cover
Contact Name
Rofi Wahanisa
Contact Email
info@japhtnhan.id
Phone
-
Journal Mail Official
info@japhtnhan.id
Editorial Address
Plaza BP Jamsostek, Jl. H.R. Rasuna Said Kavling 112 B, lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara
ISSN : 28288378     EISSN : -     DOI : https://doi.org/10.55292
Core Subject : Social,
JAPHTN-HAN is devoted to advancing high-quality scholarship in the field of public law, with a particular emphasis on Constitutional Law and Administrative Law as its primary areas of inquiry. Both domains constitute the normative and institutional foundation of state governance, and each has developed into a complex body of knowledge with distinct yet interconnected sub-disciplines. 1. Constitutional Law 2. Administrative Law 3. Interrelation and Contemporary Relevance
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 50 Documents
Hubungan Kelembagaan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Konstitusi: Analisis Siyasah Dusturiyah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 Ija Suntana; Alfaridah, Dini Inasyah
APHTN-HAN Vol 1 No 2 (2022): JAPHTN-HAN, July 2022
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55292/japhtnhan.v1i2.29

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh hubungan kelembagaan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Konstitusi yang diatur oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 yang menghilangkan kewenangan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, penghilangan kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi perlu ditinjau berdasarkan teori Siyasah Dusturiyah, yang memiliki sejumlah teori yang berkaitan dengan hubungan kelembagaan negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami tugas pokok dan fungsi Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi menurut Undang-Undang, untuk memperoleh penjelasan dan mengetahui hubungan kelembagaan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Konstitusi sebelum dan setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 dan untuk memperoleh penjelasan dan mengkaji tinjauan Siyasah Dusturiyah terhadap hubungan kelembagaan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Konstitusi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitik dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data kualitatif yang terdiri dari data Primer dan Sekunder, serta teknik pengumpulan data dengan mengamati langsung dengan teknik (Library Research). Hasil penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa, Mahkamah Konstitusi menghilangkan kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, pengawasan hakim Mahkamah Konstitusi yang diatur oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 dihapuskan oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, sehingga Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan dalam Undang-Undang untuk mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan teori Siyasah Dusturiyah perlu adanya lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi profesi hakim sebagaimana terkonsep di dalam Wilayatul Hisbah.
Sistem Perizinan Berbasis Risiko: Sebuah Perbandingan Antara Negara Australia dan Negara Indonesia Lie, Merissa Bhernaded
APHTN-HAN Vol 1 No 2 (2022): JAPHTN-HAN, July 2022
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55292/japhtnhan.v1i2.30

Abstract

Konsep berbasis risiko bukan hal yang baru di dunia, berbagai negara di dunia telah menerapkan konsep berbasis risiko dalam regulasi berbagai bidang salah satunya adalah bidang perizinan. Penggunaan konsep berbasis risiko dalam bidang perizinan baru saja digunakan oleh Negara Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Konsep berbasis risiko dalam bidang perizinan digunakan di Indonesia dengan tujuan mendorong tumbuhnya usaha dan investasi khususnya bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko secara limitatif tercantum dalam Pasal 6 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai tindak lanjut dari pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko tersebut. Dalam rangka mewujudkan sistem berbasis risiko secara efektif dan efisien, pengaturan yang tepat sangat diperlukan maka untuk memperluas pengetahuan mengenai subyek ini dapat dilakukan perbandingan dengan negara lain yang telah lebih dulu menerapkan perizinan berbasis risiko seperti halnya negara Australia.
Kedudukan Hukum Keputusan Fiktif Positif Sejak Pengundangan Undang-Undang Cipta Kerja Andika Risqi Irvansyah
APHTN-HAN Vol 1 No 2 (2022): JAPHTN-HAN, July 2022
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55292/japhtnhan.v1i2.31

Abstract

Ketentuan mengenai keputusan fiktif positif dalam Pasal 53 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengalami perubahan yang signifikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perubahan tersebut melingkupi 3 hal yaitu batas waktu pengabulan permohonan keputusan fiktif positif, permohonan atas keputusan berbentuk elektronis, dan hapusnya Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara fiktif positif. Perubahan tersebut juga memicu adanya suatu permasalahan hukum, dalam hal ini adalah terdapat kekosongan pengaturan terhadap lembaga pemutus fiktif positif dan kerancuan pemberlakuan keputusan fiktif positif yang diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Akibat yang timbul dari hal tersebut adalah ketidakpastian pelaksanaan dari aturan hukum keputusan fiktif positif sejak diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Mengacu pada hal tersebut, maka Penulis akan melakukan analisis terhadap konsep dan kedudukan dari keputusan fiktif positif sejak pengundangan Undang-Undang Cipta Kerja dan keberlakuan hukum dari keputusan fiktif positif sejak pengundangan Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua analisis tersebut akan dikaji dengan metode penelitian hukum serta menggunakan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Analisis berdasarkan metode tersebut menunjukkan bahwa konsep keputusan fiktif positif dalam Undang-Undang Cipta Kerja tetap mengabulkan berdasarkan hukum permohonan Keputusan Tata Usaha Negara jika telah melampaui waktu yang telah ditentukan, namun lembaga yang menentukan keberlakuan dari keputusan tersebut tidak lagi menjadi wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan hal tersebut, maka pengaturan terhadap lembaga yang berwenang untuk menetapkan keputusan fiktif positif tetap harus ada, karena lembaga tersebut berperan sebagai pemberi legalitas atas permohonan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikabulkan secara hukum.
Problematika Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Pandemi dengan Pemberlakuan Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Pradana, Rifky Zahran
APHTN-HAN Vol 1 No 2 (2022): JAPHTN-HAN, July 2022
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55292/japhtnhan.v1i2.33

Abstract

Sesuai dengan penerapan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini, tarif Pajak Pertambahan Nilai berubah menjadi 11% yang akan berlaku pada tanggal 1 April 2022.  Pemberlakuan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dapat menimbulkan problematik. Karena terjadinya dilema di masyarakat bahwa Pajak Pertambahan Nilai bersifat objektif, merupakan pajak tidak langsung, dan tidak kumulatif. Maka bagaimana pengaruh kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai terhadap pemulihan ekonomi nasional dalam keberlangsungan hidup dan kebermanfaatan kepada masyarakat. Dengan metode penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yuridis normatif berupa studi dokumen atau kepustakaan. Analisis problematika pemulihan ekonomi nasional, dalam pajak ditinjau dari segi hukum, diatur secara tegas dalam undang-undang yang memberikan legitimasi kepada negara untuk memungut pajak, sehingga timbul perikatan antara individu (orang pribadi atau badan) dengan negara untuk melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya sesuai dengan ketentuan. Namun, hukum melindungi wajib pajak dari adanya tindakan sewenang-wenang negara dalam pemungutan pajak. Kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan Nilai ini merupakan kebijakan dari upaya pemerintah untuk mencapai target penerimaan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, kenaikan pajak ini bertujuan pengurangan ketimpangan. Dalam kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai harus diikuti perlindungan pada kelompok menengah bawah dengan pemberian insentif dan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Problematika Penerbitan PERPPU Di Indonesia: Studi Kasus PERPPU No 1 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan: Problems Issuing Government Regulation In Lieu of Law In Indonesia: Study of Government Regulation In Lieu of Law No. 1 Year 2017 Concerning Community Organizations Zia Ul-Haq, Muhammad Afif
APHTN-HAN Vol 2 No 2 (2023): JAPHTN-HAN, July 2023
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55292/japhtnhan.v2i2.39

Abstract

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang merupakan produk hukum yang kedudukannya setara dengan undang-undang dan dikeluarkan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Meski memiliki kedudukan yang setara dengan undang-undang, namun syarat dan prosedur pengeluarannya berbeda dengan undang-undang. Mahkamah Konstitusi sendiri telah memberikan syarat dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang melalui Putusan No. 138/PUU-VII/2009. Karenanya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang dikelaurkan seyogyanya mematuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009. Pada tahun 2017 lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dewan Perwakilan Rakyat kemudian mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut menjadi Undang-Undang No 16 Tahun 2017. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), historis, dan konseptual (Conceptual Approach). Jenis data yang digunakan merupakan data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Perppu tersebut disetujui dan telah disahkan menjadi undang-undang, namun bermasalah karena tidak memenuhi unsur ihwal kegentingan yang memaksa.
Penyelesaian Kerugian Negara Akibat Kekurangan Perbendaharaan dalam Pengelolaan Anggaran Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Vici Herawati
APHTN-HAN Vol 1 No 2 (2022): JAPHTN-HAN, July 2022
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55292/japhtnhan.v1i2.43

Abstract

Pemilihan Kepala Daerah secara langsung merupakan upaya untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Guna memastikan proses Pemilihan Kepala Daerah berjalan secara fair maka perlu dilakukan pengawasan terhadap proses Pemilihan Kepala Daerah. Keseluruhan biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah Daerah melalui dana hibah yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah termasuk di dalamnya anggaran pengawasan Pemilihan Kepala Daerah. Perubahan mekanisme belanja dari anggaran daerah menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Negara terhadap dana hibah membawa konsekuensi penyesuaian pengelolaan dan pertanggungjawaban. Tidak jarang juga terjadi kerugian negara di dalam prosesnya. Kerugian negara yang banyak timbul dalam bentuk kerugian negara akibat kekurangan perbendaharaan. Penelitian ini mencoba melihat bagaimana pengelolaan dan pertanggungjawaban dana pengawasan Pemilihan Kepala Daerah serta bagaimana mekanisme penyelesaian kerugian negara akibat kekurangan perbendaharaan. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis kualitatif dengan mencoba melihat praktik yang banyak berlangsung di lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum serta kajian perundangan terkait. Hasil penelitian diketahui bahwa pengelolaan anggaran pengawasan Pemilihan Kepala Daerah merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri 54 Tahun 2019 dan pedoman teknis yang telah disusun oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum melalui Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0374/Hk.01.00/K1/07/2021. Data kerugian negara berasal dari hasil catatan review Pengawas Internal yang secara reguler melakukan pemeriksaan maupun hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan atau pihak-pihak lain yang ditunjuk oleh Badan Pengawas Keuangan. Mekanisme pengembalian kerugian negara melalui tuntutan perbendaharaan bagi kerugian negara yang disebabkan bendaharawan atau melalui tuntutan ganti rugi untuk kerugian negara dengan subjek adalah pegawai selain bendaharawan. Mekanisme penggantian kerugian melalui pengembalian dana oleh Bendaharawan maupun pegawai selain Bendaharawan yang menyebabkan kerugian negara dengan penyetoran ke kas Negara.
Implikasi Peniadaan Peraturan Pemerintah Terhadap Undang-Undang Ekonomi Kreatif Putra, Bayu Mogana; Akbar, Muh. Ilham
APHTN-HAN Vol 1 No 2 (2022): JAPHTN-HAN, July 2022
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55292/japhtnhan.v1i2.45

Abstract

Pemberlakuan Undang-Undang Ekonomi Kreatif di Indonesia tentunya menjadi angin segar bagi para pelaku industri kreatif. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menumbuhkan dan mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia. Namun, semangat mendorong ekosistem ekonomi kreatif yang produktif tampaknya telah luntur setelah dua tahun lebih Undang-Undang Ekonomi Kreatif diundangkan dan berlaku secara umum. Adanya mandat yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang didelegasikan oleh Undang-Undang Ekonomi Kreatif untuk melahirkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana atas Undang-Undang Ekonomi Kreatif memberikan implikasi yang krusial dalam pelaksanaan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia. Permasalahan inilah yang menjadi fokus kajian utama dalam karya ilmiah ini. Untuk menganalisis dan mengungkap pokok permasalahan dalam karya ilmiah ini maka metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Hingga pada akhirnya karya ilmiah ini dapat mengungkap implikasi yang dihasilkan atas tidak adanya Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Ekonomi Kreatif sebagaimana yang telah diamanatkan.
Realisasi Wacana Penundaan Pemilihan Umum: Manifestasi Kontraindikasi Terhadap Supremasi Konstitusi dan Demokrasi Sapii, Rahmat Bijak Setiawan; Pratama, Yoan Dwi; Aponno, Axcel Deyong
APHTN-HAN Vol 1 No 2 (2022): JAPHTN-HAN, July 2022
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55292/japhtnhan.v1i2.48

Abstract

Periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo tak lepas dari berbagai isu yang ramai menjadi perdebatan di masyarakat. Di samping pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir, terdapat wacana penundaan pemilihan umum yang dimainkan oleh berbagai elite politik, dari unsur pemerintahan, partai politik, dan masyarakat pendukung isu tersebut. Wacana tersebut semakin besar dan menimbulkan demonstrasi dan perlawanan dari masyarakat. Situasi politik yang kian memanas memberi dampak terhadap stabilitas sebuah negara. Risiko dari negara demokrasi yang memberi kebebasan untuk berekspresi menimbulkan turbulensi politik yang dapat menurunkan nilai-nilai supremasi konstitusi dan demokrasi. Penelitian ini membahas tentang pengaturan penundaan pemilihan umum di Indonesia dan implikasi realisasi wacana penundaan pemilu terhadap supremasi konstitusi dan demokrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan melakukan pengumpulan data melalui studi kepustakaan terhadap data sekunder berupa bahan hukum primer yakni peraturan perundang-undangan tentang pemilihan umum,  sekunder berupa jurnal dan buku yang membahas mengenai pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia, dan tersier dari artikel pada laman internet. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa konstitusi tidak mengatur maupun menghendaki penundaan pemilihan umum. Namun untuk menyiasati wacana tersebut, terdapat mekanisme pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang berimplikasi terjadinya ketidaksesuaian periodisasi jabatan pejabat negara yang dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan menjadi manifestasi kontraindikasi terhadap supremasi konstitusi. Opsi kedua yaitu melakukan amandemen konstitusi yang dapat memberikan ancaman terhadap keberlangsungan prinsip pemilu berkala sebagai bagian daripada bentuk supremasi demokrasi.
Tinjauan Yuridis Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Menangani Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum Pasca Penetapan Suara Nasional oleh Komisi Pemilihan Umum Siagian, Abdhy Walid; Falih Alify, Rozin; Muhammad Syammakh Daffa Alghazali
APHTN-HAN Vol 1 No 2 (2022): JAPHTN-HAN, July 2022
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55292/japhtnhan.v1i2.50

Abstract

Pemilihan Umum adalah sebuah konsekuensi logis bagi negara demokrasi yang dimanifestasikan secara yuridis melalui peraturan perundang-undangan (by norm) dan dilaksanakan secara sistematis oleh lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (by system). Secara kelembagaan, Penyelenggara Pemilihan Umum di Indonesia dibagi menjadi tiga lembaga, yakni Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Ketiga lembaga ini memiliki fungsi serta wewenang yang diatur oleh peraturan perundang-undangan demi tercapainya sebuah Sistem Pemilihan Umum yang berkeadilan (Electoral Justice System). Namun dalam melaksanakan kewenangannya, sering terjadi tumpang tindih kekuasaan antar lembaga sehingga menyebabkan ambiguitas serta tereduksinya kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum itu sendiri. Hal ini disebabkan oleh terbatasnya pengaturan norma dan biasanya batasan mengenai jangka waktu yang diberikan terhadap kewenangan masing-masing lembaga dalam melaksanakan fungsinya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Implikasi logis dari problematika ini, menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum. Problematika ini juga akan menghianati semangat para pencari keadilan yang menginginkan keadilan dalam proses Pemilihan Umum. Oleh karena itu, problematika ini haruslah dimaknai sebagai evaluasi bagi penyusun peraturan perundang-undangan untuk dapat melakukan penyempurnaan terhadap regulasi terutama terkait jangka waktu kewenangan dari masing-masing lembaga penyelenggara Pemilihan Umum. Kemudian, perlu diadakannya penyamaan persepsi antar lembaga penyelenggara Pemilihan Umum agar harmonisasi kelembagaan yang merupakan politik hukum progresif Pemilihan Umum di Indonesia bisa termanifestasikan dengan baik demi terciptanya sebuah kontestasi demokrasi yang berkeadilan.
Implementasi Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah Anggalana, Anggalana
APHTN-HAN Vol 1 No 2 (2022): JAPHTN-HAN, July 2022
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55292/japhtnhan.v1i2.52

Abstract

Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang baik harus menjadi harapan semua pihak dalam rangka mewujudkan pesta demokrasi dan diharapkan hasil Pemilihan Umum dapat menghasilkan kepala daerah yang berkualitas sesuai dengan keinginan masyarakat. Kontestasi politik dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang merupakan salah satu undang-undang dasar dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah, dimana proses Pemilihan Umum Kepala Daerah harus mengutamakan prinsip kemandirian, kejujuran, keadilan, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas. Pemilihan Umum Kepala Daerah yang jujur dan adil membutuhkan peraturan perundang-undangan dan pemilihan kepala daerah yang baik bersama dengan aparatur yang bertanggung jawab menegakkan peraturan perundang-undangan dalam mewujudkan kualitas Pemilihan Umum Kepala Daerah dengan menumbuhkan terciptanya integritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah. Namun dalam setiap pelaksanaannya terkadang sering ditemukan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah, yang pada kenyataannya ditemukan penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah telah melakukan pelanggaran pemilihan umum yang dalam hal ini dilakukan oleh aparatur sipil negara.