cover
Contact Name
-
Contact Email
ojs.usmindonesia19@gmail.com
Phone
+6285262924618
Journal Mail Official
ojs.usmindonesia19@gmail.com
Editorial Address
https://e-journal.sari-mutiara.ac.id/index.php/JMH/Editorial-Team
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Mutiara Hukum
ISSN : 26215691     EISSN : 26215691     DOI : https://doi.org/10.51544/jmh.v7i1
Focus: Jurnal Mutiara Hukum diterbitkan oleh Program Studi : Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sari Mutiara Indonesia sebagai Media untuk menyalurkan ilmu pengetahuan pemahaman tentang ilmu hukum di Indonesia . Ruang lingkup mengkaji tentang topik-topik dalam :Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Acara Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Kesehatan, Hukum Internasional, Hukum Tata Negara, Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Agraria, Hukum Lingkungan, Hukum Ketenagakerjaan.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 4 Documents
Search results for , issue "Vol. 5 No. 2 (2022): Jurnal Mutiara Hukum" : 4 Documents clear
PENERAPAN HUKUM DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM SENGKETA HUTANG PIUTANG BERDASARKAN PASAL 184 AYAT (1) KUHAP (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 761/PID.B/2021/PN STB) Luahambowo, Elfrida Feronika; Purba, Parlindungan; Hutagalung, Maltus; Saragih, Dikki Saputra
JURNAL MUTIARA HUKUM Vol. 5 No. 2 (2022): Jurnal Mutiara Hukum
Publisher : Hukum Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51544/jmh.v5i2.5321

Abstract

Penipuan utang piutang diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, merupakan tindak pidana yang berdampak ekonomi, mengganggu bisnis, dan merusak kepercayaan transaksi. Manfaat penelitian ini ialah menentukan implikasi hukum dari tindak pidana ini. Kasus nomor 761.Pid.B/2021/Pn. Dalam kasus serupa, stabilitas menjadi dasar analisis penegakan hukum. Untuk memahami konsistensi peradilan, penelitian ini melakukan analisis kasus, evaluasi keputusan, dan perbandingan dengan kasus serupa. Penerapan hukum, perlindungan korban, dan pertimbangan hakim dalam studi kasus tersebut yaitu masalah utama. Kontribusi teoritis, literatur referensi, peningkatan pemahaman hukum, dan keberhasilan penegakan hukum dalam mencegah penipuan utang piutang di masa depan adalah beberapa keuntungan dari upaya ini untuk mempelajari penerapan hukum, mengevaluasi perlindungan korban, dan memastikan keadilan dan hukum yang tepat.
KAJIAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN BEBAS TERKAIT KEPEMILIKAN NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR 1604/PID.SUS/2022/PT MDN) Laia, Hendrik Wahyu Luther; Marpaung, Rolando; Sherhan; Damanik, Micael Jeriko
JURNAL MUTIARA HUKUM Vol. 5 No. 2 (2022): Jurnal Mutiara Hukum
Publisher : Hukum Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51544/jmh.v5i2.5330

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang putusan bebas terkait kepemilikan narkotika Dimana kepemilikan narkotika adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum di banyak yurisdiksi. Namun, ada situasi di mana individu yang dituduh memiliki narkotika akhirnya dibebaskan oleh pengadilan. Dalam penulisan skripsi bertujuan untuk mengetahui dan membahas: (1) untuk mengetahui dan membuktikan pembuktian perkara nomor 1604/Pid.Sus/2022/PT.MDN telah sesuai dengan pasal 183 KUHAP (2) untuk menganalisa dan menyesuaikan putusan pengadilan nomor 1604/Pid.Sus/2022/PT.MDN dengan fakta yang terungkap di persidangan (3) untuk mengetahui dampak sosial dari penyalahgunaan narkotika di medan sumatera utara. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Dalam hasil penelitian menunjukan bahwa terdakwa di vonis bebas oleh pengadilan tinggi medan setelah mengajukan banding. Dalam putusan tersebut terdakwa di vonis bebas karena jaksa penuntut umum tidak mempunyai cukup bukti yang sah.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA BAGI PRIA TRANSGENDER SEBAGAI PELAKU PELANGGARAN PASAL 77B JUNCTO 76B UU NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Tinjauan Yuridis Putusan No. 173/Pid.Sus/2017/PN.Tjb) Nainggolan, Vitalentauly; Hulu, Yanita; Saragih, Dikki Saputra; Purba, Parlindungan; Hutagalung, Malthus
JURNAL MUTIARA HUKUM Vol. 5 No. 2 (2022): Jurnal Mutiara Hukum
Publisher : Hukum Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51544/jmh.v5i2.5334

Abstract

Pria Transgender dianggap sebagai masalah sosial yang cukup signifikan, menjadi masalah dalam masyarakat dan terkhususnya di dalam ranah peradilan. Masih belum banyak kajian yang menyoroti pria transgender sebagai pelaku tindak pidana terutama pelanggaran Pasal 77B Jo 76B UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ketentuan sanksi pidana terhadap tindak pidana penelantaran anak sebagaimana Pasal 76B tercantum dalam Pasal 77B yaitu, “Setiap orang yang melanggar ketetntuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”. sudah menjadi kewajiban seorang pembuat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan juga keadaan terdakwa yang dinilai sanggup untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan Pasal 44 KUHP bahwa terdakwa dalam keadaan sehat baik secara fisik dan mentalnya (tidak dalam keadaan mengalami gangguan jiwa). Dalam perspektif Hak Asasi Manusia seorang pelaku pelanggaran Pasal 77B Jo 76B UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, tidak ada pembedaan gender, tidak ada juga perlakukan khusus yang diberikan. Terdakwa tetap diberikan apa yang menjadi haknya dan memberikan apa yang sudah menjadi kewajibannya. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
PERAN KEPOLISIAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PELANGGARAN PASAL 76E UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (STUDI KASUS UNIT PPA POLRESTABES MEDAN) Saragih, Venny Monica; Hutagalung, Malthus; Saragih, Dikki Saputra; Purba, Parlindungan
JURNAL MUTIARA HUKUM Vol. 5 No. 2 (2022): Jurnal Mutiara Hukum
Publisher : Hukum Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51544/jmh.v5i2.5458

Abstract

Indonesia merupakan salah satu negara yang berdasarkan atas hukum, hal ini secara tegas dicantumkan dalam penjelasan umum UUD 1945. Dasar penegak hukum adalah UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang secara tegas pula menggariskan bahwa anak adalah penerus generasi bangsa yang harus dijamin perlindungannya dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Penelitian Hukum Normatif-Empiris Merupakan suatu metode penelitian yang dalam hal ini menggabungkan unsur hukum normatif yang kemudian didukung dengan penambahan data atau unsur empiris. Dalam metode penelitian normatif-empiris ini juga mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya disetiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Permasalahan yang diteliti. Bagaimana peran kepolisian dalam upaya mencegah kekerasan seksualitas terhadap anak, Bagaimana program kerja kepolisian dalam rangka pencegahan kasus Seksualitas pada anak di masyarakat, Bagaimana hambatan dan kendala Kepolisian dalam upaya pencegahan kasus kasus kekerasan seksualitas terhadap anak. Ada beberapa bentuk upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak pihak Kepolisian harus lebih tegas memberikan efek jera kepada pelaku dan lebih dekat dengan masyarakat untuk memberikan pemahaman lebih agar masyarakat paham akan dampak kekerasan seksual hasil wawancara peneliti dengan salah satu Kepolisian yang bertugas dibagian Unit PPA menjelaskan untuk upaya pencegahan salah satunya adalah dengan bekerjasama dengan masyarakat.

Page 1 of 1 | Total Record : 4