cover
Contact Name
Robi Assadul Bahri
Contact Email
aninunbahri@gmail.com
Phone
+6282118810800
Journal Mail Official
jphgalunggung@gmail.com
Editorial Address
Jl. K.H. Lukmanul Hakim No. 17 Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat
Location
Kab. tasikmalaya,
Jawa barat
INDONESIA
JPH Galunggung
ISSN : -     EISSN : 30466903     DOI : https://doi.org/10.1234
Core Subject : Social,
Jurnal Penelitian Hukum Galunggung (JPH Galunggung) is a national journal published three times a year (April, August, and December) by Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (LPPM STHG). This journal discusses various aspects of legal studies in both national and international contexts. The primary language used in this journal is Indonesian. The journal facilitates the publication of scholarly articles related to legal studies, which undergo a rigorous review process by the Review Team. We welcome and invite all members of the academic community—lecturers, researchers, students, and academic staff—to publish their scholarly works here. This journal is an open-access publication. The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: criminal law, business law, civil law, administrative law, Islamic Law, constitutional law, international law, legal philosophy, customary law, economic law, human rights law, and another section related contemporary issues in law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 36 Documents
(Rika Maryam) TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PENBUATAN AKTA JUAL BELI DAN PENGOPERAN HAK YANG DIDASARKAN HIBAH DIBAWAH TANGAN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA sthgacid_adminjurnal sthgacid_adminjurnal
Jurnal Penelitian Hukum Galunggung Vol 1 No 2 (2024): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/jphgalunggung.v1i2.25

Abstract

Masyarakat sebenarnya sudah mulai menyadari dan membuatnya dalam bentuk yang tertulis dari suatu peristiwa penting dengan mencatatnya pada suatu surat (dokumen) dan ditandatangani oleh orang-orang yang berkepentingan dengan disaksikan dua orang saksi atau lebih. Hibah adalah suatu persetujuan, dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatubarang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorangyang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup. Peranan Notaris dalam membantu menciptakan kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi masyarakat lebih bersifat preventif yaitu bersifat pencegahan terjadinya masalah hukum, dengan cara menerbitkan akta otentik yang dibuat dihadapannya terkait dengan status hukum, hak, dan kewajiban seseorang dalam hukum yang berfungsi sebagai alat bukti yang paling sempurna di pengadilan apabila terjadi sengketa atas hak dan kewajiban terkait. Dalam Pasal 1682 KUH Perdata disebutkan Tiada suatu penghibahan pun, kecuali penghibahan termaksud dalam Pasal 1687 KUH Perdata, dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minuta (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris, dan bila tidak dilakukan demikian. Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan dengan pokok permasalahan yang telah dirumuskan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut bahwa: Hibah seharusnya di buat dihadapan notaris dengan akta otentik, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1682 KUH Perdata, jika hibah di buat di bawah tangan maka hibah tersebut dapat, atas ancaman batal. Dengan membuat hibah di bawah tangan, maka hibah tersebut dianggap tidak pernah ada karena salah satu unsur pembuatan akta nya tidak ada sehingga akta tersebut batal demi hukum. Akibat hukum terhadap terhadap akta jual beli dan pengoperan hak yang dibuat oleh notaris yang didasarkan hibah di bawah, bahwa akta tersebut adalah batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada karena yang dijadikan dasar pembuatan akta jual beli dan pengoperan hak tersebut yaitu surat hibah di bawah tangan yang batal. Bentuk pertanggungjawaban terhadap notaris yang membuat akta jual beli dan pengoperan hak yang didasarkan hibah di bawah tangan.
(Nurjani) ANALISIS PENEGAKAN KODE ETIK DALAM PEMILU 2019 SEBAGAI UPAYA PERBAIKAN PEMILU 2024 sthgacid_adminjurnal sthgacid_adminjurnal
Jurnal Penelitian Hukum Galunggung Vol 1 No 2 (2024): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/jphgalunggung.v1i2.26

Abstract

Kode etik pemilu merupakan perangkat penting yang mengarahkan perilaku para penyelenggara pemilu berintegiras. Bertujuan mengeksplorasi penegakan kode etik pemilu pada Pemilu 2019 dan menjadikannya sebagai bahan perbaikan pemilu berikutnya 2024. Penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan teknik analisis deskriptif memakai pendekatan konseptual. Kemudian mengidentifikasi berbagai modus kecurangan yang bersembunyi pada ketentuan-ketentuan prosedural sehingga bisa bebas dari kualifikasi pelanggaran hukum, tapi tidak untuk pelanggaran kode etik. Salah satunya berbuat tidak adil atau tidak netral yang dikalkulasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sejak berdiri tahun 2012 sampai 2020 telah memutus 1.673 perkara kode etik dengan jumlah teradu 6.831 orang penyelenggara pemilu. Dari data tersebut menunjukkan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terus meningkat tiap tahunnya sehingga diambil kesimpulan bahwa persoalan kode etik pemilu muncul dari internal penyelenggara pemilu dengan berbagai modus operandi yang secara garis bisa dibagi dalam beberapa jenis antara lain pelanggaran formal dan pelanggaran materil, pelanggaran yang bersifat commision atau aktif melakukan dan pelanggaran yang bersifat ommision atau melanggar dengan cara tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan, serta pelanggaran yang disengaja dan pelanggaran karena kelalaian atau culpa. Maka penguatan nilai-nilai kejujuran dan keadilan secara berkesinambungan harus terus dilakukan dan perlunya mekanisme sanksi lebih tegas ketika terbukti bersalah beberapa kali langsung diberhentikan.
(Robi Assadul Bahri) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN INVESTASI TRADING BINARY OPTION sthgacid_adminjurnal sthgacid_adminjurnal
Jurnal Penelitian Hukum Galunggung Vol 1 No 2 (2024): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/jphgalunggung.v1i2.27

Abstract

Maraknya praktik investasi melalui trading di binary option menjadi suatu tren yang banyak digandrungi oleh masyarakat terutama kaum muda pada sekitar tahun 2018. Jenis investasi tersebut menurut Bappebti ialah ilegal karena tidak mengantongi izin dalam penyelenggaraannya. Awal mula terjadinya kasus investasi tersebut yaitu pada awal tahun 2022 sejak ditangkapnya beberapa afiliator binary option seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan, karena masyarakat selaku pengguna aplikasi merasa dirugikan ketika melakukan trading di aplikasi binary option atas ajakan para afiliator. Penelitian ini bertujuan untuk mencari aspek perlindungan hukum bagi korban invetasi trading binary option dan pertanggungjawaban pidana terhadap afiliator trading binary option menurut Hukum Pidana Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) dengan tipologi penelitian hukum normatif atau penelitian doktrinal yang bertujuan untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru dalam menyelesaikan permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa secara yuridis perlindungan hukum bagi korban invetasi trading binary option terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun dalam praktinya, perlindungan hukum bagi korban invetasi trading binary option masih belum menghasilkan solusi yang baik, karena aparat penegak hukum lebih mengedepankan hukuman pidana dari pada pengembalian uang yang tentunya berguna bagi para korban.
(Fitrianti Agustina) KESADARAN HUKUM ANGGOTA KEPOLISIAN SEBAGAI APARAT PENEGAK HUKUM DALAM MENEGAKAN HUKUM: REALITA DAN ETIKA sthgacid_adminjurnal sthgacid_adminjurnal
Jurnal Penelitian Hukum Galunggung Vol 1 No 2 (2024): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/jphgalunggung.v1i2.28

Abstract

Kepolisian merupakan salah satu dari beberapa komponen aparat penegak hukum yang memiliki peran vital dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat sebagimana amanat undang-undang. Kesadaran hukum anggota kepolisian menjadi isu penting dalam rangka penegakan hukum yang efektif dan adil. Dengan demikian keamanan dan ketertiban masyarakat akan tercapai dan masyarakat akan senantiasa terlindungi. Namun, masalah penegakan hukum yang dilakukan oleh anggota kepolisian masih terus terjadi dan menjadi sorotan bagi masyarkat, untuk itu penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesadaran hukum anggota kepolisian dan realita yang ada di lapangan serta bagaimana etika berperan penting bagi anggota kepolisian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) dengan tipologi penelitian hukum normatif atau penelitian doktrinal. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yakni dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang terkait serta membahas dan menelaan konsep dan dokrin yang membahas tentang permasalahan. Hasil penelitian menunjukan bahwa anggota kepolisian memiliki kesadaran akan hukum namun dalam implementasinya di lapangan masih banyak kekurangan, hal ini didasarkan pada realita penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian sangat bobrok. Oleh karena itu etika yang baik sangat diperlukan oleh anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.
(Herdy Mulyana) PERTENTANGAN BAYI TABUNG BERDASARKAN FILSAFAT, HUKUM DAN HUKUM ISLAM sthgacid_adminjurnal sthgacid_adminjurnal
Jurnal Penelitian Hukum Galunggung Vol 1 No 2 (2024): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/jphgalunggung.v1i2.30

Abstract

Dalam penelitian ini membahas mengenai masalah-masalah bagaimana pertentangan masalah metode bayi tabung berdasarkan hukum? Bagaimana tinjauan metode bayi tabung berdasarkan filsafat, hukum positif Indonesia dan hukum Islam?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif atau penelitian hukum normatif, spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis maksudnya adalah berusaha menggambarkan secara umum fakta-fakta yang ditemukan termasuk ketentuan-ketentuan hukum in abstracto. Data yang dipergunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan menggunakan teknik analisis kualitatif Normatif. Hasil penelitian menunjukkan Bayi tabung dalam pandangan filsafat. Secara ontologis bayi tabung merupakan jalan keluar untuk mengatasi masalah pada pasangan suami isteri yang belum dianugerahi keturunan. Fenomena ini diperbolehkan karena terdesak dan memang benar-benar ingin memperoleh keturunan dari hasil perkawinannya meskipun harus dilakukan di luar perkawinan. Secara epistemologis adanya metode bayi tabung merupakan upaya untuk menjembatani manusia agar menyadari bahwa sebenarnya metode itu dijadikan sebagai pengetahuan dari ketidaktahuannya. Pengetahuan itu dianggap sah bila bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya dan semua itu barawal dari benar ketika benar menurut pengetahuan tersebut. Secara aksiologi menekankan dan membahas pada value (nilai-nilai) dari perspektif sosial budaya, etika, estetika dan agama, sehingga bila dilakukan tanpa perspektif tersebut maka teknologi bayi tabung dapat mengurangi nilai yang ada sebagai manusia yang berakal. Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia menurut Pasal 58 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kehamilan melalui bayi tabung harus dengan : a. sperma dan ovum adalah harus milik suami isteri yang sah, b. pembuahannya harus ditanamkan kembali ke rahim istri dari mana ovum itu berasal, c. dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten dibidangnya, d. harus dikerjakan di fasilitas kesehatan yang memadai. Dalam hukum Islam, berdasarkan pendapat para ulama dan Fatwa MUI yang didasari dari Al Qur’an dan As Sunah, bayi tabung diperbolehkan sepanjang sel telur dan sperma berasal dari pasangan suami isteri yang sah dan hasil pembuahannya hanya ditransplantasikan kedalam rahim isteri yang sah tersebut serta metode pengambilan sel telur dan sel sperma dilakukan dengan syariat Islam. Apabila salah satu sel (telur atau sperma) bukan berasal dari pasangan suami isteri yang sah atau hasil pembuahan ditransplantasikan bukan kedalam rahim isteri yang sah atau sewa rahim (surrogate mother) atau metode pengambilan sel telur dan sel sperma dilakukan tidak dengan syariat Islam maka bayi tabung hukumnya haram.
PENINJAUAN ULANG TERHADAP DAERAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT TASIKMALAYA DARI PERSPEKTIF YURIDIS DAN PARADIGMA POLISI SIPIL Demi Hamzah Rahadian
Jurnal Penelitian Hukum Galunggung Vol 1 No 3 (2024): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/jphgalunggung.v1i3.31

Abstract

Penelitian ini bertujuan menguji validitas yuridis pembagian wilayah administrasi Kabupaten Tasikmalaya yang dibelah menjadi dua daerah hukum, berada dalam naungan dua Kepolisian Resort. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif dengan pendekatan non doktrinal. Tidak hanya menggunakan perspektif yuridis-dogmatis, penulis juga memanfaatkan sudut pandang lain, baik sosiologis maupun filosofis. Data yang digunakan ialah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah bahan-bahan hukum baik primer, sekunder maupuan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara yuridis, pembelahan wilayah administrasi Kabupaten Tasikmalaya menjadi dua daerah hukum sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; tidak sejalan dengan paradigma polisi sipil dan menghambat pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya perlu menginisiasi perubahan daerah hukum demi kepentingan keamanan, ketertiban umum, perlindungan dan pengayoman masyarakat serta peningkatan pelayanan publik.
PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH Asep Yuyun Zakaria
Jurnal Penelitian Hukum Galunggung Vol 1 No 3 (2024): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/jphgalunggung.v1i3.32

Abstract

Penelitian yang penulis lakukan dengan judul Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Adapun permasalahan yang diambil dalam penelitian ini adalah bagaimana Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan bagaimana kekuatan pembuktian terhadap tanah yang telah didaftarkan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Tujuan penelitian untuk mengetahui pendaftaran tanah untuk pertama kali berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan untuk mengetahui kekuatan pembuktian terhadap tanah yang telah didaftarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka, yaitu dengan mengkaji dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang terkait, buku-buku, jurnal, karya ilmiah, berita, peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan mendaftar untuk pertama kalinya sebidang tanah yang semula belum didaftar menurut ketentuan peraturan pendaftaran tanah yang bersangkutan. Pendaftaran tanah menggunakan sebagai dasar obyek satuan-satuan bidang tanah yang disebut persil yang merupakan bagian-bagian permukaan bumi tertentu yang berbatas dan berdimensi dua dengan ukuran luas yang umumnya dinyatakan dalam meter persegi dan tanah yang sudah didaftarkan akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang atas sebidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan untuk itu kepada pemegang hak diberikan sertipikat.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DOKTER TERHADAP TUNTUTAN PASIEN YANG TELAH MEMBERIKAN INFORMED CONSENT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN Tedy Hendrisman
Jurnal Penelitian Hukum Galunggung Vol 1 No 3 (2024): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/jphgalunggung.v1i3.33

Abstract

Penelitian yang penulis lakukan dengan judul Perlindungan Hukum Bagi Dokter Terhadap Tuntutan Pasien yang Telah Memberikan Informed Consent Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Adapun permasalahan yang diambil dalam penelitian ini adalah Bagaimana peranan informed consent bagi dokter dalam melakukan tindakan kedokteran terhadap pasien dan Bagaimana perlindungan hukum bagi dokter terhadap tuntutan pasien yang telah memberikan informed consent. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan informed consent bagi dokter dalam melakukan tindakan kedokteran terhadap pasien dan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum bagi dokter terhadap tuntutan pasien yang telah memberikan informed consent. Penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah penelitian hukum atau yuridis normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada peneltian hukum positif, dalam hal ini adalah berpedoman pada hukum tertulis. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini, yang akan digunakan oleh penulis yaitu data sekunder, yakni bahan hukum yang bersumber dari berbagai kepustakaan, dan dokumentasi dan sudah tersedia dalam bentuk buku-buku atau dokumentasi-dokumentasi yang biasanya tersedia di perpustakaan-perpustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Informed consent ini tidak menghapuskan tanggung jawab atau membebaskan dokter dari gugatan pasien atau keluarga pasien apabila dokter melakukan kelalaian, Sebaliknya apabila dokter telah melakukan tindakan kedokteran sesuai SOP, maka dokter terbebas dari tanggung jawab tersebut.
DINAMIKA SISTEM HUKUM DALAM MASYARAKAT PLURALISTIK: MENGUJI VALIDITAS TEORI LUHMANN DALAM KONTEKS GLOBAL Robi Assadul Bahri
Jurnal Penelitian Hukum Galunggung Vol 1 No 3 (2024): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/jphgalunggung.v1i3.34

Abstract

Pluralisme hukum dalam masyarakat modern yang semakin kompleks dan terhubung menimbulkan tantangan besar bagi sistem hukum untuk menjaga otonominya sekaligus merespons dinamika norma yang beragam. Teori Sistem Luhmann, dengan pendekatannya yang menekankan otonomi hukum, memerlukan modifikasi agar relevan dalam konteks pluralisme global. Penelitian ini bertujuan untuk menguji validitas Teori Sistem Luhmann dalam menjelaskan dinamika sistem hukum di masyarakat pluralistik serta mengembangkan model teoritis baru yang lebih adaptif. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dengan pendekatan teori hukum dan komparatif, didukung oleh analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa validitas Teori Sistem Luhmann dapat diperkuat melalui pengembangan konsep kopling struktural yang mengintegrasikan mekanisme adaptasi normatif berbasis dialog. Model Dynamic Normative Framework yang diusulkan memungkinkan sistem hukum menjadi ruang interaksi normatif yang fleksibel, mengakomodasi pluralitas hukum adat, agama, dan nasional tanpa kehilangan stabilitasnya. Sebagai contoh, integrasi hukum adat dalam sistem hukum nasional melalui pengakuan eksplisit mekanisme penyelesaian adat menjadi bukti penerapan model ini. Implikasi penelitian ini tidak hanya berkontribusi pada pengembangan teori hukum tetapi juga memberikan panduan praktis bagi pembuat kebijakan dalam merancang sistem hukum yang inklusif di masyarakat pluralistik. Model ini menawarkan pendekatan inovatif yang relevan untuk mengelola pluralisme hukum di era globalisasi, menciptakan sistem hukum yang lebih responsif terhadap dinamika masyarakat multikultural.
KONSEP PENYUSUNAN NORMA PENJELASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN GUNA MENCEGAH MULTITAFSIR DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA Mery Herlina
Jurnal Penelitian Hukum Galunggung Vol 1 No 3 (2024): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/jphgalunggung.v1i3.35

Abstract

Multitafsir dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sering kali menyebabkan ketidakpastian hukum, menghambat efektivitas penegakan hukum, dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Masalah ini utamanya disebabkan oleh ambiguitas bahasa hukum, penjelasan yang tidak memadai, serta inkonsistensi antar-peraturan. Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan konsep penyusunan norma penjelasan yang dapat mencegah multitafsir, dengan mengedepankan prinsip kejelasan, keterpaduan, dan responsivitas terhadap kebutuhan hukum nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis konseptual dan perundang-undangan, didukung oleh studi literatur dan evaluasi dokumen peraturan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa multitafsir dapat diminimalkan melalui penerapan prinsip-prinsip kejelasan bahasa hukum, keselarasan antara norma inti dan penjelasannya, serta harmonisasi antar-peraturan untuk menciptakan keterpaduan dalam sistem hukum. Selain itu, responsivitas terhadap konteks sosial-budaya dan pelibatan pemangku kepentingan dalam proses penyusunan norma penjelasan menjadi elemen kunci untuk menghasilkan peraturan yang relevan dan dapat diterima secara luas. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya reformasi legislasi yang disertai panduan teknis penyusunan norma penjelasan, serta penguatan kapasitas pembuat kebijakan dan penegak hukum untuk memastikan penerapan prinsip-prinsip tersebut. Dengan konsep ini, sistem hukum Indonesia diharapkan dapat mengurangi potensi multitafsir dalam peraturan perundang-undangan, meningkatkan kepastian hukum, dan mendukung terciptanya keadilan yang berkelanjutan. Studi ini juga merekomendasikan penelitian lebih lanjut untuk mengukur dampak implementasi norma penjelasan terhadap praktik penegakan hukum.

Page 2 of 4 | Total Record : 36