cover
Contact Name
Moh. Hamzah
Contact Email
mohhamzahh262@gmail.com
Phone
+6285330661986
Journal Mail Official
jurnalattafakur.staiza@gmail.com
Editorial Address
Trebung, Tlambah, Kec. Karangpenang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur 69254
Location
Kab. sampang,
Jawa timur
INDONESIA
At-Tafakur: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Published by STAI Az-Zain Sampang
ISSN : -     EISSN : 30891477     DOI : -
At-Tafakur: Journal of Sharīʿah and Legal Sciences (e-ISSN: 3089-1477) is a high-quality research journal dedicated to the advancement of scholarship in the fields of Islamic law and legal studies. The journal is published by the Islamic Family Law Study Programme, Department of Sharīʿah, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Az-Zain Sampang, and serves as a platform for researchers, academics, and legal practitioners to disseminate research findings and progressive, reflective scholarship. The journal is published biannually, in March and August, and aims to provide a reputable academic platform for the scholarly community and legal practitioners. At-Tafakur is committed to promoting and disseminating knowledge that contributes to the development of both the theory and practice of Islamic law and law in general. The focus and scope of the journal include legal studies, Islamic family law, Islamic criminal law, Islamic economic law, constitutional law, Islamic law and gender, Islamic law and society, as well as Islamic law and politics.
Articles 24 Documents
Kajian Maqashid Syariah Terhadap Putusan Hadhanah Anak Belum Mumayyiz: Analisis Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru No. 1747/Pdt.G/2022/PA. Pbr Berliano Rasyid; Irfan Zulfikar; Ahmad Mas'ari
At-Tafakur: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 2 No. 1 (2025): Agustus
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Az-Zain Sampang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji putusan Pengadilan Agama Pekanbaru No. 1747/Pdt.G/2022/PA.Pbr yang memberikan hak asuh anak kepada bapak, hal ini bertentangan dengan hadits dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan ibu sebagai pihak paling berhak selama belum menikah kembali dan anak belum mumayyiz (12 tahun). Tujuan penelitian adalah menganalisis pertimbangan hukum hakim dengan perspektif Maqashid Syari’ah terhadap putusan tersebut. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan normatif dengan sumber primer putusan pengadilan dan sumber sekunder berupa buku, jurnal, dan bahan bacaan terkait. Data dianalisis menggunakan teknik analisis isi (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim memutuskan hak asuh kepada bapak dengan mempertimbangkan kemaslahatan anak dari aspek agama, perkembangan fisik, pendidikan, dan psikologi. Dari perspektif Maqashid Syari’ah, putusan ini dianggap tepat karena bertujuan menjaga kepentingan terbaik anak (hifzh al-nasl) sesuai tujuan syariat. Meskipun KHI dan hadits mengutamakan ibu, hakim menilai konteks spesifik kasus lebih menguntungkan anak jika diasuh bapak. Kesimpulannya, pertimbangan hakim didasarkan pada analisis mendalam mengenai kemaslahatan anak dan putusan tersebut sejalan dengan Maqashid Syari’ah yang menekankan kesejahteraan anak sebagai prioritas. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan holistik dan kontekstual dalam menyelesaikan perkara hak asuh anak.
Sertifikasi Halal Bagi UMKM di Indonesia: Kesenjangan Das Sollen dan Das Sein Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja Ach. Faisol
At-Tafakur: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 2 No. 1 (2025): Agustus
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Az-Zain Sampang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Industri halal di Indonesia mengalami perkembangan pesat seiring meningkatnya kesadaran konsumen Muslim terhadap produk halalan thayyiban. Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kewajiban sertifikasi halal diperluas hingga mencakup pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penelitian ini berangkat dari pertanyaan mengenai sejauh mana regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi UMKM, serta bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pelaksanaannya, khususnya dalam aspek prosedur, pembiayaan, dan perlindungan hukum. Tujuannya adalah menganalisis substansi hukum dan implementasi sertifikasi halal pasca UU Cipta Kerja, sekaligus mengevaluasinya berdasarkan prinsip ‘adl, taysir, dan raf’ al-haraj. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, didukung studi kepustakaan dan analisis peraturan perundang-undangan terkait Jaminan Produk Halal, khususnya UU Cipta Kerja dan PP Nomor 39 Tahun 2021, serta kajian literatur hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun norma hukum telah menetapkan mekanisme sertifikasi halal, kepastian hukum di lapangan belum optimal akibat keterbatasan pendamping, rendahnya literasi hukum, dan hambatan administratif. Dari perspektif hukum ekonomi syariah, pelaksanaan sertifikasi halal belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan, kemudahan, dan kemaslahatan, sehingga perlu perbaikan prosedur, perluasan pendampingan, dan sosialisasi yang lebih inklusif.
Disharmonisasi Hukum Waris Beda Agama Antara Kompilasi Hukum Islam dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 331 K/Ag/2018 Firly Diana Putri; Adikza Nurul Islam; Ahmad Mas’ari; Yuni Harlina
At-Tafakur: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 2 No. 1 (2025): Agustus
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Az-Zain Sampang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Studi ini mengkaji Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 331/K/Ag/2018, yang mengabulkan warisan melalui wasiat wajib kepada suami non-Muslim dari istri Muslim yang telah meninggal, bertentangan dengan ketentuan hukum Islam yang mengatur ahli waris Muslim. Studi ini menganalisis alasan para hakim dan memberikan tinjauan hukum Islam terhadap putusan tersebut. Jenis penelitian ini berbentuk jenis penelitian normatif dengan pendekatan komprasasi hukum dan perundang-undangan dengan sumber primer berupa putusan MA dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta dilengkapi dengan sumber sekunder seperti buku dan jurnal. Data dikumpulkan melalui literatur relevan dan dianalisis menggunakan analisis konten. Temuan menunjukkan: (1) MA membenarkan putusannya berdasarkan hubungan harmonis dan penuh kasih sayang antara istri (ahli waris) dan suami (tergugat) selama pernikahan mereka. (2) Dari perspektif hukum Islam, keputusan untuk memberikan warisan wajib kepada suami non-Muslim dianggap tidak tepat. KHI dan yurisprudensi Islam yang berlaku secara eksplisit mensyaratkan keyakinan Islam untuk hak waris, dan mekanisme warisan wajib tidak dimaksudkan untuk mengelak dari larangan agama ini bagi ahli waris non-Muslim. Studi ini menyimpulkan bahwa putusan MA bertentangan dengan prinsip-prinsip waris Islam yang telah ditetapkan.
Transformasi Strategi Penyuluhan Agama Islam oleh KUA Mojo dalam Penguatan Literasi Hukum Keluarga Islam Lintas Usia di Desa Blimbing M. Ilham Fajry Akbar
At-Tafakur: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 2 No. 1 (2025): Agustus
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Az-Zain Sampang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transformasi strategi penyuluhan agama Islam yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Mojo dalam memperkuat literasi hukum keluarga Islam lintas usia di Desa Blimbing, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Permasalahan penelitian difokuskan pada dua hal, yaitu bentuk transformasi strategi penyuluhan agama Islam dan implikasinya terhadap peningkatan pemahaman serta kesadaran hukum keluarga Islam masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan model Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi strategi penyuluhan dari pendekatan normatif menuju pendekatan kontekstual, dialogis, dan partisipatif mampu meningkatkan efektivitas sosialisasi hukum keluarga Islam. Transformasi tersebut tidak hanya memperkuat pemahaman normatif masyarakat mengenai hukum keluarga Islam, tetapi juga menumbuhkan kesadaran hukum lintas usia yang tercermin dalam sikap kehati-hatian dalam berkeluarga, kecenderungan menyelesaikan konflik secara musyawarah, serta meningkatnya kesadaran akan hak dan kewajiban dalam keluarga. Dengan demikian, penyuluhan agama Islam berperan strategis dalam membentuk budaya hukum keluarga Islam dan memperkuat ketahanan keluarga di tingkat lokal.

Page 3 of 3 | Total Record : 24