cover
Contact Name
Jufryanto Puluhulawa
Contact Email
publikasi@asperhupiki.id
Phone
+628119770576
Journal Mail Official
publikasi@asperhupiki.id
Editorial Address
Kantor Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI). Jl. Merpati Mas V B7 No.9, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12530 - Indonesia
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Hukum Pidana Indonesia
ISSN : 30469155     EISSN : 30469147     DOI : -
Core Subject :
The scope of Jurnal Hukum Pidana Indonesia includes, but is not limited to, principles and theories of criminal law; general and special criminal law; criminal law reform; criminal law policy; criminal procedure law; criminal justice system; sentencing and alternative sanctions; restorative justice; victimology; criminology; transnational crime; corruption; money laundering; narcotics; terrorism; trafficking in persons; cybercrime; economic criminal law; international criminal law; and contemporary issues in criminal law and criminology.
Arjuna Subject : -
Articles 5 Documents
Search results for , issue "vol. 1 no. 2 (2024)" : 5 Documents clear
Kekeliruan Pengaturan Aduan Perzinaan dalam KUHP 2023: Telaah Delik Aduan Absolut: Misregulation of Adultery Complaints in the 2023 Criminal Code: A Study of Absolute Complaint Offenses Muhammad Djaelani Prasetya
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 1 No. 2 (2024)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67468/jhpi.v1i2.7

Abstract

KUHP 2023 menimbulkan persoalan normatif dalam pengaturan aduan perzinaan, khususnya Pasal 411 ayat (2) huruf b dan Pasal 412 ayat (2) huruf b yang memperluas subjek pengadu kepada orang tua atau anak bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan. Urgensi penelitian ini terletak pada perlunya menguji konsistensi norma tersebut terhadap perlindungan sakralitas perkawinan, kepastian kecakapan hukum, dan karakter delik aduan absolut. Kebaruan penelitian ini tidak sekadar membandingkan KUHP 1946 dan KUHP 2023, melainkan menelaah relevansi perluasan subjek pengadu melalui tiga prinsip hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan konseptual, serta analisis kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perluasan subjek pengadu dalam KUHP 2023 tidak relevan dengan prinsip sakralitas perkawinan, kecakapan hukum, dan delik aduan absolut. Kontribusi penelitian ini ialah menawarkan dasar argumentatif bagi pengujian norma dan perbaikan pengaturan aduan perzinaan dalam KUHP 2023.
Model Perampasan Aset In Rem dalam Perkara Korupsi Berbasis Kepastian Hukum dan HAM: In Rem Asset Forfeiture Model in Corruption Cases Based on Legal Certainty and Human Rights Aria Zurnetti; Farras Audia Raihany
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 1 No. 2 (2024)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67468/jhpi.v1i2.20

Abstract

Indonesia belum memiliki pengaturan yang komprehensif mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture yang berkarakter in rem. Hukum positif masih didominasi oleh mekanisme perampasan aset berbasis in personam yang bergantung pada pembuktian kesalahan pelaku melalui putusan pidana. Kondisi ini menimbulkan hambatan dalam pemulihan kerugian negara, terutama ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, tidak dapat dijangkau proses hukum, atau menyamarkan aset hasil kejahatan melalui transaksi yang kompleks. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi model perampasan aset in rem dalam perkara korupsi dengan menempatkan analisis hukum ekonomi sebagai dasar efektivitas pemulihan aset, sekaligus merumuskan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, berdasarkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model perampasan aset in rem diperlukan untuk memperkuat orientasi asset recovery dalam pemberantasan korupsi karena lebih efisien dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset hasil tindak pidana tanpa selalu bergantung pada pemidanaan pelaku. Namun, penerapannya harus dibatasi oleh mekanisme due process of law, pengawasan pengadilan, standar pembuktian yang proporsional, hak keberatan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga beritikad baik. RUU Perampasan Aset perlu direkonstruksi tidak hanya sebagai instrumen pemulihan keuangan negara, tetapi juga sebagai kerangka hukum yang menjamin keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi, kepastian hukum, dan perlindungan HAM.
Penanggulangan Kejahatan Narkotika Transnasional di Indonesia: Combating Transnational Narcotics Crimes in Indonesia Fella Suffa. A; Iftina Tristya Sari; Hikmatus Sa’adah
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 1 No. 2 (2024)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67468/jhpi.v1i2.21

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis penanggulangan kejahatan narkotika transnasional di Indonesia dengan menitikberatkan pada kerangka hukum, koordinasi antarlembaga, kerja sama internasional, serta tantangan implementasinya. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui metode studi kepustakaan, dengan menelaah peraturan perundang-undangan, konvensi internasional, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanggulangan kejahatan narkotika transnasional di Indonesia telah didukung oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta berbagai instrumen hukum internasional yang menjadi dasar kerja sama lintas negara. Dalam pelaksanaannya, Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memegang peran penting dalam pencegahan, penindakan, pengawasan perbatasan, dan pengungkapan jaringan narkotika lintas negara. Selain itu, kerja sama internasional melalui pertukaran informasi, operasi bersama, dan penguatan kapasitas kelembagaan menjadi unsur penting dalam menghadapi jaringan kejahatan yang terus berkembang. Meskipun demikian, penanggulangan tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan sumber daya, lemahnya koordinasi, korupsi, serta kemampuan jaringan kriminal dalam memanfaatkan teknologi dan celah pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sinergi antarlembaga, optimalisasi kerja sama internasional, dan peningkatan kapasitas penegakan hukum agar penanggulangan kejahatan narkotika transnasional di Indonesia dapat berjalan lebih efektif.
Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku KDRT Berdasarkan UU KDRT dan KUHP: Application of Criminal Sanctions against Domestic Violence Offenders under the Domestic Violence Law and the Criminal Code Nasya Fatiha Ahmad; Muhammad Ajrah
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 1 No. 2 (2024)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67468/jhpi.v1i2.25

Abstract

Artikel ini mengkaji penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Fokus kajian diarahkan pada bagaimana kedua instrumen hukum tersebut mengatur dan merumuskan sanksi pidana terhadap kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan artikel ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa UU Penghapusan KDRT memberikan pengaturan yang lebih khusus karena mengakui kekerasan dalam rumah tangga sebagai tindak pidana yang memiliki karakter relasional, melibatkan ketimpangan kuasa, serta berdampak langsung terhadap korban dalam ruang domestik. UU Penghapusan KDRT juga mengatur bentuk kekerasan secara lebih luas, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Sementara itu, KUHP, khususnya Pasal 356, menempatkan kekerasan dalam lingkup keluarga sebagai alasan pemberatan terhadap tindak pidana penganiayaan. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa UU Penghapusan KDRT lebih spesifik dalam menangani perkara KDRT karena tidak hanya memuat ancaman pidana terhadap pelaku, tetapi juga memperhatikan perlindungan korban. Dengan demikian, penerapan sanksi pidana terhadap pelaku KDRT sebaiknya lebih mengutamakan UU Penghapusan KDRT sebagai dasar hukum khusus, tanpa mengabaikan posisi KUHP sebagai ketentuan umum dalam hukum pidana Indonesia.
Menakar Diskresi Hakim dalam Pemidanaan Kebijakan Publik: Assessing Judicial Discretion in the Sentencing of Public Policy Cases Kevin Verrell .Nurreyhan; Salman Al Farizi; Teguh Narutomo; Ali Maskur
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 1 No. 2 (2024)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67468/jhpi.v1i2.26

Abstract

Pemidanaan terhadap kebijakan publik yang diambil oleh pejabat negara dengan itikad baik menjadi tantangan serius bagi tata kelola pemerintahan di Indonesia. Kebijakan diskresioner yang bersifat administratif sering diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi hanya karena menimbulkan kerugian keuangan negara, sehingga memunculkan chilling effect yang melemahkan inovasi dan menghambat efektivitas birokrasi. Permasalahan ini berakar pada kelemahan kerangka hukum dan penalaran yudisial dalam membedakan secara tegas antara kesalahan administratif yang bersifat prosedural dengan tindak pidana korupsi yang mensyaratkan adanya niat jahat (mens rea). Penelitian ini bertujuan menganalisis diskresi hakim dalam perkara pemidanaan kebijakan publik sekaligus menawarkan solusi atas kekosongan perlindungan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, penelitian ini menemukan adanya krisis yuridis berupa tumpang-tindih yurisdiksi serta kecenderungan menghukum kegagalan kebijakan sebagai kejahatan. Sebagai respon, penelitian ini mengusulkan doktrin Government Judgment Rule (GJR) yang dianalogikan dari Business Judgment Rule (BJR) dalam hukum korporasi. GJR dimaksudkan sebagai perisai hukum yang melindungi pejabat publik dari pertanggungjawaban pidana sepanjang kebijakan diambil dengan itikad baik, untuk kepentingan umum, berdasarkan informasi yang memadai, dan dalam batas kewenangan. Doktrin ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, melindungi diskresi pejabat, dan memastikan hukum pidana hanya digunakan terhadap korupsi yang sesungguhnya.

Page 1 of 1 | Total Record : 5