cover
Contact Name
Rizki Dwi Anggraini
Contact Email
lppm@idaqu.ac.id
Phone
+6285929985663
Journal Mail Official
lppm@idaqu.ac.id
Editorial Address
Jl. Cipondoh Makmur Raya, RT.003/RW.009, Cipondoh Makmur, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten 15148
Location
Kota tangerang,
Banten
INDONESIA
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
ISSN : 27974324     EISSN : 27761045     DOI : 10.51875
Core Subject :
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law is an electronic peer-reviewed journal published by the Institute for Research and Community Service (LPPM), Institut Daarul Qur’an (IDAQU), Indonesia. The journal aims to provide a platform for scholarly dialogue and research on the development, renewal, and application of Islamic economic law in contemporary contexts. The scope of AL-IKHTISAR covers various themes related to Sharia economic law, jurisprudence (fiqh), Islamic law, and Sharia economics, including theoretical and practical studies on Islamic finance, business ethics, and the integration of Islamic legal principles in economic systems. All submitted manuscripts undergo a rigorous peer-review process managed through the Open Journal Systems (OJS) to maintain the quality and integrity of academic publications. The journal is published twice a year, in June and December. It accepts original research articles written in Indonesian, consisting of 2,500–5,000 words, which have not been previously published or submitted elsewhere. Citations and references should follow the APA (American Psychological Association) style.
Arjuna Subject : -
Articles 66 Documents
KARAKTERISTIK EKONOMI ISLAM DALAM PERSPEKTIF TAFSIR AHKAM MUAMALAH Dinny Nurfany; Rina Susanti Abidin Bahren
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 3 No. 1 (2022): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan penelitian ini bertujuan agar masyarakat sekitar dapat mengetahui bagaimana karakteristik ekonomi islam, penelitian ini juga termasuk ke dalam jenis kualitatif. Dengan adanya penelitian ini di harapkan agar dapat mempermudah masyarakat dalam memahami metode dan konsep ekonomi sesuai dengan aturan syariat islam. Berdasarkan pembahasan yang sudah di teliti dapat disimpulkan bahwa, ilmu ekonomi islam saat ini sudah semakin berkembang ketika dari setiap masyarakat sudah banyak memakai konsep syariat islam. Dan dalam Karakteristik seseorang dalam menentukan harga ekonomi Islam, islam juga menganjurkan manusia melakukan kegiatan ekonomi salah satunya dengan jual beli, Dalam jual beli seseorang dalam harga jual harus sesuai dengan aspek keadaan pasar modal yang sudah di tentukan, Kareng setiap harga pasar itu mempunya harga yang fleksibel atau berubah - ubah, ini semua tergantung kepada keadaan di dalamnya. Adanya hal ini maka umat islam dalam berfikir menjadi produktif, terutama dalam hal ekonomi, dan meningkatkan daya pikir seseorang untuk perekonomian kedepannya agar pengguna ekonomi syariat semakin maju.
MEDIASI SEBAGAI MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA Maghfira Izni Ramadhani Ilyas; Munjir Tamam
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 3 No. 1 (2022): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mediasi merupakan proses negosiasi terstruktur di mana orang independen, yang dikenal sebagai mediator, membantu para pihak untuk mengidentifikasi dan menilai opsi dan menegosiasikan kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan mereka. Mediasi merupakan alternatif bagi hakim untuk menjatuhkan putusan kepada para pihak. Lalu bagaimana segala perkara diselesaikan dan diajukan di pengadilan, atau ada perkara tertentu yang dapat dibereskan melalu proses mediasi? Dalam prosedur mediasi selama masalah tersebut masih dikehendaki oleh kedua belah pihak dan untuk mencapai kesepakatan Bersama yaitu saling terpeliharanya hubungan yang baik antara kedua belah pihak lalu tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami mediasi sebgai sarana mediator dalam penyelesaian sengketa Penelitian ini merupakan penelitian pustaka yang menggunakan data-data berupa buku-buku, artikel-artikel dan undang-undang serta literatur lainnya yang berkaitan dengan judul jurnal ini. Mediasi dapat menjadi mediator dalam menyelesaikan sengketa ketika semua pihak dapat sepakat dan dapat diselesaikan secara sepenuhnya dalam proses mediasi baik di dalam institusi Pengadilan atau di luar Pengadilan.
MEKANISME PERADILAN EKONOMI SYARIAH DI PERADILAN AGAMA Haba Qiestha Khaira; Hisyam Asyiqin
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 3 No. 1 (2022): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jurnal ini membahas tentang mekanisme peradilan ekonomi syariah di peradilan agama. Peradilan agama memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan aspek ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip hukum syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses peradilan ekonomi syariah, mekanisme yang digunakan, serta tantangan dan peluang yang dihadapi dalam menghadirkan keadilan ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
MUDHARABAH DALAM PRESPEKTIF TAFSIR AHKAM HADITS MUAMALAH Muhamad Rizki Alsandi; Anggi Irawan
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 3 No. 1 (2022): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap orang memiliki visi yang unik tentang apa yang ingin mereka capai, yang tidak normal dan tidak membeda-bedakan, proses pencapaian tujuan Maqosyid juga heterogen, tidak mungkin memisahkan setiap orang dari pekerjaannya, apakah itu sakit atau tidak. ukrowi, dan tujuannya (maqosyid). Mudharaba, atau kerja sama antara dua orang atau lebih dalam keadaan tertentu, adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan hal ini di dunia Islam. Akibatnya, adalah umum untuk menemukan ayat ayat dalam AlQur'an dan Hadits yang mendukung perdagangan dan bisnis, dan Islam sangat jelas bahwa tidak ada yang menghalangi perdagangan yang adil dan penerapan hukum. Kajian hadits mudharabat ahkam dalam penelitian ini menggunakan teknik kualitatif untuk melihatnya dari perspektif tafsir muamalah, yang telah banyak dikaji dalam kaitannya dengan terbitan lain. Ayat-ayat yang berkaitan dengan mudharabah juga dimasukkan dalam penelitian ini. Transaksi keuangan atau investasi berbasis kepercayaan adalah apa yang dimaksud dengan kontrak mudharabah. Ada beberapa jenis akad Mudharabah, tetapi masing-masing harus mengikuti prinsip-prinsip Syariah dan deklarasi berdasarkan Al-Qur'an,AsSunnah, Ijma, dan Qiyas.
GADAI DALAM PERSPEKTIF TAFSIR HADIST AHKAM MUAMALAH Lilis Hamani; Anggi Irawan
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 3 No. 2 (2022): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Premis artikel ini adalah bahwa hukum Islam, yang didasarkan pada Al-Qur'an dan hadis, termasuk hukum ekonomi yang dikenal sebagai Syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari apa yang dipikirkan oleh para ahli dalam wacana interpretasi QS. Al-baqarahayar 283, dan untuk menentukan apakah penafsiran QS benar. Dengan gagasan Rahn di lembaga-lembaga pegadaian Syariah, lihat Al-baqarah ayat 283. Penelitian perpustakaan adalah metode yang digunakan. Menurut temuan penyelidikan ini, 1. Rahn diwajibkan oleh Pasal 1150 KUH Perdata untuk menciptakan produk yang menunjukkan bahwa sepotong nilai properti dalam istilah syariah "menjadi jaminan utang, sehingga memungkinkan untuk mengambil semua atau sebagian dari utang dari mana barang itu berasal." Dalam surat Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 283, ayat tersebut para ulama salaf berkata gadai syariah tidak dilakukan kecuali di jalan, tetapi pada umumnya para ulama berpendapat bahwa isi ayat ini tidak memerlukan jaminan untuk dibolehkan ke bepergian, muamalah deliningan transaksi tidak secara tunai, Juga tidak ada yang bisa digunakan sebagai peinulis. Ayat ini hanya menyinggung keadaan di mana kegiatan muamalah dapat dilakukan dengan menawarkan jaminan, yang merupakan elemen kunci. dua). Fatwa Nasional Syariah Deiwan nomor: 25/DSNMUI/III/2002, tanggal 26 Juni 2002, dirujuk dalam praktik gadai selama masa gadai Syariah. Meski secara resmi, pembahasan Rahndan mengacu pada Peraturan OJK nomor 31/Pojk.05/2016 tentang perusahaan Peirgadaian, diklaim bahwa masalah yang dihadapi adalah salah satu prinsip syariah.
HAK ASUH ANAK YANG TIMBUL PASCA PECERAIAN DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF PERADILAN ISLAM DI MASA RASULULLAH SAW Jessy RA Indriati; Hisyam Asyiqin
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 3 No. 2 (2022): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hal ini seperti diatur dalam Pasal 41 Sub a Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.“bahwa baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata demi kepentingan anak, bila ada perselisihan mengenai penguasaa anak-anak, pengadilan memberi keputusannya”. Perselisihan akan muncul ketika para pihak yang terlibat dalam proses perceraian masing-masing merasa mampu untuk memenuhi kepentingan anaknya, satu sama lain tidak ada yang mau mengalah untuk mendapatkan pengasuhan anak dan menuding pihak lain tidak mampu untuk melaksankan pengasuhan tersebut. Padahal seharusnya kepentingan anak adalah yang utama dalam hak asuh anak itu sendiri. Hak Asuh anak seringkali menjadi permasalahan sebelum ataupun sesudah perceraian. Bahkan tidak jarang bila antar mantan suami dan mantan isteri, saling berebut mendapatkan hak asuh anak mereka. Seringkali dalam kenyataannya salah satu orang wali saja yang mendapatkan hak perwalian anak dan ternyata tidak dapat melaksanakan kewajibannya, sedangkan pihak lain yang tidak mendapatkan hak perwalian juga ternyata sangat melalaikan kewajibannya, sehinggga menyebabkan kepentingan dari si anak menjadi terabaikan dan penguasaan terhadap anak menjadi tidak jelas.
PERANAN MAHKAMAH AGUNG BIDANG LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA DALAM PENGEMBANGAN HUKUM ISLAM Indra Nugraha Pasha; Abdul Muiz Nuroni
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 3 No. 2 (2022): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peradilan Agama adalah lembaga untuk yang mencari keadilan atau menyelesaikan perkara-perkara tertentu bagi orang-orang yang beragama Islam, yang begitu besar berperan dalam pengembangan hukum islam, melalui lembaga- lembaga yang berfungsi untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan Hakim Pengadilan Agama dalam penerapan Hukum Islam adalah sebagai alat untuk menjaga keselarasan komponen-komponen hukum lainnya, secara fungsional. Dengan kata lain, tegaknya Hukum Islam, ditentukan oleh kemampuan peranan hakim pengadilan agama dalam menyelaraskan perangkat hukum dan kesadaran hukum, sehingga tercipta ketertiban dan kepastian hukum di dalam masyarakat
TAFSIR HADITS AHKAM MUAMALAH TERHADAP METODE IJAROH DALAM ISLAM Septa Novda; Rina Susanti Abidin Bahren
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 3 No. 2 (2022): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Metode akad ijarah adalah transaksi yang dilakukan untuk mendapatkan manfaat dengan cara mendapatkankimbalan setelah melakukan suatu aktivitas sesuai dengan kesepatan diantara kedua belah pihak. Dalam pelaksanaan akad ijarah, seorang pemilik barang boleh mempekerjakan atau memberi sewa dengan cara menjelaskan terlebih dahulu spesifikasi kerja, waktu, upah dan lainnya. Tujuan dari akad ijarah yaitu untuk memberikan penghargaan kepada seseorang karena telah melakukan pekerjaan. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif deskriptif dengan studi kasus kepustakaan (Library Research). Penelitian Library research merupakan penelitian yang menyelidiki, menggunakan, mengambarkan dan menjelaskan berbagai literatur guna untuk menelaah tafsir hadis ahkam muamallah terhadap metode ijarah dalam islam. Studi pustaka yang digunakan yaitu menggunakan data yang bersumber dari buku, artikel, jurnal dan skripsi yang sesuai dengan topik penelitian. Sedangkan untuk datanya yaitu mengguanakan teknik content analysis, yaitu metode yang menggunakan untuk mengetahui suatu kesimpulan dari suatu teks. Adapun teknik untuk mengumpulkan datanya yaitu dengan cara pelacakan lafaz yang terdapat dalam matan hadis, penelitian dari segi kualitas dan kredibilitas para perawi dan melihat dari berbagai penjelasan hadist yang berkaitan tentang ijarah dalam perspektif hadist ahkam muamallah.
SYIRKAH DALAM PERSPEKTIF TAFSIR HADITS AHKAM MUAMALAH Haliza Nur Amalia Putri; Taryono
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 3 No. 2 (2022): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Syirkah merupakan salah satu bentuk muamalah dalam Islam. Syirkah adalah perjanjian kerja sama atau persekutuan antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha yang sah dan produktif, dimana pada awal perjanjian masing-masing pihak menanamkan modalnya, dengan keuntungan dan resiko dibagi bersama dalam persentase. kerja sama Syirkah juga merupakan kerjasama bisnis syariah dalam kerangka gotong royong antara pihak-pihak yang memiliki modal dan pengetahuan bisnis, baik secara individu maupun kelembagaan. Kajian ini membahas tentang kerjasama (syirkah) dalam perspektif dan definisi Islam, sumber hukum syirkah Al-Quran dan Hadits, rukun dan syaratnya, jenis syirkah, akhir syirkah dan prinsip-prinsipnya serta penerapannya dalam kehidupan ekonomi Islam. Institusi Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian pustaka yang ada. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh informasi yang lebih mendalam tentang upaya kerjasama (syirkah) dalam perspektif Islam, khususnya Hadits ahkam muamalah.
TAFSIR HADITS AHKAM MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI ONLINE DALAM ISLAM Inayah Wafiq Azizah; Munjir Tamam
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 3 No. 2 (2022): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jual beli berupakan bentuk dasar dari aktivitas ekonomi manusia yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Internet sebagai suatu media informasi yang banyak digunakan atau dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas, salah satunya aktivitas perdagangan. Kegiatan perdagangan yang memanfaatkan internet dikenal dengan istilah electronic commerce, atau biasa disebut perdagangan online. Perdagangan online diartikan sebagai proses jual beli barang yang dilakukan melalui internet. Dalam praktek pelaksanaan jual beli secara online menimbulkan beberapa permasalahan. Semisal dari segi pembeli yang memiliki tanggung jawab dalam pembayaran dari barang atau jasa yang sudah dibelinya, akan tetapi pembeli tidak melakukan pembayaran. permasalahan yang akan diambil adalah Bagaimana hukum jual beli online menurut perspektif islam? dan bagaimana hukum jual beli online dalam perspektif hadits. Jika ditinjau dari sumber data yang telah diperoleh maka penelitian ini termasuk kategori penelitian pustaka (Library Research). Dalam transaksi jual beli ada hal yang harus dipenuhi yaitu suka sama suka. Dengan demikian apabila rusaknya kualifikasi ini akan menyebabkan batalnya suatu akad. Ulama fikih juga telah dengan jelas membahas sebab – sebab yang dapat melemahkan keadaan suka sama suka (antaradhin). Dalam islam melakukan bisnis online itu diperbolehkan, selagi dalam bertransaksinya tidak ada unsur-unsur yang dilarang. Seperti riba, kedzaliman, monopoli serta penipuan.