cover
Contact Name
Rizki Dwi Anggraini
Contact Email
lppm@idaqu.ac.id
Phone
+6285929985663
Journal Mail Official
lppm@idaqu.ac.id
Editorial Address
Jl. Cipondoh Makmur Raya, RT.003/RW.009, Cipondoh Makmur, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten 15148
Location
Kota tangerang,
Banten
INDONESIA
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
ISSN : 27974324     EISSN : 27761045     DOI : 10.51875
Core Subject :
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law is an electronic peer-reviewed journal published by the Institute for Research and Community Service (LPPM), Institut Daarul Qur’an (IDAQU), Indonesia. The journal aims to provide a platform for scholarly dialogue and research on the development, renewal, and application of Islamic economic law in contemporary contexts. The scope of AL-IKHTISAR covers various themes related to Sharia economic law, jurisprudence (fiqh), Islamic law, and Sharia economics, including theoretical and practical studies on Islamic finance, business ethics, and the integration of Islamic legal principles in economic systems. All submitted manuscripts undergo a rigorous peer-review process managed through the Open Journal Systems (OJS) to maintain the quality and integrity of academic publications. The journal is published twice a year, in June and December. It accepts original research articles written in Indonesian, consisting of 2,500–5,000 words, which have not been previously published or submitted elsewhere. Citations and references should follow the APA (American Psychological Association) style.
Arjuna Subject : -
Articles 66 Documents
STATUS JUAL BELI DENGAN SISTEM ‘URBUN (ANALISIS FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) NO.13/DN-MUI/2000 TENTANG UANG MUKA DALAM MURABAHAH) Muhammad Ali Akbar
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 2 No. 1 (2021): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian yang dilakukan saat ini bertujuan untuk melihat bagaimana status hukum jual beli dengan system ‘Urbun berdasarkan kajian fatwa Dewan Syari’ah Nasional tentang uang muka dalam Mudharabah. Dimana system jual beli ini masih banyak dilakukan dikalangan masyarakat maka memerlukan kepastian hukum akan setiap transaksi ini telah sesuai dengan prinsips syari’ah sehingga mempengaruhi tentang keabsahan transaksi dengan system ‘Urbun.
PERAN KEPEMIMPINAN DAN PENGARUHNYA TERHADAP PENINGKATAN MUTU KINERJA KARYAWAN PT BANK MUAMALAT INDONESIA (PERSERO) TBK. JAKARTA PUSAT Muhammad Rofiq
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 2 No. 1 (2021): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebuah fenomena yang menarik pada dekade belakangan ini adalah maraknya bermunculan lembaga keuangan Islam di industri jasa keuangan, termasuk diantaranya bank-bank syariah. Pertumbuhan ini terus berlanjut seiring dengan pertambahan kebutuhan para pelaku bisnis ditengah perubahan dan persaingan yang semakin meningkat. Sehubungan dengan itu diperlukan para pemimpin yang handal dan memahami kompleksitas lingkungan global yang berubah dengan cepat. Dalam suatu struktur bank ibarat sebuah organisasi, di mana ada suatu kumpulan orang yang mempunyai satu tujuan. Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan seorang pemimpin untuk mengkoordinasikan keadaan dan mengatur kinerja karyawan agar berjalan dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana dan seberapa besar pengaruh kepemimpinan terhadap peningkatan kinerja karyawan. Objek yang digunakan dalam penelitian ini adalah PT Bank Syariah Muamalat Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan menggunakan pendekatan statistik inferensial non parametrik. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan pengisian kuesioner yang diisi oleh para karyawan. Sedangkan metode yang digunakan ialah metode deskriptif kuantitatif yang artinya mendeskripsikan hasil perhitungan statistik dengan penafsiran yang sesuai. Teknik analisis data secara kuantitatif dengan menggunakan korelasi pearson product moment. Rata-rata hasil korelasi antara variabel independen dengan dependen menunjukan korelasi yang positif. Dapat disimpulkan bahwa ada hubungan yang positif antara variabel independen dengan dependen, hal tersebut juga didukung dengan perhitungan statistik menggunakan uji signifikan two tail (sig. 2-tailed) sebesar 0,05. Dengan demikian kepemimpinan mempunyai hubungan yang positif dan signifikan terhadap kinerja karyawan.
DUALISME HUKUM PERNIKAHAN DI INDONESIA Indri Dwi Cahyani; Munjir Tamam
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 2 No. 2 (2021): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pernikahan merupakan sebuah akad yang mengikat antara laki-laki dan perempuan, adapun manusia melakukan pernikahan sebagai salah satu bentuk eksistensi sebagai makhluk sosial. Dalam melaksanakan sebuah pernikahan adanya norma yang berlaku menjadi acuan agar terciptanya tujuan menikah itu sendiri, seperti tujuan pernikahann dalam agama Islam yaitu sakinah, mawaddah, warohmah. Indonesia merupakan negara dengan mayoritas muslim, adapun dalam agama Islam pernikahan dianggap sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat nikah. Akan tetapi sah menikah menurut agama Islam belum tentu sah menurut negara, adapun perbedaannya terletak pada pencatatan nikah yang dibuktikan dengan adanya akta nikah jika seseorang melakukan pernikahan di lembaga negara seperti Kantor Urusan Agama (KUA) jika beragama Islam. Seriring perkembangan zaman timbulnya menikah tanpa pencatatan perdata atau biasa disebut sebagai nikah siri dipertanyakan sah atau tidaknya pernikahan tersebut, karena sah dalam hukum Islam dan tidak sah dalam hukum positif. Jika itu terjadi muncul permasalahan yang ditimbulkan karena adanya dualisme hukum pada akad dalam pernikahan tersebut, maka melakukan isbat nikah menjadi jalan keluarnya. Demikian dualisme hukum akad tersebut menjadi jelas hukumnya baik secara hukum positif dan juga hukum Islam.
HUKUM ABORTUS ATAU ABORSI Nazwa Nurul Hamidah; Zikran Amnar
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 2 No. 2 (2021): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aborsi adalah suatu tindakan menggugurkan kandungan. Di negara indonesia sendiri tindakan tersebut merupakan yang dilarang dan masuk kedalam bab kejahatan terhadap nyawa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, meskipun aborsi secara hukum terlarang, tetapi kenyataannya aborsi masih banyak sekali dilakukan oleh perempuan dengan berbagai alasan disebabkan peraturan dan hukum yang ada kurang akomodif terhadap alasan-alasan yang memaksa perempuan melakukan tindakan aborsi. Umumnya aborsi dilakukan jika terjadi kehamilan yang tidak diinginkan dan biasanya dimotivasi oleh berbagai faktor, termasuk ekonomi, sosial, kegagalan kontrasepsi pada pasangan yang sudah menikah, serta hubungan sex diluar pernikahan. Islam melarang tindakan aborsi dengan motif sosial dan ekonomi. Aborsi benar-benar dilarang kecuali jika motivasi didasaran pada alasan yang dapat dibenarkan dalam islam.
HUKUM BAYI TABUNG DALAM PANDANGAN ISLAM Sufriadi Pulungan; Ahmad Misbakh Zainul Musthofa
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 2 No. 2 (2021): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Urgensi penelitian ini menilik lebih jauh masalah kekinian mengenai bayi tabung yang hingga saat ini masih menuai polemik. Metode analisis yang digunakan yakni deskriptif dengan hasil analisis temuan bahwa secara hukum, bayi yang dihasilkan dari inseminasi ini memiliki dua macam yakni diperbolehkan dengan catatan sperma yang diambil merupakan sperma yang berasal dari suami istri yang sah,dan ditanam dalam rahim istri tersebut (bukan rahim orang lain) dan tidak diperbolehkan, jika seperma yang diambil berasal dari laki-laki lain begitu pula dari wanita lain. Pandangan penulis tentang bayi tabung bahwa boleh saja asalkan sperma yang diambil merupakan sperma yang berasal dari suami istri yang sah, dan ditanam dalam rahim istri tersebut (bukan rahim orang lain) dan juga yang menanganinya adalah dokter yang ahli dari kaum wanita tidak boleh dan lawan jenis (laki – laki). (Muh.Idris, 2019)
HUKUM CRYPTOCURRENCY PERSFEKTIF FIQH KONTEMPORER Madha Ratu Nisa; Muhammad Rofiq
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 2 No. 2 (2021): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bersamaan dengan perkembangan teknologi informasi, instrument alternatif juga ikut berkembang hal ini untuk ketika melaksanakan pembayaran selain memakai uang kertas dan uang logam pada skala domestik ataupun internasional. Hal in mengundang beragam inovasi yang semakin efisien, aman, cepat dan nyaman. Selaku elemen dari perkembangan teknologi informasi, dengan begitu menimbulkan dan mengembangkan instrumen keuangan jenis baru yaitu cryptocurrency. Cryptocurrency adalah mata uang digital yang memakai teknologi kriptografi selaku keamanan serta susah untuk ditiru, yang mana transaksi bisa dilaksanakan atau mesti dilaksanakan di jaringan internet (online) untuk semua transaksi data akan dilakukan penyandian memakai algoritma kriptografi tertentu. Secara umum, ulama mempunyai dua argumen yang berbeda. Kelompok pertama berargumen bahwa itu adalah diperbolehkan dalam syariat Islam (halal). Kelompok lain berargumen bahwa cryptocurrency tidak diperbolehkan oleh syariat Islam (haram).
PERSFEKTIF HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN BEDA AGAMA Abyla Lifiardi Andreawan; Rina Susanti Abidi
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 2 No. 2 (2021): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam Islam, pernikahan beda agama sangat di larang di karenakan banyak sekali mudharat nya. Dalam Islam tidak hanya memikirkan tentang perasaan cinta saja, akan tetapi bagaimana nasib keturunan nya kelak. Pernikahan beda agama sudah melenceng jauh dalam agama Islam karena tidak memenuhi hukum serta syarat pernikahan yang sudah di tetapkan agama Islam. Selain dalam Islam pernikahan beda agama tidak memiliki kekuatan hukum di Indonesia, sebab undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum Islam sebagai hukum positif telah melarang pernikahan beda agama. Dalam pernikahan beda agama bahwa kerugian (mudharat) lebih berat dari pada keuntungan nya (maslahah) oleh sebab itu banyak sekali pendapat-pendapat penentangan dari cendikiawan muslim tentang pernikahan ini. Metode penelitian ini menggunakan penlitian tinjauan pustaka dengan pendekatan kualitatif untuk mempereoleh data deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan studi kepustakaan perkawinan yang dilakukan di wilayah Indonesia harus dilakukan di atas satu jalur artinya perkawinan beda agama tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan dan jika tetap dilaksanakan berarti pernikahan itu tidak sah dan melanggar undang-undang.
HUKUM PINJAMAN ONLINE BERDASARKAN ASPEK HUKUM KONVENSIONAL DAN HUKUM ISLAM Vandy Adiana; Hisyam Asyiqin
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 2 No. 2 (2021): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pinjaman online atau aplikasi berbasis fintech saat ini sangat banyak di gandrungi oleh semua kalangan, hal ini disebabkan selain proses yang cepat dan mudah juga tidak memerlukan survai. Cukup bermodalkan KTP dan foto diri, pinjaman langsung cair ke rekening si peminjan. Hal ini menimbulkan masalah hukum baru dalam system perbankan di Indonesia, dan juga dalam Hukum syariat Islam. Dibalik semua kemudahan tersebut masyarakat juga harus memahami dan mengetahui pinjaman online yang terdaftar atau tidak di OJK. Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (POJK NO.77/2016). Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017tentang penyelenggaraan Teknologi Finansial (PBI NO. 19/2017), dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.02/17 tentang Tata Kelola dan Resiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK No. 18/2017) hanya mengatur tentang sanksi secara administrasi terhadap para pelaku bisnis yang berbasis fintech atau pinjaman online. Saat ini sangat banyak aplikasi berbasis fintech atau pinjaman online yang tidak terdaftar, serta belum adanya hukum yang tegas mengatur sistem pinjaman online. Akibatnya banyak para pelaku bisnis yang berbasis fintech atau pinjaman online yang nakal atau Ilegal. System atau cara penagihan yang tidak sesuai dengan norma norma hukum yang berlaku, juga tidak sesuai dengan konsep muammalah hukum syariah. Sedangkan Islam sangat detail dan tegas dalam membahas persoalan muammalah terutama dalam pinjam meminjam. Dalam hukum syariat Islam sangat tegas dan jelas bahwa Allah SWT sangat melaknat pinjam meminjam yang mengandung unsur riba. Mudahnya dalam mendapatkan pinjaman juga tidak sesuai dengan konsep syariat Islam yang mengakibatkan Masyarakat terjerumus kedalam hutang riba.
ARBITRASE SYARIAH DALAM PERSPEKTIF UNDANG UNDANG No. 30 TAHUN 1999 Riswan Zamaludin; Abdul Muiz Nuroni
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 3 No. 1 (2022): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Arbitrase Syariah dalam Perspektif Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 memiliki potensi besar sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Artikel ini membahas latar belakang, metode penelitian, pembahasan, serta saran terkait pengembangan arbitrase syariah dalam konteks Undang-Undang No. 30 Tahun 1999. Selanjutnya, artikel ini membahas Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Gambaran umum, penyelesaian dan ruang lingkup, serta batasan dari undang-undang ini diuraikan secara rinci. Penjelasan tersebut meliputi tujuan undang-undang, proses arbitrase, pelaksanaan putusan arbitrase, serta pengecualian dan batasan dalam penggunaanarbitrase syariah. Dalam pembahasan, artikel ini menyoroti kelebihan dan tantangan arbitrase syariah dalam konteks Undang Undang No. 30 Tahun 1999. Kelebihan arbitrase syariah meliputi fleksibilitas, kerahasiaan, dan kesesuaian dengan nilai-nilai hukum Islam. Namun, tantangan dalam implementasi arbitrase syariah mencakup pemahaman yang terbatas, kurangnya kesadaran masyarakat, serta perluasan ruang lingkup arbitrase syariah. Untuk meningkatkan efektivitas arbitrase syariah, saran-saran seperti sosialisasi yang intensif, perbaikan regulasi, peningkatan kapasitas para praktisi hukum dan arbitrator, serta kerjasama yang erat antara lembaga arbitrase syariah, lembaga hukum Islam, praktisi hukum, dan pemerintah diusulkan. Artikel ini juga memberikan gambaran tentang kasus-kasus dan praktik arbitrase syariah melalui studi kasus 1 dan studi kasus 2. Penjelasan mengenai pengalaman penggunaan arbitrase syariah dalam praktiknya juga disampaikan. Kesimpulan artikel ini menekankan pentingnya pengembangan arbitrase syariah dalam konteks Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 melalui pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif.
ETOS KERJA DALAM PERSPEKTIF TAFSIR HADITS AHKAM MUAMALAH Rifqi Rizqullah Pradisty; Taryono
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 3 No. 1 (2022): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kerja merupakan aktivitas yang diperintahkan dalam Islam kepada setiap individu sesuai dengan karakter yang relevan untuk produktivitas dan kualitas. Pada kenyataannya, amal yang dilaksanakan itu tidak mengacu kepada etika yang dijelaskan dalam Alquran dan ditafsirkan dalam banyak hadis-hadis Nabi saw. Sinkronisasi antara kenyataan dan harapan dalam nilai-nilai Qurani itu mutlak diperlukan guna menghasilkan output yang maksimal dalam kehidupan manusia. Dalam Islam aspek etika dan moral menjadi yang esensial dalam menghasilkan suatu karya. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan penekanan pada pendalaman analisis terhadap bahan-bahan yang diperoleh melalui teknik pengumpulan data; studi dokumentasi. Sumber utamanya Tafsir karya Fakhr al-Din al-Razi, dan ditambah dengan tafsir-tafsir lain untuk pengayaan dan komparasi. Analisis yang dilakukan dengan cara tahlili (sintetik). Tahlili merupakan suatu metode dengan mendalami ayat yang dibahas secara komprehensif. Adapun ayat-ayat yang dikutip untuk penelitian ini adalah beberapa ayat yang relevan. Etika kerja bagian yang tak terpisahkan yang memetakan bagaimana aspek-aspek emosional, spiritual dan intelektual mampu dijabarkan dalam pekerjaan, amal dan aktivitas. Kegiatan manusia itu tidak hanya dinilai pada aspek kuantitatif tapi juga merupakan satu kesatuan dengan kualitas pekerjaan dan output yang bermutu. Rangkaian ini harus berangkat dari kebersihan dan kejernihan jiwa dengan menguatkan nilai kepatuhan kepada Allah.