AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law is an electronic peer-reviewed journal published by the Institute for Research and Community Service (LPPM), Institut Daarul Qur’an (IDAQU), Indonesia. The journal aims to provide a platform for scholarly dialogue and research on the development, renewal, and application of Islamic economic law in contemporary contexts. The scope of AL-IKHTISAR covers various themes related to Sharia economic law, jurisprudence (fiqh), Islamic law, and Sharia economics, including theoretical and practical studies on Islamic finance, business ethics, and the integration of Islamic legal principles in economic systems. All submitted manuscripts undergo a rigorous peer-review process managed through the Open Journal Systems (OJS) to maintain the quality and integrity of academic publications. The journal is published twice a year, in June and December. It accepts original research articles written in Indonesian, consisting of 2,500–5,000 words, which have not been previously published or submitted elsewhere. Citations and references should follow the APA (American Psychological Association) style.
Articles
66 Documents
Penyelesaian Sengketa Perbankan melalui Mediasi
Rista Dwi Marsela
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 4 No. 1 (2023): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Perbankan sebagai sarana penghimpun dan penyalur dana bagi masyarakat menempati posisi strategis dibandingkan dengan Lembaga keuangan lainnya. Dalam menjalankan kegiatan sehari-harinya, bank membuthkan kepeercayaan dari masyarakat yang akan menyimpan uangnya atau melakukan kegiatan keuangan lainnya di bank. Oleh karena itu, bank diharapkan memberikan perlindungan yang layak bagi nasabah-nasabahnya agar terjaga dengan baik hak-hak nasabah. Dalam kegiatan Bank sebagai sarana penghimpun dan penyalur dana dari masyarakat dan untuk masyarakat, tidak lepas dari adanya sengketa yang mana mungkin terjadi antara nasabah dengan bank. Maka, untuk melindungi hak-hak dari nasabaah maupun bank, Bank Indonesia mengeluarkan perlindungan hukum yaitu berupa Peraturan Bank Indonesia No 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No 10/1/PBI/2008. Mediasi perbankan merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa yang terjadi antara nasabah dengan bank. Penyelesaian sengketa Perbankanselain dengan Mediasi dapat pula menggunakan Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Kewenangan Seorang Arbiter untuk Bisa Menyelesaikan Sengketa Nonlitigasi menurut Undang-undang No.30 Tahun 1999
Indri Dwi Cahyani
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 4 No. 1 (2023): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Urgensi penelitian ini menilik lebih jauh masalah mengenai Pelaksanaan pembatalan putusan arbitrase nasional dan international yang hingga saat ini masih menuai polemik. Metode analisis yang digunakan yakni deskriptif dengan hasil analisis temuan bahwa Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menyatakan bahwa putusan arbitrase dapat dibatalkan jika diduga mengandung unsur-unsur dokumen palsu, atau ditemukan dokumen yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau putusan yang diambil dari hasil menipu yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa. Untuk membuktikan ada atau tidaknya salah satu dari tiga unsur diatas harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila Pengadilan Negeri menyatakan alasan tersebut terbukti, maka putusan arbitrase dapat dibatalkan, begitu juga sebalik nya apabila tidak terbukti, maka Pengadilan Negeri harus menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase, tetapi dalam pelaksanaannya, masih ada pengadilan negeri yang menerima permohonan pembatalan arbitrase di luar konteks pasal 70 Undang-Undang No 30 Tahun 1999 sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kendala Yang Dihadapi BPSK Dalam Menyelesaikan Sengketa Konsumen
Nazwa Nurul Hamidah
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 4 No. 1 (2023): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) ialah menjadi wadah atau lembaga yang dapat membantu untuk menyelesaikan konsumen diluar pengadilan. Dasar Hukum pembentukan BPSK, adalah pasal 49 ayat (1) UUPK dan Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001. Adapun tujuan dari pembentukan lembaga BPSK ini ialah untuk melindungi hak-hak dari konsumen maupun pelaku usaha agar memiliki kekuatan hukum tetap dan informasi terkait hak konsumen maupun pelaku usaha atau secara mudahnya tujuan dibentuknya BPSK ini untuk meringankan sengketa yang dialami konsumen secara mudah dengan tidak dipungut biaya daripada penyelesaian masalah melalui jalur pengadilan. Lahirnya lembaga BPSK adalah hasil dari Implemantasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tetapi putusan yang dikeluarkan BPSK dirasa kurang tajam dan paten dalam membuat keputusan, hal ini dapat terlihat dalam beberapa putusannya yang ditolak oleh Pengadilan terutama Mahkamah Agung. Hal ini tentunya berpengaruh terhadap integritas dari putusan yangg dikeluarkan oleh BPSK. Dapat terlihat dari kasus tersebut bahwa didalam menyelesaikan sengketa konsumen BPSK memiliki kendala-kendala didalamnya.
Prosedur Arbitrase Menurut Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesain Sengketa
Vandy Adiana
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 4 No. 1 (2023): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Menurut Undang Undang No 30 Tahun 1999 diatur penyelesaina perkara dengan jalur litigasi yaitu penyelesain sengketa dengan arbitrase. Arbitrase adalah dimana para pihak yang bersengketa menempuh jalus litigasi diluar jalur pengadilan yang mana masing masing pihak menunjuk seorang arbiter sebagai penengah penyelesain sengketa. Masing masing pihak mengikat diri pada badan arbiter yang ditunujuk dan dituangkan dalam sebuah klausal perjanjian yang memilki kekuatan hukum. begitu juga dengan hasil keputusan dari arbitrase yang juga memilki kekuatan hukUm tetap.arbiter ditunjuk melalui kesepakatan anatara kedua belah pihak yang berperkara sesuai dengan Undang Undang No30 tahun 1999” tentang arbitrase.
Sengketa Bisnis Syari’ah oleh Lembaga Arbitrase Syariah
Alfin Ubaidatun Ni’mah Anwar
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 4 No. 1 (2023): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Basyarnas atau yang biasa kita sebut dengan badan arbitrase syari’ah nasional adalah salah satu lembaga arbitrase yang memilliki leluasa kekuasaan dalam menyelesaikan sengketa bisnin brbasis syari’ah. Basyarnas dapat dijadikan salah satu pilihan bagi pihak yang bersengketa bersengketa sesuai prosedur basyarnas, dengan mengajukan klausa arbitrase. Penyelesaian sengketa dari lembaga basyarnas terdiri dari dua dasar hukum yang digunakan yaitu dasar hukum islam yang ketetapanya sesuai dengan al-qur’an, as sunnah dan ijma’ul ulama seperti yang tertera dalam uu no 30 tahun tahun1999 yang menerangkan tentang penyelesaikan sengketa arbitrase bahwa sk mui dan fatwa dsn-mui mereka berkomitmen bahwasanya penyeselesaian harus sesuai prosedur basyarnas. Factor penunjang yang memudahkan dalam penyelesaian sengketa melalui lembaga basyarnas yaitu karena para arbiter berkompeten pada bidangnya masing-masing. Sedang farctor penghambat dalam penyelesaian sengketa melalui basyarnas ketika ada ketidak puasan pihak ketiga, ketidak puasan pihak tereksekkusi, adanya keinnginan pihak lawing untuk peninjauan kembali (pk), putusan yang kurang di mengerti dan objek yang akan disita ternyata hak milik negara.
Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Hubungan Industrial
Siti Khoirunnisa;
Abdul Muiz Nuroni
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 4 No. 1 (2023): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penyelesaian perselisihan pasar tenaga kerja tidak hanya sering menimbulkan perselisihan yang berlarut-larut dari segi keadilan hubungan perburuhan, tetapi juga dapat sampai pada hukum pidana. Prosedur dan mediasi bilateral merupakan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang menjadi syarat wajib bagi para pihak dalam proses penyelesaian perselisihan perburuhan. Keduanya merupakan prosedur penyelesaian sengketa alternatif pasar tenaga kerja yang dapat menjadi prosedur penyelesaian perselisihan sengketa dalam alternatif pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja yang mengedepankan kepentingan para pihak secara langsung.
Analisis Perilaku Konsumen Barang Yang Belum Dibayar Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia
Nazwa Nurul Hamidah;
Hisyam Asyiqin;
Anggi Irawan
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 4 No. 2 (2023): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini membahas praktik jual beli yang terjadi di Supermarket Benny Mart Poris, di mana konsumen mengonsumsi barang sebelum dilakukan pembayaran. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum karena tidak adanya ijab qabul yang jelas antara penjual dan pembeli, padahal dalam prinsip jual beli menurut syariat Islam harus berlandaskan asas antarradin (suka sama suka) dan adanya keridhaan kedua belah pihak. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris, yaitu dengan menelaah ketentuan hukum normatif dan menghubungkannya dengan praktik yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum Islam, jual beli dengan cara mengonsumsi barang sebelum dibayar diperbolehkan berdasarkan pendapat jumhur ulama, karena termasuk dalam kategori jual beli bai’ al-mu’athah (jual beli tanpa lafadz ijab qabul). Sementara itu, menurut hukum positif Indonesia, praktik ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1458 yang memperbolehkan terjadinya jual beli dengan kesepakatan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya keberatan dari pihak supermarket, sehingga praktik ini menjadi makruh karena tidak memenuhi prinsip keridhaan di antara kedua belah pihak.
Analisis Force majeure Pada Sita Jaminan Akad Murabahah (Studi Kasus Pada Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 1/Pdt.G.S.2022/Bkt)
Madha Ratu Nisa;
Munjir Tamam
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 4 No. 2 (2023): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Akad murabahah merupakan salah satu jenis akad dalam perbankan syariah yang melibatkan pembelian barang oleh bank kemudian dijual kepada nasabah dengan margin keuntungan. Namun, dalam beberapa kasus, terjadi kegagalan pembayaran oleh nasabah yang mengakibatkan pelaksanaan sita jaminan. Pandemi COVID-19 seringkali dijadikan alasan Force majeure oleh nasabah untuk tidak melaksanakan kewajiban dalam akad. Kasus dalam Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 1/Pdt.G.S.2022/Bkt menjadi studi yang relevan untuk menganalisis penerapan force majeure dalam akad murabahah terkait sita jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan alasan hakim dalam menolak gugatan pembatalan perjanjian murabahah dengan alasan force majeure serta menjelaskan dasar hukum pertimbangan hakim dalam perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode library research. Data dikumpulkan dari dokumen-dokumen hukum, putusan pengadilan, serta literatur yang relevan. Analisis dilakukan dengan menggunakan teknik analisis konten terhadap putusan pengadilan yang menjadi fokus penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menolak gugatan pembatalan akad murabahah karena syarat dan rukun perjanjian telah terpenuhi. Hak tanggungan yang telah diikat secara hukum tidak dapat dibatalkan tanpa surat penangguhan dari pengadilan. Selain itu, pandemi COVID-19 tidak dianggap sebagai alasan yang sah untuk membatalkan kewajiban nasabah karena force majeure dalam kasus ini tidak terbukti secara hukum. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 1/Pdt.G.S.2022/Bkt berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2016, dimana prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syariah telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait penerapan force majeure dalam akad murabahah dan implikasinya terhadap praktik hukum perbankan syariah.
Praktik Jual Beli Secara Borongan Prespektif Sayyid Sabiq
Alfin Ubaidatun Ni’mah Anwar;
Hisyam Asyiqin;
Rina Susanti Abidin Bahren
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 4 No. 2 (2023): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik jual beli Borongan yang dilaksanakan oleh Masyarakat, objek barang yang dijual yaitu hasil kebun yang masih berupa benih di sawah, yang menjadi masalah dalam jual beli ini yaitu adanya jual beli yang masih belum terdeteksi keberadaan objek yang dijual, tapi sudah melakukan transaki diawal dengan sistem Borongan yang penaksiranya hanya dilihat dari luasnya tanah yang di tanami padi misalnya. Dalam penjelasan dari kutipan Fiqih As-Sunnah karangan Sayyid Sabiq juga berpendapat bahwasanya, jual beli merupkan kegiatan muamalah yang diperbolehkan, dan akan menjadi haram atau makruh jika terdapat praktik yang tidak diperbolehkan dalam syariat. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana hukum islam terhadap jual beli Borongan dan untuk mengetahui bagaimana prespektif sayyid sabiq terhadap jual beli Borongan. Hasil penelitian menunjukan bahwa jual beli secara borongan yang dilakukan oleh banyaknya masyarakat terdapat beberapa unsur yang dilarang, yaitu jual beli sistem taksiran dimana menimbulkan ketidakjelasan dalam kualitas dan kuantitas barang yang akan dijual. Dalam prespektif Sayyid Sabiq yang mengambil kiasan dari contoh jual beli orang terdahulu yang dilarang salah satunya yaitu jual beli wol yang masih ada dipunggung kambing kibas, Dimana barang yang dijual masih belom tambak bentuknya sehingga dapat merugikan pembeli karena tidak jelas kualitas dan kuantitas
Standar Operasional Bank Syariah Dalam Mengelola Sumber Penghasilan Dana Tabungan Nasabah Muslim Dan Nasabah Non Muslim Di Tinjau Dari Maqashid syariah (Studi Kasus Pada Bank Muamalat Kcp Cipulir)
Muhammad Zufar;
Anggi Irawan;
Hisyam Asyiqin
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 4 No. 2 (2023): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Ditemukannya permasalahan dalam pengelolaan uang nasabah di Bank Syariah, studi kasus yang peneliti ambil berada di Bank Muamalat KCP Cipulir, yang dimana Standar Operasional Bank Muamalat atau Bank Syariah perihal pengelolaan sumber penghasilan nasabah belum bisa dilakukan, karena letak permasalahannya adalah ketika ada nababah muslim maupun non muslim yang sumber penghasilannya mempunyai hal yang diharamkan kan dalam islam seperti jual beli hewan babi, minuman khamr, judi online dan lainnya, maka khawatir ketika uang mereka tercampur oleh nasabah yang lain, maka hal ini tentunya menjadi masalah yang sangat besar. Tujuan dari penelitian ini untuk menunjukan kepada masyarakat perihal permasalahan yang hampir tidak teridentifikasi perihal pengelolaan sumber penghasilan nasabah, karena yang kita tahu Bank Syariah didirikan memang untuk memisahkan riba atau bunga yang berada di Bank Konvemsional, akan tetapi bagian pengelolaan seperti Hifz al-Mal yang artinya pemeliharaan Harta.