cover
Contact Name
Eko Didik Widianto
Contact Email
rumah.jurnal@live.undip.ac.id
Phone
+6224-7698201
Journal Mail Official
fh@undip.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Jl. Prof. Soedarto, SH. Kampus Tembalang Semarang-Central Java - 50239
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Diponegoro Law Journal
Published by Universitas Diponegoro
ISSN : -     EISSN : 25409549     DOI : -
Core Subject : Social,
Karya Ilmiah dan Ringkasan Skripsi Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,565 Documents
PELAKSANAAN TUGAS PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI KOTA SEMARANG Annisa Eka K; Untung Sri Hardjanto; Purwoto Purwoto
Diponegoro Law Journal Vol 7, No 1 (2018): Volume 7 Nomor 1, Tahun 2018
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (397.168 KB)

Abstract

Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki peran sangat penting bagi keseluruhan upaya membangun kehidupan dan memperoleh lingkungan hidup yang baik bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, maka perlu adanya penggunaan sumber daya dengan bijaksana, sehingga dapat dipergunakan untuk generasi saat ini dan masa depan. Kasus-kasus pencemaran dan perusakan lingkungan dari sektor industri banyak terjadi akhir-akhir ini di Kota Semarang. Mendesak  pemerintah  untuk  secara  serius meningkatkan pengawasan lingkungan untuk menjamin  kelestarian fungsi  lingkungan dari dampak kegiatan usaha atau kegiatan industri. Guna mengatur hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Kemudian dibentuk jabatan fungsional yaitu Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan/atau Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah bertugas melakukan penegakan hukum di bidang lingkungan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa dalam melaksanakan tugas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Kota Semarang hanya beberapa saja yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 74 ayat (1) UU PPLH . Kemudian dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Kota Semarang adalah penegakan hukum lingkungan secara administrasi berupa teguran tertulis dan paksaan pemerintah. Namun, dalam melakukan tugasnya, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Kota Semarang mengalami beberapa kendala, antara lain: (1) kurangnya SDM, (2) jumlah anggaran terbatas, (3) sarana prasarana yang kurang menunjang, (4) kurangnya aparat pemerintah, polisi, jaksa, hakim dan pengadilan di bidang lingkungan hidup, (5) kurangnya kesadaran para pelaku usaha terhadap lingkungan dan, (6) tingkat kesadaran yang rendah dari masyarakat.
PERLINDUNGAN SATWA LANGKA DI INDONESIA DARI PERSPEKTIF CONVENTION ON INTERNATIONAL TRADE IN ENDANGERED SPECIES OF FLORA AND FAUNA (CITES) Yoshua Aristides*, Agus Purnomo, Fx. Adji Samekto
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (794.703 KB)

Abstract

Banyaknya dan tidak terkendalinya masalah-masalah perdagangan bebas satwa langka, sebuah organisasi yang memberikan perlindungan terhadap satwa yang diberi nama International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) tidak tinggal diam. Dari gagasan ini maka ditandatanganilah CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), yaitu sebuah perjanjian Internasional yang terkait dengan perlindungan dan perdagangan Internasional spesies satwa dan tumbuhan liar yang terancam punah. Perdagangan satwa langka secara ilegal mengancam keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia. CITES secara tidak langsung menjadi pertimbangan untuk membuat aturan nasional. Maka dibentuklah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta melalui BKSDA sebagai pelaksana tugas dalam tugasmelakukan konservasi dan menanggulangi perdagangan satwa langka ilegal. 
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PERBUATAN PEMALSUAN PITA CUKAI BERDASARKAN UU CUKAI (PUTUSAN NOMOR 64/PID.B/2013/PN.WNSB) Eko Soponyono, Purwoto, Yudijaya Kurniadi*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (523.848 KB)

Abstract

Tindak Pidana Pemalsuan Pita Cukai merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh subyek hukum baik itu berupa instansi maupun perseorangan dengan membubuhi atau memalsukan cap resmi suatu negara baik itu materai maupun merek. Subyek hukum yang dimaksud disini yaitu pengusaha pabrik yang memproduksi minuman beralkohol ataupun rokok hasil tembakau. Syarat dan kewajiaban yang semakin sulit dipenuhi oleh subyek hukum serta banyaknya ketentuan yang dibuat oleh pemerintah terkait pita cukai, membuat masyarakat berani untuk melakukan perbuatan curang dengan memalsukan pita yang asli  guna mengurangi pengeluaran dari jenis usahanya.Perumusan masalah dalam penulisan hukum ini adalah bagaimana kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan perbuatan pemalsuan pita cukai menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 dan KUHP dan bagaimana kebijakan Hukum Pidana yang seharusnya dalam upaya penanggulangan tindak pidana pemalsuan pita cukai.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Metode pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan menggunakan data sekunder.Tindak pidana yang terkait mengenai tindak pidana pemalsuan pita cukai dapat diambil contoh seperti kasus tindak pidana pemalsuan pita cukai yang dilakukan oleh Terdakwa Laurensius Soik yaitu dengan sengaja membubuhi atau memalsukan serta tidak menggunakan pita cukai asli yang dikeluarkan oleh Negara berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan putusan Pengadilan Negeri Wonosobo No: 64/Pid.B/2013/PN.Wnsb.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana pemalsuan pita cukai saat ini yang terdapat dalam KUHP masih memiliki kelemahan dalam aturan mengenai tindak pidana pemalsuan pita cukai dan pemberian sanksi. Oleh karena itu kebijakan hukum pidana dalam upaya penaggulangan tindak pidana pemalsuan pita cukai di masa yang akan datang harusnya diatur lebih baik lagi dalam sistem pemberian sanksinya, sehingga dapat membantu para penegak hukum dalam menegakkan keadilan serta hakim dalam memutus suatu perkara.
CROWDFUNDING SYARIAH UNTUK PENGEMBANGAN PRODUK PERBANKAN SYARIAH DARI PERSPEKTIF SHARIAH COMPLIANCE Rasyid, Muthiah Az-Zahra; Setyowati, Ro'fah; Islamiyati, Islamiyati
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 4 (2017): Volume 6 Nomor 4, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (495.531 KB) | DOI: 10.14710/dlj.2017.19778

Abstract

Dampak dari perkembangan Fintech (Financial Technology) yaitu munculnya crowdfunding di jejaring internet. Tujuan dari penelitian ini adalah: pertama, untuk mengetahui konsep crowdfunding-syariah di Indonesia dari perspektif shariah compliance; Kedua, untuk mengetahui pelaksanaan crowdfunding-syariah dari perspektif shariah compliance. Metode yang digunakan oleh peneliti adalah metode pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa transaksi dalam konsep crowdfunding-syariah yang sesuai dengan syariat Islam yaitu transaksi ekonomi yang riil, bukan termasuk transaksi yang dilarang dan dilaksanakan sesuai syariat Islam. Sedangkan pihak yang bersangkutan dengan konsep crowdfunding-syariah ini adalah inisiator proyek, penyelenggara, investor, dan dewan pengawas syariah. Pelaksanaan crowdfunding-syariah dapat dilihat dari penerapan, legal issue, dan solusi problematika hukum crowdfunding-syariah. Rekomendasi berdasarkan hasil penelitian ini, yaitu perlu diadakan sosialisasi ekonomi syariah dan financial technology, terutama tentang crowdfunding-syariah. Selain itu, perlu peraturan khusus mengenai crowdfunding-syariah. Untuk mendukung pelaksanaan crowdfunding-syariah, diharapkan ada modernisasi teknologi serta peningkatan kualitas SDM di Indonesia.
PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG KOMISI KODE ETIK KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (Studi Kasus pada Kepolisian Daerah Jawa Tengah) Nestiti Aroma Puspita*, Untung Sri Hardjanto, Amiek Soemarmi
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (319.157 KB)

Abstract

               Penulisan hukum ini menjelaskan kode etik profesi polri dan komisi kode etik polri yang berlaku bagi polisi dan pemegang fungsi kepolisian. Secara normatif diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Komisi Kode Etik Polri, sehingga kode etik profesi Polri berlaku mengikat bagi setiap anggota Polri. Tujuannya untuk mengetahui  proses sidang yang dilakukan Komisi Kode Etik Polri bagi anggota polisi yang melakukan pelanggaran kode etik.                Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian dilakukan secara deskriptif analitis. Metode pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode analisis data yang  terkumpul diolah menggunakan metode analisis kualitatif.                Hasil penelitian terkait pelaksanaan Komisi Kode Etik Polri berwenang melakukan pemeriksaan dipersidangan, membuat pertimbangan, dan memutus perkara yang dilakukan oleh pelanggar. Pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian mendapat sanksi tegas melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri. Hambatan yang dialami  Komisi Kode Etik Polri yaitu sidang sering tertunda karena kesibukan dari anggota Komisi Kode Etik Polri, saksi yang dipanggil banyak yang tidak memenuhi panggilan, dan terbatasnya penyidik pelanggar Komisi Kode Etik Polri. 
ANALISA YURIDIS PENYELAMATAN BANK OLEH PENGELOLA STATUTER MENURUT PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 41/POJK.05/2015 TENTANG TATA CARA PENETAPAN PENGELOLA STATUTER PADA LEMBAGA JASA KEUANGAN Hendro Saptono, Sartika Nanda Lestari, Carlo Diori Tonio*,
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 1 (2017): Volume 6 Nomor 1, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (534.774 KB)

Abstract

Dalam rangka melindungi kepentingan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu apabila sebuah bank mengalami masalah solvabilitas atau berada dalam status pengawasan, antara lain melakukan penunjukan dan menetapkan penggunaan Pengelola Statuter. Pengelola Statuter yang bertindak sebagai wakil Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan penyelamatan terhadap bank diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.05/2015 tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter pada Lembaga Jasa Keuangan. Penelitian ini dilakukan berdasarkan rumusan masalah mengenai kapan Pengelola Statuter ditunjuk dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penyelamatan terhadap bank dan bagaimanakah kedudukan Pengelola Statuter dalam rangka penyelamatan bank. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action. Melalui hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pengelola Statuter digunakan apabila sebuah bank ditetapkan dalam status Bank Dalam Pengawasan Intensif maupun Bank Dalam Pengawasan Khusus hingga sampai bank tersebut dinyatakan sebagai Bank Gagal dan dicabut izin usahanya. Selain itu Pengelola Statuter dan Lembaga Penjamin Simpanan memiliki kedudukan yang sama dan secara bersamaan melakukan penyelamatan terhadap sebuah bank. Demi mewujudkan suasana dan kegiatan perbankan yang kondusif bagi konsumen, maka Pengelola Statuter dan Lembaga Penjamin Simpanan harus dapat berkoordinasi dengan baik dalam merumuskan tindakan-tindakan penanganan serta penyelamatan terhadap sebuah bank.
PEMUNGUTAN PAJAK ROKOK DI PROVINSI JAWA TENGAH (STUDI IMPLEMETASI PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK ROKOK PROVINSI JAWA TENGAH Esa Lupita Sari*, Budi Ispriyarso, Henny Juliani
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (493.323 KB)

Abstract

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Rokok ditetapkan sebagai pajak daerah provinsi yang pelaksanaannya di Provinsi Jawa Tengah diatur dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Rokok Provinsi Jawa Tengah. Pemungutan pajak rokok dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui KPPBC. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemungutan pajak rokok di Provinsi Jawa Tengah, hambatan dalam pelaksanaan pemungutan pajak rokok serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa Pemungutan pajak rokok pada KPPBC TMP A Semarang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok. Pajak Rokok memberikan kontribusi sebesar 10,73% pada PAD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014. Hambatan yang ditemui sejumlah kabupaten/kota mengeluhkan mengenai sistem earmarking pada pajak rokok. Upaya yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi tentang pajak rokok.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP RAHASIA DAGANG PADA DNA BENIH VARIETAS TANAMAN YANG DIMILIKI PERUSAHAAN (KASUS PUTUSAN NOMOR 27/PDT.G/2015/PN CLP) Yoel, Veronika; Budiharto, Budiharto; Lestari, Sartika Nanda
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (313.946 KB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemegang rahasia dagang menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang dan mengetahui tanggungjawab perusahaan peniru terhadap perusahaan asli dalam hal terjadi pembocoran rahasia dagang. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hokum terhadap pemegang rahasia dagang menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang diperoleh apabila rahasia dagang tersebut di jaga kerahasiaannya, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Rahasia Dagang. Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya Perusahaan bebas melakukan upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk melindungi rahasia dagang tersebut salah satu caranya adalah membuat perjanjian kerja anatara perusahaan dengan karyawan. Tanggung jawab perusahaan peniru terhadap perusahaan asli dalam hal terjadi pembocoran rahasia dagang bahwaperusahaan yang ikut terlibat dalam pelanggaran rahasia dagang juga dapat diberikan sanski. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-UndangNomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
IMPLIKASI ONE CHINA POLICY TERHADAP HUBUNGAN LUAR NEGERI INDONESIA DAN TAIWAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL M Fahrezal Maulana*, Kholis Roisah, Peni Susetyorini
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (668.967 KB)

Abstract

One China Policy (kebijakan satu Cina) yang diterapkan oleh Pemerintah Cina, dengan tidak mengakui Taiwan sebagai negara yang merdeka dan berdaulat dari Cina. Sehingga Indonesia berpegang teguh dengan prinsip One China Policy tersebut. Implikasi One China Policy antara hubungan luar negeri Indonesia dan Taiwan hanya sebatas dalam menjalankan kerjasama terutama kerjasama di bidang ekonomi melalui kantor dagangnya yang berada di Taiwan. Kantor dagang tersebut yaitu KDEI (Kantor Dagang Ekonomi Indonesia) di Taipei. KDEI di Taipei merupakan lembaga ekonomi yang bersifat non-Pemerintah, dan memiliki tugas pokok memperlancar serta meningkatkan kerjasama ekonomi dan perdagangan dalam arti yang seluas-luanya antara Indonesia dan Taiwan. KDEI dalam menjalankan tugasnya, membuka fungsi konsuler berupa pelayanan untuk mewakili dan melindungi kepentingan ekonomi dan (Warga Negara Indonesia) WNI di Taiwan. Perlindungan terhadap WNI di Taiwan tersebut, merupakan salah satu penerapan atas asas nasional aktif oleh Pemerintah Indonesia.
Tanggung Jawab Pabrik Gula Trangkil dalam Kerja Sama dengan Petani Tebu Rakyat di Trangkil Kabupaten Pati Siti Mahmudah, Ema Bela Ayu Wardani, A. Tulus Sartono,
Diponegoro Law Journal Vol 2, No 2 (2013): Volume 2, Nomor 2, Tahun 2013
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (281.745 KB)

Abstract

Dalam memproduksi gula pasir, diperlukan kerja sama antara petani tebu dan pabrik gula. Tebu yang dihasilkan oleh petani selanjutnya akan diserahkan kepada pabrik gula untuk diolah menjadi gula pasir. Dalam kerja sama antara pabrik gula dan petani tersebut menggunakan sistem bagi hasil. Pembagian hasil didasarkan pada jumlah bobot tebu dan besarnya rendemen gula (kadar gula). Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 5/ SK/ Mentan/ Bimas/ IV/ 1990 mengatur pembagian hasil masing-masing pihak. Sehubungan dengan kerja sama yang terjalin antara pabrik gula dengan petani tebu dalam meningkatkan produksi gula, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai: “Tanggung Jawab Pabrik Gula Trangkil dalam Kerja Sama dengan Petani Tebu Rakyat di Trangkil Kabupaten Pati”. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab Pabrik Gula Trangkil dalam kerja sama dengan petani tebu rakyat di Trangkil Kabupaten Pati, bagaimana bentuk kerja sama antara Pabrik Gula Trangkil dan petani tebu rakyat di Trangkil Kabupaten Pati, dan apa hambatan dalam kerja sama antara Pabrik Gula Trangkil dengan petani tebu rakyat di Trangkil Kabupaten Pati.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah  metode yuridis empiris. Yuridis empiris artinya mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang mempola.Tanggung jawab Pabrik Gula Trangkil terhadap petani tebu rakyat ialah mengolah tebu milik petani tebu; memberikan penyuluhan dan pembinaan budidaya tanaman tebu, pengolahan tanah, dan penebangan tebu yang baik; membantu sarana dan prasarana bagi petani untuk melakukan penebangan dan pengangkutan tebu; dan menjamin pemasaran hasil produksi. Perjanjian kerjasama antara Pabrik Gula Trangkil dengan petani tebu rakyat adalah perjanjian kerja sama yang disebut perjanjian kemitraan. Perjanjian kerja sama tersebut tidak secara tertulis, melainkan kesepakatan secara lisan, sedangkan perjanjian kerja sama antara  Pabrik Gula Trangkil dan petani tebu rakyat dalam perjanjian kredit adalah dalam bentuk tertulis di bawah tangan. Kerja sama antara pabrik dan petani adalah Pabrik Gula Trangkil memiliki teknologi yang dapat digunakan untuk mengolah tebu menjadi gula pasir dan petani tebu rakyat mempunyai lahan yang dapat menghasilkan bahan baku gula pasir yaitu tebu. Hambatan dalam kerja sama adalah petani tebu rakyat yang menunggak pembayaran kredit ketahanan pangan dan energi (KKP-E) dan manajemen tebang angkut pabrik yang kurang terjadwal. 

Page 93 of 157 | Total Record : 1565


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol 13, No 4 (2024): Volume 13 Nomor 4, Tahun 2024 Vol 13, No 3 (2024): Volume 13 Nomor 3, Tahun 2024 Vol 13, No 2 (2024): Volume 13 Nomor 2, Tahun 2024 Vol 13, No 1 (2024): Volume 13 Nomor 1, Tahun 2024 Vol 12, No 4 (2023): Volume 12 Nomor 4, Tahun 2023 Vol 12, No 3 (2023): Volume 12 Nomor 3, Tahun 2023 Vol 12, No 2 (2023): Volume 12 Nomor 2, Tahun 2023 Vol 12, No 1 (2023): Volume 12 Nomor 1, Tahun 2023 Vol 11, No 4 (2022): Volume 11 Nomor 4, Tahun 2022 Vol 11, No 3 (2022): Volume 11 Nomor 3, Tahun 2022 Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022 Vol 11, No 1 (2022): Volume 11 Nomor 1, Tahun 2022 Vol 10, No 4 (2021): Volume 10 Nomor 4, Tahun 2021 Vol 10, No 3 (2021): Volume 10 Nomor 3, Tahun 2021 Vol 10, No 2 (2021): Volume 10 Nomor 2, Tahun 2021 Vol 10, No 1 (2021): Volume 10 Nomor 1, Tahun 2021 Vol 9, No 3 (2020): Volume 9 Nomor 3, Tahun 2020 Vol 9, No 2 (2020): Volume 9 Nomor 2, Tahun 2020 Vol 9, No 1 (2020): Volume 9 Nomor 1, Tahun 2020 Vol 8, No 4 (2019): Volume 8 Nomor 4, Tahun 2019 Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019 Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019 Vol 8, No 1 (2019): Volume 8 Nomor 1, Tahun 2019 Vol 7, No 4 (2018): Volume 7 Nomor 4, Tahun 2018 Vol 7, No 3 (2018): Volume 7 Nomor 3, Tahun 2018 Vol 7, No 2 (2018): Volume 7 Nomor 2, Tahun 2018 Vol 7, No 1 (2018): Volume 7 Nomor 1, Tahun 2018 Vol 6, No 4 (2017): Volume 6 Nomor 4, Tahun 2017 Vol 6, No 3 (2017): Volume 6 Nomor 3, Tahun 2017 Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017 Vol 6, No 1 (2017): Volume 6 Nomor 1, Tahun 2017 Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016 Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016 Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016 Vol 5, No 1 (2016): Volume 5, Nomor 1, Tahun 2016 Vol 4, No 4 (2015): Volume 4, Nomor 4, Tahun 2015 Vol 4, No 1 (2015): Volume 4, Nomor 1, Tahun 2015 Vol 3, No 2 (2014): Volume 3, Nomor 2, Tahun 2014 Vol 2, No 3 (2013): Volume 2, Nomor 3, Tahun 2013 Vol 2, No 2 (2013): Volume 2, Nomor 2, Tahun 2013 Vol 1, No 4 (2012): Volume 1, Nomor 4, Tahun 2012 More Issue