cover
Contact Name
Sao Jurnal IAIN Parepare
Contact Email
saojurnal@iainpare.ac.id
Phone
+6285240682382
Journal Mail Official
saojurnal@iainpare.ac.id
Editorial Address
https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/hukamaa/about/editorialTeam
Location
Kota pare pare,
Sulawesi selatan
INDONESIA
Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam
ISSN : -     EISSN : 31648614     DOI : https://doi.org/10.35905/al-hukamaa
Core Subject :
Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam is a scientific journal published by the Postgraduate Program in Islamic Family Law at IAIN Parepare. This journal focuses on publishing research articles, literature reviews, and book reviews in the fields of Islamic family law, gender studies from an Islamic legal perspective, and Islamic civil law. The title al-ḥukamāʾ (الحكماء), which means “the wise ones” or “the judges.” This name reflects the journal’s commitment to promoting wisdom, justice, and scholarly depth in addressing contemporary issues in Islamic law, particularly those related to family, gender, and civil society. Through an academic approach grounded in Islamic values, Al-Hukamaa serves as a platform for critical and constructive discourse in the study of Islamic law. The journal is published twice a year, in June and December, and accepts manuscripts in Indonesian, Arabic, and English from scholars, researchers, postgraduate students, and Islamic legal practitioners.
Arjuna Subject : -
Articles 42 Documents
Reinterpretasi Nilai Tradisi Saulak Dalam Perkawinan Suku Mandar Perspektif Hukum Keluarga Islam Devi Citra Sari; Rusdaya Basri; Rahmawati Rahmawati; Agus Muchsin; Ihsan Darwis
Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 4 No. 1 (2026): Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Insitut Agama Islam Negeri Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35905/al-hukamaa.v4i1.17722

Abstract

Abstrak Penelitian ini membahas tentang reinterpretasi nilai Tradisi Saulak dalam perkawinan Suku Mandar perspektif Hukum keluarga Islam, Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif (field research) dengan pendekatan sosiologis dan yuridis-empiris dan dianalisis dengan menggunakan teori hak dan kewajiban, teori urf’dan teori Interaksi Simbolik dan teori reinterpretasi hukum dan adat. Data dikumpulkan melalui wawancara dan observasi mendalam kepada informan:, tokoh agama, tokoh adat dan pasangan yang sudah melaksanakan adat saulak. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pelaksanaan tradisi Saulak dalam perkawinan Suku Mandar merupakan rangkaian ritual penyucian lahir-batin menjelang akad nikah, dimulai dari fase siang berupa mandi kembang menggunakan air dari tujuh masjid diikuti pantangan menginjak tanah, hingga fase malam berupa pembacaan selawat (barasanji), mapacci, dan inti ritual pemutaran buah kelapa beserta lilin ganjil sebagai proteksi spiritual, yang kini diakui sebagai 'Urf Shahih karena telah dimodifikasi dengan nilai tauhid serta membawa kemaslahatan nyata bagi kedua mempelai. 2) Makna simbolik tradisi Saulak bertindak sebagai panggung komunikasi kultural terstruktur berbasis flora dan simbol alam, di mana air tujuh masjid melambangkan kesucian komunal, ketan putih (sokkol) memanifestasikan kohesi keluarga, daun nangka (panasa) bermakna harapan (minasa) akan kejujuran, serta pemutaran dan peniupan lilin menyimbolkan ikrar personal meredam hawa nafsu, yang secara interaksi simbolik membuktikan elastisitas budaya Mandar yang adaptif dan bernapas Islami melintasi generasi. 3) Reinterpretasi dan harmonisasi tradisi Saulak dengan Hukum Keluarga Islam dicapai melalui proses islamisasi kultural yang bertumpu pada transformasi niat (tashhihun niyah) dari magis menjadi wasilah doa, rekonstruksi material adat sebagai media edukasi maqāṣid domestik (seperti sokkol untuk kohesi dan telur untuk kesuburan.
Larangan Pernikahan Lusan, Weton 25, Mbalek Wali di Desa Ngrayun Perspektif ‘Urf dan Living Law Wahida Trisnayana; Zakiyatul Ulya
Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 4 No. 1 (2026): Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Insitut Agama Islam Negeri Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35905/al-hukamaa.v4i1.18296

Abstract

Desa Ngrayun Kabupaten Ponorogo. Adat tersebut diyakini memiliki dampak tertentu apabila dilanggar, sehingga memengaruhi keputusan masyarakat dalam melangsungkan pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik larangan pernikahan tersebut dalam perspektif ‘urf dan teori living law. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data penelitian dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan pola pikir induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan pernikahan lusan, weton 25, dan mbalek wali masih dipertahankan sebagai warisan adat yang diyakini sebagian masyarakat. Namun, terdapat masyarakat yang tetap melangsungkan pernikahan secara sah menurut agama dan negara meskipun melanggar larangan tersebut. Dalam perspektif ‘urf, larangan tersebut tergolong ‘urf fāsid karena berpotensi bertentangan dengan prinsip hukum Islam. Sementara itu, dalam perspektif living law, larangan tersebut dapat dikategorikan sebagai hukum yang hidup karena masih dipatuhi dan memengaruhi pola pikir masyarakat dalam menentukan pasangan hidup.