cover
Contact Name
Sao Jurnal IAIN Parepare
Contact Email
saojurnal@iainpare.ac.id
Phone
+6285240682382
Journal Mail Official
saojurnal@iainpare.ac.id
Editorial Address
https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/hukamaa/about/editorialTeam
Location
Kota pare pare,
Sulawesi selatan
INDONESIA
Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam
ISSN : -     EISSN : 31648614     DOI : https://doi.org/10.35905/al-hukamaa
Core Subject :
Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam is a scientific journal published by the Postgraduate Program in Islamic Family Law at IAIN Parepare. This journal focuses on publishing research articles, literature reviews, and book reviews in the fields of Islamic family law, gender studies from an Islamic legal perspective, and Islamic civil law. The title al-ḥukamāʾ (الحكماء), which means “the wise ones” or “the judges.” This name reflects the journal’s commitment to promoting wisdom, justice, and scholarly depth in addressing contemporary issues in Islamic law, particularly those related to family, gender, and civil society. Through an academic approach grounded in Islamic values, Al-Hukamaa serves as a platform for critical and constructive discourse in the study of Islamic law. The journal is published twice a year, in June and December, and accepts manuscripts in Indonesian, Arabic, and English from scholars, researchers, postgraduate students, and Islamic legal practitioners.
Arjuna Subject : -
Articles 42 Documents
Pendekatan Bottom-Up Kementerian Agama Kecamatan Campalagian Dalam Membangun Literasi Hukum Keluarga Islam Hasbi Husain; Rahmawati; Zainal Said; Sudirman L; Rusdaya Basri
Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 3 No. 2 (2025): Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Insitut Agama Islam Negeri Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35905/al-hukamaa.v3i2.15460

Abstract

Penyuluhan hukum keluarga Islam di Indonesia sering menghadapi tantangan adaptasi dengan kearifan lokal, terutama di pedesaan dengan basis adat kuat seperti masyarakat Mandar di Sulawesi Barat, di mana pendekatan top-down cenderung kurang efektif karena mengabaikan konteks budaya dan partisipasi komunitas. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan transformasi paradigma menuju model bottom-up untuk meningkatkan literasi hukum, mengurangi perkawinan dini, dan memperkuat kohesi sosial. Rumusan masalah mencakup bentuk dan karakteristik pendekatan bottom-up di KUA Kecamatan Campalagian, mekanisme pelaksanaannya, efektivitasnya dalam literasi hukum keluarga Islam, faktor pendukung-penghambat, serta rekomendasi replikasi nasional. Metode penelitian bersifat kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus, melibatkan wawancara mendalam terhadap 15 informan kunci (penyuluh, tokoh adat, imam desa, perempuan majelis taklim), observasi partisipan di kegiatan lapangan, analisis dokumen program KUA 2020-2024, serta data sekunder dari Kementerian Agama. Analisis data menggunakan triangulasi sumber dan tema tematik untuk validitas. Hasil penelitian menunjukkan pendekatan bottom-up berbentuk partisipatif-komunitarian melalui empat program utama (Posluhdus, Siri’ na Pacce Hukum Keluarga, FD-ITA, Bimwin Adat-Plus) dengan mekanisme lima tahap (identifikasi, perumusan, pelaksanaan, pendampingan, evaluasi) dan koordinasi horizontal multi-aktor (230 orang). Efektivitasnya terbukti dengan peningkatan literasi 86,7%, penurunan perkawinan di bawah umur 67,9%, pencatatan akta nikah 94%, dan inisiatif mandiri pengajian waris di 50% desa. Faktor pendukung meliputi legitimasi tokoh lokal dan kepemimpinan visioner, sementara penghambat seperti keterbatasan SDM diatasi melalui kemitraan. Rekomendasi mencakup enam kebijakan replikasi model PHK-BKA, termasuk FD-ITA wajib dan modul bilingual.
Pernikahan Adat Bugis Di Tengah Moderisasi : Integrasi Antara Tradisi Uang Panai’ Dan Ajaran Islam Sitti Fadillah Syamsur; Ali Akbar Badong; Kurniati
Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 3 No. 3 (2025): Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam Special Edition
Publisher : Insitut Agama Islam Negeri Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35905/al-hukamaa.v3i3.15905

Abstract

Pernikahan adat Bugis-Makassar dikenal memiliki prosesi yang kompleks, salah satunya adalah pemberian uang panai. Uang panai bukan sekadar nilai materi, tetapi mengandung makna simbolik yang mencerminkan kehormatan, tanggung jawab, dan kesungguhan pihak laki-laki terhadap pihak perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah hakikat uang panai’, hubungan dengan nilai-nilai Islam, serta peranannya sebagai identitas budaya dan mekanisme solidaritas sosial di tengah perubahan zaman. Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif-kualitatif dengan pendekatan studi literatur dan observasi adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa uang panai memiliki fungsi ganda: sebagai persyaratan adat yang wajib dipenuhi untuk melaksanakan pernikahan, serta sebagai sarana untuk mempertahankan martabat, status sosial, dan nilai budaya Bugis, terutama nilai siri’na pacce. Selain itu, proses persiapan dan pelaksanaan uang panai melibatkan keluarga besar dan masyarakat sekitar, sehingga memperkuat solidaritas sosial dan gotong royong. Dengan demikian, uang panai tidak hanya memiliki nilai ekonomis, tetapi juga menjadi manifestasi moral, sosial, dan budaya yang relevan dalam menjaga tradisi di era modern.
Implementasi Jaminan Hak Anak dan Mantan Istri Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Kota Parepare Ahmad Kausar Nurdin; Fikri; Suarning
Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 3 No. 3 (2025): Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam Special Edition
Publisher : Insitut Agama Islam Negeri Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35905/al-hukamaa.v3i3.16046

Abstract

Penelitian ini mengkaji penanganan jaminan hak anak dan mantan istri pasca perceraian di Pengadilan Agama Kota Parepare. Fokus penelitian diarahkan pada tiga permasalahan utama, yaitu dasar hukum pertimbangan hakim dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak anak dan mantan istri pasca perceraian, penegakan hak anak dan mantan istri setelah putusan perceraian, serta upaya pelaksanaan jaminan hak anak dan mantan istri pasca perceraian. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi putusan perceraian, serta didukung oleh studi pustaka. Sumber data meliputi hakim, panitera, mantan istri sebagai pihak berperkara, serta dokumen putusan Pengadilan Agama Kota Parepare. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan mengaitkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif hak anak dan mantan istri, seperti nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak, telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Namun, penegakannya belum berjalan optimal karena pelaksanaannya sangat bergantung pada kesadaran mantan suami, serta dipengaruhi oleh faktor ekonomi, rendahnya pemahaman hukum, budaya pasif pihak perempuan, dan lemahnya mekanisme eksekusi. Dengan demikian, pelaksanaan jaminan hak anak dan mantan istri pasca perceraian di Pengadilan Agama Kota Parepare belum sepenuhnya efektif dan masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dan praktik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme eksekusi putusan, peningkatan edukasi hukum kepada masyarakat, serta optimalisasi peran lembaga peradilan dalam menjamin perlindungan hak anak dan perempuan pasca perceraian.
Pertimbangan Karier dalam Penundaan Kehamilan: Perspektif Maqāṣid Al-Syarī‘Ah sarman01; M Ali Rusdi; Muhiddin Bakri; sudirman L; Saidah
Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 3 No. 3 (2025): Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam Special Edition
Publisher : Insitut Agama Islam Negeri Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35905/al-hukamaa.v3i3.16050

Abstract

Penelitian ini mengkaji fenomena penundaan kehamilan oleh wanita karir di Kabupaten Polewali Mandar melalui perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah. Perubahan peran perempuan di ruang publik mendorong sebagian wanita karir menunda kehamilan, yang sering menimbulkan tekanan sosial dan dinamika internal rumah tangga. Penelitian difokuskan pada: alasan penundaan, metode yang digunakan dan keterlibatan suami, dampak penundaan tanpa musyawarah terhadap ketahanan keluarga, serta tinjauan Maqāṣid al-Syarī‘ah terhadap praktik tersebut. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif studi kasus, dengan data dari observasi, wawancara mendalam empat wanita karir yang menunda kehamilan, serta dokumentasi pendukung. Analisis data dilakukan menggunakan model Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan penundaan meliputi beban kerja tinggi, mobilitas pekerjaan, kebijakan institusi yang kurang mendukung, kesiapan mental, dan pertimbangan ekonomi. Metode yang umum digunakan adalah kontrasepsi modern, namun keputusan sering diambil sepihak tanpa musyawarah suami-istri. Penundaan tanpa musyawarah berdampak pada menurunnya komunikasi, kepercayaan, munculnya konflik peran, dan potensi melemahkan ketahanan keluarga. Dari perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah, penundaan kehamilan dibenarkan jika menjaga kemaslahatan keluarga dan tujuan pokok syariat (ḥifẓ al-dīn, al-nafs, al-‘aql, al-nasl, al-māl), tetapi penundaan tanpa musyawarah bertentangan dengan prinsip syura, merusak keharmonisan, dan mengancam kelestarian keturunan. Dengan demikian, penundaan kehamilan hanya syar‘i jika dilakukan melalui kesepakatan bersama, memperhatikan maslahat keluarga, dan menjaga stabilitas rumah tangga sesuai kerangka Maqāṣid al-Syarī‘ah.
Penyelesaian Dinamika Konflik Warisan dalam Keluarga Syamsurya Syafiin; Fikri; Saidah
Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 3 No. 3 (2025): Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam Special Edition
Publisher : Insitut Agama Islam Negeri Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35905/al-hukamaa.v3i3.16240

Abstract

Artikel ini mengkaji dinamika penyelesaian konflik warisan dalam keluarga masyarakat Bugis di Tanete Riaja dengan menekankan hubungan antara mekanisme sosial, nilai budaya lokal, dan prinsip-prinsip hukum Islam. Konflik warisan kerap muncul akibat perbedaan pemahaman mengenai hak kepemilikan dan pembagian harta peninggalan, yang berpotensi mengganggu keharmonisan keluarga dan ketertiban sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk konflik warisan yang terjadi, mekanisme penyelesaian yang ditempuh oleh masyarakat, serta relevansi praktik tersebut dengan perspektif hukum Islam.. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teori hukum adat, konsep al-‘urf, dan maqāṣid al-syarī‘ah guna memahami integrasi antara norma sosial yang hidup dalam masyarakat dan prinsip keadilan dalam hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik warisan di Tanete Riaja umumnya diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan yang melibatkan tokoh adat dan tokoh agama sebagai mediator. Nilai siri’ na pacce berperan penting sebagai landasan etika sosial yang mendorong penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan. Praktik musyawarah tersebut tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai mekanisme restoratif yang menjaga hubungan kekerabatan dan stabilitas sosial. Dari perspektif hukum Islam, penyelesaian konflik warisan yang mengakomodasi kesepakatan keluarga dan nilai kemaslahatan dapat dipandang selaras dengan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah. Temuan ini menegaskan bahwa pendekatan penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal dan nilai-nilai Islam masih relevan dan efektif dalam konteks masyarakat Bugis kontemporer.
Implementasi Keadilan Gender dalam Perkawinan Perspektif Hukum Islam Yuliana; Hannani; Muhiddin Bakri
Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 3 No. 3 (2025): Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam Special Edition
Publisher : Insitut Agama Islam Negeri Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35905/al-hukamaa.v3i3.16242

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengedentifikasi implementasi keadilan gender dalam perkawinan dari perspektif hukum Islam. Isu keadilan gender dalam konteks rumah tangga menjadi relevan, khususnya berkaitan dengan distribusi peran, hak, dan kewajiban antara suami dan istri. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan teologis normatif dan sosiologis, serta pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan pasangan suami istri, pemuka agama, dan aparat Kantor Urusan Agama, didukung observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui reduksi, penyajian, dan verifikasi untuk menghasilkan temuan yang kredibel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat mengenai keadilan gender masih bervariasi. Sebagian besar masih mempraktikkan relasi tradisional yang menempatkan laki-laki sebagai otoritas utama, sementara perempuan cenderung berada pada posisi subordinat. Namun, terdapat praktik perkawinan yang menekankan kesetaraan dalam pengambilan keputusan, pembagian tanggung jawab domestik, serta akses terhadap pendidikan dan ekonomi. Perspektif hukum Islam memberikan basis normatif yang memungkinkan tercapainya keadilan gender melalui prinsip musyawarah, kesalingan (muwāzanah), dan perlindungan hak-hak masing-masing pihak dalam perkawinan. Temuan ini merekomendasikan penguatan pendidikan dan sosialisasi keadilan gender berbasis nilai-nilai Islam melalui lembaga pendidikan, kegiatan dakwah, dan kebijakan publik sebagai upaya mewujudkan kehidupan perkawinan yang adil dan harmonis.
Smart Marriage Agreement: Perlindungan Hak Suami-Istri Dalam Perspektif Syariah dan Hukum Nasional Muhammad Ikmal; Muh. Tri Muamar
Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 4 No. 1 (2026): Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Insitut Agama Islam Negeri Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35905/al-hukamaa.v4i1.16270

Abstract

Smart marriage agreement merupakan inovasi perjanjian pra-nikah berbasis teknologi yang bertujuan melindungi hak suami-istri secara substansial dari perspektif syariah dan hukum nasional Indonesia. Penelitian ini menitikberatkan pada dua masalah utama: efektivitas smart marriage agreement dalam mewujudkan maqasid syariah, khususnya hifz al-nasl dan hifz al-mal, sesuai Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974, serta harmonisasi syarat sah nikah syariah dengan prinsip kebebasan berkontrak dalam Pasal 279–282 KUHP 2023 untuk mencegah ketidakadilan pembagian harta bersama pasca-perceraian. Konsep ini menghidupkan kembali mithaq ghalidzah (QS. An-Nisa: 21) melalui smart contract berbasis blockchain, memungkinkan eksekusi otomatis nafkah iddah, mut’ah, dan pembagian aset tanpa intervensi manual yang rentan konflik. Pendekatan normatif-yuridis mengkritik keterbatasan Pasal 29 jo. PP No. 9 Tahun 1975, di mana perjanjian pra-nikah sering dianggap batal demi hukum jika bertentangan dengan asas monogami atau kesetaraan, sehingga hak perempuan kurang terlindungi. Harmonisasi dicapai melalui Pasal 1338 KUH Perdata yang menjamin kebebasan kontrak selama tidak melanggar hukum, moral, atau ketertiban umum, sejalan dengan reformasi KUHP 2023. Analisis komparatif fiqh Munakahat Mazhab Syafi’i dan Hanafi dengan hukum positif menghasilkan model smart marriage agreement yang inklusif gender, preventif, dan adaptif terhadap dinamika sosial-ekonomi, termasuk poligami digital dan aset kripto. Temuan menegaskan urgensi model ini untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, sekaligus memperkaya pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia.
Analisis Fenomena Marriage is Scary Pada Kalangan Mahasiswa IAIN Parepare: Dampak Psikososial dan Media Sosial terhadap Kesiapan Pernikahan Ahmad Alimuddin; Rezki Amaliah Syafruddin
Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 3 No. 3 (2025): Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam Special Edition
Publisher : Insitut Agama Islam Negeri Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35905/al-hukamaa.v3i3.16317

Abstract

Fenomena "Marriage is Scary" semakin marak di kalangan generasi Z Indonesia, termasuk mahasiswa IAIN Parepare, di mana pernikahan dipersepsikan sebagai ancaman terhadap kebebasan pribadi, stabilitas emosional, dan kemandirian finansial. Urgensi penelitian ini didasarkan pada penurunan drastis angka pernikahan nasional menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), dari sekitar 2,21 juta pada 2013 menjadi 1,58 juta pada 2023 dan sekitar 1,48 juta pada 2024, yang berdampak pada dinamika demografis, tingkat kelahiran, serta stabilitas keluarga masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah semi-urban seperti Parepare. Rumusan masalah mencakup manifestasi fenomena tersebut dalam persepsi mahasiswa, faktor psikososial utama seperti kecemasan komitmen, gamophobia, trauma pengalaman negatif, dan tekanan ekonomi-sosial, pengaruh media sosial dalam memperkuat narasi negatif, serta interaksi dengan nilai-nilai agama Islam tradisional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitik dengan metode fenomenologis dan sosiologis, data primer dari wawancara mendalam dan observasi terhadap 10-15 mahasiswa generasi Z aktif IAIN Parepare (usia 18-25 tahun), serta data sekunder dari literatur dan konten media sosial. Analisis data mengikuti model Miles dan Huberman melalui reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan dengan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena "Marriage is Scary" bermanifestasi kuat melalui sikap skeptis dan penundaan pernikahan, didorong oleh faktor psikososial dominan serta amplifikasi narasi negatif di TikTok dan Instagram. Interaksi dengan nilai Islam menciptakan dilema ambivalen, meskipun sebagian mahasiswa mengembangkan strategi adaptif. Kesimpulan menegaskan perlunya pendidikan pra-nikah kontekstual dan literasi media di perguruan tinggi Islam untuk menyeimbangkan pengaruh digital dengan ajaran agama, guna mengurangi dampak fenomena ini terhadap tren penurunan pernikahan nasional.
Fenomena Childfree Dalam Keluarga Muslim Modern: Analisis Hukum Islam Dan Maqāṣid Al-Syarī'ah Abdul Malik Arifillah; Miftahol Ulum
Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 4 No. 1 (2026): Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Insitut Agama Islam Negeri Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35905/al-hukamaa.v4i1.16440

Abstract

Fenomena childfree atau keputusan sadar untuk tidak memiliki keturunan semakin marak di kalangan pasangan Muslim modern, terutama di masyarakat urban yang terpapar arus globalisasi dan individualisasi. Pilihan ini menimbulkan perdebatan teologis dan yuridis dalam hukum Islam, sebab menyentuh maqāṣid al-syarī‘ah yang fundamental, yaitu ḥifẓ al-nasl (perlindungan keturunan). Dalam tradisi fiqh klasik, pernikahan dan prokreasi dipandang sebagai tujuan utama syariat, karena melalui keturunan agama dan umat dapat berlanjut. Dalil al-Qur’an dan hadis menekankan pentingnya keberlangsungan generasi, namun fiqh juga mengenal konsep rukhsah (dispensasi) dan darūrah (kondisi darurat) yang memungkinkan pengecualian.Keputusan childfree menjadi problematis bila didorong motivasi hedonistik atau materialistik, karena bertentangan dengan maqāṣid syariat. Sebaliknya, alasan medis, psikologis, atau kondisi darurat dapat dibenarkan melalui prinsip maṣlaḥah dan ḍarūriyyāt. Perspektif al-Syāṭibī menekankan lima tujuan pokok syariat, termasuk ḥifẓ al-nasl, sementara Ibn ‘Āsyūr memperluas maqāṣid dengan menekankan relevansi sosial modern. Dengan demikian, analisis hukum Islam terhadap childfree harus kontekstual, mempertimbangkan realitas sosial, ekonomi, dan psikologis umat kontemporer. Implikasinya, diperlukan ijtihad kontekstual yang menimbang teks normatif dengan realitas empiris, serta menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan kolektif umat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum childfree bersifat relatif: motivasi duniawi ditolak, sedangkan alasan darurat dapat diterima. Dengan pendekatan maqāṣid, hukum Islam tetap relevan menjaga keberlangsungan generasi sekaligus memberi ruang bagi kemaslahatan individu.
Keadilan Pembagian Waris terhadap Anak Perempuan sebagai Tulang Punggung Keluarga Prespektif Maqashid Syari’ah Jasser Auda Muhammad Danias Salsabila; Abd Rouf
Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 4 No. 1 (2026): Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Insitut Agama Islam Negeri Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35905/al-hukamaa.v4i1.17597

Abstract

Perkembangan realitas sosial kontemporer menunjukkan munculnya fenomena anak perempuan yang berperan sebagai tulang punggung keluarga melalui kontribusi ekonomi, sosial, dan emosional yang signifikan. Kondisi tersebut memunculkan perdebatan mengenai keadilan pembagian waris, khususnya ketika anak perempuan yang memiliki kontribusi lebih besar tetap memperoleh bagian waris yang lebih kecil dibandingkan anak laki-laki. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep keadilan dalam pembagian waris terhadap anak perempuan sebagai tulang punggung keluarga serta mengkaji relevansinya melalui perspektif Maqashid Syariah Jasser Auda. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan filosofis. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa Al-Qur’an dan Kompilasi Hukum Islam serta bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif menggunakan enam fitur systems approach Jasser Auda, yaitu cognition, wholeness, openness, interrelated hierarchy, multidimensionality, dan purposefulness. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep keadilan dalam hukum waris Islam pada dasarnya dibangun atas keseimbangan antara hak dan tanggung jawab. Akan tetapi, perubahan struktur sosial yang menempatkan anak perempuan sebagai penopang utama keluarga menuntut adanya pembacaan yang lebih kontekstual terhadap implementasi nilai keadilan dalam pembagian waris. Perspektif Maqashid Syariah Jasser Auda menunjukkan bahwa keadilan tidak hanya dipahami sebagai kepatuhan terhadap ketentuan formal, tetapi juga sebagai upaya mewujudkan kemaslahatan dan penghargaan terhadap kontribusi nyata anggota keluarga. Penelitian ini berkontribusi dalam memperkaya diskursus hukum waris Islam kontemporer dengan menawarkan analisis keadilan yang berorientasi pada tujuan syariat tanpa mengabaikan ketentuan dasar faraidh.