cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota banda aceh,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Mentari
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 286 Documents
KEBERADAAN SERIKAT TOLONG MENOLONG MASYARAKAT ALAS DI DESA TERUTUNG PEDI KECAMATAN BABUSSALAM KABUPATEN ACEH TENGGARA Ahadin, Ahadin
Jurnal Mentari Vol 11, No 2 (2008)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Serikat Tolong Menolong pada masyarakat alas yang ada di Desa Terutung Pedi adalah suatu organisasi atau perkumpulan yang memiliki fungsi untuk membantu sesama anggota dalam hal-hal seperti: pada upacara atau pesta perkawinan, pesta pemamanen, sunat rasul, dan pada saat terjadinya orang meninggal dunia atau kemalangan, organisasi ini dilaksanakan atau di dirikan didasari oleh ikatan atau adanya hubungan persaudaraan yang memiliki ikatan garis keturunan yang berasal dari orang tua yaitu bapak dan anak laki-laki. Keberadaan Serikat Tolong Menolong ini telah ada sejak pada zaman dahulu sampai dengan saat ini, dan sudah merupakan akar budaya atau tradisi bagi masyarakat alas pada umumnya dan masyarakat desa terutung pedi pada khususnya, tradisi ini diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya dan tetap hidup dalam kehidupan sehari-hari bagi masyarakat dan terus bertahan hidup, hal ini karena selalu dapat menyesuaikan diri dengan segala bentuk perubahan dari zaman ke zaman, dengan segala keadaan yang ada dan perkembangan maupun perubahan dalam masyarakat, hal ini juga membuktikan bahwa ikatan persaudaraan dalam masyarakat alas sangatlah baik dan kuat dengan telah terujinya hubungan perkumpulan yang ada. Organisasi Serikat Tolong Menolong ini bukan hanya menjadi hal yang dapat membantu pada anggota dalam setiap event kegiatan dalam kehidupan sehari-hari. Akan tetapi, organisasi ini akan membuat kehidupan dalam masyarakat menjadi lebih baik dan semua anggota masyarakat akan merasakan suatu perlindungan, persaudaraan, kebersamaan dalam tradisi budaya dan dalam kehidupan bermasyarakat, dengan tetap terjaganya organisasi yang dimaksud maka dengan demikian tradisi dan adat istiadat masyarakat alas pun diharapkan tetap terjaga kelangsungannya dalam masyarakat yang berkembang dengan dinamis dan harmonis.   Kata kunci: Serikat tolong menolong, masyarakat, dan adat budaya. States Can Help the community pedestal is in the Country Terutung Pedi is an organization or a grouping which has a function to help fellow members in matters such as: the ceremony or a wedding, party pemamanen, apostle of circumcision, and at the occurrence of the death or accidents, the organization carried out or set up based on the bond or the presence of a bonding relationship which lineages derived from the elderly that is father and sons. Please Help existence States has existed since the ancient times to the present, and it is the root of culture or tradition of covering the community in general and the rural terutung Pedi in particular, this tradition passed from one generation to the next and still live a life day-to-day for the community and continue to survive, this case since it is always able to adapt to any changes from age to age, with all the existing conditions and developments as well as changes in society, it is also proved that the ties of kinship in the community are very good mat and has strong ties terujinya grouping available. Please Help Organizations States is not only the subject that can help to members in each event activities in everyday life. However, this organization will make life in the community for the better and all members of the community will feel a protection, brotherhood, unity in cultural traditions and in society, with regular waking organization in question then the traditions and customs that the community was expected pedestal intact survival in a growing community with a dynamic and harmonious. Keywords: helping States, communities, and cultural customs.
ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM SYARIAH Fadhillah, Nyak Arif
Jurnal Mentari Vol 11, No 2 (2008)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PENDAHULUAN Beberapa komunitas dalam peradaban, terutama umat Islam, Alquran dianggap sebagai kitab suci yang lengkap dan sempurna. Alquran adalah sebuah “Teks” (dengan T besar) yang mengatasi dan melampaui “teks-teks” lain dalam sejarah. Mengapa? Sebab Alquran merupakan wahyu yang diturunkan oleh Allah (melalui malaikat-Nya) kepada umat manusia. Ruh keilahian Alquranlah yang membuatnya tahan dari pelbagai kritik dan gempuran. Sebagai sebuah teks,[1] Alquran tidak pernah kering, apalagi habis. Teks Alquran bisa ditafsirkan secara kaya, tergantung konteks sosial-budaya dan “hermeneutik dalam” (struktur nilai dan kesadaran) pembacanya. Dengan demikian, persentuhan antara penafsir dengan Alquran merupakan pergulatan yang dinamis, bahkan sering tak terduga. Ibarat sebuah puisi dan tanda, Alquran tidak pernah berhenti dan membeku, tetapi selalu mengajak para penafsirnya untuk mencari dan menjelajah, suatu “peziarahan” hidup yang tak pernah usai. Alquran dapat disebut sebagai teks sentral dalam sejarah peradaban Arab, bukan bermaksud menyederhanakan jika dikatakan bahwa peradaban Arab-Islam adalah “peradaban teks”. Artinya, bahwa dasar-dasar ilmu dan budaya Arab-Islam tumbuh dan berdiri tegak di atas landasan yang “teks” sebagai pusatnya tidak dapat diabaikan. Ini tidak berarti bahwa yang membangun peradaban hanya teks semata. Teks apa pun tidak dapat membangun peradaban dan tidak pula mampu memancangkan ilmu pengetahuan dan kebudayaan.[2] Dalam peradaban Islam, Alquran memiliki peran budaya yang tak dapat diabaikan dalam membentuk wajah peradaban dan dalam menentukan sifat dan watak ilmu-ilmu yang berkembang di dalamnya. Kalau boleh disimpulkan bahwa peradaban dalam suatu dimensi saja dapat dikatakan bahwa peradaban Mesir Kuno adalah peradaban “pascakematian”, peradaban Yunani adalah peradaban “akal”, sementara peradaban Arab-Islam adalah peradaban “teks”.[3] Alquran memang tergolong ke dalam sejumlah kecil kitab suci yang memiliki pengaruh amat luas dan mendalam terhadap jiwa manusia.[4] Kaum Muslimin sendiri, dalam rangka memahami Alquran, telah menghasilkan sangat banyak kitab tafsir yang berupaya menjelaskan makna pesannya. Namun, sejumlah besar mufassir Muslim masih memandang kitab itu mengandung bagian-bagian mutasyabihat yang, menurut mereka, maknanya hanya diketahui oleh Tuhan.[5] Dalam makalah ini, penulis berusaha untuk mengkaji dan menganalisis kembali tentang Alquran sebagai sumber hukum syariah. Pertanyaannya yang perlu dirumuskan adalah: apa pentingnya dibahas Alquran sebagai sumber hukum syariah dan bagaimana kedudukan Alquran sebagai sumber hukum syariah itu?   PEMBAHASAN Alquran dan Syariah 1) Alquran Kitab suci Islam–dalam bahasa Arab dikenal dengan berbagai sebutan dan yang paling populer adalah Alquran, yang artinya ‘bacaan’–disepakati oleh seluruh Muslim, tidak peduli dari golongan mazhab apa pun, sebagai wahyu berupa “Kata-Kata Literal Tuhan” yang diturunkan ke dalam hati, jiwa dan pikiran Nabi Muhammad melalui perantaraan malaikat penjaga wahyu; Jibril. Baik huruf maupun arti dari teks Alquran dipandang sakral, begitu juga segala sesuatu yang berhubungan dengannya, seperti melantunkan ayat-ayatnya atau menulis kalimat-kalimatnya.[6] Umat Islam sepakat bahwa kumpulan wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. yang disebut Alquran dan termuat dalam mushaf, adalah otentik (semuanya adalah betul-betul dari Allah swt.), dan semua wahyu yang diterima Nabi Muhammad saw. dari Allah melalui malaikat Jibril telah termuat dalam Alquran. Keotentikan Alquran ini dapat dibuktikan dari kehati-hatian sahabat Nabi memeliharanya sebelum dibukukan dan dikumpulkan, begitu pula kehati-hatian para sahabat dalam membukukan dan memelihara penggandaannya. Sebelum dibukukan, ayat-ayat Alquran berada dalam rekaman teliti para sahabat, baik melalui hapalan yang kuat dan setia atau melalui tulisan di tempat yang terpisah. Ia disampaikan dan disebarluaskan secara periwayatan oleh orang banyak yang tidak mungkin bersekongkol untuk berdusta. Bentuk periwayatan seperti ini dinamai periwayatan secara mutawatir yang menghasilkan suatu kebenaran yang tidak meragukan. Oleh karena itu, Alquran itu bersifat otentik. Alquran dibukukan pada masa Abu Bakar. Pembukuannya dilakukan secara teliti dengan mencocokkan tulisan yang ada dengan hapalan para penghafal, sehingga kuat dugaan bahwa semua wahyu telah direkam dalam mushaf. Kemudian, hasil pembukuan itu disimpan secara aman di tangan Abu Bakar, lalu pindah ke tangan Umar Ibn Khattab dan setelah beliau wafat, pindah ke tangan Hafsah binti Umar (isteri Nabi). Terakhir, diadakan pentashihan pada masa khalifah Usman sehingga menghasilkan suatu naskah otentik yang disebut mushaf Imam. Salinan dari naskah (mushaf) itu dikirimkan ke kota-kota besar lain, sedangkan yang lain dari itu, dibakar. Mushaf Imam yang dijadikan standar itu dijadikan rujukan bagi perbanyakan dan pentashihan berikutnya sehingga berkembang dalam bentuk aslinya sampai sekarang ini.[7] Alquran berisikan beberapa tema atau ajaran pokok. Pertama sekali, Alquran berbicara tentang hakikat realitas, yaitu realitas Tuhan dan hubungannya dengan alam dunia. Kedua, Alquran menjelaskan secara panjang lebar hakikat alam dan dapat disebut sebagai pembahasan area kosmos Islam yang terkait dalam proses pewahyuan Alquran. Selanjutnya, Alquran banyak bercerita tentang sejarah kehidupan para nabi. Akan tetapi, kisah sejarah ini dikemukakan dan diuraikan lebih karena kepentingannya sebagai pelajaran bagi kehidupan iman di dalam jiwa dan bukan sebagai suatu indeks atau kumpulan kejadian sejarah masa lalu. Sejarah kehidupan nabi di dalam Alquran mengandung pelajaran moral dan spiritual untuk kita yang hidup di dunia sekarang ini.[8] Surah-surah dan ayat-ayat Alquranmerupakan jalan dan kompas dalam kehidupan umat Islam. Akar dari segala dalil atau argumentasi Islam, dari mulai filsafat dan teologi hingga hukum dan etika sampai pada sains dan seni dapat ditemukan di dalamnya. Semua pergerakan yang muncul dalam sejarah Islam, apakah itu bersifat keagamaan, intelektual, sosial, ataupun politik, mendapatkan legitimasi dari Alquran. Para ahli hukum berusaha menginterpretasikan ayat-ayat hukum dalam Alquran, sedangkan para ahli tasawuf bekerja mencari makna hakikinya. Para filosof menekuni ungkapan-ungkapan filosofis Alquran, sedangkan ahli teologi sibuk memperdebatkan uraian Alquran tentang hakikat sifat Tuhan dan hubungan Tuhan dengan dunia. Hingga saat ini, sama dengan saat lahirnya, Alquran tetap merupakan realitas sentral dalam Islam dan jantung kehidupan umat Muslim baik dalam aspek kehidupan individu maupun sosial.   b. Syariah[9] Syariah secara umum dipakai dalam dua arti: arti luas dan arti sempit.[10] Dalam arti luas syariah adalah keseluruhan ajaran Islam yang berupa norma-norma ilahiyah yang mengatur tingkah laku batin (sistem kepercayaan/doktrinal) maupun tingkah laku konkrit pada taraf individual dan kolektif. Dalam arti ini syariah identik dengan din. Atas dasar itu ilmu syariah meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan Islam seperti kalam, tasauf, tafsir, hadis, fiqih dan usulnya, dan seterusnya. Dalam arti sempit, syariah dimaksudkan bagian dari ajaran Islam yang berupa norma-norma yang mengatur sistem tingkah laku konkret, baik tingkah laku individual maupun tingkah laku kolektif. Atas dasar itu ilmu syariah dibatasi hanya meliputi ilmu fiqih dan ushul fiqih. Arti sempit inilah yang umum dipakai oleh para pengkaji bila mereka menyebut kata syariah. Syariah dalam literatur hukum Islam mempunyai tiga pengertian,[11] pertama, syariah dalam arti sumber hukum yang tidak dapat berubah sepanjang masa. Kedua, syariah dalam pengertian sumber hukum Islam, baik yang tidak berubah sepanjang masa maupun sumber hukum Islam yang dapat berubah. Ketiga, syariah dalam pengertian hukum-hukum yang digali (berdasarkan atas apa yang disebut al-Istinbath) dari Alquran dan syariah; hukum sebagaimana yang diinterpretasikan dan dilaksanakan oleh para Sahabat, ijtihad para mujtahid, dan hukum-hukum yang dihasilkan dengan metode qiyas dan metode-metode hukum lainnya. Tidak diragukan lagi bahwa syariah merupakan ruang ekspresi pengalaman agama yang paling penting bagi kaum Muslimin dan merupakan obyek refleksi utama mengenai Alquran dan teladan ideal Nabi saw. (syariah). Hal ini dapat dilacak akar-akarnya ke dalam sumber-sumber pokok ajaran Islam yang senantiasa menekankan kepatuhan kepada hukum Allah dan tidak melampaui hudud yang telah ditetapkan-Nya. Demikian syariah merepresentasikan sistem nilai keagamaan yang menjadi kerangka rujukan bagi tingkah laku dan perbuatan setiap orang Muslim.[12]   Alquran Sebagai Sumber Hukum Syariah[13] Sumber paling utama bagi syariah adalah Alquran, yang oleh beberapa sarjana diklaim sebagai satu-satunya sumber dasar, dan semua sumber lainnya hanya untuk menjelaskan dan merinci aturan-aturan pokok dan prinsip-prinsip yang ada di dalam Kitab Suci. Terdapat sekitar 350 ayat hukum, atau yang dalam hukum Barat disebut juris corpus, dalam Alquran. Sebagian ayat tersebut berkenaan dengan masalah hukum secara spesifik dan sanksi-sanksi terhadap perbuatan yang diharamkan dan dilarang. Sebagian besar berkenaan dengan aturan-aturan umum dalam beribadah dan beberapa ayat merupakan perincian aturan-aturan umum dimaksud. Beberapa ayat yang lain menyinggung masalah perdagangan dan ekonomi. Selebihnya, banyak ayat yang membicarakan keadilan, persamaan, bukti dalam hukum, hak-hak dalam hukum, dan lain-lain. Jumlah ayat ini hanya merupakan sebagian kecil dari jumlah keseluruhan ayat Alquran, tetapi ayat-ayat ini sangat esensial sebagai dasar hukum Islam.[14] Para ulama dan semua umat sepakat menjadikan Alquran sebagai sumber pertama dan utama bagi syariah Islam, termasuk dalam hukum Islam. Atas dasar ini seorang mujtahid dalam menetapkan suatu hukum harus terlebih dahulu mencari rujukan di dalam Alquran.[15] Apabila tidak ditemukan di dalam Alquran, barulah ia dibenarkan menggunakan dalil-dalil lain. Penerimaan ulama dan semua umat Islam menjadikan Alquran sebagai sumber hukum pertama dilatarbelakangi sejumlah alasan, di antaranya: Keberadaan Alquran yang diakui secara mutawatir berasal dari Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. melalui perantaraan malaikat Jibril. Hal ini menimbulkan keyakinan kuat kepada umat akan kebenaran Alquran sebagai petunjuk yang diturunkan Allah kepada manusia sehingga pantas dijadikan sebagai sumber hukum syariah.Informasi dari Alquran sendiri yang menjelaskan ia berasal dari Allah, di antaranya Q.S., al-Nisa’/4: 105: “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang karena (membela) orang-orang yang khianat.Kemukjizatan Alquran sebagai bukti bahwa ia bukan berasal dari buatan manusia, tetapi berasal dari Allah. Mukjizat berarti sesuatu yang dapat melemahkan, sehingga manusia tidak dapat membuat yang sama atau melebihi. Alquran adalah mukjizat Nabi Muhammad saw. sebagai bukti kerasulannya yang diutus untuk menyampaikan risalah kepada umat manusia. Bukti kemukjizatan Alquran dapat dilihat dari ketidakmampuan bangsa Arab dan manusia secara keseluruhan membuat tandingan semisal Alquran meskipun satu ayat saja. Tantangan ini tidak dapat dijawab manusia termasuk bangsa Arab yang terkenal memiliki sastra yang tinggi, meskipun mereka mempunyai kesempatan menjawab tantangan itu. Bentuk kemukjizatan Alquran ini dapat diamati dari keindahan bahasanya yang tidak mungkin dapat ditandingi ahli bahasa mana pun. Di samping itu terbukti dengan kebenaran Alquran dalam pemberitaan tentang kejadian masa lalu yang sesuai dengan pemberitaan dalam kitab  suci sebelumnya, misalnya kisah Alquran tentang Ashabul Kahfi yang diakui kebenarannya oleh ahli sejarah dan ulama ahli kitab, padahal Nabi sendiri tidak pernah belajar dan bergaul dengan mereka.[16] Realitas ini, didukung lagi dengan kebenaran Alquran dalam pemberitaan tentang hal-hal yang ghaib, seperti dalam surat Yunus ayat 92, yang menjelaskan bahwa badan Fir’aun yang ditenggelamkan Allah di laut merah diselamatkan Allah sebagai bukti dan pelajaran bagi generasi sesudahnya. Ini dibuktikan ahli purbakala Loret yang pada tahun 1896 menemukan sebuah mumi Firaun bernama Maniptah yang mengejar Musa dan ditenggelamkan Allah di laut merah.[17] Selain itu, mukjizat Alquran dapat dilihat dari keseimbangan antara jumlah bilangan katanya. Di antara keseimbangan itu tergambar pada keseimbangan antara antonimnya, seperti kata alhayah (hidup) dan almaut (mati) yang terulang sebanyak 145 kali dan juga kesimbangan antara sinonimnya, seperti kata alharts dan alziraah (membajak/bertani), terulang sebanyak 14 kali.[18] Sebagai sumber utama ajaran Islam, Alquran mengandung berbagai ajaran. Ulama membagi kandungan Alquran dalam tiga bagian besar, yaitu aqidah, akhlak, dan syariah. Aqidah berkaitan dengan dasar-dasar keimanan, akhlak berkaitan dengan etika dan syariah berkaitan dengan berbagai aspek hukum yang muncul dari aqwal (perkataan) dan af’al (perbuatan). Kelompok terakhir (syariah), dalam sistematika hukum Islam, dibagi dalam dua hal, yakni ibadah (habl min Allah) dan muamalah (habl min al-nas).[19] a. Hukum-hukum yang terkandung dalam Alquran Hukum-hukum yang terdapat dalam Alquran secara garis besar dapat dikelompokkan kepada tiga macam, yaitu:[20] Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah keyakinan atau akidah, seperti keimanan kepada Allah, masalah kenabian, kitab suci, malaikat, hari kemudian dan takdir serta hal-hal yang berhubungan dengan doktrin akidah. Hukum-hukum ini menjadi lapangan kajian ilmu tauhid atau ushuluddin. Hukum-hukum yang mengatur hubungan antara sesame manusia, mengenai berbagai sifat utama yang harus menjadi perhiasan diri seseorang dan menjauhkan diri dari berbagai sifat yang membawa kepada kehinaan. Hukum-hukum yang terkait dengan hal-hal ini merupakan ruang lingkup kajian ilmu akhlak.Hukum-hukum amaliyah, yaitu ketentuan hukum tentang tingkah laku manusia dalam hubungannya dengan Allah dan dalam hubungannya dengan sesama manusia. Hukum-hukum ini dikaji dan dikembangkan dalam disiplin ilmu syariah. Dari hukum-hukum amaliyah ini berkembanglah ilmu fiqih. Hukum-hukum amaliyah yang terdapat dalam Alquran dapat dibagi kepada dua macam, yaitu hukum-hukum ibadat yang mengatur hubungan manusia dengan Allah dan hukum-hukum muamalat yang mengatur hubungan dengan sesamanya.   Abdul Wahab Khallaf memerinci hukum-hukum muamalat ke dalam 7 macam, antara lain:[21] Hukum keluarga (Ahkam al-Ahwal al-Syakhshiah), yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan keluarga mulai saat berlangsung pernikahan sampai dengan aturan-aturan tentang hubungan suami isteri yang meliputi talak, rujuk, iddah, kewarisan dan sebagainya. Ayat-ayat Alquran yang menjelaskan masalah ini berjumlah sekitar 70 ayat.Hukum muamalat/perdata (al-Ahkam al-Madaniah), yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya dalam masalah jual beli, sewa-menyewa, gadai, syirkah (kongsi dagang), utang-piutang dan hukum perjanjian. Hukum-hukum yang termasuk dalam kelompok ini mengatur hubungan perorangan, masyarakat, segala hal yang berkaitan dengan harta kekayaan, memelihara hak dan kewajiban masing-masing. Ayat-ayat Alquran yang menjelaskan masalah ini sekitar 70 ayat. Hukum Pidana (al-ahkam al-jinayat), yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan tindak kejahatan. Adanya hukum ini bertujuan untuk menjaga dan memelihara stabilitas dan keamanan masyarakat dalam kehidupan. Dalam hukum tersebut dibicarakan aturan, seperti larangan membunuh, berzina, mencuri, merampok dan dijelaskan pula sanksi bagi pelaku. Ayat-ayat Alquran yang mengatur masalah ini berjumlah sekitar 30 ayat.Hukum Acara (al-ahkam al-murafaat), yaitu hukum-hukum yang mengatur masalah pengadilan, tatacara di pengadilan, kesaksian dan sumpah. Adanya hukum ini bertujuan agar putusan hakim di pengadilan objektif dan memuaskan pihak-pihak yang mencari keadilan. Untuk itu, di dalam hukum ini terdapat sejumlah aturan yang memberikan peluang kepada hakim untuk menyingkap mana pihak yang benar dan mana yang salah. Ayat-ayat Alquran  yang menjelaskan masalah ini berkisar 13 ayat.Hukum Ketatanegaraan (al-Ahkam al-Dusturiah), yaitu hukum-hukum yang mengatur tentang masalah kenegaraan dan pemerintahan. Hukum-hukum ini dimaksudkan untuk menata dan mengatur hubungan penguasa dan rakyat. Selain itu, hukum ini untuk mengatur secara jelas apa yang menjadi hak individu dan apa yang menjadi hak masyarakat. Ayat-ayat Alquran yang berhubungan dengan persoalan ini berjumlah sekitar 10 ayat.Hukum Internasional ((al-Ahkam al-Dauliyah), yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan antara negara Islam dengan negara non-Islam dan mengatur tata cara pergaulan dan hubungan antara warga negara Islam dengan non-muslim yang berada di negara Islam. Ayat-ayat Alquran tentang ini berjumlah sekitar 25 ayat. Hukum Ekonomi dan Keuangan (al-Ahkam al-Iqtishadiyah wa al-Maliyah), yaitu hukum-hukum yang mengatur hak-hak fakir miskin yang terdapat pada harta orang kaya. Hukum-hukum ini dimaksudkan untuk mengatur hubungan keuangan antara orang kaya dan fakir miskin, dan hubungan antara Negara dan perorangan. Ayat-ayat Alquran yang berkaitan dengan ini sekitar 10 ayat. Sementara dari segi rinci dan tidak rincinya hukum yang terdapat dalam Alquran, Abu Zahrah membaginya kepada beberapa macam, sebagai berikut:[22] Ibadah, yaitu ayat-ayat hukum yang berkaitan dengan ibadah, diungkapkan dalam Alquran secara mujmal (global) tanpa merinci tata cara pelaksanaannya (kaifiyatnya). Misalnya, perintah melaksanakan shalat, puasa, sedekah, zakat dan haji. Kewajiban Shalat dijelaskan dalam Alquran, tetapi tidak dijelaskan mengenai rukun, syarat, waktu dan tata cara pelaksanaannya. Untuk menjelaskan ibadah ini secara rinci Allah memberikan kewenangan kepada Nabi Muhammad saw. melalui sunnahnya.Kaffarat (Denda), kaffarat merupakan bagian dari ibadah karena ia semacam denda terhadap perbuatan dosa (kesalahan) yang dilakukan seseorang.[23]Hukum Muamalat. Alquran hanya menjelaskan hukum ini dalam bentuk prinsip-prinsip dasar. Di antara prinsip-prinsip itu, larangan memakan harta orang lain secara batil (salah) dan keharusan perolehan harta dengan suka sama suka (ridha). Di samping itu, larangan berlaku zalim dan memakan harta melalui cara yang mengandung unsur riba. Aturan-aturan yang bersifat umum ini kemudian dirinci Nabi saw. melalui sunnahnya. Sementara terhadap hal-hal yang tidak dirinci sunnah, para mujtahid mempunyai peluang untuk mengembangkan sejalan dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi di masyarakat dengan menggunakan istinbath hukum yang terdapat di dalam ushul fiqih. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa ketentuan-ketentuan hukum dalam Alquran sebagian besarnya disampaikan dalam bentuk prinsip-prinsip umum dan bersifat global, kecuali dalam beberapa hal, seperti dalam masalah kaffarat dan hukum keluarga serta dan beberapa hal dalam hukum pidana. b. Dalalah Alquran tentang hukum-hukum Semua umat Islam mengakui bahwa Alquran diturunkan secara mutawatir, sehingga dari sisi ini Alquran disebut qath’i al-tsubut. Namun, dari sisi dalalah Alquran tentang hukum tidak semuanya bersifat qath’i, tetapi ada yang bersifat zanni. Cukup banyak ayat-ayat qathi dalam Alquran. Pengertian qathi ini pula yang banyak diuraikan dalam kitab-kitab ushul fiqh, seperti yang dijelaskan Wahbah al-Zuhaily berikut:[24]   فالنص القطعى الد لا لة هو اللفظ الوارد فى القران الذى يتعين فهمه  ولا يحتمل الا معنى واحدا   Artinya: Nash qathi dalalah ialah lafal yang terdapat di dalam Alquran yang dapat dipahami dengan jelas dan mengandung makna tunggal. Definisi qathi ini menggambarkan suatu ayat disebut qathi manakala dari lafal ayat tersebut hanya dapat dipahami makna tungal sehingga tidak mungkin dipahami darinya makna lain selain yang ditunjukkan lafal itu. Dalam hal ini, takwil tidak berlaku. Di antara ayat-ayat Alquran yang termasuk dalam kategori qathi dalalah ialah ayat-ayat tentang ushul Alsyariah yang merupakan ajaran-ajaran pokok agama Islam seperti shalat, zakat, dan haji , perintah menegakkan yang ma’ruf dan mencegah yang munkar, menegakkan keadilan dan kewajiban mensucikan diri dari hadas. Di samping itu, termasuk kelompok qathi adalah ayat yang berbicara tentang akidah, akhlak dan sebagian masalah muamalat.[25] Penempatan ayat-ayat ini dalam kategori qathi dalalah dilatarbelakangi ajaran-ajaran yang dikandung ayat tersebut termasuk pokok-pokok agama (esensial) yang bersifat tsawabith (tetap) dan tidak bersifat mutaghaiyyirat (berubah) karena perubahan zaman. Andai kata ayat-ayat ini termasuk kategori zhanni yang menjadi objek ijtihad tentu akan muncul ketidakstabilan dalam agama dan sangat mungkin mengalami perubahan-perubahan. Dalam sejarah hukum Islam, tidak pernah muncul mazhab fikih karena ayat-ayat qathi, tetapi yang ada dalam ayat-ayat zanni. Menurut Syatibi[26] maqasid alsyari dalam menetapkan syariah yang meliputi dharuriyat, hajiyat dan tahsiniyat didasarkan kepada dalil-dalil qathi karena ketiganya merupakan ushul Alsyariah, Syariah ditetapkan dengan dalil qathi, maka ushul alsyariah lebih utama ditetapkan dengan dalil qathi. Syatibi tidak mengemukakan ayat qathi mana yang berhubungan langsung dengan dharuriyat, hajiyat dan tahsiniyat tersebut. Namun, diasumsikan ayat-ayat yang mendukung terwujud ketiganya yang tersimpul dalam pemeliharaan lima hal pokok yaitu agama, diri, akal, keturunan dan harta merupakan ayat-ayat qathi. Misalnya, ushul al-ibadat yang meliputi iman, mengucapkan sahadatain, shalat, puasa, zakat dan haji yang ditunjukkan untuk pemeliharaan agama ditetapkan dengan ayat-ayat qathi. Mengingat ayat-ayat qathi dalalah dari sisi lafaznya tidak mengandung kebolehjadian makna lain dari apa yang dikandung lafal ayat itu, maka jelas peluang ijtihad tidak dimungkinkan pada setiap ayat yang qathi dalalah. Mempertegas ketentuan ini para ulama merumuskan suatu kaidah:   لا مساغ للا جتهاد فى مورد النص   Artinya: Tidak diperkenankan ijtihad ketika sudah ada ketetapan nash Nash yang dimaksudkan dalam kaidah ini adalah nash yang qathi dalalah. Dengan kata lain ayat-ayat yang qathi dalalah tidak menjadi majal (ruang lingkup) ijtihad bagi para mujtahid. Meskipun dari sisi lafalnya suatu ayat qathi, dari sisi makna mungkin saja zhanni sehingga bisa dikembangkan maknanya, tetapi bukan dimaksudkan menggeser pengertian ayat tersebut. Adapun metode mengembangkannya melalui qias, seperti halnya mengqiyaskan keharaman khamar kepada segala jenis minuman atau narkoba yang sengaja dibuat untuk memabukkan. Sementara ayat-ayat zhanni dalalah merupakan lapangan ijtihad. Ini dipahami dari definisi zhanni dalalah sebagaimana dirumuskan Abd al-Wahhab Khallaf:[27]   النص الظنى الدلالة فهومادل على معنى ولكن يحتمل ان يوول ويصرف عن هذا المعنى ويراد منه معنى غيره Artinya: Nash zhanni dalalah ialah suatu lafal yang menunjukkan suatu makna, tetapi makna itu mengandung kebolehjadian sehingga dapat ditakwilkan dan dipalingkan dari makna itu kepada makna yang lain.   Dari definisi ini dipahami suatu ayat zhanni mengandung lebih dari satu pengertian sehingga memungkinkan ditakwil, seperti firman Allah surat Albaqarah, 2: 228 والمطلقات يتربصن بأنفسهن ثلاثة قروء... Artinya: Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru.   Kata quru dalam ayat ini merupakan lafal musytarak yang mengandung dua makna, yaitu suci dan haid. Oleh karena itu, apabila quru diartikan dengan suci sebagaimana yang dipahami ulama Syafiiyah  logis dan benar karena sesuai dengan makna bahasanya. Impikasinya, wanita-wanita yang ditalak suaminya memiliki masa iddah (menunggu) selama tiga kali suci. Sementara apabila kata quru diartikan sebagai haid sebagaimana yang dipahami ulama Hanafiyah adalah benar dan tepat. Ini berimplikasi dalam menetapkan masa menunggu bagi wanita yang ditalak suaminya, yaitu tiga kali haid. Dari penjelasan ini diketahui ayat-ayat musytarak termasuk ayat-ayat yang zhanni dalalah. Begitu juga dengan lafal am dan mutlak termasuk ayat-ayat zhanni yang dapat ditakwil dan menjadi lapangan ijtihad para ulama. Perbedaan Antara Ayat Makkiyah dan Madaniyyah Ayat-ayat Alquran tidak turun secara sekaligus, tetapi berangsunr-angsur selama 23 tahun masa kerasulan. Ada yang turun ketika Nabi masih di Makkah dan ada yang turun sesudah Nabi hijrah ke Madinah. Perbedaan waktu turun ini menyebabkan adanya klasifikasi ayat, menjadi; ayat makkiyah dan ayat madaniyyah; ke dalam yang terakhir  dimasukkan semua ayat yang turun sesudah hijrah ke Madinah walaupun tidak turun di kota Madinah, seperti ayat-ayat yang turun di Makkah ketika futuh Makkah ataupun ketika Haji Wada, tetap digolongkan sebagai ayat madaniyyah. Dari segi lain, ayat-ayat makkiyyah kebanyakan berhubungan  dengan masalah keimanan atau aqidah. Hampir tidak ada ayat-ayat yang berhubungan dengan fiqih. Ayat-ayat yang berhubungan dengan fiqih, hampir seluruhnya merupakan ayat madaniyyah. Penggolongan seperti ini menyebabkan sebagian ulama tidak mau menggunakan ayat-ayat makkiyah sebagai dalil untuk sesuatu ketentuan fiqih. Sebab Turunnya Ayat (Asbab al-Nuzul) Ayat-ayat Alquran yang turun secara bertahap tersebut, ada yang turun tanpa sebab. Dengan kata lain, Allah menurunkan ayat tersebut tanpa pendahuluan, atau peristiwa yang memerlukannya. Misalnya, Allah mewahyukan kewajiban shalat, mewahyukan hukuman potong tangan untuk pencurian, menetapkan mahar untuk perkawinan, adalah “murni” sebagai perintah yang tidak didahului oleh sesuatu peristiwa atau pertanyaan sahabat kepada Rasul. Akan tetapi, banyak juga ayat-ayat yang diwahyukan Allah guna menjawab persoalan konkret yang dihadapi Rasul atau umat. Misalnya, dalam peperangan Uhud (tahun ke-3 H), seorang sahabat (Sad Ibn al-Rabi’) syahid meninggalkan seorang isteri dan dua orang anak perempuan serta sejumlah harta. Beberapa waktu setelah itu saudara laki-laki Sad datang mengambil semua kekayaan Sad, sesuai dengan adat Arab Jahiliyah. Dia tidak menyisakan sedikit pun untuk anak perempuan Sad dan isterinya. Isteri Sad tidak puas dengan perlakuan ini. Dia datang memberitakan perlakuan paman anak-anaknya (saudara bekas suaminya) tersebut, serta kesulitan yang bakal dia hadapi karena ketiadaan harta. Rasul berkata, “tunggu Allah akan menurunkan wahyu untuk menyelesaikan persoalan Anda”. Setelah itu turun surat al-Nisa’ ayat 11 dan 12 yang menjelaskan hak anak, orang tua, suami dan isteri dalam masalah kewarisan. Pengetahuan tengan Asbab al-Nuzul akan membantu sesorang memahami konteks diturunkannya sebuah ayat suci. Konteks itu akan memberi penjelasan tentang implikasi sebuah firman, dan selanjutnya memberi bahan melakukan penafsiran dan pemikiran tentang bagaimana memahami sebuat ayat itu dalam situasi yang berbeda. Ahmad von Denfffer memberi rincian arti penting tentang asbab al-nuzul, khususnya mengenai ayat-ayat hukum, sebagai berikut: Makna dan implikasi langsung dan segera terpahami (muhabir; immediate)dari sebuah firman, sebagaimana hal tersebut dapat dilihat dari konteks aslinya.Alasan mula pertama yang mendasari suatu kepentingan hukum.Maksud asal sebuah ayat.Menentukan apakah makna sebuah ayat mengandung terapan yang bersifat khusus atau bersifat umum, dan kalau demikian, dalam keadaan bagaimana itu dapat dan harus diterapkan.Situasi histories pada zaman Nabi dan perkembangan komunitas muslim. Sebagai contoh ialah firman allah, “Kepunyaan Allah-lah timur dan barat; maka ke manapun kamu menghadapkan wajahmu, di sanalah wajah Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Meliputi dan Maha Tahu”. (Q.S. Albaqarah/2: 115). Firman ini diturunkan kepada Nabi berkaitan dengan adanya peristiwa yang dialami sekelompok orang yang beriman yang mengadakan perjalanan di malam hari yang gelap gulita. Pagi harinya mereka baru menyadari bahwa semalam mereka shalat dengan menghadap ke arah yang salah, tidak ke kiblat. Kemudian mereka bertanya kepada Nabi berkenaan dengan apa yang mereka alami itu. Turunlah ayat suci itu, yang menegaskan bahwa ke mana pun sesorang menghadapkan wajahnya, ia sebenarnya juga menghadap Tuhan, karena Tuhan tidak terikat oleh ruang dan waktu, sehingga “Tuhan pun ada di mana-mana, timur ataupun barat”. Akan tetapi, karena konteks turunnya firman itu bersangkutan dengan peristiwa tertentu di atas, tidaklah berarti seorang Muslim dapat menghadap kemana-mana pun ia suka. Ia harus menghadap ke kiblat yang sah, yaitu arah al-Masjid al-Haram di Makkah. Ia dibenarkan menghadap mana saja dalam salat jika ia tidak tahu arah yang benar, atau kalau karena kondisi tertentu tidak mungkin baginya menghadap ke arah yang benar.[28] Adanya ayat-ayat yang turun guna menyelesaikan persoalan konkrit, menyebabkan para ulama perlu mengetahui situasi yang melatarbelakangi sesuatu ayat guna memperoleh tafsiran yang lebih tepat. Peristiwa yang berhubungan dengan pewahyuan sesuatu ayat ini di kalangan ulama popular dengan sebutan Asbab al-Nuzul. Lebih dari itu, sebagian ulama terutama yang kontemporer, ingin meletakkan Alquran dalam setting yang lebih luas, yaitu adat istiadat dan kehidupan sosial masyarakat Arab di zaman Nabi saw. Bahwa langsung atau tidak, ayat-ayat Alquran, pertama diturunkan tentu harus menghadapi kehidupan, jalan pikiran dan budaya konkret masyarakat pada waktu itu, yaitu masyarakat Arab Jahiliyah. Menurut jalan pikiran ini, dengan memperhatikan latar belakang sosial atau budaya masyarakat Arab tersebut, para ulama akan lebih mampu memperhatikan ‘illat (tambatan) atau hikmah yang tersirat atau yang harus diungkap dari sesuatu ayat, serta akan lebih berani merubah aturan “formal” (norma yang diperoleh dari sesuatu ayat) sekiranya dirasakan bahwa aturan tersebut tidak sesuai lagi dengan illat atau hikmah yang ingin dicapainya. F. Nasakh Mansukh Adanya perbedaan waktu turun, menyebabkan perlu mengetahui mana ayat yang pertama turun dan mana ayat yang turun lebih belakangan. Mana ayat yang diterangkan (yang pertama turun) dan mana ayat yang menerangkan (yang turun lebih belakangan). Lebih jauh dari itu sebagaian ulama berpendapat bahwa ayat yang turun belakangan ada yang membatalkan (me-nasakh) ayat yang turun lebih awal.[29] Menurut sebagian ulama pengetahuan tentang pe-nasakh-kan (pembatalan) antara sesama ayat ini penting sekali, agar tidak keliru dalam mengidentifikasi persoalan. Contoh klasik yang biasa dikutip untuk hal ini adalah ayat-ayat yang mengatur minuman keras. Dalam ayat pertama yang menyinggung masalah ini dinyatakan bahwa dalam minuman keras ada manfaat, tetapi mudharat yang dikandungnya jauh lebih besar. Ayat yang kedua menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh melakukan shalat apabila sedang dalam keadaan mabuk. Lalu, dalam ayat ketiga, Allah menyatakan minuman keras dan beberapa jenis perbuatan lain sebagai perbuatan setan dan harus dijauhi. Menurut ulama, dua ayat sebelumnya, yang masih mengizinkan meminum minuman keras (sekurang-kurangnya dalam keadaan tertentu), sudah dianggap mansukh, dan karena itu tidak perlu digunakan sebagai dalil dalam mengistinbathkan hukum. Dengan kata lain, keberadaannya di dalam Alquran hanya sekedar merupakan data sejarah, bukan lagi sebagai dalil fiqih. Berbeda dengan pendapat umum ini, sebagian ulama terutama di zaman modern, cenderung berpendapat tidak ada ayat yang mansukh di dalam Alquran. Pengetahuan tentang tertib turun ayat ini diperlukan untuk mengetahui mana ayat yang diterangkan dan mana ayat yang menerangkan serta apa dan bagaimana situasi yang terjadi ketika ayat tersebut turun. G. Mengapresiasi Pembacaan Ulang Alquran Pembacaan ulang Muhammad Syahrur terhadap Alquran – telah menghasilkan pemahaman dan kesan yang begitu mendalam tentang akurasi istilah-istilah yang digunakan dalam alkitab[30] bila ditinjau dari segi ilmiah baik masa dulu, kini maupun masa yang akan datang. Isi al-Kitab secara garis besar dibedakan menjadi dua, yakni ayat-ayat kenabian (nubuwwah) dan ayat-ayat kerasulan (risalah). Keduanya, dengan sifatnya masing-masing sama-sama cocok untuk setiap waktu dan tempat. Muhammad saw adalah penutup para nabi dan rasul, dan Islam merupakan agama fitrah (al-tabi’ah natural) yang sejalan dengan hukum-hukum alam yang selalu bergerak dinamis, dan hal ini merupakan konsekuensi logis dari kenyataan bahwa Allah yang mewahyukan agama ini juga merupakan pencipta alam semesta. Oleh karena itu, risalah Muhammad (Islam) bersfat rahmatan li al-‘alamin dan global (cocok untuk setiap penduduk bumi). Metode yang diusulkan untuk mengkaji al-Kitab (Alquran) adalah metode ilmiah (science). Di samping itu, terungkap pula baginya perbedaan asasi antara al-Kitab, Alquran,[31] al-zikr, al-furqan, dan al-imam al-masani, umm al-kitab, tafsil al-Kitab, al-lawh al-mahfuz, dan al-imam al-mubin.[32] Anggapan selama berabad-abad terhadap lafaz-lafaz atau istilah-istilah tertentu sebagai sinonim (al-taraduf), menurut Syahrur, sesungguhnya tidaklah demikian. Jelas pula terungkap baginya perbedaan antara aspek kenabian (nubuwwah) dan kerasulan (risalah) Muhammad saw dan juga para rasul sebelumnya. Atas dasar pemahaman seperti ini ia pun membuat kaidah-kaidah ta’wil. Kajiannya terhadap tiga tema besar terangkum dalam kenabian dan kerasulan Muhammad saw yakni Allah, alam, dan manusia – telah menghasilkan beberapa pandangan (teori), yakni teori tentang ihwal keberadaan Tuhan dan alam semesta, teori tentang pengetahuan manusia, teori tentang tasyri’ (umm al-Kitab) yang terdapat di dalamnya teori batas (nazariyyah al-hudud), teori akhlak, teori ekonomi teori estetika (kendahan) dan teori (hukum) perjalanan sejarah. Adapun kerangka teori yang menjadi acuan Syahrur dalam memformulasikan ide-idenya adalah penilaian ajaran Islam (Quran dan Sunnah) antara yang berdimensi nubuwwah dan yang berdimensi risalah. Dalam melontarkan ide-ide pembaharuannya ia banyak sekali mendasarkan pada pemilihan atas kedua hal tersebut. Oleh karena itu, menurutnya, al-Kitab (Quran) isinya secara garis besar dapat dibedakan atas nubuwwah dan risalah. Nubuwwah merupakan kumpulan informasi (pengetahuan) kealaman dan kesejarahan yang dengan itu dapat dibedakan antara benar dan salah yang terdapat di alam wujud (realitas empiris). Sedangkan risalah adalah kumpulan ajaran yang wajib dipatuhi oleh manusia yang berupa ibadat, muamalat, akhlak, dan hukum halal dan haram, dan ini semua merupakan taklif yang dibebankan kepadanya. Jadi nubuwwah bersifat obyektif  (mawdu’i) dalam arti ia berisi kumpulan aturan hukum yang berlaku di alam semesta dan berada di luar, kesadaran manusia, sedangkan risalah bersifat subyektif (al-zati) yang berarti kumpulan aturan hukum yang harus dijadikan sebagai bagian dari kesadaran dalam diri manusia di dalam berprilaku. Dalam al-Kitab, Alquran merupakan dimensi nubuwwah sedangkan umm al-Kitab merupakan dimensi risalah.[33] Dengan demikian, risalah (umm al-Kitab) merupakan aspek dinamis dari ajaran Islam karena ia berhubungan dengan aturan perikehidupan manusia yang juga bersifat dinamis (selalu berubah menurut waktu dan tempat). Doktrin yang mengatakan bahwa Islam cocok untuk setiap zaman dan tempat juga menjadi landasan yang kuat bagi pemikiran Syahrur.[34] Oleh karena itu ia menentang keras pemahaman hukum (ajaran) Islam yang kaku selama ini yang menganggap bahwa ketentuan-ketentuan Syar’i (dalam Quran maupun sunnah) yang berekenaan dengan hukum atau cara tertentu harus dijalankan sebagaimana apa adanya. Anggapan seperti itu, menurutnya bertentangan dengan sifat dasar manusia yang selalu berubah dari masa kemasa dan dari satu tempat ke tempat lain, juga bertentangan dengan hukum alam yang mana tidak ada benda (materi) di alam raya ini yang geraknya lurus terus. Dalam konteks seperti inilah kemudian dimunculkan teori batas (Nazariyyah al-Hudud). Di samping itu, sesuai dengan spesial keilmuannya, ilmu eksakta-terutama matematika dan fisika[35]- juga sangat berpengaruh terhadap kerangka teori yang dibangun. Beberapa kali ia menyebut-nyebut nama Isaac Newton sebagai rujukan bagi model mathematical analysis yang digunakannya. Dalil-dalil fisika juga cukup banyak disebut. Ini semua dilakukannya untuk menunjukkan tidak adanya pertentangan antara wahyu dan realita (hukum alam) yang juga menjadi landasan berpikirnya yang cukup kuat.[36] Terlepas dari kontroversi yang ditimbulkan oleh pandangan dan pemikiran Syahrur, yang jelas Syahrur cukup berani dan kritis melakukan pengkajian terhadap ayat-ayat Alquran. Sebenarnya, jargon “qira’ah mu’ashirah” yang dilontarkan Syahrur bertujuan melakukan penafsiran ulang terhadap ayat-ayat Alquran sesuai dengan perkembangan sejarah interaksi antargenerasi, sehingga diharapkan akan menegaskan eksistensi dan signifikansinya dalam kehidupan yang terus berubah.   H. Penutup Alquran adalah kitab suci umat Islam yang merupakan kumpulan firman-firman Allah (Kalam-Allah) yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw. di antara tujuan utama diturunkannya Alquran adalah untuk menjadi pedoman manusia dalam menata kehidupan mereka supaya memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat. Agar tujuan itu dapat direalisasikan oleh manusia, maka Alquran datang  dengan petunjuk-petunjuk, keterangan-keterangan dan konsep-konsep, baik yang bersifat global maupun yang terinci, yang tersurat maupun yang tersirat dalam berbagai persoalan dan bidang kehidupan. Alquran sendiri menyatakan dirinya sebagai al-Kitab (kitab, buku), hudan (petunjuk) bagi manusia pada umumnya, dan orang-orang bertakwa pada khususnya, al-furqan (pembeda antara yang baik dan yang buruk, antara yang nyata dan yang khayal); rahmat (rahmat), syifa (obat penawar khususnya untuk hati yang resah dan gelisah), thibyan li kulli syai (penjelasan bagi sesuatu) dan beberapa atribut lainnya. Nama-nama dan berbagai julukan ini secara tersurat memberi bukti bahwa Alquran adalah kitab suci yang berdimensi banyak dan berwawasan luas. Kendatipun Alquran mengandung berbagai ragam masalah ternyata pembicaraannya tentang suatu masalah tidak selalu tersusun secara sistematis seperti halnya buku ilmu pengetahuan yang dikarang oleh manusia. Bahkan dapat dikatakan bahwa Alquran kitab yang tidak sistematis bila dilihat dari sudut metodologi ilmiah. Di samping tidak sistematis, Alquran juga sangat jarang menyajikan sesuatu masalah secara terinci dan detail. Pembicaraan Alquran pada umumnya bersifat umum dan sering menampilkan suatu masalah dalam prinsip-prinsip pokoknya saja. Keadaan Alquran sebagaimana disebut di atas pada dasarnya tidak mengurangi nilai Alquran. Sebaliknya, pada letak keunikan sekaligus keistimewaan Alquran. Sebab dengan keadaan seperti itu, Alquran akan menjadi objek kajian yang tidak kering-keringnya oleh para cendikiawan, sehingga ia akan tetap aktual sepanjang masa. DAFTAR PUSTAKA   Abdullah, Amin, H.M. at. al, Mazhab Jogja: Menggagas Paradigma Ushul Fiqh Kontemporer, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Press, 2002).   Al-Qardhawi, Yusuf, al-Ijtihad wa al-Tajdid bayn al-Dhawabith al-Syar’iyah wa al-Hayah al-Mu’ashirah, terj. Muhammad Hussein dalam Dasar Pemikiran Hukum Islam: Taklid vs Ijtihad, (Jakarta: Pustaka Firdaus, t.t)   Al-Shawkani, Muhammad ibn Ali ibn Muhammad, Irshad al-Fuhul, (Mesir: Mathba’ah al-Madani, 1992)   Al-Syathibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah, (Kairo: Musthafa Muhammad, t.th.)   Al-Zuhaili, Wahbah, Ushul al-Fiqh al-Islami, (Beirut: Dar al-Fikr, 2001)   Amal, Taufik Adnan, Rekonstruksi Sejarah Alquran, (Jakarta: Pustaka Alvabet, 2005)   Anwar, Syamsul, “Islamic Jurisprudence of Christian-Muslim Relations: Toward a Reinterpretation,” Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies, No. 60, Th. 1997   Anwar, Syamsul, Studi Hukum Islam Kontemporer, (Yogyakarta: Cakrawala, 2006)   Anwar, Syamsul, Diktat Kuliah Metodologi Hukum Islam.   Arkoun, Mohammed, Berbagai Pembacaan Alquran, terj. Machasin, (Jakarta: INIS, 1997)   Denver, Ahmad Von, ‘Ulum Alquran, an Introduction to Sciences of the Qur’an, (London: The Islamic Foundation, 1985)   Graham, William A., “Qur’an as Spoken Word: an Islamic Contribution to the Understanding of Scripture”, dalam Richard C. Martin (ed.), Approaches to Islam in Religious Studies, (Arizona: The University of Arizona Press, 1985).   Hallaq, Wael B., A History of Islamic Legal Theories: an Introduction to Sunni Ushul Fiqh, Cet. 1 (Cambridge: Cambridge University Press, 1997)   Khallaf, Abdul Wahab, Ilmu Ushul Fiqh, (Kairo: Dar al-Kuwaitiyah, 1978)   Martin, Richard C. (ed.), Approaches to Islam in Religious Studies, (Arizona: The University of Arizona Press, 1985)   Nasr, Seyyed Hossein, terj. Nur Asiah Fakih S. Harahap, the heart of islam Pesan-Pesan Universal Islam untuk Kemanusiaan, (Bandung: Mizan, 2003)   Nurdin, Ali, Quranic Society: Menelusuri Konsep Masyarakat Ideal dalam Alquran, (Jakarta: Erlangga, 2006).   Praja, Juhaya S., Filsafat Hukum Islam, (Bandung: Unisba, 1995)   Rahman, Fazlur, Islam dan Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition, (Chicago: The University of Chicago Press, 1982)   Rahman, Fazlur, terj. Ahsin Mohammad, Islam, (Bandung: Penerbit Pustaka, 1984)   Shihab, Quraish, M, Membumikan Alquran, (Bandung: Mizan, 1992)   Syahrur, Muhammad, al-Kitab Wa Alquran: Qira’ah Mu’ahirah, Cetakan 2, (Damaskus: Dar al-Ahali, 1990)   Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh Jilid I, (Jakarta: Logos, 1997)   Thowilah, Abd al-Wahhab al-Salam, Atsar al-Lughah fi Ikhtilaf al-Mujtahidin, (Kairo: Dar al-Salam t.t.)   Watt, W.M., Bell’s Introduction to the Qur’an, Edinburgh: Edinburgh Univ. Press, 1970   Yafie, Ali, KH., “Nasikh-Mansukh dalam Alquran”, dalam Budhy Munawwar-Rachman (Ed), Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah, (Jakarta: Paramadina, 1994)   Zahrah, Muhammad Abu, Ushul Fiqh, (t.k. : Dar al-Fikr al-Arabi, t.t.)   Zaid, Nasr Hamid, terj. Khoiron Nahdliyyin, Tekstualitas Alquran Kritik terhadap Ulmul Qur’an, (Yogyakarta: LkiS, 2002) [1] Pemahaman yang lebih tepat dan berguna terhadap kitab suci adalah pemahaman yang disertai kesadaran bahwasanya kitab suci itu tidak hanya sekadar teks, tetapi selalu merupakan satu teks yang berhubungan dengan satu tradisi yang sedang berjalan, yakni berhubungan dengan pribadi-pribadi atau masyarakat-masyarakat yang menganggapnya sakral dan normatif. William A. Graham, “Quran as Spoken Word: an Islamic Contribution to the Understanding of Scripture”, dalam Richard C. Martin (ed.), Approaches to Islam in Religious Studies, (Arizona: The University of Arizona Press, 1985), hlm. 27.     [2] Peradaban dan kebudayaan dibangun oleh dialektika manusia dengan realitas di satu pihak, dan dialognya dengan teks di pihak lain. Peradaban dibentuk oleh interaksi dan dialektika manusia dengan realitas – dengan segala struktur yang membentuknya: ekonomi, sosial, politik dan budaya. [3] Ketika teks menjadi sentral suatu peradaban atau kebudayaan maka dapat dipastikan tafsir dan interpretasi akan beragam, dan keragaman interpretasi ini terjadi karena berbagai faktor. Faktor terpenting, umpamanya, adalah sifat atau watak ilmu yang disentuh oleh teks, maksudnya, disiplin tertentu  menentukan tujuan interpretasi dan pendekatannya. Faktor kedua, adalah horizon epistemologi yang dipergunakan oleh seorang ilmuan dalam menangani teks. Melalui horizon tersebut ia berusaha memahami teks, atau mengusahakan teks mengungkapkan dirinya. Faktor-faktor ini tidak berdiri sendiri, dalam pengertian satu faktor paling dominan dalam peroses interaksi. Faktor-faktor ini bergerak secara interaktif dan dinamik dalam proses interpretasi apa pun. Nasr Hamid Abu Zaid, terj. Khoiron Nahdliyyin, Tekstualitas Alquran Kritik terhadap Ulmul Quran, (Yogyakarta: LkiS, 2002), hlm. 1-2. [4] Kitab ini telah digunakan kaum Muslimin untuk mengabsahkan perilaku, menjustifikasi tindakan peperangan, melandasi berbagai aspirasi, memlihara berbagai harapan, dan memperkukuh identitas kolektif. Mohammed Arkoun, Berbagai Pembacaan Alquran, terj. Machasin, (Jakarta: INIS, 1997), hlm. 9. Alquran juga digunakan dalam kebaktian-kebaktian publik dan pribadi kaum Muslimin, serta dilantunkan dalam berbagai acara resmi dan keluarga. Pembacaannya dipandang sebagai tindak kesalehan dan pelaksanaan ajarannya merupakan kewajiban setiap Muslim. W.M. Watt, Bell’s Introduction to the Qurqan, (Edinburgh: Edinburgh Univ. Press, 1970), hlm. Xi. [5] Taufik Adnan Amal, Rekonstruksi Sejarah Alquran, (Jakarta: Pustaka Alvabet, 2005), hlm 1-2. [6] Alquran memiliki banyak nama, setiap nama tersebut menyampaikan aspek Alquran dalam kenyataan. Pertama, Alquran, yang berarti bacaan, atau bisa juga bermakna kumpulan atau pemusatan pikiran. Ia juga disebut Alfurqan, yang artinya pembeda atau penjelas karena Alquran memberikan kriteria untuk menilai salah dan benar, kebaikan dan kejahatan, dan yang indah dan buruk. Disebut Umm Alkitab, maksudnya sebagai arketipe atau induk seluruh kitab, yang mengandung akar atau ide dari segala pengetahuan. Alquran juga disebut Alhuda karena merupakan petunjuk dalam perjalanan manusia, laki-laki dan perempuan, untuk menuju Tuhan. Bagi umat Islam, Alquran adalah sumber segala pengetahuan fisik maupun metafisik, dasar hukum, tuntunan tertinggi bagi perilaku etika, dan menjadi jaring, yaitu alat bagi seorang nelayan Tuhan dalam menjerat jiwa manusia dan membawanya kembali kepada Yang Tunggal.   Seyyed Hossein Nasr, terj. Nur Asiah Fakih S. Harahap, the heart of islam Pesan-Pesan Universal Islam untuk Kemanusiaan, (Bandung: Mizan, 2003), hlm. 31. [7] Inilah yang dimaksud Allah Swt dalam firman-Nya surat al-Hijr/15: 9: “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Alquran dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa seluruh ayat Alquran dari segi lafaz dan wurudnya adalah qathi (meyakinkan) serta tidak ada keraguan di dalamnya. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid I, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), hlm. 48-49. [8] Alquran juga membahas aturan-aturan bagi individu dan masyarakat dan merupakan sumber paling utama hukum Islam atau syariat. Selanjutnya, Alquran secara terus-menerus mengulang-ulang pesan-pesan etika, baik dan buruk, dan pentingnya menjalani kehidupan yang bermoral dan terhormat. Terakhir, Alquran juga berbicara–dengan memakai bahasa yang menyentuh dan dapat dilihat pada surah-surah terakhir–tentang peristiwa hari kiamat, tentang akhir alam dunia, tentang Hari Pembalasan, surga, kehidupan hari akhirat dan neraka. S. H. Nasr, , the heart of Islam… hlm. 31-32. [9] Syariah diartikan sebagai jalan menuju sumber air, dapat pula diartikan sebagai jalan ke arah sumber pokok kehidupan. Fazlur Rahman, Islam, (Bandung: Penerbit Pustaka, 1984), hlm. 140. Menurut istilah, Alyathibi menyatakan, “Sesungguhnya syariah bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat. Alsyathibi, Almuwafaqat fi Ushul Alsyariah, (Kairo: Musthafa Muhammad, t.th), jilid 2, hlm. 374. [10]  Syamsul Anwar, Diktat Kuliah Metodologi Hukum Islam, hlm. 35. [11] Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, (Bandung: Unisba, 1995), hlm. 10. [12] Syamsul Anwar, “Islamic Jurisprudence of Christian-Muslim Relations: Toward a Reinterpretation,” Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies, No. 60, Th. 1997, hlm. 131. [13] Sumber hukum dalam Islam dapat disimplifikasi menjadi hanya tiga, yaitu: Alquran, Al-Hadis dan Ijtihad. Sumber-sumber lain semisal al-Istihsan, al-Istishab, Maslahah al-Mursalah dan lain-lain sesungguhnya dapat diposisikan sebagai pengejewantahan dari ijtihad. Perdefinisi, ijtihad merupakan aktivitas istinbath hukum (penggalian hukum) dari sumber-sumbernya dengan menggunakan perangkat metodologi ‘aqliyah, ushul fiqih. Muhammad ibn Ali ibn Muhammad al-Shawkani, Irshad al-Fuhul, (Mesir: Mathba’ah al-Madani, 1992), hlm. 250. [14] Perintah-perintah Alquran, bagaimanapun, tidak akan dapat dimengerti secara sempurna tanpa bantuan Sunnah dan Hadis Nabi, yang berfungsi sebagai penjelas (tafsir) pertama Alquran. Alquran memerintahkan shalat kepada setiap Muslim, tetapi bagaimana tata cara shalat dipelajari dari contoh yang dipraktikkan Nabi. Oleh karena itu, setelah Alquran, Sunnah dan Hadis adalah sumber paling penting kedua bagi syari’at. Semua mazhab hukum Islam, baik Sunni ataupun Syi’ah, menerima kedua sumber ini sebagai sumber yang mutlak bagi hukum Islam S.H. Nasr, the heart of  islam……, hlm. 143-144. [15] Yusuf al-Qardhawi, pemikir Islam kontemporer asal Mesir, membuat postulat 1 banding 9. Artinya, hanya 10 persen teks ajaran suci (Alquran maupun al-Hadis) yang tidak dapat diganggu gugat karena berupa dictum-diktum aturan qath’i yang konstan dan immutable. Segmen ini harus diterima apa adanya tanpa harus adaptasi  dengan perubahan-perubahan yang ada di sekitar. Apa yang termasuk dalam segmen ini ialah persoalan-persoalan dasar menyangkut sendi-sendi ajaran agama yang mempunyai nilai strategis, seperti persoalan keimanan: tauhid, akhlak dan sejenisnya, bentuk-bentuk ibadah seperti shalat, puasa, zakat dan lain-lain. Sementara selebihnya (90 persen teks ajaran) berupa aturan-aturan operasional yang bersifat zhanni dan adaptable. Segmen  kedua ini mempunyai nilai taktis-operasional yang langsung bersentuhan dengan fenomena sosial dan kemanusiaan. Karena wataknya yang taktis, segmen ini menerima akses perubahan pada tataran operasionalnya sepanjang tetap mengacu pada pesan dan tujuan moral yang terkandung dalam Alquran secara global dan tersirat. Yusuf al-Qarhawi, al-Ijtihad wa al-Tajdid bayn al-Dhawabith al-Alquran wa al-Hayah al-Mu’ashirah, terj. Muhammad Hussein dalam Dasar Pemikiran Hukum Islam: Taklid vs Ijtihad, (Jakarta: Pustaka Firdaus, t.t), hlm. 75. [16] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh I, (Jakarta: Logos, 1997), hlm. 63. [17] M. Quraish Shihab, Membumikan Alquran, (Bandung: Mizan, 1992), hlm. 31. [18] Shihab, Membumikan…., hlm. 29-30. [19] Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Kairo: Dar al-Kuwaitiyah, 1978), hlm. 32. [20]  Khallaf, Ilmu Ushul….., hlm. 32 [21] Khallaf, Ilmu Ushul…., hl, 32-33. [22] Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, (t.k. : Dar al-Fikr al-Arabi, t.t.), hlm. 94-95. [23] Dalam Alquran dijelaskan tiga macam kaffarat;1) Kaffarat Zihar, yaitu suatu denda yang diberikan kepada suami karena perkataan yang diucapkan kepada isteri, semisal’ “engkau bagiku bagaikan punggung ibuku”. Semenjak terjadinya zihar suami tidak boleh menggali isterinya hingga ia membayar kaffarat zihar (Q.S. Almujadilah/58: 3-4) Berdasarkan ayat ini, kaffarat bagi suami yang menzihar isterinya adalah memerdekakan hamba sahaya, jika tidak mendapatinya ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Apabila ia masih tidak mampu melakukan, maka ia wajib memberi makan 60 orang miskin. 2) Kaffarat sumpah, yaitu suatu denda yang dikenakan kepada seseorang karena melanggar sumpah. Denda tersebut berupa pemberian makan 10 orang miskin atau pakaian mereka, atau memerdekakan hamba sahaya (QS. Al-Maidah/5: 89). 3) Kaffarat karena membunuh orang mukmin secara tersalah. Orang yang melakukan pembunuhan bentuk ini diwajibkan membayar diyat (denda) dan kaffarat dengan memerdekakan seorang hamba sahaya, dan jika tidak didapati, maka puasa dua bulan berturut-turut (QS. Al-Nisa’/4: 92). [24] Wahbah al-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, (Beirut: Dar al-Fikr, 2001), Jilid 1, Cet. Ke-2, hal. 441 [25] Abd al-Wahhab al-Salam Thowilah, Atsar al-Lughah fi Ikhtilaf al-Mujtahidin, (Kairo: Dar al-Salam t.t.), hal. 42 [26] Abu Ishaq al-Syathibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah, (Beirut: Dar al-Kutub  al-‘Ilmiyyah, t,t), hlm. 3-23. [27] Khallaf, Ilmu Ushul…., hal. 35 [28] Ahmad Von Denffer, ‘Ulum Alquran, an Introduction to Sciences of the Qur’an, (London: The Islamic Foundation, 1985), hlm. 92-93. [29] Ulama mutaqaddimin memberi batasan nasakh sebagai dalil syar’i yang ditetapkan kemudian, tidak hanya untuk ketentuan/hukum yang mencabut ketentuan/hukum yang sudah berlaku sebelumnya, atau mengubah ketentuan/hukum yang pertama yang dinyatakan berakhirnya masa pemberlakuannya, sejauh hukum tersebut dinyatakan tidak berlaku terus-menerus, tetapi juga mencakup pengertian pembatasan (qaid), bagi suatu pengertian bebas (muthlaq). Juga dapat mencakup pengertian pengkhususan (mukhasshish) terhadap suatu pengertian umum. Bahkan juga pengertian pengecualian (istitsna). Sebaliknya ulama mutaakhkhir memperciut batasan-batasan pengertian tersebut untuk mempertajam perbedaan antara nasikh dan mukhasshish atau muqayyid, dan lain sebagainya, sehingga pengertian nasakh terbatas hanya untuk ketentuan hukum yang dating kemudian, untuk mencabut atau menyatakan berakhirnya masa pemberlakuan hukum yang terdahulu, sehingga ketentuan yang diberlakukan ialah ketentuan yang ditetapkan terakhir dan menggantikan ketentuan yang mendahuluinya. KH. Ali Yafie, “Nasikh-Mansukh dalam Alquran”, dalam Budhy Munawwar-Rachman (Ed), Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah, (Jakarta: Paramadina, 1994), hlm. 44. [30] Istilah al-Kitab, menurut Syahrur, lebih tepat dipergunakan untuk sebuah kitab suci yang selama ini dikenal dengan nama al-Quran. Berdasarkan hasil kajiannya, istilah al-Quran sesungguhnya menunjuk kepada sebagian isi dari al-Kitab. Lihat Muhammad Syahrur, al-Kitab Wa al-Quran: Qira’ah Mu’ahirah, Cetakan 2, (Damaskus: Dar al-Ahali, 1990), hal. 17. [31] Perhatikan al-Quran dengan huruf kecil; ini untuk membedakannya dengan al-Quran (dengan huruf besar) sebagaimana persepsi umumnya kaum muslimin. Karena al-Quran menurut Syahrur berbeda dengan al-Quran menurut mereka. Fazlur Rahman, Islam dan Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition, Chicago: The University of Chicago Press, 1982, hal. 27 [32] Istilah-istilah ini dapat dipandang sebagai istilah kunci yang diuraikan secara panjang lebar oleh Syarur dalam bukunya. Pendapat-pendapatnya yang controversial banyak didasari oleh pemahamannya yang baru sama sekali terhadap istilah-istilah tersebut dalam al-Quran. Untuk penjelasan istilah-istilah tersebut. Fazlur Rahman, Islam dan Modernity…, hal. 49-68 [33] Muhammad Syahrur, al-Kitab wa al-Quran, hal. 54, 90, dan 103. Wael B. Hallaq dalam hal ini kemudian menyimpulkan bahwa fungsi kenabian adalah untuk keagamaan (religions) sementara risalah merupakan hukum. Lihat Wael B. Hallaq. A History of Islamic Legal Theories: an Introduction to Sunni Ushul Fiqh, Cet. 1 (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), hal. 247 [34] Muhammad Syahrur, al-Kitab wa al-Quran, hal. 44; al-Munjid, Munaqasyat, hal. 170 [35] Hallaq, A History…, hal. 246 [36] Muhammad Syahrur, al-Kitab…., hal. 45
PEMBELAJARAN MATEMATIKA REALISTIK (PMR) BERBASIS BUDAYA ACEH PADA SISWA KELAS II SD 54 BANDA ACEH Usman, Usman
Jurnal Mentari Vol 11, No 2 (2008)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini maksudkan untuk mendeskripsikan keefektifan penerapan pembelajaran matematika realistik (PMR) berbasis budaya Aceh pada materi pengukuran di kelas II SD Negeri 54 Banda Aceh. Penelitian ini termasuk jenis penelitian eksperimen semu dengan pendekatan deskriptif. Subjek penelitian adalah siswa kelas IIA SD Negeri 54 Banda Aceh. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara: tes hasil belajar, lembar pengamatan aktivitas siswa (LPAS), lembar pengamatan kemampuan guru (LPKG), dan angket respon siswa. Analisis data dilakukan dengan menggunakan analisis statistik deskriptif. Kriteria keefektifan PMR berbasis budaya Aceh yaitu hasil belajar siswa tuntas, aktivitas siswa selama pembelajaran efektif, kemampuan guru mengelola pembelajaran efektif, dan respon siswa terhadap pembelajaran positif. Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan hasil penelitian diperoleh pembelajaran matematika realistik (PMR) berbasis budaya Aceh efektif untuk mengajarkan materi pengukuran di kelas II SD Negeri 54 Banda Aceh. Kata Kunci: PMR Berbasis Budaya Aceh   This study intended to describe the effectiveness of the implementation of realistic mathematics learning (PMR) based on the material culture of Aceh measurements in class II SD Negeri 54 Banda Aceh. This study included type of quasi-experimental study with a descriptive approach. Subjects were students of class IIA SD Negeri 54 Banda Aceh. Data was collected by means of: achievement test, observation of student activity sheets (LPAS), teacher observation sheet capacity (LPKG), and the students questionnaire responses. Data analysis was performed using descriptive statistical analysis. Criteria effectiveness of PMR-based Acehnese culture is completely student learning outcomes, student activity for effective learning, teachers ability to effectively manage learning and positive student response to learning. Based on the data analysis and discussion of the results obtained realistic learning mathematics (PMR) based Acehnese culture effectively teach the material in class II measurement of SD Negeri 54 Banda Aceh. Keywords: PMR-Based on Aceh Culture
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN MODEL PEMBELAJARAN BERBASIS MASALAH PADA MATERI PERSAMAAN GARIS LURUS KELAS VIII SMP NEGERI 2 BANDA ACEH Syahruzal, Syahruzal
Jurnal Mentari Vol 11, No 2 (2008)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk; (1) mendeskripsikan pelaksanaan model pembelajaran berdasarkan masalah efektif untuk meningkatkan kemampuan memecahkan masalah matematika siswa kelas VIII SMP Negeri 2 Banda Aceh, (2) untuk mengetahui respon siswa terhadap pelaksanaan model pembelajaran berdasarkan masalah pada pembelajaran matematika di kelas VIII SMP Negeri 2 Banda Aceh. Penelitian ini disebut penelitian eksperimen. Populasi dalam penelitian ini adalah siswa kelas VIII SMP Negeri 2 Banda Aceh. Subyek penelitian ini adalah siswa kelas VIII.4 yang dipilih dari 6 kelas. Iinstrumen yang digunakan adalah: instrument tes, lembar observasi aktivitas siswa, kemampuan guru mengelola pemeblajaran, dan respon siswa.Data dianalisis dengan menggunakan analisis statisitik deskriptif. Hasil yang diperoleh adalah: (1) pelaksanaan model pembelajaran berdasarkan masalah untuk meningkatkan kemampuan memecahkan masalah belum efektif di kelas VIII.4 SMP Negeri 2 Banda Aceh, (2) respon siswa setelah pelaksanaan model pembelajaran berdasarkan masalah di kelas VIII.4 pada materi gradien termasuk kategori positif Kata Kunci: Model pembelajaran berdasarkan masalah, memecahkan masalah   This study aims to: (1) describe the implementation of an effective learning model based issues to improve math problem solving eighth grade students of SMP Negeri 2 Banda Aceh, (2) to determine the students response to the implementation model of problem-based learning in mathematics learning in class VIII SMP State 2 Banda Aceh. The study is called experimental research. The population in this study were eighth grade students of SMP Negeri 2 Banda Aceh. The subjects of this study were selected VIII.4 graders from 6 classes. Iinstrumen used are: instrument testing, observation of student activity sheets, teachers ability to manage pemeblajaran and siswa.Data responses were analyzed using descriptive analysis of the statistics. The results obtained are: (1) the implementation of problem-based learning models to improve problem-solving skills have not been effective in the classroom VIII.4 SMP Negeri 2 Banda Aceh, (2) the response of students after the implementation of the model based on the problems in the classroom learning the material gradient VIII.4 positive category Keywords: Model-based learning problems, solve the problem
PEMBELAJARAN KONSEP GEOMETRI DENGAN MODEL ADVANCE ORGANIZER PADA SMP NEGERI 3 BANDA ACEH Suhartati, Suhartati
Jurnal Mentari Vol 11, No 2 (2008)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Geometri merupakan bagian dari matematika yang selama ini mendapat sorotan karena rendahnya prestasi yang diperoleh siswa mulai dari siswa Sekolah Dasar sampai dengan Sekolah  Lanjutan. Demikian juga yang terjadi di SMP Negeri 3 Banda Aceh. Oleh karena itu, melalui penelitian ini dicoba menerapkan model pembelajaran advance organizer pada pembelajaran konsep segi empat dengan tujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan hal-hal berikut: (1) Aktifitas guru dan siswa dalam pembelajaran yang dilaksanakan dengan model advance organizer, (2) Tanggapan siswa terhadap kegiatan dengan model model advance organizer, (3) Tingkat pencapaian hasil belajar siswa tentang konsep geometri yang diperoleh melalui pembelajaran dengan model advance organizer, dan (4) Ketuntasan belajar siswa pada konsep geometri yang dicapai dengan model. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan statistik deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Penerapan model pembelajaran Advance Organizer melibatkan siswa aktif dalam kegiatan belajar  dan guru kreatif dalam kegiatan mengajar, (2) Siswa umumnya merasa senang dan berminat untuk mengikuti pembelajaran berikutnya dengan model pembelajaran Advance Organizer, (3) Melalui penerapan model pembelajaran Advance Organizer, penguasaan materi Segi empat siswa mencapai tingkat sedang, dan (4) Penerapan model pembelajaran Advance Organizer pada materi Segiempat telah mewujudkan tercapainya ketuntasan belajar secara klasikal   Kata kunci : Advance organizer,  konsep Geometri     Geometry is a part of mathematics that has been under the spotlight because of the low achievements of students ranging from elementary school students to high school. The same thing happened in SMP Negeri 3 Banda Aceh. Therefore, through this study attempted to apply the learning model advance organizer on learning concepts rectangle in order to identify and describe the following: (1) activities of teachers and students in learning models implemented with advance organizer, (2) student response the activities of the advance organizer model model, (3) level of student achievement on geometry concepts obtained through learning with models advance organizer, and (4) the concept of mastery learning students achieved with the model geometry. The data obtained were analyzed using descriptive statistics. The results showed that: (1) Application of Advance Organizer model of learning actively engages students in learning activities and creative teachers in teaching activities, (2) Students generally get excited and interested in learning to follow next with Advance Organizer learning model, (3) Through the application of Advance Organizer model of learning, mastery of the material aspect of four students reach moderate levels, and (4) application of learning model Quadrilateral Advance Organizer on the material achievement of mastery learning was manifest in the classical Keywords: Advance organizer, the concept of Geometry  
KOMPETENSI PROFESIONAL GURU MATEMATIKA SMP SE-KOTA BANDA ACEH Budiman, Budiman
Jurnal Mentari Vol 11, No 2 (2008)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kompetensi profesional guru matematika SMP se-Kota Banda Aceh yang sudah lulus sertifikasi dan mereka yang belum lulus sertifikasi. Kompetensi profesional yang diteliti mencakup tiga aspek, yaitu kompetensi merancang RPP, kompetensi melaksanakan pembelajaran matematika, dan kompetensi merancang LKS. Populasi penelitian adalah guru matematika SMP se-Kota Banda Aceh, dengan syarat SMP yang diambil adalah ada guru yang lulus sertifikasi, dan diambil 15 SMP, dan setiap SMP diambil dua orang guru, masing-masing 15 orang yang sudah lulus sertifikasi, dan 15 orang yang belum lulus sertifikasi. Data dikumpulkan dengan tiga macam instrumen, yaitu: instrumen kompetensi membuat perencanaan pembelajaran (RPP), instrumen kompetensi melaksanakan pembelajaran, dan instrumen kompetensi membuat LKS, semuanya dengan rentangan nilai 1 – 5. Data yang diperoleh diolah dengan statistik deskriptif dan statistik inferensial. Data tersebut menunjukkan bahwa semua indikator yang dinilai umumnya pada skor 3 (cukup) dan 4 (baik). Hasil pengolahan data menunjukkan bahwa (1) Kompetensi guru matematika yang sudah lulus sertifikasi dalam aspek membuat RPP, melaksanakan pembelajaran, dan membuat LKS semuanya berada pada tingkat baik dengan rata-rata masing-masing 3,6; 3,6 dan 3,5; (2) Kompetensi guru matematika yang belum lulus sertifikasi dalam aspek membuat RPP, dan melaksanakan pembelajaran, berada pada tingkat baik dengan rata-rata masing-masing 3,6 dan 3,5, sementara kompetensi mereka dalam membuat LKS berada pada tingkat kurang baik dengan rata-rata 3,4; (3) Secara keseluruhan, kompetensi profesional guru matematika SMP se-Kota Banda Aceh yang sudah lulus sertifikasi maupun yang belum lulus sertifikasi berada pada tingkat baik, dengan rata-rata skor masing-masing 3,6 dan 3,5; dan (4) Tidak ada perbedaan kompetensi profesional guru matematika SMP se-Kota Banda Aceh yang sudah lulus sertifikasi dengan mereka yang belum lulus sertifikasi. Kata kunci: kompetensi, profesional, guru, sertifikasi, RPP, LKS     This study aims to determine the professional competence of a junior high math teacher in Banda Aceh who have passed certification and those who have not passed certification. Professional competence studied include three aspects, namely the competence of designing lesson plans, implement learning math competency, and competency designing LKS. The study population was a junior high math teacher in Banda Aceh, on the condition taken SMP is a teacher who passed certification, and captured 15 junior and junior taken every two teachers, each of the 15 people who have passed certification, and 15 people who have not passed certification. Data were collected in three different instruments, namely: competence instruments make learning plan (RPP), an instrument competency implementing learning and competency instruments made worksheets, all with a range of values ​​1-5. The data obtained were processed with descriptive statistics and inferential statistics. The data shows that all the indicators are assessed generally at a score of 3 (moderately) and 4 (good). The results of the data processing show that (1) Competence mathematics teachers who have passed the certification of the aspects of making lesson plans, implementing learning and making LKS everything is at a good level with an average of 3.6 each; 3.6 and 3.5; (2) competence of mathematics teachers who have not passed certification in aspects of making lesson plans, and carry out learning, are at a good level with average respectively 3.6 and 3.5, while their competence in making LKS is at a level less well with average of 3.4, (3) Overall, the professional competence of a junior high math teacher in Banda Aceh who have passed certification and who have not passed the certification is at a good level, with an average score of each 3.6 and 3 , 5, and (4) There is no difference in the professional competence of a junior high math teacher in Banda Aceh have passed the certification to those who had passed the certification. Keywords: competence, professionals, teachers, certification, lesson plans, worksheets
KEMAMPUAN PREDIKSI TERHADAP PENDAPATAN DAN ARUS KAS OPERASIONAL LANCAR UNTUK ARUS KAS OPERASIONAL MASA DEPAN Aliamin, Aliamin
Jurnal Mentari Vol 11, No 2 (2008)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The aim of this research is to investigate ability prediction of earnings and current operating cash flows to future operating cash flows, the profit report use  are  firms  reporting  positive  profit  and  firms  reporting  negative  profit. There are several  prior study indicates a strengthening relationship between earnings and future operating cash flows for both firms profit reporting and losses reporting, while relationship between current and future operating cash flows are neither increasing nor decreasing. The result of research indicates that both earnings and cash flows have ability to predict future operating cash flow for positive profit reporting. On the other hand, negative profit reporting, earnings are not significant to predict future operating cash flows while current operating cash flows still have ability to predict future operating cash flows. Key words:   earnings, current operating cash flows, future operating cash flows, positive profit reporting, negative profit reporting       DAFTAR PUSTAKA   Ali, Ashiq. 1994. “The Incremental Information Content of Earnings, Working      Capital from Operations and Cash Flows”. Journal of Accountimg             Research. Vol. 32, No. 1, pp. 61—73. Barth, Mary E, Donald P. Cram dan Karen K. Nelson. 2001. “Accruals and the     Prediction of Future Cash Flows”. The Accounting Review. Vol. 76;     pp. 27—58. Bowen, Robert M., David Burgstahler, dan Lane A. Daley. 1986. “Evidence on    The Relationship Between Earnings and Various Measures of Cash        Flows”. The Accounting Review. (LXI) No. 4. pp 713—725. Cheng, C.S.A., Chao-Shin Liu, dan Thomas F.S.  1996. “Earnings Permanence      and  the  Incremental  Information  Content  of  Cash  Flows  from             Operations”. Journal of Accounting Research. Vol. 34, No.1, Spring, 173—181. Dechow,  P.M.,  S.P.  Kothari  dan  R.L.  Watts. 1998. “The Relation  Between Earnings and Cash Flows”. Journal of Accounting and Economics 25. pp. 133—168. DeFond, Mark dan Mingyi Hung. 2001. An Empirical Analysis of Analysts’ Cash Flow Forecast. http://papers.ssrn.com/sol3/-papers.cfm?abstract_id=265773 Doupnik,  T.S.,  dan  F.B.  Salter. 1995.        “External Environment,  Culture,  and Accounting  Practice:  a  Preliminary  Test  of  a  General  Model  of International Accounting Development”. The International Journal of Accounting. (30). Pp. 189—207. FASB. 1987. Statement of Financial Accounting Concepts (SFAC) No. 1. Finger, Catherine A. 1994. “The Ability of Earnings to Predict Future Earnings and Cash Flow”. The Journal Accounting Research. Vol.  32, No.2. Autumn. Pp. 210—223. Fridson, Martin S. (1995). Financial Statement Analysis. 2nded. New York : John Wiley and Sons, Inc. Gunawan dan Bandi,.2000. Analisis Kandungan Informasi Laporan Arus Kas, Simposium Nasional Akuntansi III, 697-718 Hendriksen, Eldon S. dan Michael F, Van Breda (1992). Accounting Theory. Fifth Edition Boston : Richard D. Irwin, Inc. Hodgson, A., Peta S., dan Clarke.  2000.  “Earnings, Cashflows, and Returns: Functional Relations and the Impact of Firm Size”. Accounting and Finance. 40. pp. 51—73. Ikatan Akuntan Indonesia (2002). Standard Akuntansi Keuangan. Jakarta : Penerbit Salemba Empat. Kieso, Donald E dan Jerry J Weygandt (1998). IntermediaAccounting. Ninth Edition. New York : John   & Sons, Inc Kim, Myung-Sun dan William Kross. 2002. The Ability of Earnings to Predict Future Operating Cash Flows Has Been Increasing - Not Decreasing.http://papers.ssrn.com/sol3/Delivery.cfm/SSRN_ID303283_code0203 16500.pdf?abstractid=303283&mirid=1 Kusuma, Poppy Dian Indira. 2003. “Nilai Tambah Kandungan Informasi Laba dan Arus Kas Operasi”. SNA VI, h. 304—315. Ndubizu,   G.A.          1992.   “Accounting   Disclosure   Methods   and   Economic Development:  Criterion  for  Globalizing  Capital  Markets”.  The International Journal of Accounting (27). pp. 151—163. Parawiyati dan Zaki Baridwan. 1998. “Kemampuan Laba dan Arus Kas dalam      Memprediksi Laba dan Arus Kas Perusahaan Go Publik di Indonesia”. Jurnal Riset Akuntansi Indonesia. Vol. 1 No. 1, h.1-11. Scroeder, Richard G. dan Myrtle Clark (1998). Accounting Theory-Text and Reading. 6th Edition. Canada : John Willey & Sons, Inc. Supriyadi. 1999. “The Predictive Ability of Earnings Versus Cash Flow Data to Predict Future Cash Flows: a Firm-Specific Analysis”. Gadjah Mada       International Journal of Business. Vol. 1, September, h. 113—132. Syafriadi, Hepi. 2000. “Kemampuan Earnings dan Arus Kas dalam Memprediksi   Earnings dan Arus Kas Masa Depan: Studi di Bursa Efek Jakarta”. Jurnal Bisnis dan Akuntansi. Vol. 2, No. 1, April, h. 76—88. Wallace, Wanda A. (1997). Financial Accounting. 3rd ed. Cincinati : South Western Publishing. Watson, Jodi dan Peter Wells. 2005. The Association Between Various Earnings and Cash Flow Measures of Firm Performance and Stock Returns:  Some Australian Evidence. http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=815365. Wilson, P.G. (1986).” The Alternative Information Content of Accrual and Cash Flow: Combined Evidence at The Earnings Anouncement Annual Reports Release Date”. The Accounting research. Vol.24, Supplement, pp.165-200.  
THE FUNCTIONS OF FUND RAISING IN THE DEVELOPMENT OF STRATEGIC PLANNING PROCESS Mahdi, Sahed
Jurnal Mentari Vol 11, No 2 (2008)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini mendeskripsikan peran pentingnya strategi penggalangan dana dalam dunia perguruan tinggi yang dominan di praktekkan di Universitas Amerika dalam menbackup strategi pengembangan kampus. Kesuksesan dalam penggalangan dana juga di kaitkan dengan ketepatan strategi perencanaan yang di terapkan. Penelitian ini juga mendeskripsikan penerapan penerapan strategi terkini dalam penggalangan dana yang di implementasikan di berbagai perguruan tinggi Amerika, yang diharapkan bisa di terapkan di dalam pengembangan perguruan tinggi di Aceh. Hasil dari artikel ini, menyarankan para perencana strategis dalam dunia perguruan tinggi untuk mempertimbangkan ketersediaan dana terutama ketika memutuskan membangun kampus baru, penyediaan bantuan keuangan untuk mahasiswa, perekrutan dan mempertahankan dosen, dan menjamin terciptanya kesehatan keuangan yang stabil untuk masa depan kampus melalui penggalangan dana abadi. This article describes the importance of the role of fundraising strategies in the world of higher educations dominant practice at the American University in menbackup campus development strategy. Success in fundraising also associate with the precision planning strategies were implemented. The study also describes the implementation of the application of the latest in fundraising strategies being implemented at various American universities, which are expected to be applied in the development of universities in Aceh. The results of this article suggest the strategic planners in the worlds universities to consider the availability of funds, especially when deciding to build a new campus, providing financial aid for students, recruiting and retaining faculty, and ensuring the creation of a stable financial health for the future of the campus through perpetual fundraising . Keyword :  strategic planning, fund raising, higher education.         REFERENCES Associated Press (2008, October 31). UT Endowment fund takes $1 billion hit in financial crisis. Retrieved November 5, 2008 at http://www.chron.com/disp/story.mpl/front/6088139.html. A summary of best practice approaches in strategic planning processes. Retrieved May 2007 from http://www.cfar.com/Documents/-BestPract.pdf. Barlow, K. State money woes threaten cut in Pitt appropriation. University Times (41) 3. Bradburd, R.M. & Mann, D.P. (1993). Wealth in Higher Education Institutions. The Journal of Higher Education, 64, (4), 472-493. Breneman, D.W. Liberal arts colleges: thriving, surviving, or endangered? Washington, D.C.: The Brookings Institution, 1994. Chronicle of Higher Education (2008). Facts & Figures.  College and University Endowments, 2007-2008. Retrieved November 5, 2008 at http://chronicle.com/premium/stats/endowments/results.php?year=2008&sort=market&stat Clotfelter, C. (2003). Alumni giving to elite private colleges and universities. Economics of Education Review, 22 (3). Cook, B. (1997).  Fund raising and the college presidency in an era of uncertainty: from 1975 to the present. The Journal of Higher Education, 68 (1), 53-86. Cook, B. & Lasher, W.F. (1996). Toward a theory of fund raising in higher education. The Review of Higher Education, 20, (1), 33-51. Ehrenberg, R.G. (2002). Reaching for the bras ring: the U.S. News & World Report Rankings  and competition. The Review of Higher Education, 26 (2), 145-162. Frey, D. (2002). University endowment returns are underspent – Higher Education-Statistical Data Included. Challenge, 43 (4), 109-121. Golden, D. (2007, March 2). Math lessons: to boost donor numbers, colleges adopt new tricks; sinking alumni stats, zeal for rankings spur rate inflation. Retrieved November 11, 2008. The Wall Street Journal. pp. A1. Harvard University web site.  Retrieved November 8, 2008 at http://www.president.harvard.edu/speeches/faust/080424_openspaces.html Harvard University web site. Retrieved November 8, 2008 at  http://hms.harvard.edu/public/strategy/21Mar2008.shtml. Liefner, I. (2003). Funding, resource allocation, and performance in higher education systems. Higher Education, 46 (4), 469-489. Majka, D. Presentation to University of Pittsburgh graduate class: Strategic Planning in Higher Education. Presented on November 10, 2008. Massy, W.F. (1994). Measuring Performance: How colleges and universities can set meaningful goals and be accountable. In ASHE Reader on Planning and Institutional Research. (pp.378-392): Peterson’s Guides: Princeton: New Jersey. Morrison, J.L. & Wilson, I. Analyzing environments and developing scenarios in uncertain times. Retrieved May 2007 from http://horizon.unc.edu/courses/papers/JBChapter.html. Office of Institutional Advancement, University of Pittsburgh.  Campaign Update, Electronic Mail, received November 5, 2008 at http://ia-campaignupdate.createsend2.com/t/1/e/qlto/ilatryk/. Okunade, A.A. (1996). Graduate school alumni donations to academic funds: Micro-data evidence. American Journal of Economics and Sociology, 55, 213-229. Peterson, M. Using contextual planning to transform institutions.  In M.W. Peterson, D.D. Dill, and L.A. Mets (Ed.), (1997) Planning and Management for a Changing Environmnet, Jossey-Bass. Ridley, D.R. & Boone, M.M. (2001). Alumni loyalty: A survey investigation. Reports-Research (143). Virginia Wesleyan College. Samuelson, R.J. (1967). Yale launches marathon campaign. Science, New Series, 158 (3809), 1658-1659. Schmidtlein, F. A., & Milton, T. H. (2000). College and university planning: Perspectives from a nation-wide study. In M. W. Peterson (Ed.), ASHE Reader on Planning and Institutional Research (pp. 107-119): Pearson Custom Publishing. Schworm, P. Harvard’s endowment surpasses $34 billion. Stock market fuels investment gains for elite colleges and universities.  Retrieved November 5, 2008 at http://www.boston.com/news/local/articles/2008/01/24/harvards_endowment_surpasses_3 The Boston Globe. Strategic Planning in Higher Education: A Guide for Leaders. The State University of New Jersey, Rutgers.  Department of University Relations. RU-0304-0296/1M. Strout, E. (2007)  What’s the Big Idea? Chronicle of Higher Education (22), A21 The strategic planning process.  Retrieved May 2007 from http://www.netmba.com/strategy/process/. University of Pittsburgh 2008 Fact Book. Retrieved October 28, 2008 at www.ir.pitt.edu/factbook/fbweb08.pdf. University of Pittsburgh Office of Student Life Retrieved November 11, 2008 at http://www.sorc.pitt.edu/ University of Pittsburgh Periodic Review Report. Retrieved October 8, 2008.  Presented by Chancellor Mark A. Nordenberg to Middle States Commission on Higher Education, June 1, 2007. U.S. Department of Education, Strategic Plan for Fiscal Years 2007-12, Washington, D.C., 2007. Van Der Werf, M. (2007, May). Rankings methodology hurts public institutions. The Chronicle of Higher Education (53) 38, A13. Virginia Polytechnic Institute and State University web site.  Accessed on September 1, 2008 at http://www.president.vt.edu/-strategicplan/. Whitely, M. A., Porter, J. D., Morrison, J. L., & Moore, N. (2000). Developing Scenarios: linking environmental scanning and strategic planning. In M. W. Peterson (Ed.), ASHE Reader on Planning and Institutional Research (pp. 107-119): Pearson Custom Publishing. World of Giving. (Fall, 2008). Campaign Update. Department of University Marketing Communications.  
TAHAPAN BELAJAR MOTORIK DAN IMPLIKASINYA DALAM PEMBELAJARAN PENDIDIKAN JASMANI Razali, Razali
Jurnal Mentari Vol 11, No 2 (2008)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Belajar motorik adalah belajar yang difokuskan pada penguasaan keterampilan gerak melalui respons-respons masculer sebagai hasil dari latihan .Dalam belajar motorik, materi yang dipelajari adalah pola-pola gerak keterampilan tubuh, misalnya gerakan-gerakan dalam olahraga Hal ini menunjukkan bahwa ranah kemampuan yang paling intensif keterlibatannya dalam belajar motorik adalah ranah psikomotor. Namun, bukan berarti ranah kognitif dan afektif tidak terlibat di dalam belajar motorik. Kedua ranah tersebut tetap terlibat meskipun tidak merupakan unsur sasaran sentral.  Salah satu faktor yang harus diperhatikan dalam belajar motorik adalah tahapan belajar motorik. Tahapan belajar motorik terdiri atas  tahap kognitif (cognitive stage), tahap asosiatif (associative stage), dan  tahap otonom (autonomous stage). Ketiga tahap ini harus mendapat perhatian lebih serius dalam belajar motorik agar hasil yang dicapai sesuai dengan harapan dengan waktu yang lebih efisien. Kata kunci: tahap kognitif, tahap asosiatif, tahap otonom Motor learning is learning that is focused on the acquisition of motor skills through masculer responses as a result of the exercise. In motor learning, the materials studied are patterns of body movement skills, such as movements in the sport This suggests that the ability of the most intensive domains involvement in motor learning is psychomotor domains. However, that does not mean the cognitive and affective learning is not involved in the motor. Both domains are still involved though not a central element of the target. One of the factors to be considered in the stages of motor learning motor learning. Stages of motor learning consists of stages of cognitive (cognitive stage), stage of associative (associative stage), and the autonomous (autonomous stage). The third stage should receive serious attention in order to study motor outcomes in line with expectations with time more efficiently. Keywords: cognitive stage, associative stage, the autonomous stage     DAFTAR  PUSTAKA   Bompa, O. Tudor. Power Training for Sport, Plyometrics for Maximum, Power Development. Canada: York University, 1994 Burton, Allen W. and Daryl E. Miller. Movement Skill Assessment.  USA:  Human Kinetics, 1998 Drowatzky, John N. Motor Learning Principles and Practice.  Minneapolis, Minnesota: Burgess Publishing Company, 1981 Good, Thomas L. and  Jere E.  Brophy. Educational Psychology, A Realistic Approch. New York and London: Longman, 1990 Kehoe, Thomas David. Motor Learning Theory. 1997 (http://www.casafutura-tech.com/ Book/Sciebce/motor.html) Kiram, Yanuar. Belajar Motorik.  Jakarta: Proyek Pembinaan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti Depdikbud, 1992. Rahantoknam, B Edward. Belajar Motorik Teori dan Aplikasinya.  Jakarta: Proyek Pengembangan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti Depdikbud, 1988. Schimidt, Richard A. Motor Learning and Performance from Principles to Practice. Illionis: Human Kineticks Publishers Inc., 1991 Siedentop, Daryl. Introduction to Physical Education, Fitness, and Sport. Mountain View, California: Mayfield Publishing Company, 1994. Singer, Robert N. Motor Learning and Human Performance an Aplication to Motor Skills and Movement Behaviors. New York: MaCmillan Publishing Co. Inc., 1980. Sugiyanto, dkk. Perkembangan dan Belajar Motorik. Jakarta: Depdikbud, 1998.    
PENINGKATAN KEMAMPUAN MOTORIK SISWI SEKOLAH DASAR MELALUI PERMAINAN RAKYAT Razali, Razali
Jurnal Mentari Vol 12, No 1 (2009)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan tingkat kemampuan kemampuan motorik antara kelompok siswi yang diajarkan  dengan  metode pembelajaran keseluruhan dan  metode  pembelajaran bagian.  Disamping itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui perbe­daan tingkat kemampuan motorik antara kelompok siswi yang diajarkan dengan permainan   awo dan permainan auh-auh.  Penelitian ini dilakukan di Sekolah Dasar Negeri  1 Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.  Metode penelitian   adalah  eksperimen dengan rancangan  desain faktorial  2 x 2. Jumlah sampel penelitian sebanyak 40 orang yang diambil secara random,  yang terbagi  dalam empat kelompok, setiap kelompok terdiri 10 orang siswa. Teknik  analisis  data yang digunakan adalah  Analisis Variansi (ANAVA) dan  dilanjutkan dengan uji Tukey pada taraf signifikansi   α = 0,05. Hasil  penelitian ini menyimpulkan bahwa:  (1) secara keseluruhan tidak terdapat perbedaan pengaruh tingkat kemampuan motorik   antara kelompok siswi yang diajarkan dengan  metode pembelajaran keseluruhan dan metode  pembelajaran bagian,  (2)  terda­pat perbedaan pengaruh tingkat kemampuan motorik yang  signifikan antara antara kelompok siswi yang diajarkan  dengan  permainan  awo dan permainan auh-auh, tingkat kemampuan motorik kelompok siswi yang diajar dengan permainan  awo lebih tinggi dibandingkan yang dengan permainan auh-auh,   dan  (3) terdapat pengaruh interaksi  antara metode pembelajaran dengan jenis permainan terhadap tingkat kemam­puan motorik.  Permainan  awo lebih efektif diajarkan dengan metode pembelajaran bagian, sedangkan permainan auh-auh lebih efektif diajarkan dengan metode keseluruhan.   Kata kunci: kemampuan motorik, metode keseluruhan, metode bagian, permainan awo dan permainan auh-auh This study aims to determine the differences in level of motor ability between the students who were taught by the overall learning methods and learning methods section. In addition, this study also aims to determine perbe ¬ distinction between the level of motor skills students are taught with games and game AWO auh-auh. The research was conducted in the School District Elementary School 1 Peudada, Bireuen District, Aceh Province. The research method is experimental design 2 x 2 factorial design. The number of sample as many as 40 people taken at random, were divided into four groups, each group comprising 10 students. The data analysis technique used was Analysis of Variance (ANOVA), followed by Tukey test at a significance level of α = 0.05. The results of this study concluded that: (1) there is no difference in the overall effect of the level of motor ability between the students who were taught with the overall learning methods and learning methods sections, (2) pat ¬ ty marker differences influence the level of motor skills significantly between the groups of students who AWO taught with games and game-auh auh, motor skill levels taught by student groups AWO game higher than that with the game auh-auh, and (3) there is an interaction effect between learning method with the type of game to the level of motor abi ¬ ladies. AWO game more effectively taught with instructional methods section, while the game auh-auh more effectively taught with the overall method. Keywords: motor skills, the overall method, the method section, AWO games and game-auh auh DAFTAR  PUSTAKA   Burton, Allen W. and Daryl E. Miller. 1998. Movement Skill Assessment.  USA:  Human Kinetics. Cholik Mutohir, Toho dan   Rusli Lutan. 1996. Pendidikan Jasmani dan Ke­sehatan. Jakarta: BP3GSD Ditjen Dikti Depdikbud. Christina, Robert W.  and Daniel M. Corcos. 1988. Coaches Guide to Teaching Sport Skills. Champaign, Illinois: Human Kinetics Books. Ferguson, George A. and Takane, Yoshio. 1989. Statistical Analysis in Psychology and Education. New York: McGraw-Hill-Book Company. Fuoss, Donald. E. and Robert J. Troppmann. 1981. Effective Coa­ching A Psychologycal Approach. New York: John Wiley and Sons, Inc. Kirkendall, Don R., Joseph J. Gruber, and Robert E. Johnson. 1980. Measurement and Evaluation for Physical Edu­cators. Dubuque: Wm. C. Brown Company Publisher. Lutan, Rusli. 1985. Belajar Keterampilan Motorik: Pengantar Teori dan Metode. Jakarta: Proyek Pengembangan Lembaga Pendidikan Tenaga Kepen­didikan Ditjen Dikti Dep­dikbud. Magill, Richard A. 1985.  Motor Learning Concepts and Applications.  Iowa: W.C. Brown Pu­blishers. Oxendine, Joseph B. 1984. Psychology of Motor Learning. New  Jersey: Prentice Hall Inc. Piskurich, George M. 2000.  Rapid Instructional Design: Lear­ning ID Fast and Right. San Francisco: Jossey-Bass/ Preiffer. Rink, Judith  E. 2002. Teaching Phy­sical Education for Learning. Boston: McGraw-Hill. Singer, Robert N. 1980. Motor Learning and Human Performance an Aplication to Motor Skills and Movement Behaviors. New York: MaCmillan Publishing Co. Inc. Sudjana. 1994. Desain dan Analisis Eksperimen. Bandung: Tarsito. ______. 1992. Metode Statistika. Ban­dung: Tarsito. Sugiyanto. 2003. Dasar-dasar Bel­ajar Gerak. Jakarta: Depdiknas, Direktorat Tenaga Pendidikan. The International Society for Gestalt Theory and its Applications. 2000. http://www. enabling.org/ia/gestalt/gerhards/gtax1.htm1. Wall, Jennifer and Nancy Murray. 1994. Children and Movement Physical Education in the Elemantary School. Iowa: WCB. Brown & Benchmark.  

Page 3 of 29 | Total Record : 286