cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota palu,
Sulawesi tengah
INDONESIA
Legal Opinion
Published by Universitas Tadulako
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 10 Documents
Search results for , issue " Vol 1, No 2 (2013)" : 10 Documents clear
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA AMSYAH, AMSYAH
Legal Opinion Vol 1, No 2 (2013)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini berjudul, penerapan saksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan psikotropika dengan Rumusan masalah bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan psikotropika dan apa hambatan-hambatan penegak hukum dalam menerapkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan psikotropika. Tujuan dari Penelitian ini untuk mengetahui dan memahami bagaimana penerapan saksi pidana terhadap pelaku tindak pidana psikotropika dan Hambatan-hambatan penegak hukum dalam pelaksanaanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan psikotropika bukan hanya berdampak pada individu tetapi juga kepada keluarga, masyarakat, bahkan kepada bangsa dan negara. Hal ini dalam menerapkan sanksi pidana bagi penyalahgunaan lebih dicermati lagi, mengingat bahwa pengguna merupakan korban dari tindak kejahatan tersebut atas perlakuan pengedar yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu pemerintah melahirkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang bertujuan untuk mengatur dan menjamin ketersedian psikotropika hanya untuk kepentingan dunia kesehatan dan ilmu pengetahuan dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan, peredaran, dan memproduksi secara ilegal jenis psikotropika. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika mengatur ketentuan pidana mulai dari Pasal 59 sampai dengan Pasal 72, tinggal bagaimana para penegak hukum lebih optimal dalam menerapkan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan psikotropika sehingga dapat memberikan efek jera kepada mereka. Kata Kunci : Sanksi, Psikotropika, Pelaku.
EKSISTENSI MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL (INTERNATIONAL CRIMINAL COURT) DALAM PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA TERORISME PRASATYA, DIDI
Legal Opinion Vol 1, No 2 (2013)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini berjudul “Eksistensi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Terorisme” Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan peranan mahkamah pidana internasional (ICC) dalam penyelesaian kasus tindak pidana terorisme serta untuk mendapatkan pengatahuan batas-batas kewenangan mengadili mahkamah pidana internasional (ICC) terhadap pelaku tindak pidana terorisme. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitumetode penelitian yuridis normatif dengan menganalisa bahan-bahan hukum terkait dengan tindak pidana terorisme. Akhirnya dapat disimpulkan bahwa keberadaan ICC sebagai Pelengkap (Complentary Rigeme) maka suatu kasus hanya dapat diterima apabila negara yang memiliki yurisdiksi dalam suatu kasus tersebut tidak mau (Unwilling) atau tidak mampu (Inable) menyelidiki dan mengadili. Sedangkan kasus terorisme yang dapat diadili ICC, apabila suatu kasus terorisme telah memenuhi syarat-syarat kejahatan internasional diantaranya; (1) Memiliki pengaruh yang luas tidak hanya satu negara atau suatu wilayah saja; (2) menjadi perhatian dunia internasional dan menimbulkan dampak yang berskala global sehingga membutuhkan penanganan secara internasional. Kata Kunci : Eksistensi, Pelengkap (Complementary Rigeme)
ANALISIS YURIDIS TERHADAP DELIK PENGANIAYAAN BERENCANA (Studi kasus Putusan No.63/Pid.B/2012/PN.Dgl) FIKRI, FIKRI
Legal Opinion Vol 1, No 2 (2013)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dewasa ini tindak pidana penganiayaan sudah teramat sering kita dengar atau kita lihat di berita-berita kriminal atau mungkin ada di antara kita yang sudah pernah menjadi korban. Bahkan tidak sedikit tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Untuk itu dalam mewujudkan ketentraman dan kesejahteraan masyarakat, setidaknya hakim harus pintar dalam memutuskan hukuman yang dapat membuat pelaku penganiayaan jera. Sebab tindakan tegas dan ketelitian aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi yang tegas bagi para pelaku kejahatan tindak pidana penganiayaan apalagi pada kasus-kasus penganiayaan berencana khususnya, sangat dibutuhkan sebagai penopang rasa keadilan didalam masyarakat, apalagi menganiaya itu berarti bisa saja menghilangkan hak dasar orang lainAdapun kegunaan dari penulisan ini adalah sebagi berikut : secara pribadi penulis selama mengerjakannya berguna sebagai proses pengalaman berharga dalam penulisan karya ilmiah dan menerapkan teori yang telah di peroleh dalam disiplin ilmu hukum, sekaligus hasil penulisan ini berguna sebagai bahan pustaka bagi penulis utamanya dapat digunakan dalam mengkaji lebih lanjut tentang hukum pidana. Diharapkan berguna sebagai informasi bagi kalangan mahasiswa, kalangan intelektual yang berminat untuk mempelajari, mengetahui, dan mengkaji lebih lanjut mengenai proses hukum yang penulis kupas. Hasil penulisan ini diharapkan berguna sebagai bahan informasi sekaligus sumbangan pemikiran yang berisi saran-saran yang berguna bagi penyelesaian hukum tindak pidana penganiayaan. Kata Kunci : Delik Penganiayaan Berencana
FUNGSI PENYIDIK KPK DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 ISMAIL, ISMAIL
Legal Opinion Vol 1, No 2 (2013)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Negara Indonesia adalah Negara hukum bentuk aplikasi dari Negara hukum tersebut di bentuknya lembaga Negara seperti KPK (komisi pemberantasan korupsi). Penyelesaian kasus korupsi sebagai salah satu kejahatan extraordinary crime tidak dapat dilaksanakan dengan metode-metode dan lembaga-lembaga yang bersifat konvensional melainkan harus dengan metode baru dan lembaga baru. Korupsi yang mengakar kuat dalam masyarakat Indonesia, membutuhkan sebuah penyelesaian. Dan pada akhirnya salah satu tawaran yang diberikan adalah dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tulisan ini berusaha menggambarkan tugas dan fungsi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dan kendala-kendala dalam penyidikan tindak pidana korupsi. Penulis mengunakan metode analisis normatif-kualitatif. Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku terdapat tiga instansi yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi dimasyarakat, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan serta Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sehingga di dalam penyidikan tindak pidana korupsi terjadi tumpang tindih kewenangan di antara ketiga lembaga tersebut.   Kata Kunci : Fungsi penyidik KPK dan hambatan dalam penyidikan tindak pidana korupsi
TUGAS DAN FUNGSI KEPOLISIAN DALAM PERANNYA SEBAGAI PENEGAK HUKUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN TASARIPA, KASMAN
Legal Opinion Vol 1, No 2 (2013)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah Keamanan dan Ketertiban Masyarakat merupakan suatu kebutuhan dasar yang senantiasa diharapkan masyarakat dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari. Karena dengan adanya rasa aman dan tertib dalam kehidupan bermasyarakat, akan dapat menciptakan kehidupan yang harmonis dikalangan masyarakat dan yang tidak kalah pentingnya akan dapat meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari. Sebaliknya apabila kondisi strata masyarakat dihadapkan pada kondisi tidak aman akan menganggu tatanan kehidupan bermasyarakat yang pada gilirannya pemenuhan taraf hidup akan terganggu pula dan suasana kehidupan mencekam/penuh ketakutan seperti yang terjadi di beberapa tahun lalu waktu masih konflik di Poso dan Morowali, Ambon, Papua yang harus dibayar mahal dengan korban jiwa, harta dan berbagai fasilitas sarana dan prasarana. Untuk menciptakan, menjaga dan melindungi masyarakat Indonesia dari segala bentuk ketidak-amanan dan ketidak-tertiban maka Kepolisian Republik Indonesia haruslah bekerja ekstra dan tentunya juga harus di dukung oleh fasilitas, norma dan moral yang memadai. Dengan begitu dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa hukum dan penegak hukum merupakan sebagian faktor penegakan hukum yang tidak bisa diabaikan, jika diabaikan akan menyebabkan tidak tercapainya penegakan hukum yang diharapkan”. Berkenaan dengan hal tersebut, ternyata Polri mempunyai tatanan luas, ia tidak hanya berfungsi dalam kaitannya dengan proses pidana saja, tetapi mencakup pula selaku pengayom yang memberikan perlindungan dan pelayanan pada masyarakat serta selaku pembimbing masyarakat ke arah terwujudnya tertib dan tegaknya hukum demi terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Dan yang terpenting adalah bagaimana Polri dalam melaksanakan peran dan fungsinya dengan baik sehingga dapat diterima oleh masyarakat sehingga dapat menjaga keamanan dan ketertiban dengan memperoleh dukungan maksimal dari masyarakat.   Kata Kunci : Tugas Dan Fungsi Kepolisian Sebagai Penegak Hukum
TINJAUAN HUKUM PUTUSAN PERKARA PERDATA NO.18/PDT.G/2011/PN.PARIGI TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA UTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN POHON CENGKEH LUKMAN, LUKMAN
Legal Opinion Vol 1, No 2 (2013)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Utang piutang sebagai perjanjian pinjam meminjam uang melahirkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak, bahkan seringkali perjanjian pinjam meminjam uang tersebut dibarengi dengan jaminan berupa harta benda baik bergerak maupun tidak bergerak. Adapun beberapa masalah yang timbul yakni Bagaimana akibat hukum bilamana suatu pengadilan memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang bukan merupakan kewenangannya sekalipun itu berkenaan dengan kompetensi relatif dan Bagaimana hubungan antara pertimbangan hukum dengan fakta putusan dalam artian dapatkah dibenarkan, pertimbangan hukum sangat tidak bersesuaian dengan fakta yang terungkap dipersidangan Metode yang digunakan yakni normatif empiris atau bersumber dari beberapa literatur-literatur dan buku-buku dan lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Donggala. Hasil penelitian Bahwa perkara perdata dalam putusan No.18/pdt.G/2011/PN Parigi tidak lain merupakan berpangkalmpada adanya sengketa utang piutang antara penggugat dan tergugat, sekalipun dalam perjanjian utang piutang dimaksud dan disertai pula perjanjian jaminan berupa harta benda tidak bergerak milik penggugat, namun sifat namun sifat dari perjanjian jaminan tersebut hanyalah merupakan perjanjian accesor (tambahan) dan Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Parigi yang memeriksa dan mengadili A quo berpandangan perkara dimaksud berpangkat pada sengketa kepemilikan tanah (perjanjian gadai tanah yang tidak dikembalikan oleh tergugat), sehingga oleh Hakim Majelis menolak ekspresi berkenan dengan yuridiksi/kompetensi yang diajukan oleh tergugat, dengan dalil bahwa tergugat berdomisili dalam wilayah hukum Kabupaten Donggala. Kata Kunci :   Sengketa Utang Piutang, Pertimbangan Hukum Dengan Fakta Putusan, Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dan Harta Benda.
PENERAPAN PROSEDUR TETAP POLRI DALAM PENANGGULANGAN UNJUK RASA ANARKI SYAHBANA, M. RYAN
Legal Opinion Vol 1, No 2 (2013)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hampir di setiap unjuk rasa yang bernuansa anarki pasti mengakibatkan kerugian Materil bahkan jiwa, dalam hal ini pengunjuk rasa itu sendiri, aparat keamanan, bahkan kepada warga lain yang tidak ikut terlibat dalam unjuk rasa anarki tersebut, hal ini semestinya tidak perlu terjadi apabila pihak pengunjuk rasa maupun pihak kepolisian mampu memahami tanggung jawab masing-masing dalam setiap tindakan mereka, karena pada dasarnya setiap tindakan warga negara di atur oleh Undang-Undang sebagai bentuk peran serta dalam menjaga keteraturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, begitupun dengan Kepolisian segala tindakan yang mereka terapkan dalam pelaksanaan tugas tentunya sudah di atur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini Prosedur Tetap Polri dalam penanganan Unjuk rasa yang bersifat Anarki merupakan suatu Produk dari Undang-Undang untuk menegakkan Keamanan dan Ketertiban yang pada dasarnya ialah tanggung Jawab kita semua sebagai Warga negara. Permasalahan yang dihadapi adalah bagaimanakah pelaksanaan Prosedur Tetap Polri bagi Anggota Kepolisian di lapangan dalam menanggulangi unjuk rasa anarki yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum di wilayah Hukum Polda Sulteng, serta kendala apa yang dialami anggota kepolisian dalam menanggulangi unjuk rasa anarki yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum di wilayah Hukum Polda Sulteng. Kata Kunci : Unjuk Rasa Anarki
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENERAPAN SUMPAH PEMUTUS SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA MEHDIANTARA, MEHDIANTARA
Legal Opinion Vol 1, No 2 (2013)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap orang yang mendalilkan, bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah sesuatu hak orang lain menunjuk pada suatu peristiwa diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 1865 KUHPerdata. Pembuktian sangat penting peranannya bahkan menentukan dikabulkan tidaknya tuntutan tersebut. Dalam Undang-undang ditetapkan sejumlah alat bukti yang mana salah satu diantaranya adalah alat bukti sumpah. Sumpah sebagai alat bukti dikenal tiga macam yakni, sumpah decissoir, sumpah suppletoir dan sumpah aestimatoir. Sumpah pemutus dapat diperintahkan oleh salah satu pihak kepada pihak lawannya dalam setiap tingkatan perkaranya. Timbul pertanyaan apakah sumpah ini masih dapat diperintahkan sampai pada tingkat kasasi pada Mahkamah Agung. Timbul pertanyaan bagaimana halnya dengan pemeriksaan alat-alat bukti pada kewenangan judex factie yaitu pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Sidang pada tingkat Kasasi hanya berwenang memeriksa soal hukumnya. Kata Kunci : Penerapan sumpah sebagai alat bukti
ASPEK HUKUM TENTANG PENGEMBANGAN USAHA MELALUI KEMITRAAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 MIRAWAN, MIRAWAN
Legal Opinion Vol 1, No 2 (2013)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berbagai usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, termasuk di dalamnya pembinaan dan pengembangan usaha mikro dan usaha kecil, yang merupakan bagian integral dari dunia usaha dimana kegiatan ekonomi rakyat, mempunyai kedudukan atau potensi, dan peran yang strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasioanl secara adil dan merata di Indonesia. Pemerintah berusaha untuk meningkatkan pendapatan perusahaan menengah dan kecil, dengan harapan agar usaha menengah dan kecil tidak selau menjadi beban pemerintah, tetapi dapat berkembang menjadi kekuatan Negara dibidang pembangunan ekonomi Nasional. Wujud pemberdayaan usaha dilakukan dengan cara kerjasama usaha antara pengusaha besar dan kecil disertai dengan pengembang- an dan pembinaan usaha dengan prinsip saling menguntungkan. Berhubung pembinaan dan pengembangan usaha dilakukan oleh dua pihak yang memiliki posisi yang berbeda yaitu di satu pihak, pengusaha mempunyai posisi yang lebih kuat karena memiliki modal dan manajemen dalam bidang usah, dan dilain pihak pengusah kecil memiliki posisi yang lemah karena keterbatasan yang dimiliki oleh pengusaha kecil.   Kata Kunci : Aspek Hukum Tentang Pengembangan Usaha  
TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN HUKUM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANAPERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor. 32/Pid.B/2008/PN PL) FAJRI, MOH.
Legal Opinion Vol 1, No 2 (2013)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Berbicara tentang perlindungan anak, maka secara hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 1 Ayat (2) dijelaskan bahwa: ”perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Kejahatan terhadap anak-anak ini dilakukan oleh pelaku dengan modus yang beragam. Tindak pidana kekerasan seksual khususnya terhadap anak, secara hukum belum sepenuhnya memberikan perlindungan yang optimal terhadap anak meskipun hal ini telah diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, begitu pula dalam Pasal 287 KUHP. Tapi kenyataannya tindak kekerasan seksual terhadap anak masih kerap terjadi. Dalam tulisan ini akan diangkat kasus mengenai kejahatan seksual terhadap anak dengan memaparkan kasus sebagai berikut: “Awal kejadian pada hari Senin tanggal 03 Maret 2008 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya yang dalam tahun 2008, bertempat di jalan Tururuka Palu tepatnya di rumah kost Pondok Manggis (sekarang sudah ditutup) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, dimana terdakwa, Razak Malino alias Ray dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yakni Pr. Ramlah Suhar melakukan persetubuhan dengannya atau dengan oranglain”.Peristiwa di atas sepertinya cukup membuka mata dan hati kita bahwa sebenarnya masih banyak anak-anak di Indonesia yang perlu di berikan perhatian lebih agar tidak terjerat dengan tindak pidana maupun sebagai korban dari kasus tersebut. Sebagai ciri dari tindak pidana dalam bentuk yang diperberat ialah harus memuat semua unsur yang ada pada bentuk pokoknya ditambah lagi satu atau lebih unsur khususnya yang bersifat memberatkan. Unsur khusus yang memberatkan inilah yang dimaksud dengan dasar peberatan pidana khusus itu. Unsur khusus ini berupa unsur tambahan atau ditambahkan pada unsur-unsur tindak pidana jenis yang bersangkutan dalam bentuk pokok, yang dirumuskan menjadi tindak pidana yang berdiri sendiri dengan diancam dengan pidana yang lebih berat dari bentuk pokoknya. Jadi untuk membuktikan pidana jenis itu diperberat haruslah membuktikan unsur-unsur yang ada dalam rumusan bentuk pokoknya terlebih dahulu (walaupun dalam pasal yang bersangkutan unsur-unsur dalam bentuk pokok itu tidak diulang dengan merumuskannya lagi, melainkan hanya disebut kualifikasinya atau disebut pasal bentuk pokoknya), barulah membuktikan adanya unsur khusus dari bentuk yang diperberat. Kata Kunci : Persetubuhan Terhadap Anak, Penerapan Hukum, Pembuktian Tindak Pidana

Page 1 of 1 | Total Record : 10