cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota palu,
Sulawesi tengah
INDONESIA
Legal Opinion
Published by Universitas Tadulako
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 10 Documents
Search results for , issue " Vol 7, No 2 (2019)" : 10 Documents clear
BUDAYA SABUNG AYAM MASAYARAKAT BALI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA Artawan, Gede Juni
Legal Opinion Vol 7, No 2 (2019)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hasil karya ilmiah ini membahas mengenai Budaya Sabung Ayam Masyarakat Bali Dalam Perspektif Hukum Pidana. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini yaitu bagaimanakah pandangan hukum pidana dengan masyarakat adat bali terhadap sabung ayam dan bagaimana penerapan hukum pidana terhada sabung ayam. Model penelitian  yaitu empiris.Hasil penelitian ini diketahui bahwa, Sabung ayam yang sering dilaksanakan di Lingkungan Masyarakat bali merupakan suatu tindak pidana karena dibarengi dengan judi serta sabung ayam (tajen) semakin berkembang yang mengakibatkan fungsi sebagai hiburan pada awalnya berkurang  dan unsur judinya yang semakin lebih bertambah dalam hal ini pelaksanaannya juga tidak memperoleh izin dari pemerintah atau pejabat yang berwenang. Sabung ayam yang dilaksanakan dijadikan sebagai kelengkapan upacara yang di kenal dengan Tabuh Rah dan  merupakan suatu adat masyarakat Bali. Tabuh Rah  merupakan sebuah ritual upacara dalam agama Hindu Bali tidak termasuk dalam tindak pidana, namun seiring perkembangan zaman, adanya sekelompok masyarakat yang menganggap bahwa hal tersebut sebagai hiburan sehingga muncullah apa yang disebut dengan istilah  Tajen.  Tajen  termasuk dalam kategori perjudian yang merupakan salah satu tindak pidana (delict) yang meresahkan masyarakat. Masalah perjudian dimasukkan dalam tindak pidana kesopanan, dan diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP jo. Undang-undang No. 7 Tahun 1974.  Namun, setelah itu keluar sebuah PP. No. 9 Tahun 1981 yang mencabut pemberian izin pada setiap penyelenggaraan perjudian, yang kemudian disusul dengan Instruksi presiden sejak 1 April 1981 yang melarang semua bentuk perjudian, kecuali yang berhubungan dengan upacara keagamaan sepanjang hal itu tidak merupakan perjudian.
TINJAUAN SOSIO YURIDIS TERHADAP PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DI KABUPATEN LUWU UTARA Suarni, Teti
Legal Opinion Vol 7, No 2 (2019)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan merupakan hal yang sakral, yang pelaksanaannya harus sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Sebagai negara yang berdasarkan pancasila, dimana sila pertama ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama/kerohanian, sehingga bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani, tetapi sebagai unsur bathin/rohani juga mempunyai peranan penting. Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dijelaskan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 Tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 Tahun.’’Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris serta menganalisa hasil penelitian secara deskritif kualitatif. Data primer dan data sekunder digunakan melalui penelitian lapangan dan studi kepustakaan. Data yang diperoleh dari lapangan melalui wawancara dan data yang diperoleh dari studi kepustakaan melalui studi dokumen, buku-buku dan peraturan perundang-undangan dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menggambarkan bahwa penulis menyimpulkan beberapa hal, antara lain: (1) faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan di bawah umur di Kabupaten Luwu Utara khususnya di Desa Meli,dapat di sebabkan oleh factor ekonomi, pendidikan yang rendah, orang tua, dan pergaulan bebas. (2) Upaya pencegahan terjadinya perkawinan di bawah umur di Kabupaten Luwu Utara yaitu kontrol sosial masyarakat, sehingga ke depanya anak-anak negeri ini tidak lagi menjadi korban pernikahan usia muda (di bawah umur).
PENERAPAN SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU KECELAKAAN LALU LINTAS (Studi kasus pengadilan negeri palu) Akram, Akram
Legal Opinion Vol 7, No 2 (2019)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah yang dihadapi dewasa ini adalah masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Menurut data dari Kompas Cyber Media, setiap hari di Indonesia 25 orang mati di jalan, sementara itu setiap tahunnya  sekitar 9.000 nyawa melayang sia-sia akibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Data tersebut menunjukkan bahwa dua puluh lima orang tewas setiap hari atau ada satu orang meninggal dunia di jalan raya setiap lima puluh tujuh menit. Pada umumnya faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah antara lain di sebabkan oleh faktor manusia, faktor rambu-rambu lintas, faktor kendaraan bermotor itu sendiri dan kondisi lingkungan sekitar jalan raya. Hal ini bisa terjadi karena adanya kecerobohan atau kealpaan pengemudi atau ketidaktahuan pemakai jalan terhadap peraturan dalam mengemudikan kendaraanya. Terhadap kelalaian atau kealpaan pengemudi kendaraan di atas, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dirumuskan dalam ketentuan Pasal 359 KUHP Sebaiknya hakim dalam menjatuhkan putusan seharusnya menguraikan teori hukum pidana apa yang digunakan dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yang kemudian dikaitkan dengan tindak pidana yang terjadi.
TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI KERUGIAN JASA RAHARJA TERHADAP SUPIR TETAP DAN SUPIR CADANGAN AKIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS Hermanto, I Kadek Agus
Legal Opinion Vol 7, No 2 (2019)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ketentuan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan. Pasal 1 ayat 1 menyebutkan : lalu lintas dan angkutan jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolanya.       Jika dikatakan sebagai sopir/pengemudi, haruslah mau memikul tanggung jawab yang dilimpahkan kepadanya. Jadi, sopir/pengemudi yang telah mendapat Surat Ijin Mengemudi bukan hanya sekedar tahu apa itu peraturan lalu lintas dan hanya sekedar dapat menjalankan kendaraan bermotor, tetapi tidak tahu dan mengerti serta memahami tanggung jawab yang dipikul sebagai seorang sopir untuk keselamatan diri sendiri dan masyarakat. Tetapi sebaiknya masyarakat harus tahu pula sebagaimana sopan santun di jalan. Oleh karena disiplin dan kesadaran harus dimiliki oleh semua unsur yang terlibat dalam lalu lintas.Hanya saja dalam prakteknya oleh kebanyakan sopir dan kendaraan angkutan penumpang umum ; meskipun mereka pernah melakukan pelanggaran yang sewaktu-waktu bias mendatangkan kerugian bagi semua pihak, toh masih tetap mengulanginya lagi setelah masa siding dalam rangka menyelesaikan perkara tersebut telah usai ; dan kadang-kadang mereka lebih suka menurut agar orang lain yang lebih dulu mentaati kepada disiplin dan sopan santun terhadap peran hukum, sekiranya semua berpandangan demikian akibatnya adalah tidak ada orang yang dengan suka rela menjadi pelopor kejujuran, kedisiplinan, kesadaran, sopan santun dalam lalu lintas, kalaupun ada maka yang bersangkutan bukannya mendapat penghargaan, bintang jasa, tapi justru dijadikan bahan tertawaan dan cemoohan.
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENJARAHAN PADA SAAT BENCANA ALAM DI KOTA PALU Lusiana, Vivin
Legal Opinion Vol 7, No 2 (2019)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rumusan Masalah Pada Penelitian Ini (1) Apakah Faktor Penyebab Pelaku Melakukan Kejahatan Penjarahan Di Wilayah Kota Palu Pada Saat Bencana Alam. (2) Bagaimana Upaya Penanggulangan Terhadap Pelaku Kejahatan Penjarahan Pada Saat Bencana Alam. Adapun jenis penelitian yang digunakan yaitu Yuridis Empiris. Subjek dalam penelitian ini yaitu 2 orang Polisi dan 12 orang pelaku penjarahan. Menggunakan teknik pemilihan sampel dengan pengumpulan data melalui dokumentasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa alasan faktor penyebab pelaku melakukan penjarahan yaitu berbagai macam faktor yang menyebabkan para pelaku melakukan penjarahan pada saat bencana alam seperti : ikut-ikutan, ada kesempatan, karena ada niat, serta membantu pelaku penjarahan yang lain, selain faktor tersebut faktor yang paling mempengaruhi terjadinya kejahatan penjarahan ini yaitu dari segi pendidikan,usia, pekerjaan hingga faktor ekonomi. Adapun upaya penanggulangan terhadap pelaku penjarahan ini yaitu dengan Upaya Prefentif yang lebih menekankan pada pencegahan sebelum terjadinya kejahatan, dan Upaya Refresif dengan Memasukkan pelaku penjarahan kedalam Rumah tahanan sampai vonis pengadilan dikeluarkan, dengan demikian pelaku tidak akan dapat melakukan tindakan penjarahan lagi.
HUBUNGAN TATA KERJA PEMERINTAH DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KABUPATEN/KOTA MENURUT UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Firdaus, Ismail
Legal Opinion Vol 7, No 2 (2019)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 UUD 1945 yang selengkapnya berbunyi:“Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa”.Penyelenggara Pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bab I Pasal 1 angka (3), yang berbunyi “Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom”. Sedangkan dalam Bab IV Pasal 57 Penyelenggara pemerintahan daerah adalah Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah. Maka hubungan antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan mitra sejajar yang sama-sama melakukan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan daerah
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KREDIT SINDIKASI Yado, Astin Agus
Legal Opinion Vol 7, No 2 (2019)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bank merupakan badan usaha kepercayaan yang berfungsi sebagai perantara keuangan, sehingga bank yang sehat mutlak diperlukan untuk memelihara kepercayaan masyarakat. Apabila kepercayaan masyarakat sudah mulai hilang pada sektor perbankan, maka sektor ini akan runtuh dan tidak akan mampu lagi menyediakan dana bagi pembangunan nasional. Salah satu usaha yang dapat dilakukan oleh sektor perbankan dalam upaya untuk membantu peningkatan ekonomi masyarakat adalah memberikan kredit. Usaha penyaluran kredit yang dilakukan oleh bank bukannya tanpa resiko, karena tidak tertutup kemungkinan bahwa kredit yang telah disalurkan tersebut tidak dapat dikembalikan dengan lancar.Lembaga keuangan  Bank  merupakan  suatu  badan  usaha  yang  memiliki  peran  yang  sangat  penting  baik  dalam  bidang  Industry, Jasa  maupun  bidang-bidang lainya.Semakin meningkatnya  perkembangan zaman, mempengaruhi semakin meningkatnya  permintaan kredit.Mengingat adanya  keterbatasan suatu bank  dalam  memberikan  suatu  kredit  kepada  Nasabah  yang  dikenaldengan Batas Maksimum  Pemberian Kredit (BMPK)/legal lending limit , menyebabkan bank tidak mampu  memenuhi permohonan kredit  nasabah  yang  terlalu  tinggi. Namun kini,dengan  hadirnya kredit  sindikasi , permintaan  kredit  dalam  skala  besar  tetap  diberikan oleh pihak  bank tanpa  harus melanggar ketentuan  Batas  Maksimum  Pemberian  Kredit.Tujuan dilakukannya penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan perjanjian kredit sindikasi  dalam  praktek  perbankan dan bagaimana cara  penyelesaian  kredit bermasalah yang berujung pada  kredit  macet. 
TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN HUKUM ISLAM Agustam, Andi
Legal Opinion Vol 7, No 2 (2019)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

“Tinjauan Yuridis Perkawinan Anak Dibawah Umur Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Hukum Islam”. Untuk dapat terus melangsungkan kehidupan dan perkembangannya manusia membutuhkan pasangan hidup yang dapat memberikan keturunan sesuai dengan apa yang diinginkannya. Proses pembentukan keluarga yang bahagia dan kekal itu, haruslah berdasarkan Ketuhahan Yang Maha Esa dan ketentuan Agama. Perkawinan bagi manusia merupakan hal yang penting, karena dengan sebuah perkawinan seseorang akan memperoleh keseimbangan hidup baik secara sosial biologis, ataupun psikologis. Perkawinan pada umumnya dilakukan oleh orang yang sudah dewasa dengan tidak memandang status sosialnya, agama, suku, miskin atau kaya.Usia perkawinan yang terlalu muda mengakibatkan kasus perceraian, karena kurangnya kesadaran untuk bertanggungjawab dalam kehidupan berumahtangga bagi kelangsungan hidup suami istri.Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana prosedur pemberian dispensasi oleh pengadilan terhadap perkawinan anak dibawah umur ? serta apa akibat hukum yang ditimbulkan setelah terjadinya perkawinan anak dibawah umur menurut Undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan hukum islam?. Meskipun batas umur perkawinan telah ditetapkan dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang No 1 tahun 1974 yaitu perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun. Dalam hukum islam perkawinan dilaksanakan jika laki-laki itu sudah baligh dan perempuan telah menstruasi. Namun, dalam  praktekanya dilapanagan masih banyak dijumpai di masyarakat perkawinan dibawah umur, padahal perkawinan yang bahagia itu membutuhkan kedewasaan dan tanggungjawab secara fisik maupun mental untuk bisa mewujudkan harapan yang ideal dalam kehidupan berumah tangga yang dicita-citakan bersama yaitu sakinah, mawaddah dan warahmah.
PENGGELEMBUNGAN HARGA TIKET PESAWAT DALAM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA KORUPSI Pratama, Dimas
Legal Opinion Vol 7, No 2 (2019)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Karya ilmiah ini membahas mengenai seringnya terjadi penggelembungan harga tiket yang dilakukan oleh pengawai negeri dalam melakukan perjalanan dinas. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini bagaimanakah kwalifikasi delik terhadap penggelembungan harga tiket pesawat dalam perspektif tindak pidana korupsi dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap penggelembungan harga tiket pesawat. Meode penelitian  yaitu normatif-empiris.Hasil penelitian ini diketahui bahwa, penggelembungan harga tiket pesawat termasuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  pelaku tindak pidana korupsi menurut pasal ini adalah setiap orang yang melakukan penggelembungan harga tiket perjalanan dinas selain itu diatur dalam Pasal 3 (penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana dan Pertanggungjawaban pidana apabila dikaitkan dengan korupsi dengan modus penggelembungan harga tiket perjalanan dinas, seperti Pegawai Negeri secara bersama-sama dengan biro perjalanan/ trevel/ penjual tiket telah dapat dikualifikasikan sebagai pelaku tindak pidana korupsi bersama-sama dalam penggelembungan harga tiket, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara. Disaranakan dalam rangka penegakan hukum dan menimbulkan efek jera terhadap pelaku penggelembungan harga tiket yang tiap tahunnya mengalami peningkatan perlunya BPK, BPKP atau inspektorat melaporkan ke penegak hukum untuk diproses penyidikan bukan menyuruh mengembalikan kelebihan dana sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi.
TINJAUAN KRIMINOLOGIS PENGANIAYAAN SEORANG GURU TERHADAP MURIDNYA Triskova, Maria
Legal Opinion Vol 7, No 2 (2019)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penganiayaan oleh guru yang terjadi di Sekolah. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat menuntut ilmu bagi murid malah menjadi tempat dimana mereka memperoleh perlakuan kekerasan. Murid menjadi korban ketidakmampuan guru mengendalikan emosi akibat situasi yang dihadapinya, padahal guru tidak menyadari bahwa kekerasan berdalih hukuman untuk mendidik yang mereka lakukan terhadap murid bisa saja memenuhi unsur suatu perbuatan tindak pidana. Adanya tindak pidana tersebut menunjukkan bahwa dunia pendidikan bukanlah dunia bebas cela, seperti anggapan masyarakat selama ini. Mengacu pada fakta tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa saja jenis-jenis tindak pidana yang dilakukan oleh guru terhadap muridnya, apakah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penganiayaan oleh guru terhadap muridnya, bagaimana kebijakan hukum pidana dalam rangka penanggulangan tindak pidana yang terjadi di lingkungan pendidikan, serta  bagaimanakah  upaya penanggulangan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di lingkungan pendidikan diwaktu yang akan datang.  Tindak pidana yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah tindakpidana yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugas/profesi keguruannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui jenis-jenis tindak pidana dan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh guru terhadap muridnya,  mengetahui kebijakan hukum pidana dalam rangka penanggulangan tindak pidana penganiayaan yang terjadidi lingkungan pendidikan, serta upaya penanggulangan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di lingkungan pendidikan diwaktu yang akan datang.

Page 1 of 1 | Total Record : 10