cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. jombang,
Jawa timur
INDONESIA
Religi: Jurnal Studi Islam
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Religi: Jurnal Studi Islam adalah jurnal ilmiah berkala (P-ISSN: 1978-306X; E-ISSN: 2477-8397) yang memuat tulisan konsepsional atau hasil penelitian studi keislaman yang meliputi: Hukum Islam, Pendidikan Islam, Pemikiran Islam, Ekonomi Islam dan kajian-kajian keislaman lain. Terbit berkala setiap bulan April dan Oktober. Religi: Jurnal Studi Islam diterbitkan oleh Fakultas Agama Islam Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang.
Arjuna Subject : -
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 1 (2014): April" : 10 Documents clear
YURISPRUDENSI ISBAT NIKAH DALAM PASAL 7 KOMPILASI HUKUM ISLAM Huda, Mahmud
Religi: Jurnal Studi Islam Vol 5, No 1 (2014): April
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (UNIPDU) Jombang Jawa Timur Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (420.876 KB)

Abstract

Pasal 7 KHI tidak memberikan definisi isbat nikah secara implisit melainkan hanya berupa ketentuan-ketentuan yang masih bersifat umum. Dengan adanya pasal ini akan memberikan peluang bagi pelaku nikah di bawah tangan atau nikah sirri> serta poligami liar untuk mendapatkan penetapan atas pernikahan yang telah dilakukan dari Pengadilan Agama. Sehingga pasal KHI ini perlu adanya pembatasan dalam penerapannya. Isbat nikah merupakan penetapan atas pernikahan yang dilakukan oleh suami-isteri. Dimana pernikahan yang dilakukan oleh para pihak telah memenuhi syarat dan rukun nikah. Hal ini dilakukan karena berkaitan dengan unsur keperdataan yang merupakan wewenang dari Pengadilan Agama. Dalam ketentuan pasal 7 KHI tentang isbat nikah terdapat kerancun dan ketidaktepatan. Sehingga pasal ini perlu adanya pembatasan dalam penerapannya agar tidak menimbulkan problem baru dalam masyarakat. Permohonan isbat nikah adalah perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena perkawinan yang terjadi setelah adanya Undang-undang perkawinan mengandung prinsip pencatatan perkawinan demi menjaga kemaslahatan keluarga.Article 7 KHI does not provide a definition marriage establishment  but only the common rules.  The presence of the chapter will provide opportunities for offenders to do unregistered marriage or sirri and wild polygamy to get the marriage establishment made by Religious Courts. Hence, this KHI chapter need to limit in the usage.   marriage establishment is a determination of the marriage performed by a husband and wife. It is performed by the couple husband and wife whose fulfilled the rule and requirement.  This must be done related to  the civil law which is the authority of the Islamic Court. It is important to understand that in the chapter 7 of KHI, there are ambiguity and inaccuracy. Therefore it is necessary to limit the usage to prevent the negative  implication in the society. Request of marriage establishment  occurred prior to the enactment of marriage Law number 1 1974. It is basically register the  marriage to maintain the welfare of the  family.
IJTIHAD KONTEMPORER YUSUF AL-QARADAWI DALAM PENGEMBANGAN HUKUM ISLAM Mahfudin, Agus
Religi: Jurnal Studi Islam Vol 5, No 1 (2014): April
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (UNIPDU) Jombang Jawa Timur Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (330.014 KB)

Abstract

Ijtihad itu dibutuhkan di setiap zaman, maka pada zaman kita sekarang ini lebih butuh lagi kepada ijtihad bila dibandingkan dengan zaman-zaman sebelumnya, karena adanya perubahan yang terjadi dalam kehidupan dan perkembangan sosial yang amat pesat. Oleh sebab itu, adalah suatu kebutuhan mendesak pada masa sekarang ini untuk selalu membuka kembali pintu ijtihad. Seperti kaidah fikih "Perubahan Hukum Tergantung Perubahan Waktu Atau Perubahan Fatwa Tergantung Pada Perubahan Zaman". Kaidah tersebut menjadi semacam petunjuk yang memungkinkan orang untuk mengatakan bahwa hukum Islam itu tidak kaku, elastis dan akan selalu sesuai dengan perkembangan zaman. Kaidah ini juga merupakan bukti dari kesadaran para juris Islam klasik, bahwa kebenaran sebuah hukum tidak semata-mata diukur sejauh mana bisa berkorespondesi dengan teks-teks suci, tapi juga harus berkorespondesi dengan realitas yang terus berubah. Untuk itulah Yusuf al-Qaradawi ingin mengembangkan ijtihad kontemporer untuk menunjang pengembangan hukum islam yang bisa menghasilkan sebuah ketetapan hukum yang berpihak kepada kemaslahatan umat.Every moment, Ijtihad is necessary. Especially in this modern era, the people need ijtihad more than previous era. The need due to the fast changing of life and social development. Therefore,  it is necessary to use ijtihad. As stated in rules of fiqh, law amendment depends on the fatwa, developing of time and era. This rules is a guideline which is used to develop the law, and will lead the people to think that Islamic rules is used for every age. It is also such evidence that Classical Islamic scholar was aware of law amendment based on the era, not merely holy text. Hence, Yusuf al-Qardawi  wanted to develop contemporary ijtihad to support the development of Islamic law. Then, it will be used to produce law establishment which siding with the people need.
SUMBER AUTENTIK DAN NON-AUTENTIK DALAM TAFSIR AL-QUR'AN Muhsin, Ali
Religi: Jurnal Studi Islam Vol 5, No 1 (2014): April
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (UNIPDU) Jombang Jawa Timur Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (582.698 KB)

Abstract

Artikel ini membahas seputar sumber autentik (al-aṣīl) dan sumber non-autentik (al-dakhīl) dalam tafsir al-Qur’an. Pembahasan ini menjadi penting karena kuatlitas interpretasi terhadap ayat al-Qur’an tergantung sumber tafsir yang digunakan. Berdalih tafsir sebagai usaha manusia untuk memahami firman Allah, banyak mufasir yang tidak memperhatikan sumber tafsir yang digunakan, sehingga terjebat dengan sumber-sumber yang seharusnya tidak boleh digunakan dalam tafsir al-Qur’an, seperti berita-berita masa lalu yang bersumber dari orang Yahudi dan Nasrani dan Hadis palsu. Penggunaan sumber seperti ini semakin menjauhkan tafsir dari makna yang dikehendaki al-Qur’an sendiri. Dari pembahasan ini diketahui bahwa sumber autentik tafsir al-Qur’an adalah:al-Qur’an, Hadis sahih, pendapat sahabat, pendapat tabiin, bahasa Arab dan Ijtihad. Sedangkan sumber tafsir yang tidak autentik meliputi Isrāīlliyāt dan hadis mawḍū’.This article discusses about original and non-authentic  source of Qur’anic interpretation. The discussion is important due to  the used of qur’anic commentary resources to get interpretation quality of ayat in Qur’an. Many commentators did not pay attention to Qur’anic interpretation source used. Although, they stated to use these sources to understand the word of God, thus they stuck on non authentic one such as fabricated hadith, the past  stories from the jews and christian. The used of such resources will increasingly alienate interpretation meaning of Qur’an. Based on the discussion, the original and authentic source of qur’anic interpretation are Qur’an, sahih hadith, Muhammad’s companion, tabi’in, Arabic and ijtihad. Meanwhile non-authentic involve Isrāīlliyāt and mawḍū’ hadith.
ANALISIS KRITIS MANAJEMEN MADRASAH DI ERA OTONOMI DAERAH Suprapti, Suprapti
Religi: Jurnal Studi Islam Vol 5, No 1 (2014): April
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (UNIPDU) Jombang Jawa Timur Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (292.606 KB)

Abstract

Pendidikan diatur dan dilindungi oleh badan pemerintahan. Kendati demikian, persoalan pendidikan masih sering ditemui di berbagai daerah di Indonesia. Melalui otonomi daerah diharapkan dapat membawa banyak perubahan yang dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah sehingga Negara tidak lagi mendapati daerah yang diskriminatif terhadap pengelolaan pendidikan terutama pendidikan Islam yang berlabel Madrasah. Desentralisasi menjadi asas penting dalam pembangunan pendidikan di daerah. Oleh karenanya, diperlukan manajemen yang benar dalam pembangunan madrasah di era otonomi seperti saat ini. Ada beberapa kendala yang dialami dalam penyelenggaraan otonomi pendidikan. Madrasah sebagai penyelenggara pendidikan yang bernuansa Islam dan sebagai penyelamatan hidup manusia, maka madrasah harus merubah manajemen sehingga menjadi sekolah yang unggul. Langkah yang harus dilakukan adalah perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, pengarahan, penggerakan, pengkomunikasian, pengkoordinasian, pengendalian, monitoring evaluasi, penganggaran, dan ruanglingkup manajemen pendidikan. Dengan langkah-langkah itu, peningkatan mutu madrasah dapat dicapai dengan baik. Madrasah beroptimis produk madrasah mampu bersaing dengan sekolah umum dalam menghadapi globalisasi.Education is regulated and protected by government. Nevertheless, the issue of education is still common in many regions of Indonesia. Through local autonomy, it is expected that it can bring a lot of changes that can adapt to the needs and conditions of the area so that the State no longer have region that are discriminatory to the management of education, especially Islamic education labeled madrassa. Decentralization becomes an important principle in the development of education in a region. Therefore, proper management is required in the advancement of a madrassa in the era of autonomy as it is today. There are many obstacles in the educational local autonomy. Madrassa as Islamic organizer, so it has to change the management to be best school. Many steps can be done, they are planning, organizing, leading, directing, actuating, communicating, coordinating, controlling, monitoring and evaluating, budgeting, and scope of educational management. By that steps, madrassa’s product can compete with general school to face globalization.
PRO-KONTRA NIKAH MUTAH DALAM PERSPEKTIF MAQASID AL-SHARI'AH Hidayatulloh, Haris
Religi: Jurnal Studi Islam Vol 5, No 1 (2014): April
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (UNIPDU) Jombang Jawa Timur Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (609.199 KB)

Abstract

Perkawinan merupakan suatu ikatan yang mengandung serangkaian perjanjian yang sangat kuat diantara suami dan istri. Al-Qur’an menyebutnya dengan perjanjian yang kokoh. Dalam pandangan Islam perkawinan pada prinsipnya bersifat kekal, dan tidak dibatasi oleh rentang waktu tertentu. Pernikahan dalam Islam mempunyai tujuan dan hikmah tersendiri. Diantara tujuan pernikahan dalam Islam adalah untuk memenuhi petunjuk Allah dalam rangka memb.a keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia dan juga untuk menghasilkan serta melestarikan keturunan. Islam sangat mendorong orang untuk melangsungkan pernikahan secara benar. Oleh karenanya, salah satu maqa>s{id al-shari>’ah (tujuan syariah), yaitu menjaga keturunan. Oleh karenanya perkawinan dapat dilaksanakan setelah semua pihak yang telah memenuhi persyaratan dan rukun dari perkawinan yang telah ditetapkan dalam hukum  Islam. Akan tetapi mencul permasalahan perkawinan yang terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat, yaitu pernikahan yang hanya untuk sementara waktu atau dibatasi oleh rentang waktu tertentu, yang hanya semata-mata untuk menyalurkan hasrat seksual atau sekedar memenuhi kebutuhan bilogis. Dalam Islam dikenal dengan istilah nikah mutah dan kalau di Indonesia dikenal dengan istilah kawin kontrak.Marriage is a bond, containing a series of meaningful agreement  between a husband and wife. It is mentioned in Qur’an as solid agreement. In Islamic view, marriage is everlasting and has a purpose as well as wisdom. One of the purpose of marriage is to establish harmonius, welfare and happiness family. It is also used to generate islamic generation. Islam also highly supported to marry properly. Therefore, based on shariah view, the purpose of marriage is to maintaining the descendant. Furthermore, there are some requirement to perform the marriage by fulfilling the pillar based on Islamic law. However, there is  marriage problem in society. It is called muta. Muta is old fashion tradition marriage. It is temporary marriage to satisfy the lustful. In Indonesia muta marriage is called ”kawin kontrak”.
PRO-KONTRA NIKAH MUTAH DALAM PERSPEKTIF MAQASID AL-SHARI'AH Hidayatulloh, Haris
Religi: Jurnal Studi Islam Vol 5, No 1 (2014): April
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (UNIPDU) Jombang Jawa Timur Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan merupakan suatu ikatan yang mengandung serangkaian perjanjian yang sangat kuat diantara suami dan istri. Al-Qur’an menyebutnya dengan perjanjian yang kokoh. Dalam pandangan Islam perkawinan pada prinsipnya bersifat kekal, dan tidak dibatasi oleh rentang waktu tertentu. Pernikahan dalam Islam mempunyai tujuan dan hikmah tersendiri. Diantara tujuan pernikahan dalam Islam adalah untuk memenuhi petunjuk Allah dalam rangka memb.a keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia dan juga untuk menghasilkan serta melestarikan keturunan. Islam sangat mendorong orang untuk melangsungkan pernikahan secara benar. Oleh karenanya, salah satu maqa>s{id al-shari>’ah (tujuan syariah), yaitu menjaga keturunan. Oleh karenanya perkawinan dapat dilaksanakan setelah semua pihak yang telah memenuhi persyaratan dan rukun dari perkawinan yang telah ditetapkan dalam hukum  Islam. Akan tetapi mencul permasalahan perkawinan yang terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat, yaitu pernikahan yang hanya untuk sementara waktu atau dibatasi oleh rentang waktu tertentu, yang hanya semata-mata untuk menyalurkan hasrat seksual atau sekedar memenuhi kebutuhan bilogis. Dalam Islam dikenal dengan istilah nikah mutah dan kalau di Indonesia dikenal dengan istilah kawin kontrak.Marriage is a bond, containing a series of meaningful agreement  between a husband and wife. It is mentioned in Qur’an as solid agreement. In Islamic view, marriage is everlasting and has a purpose as well as wisdom. One of the purpose of marriage is to establish harmonius, welfare and happiness family. It is also used to generate islamic generation. Islam also highly supported to marry properly. Therefore, based on shariah view, the purpose of marriage is to maintaining the descendant. Furthermore, there are some requirement to perform the marriage by fulfilling the pillar based on Islamic law. However, there is  marriage problem in society. It is called muta. Muta is old fashion tradition marriage. It is temporary marriage to satisfy the lustful. In Indonesia muta marriage is called ”kawin kontrak”.
YURISPRUDENSI ISBAT NIKAH DALAM PASAL 7 KOMPILASI HUKUM ISLAM Huda, Mahmud
Religi: Jurnal Studi Islam Vol 5, No 1 (2014): April
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (UNIPDU) Jombang Jawa Timur Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 7 KHI tidak memberikan definisi isbat nikah secara implisit melainkan hanya berupa ketentuan-ketentuan yang masih bersifat umum. Dengan adanya pasal ini akan memberikan peluang bagi pelaku nikah di bawah tangan atau nikah sirri> serta poligami liar untuk mendapatkan penetapan atas pernikahan yang telah dilakukan dari Pengadilan Agama. Sehingga pasal KHI ini perlu adanya pembatasan dalam penerapannya. Isbat nikah merupakan penetapan atas pernikahan yang dilakukan oleh suami-isteri. Dimana pernikahan yang dilakukan oleh para pihak telah memenuhi syarat dan rukun nikah. Hal ini dilakukan karena berkaitan dengan unsur keperdataan yang merupakan wewenang dari Pengadilan Agama. Dalam ketentuan pasal 7 KHI tentang isbat nikah terdapat kerancun dan ketidaktepatan. Sehingga pasal ini perlu adanya pembatasan dalam penerapannya agar tidak menimbulkan problem baru dalam masyarakat. Permohonan isbat nikah adalah perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena perkawinan yang terjadi setelah adanya Undang-undang perkawinan mengandung prinsip pencatatan perkawinan demi menjaga kemaslahatan keluarga.Article 7 KHI does not provide a definition marriage establishment  but only the common rules.  The presence of the chapter will provide opportunities for offenders to do unregistered marriage or sirri and wild polygamy to get the marriage establishment made by Religious Courts. Hence, this KHI chapter need to limit in the usage.   marriage establishment is a determination of the marriage performed by a husband and wife. It is performed by the couple husband and wife whose fulfilled the rule and requirement.  This must be done related to  the civil law which is the authority of the Islamic Court. It is important to understand that in the chapter 7 of KHI, there are ambiguity and inaccuracy. Therefore it is necessary to limit the usage to prevent the negative  implication in the society. Request of marriage establishment  occurred prior to the enactment of marriage Law number 1 1974. It is basically register the  marriage to maintain the welfare of the  family.
IJTIHAD KONTEMPORER YUSUF AL-QARADAWI DALAM PENGEMBANGAN HUKUM ISLAM Mahfudin, Agus
Religi: Jurnal Studi Islam Vol 5, No 1 (2014): April
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (UNIPDU) Jombang Jawa Timur Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ijtihad itu dibutuhkan di setiap zaman, maka pada zaman kita sekarang ini lebih butuh lagi kepada ijtihad bila dibandingkan dengan zaman-zaman sebelumnya, karena adanya perubahan yang terjadi dalam kehidupan dan perkembangan sosial yang amat pesat. Oleh sebab itu, adalah suatu kebutuhan mendesak pada masa sekarang ini untuk selalu membuka kembali pintu ijtihad. Seperti kaidah fikih "Perubahan Hukum Tergantung Perubahan Waktu Atau Perubahan Fatwa Tergantung Pada Perubahan Zaman". Kaidah tersebut menjadi semacam petunjuk yang memungkinkan orang untuk mengatakan bahwa hukum Islam itu tidak kaku, elastis dan akan selalu sesuai dengan perkembangan zaman. Kaidah ini juga merupakan bukti dari kesadaran para juris Islam klasik, bahwa kebenaran sebuah hukum tidak semata-mata diukur sejauh mana bisa berkorespondesi dengan teks-teks suci, tapi juga harus berkorespondesi dengan realitas yang terus berubah. Untuk itulah Yusuf al-Qaradawi ingin mengembangkan ijtihad kontemporer untuk menunjang pengembangan hukum islam yang bisa menghasilkan sebuah ketetapan hukum yang berpihak kepada kemaslahatan umat.Every moment, Ijtihad is necessary. Especially in this modern era, the people need ijtihad more than previous era. The need due to the fast changing of life and social development. Therefore,  it is necessary to use ijtihad. As stated in rules of fiqh, law amendment depends on the fatwa, developing of time and era. This rules is a guideline which is used to develop the law, and will lead the people to think that Islamic rules is used for every age. It is also such evidence that Classical Islamic scholar was aware of law amendment based on the era, not merely holy text. Hence, Yusuf al-Qardawi  wanted to develop contemporary ijtihad to support the development of Islamic law. Then, it will be used to produce law establishment which siding with the people need.
SUMBER AUTENTIK DAN NON-AUTENTIK DALAM TAFSIR AL-QUR'AN Muhsin, Ali
Religi: Jurnal Studi Islam Vol 5, No 1 (2014): April
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (UNIPDU) Jombang Jawa Timur Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini membahas seputar sumber autentik (al-aṣīl) dan sumber non-autentik (al-dakhīl) dalam tafsir al-Qur’an. Pembahasan ini menjadi penting karena kuatlitas interpretasi terhadap ayat al-Qur’an tergantung sumber tafsir yang digunakan. Berdalih tafsir sebagai usaha manusia untuk memahami firman Allah, banyak mufasir yang tidak memperhatikan sumber tafsir yang digunakan, sehingga terjebat dengan sumber-sumber yang seharusnya tidak boleh digunakan dalam tafsir al-Qur’an, seperti berita-berita masa lalu yang bersumber dari orang Yahudi dan Nasrani dan Hadis palsu. Penggunaan sumber seperti ini semakin menjauhkan tafsir dari makna yang dikehendaki al-Qur’an sendiri. Dari pembahasan ini diketahui bahwa sumber autentik tafsir al-Qur’an adalah:al-Qur’an, Hadis sahih, pendapat sahabat, pendapat tabiin, bahasa Arab dan Ijtihad. Sedangkan sumber tafsir yang tidak autentik meliputi Isrāīlliyāt dan hadis mawḍū’.This article discusses about original and non-authentic  source of Qur’anic interpretation. The discussion is important due to  the used of qur’anic commentary resources to get interpretation quality of ayat in Qur’an. Many commentators did not pay attention to Qur’anic interpretation source used. Although, they stated to use these sources to understand the word of God, thus they stuck on non authentic one such as fabricated hadith, the past  stories from the jews and christian. The used of such resources will increasingly alienate interpretation meaning of Qur’an. Based on the discussion, the original and authentic source of qur’anic interpretation are Qur’an, sahih hadith, Muhammad’s companion, tabi’in, Arabic and ijtihad. Meanwhile non-authentic involve Isrāīlliyāt and mawḍū’ hadith.
ANALISIS KRITIS MANAJEMEN MADRASAH DI ERA OTONOMI DAERAH Suprapti, Suprapti
Religi: Jurnal Studi Islam Vol 5, No 1 (2014): April
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (UNIPDU) Jombang Jawa Timur Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendidikan diatur dan dilindungi oleh badan pemerintahan. Kendati demikian, persoalan pendidikan masih sering ditemui di berbagai daerah di Indonesia. Melalui otonomi daerah diharapkan dapat membawa banyak perubahan yang dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah sehingga Negara tidak lagi mendapati daerah yang diskriminatif terhadap pengelolaan pendidikan terutama pendidikan Islam yang berlabel Madrasah. Desentralisasi menjadi asas penting dalam pembangunan pendidikan di daerah. Oleh karenanya, diperlukan manajemen yang benar dalam pembangunan madrasah di era otonomi seperti saat ini. Ada beberapa kendala yang dialami dalam penyelenggaraan otonomi pendidikan. Madrasah sebagai penyelenggara pendidikan yang bernuansa Islam dan sebagai penyelamatan hidup manusia, maka madrasah harus merubah manajemen sehingga menjadi sekolah yang unggul. Langkah yang harus dilakukan adalah perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, pengarahan, penggerakan, pengkomunikasian, pengkoordinasian, pengendalian, monitoring evaluasi, penganggaran, dan ruanglingkup manajemen pendidikan. Dengan langkah-langkah itu, peningkatan mutu madrasah dapat dicapai dengan baik. Madrasah beroptimis produk madrasah mampu bersaing dengan sekolah umum dalam menghadapi globalisasi.Education is regulated and protected by government. Nevertheless, the issue of education is still common in many regions of Indonesia. Through local autonomy, it is expected that it can bring a lot of changes that can adapt to the needs and conditions of the area so that the State no longer have region that are discriminatory to the management of education, especially Islamic education labeled madrassa. Decentralization becomes an important principle in the development of education in a region. Therefore, proper management is required in the advancement of a madrassa in the era of autonomy as it is today. There are many obstacles in the educational local autonomy. Madrassa as Islamic organizer, so it has to change the management to be best school. Many steps can be done, they are planning, organizing, leading, directing, actuating, communicating, coordinating, controlling, monitoring and evaluating, budgeting, and scope of educational management. By that steps, madrassa’s product can compete with general school to face globalization.

Page 1 of 1 | Total Record : 10