cover
Contact Name
Dr. Abdul Qodir Zaelani, S.H.I., M.A
Contact Email
al.adalah@radenintan.ac.id
Phone
+6281578564519
Journal Mail Official
al.adalah@radenintan.ac.id
Editorial Address
Letkol. Hendro Suratmin Street Sukarame Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
Al-'Adalah
ISSN : 08541272     EISSN : 2614171X     DOI : 10.24042
Core Subject : Religion, Social,
AL-ADALAH Jurnal Hukum Islam adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan dua kali dalam setahun (Januari dan Juli) oleh Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung. Jurnal AL-ADALAH menekankan spesifikasi dalam studi-studi hukum Islam mengkomikasikan penelitian-penelitian yang berkaitan dengan studi hukum Islam.
Arjuna Subject : -
Articles 312 Documents
Ambiguitas Pasal 2 Uu No 1 Tahun1974: Sebuah Bentuk Diskriminasi Hukum Irfan, M. Irfan
al-'adalah Vol 9 No 1 (2012): Al-'Adalah
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/adalah.v10i1.284

Abstract

Pasal 2 ayat (1) UUNo. 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Secara sekilas, setiap orang akan memahami bahwa selama pernikahan itu telah dilakukan secara sah dengan pelbagai komponen, syarat dan rukunnya, maka secara agama pernikahan itu telah sah. Permasalahan yang dihadapi mengapa nikah di bawah tangan tidak dianggap memiliki kekuatan hukum. Pertentangan tersebut terlihat antara pasal 2 dan pasal 43 yang menimbulkan ambiguitas dan dapat menimbulkan perlakuan diskriminatif bagi sebagian anak hasil dari perkawinan tersebut
Filsafat Ilmu dalam Pendekatan Studi Agama: Kajian Konsep dan Aplikasi Ilmu Tafsir dan Syariah Hasani, Hasani
al-'adalah Vol 9 No 1 (2012): Al-'Adalah
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/adalah.v10i1.287

Abstract

Pendekatan sains, filsafat, dan agama, ketiganya selalu dipandang memiliki konteks dan ruang berbeda. Dewasa ini, kehadiran agama semakin dituntut agar ikut terlibat secara aktif di dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapi manusia. Dua keilmuan penting yang mencoba menjawab persoalan masyarakat adalah studi tafsir dan syariah dalam hal ini ijtihad. Pemahaman literal terhadap teks ayat Alqur’an akan menimbulkan problem ketika pemahaman tersebut dihadapkan dengan kenyataan sosial, hakikat ilmiah, atau keagamaan, di sinilah dibutuhkan peran interpretasi atau tafsir. Peran ilmu syariah dalam konteks ini sejatinya dimaknai sebagai nilai-nilai luhur yang digali dari prinsip ilahiah yang berisi ajaran tentang pembebasan dan kemanusiaan.
Ra’yu Sebagai Sumber Hukum Islam Febriani, Nur Arfiyah
al-'adalah Vol 9 No 2 (2012): Al-'Adalah
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/adalah.v10i2.291

Abstract

Ra’yu  adalah salah satu cara umat  Islam untuk menetapkan suatu hukum dari permasalahan-permasalahan kontemporer yang belum didapati dalam Alquran dan Hadis. Manusia memiliki akal yang mampu berfikir secara komprehensif dengan tetap berpegang teguh pada Alquran dan Hadis sebagai bukti keabsahan hasil ra’yu. Namun perlu digarisbawahi bahwa akal dan ra’yu memiliki perbedaan dalam pengertiannya. Akal adalah subjek (alat/pelaku yang melakukan pemikiran), sedangkan ra’yu adalah, suatu hasil/obyek dari proses pemikiran yang bertujuan untuk mencari kebenaran/solusi dari suatu hukum yang tidak ada di dalam Alquran dan hadis.
Politik Penerapan Syari’at Islam dalam Hukum Positif di Indonesia (Pemikiran Mahfud MD) Mahmudah, Siti
al-'adalah Vol 9 No 2 (2012): Al-'Adalah
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/adalah.v10i2.294

Abstract

Hukum Islam telah menjadi isu sentral sejak zaman klasik. Saat ini di Indonesia, penerapan Syari’at Islam makin dituntut untuk dilakukan dalam ruang publik. Dengan dasar teori ‘konfigurasi politik’ nilai-nilai substantif atau doktrin hukum Islam dapat dipositifisasikan dan digabungkan secara eklektik dengan doktrin-doktrin hukum Barat dan hukum Adat untuk dijelmakan sebagai hukum nasional atau hukum Indonesia. Nilai-nilai substantif yang terkandung di dalamnya dapat diterap- kan secara universal untuk kepentingan bersama dalam rangka membangun masa depan bangsa untuk perdamaian, kemanusiaan dan keadilan. Dapat pula dijadikan sebagai bentuk pemberdayaan pluralisme di Indonesia dalam hal agama, demokrasi dan politik, sosial, budaya, hukum, dan ekonomi.
Analisis Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam Azizah, Linda
al-'adalah Vol 9 No 2 (2012): Al-'Adalah
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/adalah.v10i2.295

Abstract

Pernikahan adalah suatu perbuatan yang mulia, maka tidak sepatutnya dirusak oleh hal-hal yang sepele. Setiap hal yang mengarah pada kerusakan rumah tangga adalah hal yang dibenci oleh Allah, seperti perceraian. Perceraian merupakan perbuatan yang halal tetapi sangat dibenci oleh Allah. Pada dasarnya, semua ajaran agama tidak mengizinkan perceraian. Maka dianjurkan bagi umat Islam untuk dapat menjaga keutuhan, keharmonisan dalam rumah tangga, dan dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada dengan cara yang damai, sehingga tidak sampai terjadi suatu perceraian. Faktor penyebab perceraian adalah faktor biologis, faktor psikologis, faktor moral, faktor ekonomi, faktor sosiologi.
Kekerasan Fisik dan Seksual (Analisis Terhadap Pasal 5 A dan C No. 23 UU PKDRT Tahun 2004 Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam) Syarif, Nurman
al-'adalah Vol 9 No 2 (2012): Al-'Adalah
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/adalah.v10i2.296

Abstract

UU PKDRT pasal 5a yang mengatur tentang kekerasan fisik yang berbeda dari apa yang diatur oleh hukum Islam. Kekerasan dimaksud dengan UU PKDRT terutama dalam penjelasan sanksi pidana tidak dianggap sebagai tindakan pidana menurut hukum islam. Sementara pasal 5c, kekerasan seksual pada satu sisi sesuai dengan hukum Islam, namun bertentangan di sisi lain. Perbedaan tersebut dikarenakan dalam pasal 5c dinyatakan bahwa hubungan seksual hanya bisa dilakukan jika kedua pihak (suami dan istri) bersedia untuk melakukannya. Selama masih dalam ikatan perkawinan selama itu pula hubungan seksual kedua belah pihak menjadi hak sekaligus kewajiban masing-masing kecuali dalam keadaan yang diharamkan.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ibadah Kurban Kolektif Jayusman, Jayusman
al-'adalah Vol 9 No 2 (2012): Al-'Adalah
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/adalah.v10i2.297

Abstract

Saat ini ibadah kurban secara kolektif telah dilakukan oleh banyak orang. Pertanyaan yang muncul  adalah adakah pembatasan jumlah maksimum orang dalam ibadah kurban serta biaya yang harus ditanggung oleh masing-masing  peserta? Topik ini memerlukan diskusi lebih lanjut secara syariah untuk menjawab fenomena yang berkembang di masyarakat. Antara arisan kurban dan pelaksanaan kurban kolektif memiliki beberapa perbedaan yaitu dari segi jumlah pesertanya dan dari segi nilai atau harga yang harus dibayar. Dengan perbedaan karateristik antara keduanya, hal tersebut berdampak pada tinjauan hukum terhadap keduanya.
Kedudukan Hukum Islam dalam Negara Republik Indonesia Sumarni, Sumarni
al-'adalah Vol 9 No 2 (2012): Al-'Adalah
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/adalah.v10i2.298

Abstract

Kedudukan hukum Islam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak terlepas pengaruhnya masuknya Islam ke nusantara pada abad ke 12 dan ke 13 masehi di mana pada masa itu para penyebar agama Islam di nusantara menganut mazhab syafi’i. Perjalanan  sejarah transformasi  Hukurn Islam sarat dengan berbagai dimensi historis, filosofis, politik, sosiologis dan yuridis. Hukum Islam di Indonesia terlihat dari dua sisi. Pertama, hukum Islam berlaku secara yuridis formal atau dikodifikasikan dalam struktur hukum nasional. Kedua, hukum Islam berlaku secara normatif yakni diyakini memiliki sanksi atau padanan hukum bagi masyarakat muslim.
Menggagas Paradigma Ushûl Al-Fiqh Alternatif dan Pengembangan Studi Hukum Islam Bajuri, M. Soleh
al-'adalah Vol 9 No 2 (2012): Al-'Adalah
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/adalah.v10i2.299

Abstract

Alquran dan Sunnah yang menjadi sumber hukum Islam merupakan teks yang berbahasa Arab, sehingga pada dasarnya pemikiran hukum Islam seliberal apapun tidak akan bisa mengelak atau lepas sama sekali dari teks. Oleh karena itu pemikiran hukum Islam yang memiliki kecenderungan rasional- filosofis, pada dasarnya hanya “meminjam” nalar burhâni sebagai dasar pijakan untuk menganalisa maksud teks Alquran dan Sunnah sebagai sumber hukum Islam. Al-Jâbiri menyebut kecenderungan pemikiran rasional-filosofis dalam hukum Islam tersebut dengan istilah ta’sîs al-bayân ‘alâ al-burhân, yaitu membangun disiplin ilmu bayâni dengan dasar pijakan kerangka berfikir burhâni.
Pemberlakuan Teori-Teori Hukum Islam di Indonesia Buzama, Khoiruddin
al-'adalah Vol 9 No 2 (2012): Al-'Adalah
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/adalah.v10i2.300

Abstract

Hukum  Islam masuk ke Indonesia bersamaan dengan masuknya Islam ke Indonesia, yang menurut sebagian kalangan sejak abad VII atau VIII M. Sementara hukum Barat baru diperkenalkan oleh VOC pada awal abad XVII M. Sebelum masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam- macam sistemnya dan sangat majemuk sifatnya. Pada kenyataannya, agama Islam berpengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat Indonesia hingga kini. Selain itu sebagian besar penduduk Indonesia menganut agama Islam, maka menjadi suatu kewajaran bila hukum Islam selalu mewarnai hukum nasional di Indonesia.