cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
POLA PELAKSANAAN BIMBINGAN NARAPIDANA SELAMA PEMBEBASAN BERSYARAT UNTUK TIDAK MELAKUKAN TINDAK PIDANA (Studi di Balai Pemasyarakatan Klas I Malang) Dwianto Bayu Susanto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (398.858 KB)

Abstract

ABSTRAKSIDalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang Pola Pelaksanaan Bimbingan Narapidana Selama Menjalani Pembebasan Bersyarat Untuk Tidak Melakukan Tindak Pidana Hal ini dilatarbelakangi bahwa Balai Pemasyarakatan (BAPAS) juga mempunyai peran yang penting dalam memberikan bimbingan terhadap para narapidana yang telah memperoleh pembebasan bersyarat, yaitu dengan pemberian pengawasan yang khusus. Untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas tak jarang Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sering mengalami berbagai macam kendala. Tujuan dari penelitian yang dilakukan adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana pola  pembimbingan terhadap klien Balai Pemasyarakatan (BAPAS), kendala yang dihadapi klien serta upaya yang dilakukan BAPAS Malang dalam menjalankan program bimbingan terhadap narapidana yang telah mendapatkan pelepasan bersyarat untuk tidak melakukan tindak pidana. Dalam penulisan skripsi ini metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis artinya suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta yang kemudian menuju pada identifikasi dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian masalah. Kemudian dari data yang diperoleh dianalisis secara deskritif kuantitatif, yaitu prosedur pemecahan masalah dengan cara  memaparkan data yang telah diperoleh. Hasil penelitian yang dilakukan bahwa cara pembimbingan yang dilakukan oleh BAPAS Malang, yaitu: dengan secara langsung (home visit), klien datang langsung, dan surat menyurat. Sedangkan untuk bimbingan yang diberikan BAPAS Malang, yaitu: perkelompok, perorangan, dan penyaluran kerja. Dalam melakukan bimbingan tersebut BAPAS Malang mengalami kendala terhadap klien, diantaranya: faktor ekonomi klien, sumber daya manusia yang dimiliki oleh klien dan faktor ketergantungan terhadap klien narkoba. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut, yaitu: dengan langsung mencabut ijin pembebasannya sesuai Permenkumham RI No.M.02.PK.04-10 tahun 2007 tentang Syarat dan Tatatcara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Klien yang kembali melakukan tindak pidana selama masa  bimbingan akan langsung dicabut hak pelepasan bersyaratnya.Kata kunci : narapidan, pembebasan bersyarat, tindak pidana
PERDEBATAN EKSISTENSI DAN KEDUDUKAN PERATURAN PRESIDEN DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Listiningrum, Prischa
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perdebatan eksistensi dan kedudukan Peraturan Presiden (Perpres) yang cukup sengit dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU P3) antara DewanPerwakilan Rakyat (DPR RI) sebagai penginisiasi RUU dan Pemerintah, menggelitik penulis untuk mengkaji lebih dalam mengenai keberadaan Perpresdalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, terutama dalam hierarki peraturanperundang-undangan. Jika dirujuk kembali kepada UUD 1945, tidak disebutkan secara langsung mengenai adanya Perpres dan jika dilihat sebagai produk eksekutif (Pemerintah), maka keberadaan Perpres sebagai aturan pelaksana undang-undang hampir sama dengan Peraturan Pemerintah (PP), yakni sama-sama bertindak sebagai delegated legislation. Sehingga demi efisiensi, DPR mengusulkan penghapusan Perpres dari hierarki. Pendapat ini tentunya harus dikaji secara mendalam, mengingat Perpres merupakan kewenangan Presiden yang muncul atas konsekuensi dianutnya sistem pemerintahan presidensial dimana Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan tertinggi mempunyai original power dalam memutus dan mengatur.
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA 5 MENTERI TENTANG PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL TERHADAP PEMENUHAN JAM MENGAJAR GURU BERSERTIFIKASI (Studi Di Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kota Madiun) Pungky Zefrina Widyaningrum
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (453.103 KB)

Abstract

ABSTRAKSIPeraturan Bersama 5 Menteri Tahun 2011 Tentang Penataan Dan PemerataanGuru Pegawai Negeri Sipil mengatur soal penempatan guru sebagai wewenangpusat. Penempatan dan penugasan guru PNS ini dilakukan guna mengatasipermasalahan pemerataan guru di sekolah-sekolah. Peraturan Bersama 5 Menteri Tahun 2011 Tentang Penataan Dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil berdampak pada pemenuhan jam mengajar guru bersertifikasi.Pemenuhan kewajiban mengajar selama 24 jam tatap muka per minggu merupakan sebuah konsekuensi yang harus dilakukan oleh seorang guru untuk memperoleh tunjangan sertifikasi. Peraturan Bersama 5 Menteri Tentang Penataan dan Pemeratan Guru Pegawai Negeri Sipil diharapkan dapat memberikan perubahan terhadap kualitas profesionalisme guru dan agar dapat memotivasi semangat mengajar guru. Namun yang terjadi di Madiun justru sebaliknya, guru mulai kebingungan untuk memenuhi jam mengajar. Implementasi Peraturan Bersama 5 Menteri Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kota Madiun sebenarnya sudah berjalan dengan baik karena pelaksanaannya sudah sesuai dengan Peraturan yang diamanatkan namun tetap mengalami kesulitan dalam hal penataan dan pemerataan guru. Faktor – faktor yang mempengaruhi implementasi Peraturan Bersama 5 Menteri Tahun 2011 Tentang Penataan Dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipila dalah faktor hukum (undang-undang), penegak hukum, sarana/ fasilitas, masyarakat dan kebudayaan. Dalam implementasinya terdapat faktor pendukung yaitu diterbitkannya petunjuk teknis pelasksanaan, SDM dan Tingkat pendidikan guru. Sedangkan yangmenjadi faktor penghambat adalah Jumlah peserta didik dan rombongan belajar terlalu sedikit, Jam pelajaran dalam kurikulum sedikit, Jumlah guru di satu sekolah untuk mata pelajaran tertentu terlalu banyak, Kurangnya minat siswa terhadap sekolah Kejuruan dan Sekolah Khusus, Sekolah Swaata mengangkat Guru sendiri, Tiap Sekolah sama-sama kelebihan Guru pada mata pelajaran yang sama Solusinya Mengajar pada sekolah lain, pendidikan terbuka, dan kelompok belajar, Penambahan Pengakuan Jam Mengajar, Pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kab/Kota agar memperhatikan kompetensinya dengan melibatkan organisasi profesi (PGRI).Kata Kunci : Implementasi, Pentaan Dan Pemerataan Guru, Pemenuhan JamMengajar
ANALISIS YURIDIS NORMATIF TERHADAP PEMALSUAN AKTA OTENTIK YANG DILAKUKAN OLEH NOTARIS Andi Ahmad Suhar Mansyur
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (517.011 KB)

Abstract

ABSTRAKSIJabatan Notaris diadakan atau kehadirannya dikehendaki oleh Peraturan Perundang-undangan dengan maksud untuk membantu dan melayani  masyarakat yang membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik, mengenai keadaan peristiwa atau perbuatan hukum atas keterlibatan langsung oleh para pihak yang menghadap. Namun demikian Notaris dalam menjalankan profesinya tidak jarang dipanggil oleh pihak aparat hukum kepolisian sebagai tersangka Sehubungan dengan pemalsuan akta otentik yang dibuatnya. Sehingga, dipandang perlu untuk mengetahui Analisis Yuridis Normatif Terhadap Pemalsuan Akta Otentik Yang Dilakukan Oleh Notaris. Penelitian ini bersifat Deskriptif Analistis. Penelitian ini menggunakan Metode Pendekatan Konseptual dan Metode Pendekatan Undang-Undang, tentang Analisis Yuridis Normatif dengan cara menggabungkan dua metode pengumpulan data yaitu Menelaah Undang-Undang dan Meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder yang  Kemudian dianalisa dengan Metode Analisis Kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa notaris hanya dapat (legal/sesuai dengan aturan hukum) dijadikan sebagai tersangka apabila notaris tersebut dengan sengaja tetap membuat akta palsu sesuai yang diminta oleh penghadap, padahal ia mengetahui bahwa para pihak penghadap tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sahnya perikatan. Hal ini menunjukkan bahwa notaris tersebut tidak berpegang teguh pada Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Kode Etik Profesi Notaris. Dimana dapat menjerumuskan notaris mengarah pada tindak pidana pemalsuan surat/akta otentik. Berkaitan dengan Analisis Yuridis Normatif Terhadap Pemalsuan Akta Otentik Yang Dilakukan Oleh Notaris maka berdasarkan Perumusan Unsur-Unsur Perbuatan Pidana Terhadap Pemalsuan Akta Otentik yang dilakukan oleh Notaris adalah mengenai bunyi dari pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat pada umumnya tidak bisa diterapkan kepada pelaku yakni Notaris yang memalsu akta otentik. Akan tetapi notaris tersebut dapat dikenakan sanksi dari Pasal 264 ayat (1) dan (2) (KUHP) sebab pasal 264 KUHP ini merupakan pemalsuan surat yang diperberat dikarenakan obyek pemalsuannya mengandung nilai kepercayaan yang tinggi. Sedangkan bunyi dari pasal 266 KUHP dapat diterapkan kepada pelaku yang menyuruh notaris membuat akta dengan keterangan palsu, karena secara sah melakukan kejahatan pidana. Dan Akibat Hukum Terhadap Pemalsuan Akta Otentik Yang Dilakukan Oleh Notaris yaitu pihak penghadap/korban mengalami derita kerugian atas terbuatnya suatu akta yang mengandung keterangan palsu oleh notaris. Akta palsu yang telah dibuat dapat dibatalkan Maka mengenai pembatalan akta adalah menjadi kewenangan hakim perdata, yakni dengan mengajukan gugatan secara perdata kepengadilan. Serta menurut Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dapat dikenakan Sanksi  Administratif/Pelanggaran Kode Etik Profesi Notaris berupa teguran lisan, tertulis sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat dari Majelis Pengawas. dan Sanksi Keperdataan pasal 1365 KUHPerdata tentang ganti kerugian . Berdasarkan hal yang demikian, maka disarankan pemerintah Memberikan pelatihan khusus terhadap notaris secara berkala agar tidak melakukan kesalahan yang fatal dimana membawa dampak pengaruh buruk yang dapat merugikan baik dari para pihak-pihak tertentu maupun diri sendiri dalam pembuatan akta otentik. Dan menindak secara tegas perbuatan notaris dimana diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi notaris yang dapat  dikualifikasikan dalam tersangka tindak pidana.Kata kunci: Notaris, Pemalsuan Akta Otentik, Tersangka.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI LANSIA TERLANTAR DALAM MEMPEROLEH PELAYANAN PUBLIK (Studi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial di Panti Werdha dan Dinas Sosial Kabupaten Kediri) Aldilla Dharma Wijaya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (202.58 KB)

Abstract

ABSTRAKSIPerlindungan sosial merupakan hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga Negara. Pemerintah secara khusus telah merumuskan berbagai peraturan yang bertujuan untuk menyejahterakan rakyatnya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Namun faktanya, hingga saat ini belum dibentuk peran khusus dari pemerintah dalam membantu lansia terlantar mendapatkan kesejahteraan sosial mereka, sehingga dapat dikatakan perlindungan hukum lansia terlantar di Indonesia masih kabur. Padahal secara tegas telah dijelaskan dalam Pasal 9 dan 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yaitu jaminan sosial harus menjamin kebutuhan dasar Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial terpenuhi dan jaminan sosial itu berupa asuransi kesejahteraan sosial. Dengan demikian penulis merasa pentingdan sangat menarik untuk mengangkat permasalahanyaitu Mengapa pelaksanaan perlindungan hukum bagi lansia terlantar menurut pasal 9 dan 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dalam memperoleh pelayanan publik panti werdha belum terlaksana dengan baik dan konsep solusi yang ditawarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis karena hendak melihat dan meneliti tentang bagaimana pelaksanaan dan hambatanhambatan yang mempengaruhi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial di Kota Kediri. Berdasakan hasil penelitian penulis, didapatkan bahwa Pemenuhan Jaminan Sosial bagi para lansia terlantar di Kabupaten Kediri tidak diperkuat dengan Perda ataupun Perbup Kabupaten Kediri, Anggaran Bantuan Sosial untuk lansia terlantar sangat kecil dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Kediri sangat minim terhadap keberadaan lanisa terlantar di Panti werdha dan para lansia terlantar kurang diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri. Konsep atau solusi yang ditawarkan adalah pelibatan PSKS dalam bentuk Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat.Kata Kunci: Lansia Terlantar, Kesejahteraan Sosial
TANGGUNG GUGAT DOKTER ATAS KESALAHAN DIAGNOSIS PADA PELAYANAN MEDIS DI RUMAH SAKIT (Studi kasus di RSD. Dr. Soebandi Jember) Alfiansyah Alfiansyah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (179.429 KB)

Abstract

Abstraksi:Pada awalnya hubungan antara dokter pasien dirumah sakit disebut transaksi  terapeutik, transaksi terapeutik dapat terjadi karena adanya perjanjian dan Undang-undang. Hubungan ketiga subjek tersebut memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang salah satunya adalah Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Adanya aturan yang mengatur menuntut dokter dan rumah sakit untuk melakukan pelayanan yang maksimal. Dalam penelitian ini akan membahas tentang kesalahan diagnosis dokter terhadap pasien di rumah sakit. Salah satunya adalah masalah yang dialami oleh Ny.Kustin yang mengalami kesalahan diagnosis saat akan dilakukan pembedahan. Dalam hal ini Ny.Kustin melakukan sebuah tuntutan kepada Ketiga dokter di rumah sakit. bahkan dari malasah tersebut melibatkan rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan, tempat dokter tersebut melaksanakan prakteknya.Kata Kunci : Tanggunggugat, Dokter, Pasien, Rumah Sakit
PELAKSANAAN KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 37 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Studi di Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo) Bayu Sukmawan Budiono
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (162.045 KB)

Abstract

ABSTRAKPelaksanaan program Alokasi Dana Desa yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah Desa. Seperti gambaran diatas bahwa alokasi dana tersebut masih bisa dikatakan kecil dalam pembangunan fisik meski ditunjang berbagai swadaya masyarakat. Hal ini menjadi perhatian Pemerintah Desa sebagai pengambil kebijakan adalah bagaimana menerapkan agar Program Alokasi Dana Desa ini sebagai langkah strategis dalam usaha pemberdayaan masyarakat untuk memenuhi sarana dan prasarana di desa.Berdasarkan uraian tersebut di atas penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji tentang pelaksanaan kebijakan alokasi dana desa pada Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, yang secara khusus ditujukan untuk mengetahui: 1) Pelaksanaan kebijakan alokasi dana desa berdasarkan Permendagri No. 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Mergosari, 2) Faktor penghambat pelaksanaan kebijakan alokasi dana desa berdasarkan Permendagri No. 37 tahun 2007 tentang Pedoman  Pengelolaan Keuangan Desa dan upaya Pengelola ADD di Desa Mergosari guna mengatasi permasalahan tersebut. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Subjek penelitian adalah Perangkat Desa Mergosari, Perangkat Kecamatan Tarik, Lembaga Masyarakat Desa, Badan Permusyawaratan Desa serta masyarakat yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kebijakan Alokasi Dana Desa.
FAKTOR-FAKTOR YANG BERPENGARUH TERHADAP PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (Studi di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar) Laily Eka Trisdianti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (189.87 KB)

Abstract

ABSTRAKSIDalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai faktor-faktor yangberpengaruh terhadap penerbitan surat izin usaha perdagangan. Hal ini dilatarbelakangi banyaknya pengusaha perdagangan di kabupaten blitar saat ini, baik mulai dari usaha kecil, menengah dan besar. Untuk mendirikan sebuah usaha pengusaha perdagangan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau sering disebut SIUP. Tetapi pada kenyataanya banyak Pengusaha perdagangan yang tidak memiliki SIUP. Hal ini bisa saja terjadi karena belum adanya pemahaman dan pengetahuan atas pentingnya memilki Surat Izin Usaha Perdagangan. Dalam upaya mengetahui faktor-faktor yang berpengaruh  terhadap penerbitan surat izin usaha perdagangan di kabupaten Blitar, maka jenis penelitian yang dipakai adalah yuridis empiris dengan metode pendekatan Yuridis Sosiologis, pendekatan yang mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini Peraturan Menteri Nomor 36/M-DAG/PER/2007  tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dikaitkan dengan kenyataan-kenyataan yang terjadi dalam masyarakat. Lokasi penelitian di kabupaten Blitar dan di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar, jenis dan sumber data meliputi data primer dan data sekunder. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah seluruh staf KPTSP Kabupaten Blitar dan sempel yang digunakan adalah Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar dan Pemohon Surat Izin Usaha Perdagangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Kemudian, seluruh data yang ada dianalisa secara deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi keefektifan suatu aturan atau pelaksanaan ada lima faktor yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor budaya. Di sisi lain terdapat juga faktor yang berpengaruh terhadap penerbitan SIUP yaitu, faktor pendukung pendukung danpenghambat. Factor pendukung disini dibagi menjadi dua yaitu factor pendukung intern yang meliputi Sumber daya manusia di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar dan Kelengkapan syarat-syarat administrasi dalam pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan. Yang kedua factor pendukung ekstern yang meliputi Tingkat kepedulian Pengusaha perdagangan, Tingkat produktifitas pengusaha perdagangan, Tingkat ekonomi, Tingkat pendidikan, Tingkat kepatuhan, Tingkat Kebudayaan Masyarakat. Selain dari factor pendukung juga terdapat factor penghambat yang dibagi juga menjadi dua yaitu faktor penghambat intern yang meliputi Terbatasnya sarana dan prasarana, Masih banyaknya Perda yang belum disesuaikan, Kurangnya koordinasi dengan instansi teknis terkait untuk Surat Izin Usaha Perdagangan yang memerlukan izin gangguan dan IMB, anggaran yang masih kurang. Selain itu juga terdapat factor penghambat ekstern yang meliputi Masyarakat tidak mengetahui tata cara atau prosedur dalam mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan, Belum adanya kesadaran para pengusaha untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan. Mereka kebanyakan baru mengurus jika sanagat memerlukan misalnya : untuk meminjam uang ke bank,dll, Adanya anggapan atau setigma negatif bahwa prosedur pelayanan perizinan yang berbelit-belit, Penyelesaian izin yang terlalu lama atau tidak tepat waktu dan Aparatu pemerintah atau birokrat yang masih bercitra negatif. Selanjutnya upaya kantor pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Blitar dalam meningkatkan pelayanan izin usaha perdagangan meliputi : Mempermudah dan mempercepat proses penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Melakukan “jemput bola” dengan mengadakan One Day Service untuk penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), Melakukan perbaikan sarana dan prasarana.Kata kunci : Perizinan, Surat Izin Usaha Perdagangan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu
EFEKTIFITAS PERMENAKERTRANS NOMOR PER 07/MEN/V/2010 TENTANG ASURANSI TKI DALAM UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP HAK-HAK TENAGA KERJA INDONESIA YANG BEKERJA DI LUAR NEGERI ( Studi di Kabupaten Malang ) Rafi Himawan Narendra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (404.557 KB)

Abstract

ABSTRAKSIArtikel ilmiah ini membahas tentang Efektifitas Permenakertrans Nomor PER 07/MEN/V/2010 tentang Asuransi TKI dalam Upaya Perlindungan Terhadap Hak-hak TKI yang Bekerja di Luar Negeri, sebagai upaya Pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan suatu perlindungan yang efektif bagi TKI. Hal ini dilatarbelakangi oleh berbagai permasalahan mengenai TKI yang setiap tahun semakin meningkat, seiring dengan semakin bertambahnya jumlah TKI yang bekerja di Luar Negeri. Di mana permasalahan ini berdasarkan konsitusi  merupakan tanggung jawab negara untuk melindungi warga negaranya di manapun ia berada. Melihat fakta dan realita di lapangan mengenai  permasalahan TKI yang cukup kompleks, maka berdasarkan amanat Pasal 68 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, maka Pemerintah  memutuskan agar dibuat sebuah sistem perlindungan TKI yang efektif, praktis dan efisien untuk melindungi TKI pada saat pra penempatan, pada saat penempatan, hingga pasca penempatan, melalui sebuah perlindungan Asuransi Khusus Bagi Tenaga Kerja Indonesia. Berdasarkan latar belakang dirumuskanlah masalah mengenai (a) Bagaimanakah efektifitas pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Nomor PER 07/MEN/V/2010 Tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia, dalam upaya pelaksanaan perlindungan terhadap hak-hak TKI yang bekerja di luar negeri di Kabupaten Malang dan (b) apa yang menjadi faktor pendukung dan penghambat efektifitas pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Nomor PER 07/MEN/V/2010 Tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia tersebut.Untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan asuransi TKI, maka dalam penelitian ini menggunakan pendekatan empiris dengan metode pendekatan yang digunakan yuridis sosiologis. Pengumpulan data primer diperoleh secara langsung dari hasil penelitian di lokasi dan juga hasil wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa asuransi TKI ini belum efektif untuk melindungi hak-hak TKI yang bekerja di luar negeri. Terutama dalam hal sosialisasi karena tidak sedikit TKI yang tidak mengerti dan memahami program asuransi. Persyaratan dokumen dan prosedur pengurusan klaim yang rumit dan memakan waktu yang lama, serta tidak adanya  transparansi mengenai indikator atau ukuran mana klaim yang diterima dan klaim yang ditolak merupakan salah satu permasalahan yang harus  diselesaikan untuk memperbaiki pelayanan kepada nasabah, sehingga asuransi TKI dapat menjadi sebuah sistem yang efektif untuk melindungi hak-hak TKI yang bekerja di luar negeri.Kata Kunci: Efektifitas; Asuransi TKI; Upaya Perlindungan Terhadap Hak-hak TKI;
UPAYA YANG DILAKUKAN PEMERINTAH KOTA BATU DALAM HAL PEMEKARAN WILAYAH KECAMATAN DI KOTA BATU BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAHAN NO. 19 TAHUN 2008 TENTANG KECAMATAN (Studi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batu) Yuda Kurniawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (157.155 KB)

Abstract

ABSTRAKSIPada tahun 2001 Kota Administratif statusnya berubah menjadi Kota Batuberdasarkan Undang-undang No 11 Tahun 2001 tentang pembentukan KotaBatu yang disahkan oleh Presiden RI tanggal 21 Juni 2001. Maka pada tanggal17 Oktober 2001, Kota Batu secara resmi dipisahkan sebagai Daerah Otonomyang terpisah dari Kabupaten Malang dan meliputi tiga kecamatan (KecamatanBatu, Kecamatan Bumiaji, dan Kecamatan Junrejo) yang terdiri 19 desa serta 4kelurahan.Wilayah kota Batu sangat berpengaruh dalam hal kesejahteraan masyarakat sekitar, jika dilakukan suatu manajemen pemerintahan yang tepat di kota Batu,dipastikan dapat menunjang kesejahteraan masyarakat. Pelayanan publik bagimasyarakat akan menjadi ukuran dalam hal kesejahteraan. Sehingga pemekaran wilayah menjadi faktor penting dalam upaya peningkatan kesejahteraan. Seiring dengan perkembangan kota Batu yang semakin maju dan meningkatkan kepadatan penduduk, menyebabkan adanya ketimpangan pada kecamatannya yang hanya berjumlah tiga kecamatan yaitu kecamatan Batu, terlihat dari luas masing-masing wilayah kecamatan dan jumlah penduduk di kecamatannya. Hal inilah yang dianggap menjadi salah satu dari banyaknyapenyebab kurang meratanya pembangunan dan peningkatan kesejahteraanmasyarakat Kota Batu. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah Kota Batumelakukan pemekaran di tiap kecamatannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa saja yang melatar belakangi pemerintah Kota Batu melakukan pemekaran, usaha apa saja yang dilakukan pemerintah kota batu dalam melakukan pemekaran wilayah kecamatannya, dan hambatan apa saja yang ditemui dalam prosesnya. Faktor yang mendasari adalah, adanya ketimpangan di wilayah kecamatannya. Upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Batu adalah, melakukan pengkajian wilayah dan survey, kemudian melakukan perencanaan pembangunan dan mempersiapkan segala sarana prasarana bagi daearah baru hasil pemekaran wilayah. Hambatan yang ditemui adalah adanya hambatan baik dari internal pemerintahan maupun eksternal pemerintahan yang meliputi wilayah dan kondisi dari masyarakat dan wilayahnya.Kata Kunci : Upaya, Pemekaran Wilayah, Kota Batu

Page 10 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue