cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
OPTIMALISASI ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TERKAIT RENCANA PEMBANGUNAN PEMERINTAH DAERAH (studi di dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten blitar) Dita Fibriani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (83.015 KB)

Abstract

ABSTRAKSIDITA FIBRIANI, Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Januari 2013, Optimalisasi Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Terkait Rencana Pembangunan Pemerintah Daerah (Studi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar), Agus Yulianto SH.MH., Lufti Effendi SH.Mhum.Kabupaten Blitar merupakan salah satu daerah penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut diberikan pemerintah pusat kepada daerah dalam bentuk dana perimbangan. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis-empiris yaitu dengan melakukan penelitian langsung ke lapangan untuk menggali informasi dan data-data mengenai DBHCHT. Hasil pemenilitan yang diperoleh berupa pengumpulan data program-program terkait DBHCHT pada tahun 2008 sampai dengan 2011 yag dibuat oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar. Maka hasil dari penelitian tersebut, penulis dapat mengetahui program apa saja yang dilakukan guna mengoptimalkan DBHCHT di Kabupaten Blitar.
POLITIK HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA Fauziah Suci Angraini
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (383.314 KB)

Abstract

Abstraksi:Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua masih memerlukan penyempurnaan dari berbagai sisi. Dua belas tahun pelaksanaan telah memudarkan cita-cita otonomi khusus melalui degradasi kewenangan daerah otonomi khusus Papua dan Papua Barat. Kajian Politik Hukum menjadi salah satu perspektif yang relevan dalam mengevaluasi kebijakan otonomi khusus di Papua dan Papua Barat dalam rangkat penyempurnaan otonomo khusus di Papua dan Papua Barat. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat secara teoritis belum mampu menyelesaikan problematika lokal di wilayah tersebut. Adapun saran yang diberikan penulis adalah 1) Revisi yang holistik dan kompherensif terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan (2) Pertegas bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Undang-Undang yang mengatur otonomi khusus Papua dalam menyikapi permasalahan di Papua dan Papua Barat. Aturan Hukum yang baik akan mampu menghasilkan kondisi yang baik pula di masyarakat.Kata Kunci: Politik Hukum, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Provinsi Papua, Desentralisasi Asimetris.
PERLINDUNGAN HUKUM OLEH BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN MASYARAKAT KEPADA KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Kota Yogyakarta) Bidari Christy Tarakanita
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (258.634 KB)

Abstract

ABSTRAKKekerasan dalam rumah tangga sering kali terjadi dalam keluarga baik di Indonesia maupun di dunia. Perlunya perlindungan hukum kepada korban KDRT agar dapat membantu para korban dalam memperoleh keadilan. Badan Pemberdayaan Perempuan dan masyarakat atau yang biasa disingkat BPPM memberikan perlindungan kepada para korban KDRT antara lain adalah memberikan pendampingan korban, konseling, pendirian rumah aman, pembuatan Telepon Sahabat Anak (TESA), menjadi mediator penyelesaian sengketa, menjalankan tugas sesuai dengan penetapan Undang-Undang. Memberikan perlindungan hukum tersebut terdapat kekurangan, kelebihan dan kendala-kendala yang dialami, maka dari itu dibuatlah konsep perlindungan hukum yang dilakukan untuk memperbaiki penanganan korban kasus KDRT tersebut.Kata Kunci: Perlindungan hukum, korban, kekerasan dalam rumah tangga dan perkawinan.
UPAYA PERUSAHAAN RENTAL UNTUK MENYELESAIKAN WANPRESTASI DAN OVERMACHT YANG BERUPA KERUSAKAN PADA PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL (Studi Kasus Di Daniswara , Adfan, Nagoya Transport Rent Car Yogyakarta) Lukman Yuwono
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (129.689 KB)

Abstract

ABSTRAKLUKMAN YUWONO, Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Maret2013, Upaya Perusahaan Rental Untuk Menyelesaikan Wanprestasi Pada Perjanjian Sewa Menyewa Mobil (Studi Kasus Di Daniswara, Adfan, Nagoya Transport Rent Car Yogyakarta), Mudayati P. Sumarman, SH.,CN. ; Djumikasih, SH.,M.H.Upaya yang ditempuh perusahaan rental mobil untuk menyelesaikan wanprestasi yang diakibatkan oleh penyewa pada perjanjian sewa menyewa mobil melalui upaya penyelesaian sengketa diluar pengadilan yaitu negosiasi atau perundingan dengan penyewa dan permintaan ganti rugi dari pihak penyewa yang melakukan wanprestasi. Sedangkan, mengenai kendala-kendala yang dihadapi para pihak dalam penyelesaian permasalahan tersebut terbagi dalam dua sudut pandang yaitu dari sudut pandang perusahaan rental mobil adalah : karakter penyewa, penyewa yang menunda pembayaran, proses pengajuan claim asuransi yang membutuhkan waktu lama, sedangkan dari sudut pandang penyewa mobil adalah : pengelolaan usaha perusahaan rental mobil yang kurang baik, kedudukan yang tidak seimbang antara perusahaan rental mobil dengan penyewa mobil, kondisi yang tidak dapat diduga. maka perlu kiranya diadakan pembaharuan dan penyempurnaan terhadap naskah perjanjian sewa menyewa mobil agar perjanjian tersebut dapat mengakomodir seluruh kepentingan para pihak, sehingga dalam pelaksanaannya dikemudian hari tidak merugikan para pihak ataupun salah satu pihak.Kata kunci : Upaya, Penyelesaian, Wanprestasi, Sewa-menyewa.
UPAYA DAN PERTANGGUNGJAWABAN CV. ADFAN PUTRA SEBAGAI SUB DEALER UNTUK MENJAMIN KESESUAIAN MOBIL DALAM PERJANJIAN JUAL-BELI DENGAN SISTEM “INDENT” (Studi Kasus di CV. Adfan Putra, Yogyakarta) Wiji Yudha Lestari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (146.391 KB)

Abstract

ABSTRAKWIJI YUDHA LESTARI, Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,March 2013, Upaya dan Pertanggungjawaban CV. Adfan Putra sebagai SubDealer untuk Menjamin Kesesuaian Mobil dalam Perjanjian Jual-beli denganSistem Indent (Studi Kasus di CV. Adfan Putra, Yogyakarta), Djumikasih, S.H.M.H. ; Ratih Dheviana Puru Hitaningtyas, S.H. LLMCV. Adfan Putra yang berkedudukan sebagai pihak penjual dalam kedudukannya sebagai sub dealer memiliki pertanggungjawaban tersendiriterhadap indentor dalam hal terjadinya ketidaksesuaian mobil yang diterima oleh indentor, yang mana bentuk-bentuk pertanggungjawaban tersebut berbedabentuknya dengan penjual-penjual yang lain. Pertanggungjawaban CV. AdfanPutra dalam hal terjadinya ketidaksesuaian pada mobil yang diterima oleh indentor yaitu dengan melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi pada mobil tersebut, mewakili indentor dalam hal melakukan pengajuan claim garansi dari proses awal hingga akhir mobil tersebut telah selesai diperbaiki dan diserahkan kembali kepada indentor, menanggung segala biaya dan kerugian yang diderita oleh indentor yang timbul dan diakibatkan permasalahan pada mobil tersebut, yang mana kerugian-kerugian tersebut tidak ditanggung oleh garansi atau warranty Toyota, seperti akomodasi, biaya derek, hilangnya waktu, dan ganti kerugian berupa sejumlah uang.Kata Kunci : Upaya, Pertanggungjawaban, Jual-beli, Sistem indent
STATE’S MINING RIGHT ON OIL AND GAS INDUSTRIES OF INDONESIA (Normative Research of Act Number 22 Year 2001 About Oil and Gas ) Ridwan Bashori
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (756.065 KB)

Abstract

ABSTRACTSince the Independence, Indonesia have primary economy income by Oil & GasMining Industries. In the development of law, Oil & Gas Mining Sector havesome problem based on Act No. 22 Year 2001, for instance the state’s miningright, oil & gas Mining Purpose and oil & gas mining development under the law.In the Oil and Gas Concession countries have a position on the sovereignty ofnatural resources of oil and gas to the maximum benefit of the people, the law in dynamics and exploitation of oil and gas have also performed three times thetesting of oil and gas law and produce interpretations Court Constitution of phrase controlled by the state that notion, controlled by the state should be interpreted to include the meaning of control by the state in a broad conception sourced and derived from the people of Indonesia's sovereignty over all sources of wealth, earth, water and the natural riches contained therein, including the therein collective sense of public ownership by the people for the resources in question. People collectively was at cunstructed by the 1945 Constitution mandates the state to make policy (beleid) and the management actions (bestuursdaad), setting (regelendaad), management (beheersdaad), and control (toezichthoudensdaad) for the purpose of overall prosperity of the people. Administration functions (bestuursdaad) conducted by the state government with the authority to issue and revoke licenses facilities (verguning), license (licentie), and concessions (Consessie). Regulatory functions by the state (regelendaad) is done through the legislative authority of the Parliament and the government, and regulation by the Government. Management functions (beheersdaad) carried out through stock ownership (share-holding) and / or through direct involvement in the management of State-owned Enterprises or State Owned Legal Entity as an institutional instrument, through the state, cq Government, leverage its control over the resources to be used for the maximum prosperity of the people. In an effort to find out about understanding the meaning of control by the state Oil and Gas Act, the approach used is to review and analyze the normative issue judicially determined to see the rule of law by analyzing the Law. 22 of 2001 on Oil and Gas. Then, all data were analyzed by descriptive analysis. Based on the research findings, the answers obtained by the state's right to control the natural resources of oil and natural gas both philosophically and legally, as well as the position of the state in the business of oil and gas in the perspective of the Law of Oil and Gas after the decision of the Supreme Constitution. So in the need for a new law in the form of construction that can carry pengusaahan state control in the oil and natural gas in accordance with the mandate of Article 33 UUD 1945 to the maximum benefit of the people.Keywords : State’s Mining Right on oil & gas, Oil & Gas MiningPurpose, and oil & gas Mining Development under the law.
PERANAN DINAS PERHUBUNGAN DALAM PELAKSANAAN PERPANJANGAN IZIN TRAYEK ANGKUTAN PERDESAAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN NOMOR 17 TAHUN 2012 Nuril Erlinda
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (403.019 KB)

Abstract

ABSTRAKSalah satu kewajiban pemilik angkutan perdesaan adalah memperpanjang izin trayek yang telah habis. Agar kewajiban tersebut dapat terlaksana, Dinas Perhubungan berperan dalam pelaksanaan perpanjangan izin trayek angkutan perdesaan. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan metode penelitian yuridis sosiologis. Adapun hasil penelitian di lapangan, bahwaDinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan berperan sebagai pemberi layanan, melakukan pengawasan, memberikan pembinaan/sosialiasasi serta evaluasi dan laporan. Hambatan yang dihadapi adalah sulit menghubungi pemilik angkutan perdesaan yang telah habis masa berlaku izin trayek, sulit menentukan waktu bekerjasama dengan POLRI, minimnya dana untuk operasi dan sikap tidak peduli pemilik angkutan perdesaan. upaya yang dilakukan adalah peningkatan pembinaan dan pengawasan, sinkronisasi jadwal, monitorinf dan evaluasi, pengayoman dan ketegasan. Saran yang diberikan evaluasi terhadap kinerja perangkat dan program-program Dinas Perhubungan dan tinjauan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kerjasama denganpemilik angkutan perdesaan.Kata kunci : Peranan, Izin Trayek, Angkutan Perdesaan
PENYELESAIAN WANPRESTASI PEMBERIAN KREDIT TANPA AGUNAN DALAM PELAKSANAAN PENYEDIAAN DANA BERGULIR DAN KREDIT MIKRO PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI (Studi di Desa Jambangan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo) Puspita Jayanti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (203.459 KB)

Abstract

ABSTRAKKarya ilmiah yang berjudul Penyelesaian Wanprestasi Pemberian Kredit Tanpa Agunan Dalam Pelaksanaan Penyediaan Dana Bergulir Dan Kredit Mikro Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri (Studi Di Desa Jambangan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo). Perjanjian kredit PNPM Mandiri merupakan perjanjian yang terjadi antara KSM (termasuk anggota-anggota KSM) dengan BKM. Perjanjian kredit PNPM Mandiri merupakan perjanjian yang telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yaitu dalam pasal 1320 KUHPerdata. Pada perjanjian kredit PNPM Mandiri terdapat pula pernyataan mengenai kesanggupan tanngggung rentang antara anggota-anggota KSM, pernyataan ini telah memenuhi pasal 1282 KHUPerdata, namun pada pelaksanaannya di lapangan perikatan ini memiliki makna yang berbeda. Wanprestasi perjanjian kredit PNPM mandiri terjadi dalam bentuk terlambat berprestasi. Perjanjian kredit PNPM Mandiri tidak mencantumkan secara jelas tentang upaya penyelesaian jika terjadi wanprestasi baik yang dilakukan oleh BKM maupun yang dilakukan oleh KSM. Namun upaya yang telah dilakukan oleh BKM dalam menyelesaikan wanprestasi yang terjadi telah melalui 3R yaitu, resceduling (penjadwalan kembali), reconditioning (persyaratan kembali), dan restrukturing (penataan kembali). Penyelesaiannya wanprestasi dapat pula dilakukan oleh BKM dengan melakukan sita umum sesuai dengan pasal 1131 KUHPerdata. Upaya pencegahan wanprestasi saat ini yang dilakukan oleh BKM yaitu dengan menerapkan 5C dalam perjanjian yang baru.Kata Kunci : Kredit Tanpa Agunan, Wanprestasi, PNPM Mandiri
EFEKTIFITAS SISTEM VERIFIKASI PARTI POLITIK PESERTA PEMILU DALAM MEWUJUDKAN SISTIM MULTI PARTAI SEDERHANA Rendy Ivaniar
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (143.715 KB)

Abstract

ABSTRAKRendy Ivaniar, Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Maret 2013, EFEKTIFITAS SISTEM VERIFIKASI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU DALAM MEWUJUDKAN SISTEM MULTI PARTAI SEDERHANA, Dr. Jazim Hamidi., SH., MH, Riana Susmayanti, SH., MHSebagai Negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensil, Indonesia terus mengembangkan sistem penyederhanaan partai politik dalam parlemen agar terbentuk sistem multi partai sederhana untuk mendukung pemerintahan yang stabil. Salah satu cara menyederhanakan partai politik di parlemen adalah dengan mengurangi peserta Pemilihan Umum. Oleh karena itu dibutuhkan pengembangan sistem yang efektif untuk menyederhanakan partai politik peserta pemilihan umum. Penelitian ini bertujan untuk mengetahui, memaparkan dan menganalisis efektifitas sistem verifikasi partai politik peserta pemilihan umum selama ini untuk menghasilkan sistem multi partai sederhana dan pengembangan verifikasi partai politik peserta pemilihan umum untuk mewujudkan pengaturan sistem multi partai sederhana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yang dilakukan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Pengambilan data primer dilakukan dengan teknik wawancara kepada responden. Setelah data terkumpul lengkap dan telah diolah dengan menggunakan narasi atau tabel maka selanjutnya dianalisis secara kualitatif melalui tahap konseptualisasi, kategorisasi, relasi dan eksplanasi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa sistem yang paling efektif untuk menyederhanakan peserta pemilihan umum adalah melalui pengefektifan sistem verifikasi dengan pengetatan persyaratan peserta pemilihan umum dan melakukan verifikasi faktual. Pengembangan sistem verifikasi yang dilakukan di Indonesia ternyata mengalami pasang surut konsistensi untuk menerapkan pengetatan persyaratan peserta pemilihan umum. Akan tetapi pada pemilihan umum tahun 2014 telah mulai dilakukan pengembangan sistem pengetatan persyaratan peserta pemilihan umum secara maksimal dengan dukungan Mahkamah Konstitusi apabila terdapat peraturan yang tidak sesuai dengan UUD NRI 1945. Kata kunci : efektif, partai politik, pemilihan umum, sistem penyederhanaan, verifikasi, multi partai sederhana.
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Di Pengadilan Negeri Kepanjen) Anna Priscilla Meilita
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (209.977 KB)

Abstract

ABSTRAKAnak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dari kejahatan. Anak kerap kali menjadi korban dan tak jarang pula menjadi pelaku dari tindak pidana pencabulan. Dalam hal memutus suatu perkara dengan terdakwa anak, hakim memiliki pertimbangan. Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan trauma dan rasa takut bagi korban yang masih anak-anak. Pertimbangan yang meringankan adalah Terdakwa sopan dipersidangan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, Terdakwa masih anak-anak yang diharapkan masih dapat memperbaiki diri di masa depan, Terdakwa belum pernah dihukum, dan Terdakwa masih ingin melanjutkan pendidikannya. Dalam memutus perkara tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak, hakim memiliki kendala yaitu kesaksian Terdakwa saat dipersidangan yang tidak mengakui perbuatannya; keyakinan hakim terhadap perbuatan Terdakwa yang melakukan pencabulan; terbatasnya Balai Latihan Kerja/ Dinas Sosial untuk anak yang terbukti dan diputus bersalah; jumlah Sumber Daya Manusia (Hakim Anak) yang terbatas; hakim yang merasa dilematis saat menjatuhkan putusan.Kata Kunci: Pencabulan dengan anak sebagai pelaku, anak yang melakukan tindak pidana pencabulan.

Page 13 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue