cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYIDIK KPK YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DALAM PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI Bara Dynata
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (515.238 KB)

Abstract

ABSTRAKSIBARA DYNATA, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,Februari 2013, pertanggungjawaban pidana penyidik KPK yang melakukanpelanggaran dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, Dr. BambangSudjito, S.H., M.Hum., Dr. Bambang Sugiri, S.H., M.S.Penulis membahas tentang pertanggungjawaban pidana penyidik KPK yangmelakukan pelanggaran dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Dalam hal ini penulis mengambil permasalahan mengenai Bilamana tindakan penyidik KPK dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dalam hal terjadi penyimpangan pada proses pemeriksaan tindak pidana korupsi, serta bagaimana bentuk tindak pidana dan pertanggungjawaban hukum terkait dengan tindak pidana yang dilakukan penyidik KPK pada saat pemeriksaan tindak pidana korupsi. Penulis mengangkat tema ini dengan landasan bahwa pentingnya penegasan mengenai bentuk larangan perbuatan, utamanya yang dapat bersifat atau berpotensi menjadi tindak pidana terhadap pegawai KPK khususnya dalam bidang penyidikan mengingat peran penyidik KPK dalam menanggulangi dan memberantas korupsi memerlukan hubungan langsung dengan suatu peristiwa atau tersangka. Adapun tujuan penulis mengangkat topik permasalahan ini ialah untuk menganalisis bilamana tindakan penyidik KPK dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dalam hal terjadi penyimpangan pada proses pemeriksaan tindak pidana korupsi. Kemudian untuk mendeskripsikan bagaimana bentuk tindak pidana yang dapat dilakukan oleh penyidik KPK yang terjadi pada pemeriksaan tindak pidana korupsi serta menemukan dan mengidentifikasi bagaimana pertanggungjawaban hukum terkait dengan tindak pidana tersebut. Sehingga diharapkan penelitian dan penulisan ini dapat memberikan manfaat baik secara teoritis maupun praktis. Jenis penelitian yang dilakukan penulis ini adalah penelitian normatif, karena penulis akan melakukan penelitian dengan menganalisis perundang – undangan yang berlaku mengenai bentuk tindak pidana yang dapat dilakukan oleh penyidik KPK dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Kemudian, dianalisis, apakah sudah layak atau belum. Sedangkan Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Yuridis Normatif atau penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif ialah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder belaka. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis ini ialah bahwa dalam hukum positif Indonesia saat ini telah diatur mengenai bentuk tindak pidana yang dimungkinkan dapat dilakukan oleh penyidik KPK dalam hal penanganan kasustindak pidana korupsi dalam bentuk UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah direvisi menjadi UU nomor 20tahun 2001 serta diatur pula dalam UU KPK yakni UU nomor 30 tahun 2002.Namun berdasarkan analisa penulis terhadap undang – undang tersebut makamasih adanya kekaburan hukum dan perlu segera diperjelas. Dalam penelitian ini penulis juga menganalisis mengenai pentingnya pertanggungjawaban penyidik KPK yang melakukan tindak pidana pada saat penanganan kasus tindak pidana korupsi mengingat peran KPK sebagai lembaga supervisi bagi lembaga lainnya.Kata kunci : Pertanggungjawaban pidana, penyidik KPK, pelanggaran,penanganan kasus tindak pidana korupsi.
AKIBAT HUKUM PUTUSAN PERKARA NOMOR:191/PDT.G/2011/PN.MLG DENGAN OBYEK GUGATAN HARTA BERSAMA (ANALISIS YURIDIS TENTANG KOMPETENSI ABSOLUT) Dimas Singgih Dwi Aprillia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (123.682 KB)

Abstract

ABSTRAKSIDimas Singgih Dwi Aprillia, Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Maret 2013, AKIBAT HUKUM PUTUSAN PERKARA NOMOR:191/PDT.G/2011/PN.MLG DENGAN OBYEK GUGATAN HARTA BERSAMA (ANALISIS YURIDIS TENTANG KOMPETENSI ABSOLUT), Ulfa Azizah, S.H. M.Kn; Rachmi Sulistyarini, S.H. M.H.Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan tentang akibat hukum putusan perkara nomor:191/Pdt.G/2011/Pn.Mlg dengan obyek gugatan harta bersama terkait tentang kompetensi absolut. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya tindakan penggugat atau (N) yang menggugat mantan istri atau (S) dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Malang pada bulan November 2011 tentang perkara harta bersama dengan dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: Bagaimana akibat hukum putusan perkara nomor:191/Pdt.G/2011/Pn.Mlg dengan obyek gugatan harta bersama terkait tentang kompetensi absolut? Kemudian penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada. Bahwa akibat hukum putusan perkara nomor: 191/Pdt.G/2011/Pn.Mlg dengan obyek gugatan harta bersama terkait tentang kompetensi absolut dilihat dari dua sudut pandang, yaitu Akibat Hukum putusan perkara nomor: 191/Pdt.G/2011/Pn.Mlg dari sudut pandang norma bahwa terhadap hal telah terjadi ketidaksesuaian antara pokok permasalahan dengan dasar gugatan karena sebenarnya pokok permasalahan yang terjadi antara Penggugat dengan mantan istri atau Tergugat I adalah mengenai hal Harta Bersama/Gono Gini sedangkan Penggugat dalam gugatannya menggunakan dasar gugatan untuk menggugat mantan istri tersebut dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum, dan penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Malang maka akibat segi normanya adalah menjadi absolut kompetensi, seharusnya gugatan diajukan ke Pengadilan Agama sesuai pasal 49 UU Peradilan Agama. Dan akibat hukum putusan perkara nomor: 191/Pdt.G/2011/Pn.Mlg dari sudut pandang putusan pengadilan adalah Putusan Pengadilan Negeri Malang tersebut menjadi putusan pasti atau tetap dan putusan itu mempunyai kekuatan yang mengikat terhadap kedua belah pihak. Pada putusan yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Malang tersebut harus dihormati oleh kedua belah pihak dan salah satu pihak tidak boleh bertindak bertentangan dengan putusan. Di dalam bahasa latin dikatakan “Res judicata pro veritate habetur” artinya putusan yang pasti dengan sendirinya mempunyai kekuatan yang mengikat (apa yang diputuskan oleh hakim, adalah dianggap benar).Kata Kunci : Akibat Hukum, Harta Bersama, Kompetensi Absolut
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI TERHADAP KASUS PENGADAAN SIMULATOR SURAT IZIN MENGEMUDI DITINJAU DARI UNDANG UNDANG 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Dibyana Prajna Widayat
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (259.916 KB)

Abstract

ABSTRAKTerbentuknya peraturan perundang-undangan dimaksudkan sebagai acuan untuk  mengatur  kewenangan  antar  lembaga  namun  dalam  prakteknya  masih  dijumpai overlapping yang dipicu oleh pertentangan antara peraturan satu dengan peraturan  yang  lain  antara  dasar  hukum  komisi  negara independen  (KPK)  dan dasar  hukum  lembaga  yudikatif  POLRI.  Sehingga  ada  celah  perebutan kewenangan  antar  dua  lembaga  tersebut.  Penilitian  ini  bertujuan  untuk menganalisis  kewenangan  komisi  pemberantasan  korupsi  terhadap  kasus pengadaan simulator surat izin mengemudi ditinjau dari undang undang 30 tahun 2002  tentang  komisi  pemberantasan  korupsi.  Hasil  penelitian  menggambarkan substansi  dari  kewenangan  KPK  dalam  kasus  pengadaan  simulator  SIM mencakup  kewenangan  atributif  dan  kewenangan  substansial sudah  tepat, overlapping  dengan  kewenangan  terjadi  karena  dasar  peraturan  POLRI  tidak menyebutkan  koordinasi  dengan  KPK. Hasil  penelitian  ini  menyarankan sinkronisasi antara KPK dan POLRI dengan cara, menyempurnakan aturan yang jelas berupa MoU berbentuk Keputusan Bersama  yang talah ada sebelumnya dan disahkan oleh tiap lembaga, dengan tercipta kerjasama dan sistem koordinasi yang mengikat antar lembaga tersebut maka tidak akan terjadi perebutan kewenanagan atau  overlapping. penerapan  teori checks  and  balances  dan  penegakan  hukum  sub-sistem  sosial  yang  terdapat  dalam  konsep  negara  hukum  bertujuan  untuk menciptakan keseimbangan kewenangan antar KPK dengan lembaga lain.Kata  Kunci:  kewenangan, KPK, pengadaan  simulator  SIM,  Undang-undang  30 tahun 2002
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKSANAAN “PRESUME CONSENT” OLEH DOKTER KEPADA PASIEN KEGAWATDARURATAN (Studi di UGD Rumah Sakit Panti Waluya dan Rumah Sakit Wava Husada) Appendycta Lucky Pratama
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (199.628 KB)

Abstract

ABSTRAK Berdasarkan perkembangan pendidikan di masyarakat, terutama tentang pengajuan kebertan atas tindakan medik yang telah dilakukan oleh dokter terhadap pasien, terutama pasien yang dalam kondisi gawat darurat. Karena dalam tindakan ini persetujuan yang di gunakan berbentuk Presumed Consent, yaitu persetujuan tindakan medik yang dilakukan tanpa adanya persetujuan dari pasien ataupun keluarga yang mendampingi, guna menyelamatkan nyawa pasien. Tetapi dokter juga memperhatikan prosedur yang telah di tentukan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 290 Tahun 2008 tentang persetujuan tindakan medik, Undang – undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, Undang – undang No. 44 Tahun 2009  tentang Rumah Sakit. Karena setiap dokter wajib memberitahukan kepada pasien atas apa yang telah dilakukan kepada pasien, apa bila tidak sadarkan diri maka dokter memberikan informasi tersebut setelah pasien sadar atau ada keluarga yang telah datang untuk memberikan persetujuan atas tindakan dokter. Serta apa resiko dari tindakan tersebut agar pasien mengerti tindakan apa saja yang dilakukan pada saat tindakan medik tersebut berlangsung. Pada awalnya pasien menerima semua tindakan yang dilakukan oleh dokter, dalam hal ini pasien harus dapat meminta hak – haknya untuk pelaksanaan tindakan medik.karena walaupun dalam keadaan sakit kedudukannya hukumnya sama dengan orang yang sehat.Kata kunci : Presumed Consent, Dokter, Pasien, Rumah Sakit
IMPLEMENTASI PASAL 5 AYAT (1) UNDANG – UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN TERHADAP HAK KORBAN PERKOSAAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (Studi di Kepolisian Resort Bangkalan, Kejaksaan Negeri Bangkalan dan Pengadilan Negeri B R. Roro Siska Juniyanti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (386.241 KB)

Abstract

ABSTRAKSIR. RORO SISKA JUNIYANTI, Hukum Pidana, Fakultas Hukum UniversitasBrawijaya, Maret 2013, Implementasi Pasal 5 Ayat (1) Undang – Undang Nomor13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban Terhadap Hak KorbanPerkosaan Dalam Sistem Peradilan Pidana (Studi di Kepolisian Resort Bangkalan, Kejaksaan Negeri Bangkalan dan Pengadilan Negeri Bangkalan), Dr.Bambang Sudjito,S.H.,M.Hum., Dr.Nurini Aprilinda,SH.,M.Hum.Di dalam penjelasan UUD 1945 menegaskan bahwa Negara Indonesia adalahnegara hukum (rectstaat). Praktik peradilan di Indonesia belum sepenuhnyamemberikan jaminan perlindungan hukum terhadap perempuan terutama bagimereka yang memperoleh kekerasan seksual. Banyaknya kasus perkosaan yang terjadi dimasyarakat yang sebagian besar korbannya adalah wanita yang banyak menimbulkan kerugian dan penderitaan baik mental maupun penderitaan secara fisik. Penulis mengangkat tema ini dengan landasan bahwa implementasi Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban kurang optimal terutama dalam melindungi hak korban perkosaan di Kepolisian Resort Bangkalan, Kejaksaan Negeri Bangkalan dan Pengadilan Negeri Bangkalan. Adapun tujuan penulis mengangkat topik permasalahan ini ialah mengetahui dan menganalisa implementasi Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dalam sistem peradilan pidana yaitu di wilayah hukum negeri Bangkalan dan mengetahui kendala yang dihadapi serta upaya penanggulangannya. Sehingga diharapkan penelitian dan penulisan ini dapat memberikan manfaat baik secara teoritis maupun praktis. Jenis penelitian yang dilakukan penulis ini adalah penelitian empiris, karena akan melakukan kajian secara mendalam tentang tindak pidana perkosaan terutama implementasi Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2006 yang dilakukan oleh para penegak hukum di wilayah hukum Negeri Bangkalan. Metode Pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian hukum ini adalah Pendekatan metode Yuridis Sosiologis, dengan menggunakan pola penelitian atau sifat penelitian studi lapangan dan personal survey. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh responden yang terkait yakni antara lain Wakil Panitera Negeri Bangkalan, Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bangkalan, Ketua Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kepolisian Resort Bangkalan. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis ini ialah bahwa di wilayah hukum Bangkalan hak korban yang telah diatur dalam UU nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan Saksi dan Korban penerapannya kurang optimal karena masih banyak kendala – kendala yang dihadapi yakni seperti kurangnya sarana dan prasarana dalam memberikan perlindungan bagi korban perkosaan, kurangnya koordinasi antar aparat penegak hukum yang ada di wilayah Bangkalan, tidak adanya tuntutan ganti rugi dari korban perkosaan, kurangnya kesadaran masyarakat untuk turut serta dalam berperan aktif melaporkan tindak pidana perkosaan. Adapun upaya yang dilakukan adalah meningkatkan kerjasama dan koordinasi antara ketiga instansi hukum yakni Kepolisian Resort Bangkalan, Kejaksaan Negeri Bangkalan, dan Pengadilan Negeri Bangkalan dengan Pemerintah Pusat seperti LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dalam memberikan pelayanan perlindungan bagi hak korban perkosaan.Kata Kunci : Implementasi, Hak Korban Perkosaan, Sistem Peradilan Pidana.
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA TERHADAP PEDAGANG BESI TUA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENADAHAN (Studi di Pengadilan Negeri Kepanjen) Bernadetta R. F. S.
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (311.959 KB)

Abstract

ABSTRAKKejahatan terhadap harta benda di masyarakat menjadikan pedagang besi tua sebagai sarana untuk mewujudkan keuntungan bagi pelaku kejahatan. Namun, tidak semua pedagang sengaja membeli barang hasil kejahatan itu. Masih ada pedagang yang beritikad baik namun tanpa sengaja membeli barang hasil dari kejahatan sehingga Hakim dengan pertimbangannya menjatuhkan Pasal 480 KUHP yaitu tentang penadahan dengan sanksi pidana penjara. Hal ini tentu merugikan bagi pedagang besi tua karena meskipun dengan itikad baik dan karena kekhilafannya ia telah membeli barang hasil kejahatan namun, Hakim tetap menjatuhkan pidana penjara terhadap dirinya. Definisi pedagang besi tua yang beritikad baik menurut Hakim adalah seorang pedagang yang mempunyai sikap kehati-hatian dalam setiap transaksi jual beli yang dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal diantaranya, harga barang, waktu dan tempat terjadinya transaksi, latar belakang barang dan penjual, keterkaitan antara penjual dengan pembeli, keterkaitan antara penjual dengan barang, kondisi barang dan kondisi penjual. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadapi pedagang besi tua yang melakukan tindak pidana penadahan adalah karena sikap kurang berhati-hati dan karena pedagang tersebut mengambil keuntungan dari jual beli barang hasil kejahatan dengan menjual barang tersebut kepada orang lain.Kata Kunci: penadahan yang didasarkan pada itikad baik, pedagang besi tua beritikad baik.
Pelaksanaan Kemitraan Antara Pelaku Usaha Toko Modern Dengan Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Studi Implementasi Pasal 2 Ayat (1) Huruf (d) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisiona Nur Hidayati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (146.055 KB)

Abstract

ABSTRACTNUR HIDAYATI, Hukum Perdata Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Maret 2013, Pelaksanaan Kemitraan Antara Pelaku Usaha Toko Modern Dengan Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Studi Implementasi Pasal 2 Ayat (1) Huruf (d) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Serta Penataan dan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern), DR. Sihabudin, SH.,MH;Amelia Sri Kusuma Dewi, SH., M.Kn.Partnership in Article of Malang Regulation District No. 3 of 2012, that the partnership is a partnership in the business relationship, either directly or indirectly, on the basis of the principle of mutual need, trust, strengthen and benefit involving actors Micro, Small and Medium Business with Big Business.Practicely, Modern trade make some partnerships with Cooperation and Micro,Small and Medium business in Malang District used the patterns of existing partnerships. There are at least five (5) partnerships The five partnerships are: The pattern of the core Plasma, The Pattern of Subcontracting, The pattern of General Trade, The pattern of franchising, and The pattern of agency. Often used some pattern above, the Implementation partnerships between the Modern Stores and Micro, Small and Medium business in Malang District, three (3) ways of Mechanism the Partnership: Direct, Indirect and Collecting. where 3 of them used in Malang District.
PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA GRATIFIKASI (Studi Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya) Zahrotul Maulidah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (321.965 KB)

Abstract

ABSTRAKSalah satu permasalah hukum yang ada di kota Surabaya yaitu pekerja anak, pekerja anak sendiri di bagi menjadi dua yaitu pekerja anak di sektor formal maupun di sektor informal. Pemerintah kota Surabaya mempunyai peraturan mengenai upaya perlindungan terhadap pekerja anak di sektor informal yaitu Pasal 18 Ayat 4 Peraturan Daerah kota Surabaya No. 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja anak di sektor informal pemerintah kota Surabaya di bantu oleh instansi-instansi yang terkait salah satunya yaitu Dinas Sosial kota Surabaya. Dinas Sosial kota Surabaya ini merupakan lembaga yang berperan dalam melaksanakan Pasal 18 Ayat 4 Peraturan Daerah kota Surabaya No. 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yaitu memberikan upaya perlindungan terhadap pekerja anak di sektror informal. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis. Adapun hasil penelitian di lapangan, bahwa Dinas Sosial kota Surabaya telah melaksanakan Pasal 18 Ayat 4 Peraturan Daerah kota Surabaya No. 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dengan baik dan efektif mulai dari penjangkauan, melakukan tindakan preventif dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat kota Surabaya, tindakan represif dengan melakukan razia atau operasi rutin di tempat-tempat pekerja anak biasa mangkal serta melakukan tindakan pemberdayaan baik kepada orang tua pekerja anak maupun pekerja anak sendiri. Kendala yang dihadapi oleh Dinas Sosial kota Surabaya ada dua yaitu Orang tua pekerja anak dan Pemerintah berbeda komitmen dan Tenaga/SDM (Sumber Daya Manusia)nya kurang. Saran yang diberikan penulis yaitu pemerintah kota Surabaya melalui instansi-instansi terkaitnya harus membuat program-program yang benar-benar dikhususkan untuk penanganan/perlindungan terhadap pekerja anak pada pekerjaan sektor informal, di dukung dengan pangalokasian sumber daya baik SDM, dana dan fasilitas-fasilitas yang memadai, Pemerintah kota Surabaya secara terus menerus memberikan pemahaman dengan melakukan sosialisasi, penyuluhan secara rutin terhadap anak-anak yang tetap ingin bekerja dan kepada para orang tua yang telah mengizinkan anak-anak mereka untuk bekerja agar para orang tua dan pemerintah kota Surabaya mempunyai komitmen yang sama.Kata Kunci : Implementasi, Perlindungan Anak, Pekerja Anak Pada Sektor Informal
PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA GRATIFIKASI (Studi Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya) Sandya Pawestri Pandhanarum
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (135.893 KB)

Abstract

ABSTRAKSIPembuktian terbalik merupakan penyimpangan dari KUHAP, dan salah satu terobosan terbaru dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Di dalambeberapa perkara gratifikasi yang menjerat Pejabat Negara maupun PNS, pembuktian terbalik tidak dapat diterapkan dalam proses pemeriksaannya. Dalamprakteknya di Pengadilan Tipikor Surabaya pembuktian terbalik belum diterapkansecara murni dan maksimal dalam proses pemeriksaan perkara gratifikasi, sebabada beberapa hambatan yaitu Kurang adanya persamaan persepsi dari penegakhukum dalam menerapkan dan melaksanakan pembuktian terbalik, penerapanpembuktian terbalik bertentangan dengan asas praduga tak bersalah, ketidakseriusan jaksa dalam menangani tindak perkara gratifikasi, serta Dasarhukumnya lemah, baik dasar hukum tentang pembuktian terbalik maupun dasarhukum pemberantasan tindak pidana korupsi.Kata Kunci : Penerapan, Pembuktian Terbalik, Gratifikasi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK (Studi Kasus di UPPA Polres Batu) Amalia Fransiska Ilyas
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (109.71 KB)

Abstract

ABSTRAKSIAMALIA FRANSISKA ILYAS, 0910113207, 2013, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak (Studi Kasus di UPPA Polres Batu), Skripsi, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Dosen Pembimbing: Nurini Aprilianda, SH. MHum. Dan Milda Istiqomah, SH.MTCP.,Dalam penulisan artikel ilmiah ini penulis membahas tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak (Studi Kasus di UPPA Polres Batu). Hal ini dilatarbelakangi dengan semakin meningkatnya kasus persetubuhan anak akibat perubahan-perubahan sosial yang serba cepat akibat dari proses modernisasi dan globalisasi. Minat anak terhadap jenis kelamin lain mulai berkembang dalam arti khusus, sedang pengenalan terhadap diri sendiri ternyata masih sangat kurang. Artikel ilmiah ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku, (2) Kendala dan upaya yang dihadapi dan dilakukan UPPA Polres Batu. Kemudian dalam artikel ilmiah ini menggunakan penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, Bahwa dalam memberikan perlindungan terhadap anak sebagai pelaku, UPPA melakukan penyidikan yang berbeda dengan  penyidikan terhadap orang dewasa. Secara keseluruhan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku diwilayah UPPA Polres Batu sudah cukup baik, tapi dalam tahap penyidikan masih ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan Undang-Undang.Kata Kunci : Persetubuhan, Anak Sebagai Pelaku, Perlindungan Hukum.

Page 14 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue