cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP WAJIB PAJAK PENGHASILAN YANG MELAKUKAN PELANGGAARAN PERPAJAKAN (Studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Genteng) Nadiah Evi Istigoni
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana penerapan sanksi perpajakan berupa sanksi administrasi terhadap wajib pajak penghasilan yang melakukan pelanggaran perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Genteng, (2) Apa saja hambatan dan solusi dalam penerapan sanksi perpajakan berupa sanksi adiministrasi terhadap wajib pajak penghasilan yang melakukan pelanggaran perpajakan. Tujuan penelitian ini (1) Mendeskripsikan dan menganalisis penerapan sanksi perpajakan berupa sanksi administrasi terhadap wajib pajak penghasilan yang melakukan pelanggaran perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Genteng, (2) Menganalisis hambatan dan solusi penerapan sanksi perpajakan berupa sanksi administrasi terhadap wajib pajak penghasilan yang melakukan pelanggaran perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Genteng. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode Yuridis Empiris. Lokasi penelitiannya berada di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Genteng dengan alasan bahwa Kantor tersebut mempunyai wajib pajak penghasilan yang melakukan pelanggaran perpajakan, yang diteliti oleh peneliti yaitu tentang penerapan sanksi administrasi terhadap wajib pajak penghasilan yang melakukan pelanggaran, sehingga diharapkan dapat ditemukannya data-data yang berhubungan dengan permasalahan yang diangkat oleh peneliti. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah jenis data primer, adalah data dan informasi yang diperoleh secara langsung dari hasil penelitian di lapangan, dan jenis data sekunder, Studi kepustakaan yang diperoleh dari dokumentasi di lokasi penelitian, perpustakaan, serta hasil penelusuran di internet. Teknik pengumpulan data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah dengan cara wawancara dengan Kepala seksi pengawasan dan konsultasi, serta Account representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Genteng, dan pihak-pihak yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti. Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Genteng dapat terlihat banyak wajib pajak yang melakukan pelanggaran seperti adanya wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT atau menyampaikannya dengan tidak benar, tidak menyetorkan pajak yang seharusnya, dan tidak mendaftarkan diri untuk menjadi wajib pajak ketika penghasilan ketika penghasilan yang didapat sudah melebihi batas bawah perolehan penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Untuk mengatasi masalah tersebut salah satunya adalah dengan mengoptimalkan penerapan sanksi perpajakan berupa sanksi administrasi terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran perpajakan. Penerapan sanksi administrasi terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran perpajakan perlu mendapatkan perhatian serius, sehingga dapat meminimalisir tindakan wajib pajak yang tidak patuh dalam arti tidak sesuai dengan peraturan perundang-udangan perpajakan yang berlaku. Hal itu masih menunjukkan banyaknya wajib pajak yang melakukan pelanggaran di bidang perpajakan salah satunya tidak memenuhi kewajiban membayar pajak sehingga berdampak pada berkurangnya penerimaan pajak. Namun hambatan tersebut dapat diatasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Genteng dengan melakukan sosialisasi atau penyuluhan, dan pendekatan konseling atau konsultasi untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi, memecahkan permasalahan wajib pajak, dan memudahkan menerapkan proses pemberian sanksi administrasi, agar memberikan efek jera terhadap wajib pajak penghasilan yang melakukan pelanggaran dalam perpajakan agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Kerja sama antara petugas pajak dengan wajib pajak sangat di perlukan, sehingga wajib pajak tidak ada yang dirugikan karena dikenakan sanksi administrasi dan terciptanya keadaan yang harmoni antara wajib pajak dan petugas pajak   Kata Kunci : Penerapan, sanksi administrasi, Wajib Pajak. Pelanggaran Perpajakan
PELAKSANAAN PENAMBAHAN BATAS USIA PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT UNDANG-UNDANG NO.5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA DI BKD SIDOARJO M. Syaifur Rijal Al Ayyubi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penulisan ini membahas mengenai masalah Pelaksanaan Penambahan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil. Mengingat PP No 19 Tahun 2013 pasal 4 ayat 1:”Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat diperpanjang bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan tertentu” tentunya harus memenuhi syarat yang ditentukan sebagaimana dijelaskan No 19 Tahun 2013 pasal 4 ayat 5 yang berbunyi ; Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut: (a) memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi; (b) memiliki kinerja yang baik; (c) memiliki moral dan integritas yang baik; dan (d) sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan Dokter. Dan dipertegas lagi pada UU 5 Tahun 2014 Pasal 90 bahwa; Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c yaitu: 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi; 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bagi Pejabat Fungsional. Dan apabila Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu memilik potensi, mempunyai intergritas yang tinggi dan masih dibutuhkan oleh organisasi sebagaimana ayat 5 pasal 4 PP No 19 Tahun 2013, maka batas usia pensiunnya dapat diperpanjang, dengan alasan karena PNS yang berusia 60 tahun pun masih sangat produktif dalam bekerja dalam bidang administrasi, fungsional dan senior, terutama mengenai pengalaman kerja mereka. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa pelaksanaan penambahan batas usia pensiun ada beberapa Kriteria atau syarat perpanjangan batas usia pensiun Pegawai Negeri antara lain sebagai berikut; kondisi kesehatan Pegawai Negeri Sipil cukup baik, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mempunyai kemampuan dan keahlian, yang masih dibutuhkan, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mempunyai loyalitas yang tinggi, Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai prestasi kerja yang baik.Kata kunci : Pelaksanaan Penambahan Batas Usia Pensiun, Hukum Administrasi Negara
STATUS HUKUM HUTANG MAHAR YANG TIDAK DIPENUHI OLEH SUAMI SETELAH BERLANGSUNGNYA PERKAWINAN Nasren Teza Teffany
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Status Hukum Hutang Mahar Yang Tidak Dipenuhi Oleh Suami Setelah Berlangsungnya Perkawinan. Ketika perkawinan dilaksanakan biasanya pihak laki-laki memberikan mahar musamma kepada perempuan yang sebaiknya diserahkan langsung secara tunai pada waktu akad nikah supaya selesai pelaksanaan kewajiban. Suami wajib membayar mahar tesebut yang wujud atau nilainya sesuai dengan apa yang disebutkan dalam akad perkawinan itu. Namun, dalam  keadaan tertentu mahar dapat saja tidak diserahkan secara tunai, bahkan dapat pembayarannya dilakukan secara hutang atau cicilan. Dalam hal ini diatur dalam oleh pasal Pasal 33 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menegaskan,apabila calon mempelai wanita menyetujui, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau untuk sebagian. Mahar yang belum ditunaikan penyerahannya menjadi hutang calon mempelai pria” Namun penulis ingin mengetahui lebih lanjut status hukum hutang mahar ketika calon suami tersebut telah menjadi suami sah dan tidak melunasi pembayaran hutang mahar setelah berlangsungnya perkawinan bahkan bertahun-tahun lamanya ditinjau dari Hukum Perkawinan Islam. Peraturan lebih lanjut terkait hutang mahar yang diatur oleh Kompilasi Hukum Islam ini juga kurang memberikan suatu pemahaman lebih untuk melihat kejelasan kedudukan hukum, hak dan kewajiban para pihak, jangka waku pembayaran, serta melihat keabsahan perkawinan yang dilaksanakan. Berdasarkan hal tersebut karya tulis ini mengangkat rumusan masalah, apa status hukum hutang mahar yang tidak dipenuhi oleh suami setelah berlangsungnya perkawinan? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode metode penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan statute approach, conceptual approach dan case approach dengan menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. data yang didapat terlebih dahulu diteliti adalah kelengkapannya dan kejelasannya untuk diklarifikasi serta dilakukan penyusunan secara sistematis maupun konsisten untuk memudahkan penulis melakukan analisis. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa status hukum hutang mahar yang tidak dipenuhi oleh suami setelah berlangsungnya perkawinan akan tetap menjadi hutang sepenuhnya dari suami kepada istri sampai terjadi putusnya perkawinan antara suami dan istri baik karena talak, perceraian maupun meninggalnya suami. Perkawinannya sah dan apabila belum pernah melakukan hubungan seksual maka suami wajib membayar setengah mahar yang telah diperjanjikan. Dan apabila suami dan istri pernah melakukan hubungan seksual, maka suami wajib membayar seluruh mahar yang telah diperjanjikan. Tentunya jenis, nominal dan bentuk mahar yang terhutang harus disebutkan didalam akad nikah. Tentang siapa yang menyerahkan mahar secara penuh kepada istri ketika suami telah meninggal dunia adalah ahli waris dari suami. Namun mahar akan menjadi lunas apabila istri bersepakat apabila mahar yang diperjanjikan dianggap lunas pembayarannya. Maka status hukumnya mahar telah lunas. Kata Kunci : Status Hukum, Hutang mahar, Perkawinan
PELAKSANAAN DIVERSI PADA PENYIDIKAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA (Studi Di Polres Kota Kediri) Aris Setiawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adanya banyak kasus anak yang behadapan dengan hukum yang kemudian dijatuhi hukuman pidana. Hal tersebut menimbulkan setigma yang buruk dalam perkembangan anak. Untuk melindungi anak dan menghindari efek tersebut Standart Minimum Rules For The Administration Of Juvenile Justice (Beijing Rule) telah memberikan pedoman sebagai upaya kepada aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan-tindakan untuk tidak meneruskan melalui peradilan pidana atau dengan mengembalikan kepada orang tua/masyarakat dan bentuk kegiatan sosial lainnya. Solusi penyelesaian untuk menangani anak yang melakukan tindak pidana tersebut adalah dengan diversi yang berdasarkan pendekatan restorative justice. Yang mana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah pada penelitian ini adalah (1) bagaimana pelaksanaan diversi pada penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana? (2) Apa kendala dan upaya penyidik dalam mengatasi pelaksanaan diversi?. Kemudian jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian di Polres Kota Kediri. Jenis dan sumber data adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan melakukan wawancara langsung dengan responden. Data sekunder diperoleh studi kepustakaan, studi dokumen dan studi internet. Teknik analisa data menggunakan metode deskriptif kualitatif dan definisi operasional yang digunakan yaitu diversi, anak dan penyidik. Berdasarkan dari hasil penelitian bahwa pelaksanaan diversi di Polres Kota Kediri berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan dalam melaksanakan diversi masih belum berjalan dengan baik. dikarenakan dalam pelaksanaannya masih terhadap beberapa kendala, yaitu kendala internal dan kendala eksternal.Kata kunci : pelaksanaan, diversi, anak.
EFEKTIFITAS PENEGAKAN PASAL 5 AYAT 3 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 5 TAHUN 2006 TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PELARANGAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL TERHADAP PENJUALAN MINUMAN KERAS OPLOSAN DI KOTA MALANG (STUDI KASUS DI KOTA MALAN Ferry Choirudin
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui efektivitas penegakan Pasal 5 Ayat 3 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol Terhadap Penjualan Minuman Keras Oplosan di Kota Malang. Pilihan tema ini dilatarbelakangi oleh semakin meningkatnya jumlah penjual minuman keras jenis oplosan di Kota Malang. Hal ini berjalan seiring dengan bertambahnya tingkat konsumsi minuman keras oplosan di Kota Malang. Sementara, Pemkot Malang tidak bisa langsung melakukan penindakan terhadap para penjual minuman keras oplosan karena tidak ada peraturan daerah maupun undang-undang yang menyebut secara eksplisit larangan menjual minuman keras oplosan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan mengolah data primer dan skunder yang bersumber dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang dan hasil survey langsung kepada para penjual minuman keras oplosan di wilayah Kota Malang. Pendekatan yuridis empiris digunakan untuk menjawab rumusan masalah yakni tentang efektivitas penegakan Pasal 5 Ayat 3 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 dan kendala apa yang dihadapi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang  dalam melakukan penanganan terhadap para penjual minuman keras oplosan. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan penjualan minuman keras di Kota Malang khususnya Pasal 5 Ayat 3 tidak efektif untuk menjadi payung hukum yang mengatur secara teknis penjualan dan peredaran minuman keras oplosan di Kota Malang. Sebab, peraturan daerah ini tidak memuat pasal-pasal yang mengatur tentang penjualan dan peredaran minuman beralkohol jenis oplosan di Kota Malang. Akibat tidak adanya aturan yang jelas tentang minuman keras oplosan membuat para petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang mengaku selalu merasa khawatir tindakan tegas yang mereka ambil di lapangan tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, Peraturan Daerah Nomor Nomor 5 Tahun 2006 ini harus segera direvisi karena terbukti tidak menjawab perkembangan terbaru tentang penjualan dan peredaran minuman keras khususnya minuman keras oplosan di Kota Malang.
PENERAPAN KETENTUAN PIDANA TERKAIT LARANGAN PENGGUNAAN KEKERASAN DAN PENGANIAYAAN TERHADAP HEWAN DALAM KEGIATAN KERAPAN SAPI Mohammad Lubi Sofiyan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Didalam penulisan skripsi ini tentang  penerapan ketentuan pidana terkait larangan penggunaan kkeasan dan penganiayaan terhadap hewan dalam kegiatan kerapan sapi. penyelenggaraan kebudayaan kerapan sapi di Madura memang tidak bisa dilepaskan dengan adanya penggunaan kekerasan dan unsure penganiayaan terhadap sapi kerap. Namun sejak dibuatnya instruksi gubernur jawa timur tentang larangan kerapan sapi dengan kekerasan pada tahun 2012, tidak serta merta dapat diterima oleh para pecinta kerapan sapi di Madura. Terdapat kalangan pecinta kerapan sapi yang menolak aturan tersebut dengan tetap melaksanakan kerapan sapi dengan menggunakan kekerasan, akibatnya adalah bahwa hukum tidak bekerja didalam kehidupan masyarakat khususnya dalam kebudayaan kerapan sapi di Madura. Tidak bekerjanya hukum di masyarakat merupakan permasalahan yang menarik untuk dikaji tentang penyebabnya serta bagaimana cara mengatasinya, supaya cita-cita daripada Indonesia sebagai negara hukum yaitu terciptanya suatu kepastian hukum di dalam masyarakat agar senantiasa terjaga ketertiban dalam masyarakat. Kata kunci: Penerapan Sanksi Pidana, kekerasan dan penganiayaan Hewan, Kerapan Sapiind
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM PENJUALAN OBJEK JAMINAN RESI GUDANG MELALUI LELANG UMUM Stevanus Andrian Adinugraha
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam menghadapi era globalisasi dan modernisasi perekonomian diperlukan kesiapan dunia usaha untuk menghadapi perubahan yang sangat signifikan khususnya dalam hal perdagangan. Selain pengusaha itu sendiri, pemerintah yang turut serta dalam sistem perkonomian tersebut harus ambil bagian dalam keberlangsungan dan kedayagunaan perkonomian negara. Berdasarkan tugas pemerintah yang demikian, regulasi perdagangan yang dilahirkan harus memiliki daya pengawasan yang dilakukan secara optimal. Maka dari itu, pemerintah membuat undang-undang yang mengatur resi gudang sebagai jawaban permasalahan yang ada. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 9 Tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang telah menciptakan pengaturan hukum jaminan tersendiri di luar jaminan yang telah ada sebelumnya. Dalam tataran pelaksanaan sistem tersebut muncul permasalahan kredit yang tak mampu dibayar debitur menggunakan resi gudang sebagai jaminan. Dengan bangunan hukum yang ada, memberikan wewenang bagi penerima hak jaminan (kreditur) memiliki hak untuk menjual objek jaminan atas kekuasaan sendiri ketika pemberi hak jaminan (debitur) cedera janji. Dalam studi analisis peraturan perundang-undangan ternyata ada kekosongan norma terkait penjualan objek hak jaminan resi gudang, khususnya lelang umum. Tulisan ini bertujuan untuk meneliti perlindungan hukum terhadap kreditur yang diberikan oleh undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan badan pengawas, dan peraturan teknis lelang yang terkait beserta akibat hukumnya. Kata kunci: perlindungan hukum, kreditur, resi gudang, lelang umum.
PELAKSANAAN PENGUJIAN SUBSTANTIF DALAM PERMOHONAN MEREK SEBAGAI DASAR PENENTUAN TIDAK ADA PERSAMAAN PADA POKOKNYA DAN/ATAU KESELURUHAN ( Studi Pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Hak Merek) R. Errifany Dwiputra Nugraha
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak diberikan kepada seseorang atau badan hukum, dimana hak tersebut disematkan karena atas pemikiran-pemikiran yang berupa immateril atau tidak berwujud dapat dilindungi oleh suatu undang-undang. Hak Merek juga merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, yang merupakan hak”eksklusif”yang diberi-kan”oleh”negara”kepada”pemilik”merek”yang telah mendaftar dalam daftar umum merek dan memiliki jangka waktu tertentu dengan dapat mempergunakan sendiri merek tersebut atau dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut. Pengajuan Hak Merek dilakukan melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Empat tahap dalam permohonan Hak Merek, yaitu: Tahap Formalitas, Tahap Pemeriksaan Substantif, Tahap Pengumuman, Tahap Penyelesaian Sengketa di Komisi Banding. Pemeriksaan dilakukan karena terkait dengan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang merek baik perseorangan atau bersama-sama sebagai pemohon atau badan hukum supaya pemberian hak tersebut dilakukan pemeriksaan secara ketat, berdasar ketentuan undang-undang yang ada. Hasil dan pembahasan terkait dengan permasalahan dalam karya tulis ini adalah penulis mendapatkan tentang pelaksanaan pemeriksaan terkait diloloskan dan tidak diloloskan pada tahap pemeriksaan substantif itu sendiri, jumlah diloloskan dan tidak diloloskan. tidak diloloskan pemeriksaan merek terletak pada ruang lingkup pada pemeriksaan substantif dan tujuannya dalam pemeriksaan substantif. Hambatan Merek yang lebih dari 9 bulan terdapat dua faktor, yaitu faktor eksternal dari pemohon merek dan Faktor Internal pada pemeriksa dalam pemeriksaan substantif. Upaya yang dapat dilakukan oleh pemohon diantaranya banding pada Komisi Banding Merek, pengecekkan merek, penyelesaian sengketa dan juga upaya yang dilakukan Kantor Direktorat Merek dalam pertimbangan putusan Mahkamah Agung. Kata Kunci : Pelaksanaan, Merek, Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Pemeriksaan Substantif, Permohonan Merek.
DASAR PERTIMBANGAN PENYIDIK MENOLAK DAN MENERIMA PENANGGUHAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA PERKOSAAN ANAK (STUDI DI POLRESTA MALANG) Nike Dwi Cahyani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berlatar belakang karena banyaknya jumlah kasus perkosaan anak dan adanya penangguhan penahanan yang diterima dan ditolak oleh penyidik terhadap tersangka perkosaan anak, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis dasar pertimbangan penyidik menolak dan menerima penangguhan penahanan terhadap tersangka perkosaan anak di Kepolisian Resort Malang Kota, serta untuk mengkaji dan menganalisis kendala yang dialami penyidik Polresta Malang dengan menolak penangguhan penahanan terhadap tersangka perkosaan anak. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder yang diperoleh penulis dengan pengumpulan data wawancara yang menggunakan populasi dan sampel yang dilakukan dengan teknik purposive sample. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa dasar pertimbangan penyidik menolak penangguhan penahanan yaitu dikhawatirkan tersangka tidak kooperatif, merubah barang bukti, atau merubah keadaan di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Sedangkan alasan penyidik menerima penangguhan penahanan adalah jika tersangka masih kuliah atau menempuh pendidikan, tersangka mau menikahi korban, dan tersangka masih mempunyai hubungan keluarga dengan korban. Kendala yang dialami oleh penyidik Kepolisian Resor Malang Kota dengan menolak penangguhan penahanan terhadap tersangka perkosaan anak adalah ada pada pimpinan atau Kapolres. Karena pimpinan lah yang memutuskan menolak atau menerima penangguhan penahanan tersangka perkosaan anak. Kata kunci : Pertimbangan, penyidik, penangguhan penahanan, perkosaan anak.
TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH (Studi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Situbondo) Yuni Kartika
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum dan kepanjangantangan dari BPN diberi wewenang oleh pemerintah untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun. Jadi sebelum PPAT membuat akta jual beli tanah, PPAT wajib untuk melakukan pemeriksaan atas sertifikat asli tanah tersebut ke Kantor Pertanahan sebelum dilakukannya pembuatan akta jual beli atas tanah karena hal tersebut menjadi syarat pembuatan akta jual beli tanah. Akta yang dibuat PPAT merupakan salah satu sumber data bagi pemeliharaan data pendaftaran tanah. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pasal 97, peraturan ini dibuat untuk melaksanakan PP RI No.3 Tahun 1997. Namun tidak semua PPAT melakukan hal tersebut. Di Kabupaten Situbondo masih ada PPAT yang tidak melakukan pemeriksaan dan pengecekan sertifikat asli tanah. Hal ini dikarenakan beberapa kendala yang dihadapi PPAT dalam melakukan pengecekan dan hal ini tidak menutup pelaksanaan tanggung jawab PPAT dalam melakukan pengecekan sertifikat tanah sebelum pembuatan akta jual beli tanah.Kata kunci : tanggung jawab, PPAT, pemeriksaan dan pengecekan, akta jual beli tanah

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue