cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
OPTIMALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN PACITAN DARI SEKTOR PARIWISATA BERDASARKAN PERATURAN BUPATI PACITAN NOMOR 43 TAHUN 2007(Studi di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pacitan) Nurcahyo Budiono
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dari hasil penelitian dan analisis, diketahui bahwa pelaksanaan optimalisasiPendapatan Asli Daerah Kabupaten Pacitan dari sektor pariwisata merupakan kewenangan dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pacitan. Dalam pelaksanaan optimalisasi pendapatan asli daerah, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga menghadapai berbagai hambatan diantaranya yaitu keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya sarana dan prasarana, dan minimnya pengetahuan pengelola akan wawasan kepariwisataan. Namun dalam menghadapi hambatan yang ada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olagraga melakukan berbagai upaya diantaranya adalah dengan memperbaruhi dan memperbaiki produk hukum, meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, meningkatkan kualitas pelayanan, memperbaiki sarana dan prasarana. Dengan demikian pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata dapat digali dengan optimal. Kata Kunci : Optimalisasi, Pendapatan Asli Daerah, Pariwisata.
PERKAWINAN ONLINE DITINJAU DARI RUKUN, SYARAT DAN PROSEDUR PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Shella Noviany
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rukun, Syarat dan Prosedur adalah hal penting yang harus diperhatikan bagi pihak-pihak yang hendak melaksanakan perkawinan. Khususnya perkawinan Islam. Dengan terpenuhinya Rukun, Syarat dan Prosedur Perkawinan, perkawinan adalah sah menurut Hukum. Perkembangan teknologi yang begitu pesat mengakibatkan adanya modifikasi dibidang perkawinan, saat ini mulai dikenal perkawinan online. Dengan adanya perkawinan online ini, dibutuhkan suatu pengaturan yang lebih jelas mengenai keabsahan dari perkawinan jenis ini.Kata Kunci : Rukun, Syarat, Prosedur, Perkawinan, Online.
KONSISTENSI TENTANG PENGATURAN AKAD DALAM HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA Rahmawati .
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini membahas tema tentang ekonomi syariah di Indonesia, dengan lebih khusus membahas tentang konsistensi pengaturan akad dalam hukum ekonomi syariah di Indonesia, yang terdapat dalam Pasal 1 ayat 13 Undang-undang Nomor 21  Tahun 2008, Pasal 1 ayat 5 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara, Pasal 1 Ayat 7 Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/16/2008 Tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah, pasal 20 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 08 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Dalam keempat pengaturan akad tersebut terjadi inkonsistensi pengaturan definisi akad dalam hukum ekonomi syariah di Indonesia, hal ini mengakibat dissinkronisasi putusan Pengadilan Agama bantul Nomor  0463 /Pd t .G / 2 0 11 / PA .B t l dan putusan Pengadilan tinggi agama Yogyakarta nomor 63/Pd t .G / 2 0 11 / PTA .Yk ) hal ini dikarenakan perbedaan dasar dan pertimbangan hakim dalam menggunakan dasar hukum definisi akad dalam hukum ekonomi syariah di Indonesia. Kata Kunci : Konsistensi, Pengaturan Akad, Hukum Ekonomi Syariah.
PENGATURAN PENGGUNAAN SAKSI MAHKOTA DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA DI PERSIDANGAN Aris Al Hafi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam praktek sering dijumpai penggunaan saksi mahkota, namun pengaturansaksi mahkota sampai saat ini masih belum ada, hanya terdapat padayurisprudensi Mahkamah Agung. Dalam yurisprudensi Mahkamah Agungtersebut terdapat dua pendapat yang berbeda, yakni ada yang memperbolehkanpenggunaan saksi mahkota dan ada pula yang melarang penggunaan saksimahkota. Hal tersebut menyebabkan ketidak pastian pada penggunaan saksimahkota. Saat ini pengaturan saksi mahkota masuk ke dalam rancangan KUHAP.Dalam rancangan KUHAP ini ketentuan mengenai saksi mahkota terdapat padapasal 200. Pasal tersebut mengatur mengenai siapa yang dapat ditunjuk sebagaisaksi mahkota dan siapa yang dapat menunjuk saksi mahkota. Namun dalamrancangan KUHAP belum mengatur mengenai kapan harus ditunjuk saksimahkota. Rancangan KUHAP sampai saat ini masih dalam proses pembahasandan diharapkan untuk pengaturan saksi mahkota ini dapat dibentuk pasal yangmempunyai nilai keadilan dan tidak melanggar HAM sesuai yang dijunjung tinggioleh KUHAP.Kata kunci : saksi mahkota, rancangan KUHAP
PENERAPAN PAJAK KONSER BERDASARKAN PASAL 22 AYAT (2) HURUF B PERATURAN DAERAH NO. 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH KOTA MALANG (STUDI DI DINAS PENDAPATAN DAERAH KANTOR PELAYANAN PAJAK KOTA MALANG) Arief Andy Setyawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: (1) Penerapan pajak konser berdasarkan Pasal 22 Ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Malang dapat diketahui bahwa penetapan besarnya tarif Pajak Hiburan tentu saja dilakukan dengan pertimbangan apakah jenis hiburan tersebut bertentangan dengan nilai budaya bangsa Indonesia ataupun dengan nilai-nilai sosial yang ada. Sedangkan cara menghitung besaran pokok Pajak Hiburan di kota Malang dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. (2) Bentuk sanksi atas pelanggaran Pasal 22 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Malang tentunya disesuaikan dengan permasalahan yang terjadi dan atas kesepakatan serta sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, kalau seandainya pelanggaran yang dilakukan tersebut bisa diatasi dengan sanksi administratif maka sanksi tersebut diselesaikan secara administratif, namun jika pelanggaran yang dilakukan terlalu berat dan mengarah pada sanksi pidana tentunya juga harus berurusan dengan pihak kepolisian dan diberikan sanksi pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan tersebut. Kata Kunci : Pajak Konser, Peraturan Daerah, Pajak Daerah
PELAKSANAAN FUNGSI PEMBINAAN DAN REHABILITASI SOSIAL ANAK JALANAN DI KOTA MALANG Surya Wibawa
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam skripsi ini penulis mengangkat judul pelaksanaan fungsi pembinaan dan rehabilitasi sosial anak jalanan di Kota Malang dengan mengungkapnya dari sisi pelaksanaan pasal 15 ayat (2) huruf m Peraturan Walikota Malang Tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial. Penelitian ini dilatar belakangi dari banyaknya jumlah anak jalanan di Kota Malang. Pada tahun 2015 ini Dinas Sosial memiliki 3 program terkait pembinaan dan rehabilitasi sosial anak jalanan yaitu penghalau : reklame dan selebaran himbauan, razia gabungan dan pelatihan musik. Dari hasil penelitian, peneliti mendapatkan jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pelaksanaan pasal 15 ayat (2) huruf m Peraturan Walikota Malang Tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial tidak efektif terhambat oleh sarana dan fasilitas yang kurang mendukung, faktor kemiskinan yang menjadi alasan tersebesar menjadi anak jalanan dan menjadi anak jalanan sudah menjadi hal yang biasa dan membudaya. Upaya yang dilakukan Dinas Sosial dalam mengatasi hambatan yaitu melalui penambahan sarana reklame, pelatihan musik dan razia yang lebih sering lagi.   Kata Kunci : efektivitas, anak jalanan, rehabilitasi sosial.
PEMBUKTIAN UNSUR “KESALAHAN DAN/ATAU KELALAIAN” PIHAK PLN ATAS PEMADAMAN LISTRIK YANG MERUGIKAN PIHAK KONSUMEN, (Kajian Yuridis Pasal 29 UU No 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen) Adek Nurrahman Arisando
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kelemahan pembuktian unsur kesalahan dan/atau kelalaian dalam halpemadaman listrik yang dilakakan oleh pelaku usaha yakni PT.PLN, sebenarnyaterletak dalam beban pembuktian. Penekanan beban pembuktian terletak pada alatbukti yang menyertainya. Beban pembuktian merupakan suatu unsur terpentingdalam menunjukkan bahwa pembuktian di muka persidangan termasuk ke dalamkonteks lemah atau tidak alat bukti yang digunakan. Undang-undang No 30 Tahun2009 Tentang Ketenagalistrikan dan Undang-undang No 8 Tahun 1999 TentangPerlindungan konsumen adalah undang-undang yang mengatur tentang hak-hakkonsumen. Apabila hak konsumen dilanggar maka konsumen dapat menuntuthaknya lewat Undang-undang tersebut.Kata Kunci : Alat Bukti, Perlindungan Konsumen, Ketenagalistrikan
TINJAUAN YURIDIS URGENSI PEMBENTUKAN LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (LAPS) DI BIDANG PERBANKAN Yulia Permatasari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kegiatan usaha di sektor jasa keuangan khususnya di bidang perbankan rentan akan risikoterjadinya perselisihan diantara pihak yang saling berhubungan dalam kegiatan usaha dibidang perbankan tersebut. Perselisihan dapat berujung pada timbulnya sengketaperbankan diantara pihak bank dengan nasabah, terhadap suatu sengketa diperlukanpenyelesaian dengan tujuan untuk memenuhi kepentingan para pihak dan dapatdiselesaikan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Penyelesaian sengketa melaluiLembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) merupakan proses penyelesaiansengketa di luar pengadilan yang ditempuh oleh para pihak yang bersengketa sebagaiupaya mendapatkan kesepakatan dalam penyelesaian sengketa dengan penyelesaian yangcepat dan sederhana. Akan tetapi penyelesaian sengketa perbankan melalui LAPS dibidang perbankan belum dapat terlaksana karena tidak tersedianya LAPS yang secarakhusus menangani penyelesaian sengketa di bidang perbankan maupun regulasi yangmengatur mengenai kegiatan operasional dari LAPS di bidang perbankan tersebut.Penelitian dalam artikel ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis urgensi daripembentukan LAPS di bidang perbankan serta mengetahui dan menganalisis jenisalternatif penyelesaian sengketa yang dapat digunakan dalam LAPS di bidang perbankan.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ilmiah ini merupakan metodepenelitian hukum normatif yang bertujuan melakukan tinjauan yuridis terhadapketerkaitan peraturan perundang – undangan khususnya yang berkaitan dengan bidangperbankan maupun penyelesaian sengketa di bidang perbankan.Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian diketahui bahwa pembentukan LAPSdi bidang perbankan sangat diperlukan sebagai bentuk implementasi perlindunganterhadap konsumen sektor jasa keuangan khususnya nasabah perbankan serta menjaminkepastian hukum atas penyelesaian sengketa perbankan.Berdasarkan POJK Nomor 1/POJK.07/2014 bentuk alternatif penyelesaian sengketa yangdapat digunakan dalam LAPS di bidang perbankan adalah mediasi, ajudikasi, sertaarbitrase.Kata Kunci : urgensi, alternatif penyelesaian sengketa, perbankan.
Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Emas Perhiasan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 Tahun 2014 (Studi Kasus Di Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal) Dannang Tri K
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penulisan jurnal ini penulis mengangkat permasalahan mengenai penerapan pajak pertambahan nilai atas penyerahan emas perhiasan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 30/PMK.03/2014 tahun 2014 (studi kasus di kantor pelayanan pajak KPP pratama surabaya sukomanunggal). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan dan hambatan pajak pertambahan nilai atas penyerahan emas perhiasan di KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal. Banyaknya pelaksanaan  investasi emas dikalangan masyarakat membuat munculnya pelaku industri kecil dan menengah (IKM) perhiasan emas baru di Indonesia. Pajak pertambahan nilai atas penyerahan emas perhiasan merupakan pajak yang dikenakan atas Penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang berhubungan dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan terutang PPN akan dikenakan tarif sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), pengenaan tersebut yaitu dari emas perhiasan adalah 20% dari harga jual emas perhiasan. Penerapan pajak pertambahan nilai atas penyerahan emas sangat bergantung pada kesadaran wajib pajak. Pada pelaksanaan pemungutannya pengusaha emas perhiasan diwajibkan melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak  yang berada di wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Kewajiban untuk melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP tetap berlaku bagi pengusaha emas perhiasan yang memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil. Berdasarkan hasil penelitian,peraturan baru Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 30/PMK.03/2014 tentang pajak pertambahan nilai atas penyerahan emas perhiasan tentunya dibutuhkan upaya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya para pengusaha emas sebagai objek kena pajak sehingga potensi yang ada tidak hilang dan bisa dimaksimalkan. Kata Kunci : Penerapan Pajak Pertambahan Nilai, Penyerahan Emas Perhiasan, Peraturan Menteri Keuangan
IMPLEMENTASI PASAL 16 UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL TERKAIT DENGAN MANFAAT DAN INFORMASI JAMINAN KESEHATAN TERHADAP PEKERJA (STUDI DI BPJS KESEHATAN MALANG) Indra Rahmanda
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan lembaga yang berkewajiban untuk mengimplementasikan hak peserta untuk memperoleh manfaat dan informasi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi peserta program jaminan sosial pada umumnya dan khususnya bagi pekerja menurut pasal 16 UU SJSN. Implementasi kewajiban BPJS tersebut penting untuk diteliti dalam kondisi nyata, juga hambatan dan upaya untuk mengatasi hambatannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian manfaat dan informasi tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan telah dilakukan, namun secara nasional telah dimuat dalam website BPJS; tapi kalau di BPJS Kota Malang masih jauh dari harapan yang sesuai dengan tujuan dari SJSN, yakni pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak bagi pesertanya. Di BPJS Kota Malang terdapat 2 (dua) hambatan, hambatan dari pihak pekerja yang tidak tahu dan tidak sempat membuka website yang dimaksud, serta ada sebagian yang tidak menggunakan rumah sakit yang ditunjuk karena lokasinya yang jauh dan antriannya memakan waktu. Sedangkan dari pihak BPJS Kota Malangnya, hanya pernah satu kali mengundang hanya dari pengusahanya bukan langsung pekerjanya, sehingga informasinya tidak diberikan ke pekerjanya secara langsung. Kata kunci: implementasi, informasi, manfaat, jaminan kesehatan, pekerja

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 More Issue