cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
SINERGITAS BADAN PENGELOLAAN PERIZINAN TERPADU DENGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA TERKAIT PENGAWASAN DAN PENATAAN PEMASANGAN REKLAME PRODUK TEMBAKAU (Studi Implementasi Pasal 24 Peraturan Walikota Malang No. 19 Tahun 2013) Moch Charis Suhud
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan hasil penelitin dapat disimpulkan (1) Sinergi Badan Pengelolaan Perizinan Terpadu Kota Malang mengelola perizinan reklame secara administratif melakukan pendataan dan pengawasan pengaturan pemasangan reklame produk tembakau agar pemasangannya sesuai dengan Peraturan Walikota Malang sedangkan sinergi Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan penindakan di lapangan dari izin reklame produk tembakau yang tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Malang yang telah diterbitkan oleh BP2T, penindakan tersebut adalah pencopotan dan pembersihan ruas-ruas jalan atau tempat-tempat yang bebas dari reklame rokok. (2) Faktor penghambat BP2T kurangnya kesadaran dari pemasang iklan, tidak mengikuti prosedur dan melakukan pemasangan reklame melalui EO seperti Advertesing sehingga banyak pemasangan yang tidak tepat di jalan-jalan protokol. . Faktor penghambat SATPOL PP dalam melakukan razia pemasangan rokok yang tidak sesuai adalah kekurangan personil dalam melakukan operasi penertiban, karena jumlah anggota tidak sebanding dengan besar wilayah Kota Malang saat ini, dan kurangnya anggaran untuk akomodasi di lapangan
PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK Haniah .
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKSI Korporasi sudah menjadi bagian yang terpenting dalam kehidupan masyarakat hukum di Indonesia yang mempengaruhi beberapa aspek antara lain teknologi, komunikasi, transportasi dan informatika bahkan dalam aspek organisasi dalam partai politik. Keterkaitan korporasi di dalamnya tidak hanya menguntungkan dan memberi sisi positif tetapi juga sisi negatif yang menimbulkan adanya kejahatan. Korporasi yang telah menjadi subyek hukum di Indonesia di haruskan mempertanggungjawabakan perbuatan pidananya jika korporasi melakukan kesalahan pidana. Keterkaitan antara korporasi dan partai politik adalah saat diliat dalam hal sumber keuangan partai politik. Korporasi merupakan salah satu sumber yang dibenarkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik untuk memberi sumbangan ke partai politik. Kejahatan korporasi muncul saat korporasi menyumbang melebihi dari ketentuan Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik kurang mengatur tentang korporasi. Sanksi pidana yang di berikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik tidaklah jelas karena dalam undang-undang ini kurang membahas tentang apa korporasi dan siapa yang dapat dipertanggungjawabkan jika korporasi melakukan perbuatan pidana. Kata kunci: pertanggungjawabakan korporasi, partai politik, sumbangan
KETERANGAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA Yanels Garsione Damanik
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan Keterangan SaksiTestimonium De Auditu Sebagai Alat Bukti Dalam Perspektif PembaharuanHukum Acara Pidana Indonesia. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi adanyapenggunaan saksi testimonium de auditu pada suatu perkara-perkara tertentudalam praktek peradilan di Indonesia, khususnya peradilan pidana. Tidak jarangada suatu perkara atau kasus yang dalam pembuktiannya menggunakankesaksian yang sifatnya testimonium de auditu, yaitu:1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 430K/Pid/2006 yang melibatkantersangka Safrin Adon Gafur alias Afin dalam kasus perbuatan cabulyang dilakukannya kepada seorang bocah yang belum cukup umur,2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, dalam hal inipemohon adalah Yusril Izha Mahendra. Kasus yang menimpa YusrilIzha Mahendra adalah kasus korupsi biaya akses Sistem AdministrasiBadan Hukum (Sisminbakum). Dalam putusan Mahkamah KonstitusiNomor 65/PUU-VIII/2010 juga membenarkan bahwa keterangan saksiyang bersifat testimonium de auditu dapat diterima sebagai alat bukti.Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 65/PUU-VIII/2010berpendapat bahwa keterangan saksi itu adalah keterangan yangmemiliki relevansi dengan peristiwa pidana yang diperkarakan. Bukanhanya sekedar melihat, mendengar dan mengalami sendiri.3. Kasus tindak pidana kesusilaan dengan tersangka bernama Irfan Aftarialias Irfan Bin Izhar dalam putusan nomor 375/Pid.Sus/2013/PN.PTKtanggal 19 Desember 2013, dan4. Kasus Yusman Telaumbanua dalam Putusan Pengadilan Negeri SitoliNomor 8/Pid.B/2013/PN-GS. dalam kasus tindak pidana pembunuhanberencana yang dilakukan oleh terdakwa Yusman Telaumbanua aliasJoni alias Ucok alias Jonius halawa bersama dengan Rusula Hia aliasAma Sini Alias Rusula, Amosi Hia Alias Mosi, Ama Pasti Hia, Ama Fandi Hia dan Jeni pada hari Selasa tanggal 24 April 2012 tersebut.Didalam persidangan kasus pembunuhan berecana secara bersamasamaini ada 10 (sepuluh) saksi yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umumuntuk didengarkan keterangannya serta satu saksi mahkota yaitu RusulaHia yang di dengarkan dalam persidangan, tujuh orang saksi tersebutdalam memberikan keterangan yang diberikan yang hanya mendengardari orang lain (testimonium de auditu atau hearsay evidence) dan tidakada di tempat kejadian perkara. Keterangan dari ke-7 (tujuh) dari 10saksi yang dibawa jaksa penuntut umum tersebut belum membuktikansecara kuat bahwa Yusman Telaumbanua ikut terlibat dalam halmelakukan pembunuhan berencana terhadap ketiga korban tersebutkarena Yusman Telaumbanua hanya sebagai perantara antara korbandan kakaknya, yaitu Rusula Hia dalam penjualan tokek. Ditemukan jugafakta dalam salinan Putusan Pengadilan Negeri Sitoli Nomor8/Pid.B/2013/PN-GS bahwa keterangan dari 3 dari 10 saksi yang dbawaoleh JPU yang dibacakan kesaksiannya pada proses penyidikan itu jugatermasuk dalam kesaksian testimonium de auditu dan seharusnya padaproses persidangan tidak boleh dibacakan karena tidak ada alasan yangjelas atas ketidakhadiran dari ke tiga saksi dalam persidangan terdakwaYusman Telaumbanua tersebut.Kata Kunci : Keterangan Saksi, Testimonium De auditu, PembaharuanHukum Acara Pidana
PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KOTA BALIKPAPAN DALAM PENINDAKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN POHON GAHARU DI KAWASAN HUTAN LINDUNG SUNGAI WAIN Gita Ayu Hapsari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang tindakan yang dilakukan oleh Satuan Pengamanan Hutan Lindung Sungai Wain dan alasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tidak dilibatkan dalam penindakan tindak pidana pencurian pohon Gaharu di Kawasan Hutan Lindung Sungai Wain. Tindak pidana pencurian pohon gaharu di Kawasan Hutan Lindung Sungai Wain merupakan perbuatan yang dilarang. Hal itu dikarenakan pohon gaharu merupakan salah satu jenis tumbuhan yang dilindungi  akibat banyaknya tindakan penebangan secara illegal untuk diambil damar dan kayunya. Dalam penindakan kasus pencurian pohon gaharu di Kawasan Hutan Lindung Sungai Wain, secara hierarki PPNS merupakan salah satu pihak yang dilibatkan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan juga ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Hutan Lindung Sungai Wain. Akan tetapi, berdasarkan data kasus pencurian pohon gaharu tahun 2010-2014, PPNS tidak dilibatkan dalam penindakan kasus tersebut serta terdapat beberapa kasus diantaranya pelaku dibebaskan setelah dilakukan pembinaan tanpa diserahkan kepada pihak kepolisian yang berwenang oleh Satuan pengamanan Hutan Lindung. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian ini dengan tujuan mengetahui kejadian sebenarnya di lapangan apakah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengetahui tindakan apa saja yang dilakukan oleh Satuan Pengamanan Hutan Lindung Sungai Wain dan juga mengetahui alasan tidak dilibatkannya PPNS dalam Penindakan Pencurian Gaharu. Kata kunci: Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Pencurian, Pohon gaharu, Hutan Lindung Sungai Wain.
JURNAL KEDUDUKAN NEGARA SEBAGAI SALAH SATU KREDITUR ATAS PIUTANG BERUPA TAGIHAN BEA MASUK DALAM PERKARA KEPAILITAN (ANALISIS YURIDIS PUTUSAN KASASI NOMOR 252K/PDT.SUS/2012 dan PENINJAUAN KEMBALI NOMOR 49 PK/PDT.SUS-PAILIT/2013) Dina Indri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan hukum yang terdapat pada putusan peninjauan kembali nomor 49 PK/PDT.SUS-PAILIT/2013 terkait adanya ketidaksuaian antara apa yang dituliskan di dalam peraturan perundang-undangan dengan sesuatu yang terjadi di kenyataan. Pokok utama permasalahannya adalah pihak bea masuk (sebagai pajak) yang seharusnya berkedudukan sebagai kreditur preferen, ternyata di dalam putusan Peninjauan Kembali tidak diakui eksistensinya. Maka, penulis mengangkat issue tentang bagaimana kedudukan bea cukai selaku salah satu kreditur dalam kepailitan tersebut di dalam perkara PT Kizone International Indonesia. Karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: Apakah dasar pertimbangan hakim Pengadilan Niaga telah sesuai dengan hukum Kepailitan dan PKPU? (1) Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 252K/PDT.SUS/2012; (2) Dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung nomor 49 PK/PDT.SUS-PAILIT/2013. Kemudian jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan “statute approach”, yaitu pendekatan melalui perturan perundang-undangan. Penulis juga menggunakan pendekatan “conceptual approach” yaitu pendekatan dengan menganalisa konsep-konsep yang berhubungan langsung dengan judul penelitian ini.   Putusan Peninjauan Kembali telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Pasal 1137 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena tidak memberikan bagian harta pailit kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Tangerang selaku organ negara berstatus sebagai kreditor preferen. Kata kunci: Kedudukan Bea Masuk Dalam Perkara Kepailitan
TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM Sholihul Umam
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penulisan artikel ilmiah ini tentang tinjauan yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang hak waris anak luar kawin berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi nilai- nilai ke-Tuhanan. Ini tercermin dari sumber hukum tertinggi negara Indonesia yaitu Pancasila. Pada sila pertama berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Jaminan dan perindungan hukum terhadap hak beragama dan beribadat sesuai agamanya tersebut dituangkan pada Pasal 29 ayat (2) UUDNRI tahun 1945. Setiap peraturan apa pun bentuknya tidak boleh melanggar ketentuan ketentuan Pasal ini. Kompilasi Hukum Islam merupakan hukum Islam yang telah disesuaikan dengan kondisi masyarakat Indonesia. Kompilasi Hukum Islam menjadi acuan Peradilan Agama dalam menyelesaikan perkara di bidang keperdataan Islam. Berdasarkan analisis dalam penelitian ini, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 bertentangan dengan Pasal 100 dan Pasal 186 Kompilasi Hukum Islam. Putusan tersebut tidak melindungi hukum Islam di bidang pewarisan anak luar kawin. Dengan demikian Putusan tersebut bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) UUDNRI tahun 1945. Kata kunci : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, hak waris, anak luar kawin, hubungan keperdataan (nasab), Kompilasi Hukum Islam.
PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN HARTA KEKAYAAN WAJIB PAJAK YANG ADA DALAM KEKUASAAN PIHAK LAIN DI WILAYAH KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR III Fransiska Resti Rahajeng
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peraturan untuk menunjang kegiatan tersebut telah dilakukan oleh pemerintah dengan melakukan reformasi dibidang perpajakan. Salah satu perkembangan yang terpenting adalah dengan menerapkan sistem self assessment serta meninggalkan sistem official assessment yang telah bertahun-tahun dianutnya. Dalam sistem self assessment ini pemerintah menempatkan subyek pajak pada kedudukan yang menentukan karena wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dalam upaya mengetahui realita tentang pemblokiran harta kekayaan wajib pajak, maka metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Sosiologis dan analisa data dilakukan dengan metode Deskriptif Analisis. Penelitian dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Timur III, dengan responden yang digunakan adalah tiga orang pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Timur III. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pelaksanaan pemblokiran harta kekayaan wajib pajak yang ada dalam kekuasaan pihak lain dalam wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Timur III dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Wajib pajak yang Tersimpan pada Bank dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Surat Bank Indonesia Nomor 8/3/DGS/DPNP Perihal Pemblokiran Dalam Rangka Penagihan Pajak. Kata Kunci : Pelaksanaan, Pemblokiran Harta Kekayaan, Wajib Pajak
ANALISIS YURIDIS SYARAT BARU DAN UNIK DALAM PENGUJIAN VARIETAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN Tegar Prakosa Wilis
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas permasalahan yang dilatarbelakangi adanya kemiripan satuvarietas yang sama dan mirip tetapi terdapat lebih dari satu pihak yang mempunyai sertifikatHak PVT atas varietas tersebut, karena itu penulis mencoba menggali kejelasan makna barudan unik seperti yang disebutkan dalam pasal 2 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 29Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman, penulis menggunakan KonvensiUPOV 1991 sebagai bahan acuan atau perbandingan dalam menganalisis kejelasan maknabaru dan unik dalam syarat pemberian Hak PVT, selain itu dalam penulisan ini juga dibahasakibat hukum jika terdapat sertifikat hak PVT yang ternyata mengalami persamaan varietasdengan pemegang hak PVT yang lainnya.Kata Kunci: Varietas Tanaman, Baru, Unik.
KENDALA JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MENANGANI PERKARA ANAK SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Studi Kejaksaan Negeri Pasuruan) Dhiratara Gellar Gladhyaksa
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pilihan tema ini, dilatar belakangi oleh pemberlakuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum dalam tahap penuntutan. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis mengangkat rumusan masalah (1) Apa kendala Jaksa Penuntut Umum dalam menangani perkara anak setelah berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ? (2) Bagaimana upaya Jaksa Penuntut Umum mengatasi kendala dalam penanganan perkara anak setelah berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis, Sumber data primer diperoleh penulis dari hasil wawacara, dan data sekunder diperoleh penulis dari studi kepustakaan, dan di analisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dengan metode diatas diketahui bahwa kurangnya waktu penahanan dalam tahap penuntutan, terdapat rencana tuntutan (Rentut) khusus perkara anak, Balai Permasyarakatan (BAPAS) tidak hadir dalam persidangan, anak saksi yang tidak hadir dalam persidangan. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara Jaksa Penuntut Umum berkoordinasi dengan penyidik untuk melakukan wajib lapor kepada tersangka, menghapuskan kebijakan Rentut yang berjenjang, Hakim dan Jaksa Penuntut Umum melakukan pendelegasian ke Rutan, membuat berita acara sumpah para saksi yang dilampirkan dalam berkas perkara. Dari hasil penelitian tersebut, dapat diambil saran yaitu seharusnya masyarakat (orang tua) memberikan pengawasan kepada anak agar tidak terjerumus pada perbuatan kriminal, seharusnya pihak akademis ikut mensosialisasikan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, seharusnya pihak Pemerintah dalam membuat Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak mempertimbangkan waktu penahanan dalam tahap penuntutan, bagi Kejaksaan seharusnya mengutamakan Diversi dalam penyelesaian perkara anak. Kata Kunci : Kendala Jaksa, Perkara Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak.
PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TERHADAP SISTEM PEMERINTAHAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DI DESA GENENGAN KECAMATAN PAKISAJI KABUPATEN MALANG) Nanda Eka Chandra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Badan Permusyawaratan Desa mempunyai satu fungsi baru dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Dalam melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa melakukan pengawasan terhadap tugas Kepala Desa meliputi penyelenggarakan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pelaksanaan fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Genengan Kecamatan Pakisaji sudah berjalan dengan baik, hal ini buktikan oleh pelaporan Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa mengenai hasil kegiatan yang meliputi tugas Kepala Desa. Selain itu terjalinnya komunikasi yang baik antar Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa menjadikan adanya suatu kerjasama yang baik dalam menjalankan Sistem Pemerintahan Desa. Namun, dalam menjalankan fungsi pengawasannya Badan Permusyawaratan Desa memiliki suatu hambatan, hambatan baik dari substansi, substitusi dan kultur masnyarakatnya sehingga fungsi pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa di Desa Genengan Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang kurang berjalan optimal.Kata kuci : Fungsi Pengawasan, Badan Permusyawaratan Desa, Sistem Pemerintahan Desa

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue