cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
TINJAUAN YURIDIS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) YANG MERANGKAP JABATAN SEBAGAI KOMISARIS ATAU DEWAN PENGAWAS DI BUMN Rizki Firmansyah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rizki.Firmansyah, Dr. Herman Suryokumoro, SH.MS, Agus Yulianto, SH.MH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : ryzki.firmansyah@gmail.com   Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai komisaris atau dewan pengawas di BUMN sehingga nantinya diperoleh penjelasan bagaimana tinjauan yuridis terhadap ASN yang merangkap jabatan tersebut. Penelitian ini di susun berdasarkan penelitian normative dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konspetual, Jenis bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Hasil yang di peroleh dalam penelitian ini menunjukan bahwa perspektif mengenai fenomena rangkap jabatan perlu untuk dilakukan guna memitigasi ‘keberlanjutan’ pro dan kontra. Persoalan yang berlarut hanya akan menimbulkan kebingungan publik serta ketidak nyamanan instansi/pejabat penyelenggara pemerintahan yang disinyalir melakukan rangkap jabatan yang selama ini sering diidentikkan dengan kerugian Negara. Kata Kunci: merangkap jabatan, BUMN, komisaris atau dewan pengawas Abstract This research is aimed to analyze state civil apparatuses (further stated as ASN) that also serve as commissaries or in supervisory councils in state-owned enterprises (BUMN) to gain information on juridical review toward ASN holding two positions. This research was conducted based on normative research method with the statute and conceptual approaches. The legal materials obtained involved primary, secondary, and tertiary materials. The research result concludes that the perspective over double positions is required to mitigate the sustainability of pros and cons. The continual issue will only create confusion and discomfort for the related government agencies/officials regarding double positions that are often seen to contribute to the state loss. Keywords: double positions, BUMN, commissaries or supervisory councils.
IMPLEMENTASIPASAL 1 PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 37 TAHUN 2015 TENTANG PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA (Studi di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi dan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri) Denza Olyvia Putri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Denza Olyvia Putri, Dr. Iwan Permadi, S.H.,M.Hum, Lutfi Effendi, S.H.,M.Hum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya  ABSTRAK Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai, Implementasi Pasal 1 Peraturan Walikota Kediri nomor 37  tahun 2015 tentang Penataan pedagang kaki lima serta hambatan yang dihadapi dan upaya yang harus dilakukan dalam menyikapi hambatan tersebut. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian yuridis empiris. Adapun Faktor pendukung Implementasi Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Petunjuk PERDA No 7 Tahun 2014 Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima adalah kerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sementara faktor penghambat impelementasi mencakup pihak Pedagang Kaki Lima. Faktor penghambat dari Sumber daya Manusia yang terbatas; dan Kurangnya Komunikasi, serta faktor penghambat dari pihak Pedagang Kaki Lima adalah kurangnya kesadaran Pedagang Kaki Lima Kata kunci: implementasi, kebijakan, Pkl ABSTRACT This research is aimed to discuss the implementation of Article 1 of Mayor Regulation of Kediri Number 37 of 2015 on Management of Street Hawkers, the obstacles encountered, and measures that have to be taken to overcome the impeding factors. This research employed empirical juridical approach, while the supporting factor to the Implementation of Mayor Regulation of Kediri Number 37 of 2015 on Guidelines of Regional Regulation (PERDA) Number 7 of 2014 on Management of Street Hawkers is the teamwork with Civil Service Police Unit of Kediri. However, the impeding factor in the implementation involves the street hawkers per se, in addition to the lack of human resources, lack of communication, and lack of awareness of the street hawkers. Keywords: implementation, policy, street hawkers 
PERAN ASEAN DALAM PENYELESAIAN KASUS KEJAHATAN KEMANUSIAAN OLEH MYANMAR TERHADAP ETNIS ROHINGYA Wening Anggraita
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wening Anggraita, Dr.Herman Suryokumoro, SH,MS., Ikaningtyas SH.,LLM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: weninganggraita@gmail.com   ABSTRAK Artikel ini membahas tentang bagaimana peran ASEAN dalam kasus kejahatan kemanusiaan oleh Myanmar terhadap etnis Rohingya. Analisis ini dilakukan berdasarkan konferensi internasional yang berhubungan dengan peran ASEAN dan Hak asasi manusia internasional. Analisis ini dilatarbelakangi adanya  kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Myanmar selaku anggota ASEAN terhadap etnis Rohingya. Analisis ini menggunakan metode penelitian pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, kesimpulan yang dapat diambil dalam analisis ini adalah bahwa Peran Asean dalam menyelesaikan penyelesaian sengketa/ kejahatan kemanusiaan di Myanmar sebatas Mediasi. Seperti sudah di jelaskan bahwa Myanmar adalah anggota ASEAN, maka ASEAN dapat membantu Myanmar dengan etnis Rohingya agar berdamai. Upaya hukum yang dapat dilakukan ASEAN negosiasi, sebagai pemberi jasa-jasa baik, mediasi dan menyelesaikan sengketa sesuai dengan pasal 33 Piagam PBB. Kata kunci: Peran ASEAN, Kejahatan kemanusiaan, Myanmar dengan Etnis Rohingya. ABSTRACT This article discusses the role of ASEAN regarding the criminal case committed by Myanmar to Rohingya ethnic group. The analysis was performed based on an international conference regarding the role of ASEAN and International Human Rights. The observation was triggered by the criminality of attacking a human being done to Rohingya by Myanmar as a member of ASEAN. The statute and case approaches were employed in this research. It is concluded that the role of ASEAN in settling the criminal dispute between Myanmar and Rohingya ethnic group is only restricted to mediation. As commonly known that Myanmar is the member of ASEAN, ASEAN could only encourage reconciliation between Myanmar and Rohingya, while the legal effort that could be performed by ASEAN may involve negotiation, good services provision, and mediation. Moreover, the dispute could also be overcome in relevance to Article 33 of the Charter of the United Nations. Keywords: the role of ASEAN, criminality, Myanmar and Rohingya Ethnic Group 
KEKUATAN HUKUM RESOLUSI NOMOR 2371 UNITED NATIONS SECURITY COUNCIL TERKAIT PELARANGAN HUBUNGAN EKSPORT DENGAN KOREA UTARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL Justin Dunton Sitompul
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Justin Dunton Sitompul, Hanif Nur Widhiyanti S.H., M.Hum.,Ph.D, Hikmatul Ula S.H., M.Kn Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: justin.sitompul@yahoo.com  Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai kekuatan hukum Resolusi Nomor 2371 United Nations Security Council terkait pelarangan hubungan eksport dengan Korea Utara dalam perspektif Hukum Ekonomi Internasional sehingga nantinya diperoleh penjelasan bagaimana kekuatan hukum Resolusi Nomor 2371 United Nations Security Council terhadap pelarangan hubungan eksport dengan Korea Utara dan Implikasi Yuridis Resolusi Nomor 2371 United Nations Security Council terhadap hubungan perdagangan Indonesia dengan Korea Utara dalam perspektif Hukum Ekonomi Internasional. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum Yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum diperoleh berupa bahan hukum primer melalui Undang-Undang dan Perjanjian, bahan hukum sekunder melalui studi kepustakaan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti dan bahan hukum tersier. Penulis menggunakan teknik analisis menggunakan metode deskriptif normatif. Hasil yang di peroleh dalam penelitian ini menunjukan bahwa kekuatan hukum Resolusi Nomor 2371 United Nations Security Council berbentuk sumber Hukum Sekunder, serta Implikasi Yuridis Resolusi Nomor 2371 terhadap hubungan perdagangan Indonesia dengan Korea Utara adalah menjadi Hak Indonesia dalam melakukan penghormatan terhadap Resolusi tersebut. Hal ini sesuai dengan keberadaan atau kedudukan Resolusi sebagai sumber hukum sekunder dalam hukum internasional maupun sumber hukum ekonomi internasional serta pemberlakuan prinsip non-diskriminasi dalam prinsip umum yang terkandung dalam Hukum Ekonomi Internasional. Kata Kunci: Kekuatan Hukum, Resolusi, Hubungan Eksport, Implikasi Yuridis, Indonesia, Korea Utara Abstract This research is aimed to analyze the legal force of Resolutions Number 2371 of United Nations Security Council regarding export banning to North Korea from the perspective of international economic law. This analysis was conducted to obtain information related to the legal force of the resolutions Number 2371 of United Nations Security Council towards export banning to North Korea and its juridical implication of the Resolutions Number 2371 of United Nations Security Council on trading relations between Indonesia and North Korea based on the perspective of international economic law. This research employed normative-juridical method with statute approach. The legal sources obtained included primary material from law and agreement, secondary material from library research relevant to the observed issue, and tertiary material. The data was then analyzed by applying normative descriptive method. The research result reveals that the legal force of the Resolutions Number 2371 of United Nations Security Council can be in the form of secondary law, and the juridical implication of the Resolutions Number 2371 on trading relations between Indonesia and North Korea falls to the right of Indonesia to give appreciation to the resolutions. This is relevant to the position and existence of the resolutions as a secondary legal source in international law and international economic law, in addition to the application of non-discrimination principle in general principle from the international economic law. Keywords: legal force, resolutions, export relation, juridical implication, Indonesia, North Korea 
PENYELESAIAN KONFLIK BERSENJATA DI PAPUA BARAT DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Adinda Annisa Madani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adinda Annisa Madani, Dr. Herman Suryokumoro, S.H.,M.S, Hikmatul Ula, S.H.,M.Kn Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: Adindamadani17@gmail.com  Abstrak Penulisan skripsi ini membahas mengenai Penyelesaian Konflik Bersenjata Di Papua Barat Ditinjau Dari Perspektif Hukum Internasional.. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah terkait Status OPM Menurut Hukum Internasional serta Mekanisme Penyelesaian Konflik Bersenjata di Papua Menurut Hukum Internasional. Status OPM Menurut Hukum Internasional adalah sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), bukan sebagai Organisasi ataupun kelompok separatis (Pemberontak/Belligerent). Pengaturan tentang Belligerent dapat dilihat dalam literatur hukum Internasional yaitu pada pasal 1 HR Konvensi Den Haag IV 1907 yang menyebutkan syarat pemberontak sebagai berikut yaitu Dipimpin oleh seseorang yang bertanggungjawab terhadap pasukan di bawahnya, memiliki tanda pengenal dan dapat dilihat dari kejauhan, membawa senjata secara terbuka, melakukan operasi sesuai dengan hukum dan kebiasaan perang, memiliki pengakuan dari negara lain. Mekanisme Penyelesaian Konflik Bersenjata di Papua Menurut Hukum Internasional adalah Berdasarkan Konvensi Den Haag 1899 dan 1907, Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 muncul istilah Sengketa bersenjata Internasional (International Armed Conflict) dan Sengketa bersenjata Non Internasional (Non International Conflict Armed). Berdasarkan hukum Internasional istilah yang sering digunakan untuk menyebutkan kekacauan keamanan dalam suatu Negara adalah Konflik Bersenjata Non Internasional (Non International Armed Conflict). Cara yang digunakan dalam menyelesaikan sengketa menurut Hukum Internasional adalah Secara damai dan Jalur Hukum. Kata Kunci: Konflik, Papua, Hukum Internasional  Abstract This research is focused on dispute settlement regarding the armed conflict taking place in West Papua based on the perspective of International Law. The issue in this research is related to Independent Papua Organisation (further stated as OPM) according to International Law and the mechanism of dispute settlement in armed conflict in Papua according to International Law. The status of OPM, according to International Law, is seen as an armed criminal organization (further stated as KKB), not as a separatists organization (belligerent). The regulation of belligerent could be seen in the literature of international law in Article 1 of Hague Convention IV 1907 mentioning that mutineers have the following characteristics: they are led by a person highly responsible for his troops, they wear id card and are spotted from afar, they are apparently armed, in operation based on law and war custom, and they are recognised by another state. The armed conflict settlement in Papua was settled based on the Hague Convention 1899 and 1907, Vienna Convention 1949, and Additional Protocol 1977, which brings to the term International Armed Conflict and Non-international Armed Conflict. Referred to international law, the most commonly used term to describe any chaos that seriously affects the security of a state is non-international armed conflict, while this conflict is to be settled, from the perspective of international law, in reconciliation or at court. Keywords: conflict, Papua, international law  
IMPLEMENTASI KERJASAMA SISTER CITY YANG DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH KOTA SURABAYA DENGAN PEMERINTAH KOTA VARNA (Studi di Pemerintah Kota Surabaya) Harkrisnowo Pramudya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Harkrisnowo Pramudya, Dr. Setyo Widgdo, SH.,M.Hum., Hikmatul Ula, SH., M.Kn. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : dyopramudya78@gmail.com  Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi dari perjanjian kerjasama Sister City yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dengan Pemerintah Kota Varna dan kekuatan serta kedudukan perjanjian Sistercity dalam perspektif hukum perjanjian internasional. Penelitian ini disuusn berdasarkan penelitian hukum Empiris dengan metode pendekatan yuridis soiologis. Sumber data diperoleh berupa data primer melalui wawancara dan observasi serta data sekunder melalui studi kepustakaan. Data primer dan data sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis menggunakan teknik metode deskriptif kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukan bahwa dalan implementasi Perjanjian kerjasama Sister City oleh Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Kota Varna terdapat hambatan baik dari segi struktur hukum, kultur hukum dan substansi hukum. Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya agar tetap dapat menjalan kerjasama berupa evaluasi dan perundingan kemudian Status dari perjanjian Sister city Surabaya dan Varna hanyalah perjanjian lanjutan dari Perjanjian Diplomatik antara Indonesia dan Bulgaria. Kata Kunci: Sistercity, Surabaya, varna  Abstract This research is aimed to investigate the implementation of a memorandum of understanding of Sister City between the government of Surabaya and the government of Varna, and the legal force and legal standing contained in the MoU of the Sistercity in the perspective of International Contract Law. This research was conducted based on empirical legal method along with socio-juridical approach. The data obtained involved primary material based on interviews and observation. The secondary data was collected from a literature review. Both the primary and secondary data were analyzed by means of qualitative descriptive research method. The research result concludes that there are obstacles concerning the implementation of the cooperation contract of Sister City between the government of Surabaya and the government of Varna City. The impeding factors involve legal structure, legal culture, and legal substance. Some measures such as evaluation and negotiation were taken by the government. Furthermore, the cooperation of Sister City between Surabaya and Varna is regarded as Diplomatic Agreement between Indonesia and Bulgaria. Keywords: SisterCity, Surabaya, Varna
ANALISIS PROBLEMATIKA KORUPSI SERTA PERANAN LEMBAGA PENGAWAS PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH Djairan Djairan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Djairan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya datuk.djairan@gmail.com Abstrak Dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa, pemerintah dituntut untuk memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah berkewajiban menyediakan kebutuhan rakya, namun di sisi lain pemerintah juga memerlukan barang dan jasa itu dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan. Pada tahun 2018 ini, diberlakukanya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagai pengganti dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta segala Perubahannya. Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah merupakan mekanisme belanja pemerintah dengan pemanfaatan anggaran negara terbesar, setiap tahunnya menurut LKPP mengunakan sekitar 40% dari APBN dan APBD. Sepanjang tahun 2017, ICW mencatat sudah ada 84 kasus terkait PBJ pemerintah, dengan ini kasus korupsi pada sektor ini yang ditangani KPK menunjukkan angka yang tertinggi (30.4% dari kasus yang ditangani KPK). Terdapat permasalahan pokok pada PBJ Pemerintah yaitu : 1)Aturan tentang pelaksanaan PBJ hanya setingkat Perpres, tidak dapat mengatur sanksi, jika berbenturan dengan PBJ pada sektor lain yang diatur dalam UU, maka Perpres tersebut dapat tidak berlaku karena tingkatnya lebih rendah, selain itu, Perpres juga dapat menjadi alat diskresi pihak tertentu. 2)Perpres belum dapat mendeteksi adanya afiliasi yang terjadi dalam proses PBJ Pemerintah. Adapun lembaga yang terlibat dalam pengawasan pada PBJ adalah; LKPP, BPK, KPPU, dan KPK. Kata Kunci: Korupsi, Pengadaan Barang dan Jasa, Kelemahan Regulasi, Lembaga Pengawas Abstract Society demands the government to improve the general welfare for all societies of Indonesia. Therefore, the government is obligated to provide all the need for the citizens. In 2018, the Presidential Regulation Number 16 of 2018 on Government Procurement as the amendment for Presidential Regulation Number 54 of 2010 and all its amendment. The government procurement is a mechanism of government expenditure with the highest budget spending annually. According to LKPP, the government spends about 40% of Indonesian Budget and Regional Government Budget. During the period of 2017, ICW recorded there were 84 cases concerning the government procurement, in which corruption case accounted for the highest (30.4% of cases handled by Corruption Eradication Commission). However, some problems rise regarding the government procurement: 1) the regulation concerning the execution of procurement is only equal to Presidential Regulation, where it cannot regulate sanction when there is a conflict with another sector that is regulated in Law. This conflict means the Presidential regulation will not be effective because the position is below the Law in addition to the fact that the presidential regulation can trigger discretion for certain parties. 2) Presidential Regulation cannot detect the existence of affiliation in the process of government procurement. The bodies involved in the supervision of procurement comprise Agency of Government Procurement Policy (LKPP), BPK (State Audit Agency), KPPU (Business Competition Supervisory Commission), and KPK (Corruption Eradication Commission). Keywords: corruption, procurement, weak regulation, supervisory authority.    
REKRUTMEN HAKIM KONSTITUSI BERDASARKAN PRINSIP TRANSPANSI DAN PARTISIPASI (STUDI TERHADAP PASAL 19 UNDANG-UNDANG 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI) Sayyidatun Nashuha Basyar
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sayyidatun Nashuha Basyar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya   ABSTRAK Rekrutmen hakim konstitusi dilakukan oleh 3 (tiga) lembaga negara, yakni Mahkamah Agung, Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Rekrutmen yang dilakukan juga memperhatikan prinsip partisipasi dan transparansi, seperti yang telah dicantumkan didalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi dalam pelaksanaannya rekrutmen hakim konstitusi penerapan prinsip partisipasi dan transparansi masih menjadi perdebatan. Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden sebagai lembaga negara yang berwenang melakukan rekrutmen hakim konstitusi, dalam pelaksanaannya telah mempertimbangkan prinsip transparansi dan partisipasi. Akan tetapi dengan adanya peristiwa tertangkapnya hakim konsitusi dalam kasus pidana kemudian menjadi awal mula timbulnya pertanyaan dan pernyataan terkait perlunya perbaikan dalam sistem rekrutmen hakim konstitusi itu sendiri. Dengan menggunakan prinsip partisipasi dan transparansi serta indikator-indikator didalamnya kemudian dapat ditemukan terkait solusi serta pelaksanaan rekrutmen hakim konstitusi. Sehingga rekrutmen hakim konstitusi dapat memaksimalkan prinsip partisipasi dan transparansi. Kata kunci: Rekrutmen Hakim Konstitusi, Prinsip Partisipasi dan Transparansi.  ABSTRACT The recruitment of constitutional court justice members is performed by three state bodies: Supreme Court, President, and House of Representatives, which pays attention to the principle of participation and transparency, as enacted in Article 19 of Law Number 24 of 2003 on Constitutional Court. However, in the practice, the implementation of participation and transparency principles in the recruitment of Constitutional Court justice members is still in dispute. Supreme Court, House of Representatives, and President as state bodies that are authorized to recruit the constitutional court justice members have considered the principle of participation and transparency. However, a question rises regarding whether there should be a reform in the system of recruitment due to the criminal case that involved some constitutional court justice members. When the principle of participation and transparency and indicators contained therein are determined, the solution and recruitment of constitutional court justice members can be set. It is expected that the recruitment can optimize the principle of participation and transparency. Keywords: recruitment of constitutional court justice members, participation and transparency principles.
PENGUATAN EXECUTIVE PREVIEW DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH SEBAGAI UPAYA MENGANTISIPASI PERATURAN DAERAH BERMASALAH Muhammad Aziz Sulistyo Wibowo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muhammad Aziz Sulistyo Wibowo, Dr. Aan Eko Widiarto, SH., M.Hum., Ibnu Sam Widodo, SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: azizsulistyo14@gmail.com   ABSTRAK Bentuk pengawasan preventif (executive preview) terhadap jalannya pemerintahan daerah dalam hal pembentukan peraturan daerah saat ini merupakan satu-satunya upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah pusat karena pencabutan dan pembatalan peraturan daerah melalui lembaga eksekutif yang kewenangannya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dianggap telah melanggar hak konstitusional pemerintah daerah melalui Putusan MK nomor 56/PUU-XIV/2016 dan Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 yang berimplikasi yuridis pada tidak sahnya mekanisme pencabutan atau pembatalan peraturan daerah yang dilakukan Menteri Dalam Negeri untuk peraturan daerah provinsi dan Gubernur untuk peraturan daerah kabupaten/kota. Dalam penelitian ini peneliti mencoba untuk mengkaji pelaksanaan executive preview yang selama ini terjadi tumpang tindih kewenangan antara Kemendagri dan Kemenkumhan serta bagaimana kaitannya jika ditinjau dari konsep otonomi daerah yang seluas-luasnya dan prinsip demokrasi. Selain itu dalam penelitian ini akan mengungkap model ideal executive preview yang berkeadilan dan demokratis. Kata kunci: executive preview, otonomi daerah, demokrasi  ABSTRACT Preventive supervision through executive preview of regional governance regarding the formulation of regional regulation is the only way that the central government could do, for the annulment or cancellation of regional regulation through executive body whose authority is based on Law Number 23 of 2014 on Regional Governance is considered as to infringe the constitutional right of local government as in the Decision of Constitutional Court Number 56/PUU-XIV/2016 and Decision of Constitutional Court Number 137/PUU-XIII/2015 that has juridical implication on the invalid state of mechanism of annulment or cancellation of regional regulation done by the Minister of Home Affairs for provincial government regulation and Governor for regional regulation of Regency / Municipality. This research is aimed to study the implementation of executive preview that has been overlapping in the authority between the Minister of Home Affairs and Ministry of Law and Human Rights and the relationship with the concept of extensive regional autonomy and the democratic principle. This research is also aimed to reveal the appropriate model for an executive preview that is fair and democratic. Keywords: executive preview, local autonomy, democracy
ANALISIS YURIDIS TERHADAP CACAT BADAN DAN PENYAKIT SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN (Pasal 19 e PP No. 9 tahun 1975) Fahmi Andrean Ramadhani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fahmi Andrean Ramadhani, Prof. Dr. Suhariningsih, S.H, S.U, Fitri Hidayat, S.H, M.H Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: fahmiandrean25@gmail.com   ABSTRAK Penelitian skripsi ini berfokus pada kriteria cacat badan dan penyakit yang dapat digunakan sebagai alasan perceraian. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan berlakunya PP  nomor 9 tahun 1975 yang menyebutkan bahwa cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalakan kewajiban sebagai suami/istri dapat digunakan sebagai alasan perceraian. Namun baik dalam Undang-Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan maupun dalam Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai kriteria dari cacat badan dan penyakit yang dimaksud agar dapat digunakan sebagai alasan perceraian. Skripsi ini menggunakan penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan Pendekatan Kasus dan Pendekatan Perundang-Undangan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, kesimpulannya adalah kriteria cacat badan atau penyakit yang dimaksud adalah cacat badan atau penyandang disabilitas dengan jenis penyandang disabilitas fisik, disabilitas mental dan penyakit yang menyebabkan sakit jenis disease yang dapat menghalangi seseorang dalam menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri atau penyakit berbahaya yang dapat menular ke pasangan sehinga bukan saja membahayakan diri sendiri tetapi juga membahayakan pasangan seperti HIV & AIDS, yang dibuktikan dengan keterangan dokter. Kata Kunci: Cacat Badan, Penyakit, Perceraian ABSTRACT This research is mainly focused on criteria of physical disabilities and diseases as a reason for divorce. This research was initiated with the study of Government Regulation Number 9 of 1975 stating that any disabilities or diseases that hamper a husband or a wife from performing their responsibilities can be used as a reason of a divorce. However, either in Law Number 1 of 1974 on Marriage or in Government Regulation Number 9 of 1975, there is no further explanation over criteria of physical disabilities and diseases as intended as a reason of divorce. This research employed normative-juridical method with conceptual and statute approaches. The research result concludes that the criteria of the disabilities comprise physical disability and mental disability, while the diseases are defined as any diseases that could impede husbands or wives to perform their responsibilities or any communicable diseases that can also harm spouses such as HIV and AIDS, in which the diseases must be medically proven. Keywords: physical disabilities, diseases, divorce 

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue