cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
KEWENANGAN MENGATUR SUKU BUNGA OLEH BANK INDONESIA DALAM PEER TO PEER LENDING Nina Rachmawati Syafitri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nina Rachmawati Syafitri, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H., Diah Pawestri Maharani, S.H., M.H. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya E-mail: ninarachmasyafitri96@gmail.com   ABSTRAK Salah satu bentuk inovasi dari teknologi finansial adalah hadirnya Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau Peer to Peer Lending. Namun, regulasi yang ada saat ini belum cukup jelas menggambarkan konstruksi hukum dari penyelenggaraan Peer to Peer Lending termasuk wewenang BI dalam mengatur suku bunga Peer to Peer Lending mengingat Peer to Peer Lending menyalurkan kredit kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan kewenangan mengatur BI terkait suku bunga Peer to Peer Lending. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, analisis dan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa pada dasarnya kewenangan BI dalam mengatur penyelenggaraan Peer to Peer Lending telah tertuang dalam Pasal 2 PBI Nomor 19/21/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Namun Pasal tersebut tidak menjelaskan secara eksplisit bahwa BI berwenang mengatur suku bunga Peer to Peer Lending. Sehingga makna mengatur pada Pasal tersebut tidak diketahui mencakup bidang apa dan hingga sejauh mana. Dengan mempertimbangkan rumusan Pasal serta dasar hukum dibentuknya PBI ini, maka apabila yang dimaksud mengatur pada Pasal tersebut mengacu pada tugas dan wewenang yang diberikan kepada BI sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 10, Pasal 7, Pasal 8 huruf a dan b serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Pasal 2 PBI tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial tersebut merupakan dasar hukum bagi kewenangan BI dalam mengatur suku bunga Peer to Peer Lending. Kata kunci : Kewenangan BI, Suku Bunga, Peer to Peer Lending, Teknologi Finansial  ABSTRACT Peer to peer lending is known as technological innovation that enables people to get a loan. However, the regulation regarding this loan system is not clear in terms of giving details concerning legal construction for the implementation of peer to peer lending and the authorities held by Bank Indonesia (henceforth BI) to set the interest rate, recalling that the system exists to give loans to people. This research is aimed to analyse and describe the authorities of BI to regulate interest rate in peer to peer lending. The research is categorised as normative legal research which employed statute, analytical, and conceptual approaches. The research result reveals that the authorities of BI to regulate the implementation of peer to peer lending is clearly stated in Article 2 of Regulation of Bank Indonesia (henceforth PBI) Number 19/21/PBI/2017 concerning Implementation of Financial Technology. However, the Article does not seem to explicitly explain that BI is authorised to set peer to peer lending interest rate. In other words, the meaning of ‘set’ or ‘regulate’ is not clearly defined in terms of its scope. With the reference to the Article and legal framework behind the establishment of the PBI, and if ‘set’ or ‘regulate’ refers to the tasks and authorities given to BI as stated in Article 1, number 10, Article 7, Article 8, letter a and b, and Article 10 of Act Number 23 of 1999 concerning Bank Indonesia, it can be concluded that Article 2 concerning Implementation of Financial Technology is the legal framework for the authorities of BI in terms of setting peer to peer lending interest rate. Keywords: BI authorities, interest rate, peer to peer lending, financial technology.
ANALISA YURIDIS PENGATURAN SYARAT FORMIL PENGAJUAN PERMOHONAN PAILIT OLEH DEBITOR Michelle Victoria Hondro
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Michelle Victoria Hondro, Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H.,M.Kn, Shanti Riskawati, S.H.,M.KnFakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail : chellvic98@yahoo.co.id AbstrakDi dalam bidang perekonomian, kepailitan sendiri merupakan salah satu dari sekian banyak permasalahan nyata yang terjadi. Sampai saat ini pengaturan mengenai kepailitan telah mengalami banyak perubahan, tentunya perubahan tersebut dikarenakan suatu peraturan harus bersifat dinamis seiring perkembangan zaman. Untuk dapat mengajukan permohonan pailit, maka syarat-syarat yang harusdipenuhi adalah debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Namun dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan ada penambahan syarat formil dalam mengajukan kepailitan, yaitu dalam hal permohonan kepailitan atau penundaan kewajibanpembayaran utang diajukan oleh debitor, permohonan wajib dilengkapi dengan surat persetujuan dari kreditor mengenai pengusulan nama pengurus/kurator dalam permohonan. Maka hal ini akan mengarah pada ketidakpastian hukum yang jelas tentang peraturan tersebut.Kata Kunci: Kepailitan, Debitor, Syarat Formil, Surat Edaran Mahkamah Agung ABSTRACTBankruptcy is a common issue in which the regulation has experienced some changes since it should be dynamic from time to time. There are several requirements to meet to apply for bankruptcy. A debtor must have two creditors or more and the debt or does not pay off at least one debt that is due and is payable, the debt has to be declared insolvent by court, either based on the debtor’s application or the creditor’s application. However, Circular Letter issued by Supreme Court Number 2 of 2016 concerning Efficiency and Transparency in Handling Bankruptcy Cases and Postponing Debt Payment in Court adds another formal requirement, in which the application must be proposed by a debtor, the application must have approval from creditors regarding the trustee appointed. This leads to lack of legal certainty in theregulation.Keywords: bankruptcy, debtor, formal requirement, Supreme Court Circular Letter
PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK KORBAN PENCABULAN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi di Polres Metro Kota Bekasi) Aziz Yusuf Muhammad Rizki
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aziz Yusuf Muhammad Rizki, Dr. Nurini Aprilianda S.H., M.Hum, Dr. Abdul Madjid S.H., M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : azizyusufmuhammadrizki@gmail.com  ABSTRAK Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan tentang perlindungan khusus anak krban pencabulan dalam lingkup rumah tangga. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi karena kasus pencabulan anak yang terjadi di kota Bekasi terus meningkat tiap tahun sedangkan pelakunya sendiri adalah orang terdekat korban dan bagaimana cara polres kota Bekasi menerapkan perlindungan khusus kepada anak korban pencabulan dalam lingkup rumah tanggan yang sesuai dengan Undang - Undang, dengan mewawancarai dan mengambil sample data yang di dapatkan dari penyidik khusus yang telah menangani kasus pencabulan dalam lingkup rumah tangga. Dalam menjalankan tugasnya pihak penyidik memiliki banyak sekali kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindungan khusus untuk memenuhi hak – hak anak korban pencabulan yang sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku. Sedangkan dalam pasal yang mengatur tentang perlindungan khusus anak korban pencabulan memiliki ketidakjelasan dan ketidaklengkapan dalam pelaksanaan perlindungan khusus kepada anak korban pencabulan. Permasalahan ini lah yang menjadi pertanyaan bagaiman bentuk pelaksanaan perlindungan khusus Polres Metro Kota Bekasi kepada anak korban pencabulan dalam lingkup rumah tangga dan apakah yang menjadi kendala serta bagaimana upaya Polres Metro Bekasi dalam menghadapinya. Kata Kunci: Perlindungan Khusus, Anak, Pencabulan, Rumah Tangga   ABSTRACT This research studies special protection given to young victims of domestic molestation, which is triggered by the growing incidence of molestation in Bekasi every year, and this issue has encouraged the author to find out how the protection for the victims of the molestation has been implemented according to the law. The data was obtained from interviews with and taking samples from special enquirers that have handled domestic molestation cases in their field. However, there are several impeding factors in providing the protection to the young victims of the case according to the existing law. Moreover, the implementation of giving the protection is still unclear. This issue is questioned regarding the implementation of providing the special protection by the Metro sub-regional police department in Bekasi. Another problem is also related to what impeding factors hamper the implementation to provide the protection to the victims and what measures are taken by the police in Metro Bekasi to encounter the issues. Keywords: special protection, children, molestation, domestic
Dasar Pertimbangan Hakim Menyatakan Bersalah Berdasarkan Pasal Yang Tidak Didakwakan pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor 312/PID.B/2013/PN.KIS dan Putusan Nomor 742 K/PID/2014) Catur Budi Prasetyo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Catur Budi Prasetyo, Dr. Bambang Sugiri, S.H., M.S, Alfons Zakaria, S.H., LL.M. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Caturbudiprast@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini, pada permasalahan dilatarbelakangi bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan harus sesuai pasal 182 ayat (4) KUHAP, bahwa hakim menjatuhkan putusan harus melakukan musyawarah yang didasarkan pada surat dakwaan. Terdapat putusan pada tindak pidana penganiayaan yang dijatuhi putusan bebas pada pengadilan tingkat pertama dengan putusan No. 312/PID.B/2013/PN.KIS. Kemudian dinyatakan bersalah menggunakan pasal yang tidak didakwakan pada tingkat kasasi dengan putusan No 742 K/PID/2014. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim memutus bebas pada putusan No 312/PID.B/2013/PN.KIS, bahwa tindakan terdakwa tidak mengakibatkan korban terhalang melakukan pekerjaan sehari-harinya, serta perbuatan tersebut merupakan bentuk pembinaan terhadap mahasiswa. Sedangkan pertimbangan hakim menyatakan bersalah terdakwa dalam putusan No. 742 K/PID/2014 pada tingkat kasasi, sebab perbuatan terdakwa tidak mengakibatkan korban terhalang melakukan pekerjaan sehari-harinya maka termasuk dalam penganiayaan ringan. Serta sebagai seorang pedidik seharusnya terdakwa tidak melakukan kekerasan terhadap anak didiknya. Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan pasal yang tidak didakwakan oleh penuntut umum ini bertentangan dengan kepastian hukum, sebagaimana dalam pasal 182 ayat 4 KUHAP. Serta bertentangan dengan fungsi surat dakwaan sebagai dasar pembelaan terdakwa, dan tujuan dibuatnya surat dakwaan sebagai batas-batas pemeriksaan di dalam pengadilan. Kata Kunci: Surat Dakwaan, Putusan Hakim.   JUDGE’S BASIC CONSIDERATION TO PLEAD SOMEONE GUILTY ACCORDING TO AN ARTICLE NOT INDICTED OVER CRIMINAL PERSECUTION (A Study on Decision Number 312/PID.B/2013/PN.KIS and Decision Number 742 K/PID/2014) Catur Budi Prasetyo, Dr. Bambang Sugiri, S.H., M.S., Alfons Zakaria, S.H., LL.M.   Faculty of Law, Universitas Brawijaya   Caturbudiprast@gmail.com     ABSTRACT Pleading someone guilty must be based on discussion by judges based on indictment and on Article 182 Paragraph (4) of Criminal Code Procedure. There was once an issue in which in a criminal persecution the defendant was declared free from charges in first instance court with Decision Number 312/PID.B/2013/PN.KIS, followed by pleading the defendant guilty in cassation according to an article not indicted, with Decision Number 742 K/PID/2014. The basic consideration taken by the judge when he decided to declare the defendant free from charges was because the crime did not hamper the victim from carrying out daily activities and the persecution was initially intended to deliver educative training given to university students. On the other hand, the consideration referred to by the Judge in cassation was seen from the condition where the victim could still carry out the activities, thus it was only seen as minor persecution. An educator should not do any harm to students. The judge gave verdict based on Article not indicted by general prosecutors and this situation is against legal certainty as highlighted in Article 182 Paragraph 4 of Criminal Code Procedure. Moreover, the decision is not relevant to indictment as the basis to defend the defendant. As known, indictment serves as to show to clarify to what extent enquiry should be delivered in court.   Keywords: indictment, Judge’s decision
Pertimbangan Penyidik Polri Menggunakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Penyidikan Perkara Lalu Lintas Yang Mengalami Rem Blong (Studi di SATPAS Polres Malang) Johanes Bornok
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Johanes Bornok, Dr. Lucky Endrawati, S.H., M.H., Fines Fatimah, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya johanesbrt@gmail.com  ABSTRAK Permasalahan ini dilatarbelakangi oleh adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang tidak mengalami rem blong dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengalami rem blong, yang masing-masing dari peristiwa kecelakaan tersebut mengakibatkan matinya orang. Penulisan skripsi ini, menggunakan metode yuridis empiris dan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik analisis yang digunakan adalah metode analisa dekriptif kualitatif. Berdasarkan pembahasan ditemukan jawaban atas kedua rumusan masalah, pertama meliputi faktor yuridis, yaitu matinya orang, disebabkan oleh pengemudi dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan raya, serta teori-teori pendukung, yaitu teori condition sine quanon, teori individualisasi dan teori adequet, kemudian faktor non yuridis yang terdiri dari faktor ekonomi, faktor kebudayaan dalam masyarakat dan faktor jalan raya. Kedua pertanggungjawaban pengemudi roda empat atau lebih yang mengalami kecelakaan akibat rem blong ditentukan berdasarkan faktor yuridis, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa. Kata Kunci: Pertimbangan Penyidik, Lalu lintas, Rem Blong.   ABSTRACT This research started from road accident not caused by vehicle brake failure and that caused by the brake failure, each of which can cause death. This research employed empirical juridical method with socio-juridical approach. The data of the research was analysed using qualitative descriptive technique. The answers to the research problems discussed in this research were obtained. It took juridical factor regarding the death of a person due to road accident caused by a driver. The theories supporting this research involve condition sine quanon, individualisation, and adequet. Non-juridical factors, however, consisted of economy, culture in societies, and road. The liability of a driver of four wheel or more vehicles involved in a road accident is according to juridical factors comprising the testimonies from witnesses, experts, documents, and a defendant. Keywords: consideration by enquirer, traffic, break failure
KONSEP PIDANA KURUNGAN PENGGANTI RESTITUSI SEBAGAI SALAH SATU BENTUK SANKSI PIDANA UNTUK PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN YANG TIDAK MAMPU MEMBAYAR RESTITUSI Reny Aulya Sari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Reny Aulya Sari, Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.Hum., Dr. Lucky Endrawati, S.H.,M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya renyaulyasari@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya kekosongan hukum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sanksi pidana pengganti bagi pelaku tindak pidana perkosaan yang tidak mampu membayar restitusi. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apa urgensi pengaturan pidana kurungan pengganti restitusi sebagai salah satu bentuk sanksi pidana untuk pelaku tindak pidana perkosaan yang tidak mampu membayar restitusi? dan Bagaimana konsep pengaturan pidana kurungan pengganti restitusi sebagai salah satu bentuk sanksi pidana untuk pelaku tindak pidana perkosaan yang tidak mampu membayar restitusi? Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Bahan hukum yang diperoleh dianalisis menggunakan metode interpretasi sistematis. Hasil dan pembahasan yang diperoleh yaitu terdapat kekosongan hukum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai restitusi, yang tidak mengatur konsekuensi ketika pelaku tindak pidana perkosaan tidak mampu membayar restitusi. Sehingga dapat dibentuk suatu konsep sanksi pidana untuk mengisi kekosongan hukum yang tidak mengatur konsekuensi ketika pelaku tindak pidana perkosaan tidak mampu membayar restitusi. Kata Kunci: Pidana Kurungan, Pengganti Restitusi, Pelaku Tindak Pidana Perkosaan.   ABSTRACT This research embarks from absence of law in the laws and regulations concerning criminal sanction imposed as to substitute restitution for rapists who cannot afford to pay the restitution, and it studies the urgency of the jail sentence imposed as to substitute the restitution when the rapists are incapable of paying the restitution and the concept of the jail sentence to substitute restitution as a criminal sanction for rapists who cannot afford to pay. This research employed normative legal research along with statute and conceptual approaches. The legal materials involved both primary and secondary data obtained from literature review, followed by analysis of the data through systematic interpretation. The result finds that there is absence of law in the laws and regulations regulating restitution, where the consequences given to those cannot afford to pay the restitution are not yet regulated. Therefore, the concept regarding criminal sanction to fill the gap of law needs to be established since the consequences are not regulated when rapists cannot afford to pay the restitution. Keywords: Jail Sentence, Substituting Restitution, Rapist.
MEMAKNAI ASAS KEADILAN, PROFESIONALITAS, DAN PROPOSIONALITAS BAGI HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA DIBAWAH KETENTUAN MINIMUM KHUSUS PADA TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK Wirahadi Prima Aji
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wirahadi Prima Aji, Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.Hum., Dr. Lucky Endrawati, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Primaaji101@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna asas keadilan, profesionalitas, dan proporsionalitas. Pilihan ini dilatarbelakangi oleh putusan nomor 34/Pid.Sus/2015/Pn Byl dan putusan nomor 66/Pid.Sus/2016/Pn Mkd yang menjatuhkan pidana dibawah ketentuan minimum khusus undang-undang perlindungan anak, hal ini dikhawatirkan dapat mengurangi kekuatan undang-undang perlindungan anak dan juga hilangnya suatu nilai kepastian hukum.Adapun jenis penelitian penulis adalah jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, Penulis menggunakan intepratasi teologis untuk mencari makna dari asas-asas tersebut. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa makna keadilan, profesionalitas, dan proporsionalitas adalah ketika hak-hak setiap orang dapat terpenuhi sebagaimana mestinya yang diwujudkan dalam bentuk putusan yang mengandung nilai keseimbangan antara tingkat kesalahan pelaku dan juga hukumanya sebagai bentuk perlindungan hak korbanya yang dapat dicapai ketika hakim bisa mempertimbangkan putusan dengan bijak, memperhatikan peraturan yang berlaku dan juga membuat putusan yang mengandung nilai moral justice, social justice, dan legal justice itu sendiri. Dan atas dasar tersebut putusan hakim menyimpangi ketentuan minimum khusus tidaklah sesuai dengan makna asas-asas tersebut Kata Kunci: Memaknai, Asas, Keadilan, Profesionalitas, Proporsionalitas, Hakim, Pidana, Dibawah Ketentuan Minimum Khusus, Pencabulan, Anak   ABSTRACT The research topic embarked from the Decision Number 34/Pid.Sus/2015/Pn Byl and Decision Number 66/Pid.Sus/2016/Pn Mkd concerning verdict given under particular minimum punishment in correlation to special Act concerning Child Protection. The concern is that it can violate the power of the Act and the legal certainty. This is a normative research which employed both statute and case approaches. Theological interpretation was used to find out the definitions of the principles of justice, professionalism, and proportionality. All the principles are defined as the condition where all the rights of every individual can be met justly delivered in decisions that hold justice values between how bad the crime is and type of punishment delivered to protect the rights of the victims, in which decisions can be realised when the judge can consider the decisions wisely, the existing regulations, and the decisions should hold the values of moral justice, social justice, and legal justice. In conclusion, the judge’s decision to give verdict under the particular minimum punishment is irrelevant to all those values. Keywords: define, principle, justice, professionalism, proportionality, judge, criminal, under particular minimum punishment, molestation, children
PENERAPAN PASAL 42 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MALANG DI DAERAH ALIRAN SUNGAI KAMPUNG WARA-WARNI JODIPAN Rizkidya Assidiq Putra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rizkidya Assidiq Putra, Arief Zainudin, S.H.,M.Hum., Lutfi Effendi, S.H.,M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: dskiki26@gmail.com  ABSTRAK Kampung warna warni Jodipan meski sudah dikelola dengan lebih baik, sehingga dapat menjadi salah satu destinasi wisata kota Malang pada dasarnya tetap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal tersebut dikarenakan Kampung Warna Warni Jodipan yang berada di Daerah  Aliran Sungai (DAS) diperuntukkan untuk perekonomian masyarakat setempat bukan untuk kelestarian lingkungan DAS itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS) di daerah Kampung Warna-Warni Jodipan Malang. dan untuk mengetahui penerapan pasal 42 perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis.  Lokasi penelitian adalah pada kampung warna-warni Jodipan yang berada ditepi DAS, namun dalam pelaksanaannya penulis lebih fokus pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Malang (DPUPR) sebagai lembaga yang bertanggung jawab menangani permasalahan pemukiman kampung warna-warni  yang berada di tepi DAS di kota Malang. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Dan teknik analisa data menggunakan metode derskriptif dengan analisa kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan 1) Penerapan pasal 42 Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang di Kampung warna warni Jodipan dirasa kurang efektif dan efisien karena perubahan kampung Jodipan yang sangat berpengaruh terhadap kelestarian DAS yang ada di sekitar Kampung Warna Warni Jodipan. Hal tersebut juga melanggar pasal 42 perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang. 2) Kendala Penerapan Pasal 42 Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang di Daerah DAS Kampung Warna-Warni Jodipan antara lain Sumber daya yang dimiliki pemerintah kota terbatas untuk memberikan fasilitas dalam pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai membutuhkan biaya yang besar, Prosedur pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang membutuhkan jangka waktu yang lama, Kurangnya kontribusi masyarakat, serta Pengawasan dan penegakan hukum yang lemah. Kata Kunci: Penerapan, Pasal 42, Daerah Aliran Sungai   ABSTRACT Even though Jodipan's colorful village has been managed better, so that it can become one of the tourist destinations in Malang, basically it still does not comply with applicable regulations. This is because the Jodipan Colorful Village in the Watershed (DAS) is intended for the economy of the local community not for the sustainability of the watershed environment itself. This study aims to determine the protection of watersheds (DAS) in the Jodipan Colorful Village in Malang. and to find out the application of article 42 of Malang City regulation No. 4 of 2011 concerning the Spatial Planning of Malang City. This study uses a type of empirical juridical research and uses an sociological juridical approach. The research location is in the colorful village of Jodipan located on the edge of the watershed, but in its implementation the author is more focused on the Department of Public Works and Spatial Planning of Malang City (DPUPR) as the institution responsible for dealing with colorful village settlement issues on the banks of the watershed in Malang city. Data collection techniques are carried out through observation, interviews and documentation. And data analysis techniques use descriptive methods with qualitative analysis. The results showed that 1) Application of Article 42 of Perda Kota Malang Number 4 of 2011 concerning Spatial Planning of Malang City in Colorful Villages Jodipan was considered to be less effective and efficient due to changes in Jodipan village which greatly affected the sustainability of watersheds around Jodipan Colorful Village It also violates Article 42 of Malang City Regulation No. 4 of 2011 concerning the Malang City Spatial Plan. 2) Constraints for Implementing Article 42 of Perda Kota Malang Number 4 of 2011 Concerning the Spatial Planning of Malang City in the Jodipan Colorful Village Watershed Among other things the city government has limited resources to provide facilities in the management of Watersheds, Management of Watersheds requires a large amount of money, a watershed management procedure that requires a long period of time, a lack of community contributions, and weak supervision and law enforcement.Keywords: Application, Article 42, Watershed
KONSEKUENSI HUKUM KETENTUAN PASAL 37 AYAT (5) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Melta Setya Rahayu Pujianti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Melta Setya Rahayu Pujianti, Dr. Muchammad Ali Safa’at,SH.,MH., Dr. Indah Dwi Qurbani,SH.,MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: meltasrp@gmail.com   ABSTRAK Berangkat dari kesepakatan PPKI, UUD 1945 merupakan undang-undang dasar sementara sehingga menuntut adanya penyempurnaan. Mekanisme penyempurnaan kemudian diejawantahkan ke dalam ketentuan Pasal 37 UUD 1945 sebagai mekanisme perubahan. Dalam perkembangannya, ketentuan tersebut mengatur unamendable provisions ke dalam mekanisme perubahan yang dituangkan ke dalam ketentuan Pasal 37 ayat (5) UUD NRI 1945, bahwa NKRI tidak dapat dilakukan perubahan. Namun, meskipun terdapat unamendable provisions masih terdapat kemungkinan dilakukannya perubahan terhadap NKRI. Sebagai legal formil, ketentuan Pasal 37 UUD NRI 1945 tidak memberikan pengaturan terhadap mekanisme perubahan NKRI dan tidak ada mekanisme lain di luar UUD NRI 1945. Sehingga apabila NKRI hendak dilakukan perubahan, terjadi kekosongan hukum di dalamnya. Penelitian ini membahas konsekuensi hukum perubahan ketentuan Pasal 37 ayat (5) UUD NRI 1945 beserta mekanisme perubahan. Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan historis, undang-undang, konseptual, dan perbandingan. Kata kunci: Konsekuensi hukum, unamendable provisions, NKRI   ABSTRACT Embarking from Preparatory Committee for Indonesian Independence (PPKI), the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia is temporary and it requires improvement. The mechanism required for improvement is then enacted in the provision in Article 37 of the 1945 Constitution as the mechanism of amendment. Along the history of this Constitution, the provision regulated unamendable provisions into the mechanism of amendment and was enacted into Article 37 Paragraph (5) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, implying that the Unitary State of the Republic of Indonesia (henceforth NKRI) is not to be changed. However, despite the unamendable provisions, there is still potential to change NKRI. As a formal law, Article 37 of the 1945 Constitution does not provide any regulation over the mechanism of amendment for NKRI and there is no other law outside the Constitution. When the amendment is forced to take place, it leads to absence of law. This research discusses the legal consequence of the amendment of the provision in Article 37 Paragraph (5) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia along with its amendment mechanism. Normative-juridical methods along with statute, conceptual, and comparative approaches were employed to give solutions to the problems. Keywords: legal consequence, unamendable provisions, NKRI
TINDAKAN HUKUM PEMERINTAH TERHADAP PENDUDUK YANG TELAH MEMAKAI TANAH SEBELUM TERBITNYA HAK PENGELOLAAN (Studi Kasus di Kota Surabaya) Visia Assyafira Suwarto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Visia Assyafira Suwarto, Prof. Dr. Mochammad Bakri, S.H., M.S., Setiawan Wicaksono, S.H., M.Kn. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT.Haryono 169 Malang 65145. Telp. (0341)553898, Fax (0341)566505 Email: visiaassyafira@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan Pemerintah Kota Surabaya dalam memberikan Izin Pemakaian Tanah (IPT) kepada penduduk sebelum Pemerintah Kota Surabaya mengajukan permohonan Hak Pengelolaan ke Badan Pertanahan Nasional serta bentuk tindakan Pemerintah Kota Surabaya terhadap penduduk yang telah memakai tanah sebelum terbitnya Hak Pengelolaan tanah atas nama Pemerintah Kota Surabaya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Dari penelitian yang sudah dilakukan, mendapatkan hasil bahwa yang pertama, secara hukum pemberian izin pemakaian tanah Pemerintah Kota Surabaya kepada penduduk sebelum terbitnya Hak Pengelolaan tanah atas nama Pemerintah Kota Surabaya adalah tidak sah, karena Pemerintah Kota Surabaya tidak langsung melakukan permohonan hak atas tanah negara yang semula merupakan tanah hak barat peninggalan kolonial Belanda setelah terbitnya Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat. Alhasil, karena tanah-tanah itu masih berstatus tanah negara, maka Pemerintah Kota Surabaya tidak berhak untuk memberikan izin pemakaian tanah kepada penduduk sebelum Pemerintah Kota Surabaya mengajukan permohonan Hak Pengelolaan ke Badan Pertanahan Nasional terlebih dahulu. Kedua, meskipun Pemerintah Kota Surabaya melakukan tindakan dengan akan memberikan kepada penduduk berupa tanah yang telah dikuasai penduduk itu, namun tidak memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi penduduk lantaran masih dibebani biaya IPT berupa retribusi yang harus dibayar setiap tahunnya. Di samping itu, menurut penduduk sendiri, dalam proses pengurusan permohonan hak atas tanah dipersulit karena Pemerintah masih setengah hati dalam melepaskan tanah-tanah itu. Kata kunci: Hak Pengelolaan, Izin Pemakaian Tanah, Pemerintah Kota Surabaya.   ABSTRACT This research is aimed to study the validity concerning issuance of land use permit by the Local Government of Surabaya to its people in Surabaya before proposing rights to cultivate to National Land Agency and to study the measures taken by the Government over land use on behalf of the Government before the rights to cultivate the lands is officially declared. Empirical research method supported by socio-juridical approach was employed in this research. The author learns that issuing the permit to the people over the rights to cultivate the lands by the Government is considered illegal because the government does not directly submit the proposal regarding the rights to cultivate the lands, which were left by the Dutch colonials. Since the lands are under the ownership of the state, the Local Government does not hold any rights to issue permit to the people to use the lands. Secondly, although the government is to release the lands to the people to use, it still leaves the society with uncertainty and without any legal protection since they are burdened with annual levy that they have to pay. Moreover, people still perceive that the government did not give the lands whole heartedly. Keywords: rights to cultivate, permit to use lands, Local Government of Surabaya

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue