Nadia Chairunnisa Purbo, Dr. Sihabudin, S.H., M.H., Ranitya Ganindha, S.H.,M.HFakultas Hukum, Universitas Brawijaya nadiapurbo@gmail.com ABSTRAK Kreditur seringkali meminta jaminan bukan hanya benda bergerak maupun tidak bergerak, namun juga meminta jaminan berupa perorangan sebagai personal guarantee untuk dapat memantapkan keyakinan kreditur bahwa debitur akan secara nyata mengembalikan pinjamnnya setelah jangka waktu pinjaman berakhir. Personal Guarantee atau Jaminan perorangan diatur dalam buku III, Bab XVII dalam pasal 1820 sampai pasal 1850 KUHPerdata tentang penanggungan utang. Terdapat beberapa kasus personal guarantor yang dipailitkan dengan pertimbangan terdapat klausula perjanjian bahwa personal guarantor harus melepaskan hak-hak istimewanya sebagai penjamin dan dalam peraturan perundang-undangan tidak mengatur mengenai kedudukan personal guarantor dalam kepailitan. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah apa bentuk perlindungan hukum terhadap direksi sebagai personal guarantor terhadap perkara kepailitan dan apa akibat hukum terhadap personal guarantor terhadap perkara kepailitan. Untuk menjawab permasalahan di atas, penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis-normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum diperoleh melalui penelusuran kepustakaan dan penelusuran internet. Bahan hukum dianalisis dengan menggunakan metode interpretasi gramatikal, interpretasi teleologis, interpretasi sistematis, dan interpretasi analogi. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa bentuk perlindungаn hukum bаgi direksi sebagai personal guarantor terhаdаp kepailitan dilаkukаn dengаn perlindungаn hukum preventif yang dilаkukаn dengаn melihat perjanjian dari para pihak yang dibuat dengan menerapkan asas-asas hukum dalam perjanjian serta mempertahankan hak-hak dari penjamin sebagaimana yang diatur dalam pasal 1430, 1831, 1833, 1837, 1838, 1841, 1843, 1847, 1848, 1849, dan 1850 KUHPerdata, dan personal guarantor harus memperhatikan syarat sahnya sebuah perjanjian, yaitu adanya kesepakatan dari kedua belah pihak, jika tidak sesuai dengan ketentuan dari syarat sah subjektif dari perjanjian maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Jika perjanjian tidak sesuai dengan ketentuan dari syarat sahnya secara objektif maka perjanjian tersebut batal demi hukum serta perlindungan hukum represif yang dilakukan secara diluar pengadilan (non litigasi) maupun melalui jalur litigasi. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Personal Guarantor, Kepailitan ABSTRACT These days guarantee is not restricted to movable and immovable objects, but a person is sometimes required as a personal guarantee to assure that no further issue over debt payment by the debtor. Personal guarantee is regulated in book III, Section XVII in Article 1820 to 1850 of Civil Code concerning Debt Responsibility. In several cases, guarantors are declared insolvent under the condition stated in a clause of an agreement, in which a personal guarantor is entitled to releasing all his/her privilege as he/she should as a guarantor. However, the case over insolvent personal guarantor is not regulated in existing laws. This issue has encouraged the author to seek into legal protection that should be provided for a director serving as a personal guarantor in bankruptcy and the legal consequences that may be caused to the personal guarantor in bankruptcy. This research was conducted based on normative-juridical method with statute approach, where the legal materials were obtained from literature and the Internet, followed by analyses with grammatical, teleological, systematic, and analogical interpretations. From the study, it can be concluded that preventive legal protection can be provided for the director serving as a personal guarantor regarding bankruptcy by looking at the agreement binding for all parties and by implementing legal principles stipulated in the agreement and guaranteeing the rights of the guarantor as regulated in Article 1430, 1831, 1833, 1837, 1838, 1841, 1843, 1847, 1848, 1849, and 1850 of Criminal Code. Moreover, it is important that a personal guarantor comply with the lawful requirement in an agreement, where agreement of the two parties is strongly required. When something is found against the valid subjective requirement, the agreement can be cancelled, and when the agreement is not made based on provisions of valid objective requirement, the agreement is deemed invalid from the outset. Repressive legal protection can take either non-litigation or litigation process. Keywords: legal protection, personal guarantor, bankruptcy