cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (Studi Kasus Putusan Nomor 229/Pdt.G/2011/PA.CN. Juncto Putusan Nomor 115/Pdt.G/2012/PTA.Bdg Juncto Putusan Nomor 21 K/Ag/2014) Nabila Rosyidah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembagian harta bersama diatur dalam Pasal 97 KHI yang membagi setengah bagian untuk masing-masing pihak. Putusan no 229/Pdt.G/2011/PA.CN. jo putusan no 115/Pdt.G/2012/PTA.Bdg jo putusan no 21 K/Ag/2014 merupakan putusan pembagian harta bersama. Terdapat perbedaan antara putusan Pengadilan Agama dengan putusan Pengadilan Tinggi. Dalam Pengadilan Agama obyek sengketa bukan merupakan harta bersama sedangkan di Pengadilan Tinggi obyek sengketa merupakan harta bersama tetapi pembagiannya tidak sama besar antara para pihak. Putusan Mahkamah Agung hanya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi. Jenis penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Teknik dan analisis pengolahan bahan hukum menggunakan interpretasi gramatikal. Dalam UU Perkawinan harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan harta sebelum perkawinan menjadi harta bawaan dari masing-masing suami istri. Sedangkan pembagian harta bersama diatur dalam Pasal 97 KHI. Dasar dan pertimbangan hakim pada putusan no 229/Pdt.G/2011/PA.CN. sudah sesuai dengan Pasal 35 (2) UU Perkawinan dan Pasal 87 (1) KHI, karena hakim menilai objek sengketa berasal dari hibah orang tua tergugat. Dasar dan pertimbangan hakim pada putusan 115/Pdt.G/2012/PTA.Bdg tidak sesuai dengan Pasal 97 KHI. Hakim membagi 1/3 dan 2/3 bagian karena hakim memperhatikan besarnya kontribusi dari masing masing orang tua para pihak, tetapi berdasarkan Pasal 5 (1) UU Kehakiman hakim telah menciptakan rasa keadilan. Dasar dan pertimbangan hakim pada putusan no 21 K/Ag/2014 bisa dibenarkan karena yang dinilai adalah penerapan hukum yang dilakukan Pengadilan Tinggi tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang Undang.Kata Kunci: Dasar dan Pertimbangan Hakim, Harta Bersama
KAJIAN HUKUM TENTANG KEWAJIBAN MELEKATKAN SIDIK JARI PENGHADAP PADA MINUTA AKTA NOTARIS TERKAIT PERUBAHAN PASAL 16 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS Enny Jumiati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract Notary in carrying out his duties and must remain careful so as not to encounter any problems that could jeopardize the profession. Notary professions are highly vulnerable to legal action. Sticking their fingerprints in order to prevent the actual figure instead. The purpose of this study is to Know the legal force of evidence that clung deed minuta fingerprints in case of dispute. This research method using a type of juridical research with the statue approach.The legal materials collection techniques using primary legal materials and secondary legal materials. Furthermore, after legal materials collected then the legal materials were analyzed. This research results showed that: first, the validity of the notarial deed includes forms of content, which makes the official authority, and its manufacture must meet the requirements specified in the legislation in force, the notarial deed as evidence that having a perfect proof, proof that clung deed minuta fingerprints can strengthen its authentication making an authentic document in order the partiesno longer simply to do exceptionable on attendance, the manufacture and the signing of the deed and the presence of adhesions fingerprint can also be used to refute the arguments made by penghadap bad faith. Second, Regarding the lack of unanimity between the fingerprint and party this might indicate forgery of documents at the time the parties come before the notary deed for the document in the form of ID (identity card) because there will be no inequality in the fingerprint ID is used whentheactual. Key words: authentic letter, finger print   Abstrak Notaris dalam  menjalankan tugas dan jabatannya  harus tetap teliti supaya tidak menemui masalah yang dapat  membahayakan profesinya. Profesi notaris sangat rentan  terhadap tindakan hukum.  Adanya pelekatan sidik jari ini agar mencegah timbulnya figur yang bukan sebenarnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk Mengetahui kekuatan hukum pembuktian minuta akta yang dilekati sidik jari apabila terjadi sengketa. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach). Adapun teknik pengumpulan bahan hukum  menggunakan bahan hukum primer dan bahan  hukum sekunder. Selanjutnya  setelah  bahan hukum terkumpul maka bahan hukum tersebut dianalisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, keabsahan akta notaris meliputi bentuk isi, kewenangan pejabat yang membuat, serta pembuatannya harus memenuhi syarat yang telah ditentukan didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, akta notaris sebagai alat bukti yang memiliki pembuktian yang sempurna, pembuktian minuta akta yang dilekati sidik jari dapat memperkuat pembuktian mengenai pembuatan suatu akta otentik agar para pihak tidak dengan mudahnya lagi untuk melakukan pembantahan atas kehadiran, pembuatan dan penandatanganan akta tersebut dan dengan adanya pelekatan sidik jari ini juga dapat dipakai untuk membantah sanggahan yang dilakukan oleh pihak yang beritikad tidak baik. Kedua, Mengenai adanya ketidaksamaan antara sidik jari dan penghadap ini mengindikasikan adanya pemalsuan dokumen pada saat para pihak menghadap kepada notaris untuk pembuatan akta yakni dokumen yang berupa KTP (kartu tanda penduduk) sebab tidak akan terjadi ketidaksamaan pada sidik jari apabila KTP yang digunakan adalah yang sebenarnya.   Kata kunci: akta otentik, sidik jari
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP FUNGSI NOTARIS DALAM PERALIHAN HAK ATAS MEREK Andhita Fatmawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract A form of the results of operations or trading services can be referred to as Trademarks or service brand. The meaning of "brand itself is a sign in the form of images, names, numbers, color composition or a combination of these elements that have distinguishing features and used in the trading of goods or services. Brand is an intangible object to be transferred one of them with their rights to the trademark transfer agreement. In the transfer of rights to the brand, the notary functions in the transfer deed. The purpose of this study was to determine and analyze the function of the notary in the deed transfer of the brand and analyze the responsibilities of notaries in providing legal protection for the company considering the brand is intangible objects. The legal materials collection techniques with the use of primary law and secondary law. The journal is compiled with normative juridical research method with the approach of legislation and conceptual. Based on the survey results revealed that the transfer of rights to the brand can be done in 4 ways according to law number 15 of 2001 that is by inheritance, wills, grants, and the agreement, then the agreement is authorized notary in it and the responsibility notary in providing legal protection by way of preventive and repressive to see legitimate requirement clause of the agreement and provide an understanding of law to the parties in order that one of them did not feel disadvantaged. Key words: agreement, notary public function, right brand   Abstrak Suatu bentuk hasil usaha jasa atau dagang dapat disebut sebagai Merek dagang atau Merek jasa. Yang dimaksud dari “merek sendiri adalah tanda yang berupa gambar, nama, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur  tersebut yang mempunyai daya pembeda serta digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan benda tidak berwujud yang dapat dialihkan kepemilikannya salah satunya dengan adanya perjanjian pengalihan hak atas merek. Dalam pengalihan hak atas merek tersebut maka notaris berfungsi dalam pembuatan akta pengalihannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis fungsi notaris dalam pembuatan akta pengalihan atas merek dan menganalisis tanggung jawab notaris dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pihaknya mengingat merek merupakan benda tidak berwujud. Adapun teknik pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Jurnal ini disusun dengan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengalihan hak atas merek dapat dilakukan dengan 4 cara menurut undang-undang nomor 15 tahun 2001 yaitu dengan pewarisan,wasiat,hibah,dan perjanjian,maka dalam perjanjian notaris berwenang di dalamnya dan dalam pertanggungjawaban notaris dalam memberikan perlindungan hukumnya dengan cara preventif dan represif dengan melihat klausul syarat sah perjanjian dan memberikan pemahaman hukum kepada para pihak agar salah satunya tidak merasa dirugikan. Kata kunci: perjanjian, fungsi notaris, hak atas merek
IMPLEMENTASI PASAL 29 PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG POKOK – POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH TERHADAP DINAS PENDIDIKAN KOTA BATU BIDANG PEMUDA DAN OLAHRAGA Mochammad Zulkarnaen
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah pengelolaan keuangan daerah semakin memiliki aktualitas baru dan relevan menjadi objek kajian keilmuan. Dewasa ini terdapat kerancuan pemahaman bahwa Pemerintah Daerah sering kali mempunyai persepsi bahwa pelaksanaan otonomi identik dengan kewenangan dan keuangan semata. dapat dirumuskan permasalahan implementasi pasal 29 Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 tahun 2011 dan hambatan dihadapi  dan upaya yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Batu mengenai Pembagian Anggaran cabang – cabang Olahraga dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kota Batu. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris. Hasil dari penelitian ini Implementasi pembagian anggaran cabang-cabang olahraga di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Batu sudah sesuai dengan Pasal 29 Peraturan Daerah Kota Batu No 8 tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kata Kunci : Implementasi, Keuangan Daerah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Kewajiban Calon Notaris Untuk Merahasiakan Segala Sesuatu Mengenai Akta Yang Dibuatnya Dan Segala Keterangan Yang Diperoleh Guna Pembuatan Akta (Analisis Yuridis Pasal 16A Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Ardhina Noor Malida
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract There is a chapter on the addition of a notary candidate apprenticeship in UUJN No. 2 in 2014, namely Article 16A paragraph (2) which regulates the obligations of the notary internship. The article above sounds vague and contrary to Article 1 paragraph (1) and Article 15 paragraph (1) UUJN authority of a notary. This research has the goal to determine the ratio legis provisions of Article 16A (2) UUJN No. 2 of 2014 related to obligations of a candidate notary and legal consequences that arise when there is a candidate notary who violate the provisions contained in Article 16A (2) UUJN No. 2 2014. The method used is a method normative research by using approach legislation. Based on the research results, it can be concluded that the ratio legis provisions of Article 16A (2) UUJN No. 2 of 2014 related to obligations of candidate notaries to keep all sesuatuu related to "deed" were made "and all the" information "obtained in order to manufacture a" deed based on the theory of certainty the law is to ensure the certainty of an authentic deed. According to the theory of authority, a notary candidate does not have the authority to make the authentic act because under article 15, paragraph 1, which has the authority to make the authentic act is only a notary. Based on academic paper Law No. 2 Year 2014 states that the addition of the article is intended that the candidate notary obtain professional competence, personal and social accordance with the purpose of the internship, the transfer of knowledge and skills (transfer of knowledge and skills). Legal consequences arising from the provisions of Article 16A (2) Notary Act No. 2 of 2014 that the deed made by the notary candidate shall be null and void. Key words: notary, internships, liability Abstrak Terdapat penambahan pasal mengenai calon notaris magang dalam UUJN No 2 tahun 2014, yaitu pasal 16A ayat (2) yang mengatur tentang kewajiban notaris magang. Bunyi Pasal tersebut diatas kabur serta bertentangan dengan  pasal 1 ayat (1) dan pasal 15 ayat (1) UUJN tentang kewenangan notaris. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui ratio legis ketentuan pasal 16A ayat (2) UUJN Nomor 2 Tahun 2014 terkait kewajiban calon notaris dan akibat hukum yang timbul apabila terdapat calon notaris yang melanggar ketentuan yang terdapat dalam pasal 16A ayat (2) UUJN Nomor 2 Tahun 2014. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Ratio legis ketentuan pasal 16A ayat (2) UUJN Nomor 2 Tahun 2014 terkait kewajiban calon notaris untuk merahasiakan segala sesuatuu terkait” akta” yang dibuatnya” dan segala”keterangan yang”diperoleh guna pembuatan”akta berdasarkan teori kepastian hukum adalah untuk menjamin kepastian akta otentik. Menurut teori kewenangan, calon notaris tidak memiliki kewenangan membuat akta otentik karena berdasarkan pasal 15 ayat 1 yang memiliki kewenangan membuat akta otentik hanyalah notaris. Berdasarkan naskah akademik Undang-Undang nomor 2 Tahun 2014 menyebutkan bahwa penambahan pasal tersebut bertujuan agar calon notaris mendapatkan kompetensi profesional, personal dan sosial sesuai dengan tujuan magang, yaitu alih pengetahuan dan keterampilan (transfer of knowledge and skills). Akibat hukum yang timbul dari ketentuan pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 tersebut bahwa akta yang dibuat oleh calon notaris tersebut akan menjadi batal demi hukum. Kata kunci: calon notaris, magang, kewajiban
TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PERSEKUTUAN PERDATA TERHADAP PEMBUATAN AKTA Erika Kindyawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract __________________________________________________________________ Article 20, paragraph 1 of Law No. 2 Year 2014 on the Amendment of Law Number 30 Year 2004 on Notary, that notaries are allowed to run their office in the form of a civil partnership, in the sense of a shared office. The concept of shared office, limited to a notary together in one office, not in contact with the administration, accountability, as well as distribution of profits and losses. Notary needed, deed made understandable and acceptable to all parties requiring the certificate created and to have legal certainty. The purpose of this study was to determine the responsibility of the notary in a civil partnership to the deed. This research method using a kind of normative research with the approach of legislation (statue approach). Legal materials collection techniques using primary legal materials, secondary law, and tertiary legal materials. Furthermore, after legal materials collected then the legal materials were analyzed to obtain conclusions with content analysis techniques. The results showed that: first, notaries authorized officials to make the deed in the form of communion civil shall be responsible for the deed he made, the responsibility, among others, responsibility based UUJN, civil liability, liability in criminal liability under Notary code. That responsibility lies in each notary is not assigned, transferred or replaced to another notary joined in a civil union. Secondly, the legal consequences for the notary in a deed that can not carry out their duties in a responsible manner in the form of civil union that notaries may be subject to civil penalties, criminal or administrative if not pay attention to external aspects, material and formal in the manufacture aktanya. Key words: responsibility notaries, civil alliance, of deed       Abstrak Pasal 20 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, bahwa notaris diperbolehkan menjalankan tugas jabatannya dalam bentuk persekutuan perdata, dalam arti kantor bersama. Konsep kantor bersama, sebatas notaris bersama-sama dalam satu kantor, tidak bersentuhan dengan pengurusan, pertanggungjawaban, maupun pembagian keuntungan dan kerugian. Notaris dibutuhkan, akta yang dibuat bisa dipahami dan diterima semua pihak yang menghendaki akta tersebut dibuat serta untuk memiliki kepastian hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab notaris dalam persekutuan perdata terhadap pembuatan akta. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach). Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Selanjutnya setelah bahan hukum terkumpul maka bahan hukum tersebut dianalisis untuk mendapatkan konklusi dengan teknik content analysis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, notaris pejabat yang berwenang membuat akta dalam bentuk persekutuan perdata harus bertanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya, tanggung jawab tersebut antara lain, tanggung jawab berdasarkan UUJN, tanggung jawab secara perdata, tanggung jawab secara pidana, tanggung jawab berdasarkan Kode Etik Notaris. Tanggung jawab tersebut terletak pada masing-masing notaris tidak dilimpahkan, dialihkan maupun digantikan kepada notaris lain yang tergabung dalam persekutuan perdata. Kedua, akibat hukum bagi notaris dalam membuat akta yang tidak dapat menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab dalam bentuk persekutuan perdata bahwa notaris dapat dikenakan sanksi perdata, pidana maupun administrasi jika tidak memperhatikan aspek lahiriah, materiil dan formil dalam pembuatan aktanya.   Kata kunci: tanggungjawabnotaris, persekutuan perdata, akta notaris
KESESUAIAN DASAR DAN PERTIMBANGAN HAKIM PADA PUTUSAN NOMER 1299/Pdt.G/2012/PA.SIT TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA POLIANDRI Rifmi Hamdhani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan Kesesuaian Dasar dan Pertimbangan Hakim Pada Putusan Nomer 1299/Pdt.G/2012/PA.Sit Tentang Pembatalan Perkawinan Karena Poliandri. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi adanya perkawinan poliandri pada suatu perkara-perkara tertentu dalam praktek peradilan perdata maupun wilayah yang masih melakukan praktek perkawinan poliandri di Indonesia. Khususnya peradilan perdata ada suatu perkara atau kasus yang dalam putusannya hakim menyatakan termohon melakukan perkawinan poliandri. Praktek yang melakukan perkawinan poliandri, yaitu:1. Putusan Pengadilan Agama Situbondo dengan perkara Nomor: 1299/Pdt.G/2012/PA.Sit yang mengabulkan pembatalan perkawinan karena poliandri. Dalam putusan tersebut termohon yaitu yang mana sebagai istri dari pemohon melakukan perkawinan poliandri. Pemohon dan termohon sudah menikah sejak 2008 dan sudah dikaruniai satu orang anak yaitu berumur 6 bulan. Pada suatu saat ditahun 2012 ada yang mengaku suami sah istri pemohon sebelumya yang memberikan informasi kepada pihak petinggi Desa Jatisari. Setelah pemohon mengetahui informasi tersebut lalu pemohon melakukan permohonan kepada Pengadilan Agama Situbondo untuk membatalkan perkawinan pemohon dan termohon. Dalam putusan tersebut yang dijadikan saksi oleh pemohon adalah orang tua pemohon, tetangga pemohon, dan kepala KUA arjasa. Dalam proses peradilan termohon tidak hadir dan dalam putusannya hakim menjadikan status termohon adalah melakukan perkawinan poliandri. Dari hasil putusan tersebut hakim menetapkan mengabulkan permohonan pemohon dengan verstek, lalu hakim membatalkan perkawinan antara pemohon dan termohon yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo pada tanggal 15 agustus 2008.2. Praktek lainnya yang melakukan praktek poliandri ada di Indonesia yaitu didaerah Patokpicis desa sumberejo kecamatan Poncokusumo kabupaten Malang. Masyarakat desa Petokpicis awalnya mempunyai sosial agama yang kuat dan pada umumnya adalah para santri. Namun dengan beriringnya waktu masyarakat yang pada mulanya mempunyai sosial agama yang kuat lalu menjadi pudar. Salah satu faktor yang menyebabkan tersebut budaya yang masuk dan tuntutan ekonomi. Hal tersebut diperkuat dengan kecendrungan terakhir dalam bidang pekerjaan yang banyak dilakukan oleh generasi mudanya adalah menjadi tenaga kerja wanita. Bagi sebagian mereka, bekerja menjadi tenaga kerja wanita merupakan satu-satunya jalan untuk beranjak dari kemiskinan. Ironisnya, kondisi ini menimbulakan perilaku menyimpang dikalangan mereka, seperti memperbolehkan pasangannya melakukan poliandri.Kata Kunci: Pembatalan Perkawinan, Perkawinan Poliandri
PERANAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DENGAN PEMBERATAN (PEMBEGALAN MOTOR) (Studi di Polsek Curug tangerang) Bagus Pujolaksono
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Peranan Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua Dengan Pemberatan (Pembegalan Motor) (Studi di Polsek Curug Tangerang). Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya kejahatan yang terjadi di wilayah Polsek Curug yaitu pembegalan motor. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pembegalan motor) merupakan suatu bentuk kejahatan yang terjadi di kalangan masyarakat khususnya di wilayah Polsek Curug. Pembegalan motor merupakan opini masyarakat yang berarti pencurian disertai dengan kekerasan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kemudian skripsi ini menggunakan metode Yuridis Empiris dengan metode pendekatan Yuridis Kriminologi. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, peneliti memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada. Pertama masih ada kendala dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua dengan pemberatan (pembegalan motor), kedua untuk mengatasi kendala-kendala tersebut maka dilakukan upaya dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua dengan pemberatan (pembegalan motor) semua itu dilakukan agar meminimalisir kejahatan yang terjadi di wilayah Polsek Curug.
KRITIK ATAS PRINSIP OBYEKTIVITAS BERBASIS GRUNDNORM DALAM TEORI HIERARKI NORMA (Studi Perbandingan Sejarah Hukum Tata Negara Indonesia dan Jerman) Arasy Pradana A Azis
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian  ini berfokus pada perihal obyektivitas hukum berbasis grundnorm dalam teori hierarki norma yang dikemukakan Hans Kelsen. Konstruksi Hans Kelsen mengenai hukum menjadi landasan epistemologi dalam penyusunan sistem penormaan di Indonesia dan Jerman. Teori Kelsen kemudian lebih dikenal sebagai doktrin hukum murni yang memisahkan hukum dan anasir-anasir lain diluarnya. Namun, terdapat problem ontologi yang terkandung dalam konsep grundnorm. Obyektivitas grundnorm berpontensi untuk mengealienasi otoritas pembentuk hukum dari konteks, yaitu masyarakat. Selain itu, terdapat sejumlah peristiwa dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dan Jerman yang menyanggah klaim obyektivitas hukum. Sebagai instrumen kritik, digunakan materialisme dialektika. Konstruksi materialisme dialektika menjabarkan berbagai kondisi pembentukan grundnorm dalam bingkai sejarah. Kata kunci: grundnorm, obyektivitas, materialisme dialektika, revolusi, ideologi
PENERAPAN PASAL 4 DAN PASAL 8 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PELAKU USAHA YANG MENJUAL MINUMAN KERAS (Studi Kasus Di Kabupaten Malang) Datha Firman Noor
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Penerapan Pasal 4 dan Pasal 8  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus di Kabupaten Malang). Penelitian ini dilatarbelakangi dengan maraknya peredaran minuman keras yang sudah sangat luas pemasarannya. Lemahnya pengawasan terhadap minuman keras ini mengakibatkan banyak dari pelaku usaha/penjual minuman keras berbuat curang dengan cara mengoplos minuman keras dengan bahan-bahan yang tidak seharusnya dikonsumsi minuman oleh manusia, sehingga banyak dari konsumen yang nyawanya terancam akibat mengkonsumsi minuman keras oplosan tersebut. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian dengan metote diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa penerapan pasal 4 dan pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kurang berjalan dengan baik atau maksimal, hal ini dikarenakan dari faktor interen dan ekteren. Factor interen yaitu masih ada oknum Kepolisian atau ada orang dalam yang membocorkan informasi akan adanya razia dalam menanggulangi peredaran minuman keras oplosan tersebut kurang. Sedangkan dari factor eksteren yaitu dari penjual dan konsumen sendiri, dimana hal ini dilakukan karena masih banyak permintaan dari konsumen. Penerapan dari Undang-Undang Perlindungan Konsummen ini kurang berjalan dengan baik, hal ini dikarenakan bahwa penjual minuman keras melanggar ketentuan-ketentuan dari pasal 4 dan pasal 8 UUPK.   Kata Kunci: Penerapan, Pelaku Usaha, Minuman Keras

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue