cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PELAKSANAAN PUMUNGUTAN PAJAK HIBURAN PANTI PIJAT KOTA KEDIRI (Studi kasus di Dinas Pendapatan Daerah Kota Kediri) Diyah Ratnasari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

-
PELAKSANAAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN DARI PUSAT KE DAERAH DI KOTA KEDIRI (Studi di Dinas Pendapatan di Kota Kediri) THE REALIZATION OF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PESESAAN PERKOTAAN TRANSFER FROM THE CENTRAL TO REGIONAL OFFI Phillia Koinonia. N
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adanya otonomi daerah menuntut pemerintah daerah lebih mandiri dalam mengelola daerahnya sendiri, termasuk masalah keuangan. Tahun 2013 akan ada peralihan Pajak Bumi dan Bangunan dari pajak pusat menjadi pajak daerah. Tujuan dari penelitian ini adalah menjelaskan persiapan-persiapan dan proses pemerintah daerah menghadapi pengalihan PBB 2013. Penelitian ini dilakukan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang - undangan. Dari hasil analisis yang dilakukan dapat diketahui ketentuan yang diatur dalam Undang - undang Nomor 28 Tahun Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan 58 Tahun 2010 tentang tata cara persiapan pengalihan PBB P-2 ini sebagai acuan dasar dan utama dari proses pengalihan PBB P-2. Dengan peraturan ini yang menjadi rujukan bagi Dispenda untuk melaksanakan proses pengalihan dengan mengambil alih proses pemungutan PBB P-2 di Kota Kediri. Hal yang sangat penting dalam melaksanakan pengalihan PBB P-2 adalah tentang kesiapan Dispenda yang dimulai dilaksanakan oleh Dispenda pada tanggal 1 januari 2013. Dispenda mempunyai kewenangan untuk memungut Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah dan Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.Kesimpulan dari skripsi ini adalah pelaksanaan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Kediri harus melalui proses persiapan dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Kediri. Sampai sekarang, kegiatan persiapan pengalihan masih berlangsung dan sudah banyak hal yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Kota Kediri. Namun masih ada beberapa kendala yang dihadapi oleh pihak terkait karena pelaksanaan pengalihan ini. Akan tetapi Dinas Pendapatan Kota Kediri maupun pihak yang terkait senantiasa melakukan upaya maksimal untuk menjadikan proses pengalihan ini sukses dan lancar. Kata Kunci : Pengalihan, Pelaksanaan, PBB P-2, Dinas Pendapatan Daerah.
EKSISTENSI HUKUM ADAT BALI ANALISIS KONFLIK ADAT DAN PENYELESAIANNYA DI DESA PAKRAMAN TABOLA SEJAK TAHUN 2008 SAMPAI DENGAN TAHUN 2015 Vica Natalia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract Potential Conflicts happens in Bali, especially in Pakraman customs village, takes place even after the enactment of the Undang-undang  Republik Indonesia No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Bali, moreover after the enactment of the Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Desa Pakraman. Given the events in Bali since the reform era in 1998, villagers in Bali at this time are often in conflict compared with the previous era. The conflict takes form of in-village conflict and conflict between villages. Official Village Conflict, previously almost unheard of also strated to appear. Pakraman custom village from the outside looks beautiful and at peace turns out having a lot of potential internal conflict among its residents, especially in Pakraman Tabola village, Sidemen district, Karangasem regency.One of the conflict that happens are PDAM conflict, Custom Land conflict and Custom Market conflict. The researched type used is qualitative research with substantive theory based on concepts arising from empirical data where researcher would involved directly with the object of research that placed Karangasem, Bali to interview the respondents. Legal materials used are: secondary data, primary data,and tertiary data. The method used is descriptive analysis. The result of the study can be described regarding the existence of Pakraman village known through the legal standing and the institutional form accompanied with leadership change of Pakraman Tabola village and its institutional structures changes. The conflict in the Pakraman Tabola vilage are very popular with its short time and tendency to bring high tensions and worrisome to the surrounding society of Sidemen district because of involvement of the Local Government, the Village Head Office and Prajuru of Pakraman. But from a series of those conflicts, the settlement is reached by Paruman (mediation) as the highest decision at problem solving according to Awig-awig of Pakraman village which represented by bendase of the Pakraman village.   Key words: existence, customary law, conflict, settlement, pakraman village Abstrak Potensi Konflik yang terjadi di Bali khususnya di Desa Pakraman Adat,terlihatsetelah berlakunyaUndang-undang  Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Bali dan setelah diberlakukan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman. Mengingat kejadian-kejadian di Balisejak era reformasi Tahun1998, penduduk desa yang ada di Balisaat ini sering mengalami konflik, dibandingkan dengan era sebelumnya. Konflik tersebut berupa konflik desa maupun konflik antar desa.Desa Pakraman Adat yang tampak di luar kelihatan asri tentram ternyata di dalam menyimpan banyak potensi konflik internal antar warga khususnya di Desa Pakraman Tabola Kecamatan Sidemen Kabupaten Karangasem.Konflik yang terjadi adalah konflik PDAM, Konflik Tanah Adat dan Konflik Pasar Adat. Adapun jenis tulisan ini menggunakan penelitian kualitatif dengan teori substantif berdasarkan dari konsep-konsep yang timbul dari data-data empiris dimana penulis terjun langsung kelapangan atau obyek penelitian yaitu daerah Kabupaten Karangasem Bali dengan mewawancarai para responden.Tulisan ini menggunakandata sekunder, data primer, dan data tersier. Metode yang digunakan adalahanalisis diskriptif. Dari hasil pembahasan dapat digambarkan mengenai eksistensi Desa Pakraman di ketahui melalui kedudukan hukum dan bentuk kelembagaan serta pergulatan pergantian kepemimpinan Desa Pakraman Tabola serta perubahan struktur kelembagaan, adapaun Konflik di Desa Pakraman Tabola sangat terkenal dengan konflik adat dalam waktu singkat membawa ketegangan tinggi dan mencemaskan masyarakat adat yang berada didaerah Kecamatan Sidemendan sekitarnya karena konflik tersebut melibatkan Pemerintah Daerah, Kepala Desa Dinas dan Prajuru Desa Pakramanyang terdapat diDesa Pakraman Tabola, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem. Penyelesaian dari konflik adat tersebut, menggunakan caraparuman (musyawarah) sebagai keputusan tertinggi dalam menyelesaiakn masalah sesuai dengan awig-awik Desa Pakraman yang di wakili bendase Desa Pakraman. Kata kunci: eksistensi, hukum adat, konflik, penyelesaian, desa pakraman
PENEGAKAN HUKUM SANKSI PIDANA TERHADAP PELACURAN DAN PERBUATAN CABUL BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG LARANGAN TEMPAT PELACURAN DAN PERBUATAN CABUL ( Studi Di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang ) Endroe Wiryanto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam kehidupan masyarakat, perilaku menyimpang dianggap ancaman terhadap norma-norma hukum dan sosial yang mendasari kehidupan keteraturan sosial.  Salah satu perbuatan yang sebagian besar dinilai bertolak belakang dengan norma dan nilai-nilai dalam kehidupan di dalam masyarakat Indonesia adalah pelacuran dan perbuatan cabul. Pelacuran dan perbuatan cabul merupakan masalah yang sering terjadi dalam hukum pidana, yaitu sebagai permasalahan seks dan sosial yang sangat kompleks. Dari keterangan petugas Satpol PP dapat diketahui bahwa pada tahun 2014 terjadi peningkatan jumlah kasus pelacuran dan perbuatan cabul yang berhasil ditertibkan oleh Satpol PP Kota Malang, dan terdapat beberapa kasus yang tidak dapat terselesaikan sesuai Perda Kota Malang Nomor 8 tahun 2005. Hal tersebut diperkirakan karena adanya berbagai macam kendala dalam penegakan hukum sanksi pidana berdasarkan peraturan yang ada. Berdasarkan pernyataan yang telah dipaparkan, maka perlu ditingkatkan penegakan terhadap implementasi Perda No 8 tahun 2005 yang mengatur larangan tempat pelacuran  dan perbuatan cabul di kota Malang. Kata kunci : pelacuran, perbuatan cabul, Perda Kota Malang Nomor 8 tahun 2005
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TERPIDANA YANG MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI LEBIH DARI SATU KALI (Studi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana ) Hawin Narindra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah peninjauan kembali menjadi pembicaraan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP dalam putusan No. 34/PUU/XI/2013. PK tidak dapat dibatasi waktu atau ketentuan formal dan bertujuan mencari kebenaran materiil yaitu kebenaran tanpa keraguan, bukan mencari kepastian hukum. Reaksi Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA No.7 Tahun 2014, PK dimaknai sebagai sarana untuk mewujudkan kepastian hukum dan putusan MK tidak serta merta menghapus norma hukum PK yang diatur dalam undang-undang lain, karena itu MA berpendapat PK hanya dapat dilakukan satu kali. Adanya pertentangan norma hukum ini perlindungan hukum terpidana yang akan mengajukan PK lebih dari satu kali terganjal SEMA No.7 Tahun 2014. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Peninjauan Kembali. Surat Edaran Mahkamah Agung.
PEMBERIAN SANKSI TERHADAP NOTARIS YANG TELAH DIJATUHI PIDANA DENGAN ANCAMAN HUKUMAN KURANG DARI LIMA TAHUN Nur Azmi Azyati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract Notary is a public official. If they are convicted as criminals, they can be sanctioned in Law Notary. A notary who has been sentenced of crime in less than five years has the opportunity to stay in his potition. This is due to the absence of rules regarding sanctions dishonorable discharge in Articles 12 and 13 ruling it. This journal aims to identify, analyze and find any legal vacuum regarding the granting sanction for Notary who has been sentenced with less than five years based on analysis of Article 12 and 13, Law of the Republic of Indonesia Number 2 Year 2014 concerning the Amendment to Law Number 30 Year 2004 on Notary. The journal uses normative juridical method to approach legislation and the concept. Legal materials used are the primary, secondary and tertiary legal materials. Legal materials analysis techniques that have been collected using the method of grammatical interpretation and systematic interpretation. The result of the journal concludes that a Notary who has been sentenced for less than five years has smeared the honor and dignity. However, he can still resume to his position. A Notary cannot be penalized with dishonorable discharge set out in Articles 12 and 13 as the aforementioned article does not specify a thing when a notary is sentenced with less than five years. There is the existence of a legal vacuum, hence the necessity of setting sanctions of dishonorable discharge for a Notary who has been sentenced with less than five years because it can prevent the Notary from committing another crime and provide a deterrent effect for him. Key words: Notary, sanctions, dishonorable discharge, criminal, less than five years Abstrak Notaris adalah pejabat publik, apabila dijatuhi hukuman pidana dapat dikenakan sanksi dalam Undang-undang Jabatan Notaris. Notaris yang telah dijatuhi hukuman pidana kurang dari lima tahun, memiliki kesempatan untuk menjalani jabatannya. Hal ini disebabkan tidak adanya aturan mengenai sanksi pemberhentian tidak hormat dalam Pasal 12 dan 13 yang mengatur mengenai hal tersebut. Jurnal ini bertujuan mengetahui dan menganalisis serta menemukan adanya kekosongan hukum mengenai Pemberian Sanksi bagi Notaris yang telah dijatuhi pidana dengan hukuman kurang dari lima tahun berdasarkan analisis Pasal 12 dan 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Jurnal ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan  konsep. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik analisis bahan hukum yang telah dikumpulkan menggunakan metode interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Hasil jurnal menyimpulkan Notaris yang telah dijatuhi hukuman pidana kurang dari lima tahun telah merendahkan kehormatan dan martabat namun, dapat menjalankan jabatanya kembali. Notaris tidak dapat dikenakan sanksi pemberhentian tidak hormat yang diatur dalam Pasal 12 dan 13 karena dalam pasal tersebut tidak dapat menjangkau apabila terdapat Notaris yang dijatuhi hukuman pidana kurang dari lima tahun. Terdapat adanya kekosongan hukum, maka perlunya pengaturan sanksi pemberhentian tidak hormat bagi Notaris yang telah dijatuhi hukuman kurang dari lima tahun karena dapat memberikan perbaikan terhadap kejahatan yang dilakukan oleh Notaris tersebut agar tidak melakukan kejahatan dan dapat memberikan efek jera bagi Notaris.   Kata kunci: Notaris, sanksi, pemberhentian tidak hormat, pidana, kurang dari lima tahun
PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DISIPLIN BERAT BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi Di Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang Rizky Rahmawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini dibahas tentang pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin berat yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil. Permasalahan yang terjadi karena terdapat Pegawai Negeri Sipil yang masih melakukan pelanggaran disipli berat, pada dasarnya setiap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin telah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dapat diduga melakukan pelanggaran disiplin apabila melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 tentang Kewajiban dan Larangan. Macam atau jenis penjatuhan hukuman disiplin berat, yaitu: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai dan pemberhentian tidak dengan hormat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin berat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang, dan Untuk mengetahui, menemukan dan menganalisis hambatan dan solusi dalam pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri di Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang. Dalam hambatan pelaksanaan ini terdapat hambatan internal dan hambatan ekternal. Solusi dalam menangani hambatan dalam penjatuhan hukuman disiplin berat yaitu dengan memberikan sanksi yang tegas bilamana seseorang melakukan pelanggaran, memberikan pertemuan setiap bulannya untuk diberikan motivasi, diadakannya pembinaan disiplin pegawai, dan tidak perlu menunggu lama untuk hasil keputusan hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelanggaran.   Kata kunci: Penjatuhan hukuman pelanggaran disiplin berat, Pegawai Negeri Sipil
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN KASASI PADA PUTUSAN BEBAS. (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 2263 K/Pid.Sus/2011) Raja Okto Simanjutak
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam suatu perkara pidana di indonesia putusan hakim sangatlah penting dimana putusan hakim ini berdampak atau berakibat kepada masyarakat maupun para terdakwa serta para korban. Putusan hakim semakin lama semakin berkembang bukan hanya pada putusan pemidanaan tetapi juga pada putusan bebas tersendiri. Sudah semakin banyak putusan – putusan hakim yang bersifat pembebasan kepada para terdakwa dimana karena banyaknya putusan bebas sendiri menjadi sangatlah dipertanyakan keaslian putusannya dimana hal ini membuat akhirnya munculah yurispudensi terhadap putusan bebas yang dalam bentuk kasasi. Namun kasasi pada putusan bebas ini sendiri merupakan sebuah pertentangan terhadap Undang-Undang yang lebih tepatnya dalam KUHAP (Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana) yang lebih rinci terdapat dalam pasal 244 KUHAP. Dimana hal ini menjadi perdebatan apakah yurispudensi yang dimana kasasi dilakukan atau dimohonkan pada putusan bebas mempunyai dasar hukum yang kuat karena bertentangan dengan peraturan yang ada. Apakah kasasi ini terus hanya mengacu dan bersumber dari yurispudensi dan apakah ketika ada perubahan bagaimana kekuatan hukum pada kasasi yang dijatuhkan sebelum adanya perubahan.   Kata Kunci : Putusan Hakim, Putusan Bebas, Kasasi, Yurispudensi
PENYELESAIAN SENGKETA PERS DENGAN HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERS Aditya Wardana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Guna menyelesaikan adanya perbedaan persepsi antara pers dengan pihak yang di rugikan sudah selayaknya ditempuh mekanisme penyelesaiannya yang mencerminkan rasa keadilan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam perspektif hukum pers, pers menyediakan penyelesaian sengketa pers dengan pengunaan hak jawab dan koreksi. Dengan demikian ikhwal hak jawab dan hak koreksi ini berada pada ranah yang bersifat etis (etika) namun juga bisa berada pada ranah hukum dan karenanya penyelesaiannya berdasarkan hukum.Penggunaan hak jawab dan hak koreksi bertujuan untuk mengadakan perdamaian antar pihak yang berperkara dalam perkara-perkara delik pers. Perdamaian di luar sidang pengadilan mempunyai konsekuensi yuridis yang tidak sama dengan perdamaian di muka persidangan.”Kesepakatan yang dicapai dapat dibuat mengikat secara hukum ketika sudah di tuangkan dalam bentuk kontrak (perjanjian). Kata kunci : Penyelesaian Sengketa Pers, Hak Jawab. Hak Koreksi
PELAKSANAAN PASAL 3 AYAT 1 PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG SANTUNAN KEMATIAN BAGI PENDUDUK MISKIN (Studi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Kediri) Needle Kresna Putra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan Pasal 3 ayat 1 Peraturan daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2013 Tentang santunan kematian yang dimaksudkan untuk memberi sumbangan santunan kepada masyarakat miskin yang bertujuan untuk meringankan beban dari keluarga masyarakat yang tidak mampu yang telah ditinggalkan keluarganya. Pelaksanaan dari santunan kematian sudah berjalan dengan akan tetapi belum optimal dikarenakan belum semuanya masyarakat miskin mengetahui tata cara untuk mendapatkan bantuan santunan kematian tersebut. Sehingga masyarakat miskin belum semuanya mengetahui program yang telah di berikan oleh pemerintah Kota Kediri ini. Hal ini menandakan bahwa belum tercapainya tujuan dari santunan kematian yaitu meringankan beban keluarga miskin yang ditinggalkan keluarganya yang diatur di dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin. Kata Kunci : Pasal 3 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 More Issue