cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
AKIBAT HUKUM KONFLIK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PADA PENGATURAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA Widhi Yuliawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara terdapat konflik perundang-undangan antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Dimana Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa hanya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi saja yang mempunyai kewenangan dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara akan tetapi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara masih mengatur kewenangan dari pemerintah Daerah dalam kegiatan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, digunakan asas lex posteriori derogate lex priori yang mengakibatkan hilangnya kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam kegiatan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Selain hilangnya kewenangan pemerintah Daerah dalam pengelolaan mineral dan batubara juga mengakibatkan munculnya berbagai permasalahan, seperti belum jelasnya aturan pelaksana, perimbangan keuangan, pajak dan retribusi daerah, pengelolaan lingkungan hidup dan pengawasan kegiatan pertambangan mineral dan batubara. Kata Kunci : Kewenangan, Pemerintah Daerah, Pertambangan Mineral dan Batubara
ANALISA YURIDIS TENTANG EKSISTENSI PIDANA MATI DI TINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Irvano Gibransyah Harsono
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan hukum bagi tersangka terpidana mati merupakan hal utama yang menjadi tanggung jawab pemerintah yang dimana hal tersebut diatur dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusi. Tetapi dilain itu semua terdapat aturan pidana mati yang telah ditetapkan sebagai pidana pokok yang tercantum pada pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pidana mati inilah yang nantinya akan di kenakan terhadap tersangka. Dari analisis yang telah dilakukan oleh penulis, maka bahwa pidana mati tidak dapat dikategorikan sebagai suatu hukuman yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia hal ini disebabkan karena Negara akan melakukan pidana mati apabila yang bersangkutan yaitu terpidana mati telah menempuh segala jalur hukum yang telah ditentukan oleh pihak dari pemerintah dan telah melakukan pelanggaran kejahatan berat. Alasan penulis dalam mengkaji masalah tersebut adalah untuk mengkaji secara yuridis penerapan Pidana Mati di Indonesia dibenarkan dan bukan merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia,oleh karena itu dalam pengaplikasiannya terhadap sistem Pidana Mati harus secara ekstra hati-hati dan tidak boleh dilakukan tanpa dasar yang jelas.Kata Kunci : Perlindungan Hukum,Tersangka,Pidana Mati,Hak Asasi Manusia.
ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI KAWASAN PARIWISATA BERBASIS GOOD GOVERNANCE DALAM MEWUJUDKAN TERTIB TATA RUANG (Studi Di Kota Batu Jawa Timur) Tasya Damaris Nahak
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penataan ruang meliputi perencanaan ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang diatur dalam UUPR No. 26 Tahun 2007. Tujuan dari pengendalian tersebut untuk mewujudkan tertib tata ruang, sehingga fungsi ruang dalam suatu wilayah sesuai dengan perencanaan yang dilakukan oleh pemerintah khususnya pemerintah daerah. Perkembangan Kota Batu yang sangat pesat memberikan dampak terhadap lahan pertanian, diketahui bahwa alih fungsi lahan pertanian di Kota Batu terus meningkat. Sebagaimana hal tersebut, pemerintah Kota Batu melakukan berbagai upaya dalam melaksanakan pengendalian untuk mempertahankan ketahanan pangan serta menjaga lahan pertanian relatif terbatas mengingat urgensi dari rencana umum dan rencana detail, bahwa pertimbangan pentingnya dimensi tata ruang wilayah merupakan persoalan utama dalam pembangunan daerah khususnya dalam mengatasi permasalahan alih fungsi lahan. Rencana tata ruang dan penataan ruang kota sebagai bagian dari proses pembangunan harus mempertimbangkan aspek daya dukung dan keberlanjutan lingkungan perkotaan.   Kata Kunci: Alih fungsi, Penataan ruang, Lahan pertanian
FAKTOR-FAKTOR PENEGAKAN HUKUM PASAL 18 AYAT (1) UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN NO 8 TAHUN 1999 TENTANG KLAUSULA EKSONERASI PADA PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH. (Studi Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Malang) Novita Christi Widya Ayu
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan berdasarkan permasalahan mengenai perjanjian kredit yang mencantumkan klausula eksonerasi. Perjanjian kredit yang mengandung klausula eksonerasi ini terdapat dalam perjanjian kredit Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Malang yang telah melanggar aturan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Empiris, dengan pendekatan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku serta melihat realita yang terjadi di masyarakat. Perlindungan hukum terhadap konsumen terkait dengan klausula eksonerasi pada perjanjian kredit pemilikan rumah Bank Tabungan Negara Malang belum sepenuhnya diterapkan dengan baik dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen khususnya mengenai larangan klausula eksonerasi pasal 18 ayat (1). Mengenai struktur hukum yaitu pemerintah, DPR dan Presiden selaku pihak yang menetapkan Undang-Undang dan Bank Indonesia sebaiknya dapat melakukan tindakan preventive dengan melakukan pengawasan dan ditelaah kembali peraturan-peraturan yang ada sehingga dapat diterapkan dengan baik dan mampu melindungi konsumen. Dan langkah yang dapat dilakukan selanjutnya adalah menelaah kembali kebijakan dengan memberi sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar kebijakan tersebut Kata kunci : Perlindungan Konsumen, perjanjian kredit Bank, klausula eksonerasi.
POLITIK HUKUM NASIONAL TERHADAP GERAKAN PRAMUKA (STUDI TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA) Gema Perdana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka yang diharapkan dapat menjadi wadah pembentukan jatidiri bangsa, semangat nasionalisme, dan patriotisme bagi masyarakat Indonesia. akan tetapi hal tersebut masih belum berdampak positif dan sesuai dengan harapan. Diamana pada tahun 2015 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengusulkan dilakukannya perubahan Undang-undang tentang Gerakan Pramuka melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sehingga hal ini menjadi sangat miris jika kita lihat masa berlaku undang-undang tersebut masih 5 tahun sedang berjalan. Undang-undang yang memiliki peranan strategis dalam pelaksanaan tujuan dan cita-cita berbangsa dan bernegara seharusnya dibentuk dengan tujuan yang jelas, rumusan yang sesuai, memiliki kepastian hukum, berkesinambungan, keserasian dan keselarasan. sehingga suatu undang-undang yang dibentuk dalam jangka waktu yang lama dapat bertahan dan sesuai dengan kondisi masyarakat dimasa depan dengan selalu berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang tersusun secara terarah dan sistematis sebagai politik hukum nasional yang telah ditetapkan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan latarbelakang tersebut maka penelitian ini memfokuskan mengenai Bagaimanakah Politik Hukum Nasional terhadap Gerakan Pramuka?; Penulisan Skripsi ini penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan sejarah (Historical approach), Pendekatan perundang-undangan (Statute approach), dan Pendekatan Konsep (Conseptual Approach). Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh oleh penulis dianalisis dengan menggunakan teknik analisis hukum Deskriptif analitis yang dapat dilakukan dengan berbagai metode interpretasi, dalam rangka penarikan kesimpulan. Politik hukum nasional terhadap Gerakan Pramuka bersifat hukum Progresif yang dipengaruhi oleh perubahan keadaan sosial pada masyarakat Undang-Undang No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang merupakan law is tool of social engineering diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut dengan menumbuhkan karakter bangsa yang tangguh, berakhlak mulia, memiliki semangat Nasionalisme dan Patriotisme, bermoral berdasarkan Pancasila serta menguatnya jati diri dan kepribadian bangsa melalui Pendidikan kepramukaan. Gerakan Pramuka melalui penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan memiliki peranan stratgis dalam proses pembangunan sumber daya manusia yang ideal dan sesuai dengan yang dicita-citakan. Dimana dalam pendidikan kepramukaan memberikan penanaman nilai-nilai kebangsaan, mencetak Generasi muda yang berkarakter, memiliki semangat kebangsaan, Jiwa Nasionalisme dan Patriotisme terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. menganut asas Pancasila.   Kata Kunci : Politik, Hukum, Nasional, Gerakan Pramuka
TANGGUNG JAWAB NEGARA PENERIMA TERHADAP WARGA NEGARA ASING YANG SEDANG MELAKUKAN STUDI BELAJAR DI WILAYAHNYA (STUDI KASUS DEPORTASI MAHASISWA PAPUA NUGINI DI UNIVERSITAS NEGERI MALANG) Jerry Hannan Sabirin
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam hubungannya dengan dunia Internasional, Di dalam setiap wilayah negara selalu terdapat warga negara dan orang asing yang keseluruhannya disebut sebagai penduduk. Dan sudah menjadi kewajiban dari suatu negara dan perwakilan diplomatik maupun konsuler warga negara asing di suatu negara untuk melindungi kepentingan setiap penduduk di negaranya. Dengan bermodalkan visa dan syarat-syarat lainnya, warga negara asing pun dapat berimigrasi ke negara lain. Salah satu alasan warga negara asing berimigrasi ke negara lain adalah untuk melanjutkan pendidikan, dan dengan di deklarasikannya kota Malang sebagai Kota Pendidikan Internasional, menjadikan banyak warga negara asing memilih tinggal untuk studi belajar di Kota Malang. Tujuan ditulisnya artikel ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab negara penerima serta tanggung jawab dari negara pengirim jika salah satu warga negara pengirim sedang melakukan studi pendidikan di negara lain. Karena, Sebagai mahasiswa berstatus warga negara asing, terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, agar timbul ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan-peraturan yang berlaku. Jika warga negara asing tersebut tidak patuh terhadap peraturan-peraturan yang berlaku, akan dikenai sanksi ringan hingga sanksi berat. Sanksi ringan berupa teguran, dan sanksi berat berupa deportasi ke negara asalnya. Kata kunci : Warga Negara Asing, Tanggung Jawab Negara, Pendidikan, Deportasi
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PERIKLANAN TERHADAP PELANGGARAN FUNGSI INFORMATIF IKLAN PRODUK KESEHATAN ALSYVA BLACK JADE DI TELEVISI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PEN I Gede Danendra Putra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan skripsi ini membahas tentang iklan Asyva Black Jade terjadi beberapa pelanggaran promo tersebut dihubungkan dengan ajaran agama dengan penggunaan Lafadz Allah dalam produk tersebut. Iklan tersebut juga memberikan demonstrasi secara terus menerus tanpa mencantumkan data yang jelas, yang dapat menimbulkan kesesatan di masyarakat mengenai kualitas barang tersebut. Iklan ini juga menggunakan dokter dan ahli kesehatan untuk memberikan pendapat mereka mengenai kualitas produk tersebut, dan hal ini dilarang dalam iklan suatu produk kesehatan yang melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan kasus Berdasarkan hasil penelitian UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai pemberian ganti rugi atas kerugian yang diderita konsumen akibat produk yang dijual oleh pelaku usaha. tanggung jawab yang harus ditanggung adalah secara administratif, maksudnya adalah tanggung jawab tersebut dibebankan kepada lembaga periklanannya, bukan pelaku usaha pemilik produk. Dengan demikian pelaku usaha tidak dapat dibebani pertanggungjawaban atas iklan produknya, kecuali produknya menimbulkan kerugian bagi konsumen dan Akibat hukum bagi pelaku usaha periklanan (lembaga penyiaran) atas pelanggaran tayangan iklan produk kesehatan Alsyva Black Jade adalah pemberian sanksi administratif oleh badan penyelesaian sengketa konsumen berupa penetapan ganti rugi materiil yang jumlahnya paling banyak adalah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), serta dalam pasal 58 yang menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk penyiaran di radio dan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) untuk penyiaran di televisi, bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam pasal 18 ayat (1), pasal 33 ayat (1), pasal 34 ayat (4), dan pasal 46 ayat (3) UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Pembebanan sanksi terhadap pelanggaran iklan adalah kepada pelaku usaha periklanan, bukan kepada pemilik produk. Kata Kunci: Tanggungjawab, Pelanggaran Produk Iklan Kesehatan
EFEKTIFITAS PASAL 289 KUHP TERKAIT DENGAN TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (Studi di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya) Riza Anggraeni
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam Penulisan Skripsi ini dibahas tentanG Skripsi ini meneliti tentang bagaimana efektifitas penerapan Pasal 289 KUHP terkait dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Beberapa tahun ini tindak pidana pencabulan terhadap anak marak terjadi. Untuk dapat membuat pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal perlu adanya suatu Undang-undnag yang mengatur secara tepat dan mengedepankan keadilan. Dalam penelitian ini apakah Pasal 289 KUHP tersebut telah memenuhi Unsur Jika diterapkan kepada anak mengetahui bahwa dalam Pasal tersebut tidak menyebutkan secara spesifik apakah ditujuhkan untuk orang dewasa ataukah untuk anak. Dikarenakan tidak adanya hal tersebut maka secara otomatis dapat diterapkan untuk keduanya. Dalam penelitian ini menggunakan teori dari Lawrence yang di kutip oleh Soerjono soekamto faktor yang memepengaruhi keefektifan untuk mengetahui keefektifitasan suatu peraturan perundang-undangan serta informasi penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Surabaya Dalam melaksanakan Penerapan Pasal KUHP. dalam penelitian ini akan menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas penerapan Pasal 289 KUHP terkait dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Serta akan dijelaskan mengenai Kendala dan upaya oleh Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dalam menerapkan pasal 289 KUHP terkait dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak.Kata Kunci : Efektifitas Pasal, Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak.
PENEGAKAN HUKUM BAGI PELANGGAR PASAL 17 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMONDOKAN DI KOTA MALANG Nandiar Wiranata
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Implementasi  kebijakan  tidak  selalu berjalan mulus, banyak faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan suatu implementasi kebijakan. Hal ini disebabkan karena pada dasarnya implementasi kebijakan tidak selalu berada pada tempat yang vakum, sehingga terdapat berbagai macam faktor disekelilingnya yang mempengaruhi implementasi kebijakan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Peran BP2T dan Satpol PP dalam upaya menertibkan pelaksanaan Pasal 17 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan usaha pemondokan adalah masih kurang optimal masih kurang optimal dalam pelaksanaannya, hal ini dikarenakan tugas dari Satpol PP masih banyak di luar penertiban usaha pemondokan tersebut, di mana pihak Satpol PP lebih banyak mengurusi masalah HO. Penegakan hukum bagi pelanggar Pasal 17  Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan usaha pemondokan, bahwa dalam menegakkan hukum bagi pelanggar Pasal 17 peraturan daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan adalah mereka tidak bisa memberikan sanksi kepada para pelanggan, karena sebagian pemilik usaha pemondokan tersebut adalah hanya menjalankan usahanya sebagai pemilik usaha pemondokan sedangkan tempat tinggalnya tidak diketahui.
PENGELOLAAN KAWASAN WISATA ANDEMAN DESA SANANKERTO KECAMATAN TUREN DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENDAPATAN DESA (Studi Di Desa Sanankerto Kecamatan Turen Kabupaten Malang) Yusron Fatoni
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengelolaan kawasan wisata andeman desa sanankerto kecamatan turen dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang dimanfaatkan oleh pemerintah desa setempat. Kawasan Wisata Andeman yang bernama “BOON PRING” Andeman memiliki potensi yang cukup besar baik dalam pengelolaan maupun pemberdayaannya. Dengan manajemen dan operasional yang tepat, Kawasan Wisata Andeman dapat menjadi sumber pendapatan Desa Sanankerto yang sangat potensial. Selain itu, Kawasan Wisata Andeman ini juga dapat memberdayakan masyarakat di Desa Sanankerto, melihat masyarakat di daerah tersebut masih memiliki pendapatan yang rendah.   Kata Kunci : Pengelolaan, Kawasan Wisata, Pendapatan

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue