cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
ALASAN INDONESIA BELUM MERATIFIKASI KONVENSI 1951 TENTANG PENGUNGSI DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGUNGSI DI INDONESIA Yahya Sultoni
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (148.245 KB)

Abstract

Skripsi ini membahas tentang permasalahan pengungsi di Indonesia mengingat Indonesia saat inidijadikan tempat transit bagi pengungsi internasional yang sebagian besar menuju ke ChristmasIsland Australia untuk mencari perlindungan atau suaka. Sampai saat ini Indonesia belummeratifikasi dan menjadi negara pihak dari Konvensi Pengungsi 1951, sehingga dalam halpenanganan bagi para pengungsi Indonesia menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011tentang Keimigrasian. Landasan hukum untuk penanganan pengungsi tersebut mengacu padaPasal 1 ayat (9), Pasal 10, dan Pasal 13 yang mengatur mengenai orang asing. Untukperlindungan hukum bagi pengungsi pemerintah Indonesia menggunakan ketentuan yang adapada Konvensi Pengungsi 1951 meliputi prinsip-prinsip tidak memulangkan (non refoulment),tidak mengusir (non expulsion), tidak membedakan (non discrimination), dan juga tidakmelakukan tindak pidana bagi para pengungsi yang ada di Indonesia.Kata kunci : Pengungsi, Ratifikasi, Konvensi Pengungsi 1951.
Harmoni Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dengan Pasal 2 Ayat 3 dan Pasal 2 Ayat 4 PP No. 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Jamsostek Vera Achmad Mahfud
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (203.525 KB)

Abstract

Adanya pelangaran atas Praktik Monopoli ini terkait dengan pasal 17 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berisi tentang Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya atau mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama atau satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Adanya Pelanggaran terhadap pasal 17 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berdampak juga pada asas demokrasi ekonomi. Sedangkan didalam Pasal 2 ayat (3) PP 14/1993, bahwa pengusaha yang (telah) mempekerjakan sebanyak 10 (sepuluh) orang tenaga kerja, atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jamsostek pada badan penyelenggara, yakni PT Jamsostek (Persero).Kata Kunci : Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Larangan Praktik Monopoli, PT. Jamsostek
HAMBATAN PENYIDIK POLRI ATAS PENANGANAN TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG MENGGUNAKAN JASA PERBANKAN (STUDI DI POLRESTABES SURABAYA) Safitri Dwi Wulansari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (183.171 KB)

Abstract

Tindak pidana penipuan yang menggunakan jasa perbankan merupakan salah satu kejahatan yang sering terjadi di Surabaya. Penipuan dengan menggunakan jasa perbankan merupakan bentuk modus-modus baru dalam tindak pidana penipuan. Penanganan tindak pidana penipuan dengan menggunakan jasa perbankan dalam praktiknya mengalami beberapa hambatan. Hambatan utama tersebut berasal dari pihak perbankan yaitu birokrasi perbankan,keamanan perbankan dan tidak adanya tenaga ahli teknologi di Polrestabes Surabaya. Hambatan-hambatan diatas telah diatasi dengan melakukan beberapa upaya yaitu upaya ilegal, sosialisasi dan belajar secara langsung mengenai teknologi. Selain itu pihak bank sendiri telah melakukan upaya dalam membantu penyidik yaitu upaya reprsif dan upaya preventif.Kata kunci : Hambatan, Tindak Pidana Penipuan Yang Menggunakan Jasa Perbankan, Upaya.
KENDALA JAKSA SELAKU EKSEKUTOR DALAM MELAKSANAKAN LELANG EKSEKUSI TERDAHAP BARANG RAMPASAN NEGARA YANG MEMILIKI STATUS SEBAGAI JAMINAN FIDUSIA (Studi di Kejaksaan Negeri Malang) Yoga Nurdianto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (112.247 KB)

Abstract

YOGA NURDIANTO, Hukum Pidana, Fakultas Hukum UniversitasBrawijaya, Februari 2014, “Kendala Jaksa Selaku Eksekutor Dalam MelakukanLelang Eksekusi Terhadap Barang Rampasan Negara yang Memiliki StatusSebagai Jaminan Fidusia (Studi di Kejaksaan Negeri Malang)” , pelaksanaanputusan pengadilan mengenai barang rampasan yang masih memiliki statusjaminan fidusia sangatlah pelik bagi jaksa yang melakukan eksekusi di kejaksaanMalang. Meski pengaturan tata cara lelang sudah diatur dalam Surat Edaran JaksaAgung RI nomor : SE-03/B/B.5/8/1988 tentang penyelesaian barang rampasan.Namun masalah tetap timbul sebab disini terdapat dua kepentingan perdata danpidana. Masalah yang diteliti : (1) Kendala bagi jaksa sebagai eksekutor dalammelaksanakan putusan pengadilan terkait dengan lelang barang rampasanyangberstatus jaminan fidusia di Kejaksaan Negeri Malang; dan (2) upaya yang dapatdilakukan jaksa eksekutor terkait kendala pada point 1.Hal yang menjadi dasar penelitian ini ditujukan untuk mengetahui danmenganalisis prosedur pelelangan yang yang dilaksanakan oleh jaksa, serta untukmengetahui dan menganalisis kendala yang dihadapi dan upaya untuk mengatasikendala yang yang dilakukan oleh Jaksa eksekutor dalam mengeksekusi barangrampasan.Metode pendekatan yang digunakan yuridis sosiologis, denganmenggunakan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dengan carawawancara. Data sekunder diperoleh dengan cara studi kepustakaan, studidokumentasi, dan penelusuran situs-situs internet yang erat kaitannya denganleang eksekusi yang dilakukan jaksa. Kemudian, seluruh data dan informasidiolah dengan menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian penulis memperoleh jawaban bahwa prosedurpelaksanan lelang oleh jaksa diatur dalam STANDAR OPERATIONPROSEDURE (SOP) yang memiliki dasar hukumsurat edaran nomor : SE-03/B/B.5/8/1988. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat kendala yuridis maupunnon yuridis dalam pelaksanaan lelang eksekusi tersebut, untuk kendala yuridisdiantaranya ialah tidak berjalannya pasal 111 KUHP, Tidak ada aturan khususyang mengatur lelang barang rampasan dalam KUHP. Sedangkan untuk kendalanon yuridis, diantaranya ialah tidak adanya anggaran dari pemerintah khusus barang rampasan yang akan dilelang, Tempat penyimpanan yang kurangmemadai, Keterlambatan penerimaan putusan pengadilan, dan Monopoli lelangoleh pihak FinanceAdapun upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut ialahjaksa dapat melakukan banding khusus barang bukti, diharapkan ada aturankhusus dalam KUHP tentang pengaturan lelang barang rampasan, diharapkan adaanggaran khusus dari pemerintah dan kejaksaan menyisihkan anggarantahunannya untuk memperbaiki fasilitas tempat penyimpanan, kejaksaan telahmengupayakan pemasangan kanopi untuk melindungi nilai ekonomi barangrampasan, kejaksaan dapat menelepon ataupun bertanya langsung terkait putusaneksekusi lelang dari pengadilan, jaksa mengumumkan lelang melalui media cetak(koran).
KAJIAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP LEMBAGA PENYIARAN TELEVISI YANG MENYIARKAN PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI Taufik Eka Purwanto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (216.095 KB)

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Kajian Yuridis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Lembaga Penyiaran televisi yang menyiarakan pornografi dan pornoaksi. Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya isi siaran yang disiarkan oleh lembaga penyiaran yang memuat pornografi dan pengaruh isi siaran terhadap masyarakat, khususnya anak berusia dibawah umur yang menontonnya.Untuk mengetahui pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap lembaga penyiaran televisi yang menyiarkan pornografi di masa sekarang dan di masa mendatang , Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Menggunakan metode pendekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach). Bahan hukum yang dipergunakan antara lain bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa jurnal, karya tulis ilmiah, naskah akademik. Teknik analisis bahan-bahan yang digunakan adalah analisis isi secara kualitatif .Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh jawaban atas permasalahan pertama bahwa Lembaga Penyiaran dapat dikenai sanksi pidana apabila menyiarkan pornografi. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pertanggungjawaban pidana lembaga penyiaran yang menyiarkan pornografi, antara lain UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU nomor 44 tahun 2008 mengenai Pornografi. Sehingga pengaturan pertanggungjawaban pidana bagi lembaga penyiaran televisi yang menyiarkan pornografi di masa mendatang harus menyesuaikan karakteristik tindak pidana pornografi dan bertujuan melemahkan korporasi atau badan hukum lembaga penyiaran televisi tersebut.
IMPLEMENTASI MEDIASI PENAL DALAM PENYELESAIAN KASUS KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Studi (Polresta Malang dan Polrestabes Surabaya) Satrio Putro Wihanto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (342.908 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari dan menganalisis penerapan mediasi penal yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam penyelesaian di tingkat penyidikan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga di Polresta Malang dan Polrestabes Surabaya serta mengetahui kendala dan upaya aparat kepolisian dalam proses penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga di Polres Malang dan Polrestabes Surabaya. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata yang terjadi dalam penerapan praktek hukum di masyarakat dan menganalisis tindakan institusi hukum yang terkait dengan adanya permasalahan tersebut yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum). Untuk melaksanakan penelitian ini, pendekatan yang kami gunakan ialah pendekatan yuridis sosilogis yaitu melihat apa yang senyatanya terjadi, walaupun sudah diatur oleh undang-undang mengenai adanya mediasi penal dan diatur pula peranannya, namun seringkali hal itu berbeda dengan kenyataan yang terjadi dilapangan.Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa. Pendekatan Mediasi Penal oleh Polresta Malang dan Polrestabes Surabaya oleh pihak penyidik dilaksanakan sesuai dengan kapasitas institusi dengan landasan Surat Edaran kapolri no.Pol. B/ 3022/ XII/2009/sdeops tanggal 14 Desember 2009 tentang penanganan kasus melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR).Pertimbangan-pertimbangan Penyidik Kepolisian Resort Kota Malang dan Polrestabes Surabaya dalam proses penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga melalui pendekatan mediasi penal dititik beratkan bukan pada penegakan hukumnya akan tetapi pada nilai-nilai kemanfataan dan keadilan sebagai dasar kebutuhan atau kepentingan para pihak untuk mendapatkan solusi,serta penghindaran dari proses peradilan pidana yang panjang.Kata Kunci : Implementasi Mediasi Penal, Penyelesaian, Kasus KDRT,Polresta Malang,Polrestabes Surabaya
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG BANGUNAN GEDUNG TERKAIT DENGAN PENGAWASAN TERHADAP PEMBANGUNAN PERUMAHAN DI KOTA MALANG (Studi Di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Pengawasan Pembangunan Kota Malang) Riezky R
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (215.657 KB)

Abstract

Pembangunan perumahan di perkotaan sekarang ini juga boleh dikatakan sangat pesat. Perumahan dalam perkotaan saat ini telah menjadi sebuah kebutuhan baik ditinjau dari kebutuhan rumah saat ini maupun kebutuhan rumah akan datang. Oleh karena itu dibutuhkan pengawasan pembangunan perumahan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung. Hambatan yang terjadi adalah kurangnya Sumber Daya Manusia (petugas inspeksi lapangan) pada pihak Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Pengawasan Bangunan serta juga ketidaktahuan dan kesadaran masyarakat kurang. Upaya yang dilakukan adalah menambah Sumber Daya Manusia (petugas inspeksi lapangan) untuk Penegak Hukum agar lebih efektif, melakukan sosialisasi pada masyarakat agar memahami pada peraturan yang telah berlaku.Kata Kunci : Pengawasan Pembangunan Perumahan, Sumber Daya Manusia
LANDASAN TEORI HUKUM PAILIT SEBAGAI SALAH SATU ALASAN PEMBERHENTIAN SECARA TIDAK HORMAT SEORANG NOTARIS BERDASARKAN PASAL 12 (a) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS Fanny Dewi Sukmawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (160.526 KB)

Abstract

Artikel ini membahas mengenai, apa landasan teori hukum pailit dikategorikan sebagai salah satu alasan pemberhentian secara tidak hormat terhadap seorang notaris menurut Pasal 12 (a) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris? Hasil dari penelitian ini yaitu landasan teori hukum pemberhentian secara tidak hormat seorang notaris akibat dinyatakan pailit yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut sejalan dengan teori hukum sociological yurisprudence. Penulis menggunakan teori hukum sociological yurisprudence dari Roscoe Pound yang secara konkritnya lebih memikirkan keseimbangan kepentingan-kepentingan. Sehingga pembuat undang-undang menganggap perlu untuk mengatur mengenai pemberhentian secara tidak hormat seorang notaris semata-mata dalam rangka menjaga kelancaran pelaksanaan jabatan notaris di Indonesia serta melindungi kepentingan masyarakat pengguna jasa dan layanan hukum yang terkait erat dengan notaris yang dinyatakan pailit dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut, sekaligus untuk menghormati jalannya penegakan hukum dalam perkara kepailitan.Kata kunci : Teori Hukum, Notaris, Pemberhentian Secara Tidak Hormat, Pailit, Kepailitan
ANALISIS TERJADINYA PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT PADA PERKARA NO: 10/KPPU-L/2009 MENGENAI PENETAPAN KOMISI DAN PERJANJIAN YANG DILARANG DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 Ajeng Chita Sekarsari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (35.576 KB)

Abstract

Jurnal ini membahas tentang Analisis Terjadinya Persaingan Usaha TidakSehat Pada Perkara No: 10/KPPU-L/2009 Mengenai Penetapan Komisi DanPerjanjian Yang Dilarang Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pilihantema ini dilatar belakangi karena melihat kenyataan mengenai praktik persaingantidak sehat masih sering terjadi dalam proses persaingan usaha.Tujuan penelitian ini: (1) Menganalisis apakah telah terjadi persainganusaha tidak sehat pada perkara no: 10/KPPU-L/2009. (2) Menganalisis apakahpenetapan komisi yang dilakukan terlapor termasuk perjanjian yang dilarang padaPasal 5 Ayat (1) Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999. Penelitian hukum inimenggunakan statute approach dan case approach. Penelitian ini menggunakanpendekatan yuridis normatif. Bahan hukum meliputi bahan hukum primer,sekunder, tersier.Hasil dari penelitian ini adalah, terlapor I yaitu ASATIN tidak terbuktimelanggar pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentangpenetapan harga karena ASATIN hanya merupakan wadah atau forum komunikasibagi para anggotanya sehingga tidak ada orientasi pada bisnis. Sedangkan padaanggota ASATIN yaitu terlapor II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XIImerupakan para agen tiket yang melakukan perjanjian dalam hal pemberianbesaran komisi kepada sub agen dan telah memenuhi unsur pelaku usaha danpesaingnya sehingga dapat dikualifikasikan telah melakukan persaingan usahatidak sehat. Penetapan komisi tidak termasuk perjanjian yang dilarang pada Pasal5 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999, karena penetapan komisi berbedadengan penetapan harga. Harga terbentuk terlebih dahulu baru diambil komisisebagai upah dari orang yang telah berjasa menjualkan barang atau jasanya.Sehingga komisi tidak mempengaruhi harga.Kata kunci: Analisis persaingan usaha tidak sehat, penetapan komisi danperjanjian yang dilarang dalam undang-undang nomor 5 tahun 1999
IMPLEMENTASI KEWAJIBAN ADVOKAT DALAM MENJAGA RAHASIA KLIEN (Studi di Kantor Advokat Jonifianto & Partners, Lardi & Partners, dan Kantor Sekretariat Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Jawa Timur) Maharani Roya Ananta
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (251.841 KB)

Abstract

Negara Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini tentu menjadi konsekuensi bahwa masyarakat Indonesia tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku. Salah satunya adalah Pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat (KEA) dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UUA) terkait kewajiban Advokat dalam menjaga rahasia klien. Maka dari itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis implementasi dan kendala Advokat yang berkantor di Jonifianto & Partners dan Lardi & Partners. Serta penanganan yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Jawa Timur terhadap Advokat yang melakukan pelanggaran Kode Etik, yang hal ini adalah kewajiban menjaga rahasia klien. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis sosiologis, yaitu mengkaji dan menganalisa permasalahan yang ditetapkan secara yuridis dengan melihat fakta empiris secara obyektif. Kemudian, seluruh data yang ada diolah secara deskriptif kualitatif. Advokat yang berbicara di depan publik terkait perkara yang ditangani belum pasti merupakan pelanggaran KEA. Terdapat kendala eksternal bagi Advokat dalam menjaga rahasia klien, yaitu terletak pada klien yang tidak bisa membatasi pembicaraan perkara terhadap pihak lain. Kemudian, DKD PERADI Jatim akan menangani pengaduan atas dugaan pelanggaran KEA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Kata Kunci : Advokat, Rahasia Klien

Page 30 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 More Issue