cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM BERAT TERHADAP ETNIS ROHINGYA DI MYANMAR BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL Aviantina Susanti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (102.526 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan, dan menganalisis pengaturan hukuminternasional yang berkenaan dengan perlindungan terhadap etnis rohingya, danmengetahui dan menganalisa upaya yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan kasuspelanggaran HAM berat terhadap etnis rohingya di Myanmar berdasarkan hukuminternasional. Penelitian dilakukan dengan metode normatif. Bahan yang digunakanadalah bahan primer, sekunder, dan tersier yang didapatkan dari studi kepustakaan.Pada hasil penelitian telah dapat diketahui bahwa jika dilihat berdasarkan padatindakan salah secara internasional maka negara Myanmar telah melanggar kewajibaninternasional dalam melindungi kepentingan masyarakat internasional dimana dalamhal tersebut tedapatnya pelanggaran berat atas kewajiban internasional dalammemelihara perdamaian dan keamanan internasional. Sebagai bentukpertanggungjawaban atas terjadinya pelanggaran HAM maka negara mempunyaitanggungjawab untuk menyelesaikan kasus yang terjadi di negaranya. Berdasarkanpada pasal 33 Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa negara Myanmar seharusnyamenggunakan cara diplomasi terlebih dahulu sebelum langsung membawa kasusyang terjadi ke ranah hukum. Upaya diplomasi yang dapat dilakukan denganmenggunakan mediasi dimana Myanmar dapat meminta bantuan kepada PBB sebagaipihak ketiga untuk membantu menyelesaikan kasus ini. Jika masih belum berhasilupaya tersebut, maka kasus yang terjadi dapat diadili di International Criminal Court(ICC) dan dapat dijatuhi hukuman yang sesuai berdasarkan hukum internasional.Kata Kunci : Penyelesaian Kasus, HAM Berat, Etnis Minoritas
HAK BERSERIKAT SATUAN PENGAMANAN (SATPAM) SEBAGAI PEKERJA DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA Margarret Bokky Caroles
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (174.355 KB)

Abstract

Salah satu hak normatif pekerja adalah hak untuk membentuk/ menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh guna melindungi kepentingannya dan meningkatkan kesejahteraan hidupnya serta keluarganya. Hak untuk membentuk/menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh telah dijamin perlindungannya dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia. Dengan adanya suatu hubungan kerja antara Satuan Pengamanan (SATPAM) dengan pengusaha/pemberi kerja, maka SATPAM sebagai pekerja berhak untuk berserikat. Namun dengan adanya Surat Telegram Kapolri Nomor.Pol ST/227/III/2001 dan Surat Edaran Kapolda Banten Nomor B/538/II/2013//Ditbinas, SATPAM tidak berhak unruk membentuk/menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh dikarenakan  SATPAM merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Dimana kedudukan Surat Telegram Kapolri Nomor.Pol ST/227/III/2001 dan Surat Edaran Kapolda Banten Nomor B/538/II/2013//Ditbinas tidak termasuk dalam hierarki perundang-undangan dan berdasarkan asas lex superiori derograt legi inferiori, maka Surat Telegram Kapolri Nomor.Pol ST/227/III/2001 dan Surat Edaran Kapolda Banten Nomor B/538/II/2013/Ditbinas harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kata Kunci: Pekerja/Buruh, Hak Berserikat, Satuan Pengamanan.
PELAKSANAAN DISTRIBUSI PENGISIAN JABATAN DI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA MALANG Nirwana Farhiati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (161.062 KB)

Abstract

Pelaksanaan Distribusi Pengisian Jabatan di Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang sudah berjalan dengan baik, akan tetapi masih saja berbagai titik tertentu yang masih menyalah gunakan kewenangan dan jabatan yang dimiliki oleh pemerintah khususnya pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang. Pada akhir masa jabatannya Walikota Malang menggelar mutasi besar-besaran, sehingga 217 pejabat di rolling oleh Walikota Malang. Badan Kepegawaian Daerah mempunyai peranan dalam mutasi ataupun pengisian jabatan. Pelaksanaan distribusi pengisian jabatan di Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil dan sebagi penerapannya Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang menggunakan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011.Kata Kunci: Pegawai Negeri, Distribusi Jabatan dan kewenanagan
RASIO LEGIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 05/PUUX/ 2012 TERKAIT PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL (Pembubaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) Wafia Silvi Dhesinta R
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (284.583 KB)

Abstract

Penelitian ini difokuskan pada rasio legis atau maksud dan tujuan lahirnya suatuperaturan hukum yang salah satunya adalah putusan pengadilan yang dalam halini difokuskan pada Putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini merupakanstudi analisis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 05/PUU-X/2012mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistempendidikan Nasional khususnya Pasal 50 ayat (3) terkait dengan keberadaanRintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dengan permasalahan apakahdasar yang melatarbelakangi munculnya pengujian atas Putusan MahkamahKonstitusi tersebut merupakan praktik pelaksanaan norma dan apakah MahkamahKonstitusi dapat memberikan suatu putusan terkait pengujian undang-undangyang didasarkan pada praktik pelaksanaan norma. Metode yang digunakan dalampenelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga metodependekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatankasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach).Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa dasar yang dijadikan permohonandalam pengujian konstitusionalitas norma dalam Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 05/PUU-X/2012 adalah benar merupakan praktik pelaksanaan norma.Terhadap hal tersebut, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untukmelakukan pengujian. Bahkan, Mahkamah Konstitusi harus menyatakan undangundanginkonstitusional jika terbukti dalam praktik pelaksanaannya telahmelanggar hak konstitusional warga negara. Dalam penelitian ini, keberadaanRSBI secara faktual, nyata, dan potensial telah merampas hak konstitusionalwarga negara untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas secara adil. Dalam memberikan putusan pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi juga harusmengutamakan nilai keadilan progresif, bukan keadilan yang prosedural untukmenjamin hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalamUndangUndang Dasar.Kata Kunci : Rasio Legis Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 05/PUU-X/2012,Praktik Pelaksanaan Norma, Kewenangan Mahkamah Konstitusi,Hukum Progresif
MEDIASI PENAL SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN KASUS SALAH PENANGKAPAN OLEH KEPOLISIAN (STUDI DI WILAYAH POLRES JOMBANG) Marita Cahya Erani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (154.871 KB)

Abstract

Kebijakan diskresi yakni mediasi penal sebagai upaya penyelesaian oleh Kepolisian Jombang yang di wakilkan oleh Kapolda Jatim dalam menyelesaikan permasalahan yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian dalam salah melakukan penangkapan. Dengan terdapatnya fakta dan bukti baru setelah proses perkara dilimpahkan ke pengadilan dan telah diputus oleh hakim maka dapat dikatakan bahwa Kepolisian telah melakukan salah penangkapan. Sedangkan Pasal 17 KUHAP menjelaskan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang di duga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Pasal ini menentukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana. Maka dari itu sanksi yang harus diberikan kepada anggota Kepolisian yang salah melakukan penangkapan dan penyidikan yaitu sanksi tegas seperti Demosi atau penundaan jabatan, di mana Kapolsek dan Kasat Reskrim tidak diberikan jabatan (non job), lalu anggota yang melakukan penyidikan dipindahkan dari fungsi reskrim. Dengan adanya kasus tersebut selanjutnya kepolisian harus teliti dan tidak terlalu gegabah dalam melaksanakan tugasnya.KATA KUNCI: Mediasi Penal, Kepolisian, Penangkapan, Sanksi untuk Penegak Hukum
IMPLEMENTASI PASAL 18 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL (Study di Dinas Pasar Kota Malang) Desemti Wahyu Merlian
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (380.478 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional di Kota Malang, dan untuk mengetahui, menemukan, serta menganalisis hambatan yang dihadapi oleh Dinas Pasar Kota Malang Penelitian dilakukan dengan metode yuridis sosiologis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder di Dinas Pasar Kota Malang dan diambil dari para pedagang pasar di Pasar Oro-oro Dowo dan Pasar Mergan Kota Malang. Pada hasil penelitian telah dapat diketahui bahwa pemberdayaan pasar tradisional di Kota Malang belum optimal karena terdapat hambatan – hambatan yang ada di lapangan. Hambatan tersebut antara lain karena kurangnya kesadaran diri dari para pedagang pasar tradisional, lokasi pasar tradisional yang kurang strategis, kurrangnya anggota dalam menjalankan pemberdayaan pasar tradisional, dan kurangnya pengalokasian dana. Dengan demikian upaya yang dilakukan Dinas Pasar Kota Malang kedepan dalam mengatasi hambatan tersebut adalah dengan memberikan sosialisasi kepada para pedagang pasar tradisional, memilih lokasi strategis untuk mendirikan pasar tradisional, meminta tambahan personil yang kepada Padan Kepegawaian Daerah, menjadikan anggaran ke Pemerintah Kota agar menjadi skala prioritas.Kata Kunci : Implementasi, Pemberdayaan, Pasar Tradisional di Kota Malang.
Penegakan Sanksi Pidana Terhadap Perumahan Dan Permukiman Yang Berada Di Sempadan Sungai Bengawan Solo ( Studi Di Kabupaten Bojonegoro ) Shelvy Wedha Indrawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (245.343 KB)

Abstract

Keberadaan perumahan dan permukiman yang berada di Sempadan Sungai Bengawan Solo yang rawan berpotensi bencana mengakibatkan rumah penduduk selalu direndam banjir jika turun hujan dan debit air sungai naik. Tidak terlepas dari bencana alam saja larangan mendirikan bangunan juga di atur dalam pasal 157 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Batasan masalah yang dikaji adalah penegakan sanksi pidana dan kendala penegakan sanksi pidana terhadap perumahan dan permukiman yang berada di Sempadan Sungai Bengawan Solo Kabupaten Bojonegoro yang berpotensi menimbulkan bencana. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis penegakan sanksi pidana dan kendala penegakan sanksi pidana terhadap perumahan dan permukiman yang berada di Sempadan Sungai Bengawan Solo yang berpotensi menimbulkan bencana. Hal ini menjadi pekerjaan bagi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk memberikan solusi bagi penduduk yang berada dan bermukim di Sempadan Sungai Bengawan Solo. Dengan demikian upaya yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yaitu adalah membuat kebijakan yang melarang adanya bangunan dan permukiman di Sempadan Sungai Bengawan Solo, melakukan koordinasi dan sosialisai antara Pemerintah Daerah dan Aparat penegak hukum, melakukan sosialisasi terkait ancaman bencana banjir Sungai Bengawan Solo yang terjadi sewaktu-waktu khususnya pada daerah rawan bencana, membentuk personil penegak hukum di bidang Perumahan dan Kawasan Permukimaan, melakukan pengawasan dan memonitoring terhadap pemanfaatan lahan di Sempdan Sungai Bengawan Solo di Kabupaten Bojonegoro.Kata Kunci : penegakan sanksi pidana, perumahan dan permukiman, Sempadan Sungai Bengawan Solo
PERLINDUNGAN ANAK YANG TINGGAL DI SEKITAR LOKASI PROSTITUSI DARI PENGARUH LINGKUNGAN PROSTITUSI TERHADAP PERILAKU SEKSUAL ANAK Alfiolita Hana Debry Carolina
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (221.325 KB)

Abstract

Keberadaan anak–anak yang tinggal di sekitar lokasi prostitusi akan berpengaruh pada keadaan moral serta perkembanganya, oleh karena itu perlu mendapat perhatian khusus serta perlindungan terhadap pemenuhan atas hak-haknya. Tinggal di sekitar lokasi prostitusi anak sarat akan hal–hal yang bermuatan pornografi bahkan pornoaksi, sedikit banyak berpengaruh terhadap perilaku anak termasuk perilaku seksual anak. Batasan masalah yang dikaji adalah bentuk perlindungan Lembaga Perlindungan Anak terhadap perilaku seksual anak yang tinggal di sekitar lokasi prostitusi serta hasil dari upaya yang diberikan dalam rangka memberikan perlindungan anak. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan mendeskripsikan bentuk perlindungan yang diberikan Lembaga Perlindungan Anak terhadap perilaku seksual anak yang tinggal di sekitar lokasi prostitusi serta mengidentifikasi hasil dari upaya perlindungan anak terhadap anak-anak yang tinggal di sekitar lokasi prostitusi. Meskipun ada pengaruh terhadap perilaku seksual anak–anak yang tinggal di sekitar lokasi prostitusi, tidak lantas hal itu menghambat anak untuk menjadi generasi penerus bangsa yang berakhlak, berbudi dan bermoral sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat, bangsa dan negara.Kata Kunci : Perlindungan, Anak, Prostitusi
PENANGANAN KREDIT BERMASALAH DALAM PENYALURAN KREDIT USAHA RAKYAT BAGI PENGUSAHA RUMAH TANGGA PENGHASIL PRODUK TAS TANGGULANGIN OLEH BANK RAKYAT INDONESIA TBK CABANG SIDOARJO Tiara Mustika Ratri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (164.322 KB)

Abstract

Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Kredit Usaha Rakyat yang bermasalah dalam pengembalian dana KUR. Hal ini yang menjadi tugas bank untuk menyelesaikan permasalahan kredit bermasalah yang dihadapi oleh nasabahnya. Dalam menangani kredit bermasalah bank mengalami hambatan-hambatan dalam penanganannya serta melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan pelunasan dana KUR dari nasabah. Adapun Rumusan masalah yang diangkat adalah : (1) Apa hambatan yang dialami oleh Bank Rakyat Indonesia  dalam  menangani KUR bermasalah dari pengusaha rumah tangga penghasil produk tas tanggulangin di Kabupaten Sidoarjo yang telah disalurkan? (2) Upaya apa yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia dalam  mengatasi hambatan-hambatan agar  memperoleh pelunasan dari dana kredit bermasalah pengusaha rumah tangga penghasil produk tas rumah tangga Tanggulangin di Kabupaten Sidoarjo ? Penelitian  dilakukan secara empiris dengan melakukan pendekatan secara yuridis-sosiologis. Jenis data serta sumber data dibagi menjadi jenis dan sumber data primer dan sekunder, Populasi penelitian ini adalah pengusaha tas Tanggulangin dan  pihak Bank Rakyat Indonesia dengan purposive sampling. Kesimpulan Penelitian adalah bahwa dalam penanganan, hambatan oleh pihak bank dalam penanganan secara  non litigasi  saat melakukan musyawarah antara nasabah dengan pihak bank sulit mencapai suatu titik temu terhadap kebijakan pembayaran bunga pokok serta biaya-biaya lainnya, nasabah sulit untuk ditemui, pihak bank melakukan monitoring secara berkala namun terkendala pihak bank yang kekurangan tenaga staf ahli, bank dalam memberikan kepercayaan kepada debitur seringkali disalahgunakan oleh debitur dengan cara menghindar. Secara Litigasi dalam negosiasi dengan debitur sulit untuk dimintai persetujuan untuk menyerahkan assetnya untuk di lelang. Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut agar mendapatkan pelunasan dengan secara non litigasi saat proses musyawarah bank mendatangkan staf  ahli untuk menemukan titik temu terhadap masalah yang dihadapi debitur,  proses monitoring  pihak bank mendatangi  tempat usaha  debitur  agar mengetahui pertumbuhan usaha nasabahnya serta dari pihak bank sendiri menambahkan tenaga staf ahli untuk melakukan monitoring yang dilakukan secara berkala. Secara Litigasi negosiasi dalam hal ini yaitu pihak bank tidak memberikan jangka waktu lagi terhadap debitur. Kata Kunci : Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Jaminan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR ATAS TIDAK DITERIMANYA PERMOHONAN PAILIT TERHADAP PERUSAHAAN ASING YANG MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA DI INDONESIA Dessi Firizki
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (208.297 KB)

Abstract

Ketentuan-ketentuan internasional dalam hukum kepailitan Indonesia tidaklah secara rinci dan tegas berkenaan mengenai permasalahan kepailitan lintas batas khususnya mengenai tata cara pengajuan permohonan pernyataan pailit yang tidak membedakan antara debitor atau kreditor asing dengan debitor atau kreditor lokal. Berdasarkan ketentuan Hukum Kepailitan dalam hal pengajuan kepailitan yang diajukan terhadap debitor yang tidak berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan apabila debitor tersebut menjalankan profesi atau usaha di Indonesia. Namun pengaturan menjalankan profesi dan usaha potensial menimbulkan konflik sejauh apakah seseorang debitor dapat dikatakan telah menjalankan profesi dan usaha di Indonesia, oleh karena adanya pengaturan yang kurang tegas dalam ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan No 4 Tahun 1998 sebagaimana juga diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan No. 37 Tahun 2004. Intrepretasi hukum dalam menentukan kedua unsur tersebut perlu kiranya dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa setiap badan usaha baik perorangan maupun badan hukum dalam menjalankan profesi serta kegiatan usahanya di Indonesia wajib memiliki legalitas dari pejabat yang berwenang dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga putusan Pengadilan Niaga Nomor: 30/PAILIT/2002/PN.Niaga/Jkt.Pst sudah sesuai dengan undang-undang kepailitan Indonesia dalam kaitannya dengan ketentuan Hukum Perdata Internasional yang menganut place of incorporation. Perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap para kreditor untuk tetap memperoleh hak-haknya adalah dengan melalui mekanisme Alternatif Disputes Resolution (ADR) yang merupakan prinsip fundamental penyelesaian sengketa perdagangan internasional.Kata Kunci: Permohonan Pernyataan Pailit, Profesi, Usaha, Alternatif Penyelesaian Sengketa

Page 29 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 More Issue