cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
URGENSI PENGATURAN PERSETUJUAN PENDONOR ASI SEBAGAI BUKTI UNTUK MENCEGAH PERKAWINAN SEPERSUSUAN Aprilliaili Ayatri Kartini
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aprillaili Ayatri Kartini, M. Hamidi Masykur, S.H, M.Kn, Fitri Hidayat, S.H, M.H Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: aaprillaili@gmail.com  ABSTRAK Penelitian skripsi ini berfokus pada urgensi pengaturan pembuktian hubungan sepersusuan yang timbul akibat kegiatan Donor ASI. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2012 tentang  pemberian Air Susu Ibu Eksklusif ( PP ASI Eksklusif) sebagai peraturan pelaksana pasal 128 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan terkait hak bayi untuk menerima ASI. Dalam PP ASI Eksklusif tersebut mengatur bahwa bagi setiap ibu yang berhalangan memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya untuk memberikan ASI eksklusif tersebut melalui  Donor ASI dimana hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran akan timbulnya hubungan sepersusuan yang secara tegas oleh Undang-undang nomor 1 tahun 1974 (UU Perkawinan) dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai penghalang perkawinan dan alasan batalnya perkawinan. Mengingat selama ini pembuktian hubungan sepersusuan dalam pembatalan perkawinan sepersusuan menggunakan keterangan saksi namun dalam contoh kasus yang digunakan penulis terdapat beberapa kelemahan yang mengakibatkan permohonan pembatalan perkawinan sepersusuan ditolak. Skripsi ini menggunakan penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan Kasus. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, kesimpulannya adalah pengaturan lanjut terkait donor ASI kedepannya harus mengatur bahwa pemberian donor ASI haruslah didasarkan pada persetujuan pendonor ASI yang dibuat dalam bentuk surat pernyataan tertulis yang memuat beberapa identitas yang tidak hanya antara pemberi ASI dengan penerima ASI melainkan juga memuat identitas keluarga pendonor ASI. Menimbang kegiatan donor ASI saat ini telah berkembang luas di masyarakat karena dapat dilakukan secara langsung atau melalui sosial media dan menimbang kegiatan Donor ASI dapat menimbulkan hubungan sepersusuan yang menjadi penghalang perkawinan dan alasan batalnya perkawinan menurut peraturan perundang-undangan dan norma agama. Kata Kunci: Hubungan Sepersusuan, Perkawinan Sepersusuan, Donor ASI ABSTRACT This research is focused on the urgency in providing evidence related to a relationship between two breast milk siblings due to breast milk donation. This is based on the Government Regulation Number 33 of 2012 on exclusive breastfeeding (Government Regulation of Exclusive Breast Milk) as the regulation for the implementation of Article 128 of Law Number 36 of 2009 on Health regarding the right of babies to be breastfed. Based on the Government Regulation on Exclusive Breastfeeding, it is regulated that mothers who cannot breastfeed their own babies are encouraged to receive donor milk. This provision simply gives wider access to milk siblings relationship which is assertively forbidden in the Law Number 1 of 1974 (Law on Marriage) and Presidential Instruction Number 1 of 1991 on Dissemination of Compiled Islamic Law (KHI). The annulment of the marriage between milk siblings requires words from witnesses, but in some cases, there are always possibilities for the annulment to be rejected. This research is categorized as normative juridical research with statute, conceptual, and case approach. The research result concludes that breast milk donation must involve the agreement of the milk donor, which should be made in a written form containing not only the identity of the recipient and the donor but also the identity of the family of the donor. It is important to consider that breast milk donation is increasingly popular among societies and the information about this can be obtained with the help of social media and this activity gives wider access to the possibility of relationship between two breast milk siblings which is taken as the reason of the annulment of the marriage according to Laws and religious norms. Keywords: breast milk siblings, the marriage of breast milk siblings, breast milk donor 
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) DALAM PEMBERIAN KREDIT TANPA JAMINAN BAGI MASYARAKAT ADAT DI BALI (studi di LPD Desa Adat Banjar Tengah) Chikita Murti Wiliyandari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Chikita Murti Wiliyandari, Prof.Dr.Suhariningsih,SH.SU, Fitri Hidayat,SH.MHFakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail : chikitawiliya17@gmail.com ABSTRAKPada skripsi ini penulis mengangkat mengenai Pelaksanaan Tanggung Jawab Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Dalam Pemberian Kredit Tanpa Jaminan Bagi Masyarakat Adat Di Bali. Pada tahun 2000-an terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Banjar Tengah seperti lalainya Pengurus LPD dalam menjalankan tanggung jawabnya yang berakibat LPD Desa adat Banjar Tengah masuk pada daftar LPD yang tidak sehat. Pengurus LPD Desa adat Banjar Tengah yang lalai dalam mengerjakan tanggungjawabnya telah melanggar Pararem atau awig-awig LPD Desa adat Banjar Tengah pada Pasal 24 huruf a dan huruf f mengatur mengenai tentang tugas dan kewajiban dari Pengurus LPD Desa adat Banjar Tengah dan dalam melaksanakan tanggung jawabnya terdapat adanya hambatan-hambatan.Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana pelaksanaan tanggungjawab Lembaga Perkreditan Desa adat Banjar Tengah dalam memberikan kredit tanpa jaminan bagi masyarakat adat Banjar Tengah? (2) Apakah hambatan-hambatan dalam pelaksanaan tanggung jawab Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bali pada pemberian kredit tanpa jaminan bagi masyarakat adat bali?Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data primer yang diperoleh dari hasil studi lapangan dan wawancara dengan Pengurus LPD Desa adat Banjar Tengah, Bali. Sumber data sekunder seperti kepustakaan, peraturan perundang-undangan dan artikel yang berkaitan dengan pengurus LPD yang lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya, yang dapat dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek penelitian. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan mengenai Pelaksanaan Tanggung Jawab Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) desa adat Banjar Tengah dalam pemberian kredit tanpa jaminan bagi masyarakat adat Banjar Tengah adalah pada kurangnya kesadaran Pengurus untuk melaksanakan tanggung jawabnya dengan benar dan sesuai pada aturan LPD, menyebabkan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa adat Banjar Tengah menjadi LPD yang tidak sehat dan menyebabkan program-program di LPD tidak dapat berjalan dengan baik (terhambat). Selanjutnya jawaban rumusan masalah kedua adalah hambatan-hambatan hukum dan non hukum yang dialami masyarakat adat Banjar Tengah sebagai nasabah atau pemohon kredit tanpa jaminan di LPD Desa adat Banjar Tengah.Kata Kunci: Tanggung jawab, Pengurus LPD, Kredit Tanpa Jaminan ABSTRACTIn the 2000s, infringement was found in a rural bank (LPD) in Banjar Tengah regarding the responsibilities that were not well performed. This caused the bank to be marked as unhealthy. Pararem or awig-awig was infringed by the person in charge in LPD in adat village Bali. Article 24 letter a and letter f regulates the tasks and responsibilities of the people in charge in LPD in adat village in Banjar Tengah, and there were some obstacles in the way when responsibilities were performed.According to the aforementioned issues, there are several research problems presented: (1) how were the responsibilities of Rural Bank (LPD) in adat village in Banjar Tengah regarding the provision of unsecured loans for the people of Banjar Tengah performed? (2) What obstacles were encountered by LPD in Bali related to providing unsecured loans for people of adat village in Bali?This research was composed by employing empirical juridical methods with the socio-juridical approach, in which the primary data were obtained from field observation and an interview with those in charge in LPD of adat village in Banjar Tengah, Bali. Secondary data, moreover, comprised literature review, laws, and articles related to lack of awareness of their responsibilities, all of which could serve as the basis for the settlement of the legal issues observed.The research result revealed that there was lack of awareness of the responsibilities related to providing unsecured loans for the people of adat village, and tasks were not performed according to the regulation set in LPD. This led to unhealthy management of the bank and negatively affected performance. It was also revealed that the obstacles encountered in LPD comprised both legal and non-legal experienced by the people of Banjar Tengah as clients who proposed for unsecured loans in LPD in adat village in Banjar Tengah.Keywords: responsibilities, a person in charge in LPD, unsecured loans
BATASAN ALASAN PERCERAIAN KARENA PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN SECARA TERUS-MENERUS (studi pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam) Elsa Cholidatul Nikmah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Elsa Cholidatul NikmahFakultas Hukum Universitas Brawijaya ABSTRAK Indonesia adalah Negara berketuhanan yang mana adanya unsur religientitas kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sejalan dengan hal tersebut dalam hukum perkawinan unsur agama sangatlah kuat, baik dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam sebagaimana keberlakunya melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. ikatan perkawinan adalah sesuatu yang sakral dan bukan suatu hal yang dapat dengan mudah untuk melepaskan ikatan perkawinan tersebut. Mengingat sucinya lembaga perkawinan seharusnya perceraian merupakan upaya terakhir yang dapat diambil oleh pasangan suami istri. Perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus yang termuat dalam pasal 116 huruf f saat ini menjadi salah satu alasan perceraian yang banyak digunakan. Batasan mengenai perselisihan dan pertengkaran tersebut belumlah jelas sehingga dikhwatirkan dengan belum ada batasan mengenai pasal tersebut maka digunakan sebagai batu loncatan untuk menceraikan pasanganya. Terlebih lagi jika perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus ini digunakan sebagai alasan perceraian yang mana pada kenyataanya permasalahan atau perselisihan yang di hadapi pasangan suami istri dirasa masih dapat diselesaikan tanpa harus adanya perceraian. Kompilasi Hukum Islam bersumber dari Hukum Islam, dalam hukum Islam perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus dikenal dengan istilah syiqaq, sehingga untuk menentukan lebih lanjut mengenai batasan perselisihan dan pertengkaran secarara terus-menerus penting untuk mengetahui syiqaq terlebih dahulu.  Hasil penelitian batasan alasan perceraian karena perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus yang termuat dalam pasal 116 huruf  f adalah dalam  rumah tangga tidak ada ketentraman yang disebabkan  perbuatan atau perkataan seperti mencaci dengan kata-kata kotor dan kasar, mencela kehormatan, memukul dengan maksud melukai, menganjurkan atas perbuatan yang di benci oleh Allah SWT, berpisah ranjang tanpa adanya sebab yang memperbolehkanya, serta antara suami dan istri sudah saling mengabaikan hak dan kewajiban masing-masing. Dalam perselisihan dan pertengkara secara terus-menerus antara suami istri diwajibkan pengankatan hakam sebagai mediator/arbitror yang menjadi penegah diantara mereka. Kata Kunci: Perselisihan dan pertengkaran, Batasan, Syiqaq, Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum ABSTRACT Indonesia is a religious country believing God the Almighty. Therefore, marriage is strongly related to religiosity, as stated both in Law Number 1 of 1974 on Marriage and Islamic Law Compilation approved through Presidential Instruction of the Republic of Indonesia Number 1 of 1991 on Dissemination of Islamic Law Compilation. Marriage is seen as a sacred procession and letting a divorce in should not also be an easy process. Due to this sacredness of marriage, a divorce is considered as the very last choice to settle the dispute in marriage. Stated in Article 116 letter f, continuous argument and fight is the main reason of divorce, without further explanation to what extent it is considered as the reason for divorce, possibly leading to an increasing incidence of divorce. In Islamic Law Compilation, argument and fight are known as syiqaq. Thus, it is essential to first investigate the syiqaq before the divorce is taken. From the research result, it is obtained that the divorce due to continuous argument and fight is up to an extent of mocking, cursing each other, disrespecting, beating intended to harm the couple, suggesting to do what Allah SWT detests, being separate from bed without any reason, and overlooking each other’s rights and responsibilities. In the case of continuous argument and fight, appointed hakam is required to serve as a mediator/arbitrator between the couple. Keywords: argument and fight, extent, Syiqaq, Article 116 letter f of Islamic Law Compilation  
PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DIAKIBATKAN OLEH PIHAK YANG MENGUASAI TANAH TANPA HAK Khansa Muafa
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Khansa Muafa, M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn, Ratih Dheviana Puru HT., SH.,LLM. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : khansa.muafa@yahoo.com   ABSTRAK Penelitian ini membahas tentang terjadinya perbuatan melawan hukum dalam Surat Keterangan yang dibuat oleh alm. Tuan Djaelani dan alm. Tuan Rahmani alias Tuan Safiuddin yang dilakukan oleh Nyonya Hamidah dan Tuan Usman. Berdasarkan hal tersebut, masalah yang dirumuskan terkait dengan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Nyonya Hamidah dan Tuan Usman termasuk kedalam perbuatan melawan hukum ataukah wanprestasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh Nyonya Hamidah dan Tuan Usman termasuk kedalam perbuatan melawan hukum. Karena Pihak Tergugat (Pihak Peminjam) melakukan perbuatan yang melawan hukum yang disebabkan oleh kesalahan dari perilaku pihak peminjam, dimana perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi Pihak Pemberi Pinjaman (Tuan Hasbih dan Tuan Masykur). Dalam kasus ini, Pihak Tergugat (Nyonya Hamidah dan Tuan Usman) dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum apabila melakukan perbuatan yang melawan hukum yang merugikan Pihak Penggugat. Kata kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Surat Keterangan. ABSTRACT This research is aimed to discuss tort in a statement letter made by Mr. Djaelani (the Late), and Mr. Rahmani aka Mr. Safiuddin (the Late) done by Mrs. Hamidah and Mr. Usman. The research is related to whether the conduct done by Mrs. Hamidah and Mr. Usman is included in a tort or breach of contract. The research result indicates that the conduct done by Mrs. Hamidah and Mr. Usman is categorized as tort, as the defendant (the borrower) conducted tort due to the guilt of the borrower, in which this conduct caused some loss for the lenders (Mr. Hasbih and Mr. Masykur). In this case, the defendants (Mrs. Hamidah and Mr. Usman) were determined to conduct tort causing loss for the plaintiff.   Keywords: tort, statement letter.  
PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI ATAS TINDAK PIDANA KORUPSI Eka Suci Diantari Budiono
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Eka Suci Diantari Budiono, Prof Masruchin Ruba’I SH., MH., Dr Bambang Sugiri SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email   : ekasucidiyantari@yahoo.com  Abstrak Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan hukum tentang Penjatuhan Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Atas Tindak Pidana Korupsi. Permasalahan tersebut dilatarbelakangi dengan adanya konflik (dualisme) dan kekaburan pemahaman yaitu penerapan pasal 18 ayat (1) huruf b tersebut diterapkan ke dalam seluruh pasal Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ataukah hanya diterapkan ke dalam pasal undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang hanya menimbulkan kerugian keuangan negara saja. Menyikapi fakta-fakta tersebut diatas, di masa yang akan datang penulis berharap agar pasal 18 ayat (1) huruf b ini tentang pidana tambahan pembayaran uang pengganti dapat direvisi dengan aturan yang lebih terperinci, tidak multitafsir, serta mengatur dengan pasti penerapan pidana tambahan pembayaran uang pengganti ini sehingga penegakkan hukum tindak pidana korupsi dapat lebih optimal dan juga akan terwujudnya tujuan serta hakekat hukum yang sebenarnya. Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Kerugian Keuangan Negara, Pembayaran Uang Pengganti, Pidana Tambahan. Abstract   In this study, the authors raised the legal issues concerning Additional Criminal Enforcement of Replacement Money Payments for Corruption. The problem is motivated by the existence of conflict (dualism) and understanding vagueness that the application of article 18 paragraph (1) letter b is applied to all article of Act of Eradication of Corruption or only applied to an article of Law of Eradication of Corruption which only causing only state financial losses. In response to the facts mentioned above, in the future the authors hope that Article 18 paragraph (1) letter b is about the additional criminal payment of replacement money can be revised with more detailed rules, not multiple interpretations, and clearly regulate the application of additional criminal payments of money this substitute so that the enforcement of corruption criminal law can be more optimal and also will realize the real purpose and nature of law. Keywords: Corruption, State Financial Losses, Substitute Money Replacement, Additional Criminal 
PEMIDANAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Ahmad Anugrah Kharisma Putra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,Dr. Abdul Madjid., SH., M.Hum.,Eny Harjati SH.,M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya  ABSTRAK Salah satu jenis korporasi adalah Badan Usaha Milik Negara yang secara normatif karakteristiknya dapat diidentifikasikan sebagai subjek hukum dalam tindak pidana korupsi.Namun dalam prakteknya sulit menemukan adanya pemidanaan terhadap Badan Usaha Milik Negara dalam tindak pidana korupsi.Penelitian ini beranjak dari Putusan Nomor 1577 K/Pid.Sus/2016yang melakukan pemidanaan kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara yaitu P.T Adhi Karya. Dilema dalam penegakan hukum terhadap Badan Usaha Milik Negara terletak pada aturan hukum yang saling bertentangan satu sama lain antara UU Keuangan Negara, UU BUMN, UU Perbendaharaan Negara dan UU PT.Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi 48/PUU-XI/2013 dan 62/PUU-XI/2013 yang menyatakan di dalam Badan Usaha Milik Negara terdapat kekayaan negara yang tidak bisa dilepaskan dari negara.Kemudian terkait pidana tambahan dalam tindak pidana korupsi sulit diterapkan kepada Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas yakni pidana uang pengganti terutama penyitaan terhadap harta benda bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara Kata Kunci: Pemidanaan,Badan Usaha Milik Negara,Perseroan Terbatas,Tindak Pidana Korupsi,Keuangan Negara. ABSTRACT State-owned enterprises can normatively be categorized as the legal subject of criminal corruption. However, in reality, it is not common to impose a punishment of criminal corruption on the enterprises. This research was initiated by scrutinizing Decision Number 1577 K/Pid.Sus/2016 regarding the punishment given to one of the state-owned enterprises called PT. Adhi Karya. It is a dilemma to determine whether the company is involved in a criminal corruption, as it should consider against-one-another regulations stipulated in Law of State Finance, Law of State-owned Enterprises, Law of State Treasury, and Law of Limited Liability Company. In addition, the Decision of Constitutional Court 48/PUU-XI/2013 and 62/PUU-XI/2013 states that state asset is held in state-owned enterprises in which the asset is not separable from the state. Regarding additional punishment criminal corruption, it is hard to impose punishment in terms of alternate money, in addition to property confiscation which does not comply with Article 50 of Law of State Treasury. Keywords: punishment, state-owned enterprises, limited liability company, criminal corruption, state finance 
UPAYA LEMBAGA PEMASYARAKATAN MENANGANI NARAPIDANA YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN RINGAN ANTAR NARAPIDANA (Studi kasus di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Malang) Aulia Hayuning Astuti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aulia H.A., Dr. Ismail Navianto, SH.,MH., Eny Harjati, SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Email: Auliahayuning11@gmail.com ABSTRAK Penulisan skripsi ini bertujuan untuk meneliti faktor penyebab terjadinya penganiayaan ringan yang di lakukan antar narapidana dan menganalisis upaya Lembaga Pemasyarakatan dalam menanganinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis kriminologi. Kondisi Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Malang over capacity, artinya lapas ini sudah jauh melebihikapasitas yang seharusnya. Ruang gerak yang dibatasi menyebabkan gesekan emosi narapidana tidak stabil. Dampak dari kelebihan kapasitas dapat memicu terjadinya penganiayaan antar narapidana. Menyikapi fakta-fakta tersebut di atas, maka perlu upaya-upaya yang dilakukan pihak Lembaga Pemasyarakatan untuk mencegah terjadinya tindak penganiayaan yang berkelanjutan. Dimana upaya tersebut di atur dalam UU Nomor 6 Tahun 2013 sedangkan sanksi yang telah diatur jika seseorang melakukan tindak pidana penganiayaan ringan ada pada pasal 352 KUHP. Untuk sekecil apapun masalah penyebab terjadinya penganiayaan harus tetap diproses menurut hukum yang berlaku agar terhindar dari diskresi. Kata Kunci: Lembaga Pemasyarakatan, Narapidana, Tindak Penganiayaan Ringan. ABSTRACT This research is aimed to examine contributing factors of minor torture among inmates and to analyze the efforts of Department of Corrections to deal with it. An empirical juridical method was employed in the research with criminology juridical approach. The Department of Corrections class 1 of Malang was found to be over capacity. The restricted space giving little chance to move around seems to trigger unstable temperament among them, leading to torture happening among inmates. There have to be some efforts done by the Department of Corrections to prevent further torture. The efforts are regulated in Law Number 6 of 2013, while the sanction imposed to those delivering minor torture is regulated in Article 352 of Criminal Code. As long as there is torture among inmates, no matter how minor it is, punishment based on the law has to be imposed to avoid any discretion. Keywords: department of corrections, inmate, minor torture. 
AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERJANJIAN ANTAR NEGARA DI BIDANG PERDAGANGAN INTERNASIONAL TERHADAP PARA PIHAK DALAM KONTRAK PERDAGANGAN INTERNASIONAL Irma Indrawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Irma Indrawati, Afifah Kusumadara, S.H., LL.M., SJD., Setiawan Wicaksono, S.H., M.Kn.Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: irmaindra4@yahoo.co.id   ABSTRAK Perdagangan internasional telah memasuki rezim perdagangan bebas. Dalam perdagangan internasional, negara dalam membuat kesepakatan dengan negara lain, umumnya menggunakan perjanjian internasional sebagai instrumen pengikat. Sedangakan warga negara, dalam hal ini individu atau badan usaha di suatu negara, apabila membuat kesepakatan perdagangan internasional menggunakan kontrak perdagangan internasional. Korelasi perjanjian perdagangan internasional dengan kontrak perdagangan internasional bahwa perjanjian perdagangan internasional yang dibuat oleh negara dapat menjadi dasar bagi para pihak untuk melakukan kontrak perdagangan internasional. Kontrak perdagangan internasional selanjutnya menjadi hukum khusus yang mengikat para pihak dalam kegiatan perdagangan lintas negara. Namun, UU Perdagangan di Indonesia ternyata memungkinkan Pemerintah dan/atau DPR untuk melakukan pembatalan perjanjian perdagangan internasional. Pembatalan perjanjian perdagangan internasional sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Perdagangan dapat dilakukan apabila merugikan kepentingan nasional. Dalam hal perjanjian perdagangan internasional tersebut dibatalkan, maka secara kontekstual akan ikut berpengaruh pada kontrak perdagangan internasional, yang menggunakan perjanjian perdagangan internasional sebagai landasannya. Selanjutnya dalam penelitian ini, penulis berusaha mengetauhi maksud dari pembatalan dengan alasan kepentingan nasional serta mendeskripsikan akibat hukum yang terjadi pada kontrak perdagangan internasional yang dibuat para pihak apabila terjadi pembatalan perjanjian pedagangan internasional. Kata kunci: Pembatalan, Kepentingan Nasional, Perjanjian Perdagangan Internasional, Kontrak Perdagangan Internasional.  ABSTRACT International trade now has extended to the area of free trade. In international trade, the agreement with another country is based on an international agreement as a binding instrument, while citizens, comprising of individuals or legal entities in a country, will make an agreement to conduct any activities related to international trade. The correlation between an agreement of international trade and the contract is that the agreement made by a country can serve as a basis for all parties involved to conduct international trade activities. The contract of international trade, furthermore, could function as a special law which is binding for all parties in the cross-country trade. However, the Law regulating trades in Indonesia actually allows the Government and/or the House of Representatives to cancel the international trade agreement. The cancellation, as explained in Law of Trades, can be performed as long as it does not interfere with national interests. When the agreement is canceled, then the contract of international trade is also affected, in which the agreement of the international trade serves as the basis. The aim of the cancelation was found to be due to national interests. Legal consequences arising from the contract of international trade made by the third parties were also described in this research in case of the cancellation of the agreement of international trade.   Keywords: cancellation, national interests, agreement of international trade, contract of international trade.   
KELEMAHAN PENGATURAN UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN DI DUNIA SIBER (CYBER BULLYING) DALAM PENJELASAN PASAL 45 HURUF B UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DA Citra Clara Shinta
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Citra Clara Shinta, Prof. Masruchin Ruba’i, S.H., M.S., Alfons Zakaria, S.H., LLM. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya citraclarashinta@gmail.com   ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisa kelemahan dalam pengaturan unsur-unsur tindak pidana perundungan di dunia siber dalam penjelasan pasal 45 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam penjelasan pasal 45 huruf b tersebut mengatur mengenai cyber bullying. Namun dalam penjelasan tersebut, masih terdapat kekurangan dalam pengaturan unsur tindak pidana cyber bullying. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif dengan membandingkan pengaturan tentang cyber bullying di Indonesia dengan negara lain. Analisis data yang digunakan oleh penulis adalah menggunakan analisis peraturan perundang-undangan (statue approach) dan interpretasi gramatikal. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa terdapat beberapa kekurangan dalam pengaturan unsur-insur tindak pidana cyber bullying dalam pasal 45 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci: makna perundungan di dunia siber, Pasal 45 Huruf b, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Cyber Bullying ABSTRACT This research is aimed to identify and analyze the shortcomings of criminal element provision regarding cyberbullying in the explanation of Article 45 letter b of Law Number 19 of 2016 on Amendment to Law Number 11 of 2008 on Information and Electronic Transaction. While cyberbullying is regulated in Article 45 letter b, there are shortcomings of the provision of criminal elements regarding cyberbullying. This is a normative juridical research with the statute and comparative approach, which compares the law regulating cyberbullying in Indonesia and that of another country. Data were analyzed with statute approach and interpreted grammatically. The research result revealed that there were some shortcomings in terms of the regulation of criminal elements related to cyberbullying in Article 45 letter b of Law Number 19 of 2016 on Amendment Number 11 of 2008 on Information and Electronic Transaction. Keywords: the meaning of cyberbullying, Article 45 Letter b, Law on Information and Electronic Transaction, Cyberbullying.
ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANGGOTA DAN PENGURUS ORGANISASI KEMASYARAKATAN TERLARANG Andre Awell Marbun
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Andre Awell Marbun, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.H., Dr. Ismail Navianto, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : andremarbun22@gmail.com   ABSTRAK Pada skripsi ini dilatar belakangi bahwa berdasarkan Pasal 82A ayat (2)  Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang. Tetapi, terdapat kekaburan hukum dalam pasal tersebut terkait dengan pertanggungjawaban pidana seperti yang diatur dalam ketentuan pidananya. Karena pada dasarnya pertanggungjawaban pada badan hukum dalam hal ini Hizbut Tahrir Indonesia seharusnya dikenakan kepada sebagian orang yang menjadi otak dari setiap kegiatan atau keputusan yang diambil, bukan setiap orang yang menjadi anggota akan dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah yaitu bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi anggota dan pengurus organisasi kemasyarakatan terlarang.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya tidak semua orang yang terlibat dalam kegiatan organisasi kemasyarakatan yang terlarang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana.Kata Kunci: Pertanggungjawaban pidana, Anggota dan Pengurus, Organisasi Masyarakat Terlarang ABSTRACT This thesis was initiated from the study of Article 82A Paragraph (2) of Law of the Republic of Indonesia Number 16 of 2017 on Enactment of Government Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2017 on Amendment to Law Number 17 of 2013 on Community Organisation into Law. However, there is the ambiguity of law included in the Article regarding criminal liability as regulated in criminal provision. It is simply because principally the liability to legal entities,  Hizbut Tahrir Indonesia, should be imposed only on the mastermind of every activity or decision made, not imposed on all the members. This research applied normative juridical method with the statute and conceptual approach. The research result reveals that principally not all members taking part in an illegal community organization should be responsible for criminal liability. Keywords: criminal liability, members, and organizers, illegal community organization  

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue