cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 111/Pid.Sus/2017/PN. SAG MENGENAI PEMIDANAAN PELAKU PENDAYAGUNAAN GANJA SEBAGAI KEPENTINGAN MEDIS Meidi Fariz Cito Wardhana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Meidi Fariz Cito Wardhana, Dr. Abdul Madjid, SH, MH., Fines Fatimah, SH, MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : cito.vsk.7@gmail.com   ABSTRAK Penyalagunaan narkotika di Indonesia merupakan suatu kejahatan yang tergolong dari kejahatan luar biasa. Bahaya penyalahgunaan narkotika di Indonesia semakin meningkat dan mengarah pada generasi muda. Narkotika merupakan sebuah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Jenis narkotika yang disalahgunakan, salah satunya adalah ganja. Ganja merupakan jenis narkotika golongan I yang tidak dapat dijadikan sebagai pelayanan kesehatan tetapi dapat digunakan sebagai pengembangan ilmu pengetahuan. Di Indonesia, tepatnya di daerah Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, telah terjadi kasus penggunaan ganja sebagai pengobatan yang dilakukan oleh Fidelis Arie terhadap istrinya. Istri Fidelis mengidap penyakit Syringomyelia dan istrinya telah diupayakan pengobatan di rumah sakit maupun pengobatan alternatif, akan tetapi tidak menunjukkan kemajuan sehingga Fidelis mencari pengobatan lain melalui internet dan alhasil ia mendapatkan info terkait penggunaan ganja. Akibatnya, dalam Putusan No 111/Pid.Sus/2017/PN. Sag, Majelis Hakim menyatakan Fidelis terbukti bersalah sebagai penyalahguna narkotika golongan I dan divonis dalam pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dan menghukum pidana penjara Fidelis dengan berdasarkan keadilan kemanusiaan dan bertujuan untuk memberikan pembelajaran. Kata kunci : Ganja, Penyalahgunaan Narkotika, Pengobatan. ABSTRACT Narcotic abuse in Indonesia is categorised into extraordinary crime, and the danger caused is getting more obvious and increasingly affects young generation. As it is known, narcotic is an addictive obtained from plant or non-plant, either synthetic or semi-synthetic, which can degrade or change consciousness. Cannabis, a type 1 narcotic that cannot be utilized for medical purpose but can be used in science development, is one of narcotic drugs that is commonly abused. Recently, cannabis abuse has just been found in the Regency of Sanggau, the Province of West Kalimantan, Indonesia, in which the cannabis is used to cure Fidelis Arie’s wife. Fidelis Arie’s wife suffers from Syringomyelia and more common cure in hospital or through alternative medicine, and other types of medicine from the Internet have been attempted but she does not show any positive progress. As a result, based on the Decision Number 111/Pid.Sus/2017/PN.Sag, panel of Judges has decided that Fidelis was pleaded guilty of the narcotic abuse type I and the verdict was given based on Article 116 Paragraph (2) of Law on Narcotic. The detention is delivered for the sake of justice and to give deterring effect to the defendant. Keywords: cannabis, narcotic abuse, cure 
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI BAGI PELAKU KEJAHATAN INSIDER TRADING DI PASAR MODAL (Menurut Ketentuan Pasal 97 ayat (1) Jo. Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal) Annaser Lubis Bin Ridwan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Annaser Lubis Bin RidwanFakultas Hukum Universitas Brawijaya ABSTRAK Adanya kekosongan hukum dalam pertanggungjawaban pidana korporasi dimana dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal tidak memberikan rumusan pasal yang menyatakan bahwa korporasi juga wajib untuk diberikan pertanggungjawaban pidana apabila pengurusnya melakukan kejahatan insider trading untuk dan atas nama korporasi. Sehingga dengan adanya kekosongan hukum tersebut suatu korporasi dapat ingkar dari pertanggungjawaban pidana. Ketika hanya pengurus korporasinya saja yang dikenai pertanggungjawaban pidana, suatu korporasi dapat dengan cepat langsung mengganti pengurusnya sehingga korporasi dapat mengulangi kejahatanya dan tida menimbulkan efek jera bagi korporasi. Rumusan pasal yang mengatur tentang kejahatan insider trading dalam Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 ayat (1) dan Pasal 104 masih terdapat celah hukum berupa kekosongan hukum dalam pertangggungjawaban pidana korporasinya. Rumusan pasal yang mengatur tentang kejahatan insider trading dalam UU Pasar modal saat ini hanya memungkin pertanggungjawaban pidana bagi pelaku orang saja (naturlijk person). Memang dalam Pasal 97 ayat (1) Jo Pasal 104 memungkinkan korporasi untuk dimintaikan pertanggungjawaban pidana apabila melakukan kejahatan insider trading namun pasal tersebut tidak memiliki penjelasan terkait ketika kapan suatu korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Sehingga diperlukan reformulasi  yang dilakukan dengan menambahkan pasal baru yang berbunyi,“Dalam hal perbuatan yang dilarang dalam pasal 95, pasal 96, pasal 97 ayat (1) dilakukan oleh, untuk dan/atau atas nama perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi maka tuntutan dan penjatuhan pidana dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya” Kata kunci: Korporasi, Pasar Modal, Pertanggungjawaban Pidana ABSTRACT In terms of the responsibility of corporate crime, Law Number 8 of 1995 on Capital Market does not contain any Article stating that corporate is also responsible for crime when one of its members is found to be involved in insider trading for or on behalf of the company. This absence of law possibly leads to denial by the company regarding the responsibility. When the responsibility is only imposed on the staff involved, it still gives access to the company to replace the member with a new staff who is possible to recommit the crime. This is seen as failure in giving deterring effect. The absence of law is still found in Article 95, 96, 97 Paragraph (1) and Article 104 regarding the responsibility of corporate crime. The substance of the Article regulating insider trading crime in the Law of Capital Market only touches the crime committed by the culprit (naturlijk person) although it is true that Article 97 Paragraph (1) Jo Article 104 is still related to the responsibility of crime that should be had by the corporate regarding the insider trading. However, there is no point mentioned related with when the corporate should be responsible for the crime. Then it can be concluded that reformulation is required by adding an Article stating “Regarding the criminal act as prohibited in Article 95, 96, 97 Paragraph (1) which is committed by, for and/or on behalf of company, joint venture, association, or organised group, the detention should be imposed on the company and/or its staff involved”. Keywords: corporate, capital market, criminal responsibility
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGEDARAN UANG PALSU Hening Hana Puspa
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hening Hana Puspa, Dr. Ismail Navianto, S.H.,M.H, Mufatikhatul Farikhah, S.H.,M.H Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: heninghanap@gmail.com   ABSTRAK Indonesia sebagai negara hukum memberikan kebebasan pada hakim dalam memutuskan suatu perkara pidana dengan dapat mempertimbangkan secara seksama dan adil terhadap penerapan Undang-Undang, Hakim tidak dapat memaksakan suatu norma yang tidak lagi relevan yang kemudian diterapkan dalam suatu masyarakat. Penilaiaan terhadap berat dan ringannya hukuman yang pantas dijatuhkan terhadap terdakwa disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan dan akibat yang ditimbulkannya. Pada penelitian ini menganalisis mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap tindak pidana pengedaran uang palsu yang diatur dalam pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2007 tentang mata uang pada putusan Nomor 10/Pid.Sus/2014/Pn.Lmg, putusan nomor 305/Pid.B/2017/Pn.Mlg dan putusan nomor 304/Pid.B/2017/Pn.Mlg. dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normative dan pendekatan penelitian yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang diangkat, bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan pidana memperhatikan baik alasan yuridis maupun alasan non yuridis yang sesuai dengan fakta-fakta pada saat dilakukannya pemeriksaan di dalam persidangan. Yang selanjutnya penulis memperoleh jawaban atas perbedaan yang ada pada ketiga putusan yang diteliti oleh penulis. Kata kunci: pertimbangan hakim, pengedaran uang palsu, sanksi pidana ABSTRACT Judges are authorised to give verdict by considering the implementation of Law thoroughly and fairly. Judges cannot force to implement a norm in societies that is irrelevant to the existing Law. The type of detention given to the defendant should be based on the type of criminal act and how big the impact is caused by the act. This research is focused on analysing the judge’s consideration over detaining the defendant regarding counterfeit money circulation as regulated in Article 36 Paragraph 3 of Law Number 11 of 2007 on Currency in the Decision Number 10/Pid.Sus/2014/Pn.Lmg, Decision Number 305/Pid.B/2017/Pn.Mlg and Decision Number 304/Pid.B/2017/Pn.Mlg. Normative juridical research method was employed in this research with statute and case approach. The result revealed that in delivering sanction to the defendant, judges consider both juridical and non-juridical reasons according to the existing facts in the court. Moreover, from the three decisions made, it was also revealed that there are similarities regarding the indictment, the accused, evidence, the Article implemented, and the motive why the accused committed the crime. Keywords: judge’s consideration, counterfeit money circulation, sanction 
UNSUR KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PASAL 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI Yeni Wulan Dari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Yeni Wulan Dari, Dr. Ismail Navianto, S.H., M. H, Mufatikhatul Farikhah, S.H., M. H Fakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail: Yeniw73@gmail.com ABSTRAKIndonesia adalah negara hukum dimana setiap tindakan dan perilaku masyarakatnya diatur oleh norma dan hukum yang berlaku di masyarakat. Adanya aturan hukum yang ada pada saat ini diharapkan akan tercipta keadilan bagi seluruh masyarakat. Korupsi diatur dalam Undang-Undang tersendiri. Hal ini dikarenakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” atau yang sering disingkat (KUHP) tidak mengatur ketentuan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi diatur dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Perubahan AtasUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana” Korupsi. Pada Penelitian ini penulis akan menganalisis Hadirnya Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 yang menimbulkan suatu kekaburan hukum, kekaburan hukum ini disebabkan oleh adanya akibat hukum yang harus dibuktikan dahulu pembuktian dari unsur kerugian keuangan negara Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dan juga dalam upaya untuk membuktikan norma hukum dalam Pasal tersebut.Kata Kunci: Unsur Kerugian Keuangan Negara, Dalam Pasal 3, UU Tipikor ABSTRACTSince Indonesia is the state of law, every conduct performed in societies is regulated in the law that applies. The existing regulation is expected to lay the ground work for justice for all societies. The corruption case is regulated in a Law of the Republic of Indonesia Number 20 of 2001, an Amendment to Law of the Republic of Indonesia Number 31 of 1999 on Corruption Eradication since the Criminal Code itself does not have any provision over corruption. This research discusses the Decision of Supreme Court Number 25/PUU-XIV/2016 which holds the ambiguity of law in which legal consequences need to be proven based on the elements of state financial loss as in Article 3 of Law regulating criminal corruption. Moreover, there should be effort to prove the norms provided in the Article.Keywords: elements of state financial loss, in Article 3 of Law on Criminal Law
Penyadapan Yang Dilakukan Penyidik Dalam Perspektif HAM Andra Rafif Haryukusumo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Andra Rafif HaryukusumoFakultas Hukum Universitas Brawijaya Abstract Perkembangan yang terjadi dalam bidang teknologi dan informasi saat ini tumbuh sangat pesat. Dengan terjadinya hal tersebut maka tidak menutup kemungkinan terjadinya penyalahgunaan terhadap perkembangan teknologi tersebut salah satunya adalah tindakan Penyadapan. Penyadapan adalah sebuah tindakan untuk mendengar, merekam, dan melihat sebuah informasi milik orang lain secara melawan hukum dan melanggar hak privasi seseorang. Namun berbeda lagi bila yang melakukan adalah penegak hukum, penegak hukum atau penyidik memiliki kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk melakukan tindakan penyadapan bila perlu dalam pencarian alat bukti yang kongkrit. Namun masih belum adanya pengaturan yang lebih lanjut terhadap tindakan Penyadapan yang dilakukan oleh penyidik tersebut, maka dalam tulisan ini penulis menganalisis pengaturan tentang penyadapan yang diambil dalam perspektif HAM. Kata kunci: Perspektif, Penyadapan, HAM Abstract The development of the technology seems unstoppable, and this condition gives more possibility for any negative conduct towards technology to occur, such as interception. An interception is defined as an activity to illegally record, eavesdrop, and gain information that is intended to be sent to another person, which trespasses the privacy of others. However, law instrumentalities are authorised to intercept for the sake of finding evidence as regulated in Law although there has not been any further regulation that is aimed at regulating the interception done by an investigator. Therefore, this research is aimed to analyse the regulation over interception seen from the perspective of human rights Keywords: perspective, interception, human rights  
ANALISIS YURIDIS TERHADAP KETENTUAN PERUBAHAN TINDAK PIDANA PERZINAAN DARI DELIK ADUAN MENJADI DELIK BIASA Muhammad Agung Dharmawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muhammad Agung DharmawanFakultas Hukum Universitas Brawijaya   ABSTRAK Perzinaan dalam KUHP yang berlaku saat ini bertujuan untuk mengkriminalisasi pelaku perselingkuhan di mana salah seorang atau kedua pelaku persetubuhan itu merupakan orang yang sudah terikat dengan ikatan perkawinan sebelumnya. Selain itu Pasal 284 KUHP adalah merupakan delik aduan absolut yang tidak memungkinkan perbuatan itu dipidana Jika tidak ada yang mengadukan dari pihak yang dirugikan (suami atau istri yang dikhianati pasangannya) dan, selama perkara itu belum diperiksa dimukan pengadilan. maka senantiasa pengaduan itu dapat ditarik kembali. Perzinahan merupakan suatu perbuatan kendatipun undang-undang tidak mengaturnya tetap merupakan perbuatan tercela (recht delicten). Maka dari itu, segala proses hukum dan pemidanaannya pun harus berbanding lurus dengan pencelaannya. Sehingga dengan berubahnya perzinaan menjadi delik biasa, maka seiring lambat laun salah satu tujuan bangsa Indonesia bisa akan terwujudkan yaitu Bangsa Indonesia bangsa yang bersih serta bebas dari seks bebas. Kata Kunci: Zina, Delik Biasa ABSTRACT Adultery regulated in Criminal Code is aimed to give legal consequence to those involved in an affair in which both or one of them in the affair were bound by marriage previously. Moreover, Article 284 of Criminal Code was categorised into an absolute complaint offense which does not allow the parties involved in the affair to be detained unless complaint is sent (by a betrayed husband or wife). As long as the case has never been brought to the court, allegation can be retracted. Although Law does not regulate it, adultery is still considered disgraceful (recht delicten). Therefore, the legal process taken and the detention given should be in line with the disgraceful act done. With any possibility for the complaint offense to change into normal offense, it is expected that Indonesia will be free from prostitution. Keywords: adultery, normal offense
Determining Expiration Period of Lawsuit over Criminal Conduct of Letter Falsification Maulidi Abdillah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Maulidi Abdillah, Dr. Abdul Madjid, S.H., M.Hum, Fines Fatimah, S.H., M.H.Fakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail: maulidi05@gmail.com ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis penetapan perhitungan mulai berlakunya daluarsa penuntutan bagi tindak pidana pemalsuan surat. Penelitian disusun berdasarkan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini memperlihatkan adanya perbedaan pertimbangan hakim Pengadilan Negeri,Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung dalam menentukan perhitungan mulai berlakunya daluarsa penuntutan dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu. Namun perhitungan mulai berlakunya daluarsa telah diatur secara jelas dalam pasal 79 KUHP dimana perhitungan dimulai sehari setelah tindak pidana dilakukan. Dengan kata lain, perhitungan mulai berlakunya daluarsa dilakukan pada saat “perbuatan” selesai dan memenuhi unsur tindak pidana atau pada saat perbuatan yang telah memenuhi unsur tindak pidana,  tanpa perlu diketahui oleh seseorang (yang dirugikan) tetapi tidak dilakukan pelaporan serta tanpa perlu diketahui terlebih dahulu siapa pelaku tindak pidana yang dimaksud. Perhitungan mulai berlakunya daluarsa bagi tindak pidana memalsukan surat atau menggunakan surat palsu menggunakan dasar ketentuan Pasal 79 ke-1 KUHP dimana penitikberatan perhitungan bukan saat perbuatan selesai dilakukan, melainkan pada saat pemakaian benda yang dipalsu.Kata Kunci : daluarsa penuntutan, pemalsuan surat, pertimbangan hakim ABSTRACT This research is aimed to analyse the determination of expiration of lawsuit regarding criminal conduct of letter falsification. This is categorised into a normative research with statute and case approach. The research result reveals that there is difference found in the consideration made by the Judges of District Court, Higher Court, and Supreme Court interms of determining the time when the expiration starts in the lawsuit over criminal conduct of letter falsification or false letter. However, the time when the expiration should start, as amatter of fact, is clearly regulated according to Article 79 of Criminal Code in which the expiration period starts from the time the crime is committed. In other words, the expiration period starts to be effective after the crime has already been committed and met the criminal elements, or when the conduct has met the criminal elements but without any awareness ofthe victim and victim does not report it to the police, or without any necessity that the culpritneeds to be found out. The period of the expiration in criminal conduct of letter falsificationis determined based on the provision of Article 79 Number 1 of Criminal Code in which it is highlighted the expiration does not take into effect since the criminal conduct, but since the falsified letter is in use.Keywords: expiration of lawsuit, letter falsification, consideration of Judges
PENDAYAGUNAAN YAYASAN SEBAGAI MODUS OPERANDI DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Putusan Nomor : 152/Pid.B/2011/PN.KPG dan Putusan Nomor 1260/Pid.B/2012/PN.JKT.PST) Resti Imaliya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Resti Imaliya, Prof. Masruchin Ruba’i, SH.,MS, Ardi Ferdian, SH., MKn. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: restiimaliya@gmail.com Abstrak Berdasarkan hasil penelitian, lemahnya pengaturan dan pengawasan terhadap yayasan sebagai non profit organization di Indonesia akan menjadi celah terjadinya pencucian uang melalui yayasan. Hal ini terbukti dengan terjadinya modus operandi pencucian uang melalui yayasan dengan melihat fakta-fakta hukum pada Putusan Nomor : 152/ Pid. B/ 2011/ PN. KPG dan Putusan Nomor : 1260/Pid.B/2012/PN.JKT.PST. Pada putusan pertama, modus operandi dilakukan dengan cara,yakni:1. Mendayagunakan yayasan milik pelaku dalam pelaksanaan tindak pidana asal. 2. Mentransfer dan menempatkan hasil tindak pidana ke dalam rekening yayasan milik Terdakwa. 3. Penguasaan kepemilikan akun rekening yayasan. 4. Hasil tindak pidana yang ditransfer dan ditempatkan ke rekening yayasan menjadi tersamarkan asal-usulnya. 5.Selain yayasan, Terdakwa juga mentransfer dan menempatkan ke beberapa rekening pihak lain yang dikuasai terdakwa. Kemudian pada putusan kedua, modus operandi dilakukan dengan cara,yakni: 1. Pelaku memberi bantuan terhadap yayasan dalam hal penyelesaian sengketa. 2.Pembelian asset melalui perjanjian pengikatan pemindahan hak atas tanah dengan yayasan. 3.Hasil kejahatan terkonversi menjadi asset. Oleh karena itu, disarankan agar dilakukan adanya perbaikan pengaturan dan pengawasan terhadap yayasan. Sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia dapat dilakukan secara efektif. Kata Kunci: Yayasan, Modus Operandi , Tindak Pidana Pencucian Uang Abstract The lack of supervision towards a foundation as a non-profit organisation in Indonesia opens a chance for money laundering to take place in the foundation. The mode of operation is obvious and the facts regarding this case serve as a proof of the occurrence as in the Decision Number 152/Pid.B/2011/PN.KPG and Decision Number 1260/Pid.B/2012/PN.JKT.PST. In the first Decision, the mode of operation was performed by: using the foundation of the suspect to commit a crime, 2) transferring the money to the account of the accused, 3) taking control of the account of the foundation, 4) the transferred money to the foundation’s account becoming harder to detect in terms of where the money comes from. In the second Decision, the mode of operation involves 1) aid to the foundation by suspect in terms of dispute settlement, 2) purchase of asset by means of binding agreement regarding land ownership transfer performed with the foundation. 3) All the money or property gained from felony is then converted into assets. Therefore, it is advisable that management and supervision toward the foundation be executed for more effective way of eradicating money laundering. Keywords: foundation, mode of operation, money laundering criminal act 
DINAMIKA PENGATURAN PENDIRIAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG SESUAI DENGAN TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Muhammad Akbar Nursasmita
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muhammad Akbar Nursasmita Fakultas Hukum - Universitas Brawijaya Jl. M.T. Haryono 169, Kota Malang, Jawa Timur Email: akbar.sasmita09@gmail.com  Abstrak Organisasi Kemasyrakatan sedang menjadi salah satu topik yang cukup sering dikaji pada satu tahun terakhir ini. Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 menjadi awal diskursus mengenai pengaturan Organisasi Kemasyarakatan. Membahas lebih lanjut mengenai substansi dari Perppu tersebut, banyak pihak yang kurang sepakat terhadap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah. Pandangan yang terjadi adalah pemerintah ditakutkan melakukan tindakan-tindakan pembatasan hak asasi manusia, khususnya hak kebebasatan atas berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat serta dapat melahirkan rezim pemerintah yang bersifat otoriter. Dalam penelitian ini, peneliti mencoba untuk melakukan sebuah analisis dinamika pengaturan organisasi kemasyarakatan dimulai dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, kemudian digantikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, hingga pada akhirnya dirubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017. Selain itu dalam penelitian ini akan melihat seperti apa pengaturan organisasi kemasyarakatan yang sesuai dengan tujuan negara republik Indonesia. ata kunci: organisasi kemasyarakatan, dinamika pengaturan, tujuan negara Abstract Community organisation has become the topic mostly discussed recently. The issuance of Government Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2017 has begun the discourse regarding the community organisation. In further discussion of the substance of the Government Regulation in lieu of Law, there were several parties that were not willing to go in line with the objective of the government. There was some apprehensiveness that government would limit human rights, especially the rights to be involved in an association, to gather, and to express opinion. Some also worried that this could create regime of government that is authoritarian. This research analysed the dynamic of regulation of community organisation started from the Law Number 8 of 1985, revised with Law Number 17 of 2013, amended to Government Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2017. This research also observed how the community organisation is regulated according to the objective of the Republic of Indonesia. Keywords: community organisation, dynamic of regulation, state’s objective 
KONSEKUENSI YURIDIS BILYET GIRO TIDAK DAPAT DIPINDAHTANGANKAN SEBAGAI WARKAT PERBANKAN (TINJAUAN YURIDIS PASAL 2 HURUF B PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 18/41/PBI/2016 TENTANG BILYET GIRO) Daniel Prasetiawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Daniel Prasetiawan, Dr. Siti Hamidah S.H., M.M., Dr. Reka Dewantara S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: danielprasetiawan96@gmail.com   ABSTRAK Perkembangan dalam dunia perekonomian khususnya dalam hal transaksi pembayaran menuntutjuga adanya perkembangan dalam sarana pembayaran yang praktis, efisien serta aman, yaitu melalui warkat perbankan. Bilyet Giro merupakan salah satu warkat perbankan yang penggunaannya semakin memasyarakat. Bilyet Giro adalah surat perintah untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima atas beban dari rekening penarik. Dengan adanya perkembangan dalam penggunaan warkat perbankan, juga berdampak pada pengaturan Bilyet Giro, yaitu dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro. Melalui peraturan tersebut ditegaskan bahwa Bilyet Giro bukan merupakan surat berharga dan tidak dapat dipindahtangankan. Adanya penegasan bahwa Bilyet Giro tidak dapat dipindahtangankan tersebut memberikan konsekuensi atau pengaruh terhadap eksistensi Bilyet Giro sebagai salah satu warkat perbankan terutama bagi penerima Bilyet Giro. Namun, terdapat ketidakjelasan dalam ketentuan tentang Bilyet Giro tidak dapat dipindahtangankan tersebut sehingga akan menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaan peraturan tersebut dan juga akan berpotensi untuk menimbulkan masalah ataupun pelanggaran dalam penggunaan Bilyet Giro. Kata Kunci: Bilyet Giro, Warkat Perbankan ABSTRACT The development of economy also demands more modern, efficient, and safer way of the transaction which involves bank draft. Bilyet Giro is one of the bank drafts popular in societies. Bilyet Giro is an order for a transfer of an amount of money to an account of a receiver on the responsibility of the account of the receiver. As the use of Bilyet Giro develops, it influences the regulation of Bilyet Giro especially when the Regulation of Bank Indonesia Number 18/41/PBI/2016 on Bilyet Giro is in effect. The regulation implies that Bilyet Giro is not categorized as securities and not transferable. The fact that it is not transferable has affected its existence as one of the bank drafts, especially the receiver. However, there is ambiguity in terms of the provision regarding Bilyet Giro, which is believed to possibly lead to another problem or any form of infringement in terms of using Bilyet Giro. Keywords: Bilyet Giro, bank draft 

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue