cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR ATAS OBJEK GADAI YANG DIJAMINKAN DARI BARANG HASIL TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI DI PT. PEGADAIAN (PERSERO) CABANG KOTA BATAM) Tetriana Astanty
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tetriana Astanty, Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H.,M.KN., Rumi Suwardiyati, S.H.,M.KN. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang 65145, Telp (0341) 566505 Tetrianaastanty@yahoo.com   ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pelaksanaan perlindungan hukum terhadap kreditur atas objek gadai yang dijaminkan dari barang hasil tindak pidana pencurian, Pada prakteknyapihak PT. Pegadaian (Persero) cabang kota Batam berpedoman pada ketentuan pasal 1977 yang menjelaskan bahwa yang menguasai barang bergerak dianggap sebagai pemiliknya namun karena hal ini kebanyakan nasabah sering mengacuhkan ketentuan-ketentuan yang dicantumkan dalam Surat Bukti Kredit (SKB) yang menyebutkan bahwa nasabah harus menjamin barang tersebut bukan berasal dari hasil kejahatan. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Analisis data yang digunakan dengan proses menelaah seluruh data diantaranya dari pengamatan dilapangan dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa adanya ketidaksesuaian antara ketentuan yang dicantumkan dalam Surat Bukti Kredit (SKB) dengan kenyataannya. Maka diperlukannya upaya perlindungan atau pencegahan yang dilakukan oleh pihak PT. Pegadaian (Persero) cabang kota Batam. Kata Kunci :Pelaksanaan Perlindungan, Kreditur, Gadai, Barang hasil curian, Surat Bukti Kredit (SKB).   ABSTRACT This research is aimed to study legal protection enforced for creditors over a stolen object set as a collateral. In more details, the pawnshop (Ltd) of branch office of Batam refers to Article 1977 implying that the party who holds control over moveable objects is considered as the owner. However, bank clients often overlook the provision enacted in proof of credit implying that clients have to submit the collateral from an object not resulting from any criminal conduct. This research was conducted based on empirical juridical method with socio-juridical approach. Data analysis was performed by studying all the data involving field observation and interviews. The research result has found out that there irrelevance between the provision in credit proof and the reality happening. As a consequence, the pawnshop (Ltd) is recommended to take measures by taking into account legal protection and preventive action. Keywords: enforcing protection, creditor, pawning, stolen object, credit proof
RATIO LEGIS PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE KE PERADILAN Violetta Br Sitompul
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Violetta Br Sitompul,  A. Rachmad Boediono, Shanti Riskawati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. M.T. Haryono No. 169 Malang email: sitompulvioletta@gmail.com Abstrak Penelitian dengan menggunakan metode yuridis normatif yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis menggunakan interpretasi historis, sistematis, dan gramatikal untuk dapat menemukan dan menganalisis rasio legis pembatalan putusan arbitrase. tujuan dari penelitian ini adalah menemukan rasio legis alasan pembatalan arbitrase ke peradilan. Pasal 60 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 mengatakan putusan arbitrase bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum tetap yang dalam penjelasannya tidak ada upaya hukum baik banding, kasasi, maupun peninjauan kembali terhadap putusan arbitrase. Hal ini dimaksudkan agar proses arbitrase yang cepat dapat terlaksana dengan baik dimana ini menjadi kelebihan arbitrase yang sangat diminati oleh kalangan pebisnis. Kendati demikian, UU Arbitrase memberikan celah atau upaya permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri, dimana permohonan pembatalan dilaksanakan dalam waktu 30 hari setelah putusan didaftarkan, adapun permohonan pembatalan yang diajukan oleh para pihak dimuat dalam Pasal 70 yang bersifat limitatif terkait unsur-unsur dokumen yang dipalsukan, dinyatakan palsu, dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan pihak lawan, dan tipu muslihat yang dilakukan oleh para pihak dalam pemeriksaan. Hasil dari penelitian ialah putusan arbitrase dapat dibatalkan apabila terbukti unsur-unsur sebagaimana dimuat dalam Pasal 70. adapun permohonan pembatalan ini sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pihak yang merasa dirugikan dengan adanya putusan arbitrase. Adapun penjelasan pasal 70 terkait harus dibuktikan dengan putusan pengadilan negeri telah dicabut berdasarkan PMK Nomor 15/PUU/XII/2014. kata kunci: Pembatalan Putusan Arbitrase, Rasio Legis, Putusan Arbitrase   ABSTRACT This research employed normative-juridical method, supported by statute and conceptual approach. Primary, secondary, and tertiary materials were obtained and analysed based on historical, systematic, and grammatical interpretation to help find out and analyse the ratio legis of revoking arbitral awards. This research is aimed to find out the ratio legis why arbitral awards to court of law are revoked. Article 60 of Law Number 30 of 1999 states that arbitral awards are binding and hold permanent legal force, where it is explained that there is no legal measures of appeal, cassation, or even judicial review for arbitral awards. This is meant to accelerate the process of arbitral awards, and this acceleration is the reason behind the preference existing among business people to settle cases. However, the Law concerning Arbitral Awards still leaves a chance for petitioners to revoke their arbitral awards registered in district court, in which revocation can be submitted within thirty days following the registration of the decision. Submission of revocation stipulated in Article 70 is limiting in terms of false documents, documents declared false, determining documents hidden by opponents, and dishonest act done by several parties during investigation. The research result learns that arbitral awards can be revoked under the conditions stated in Article 70. Submission of revocation represents the provision of legal protection for harmed parties through arbitral awards. The explanation found in Article 70 must be proven under the condition that the decision of district court is revoked based on PMK Number 15/PUU/XII/2014. Keywords: revocation of arbitral award, ratio legis, arbitral awards
TINJAUAN YURIDIS HAK CIPTA SEBAGAI OBJEK WAKAF (MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF) Yordhan Ghalis Dewangga
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Yordhan Ghalis Dewangga, M. Zairul Alam, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT Haryono No. 169 Malang E-mail : yordhanghalis98@gmail.com   Abstract Waqf of copyright is a transitional economic right owned by the creators to the management of the Waqf and is validated under article 16 paragraph (2) Letter C of Law number 28 year 2014 on copyright and is defined by the provisions of Law No. 41 year 2004 concerning Waqf. This research uses the normative juridical method by reviewing and analyzing the problems that the author adopted. This research aims to know, identify and analyze the transfer of Waqf copyrights in Indonesia which is governed in Law No. 28 of 2014 on copyright and Law No. 41 year 2004 concerning Waqf and do comparison law on the transfer of Waqf of copyright in the state of Indonesia with Malaysia. The method of approach used is approach to legislation and comparative approach. For legal materials used in the form of legislation, books, journals and trusted sites on the Internet. Based on the study, there was a discrepancy in the arrangement of the Law No. 28 of 2014 on copyright by law number 41 year 2004 concerning Waqf regarding the transfer of copyright as a Waqf object. In addition, it is obtained that the copyright representative system in Indonesia differs from the Copyright representative system in Malaysia. Keywords: Copyright, Economic Rights, Waqf. Abstrak Wakaf hak cipta adalah peralihan hak ekonomi yang dimiliki oleh pencipta kepada pengelola wakaf dan disahkan berdasarkan Pasal 16 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diperjelas dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan mengkaji dan menganalisis permasalahan yang penulis angkat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengidentifikasi dan menganalisis peralihan wakaf hak cipta di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf serta melakukan perbandingan hukum mengenai peralihan wakaf hak cipta di Negara Indonesia dengan negara Malaysia. Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Untuk bahan hukum yang digunakan berupa bahan peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan situs terpercaya di internet. Berdasarkan penelitian ini diperoleh adanya ketidaksesuaian pengaturan yang ada pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf mengenai peralihan hak cipta sebagai objek wakaf. Selain itu diperoleh bahwa sistem perwakafan hak cipta di Indonesia berbeda dengan sistem perwakafan hak cipta di Malaysia. Kata Kunci: Hak Cipta, Hak Ekonomi, Wakaf.
STATUS HUKUM PENGGUNAAN SMART CONTRACT DI BIDANG ASURANSI BENCANA ALAM OLEH FINTECH ASING DI INDONESIA Amas Paxia Miftakhul Jannati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Amas Paxia Miftakhul Jannati, Dr. Reka Dewantara, SH., M.H, Diah Pawestri Maharani SH., M.H Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang 65145 Indonesia Telp. +62-341-553898; Fax. +62-341-566505 Email : amaspaxiamj@gmail.com Abstrak Penelitian ini membahas mengenai status hukum penggunaan smart contract di bidang asuransi bencana alam oleh fintech asing di Indonesia. Berdasarkan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa status hukum smart contract dapat  digunakan secara sah di Indonesia sebagai perwujudan bentuk dari asas kebebasan berkontrak selama kontrak yang disusun tidak melanggar batasan yang diatur Undang-Undang sehingga fintech asing yang menggunakan sistem smart contract di Indonesia di Bidang Perasuransian Bencana Alam harus berbentuk Badan Hukum dan melakukan permohonan pencatatatan untuk mendapat izin pendirian dari Otoritas Jasa Keuangan dikarenakan suatu fintech di Indonesia harus memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sehingga dikatakan sebagai fintech yang tidak mendaftar ke Otoritas Jasa Keuangan diangggap ilegal. Namun terdapat kelemahan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018   tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sebagai peraturan yang mendukung smart contract dalam bidang perasuransian terdapat kekurangan dalam peraturan ini yakni tidak adanya persyaratan fintech asing untuk dapat beroperasi di Indonesia dikarenakan berkaitan dengan penetapan kepemilikan saham asing dan penetapan modal asing.   Kata Kunci : Status Hukum, Smart Contract, Asuransi Bencana Alam, Fintech Asing Abstract This research studies legal standing of smart contract use regarding natural disaster insurance by foreign fintech in Indonesia. The research result concludes that the legal standing of smart contract can be legally used in Indonesia as a form of principle of freedom of contract as long as the contract concerned does not violate the rules governed in the existing law. Therefore, foreign fintech applying smart contract in Indonesia for natural disaster insurance must be as a legal entity and is subject to registration to obtain permit from Financial Services Authority (OJK). Without permit, fintech is regarded illegal. However, defect is found in the regulation of OJK Number 13/POJK.02/2018 concerning E-money Innovation in Financial Services Sector as a regulation supporting smart contract in insurance, where the requirements foreign fintech has to follow to allow the operation in Indonesia are not included. This defect has to be responded immediately since it is related to foreign stock ownership and foreign capital to help guarantee legal certainty. Keywords: legal standing, smart contract, natural disaster insurance, foreign fintech
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA PERUSAHAAN PENILAI KERUGIAN ASURANSI DENGAN PERUSAHAAN ASURANSI DALAM PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI PENGANGKUTAN LAUT Afief Adi Dharma
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Afief Adi Dharma, Dr. Sihabudin, S.H., M.H., Ranitya Ganindha, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang Email : afiefadi23@gmail.com   AbstrakPada skripsi ini, penulis mengangkat hubungan kerja sama antara perusahaan penilai kerugian asuransi dengan perusahaan asuransi berdasarkan Peraturan OJK dalam proses penyelesaian klaim asuransi pengangkutan laut. Proses penentuan jumlah klaim pada asuransi pengangkutan laut yang rumit menyebabkan perusahaan asuransi harus bekerja sama dengan perusahaan penilai kerugian asuransi sebagai pihak yang imparsial untuk melakukan penilaian jumlah klaim. Hubungan kerja sama tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK pasal 39 nomor 69/POJK.05/2016 namun dalam pelaksanaan perjanjian tersebut belum dapat terlaksana dengan baik sehingga menyebabkan perusahaan penilai kerugian asuransi tidak dapat optimal dalam menjalankan pekerjaannya. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini menggunakan rumusan masalah : (1) Bagaimana hambatan Perusahaan penilai kerugian asurasni dalam pelaksanaan perjanjian Kerja sama dengan perusahaan Asuransi yang dibuat berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Pasal 39 Nomor 69/POJK.05/2016? (2) Bagaimana Upaya dari penilai kerugian dalam pelaksanaan perjanian kerja sama dengan perusahaan Asuransi yang dibuat berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Pasal 39 Nomor 69/POJK.05/2016? Peneleitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum primer dan sekunder diperoleh dengan wawancara, cara studi kepustakaan berupa buku literatur, peraturan perundang-undangan, studi dokumentasi dengan cara meringkas dokumen-dokumen serta memanfaatkan internet untuk mencari materi yang berhubungan dengan penelitian ini. Bahan hukum dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif dengan menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtut, logis, tidak tumpang tindih, dan efektif. Hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada yaitu perjanjian kerja sama antara perusahaan penilai kerugian asuransi dengan peusahaan asuransi dalam pelaksanaannya memimiliki beberapa hambatan. Hambatan tersebut adalah Belum lengkapnya peraturan yang mengatur hubungan antara perusahaan penilai kerugian asuransi dan perusahaan asuransi, Keterbatasan dana untuk melakukan pengerjaan kasus, dan budaya keterlambatan pembayaran imbalan jasa oleh perusahaan asuransi. upaya yang dilakukan oleh perusahaan penilai kerugian asuransi untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut adalah melaporkan permasalahan yang ada Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia (APKAI), Mengajukan kredit ke Bank untuk membiayai pengerjaan kasus, Melakukan penagihan secara berkala dan pemberian potongan harga kepada perusahaan asuransi. Kata Kunci : Asuransi, Perjanjian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi  AbstractThis research is aimed to study work relationship between an insurance loss adjuster and an insurance company according to the Regulation of Financial Services Authority over the process required to claim marine insurance. This complexity urges the insurance company to work with an appraising company to estimate loss as impartial body helping to estimate the amount of claim. This corporation is regulated in Regulation of Financial Services Authority Article 39 Number 69/POJK.05/2016. However, the application of the agreement between the two parties has not been appropriately implemented, hindering the optimal task that should be carried out accordingly. Based on the above issue, this research intends to study the following issues: (1) what impeding factors are faced by the insurance loss adjuster regarding the application of corporation agreement with the insurance company made based on Regulation of Financial Services Authority Article 39 Number 69/POJK.05/2016? (2) What measures are taken to estimate loss in the corporation agreement between the adjuster and the insurance company made according to the Regulation of Financial Services Authority Article 39 Number 69/POJK.05/2016? This research was conducted based on empirical-juridical method and socio-juridical approach. Both primary and secondary materials were obtained from interviews and literary studies, legislation, summary of documentations, and the Internet. All the data obtained was analysed by means of descriptive and qualitative method by elaborating the data accordingly in the forms of structured, coherent, logical and effective sentences. The research result learns that the agreement between the insurance loss adjuster and the insurance company encounters some issues, where there are loopholes of the regulations regulating the relationship between the adjuster and the insurance company. Insufficient funding needed to settle the case and habitual delay in paying cost of services by insurance company also present other issues. It is, then, essential that the appraising company report the existing problem to Indonesian Insurance Loss adjusters Association (known as APKAI), submit credit proposal to a bank to settle the cost required to handle the case, and regularly collect money and give discount to the insurance company.   Keywords: Insurance, Agreement, Insurance Company, Insurance Loss Adjuster Company
URGENSI PENGATURAN MENGENAI PRAKTEK PENGHIMPUNAN DANA MELALUI SISTEM INITIAL COIN OFFERING (ICO) DALAM RANGKA KEPASTIAN HUKUM Via Safira Dewi Nusantari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Via Safira Dewi Nusantari, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono N0.169 Malang Email: via.safira@yahoo.co.id  ABSTRAK Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai urgensi dari pengaturan mengenai praktek penghimpunan dana melalui Initial Coin Offering di Indonesia. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi dari era globalisasi yang mengantarkan pada era digital dimana terdapat sebuah konsep pendanaan untuk membiayai perusahaan startup yang ingin mendapatkan modal dengan menerbitkan token melalui mekanisme Initial Coin Offering. Namun legalitas dari praktek tersebut tidak memiliki kepastian hukum karena belum adanya peraturan hukum yang mengatur secara khusus mengenai praktek tersebut. Berdasarkan hal tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apa urgensi pengaturan mengenai mengenai praktek penghimpunan dana melalui mekanisme Initial Coin Offering (ICO) di Indonesia? (2) Bagaimana konstruksi pengaturan mengenai praktek penghimpunan dana melalui mekanisme Initial Coin Offering di Indonesia yang berkepastian hukum. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan analitis. Bahan hukum yang digunakan primer, sekunder, dan tesier yang diperoleh penulis dengan metode studi kepustakaan. Kemudian akan dianalisis secara sistematis yang dilakukan dengan membuat klasifikasi bahan hukum untuk memudahkan analisis dan konstruksi. Hasil penelitian ini ialah, urgensi dari adanya pengaturan mengenai praktek Initial Coin Offering tersebut karena belum adanya pengaturan yang mengatur secara spesifik mengenai praktek penghimpunan dana dengan penerbitan token seperti pada mekanisme ICO tersebut, sehingga dari kekosongan hukum tersebut menjadikan resiko-resiko dalam praktek tersebut menjadi susah dicegah untuk dapat terjadi. Kemudian konstruksi pengaturan pada praktek tersebut dapat dilakukan dengan mengadaptasi regulasi yang mengatur jenis praktek tersebut secara umum (crowdfunding) yaitu regulasi mengenai teknologi finansial. Selain itu untuk dapat mengatur secara lebih spesifik maka dapat membuat kerangka hukum baru terkait praktek tersebut yang dapat menidentifikasikan tujuan, deifnisi konseptual dari perangkat-perangkat yang digunakan dalam praktek tersebut, tugas dan kewenangan otoritas yang berwenang, dan mekanisme penyelenggaraan praktek ICO secara jelas dan rinci sebagai bentuk preventif dan represif terhadap resiko-resiko dalam praktek ICO tersebut. Kata Kunci: Initial Coin Offering, Teknologi Finansial, Penghimpunan Dana ABSTRACT This research is focused on the issue regarding the urgency in regulation concerning fundraising practices through Initial Coin Offering (ICO) in Indonesia. This topic looks into globalisation that leads the way to digital era where there is a concept of funding to give money to startup companies intending to gain capital by issuing token through ICO. However, the legality of the practices does not give any legal certainty due to the absence of rules of law aimed to specifically govern these practices. From this issue, this paper is aimed to find out the following problems:  (1) what is the urgency in the regulation concerning fundraising practices through ICO in Indonesia? (2) How is the regulation of these practices through ICO constructed with legal certainty in Indonesia?. This research refers to normative juridical method supported by statute, comparative, and analytical approaches. The legal materials involved primary, secondary, and tertiary data obtained from literature review, all of which were further analysed systematically, in which the clarification of legal materials was given to ease the analysis and construction. Regarding this issue, it is revealed that there has not been any regulation specifically governing the fundraising practices where token is issued as in the mechanism of ICO. Therefore, this legal loophole has made the risks inevitable in the mechanism of ICO. This construction of regulation can also be implemented by adopting regulation governing the types of practices in general (crownfunding) such as the regulation concerning financial technology. Moreover, new legal framework can also be taken into account regarding these practices, where the framework can be used to clearly identify the objective, conceptual definition from apparatuses taking part in the practices, tasks and authorities, and the mechanism of the implementation of ICO practices as preventive and repressive actions against the risks in ICO practices. Keywords: Initial Coin Offering, Financial Technology, Fundrising
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR:19/PRA.PER/2016/PN.SBY TENTANG NEBIS IN IDEM SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN SAH/TIDAKNYA PENETAPAN TERSANGKA Qoirul Khitam Bastomi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Qoirul Khitam Bastomi, Dr. Setiawan Nurdayasakti, S.H., Mufatikhatul Farikhah, S.H., M.H. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang Email: qoirulbastomi13@gmail.com   Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan mendeskirpsikan makna azas nebis in idem sebagai dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan sah atau tidaknya tersangka. Dalam Pasal 76 ayat (1) dan (2) KUHP, mengatur tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana, yaitu salah satunya azas nebis in idem. Akan tetapi, Azas nebis in idem yang secara konseptual diberlakukan pada saat proses pemeriksaan acara biasa di pengadilan, namun kemudian dimasukkan dalam pertimbangan putusan praperadilan yang pada dasarnya hanya berwenang memeriksa sebelum proses pemeriksaan perkara di sidang pengadilan, tidak termasuk pada pengaduan ataupun praperadilan. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum yuridis normative yang berfokus pada inventarisasi hukum positif, asas-asas, dan doktrin hukum, dan penemuan hukum dalam perkara in concreto. Metode Pendekatan yang dipilih oleh penulis adalah dengan menggunakan Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan dan Pendekatan Kasus. Analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah menggunakan Penafsiran Sistematis dan Penafsiran Gramatikal, yaitu penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan pasal-pasal yang lain dalam suatu perundang-undangan yang bersangkutan atau pada perundang-undangan hukum lainnya, serta memberikan arti kepada suatu istilah atau perkataan sesuai dengan tata bahasa. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat diketahui bahwa penggunaan azas ne bis in idem dalam pertimbangan hakim Putusan Praperadilan Nomor 19/PRA.PER/2016/PN.SBY tidak sesuai dengan Hukum Acara Pidana. Kata Kunci: Praperadilan, nebis in idem, dasar pertimbangan hakim, penetapan tersangka   ABSTRACT This research is aimed to analyse and describe the term of the principle nebis in idem as the basic consideration taken by the judge in determining the validity of a status as a suspect. Article 76 Paragraph (1) and (2) of Criminal Code regulates abolished authority to file a charge or to serve a sentence according to the principle of nebis in idem. However, this principle is conceptually referred to for investigation of ordinary case at court, which is further included in the consideration of the decision during pre-trial. Pre-trial stage only involves authority of inspection before the investigation process at court, not involves any report to the police or pre-trial. This research was conducted based on normative-juridical method focused on inventory of positive law, principles, legal doctrines, and legal findings in an in concreto case, supported by statute and case approaches. The data obtained was further analysed based on systematic and grammatical interpretation, both of which involved connecting articles in relevant laws or in other laws. Definition was given to terms by following grammatical rules. The research result finds out that the use of nebis in idem principle in the consideration taken by the judge in the Decision Number 19/PRA.PER/2016/PN.SBY is not in line with Criminal Code Procedure. Keywords: pre-trial, nebis in idem, judge’s basic consideration, determining a suspect  
IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MK NOMOR 64/PUU-X/2012 MENGENAI PENGECUALIAN RAHASIA BANK TERHADAP HARTA BERSAMA BAGI DEPOSAN YANG MENINGGAL DUNIA SETELAH PERCERAIAN Satya Aditama
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Satya Aditama, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H. Fitri Hidayat, S.H., M.H. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Email : satyazenegger@gmail.com Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengecualian rahasia bank terkait dengan harta bersama apabila deposan meninggal dunia setelah perceraian. Peraturan yang ada mengenai rahasia bank maupun harta Bersama belum ada yang mengatur atau masih kabur dalam penjelasan isi dari pasal-pasalnya. Sehingga hal ini menarik perhatian penulis untuk menulis penelitian skripsi mengenai hal ini, untuk setidaknya memberikan pemahaman serta sedikit memperjelas apa yang dimaksudkan dalam pasal-pasal peraturan yang terkait. Adapun jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian yuridis-normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum yang ada dengan menggunakan objek kajian pustaka dari beberapa sumber hukum yang tersedia. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa apabila seseorang yang memiliki harta bersama di suatu rekening pihak lain (suami atau istri)  bisa mendapatkan pengecualian  rahasia bank, dan dapat mengaksesnya tanpa harus meminta ijin pihak deposan dalam hal untuk penyelesaian perkara perdata terkait dengan perceraian.   Kata kunci : Rahasia Bank, Harta Bersama, Deposan Meninggal Dunia Setelah perceraian
KEBIJAKAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BERAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DISIPLIN BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 49 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PE Febrina Rosarin
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Febrina Rosarin, Lutfi Effendi, Amelia Ayu Paramitha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Malang 65145, Indonesia Telp. +62-341-553898; Fax: +62-341-566505 E-mail: febrinarosarin19@gmail.com Abstrak Penjutuhаn hukum disiplin berаt dijаtuhi bаgi setiаp perbuаtаn PNS yаng tidаk menааti kewаjibаn dаn/аtаu larangan PNS, bаik yаng dilаkukаn di dаlаm mаupun di luаr jаm kerjа sertа berdаmpаk negаtif bаgi pemerintаh dаn negаrа. Dalam penjatuhan hukuman disiplin berat, terdapat kebijakan yang bisa sama bisa pula berbeda. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetаhui kebijаkаn serta faktor hambatan dalam penjаtuhаn hukumаn disiplin berаt bаgi PNS yаng melаkukаn pelаnggаrаn disiplin berdаsаrkаn Perаturаn Wаlikotа Mаlаng Nomor 49 Tаhun 2010 tentаng Pedomаn Teknis Pelаksаnааn Penegаkаn Disiplin Pegаwаi Negeri Sipil di Lingkungаn Pemerintаh Kotа Mаlаng. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris, dengan pendekatan kasus dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini didapatkan kesimpulan bahwasannya kebijаkаn yаng diаmbil oleh BKPSDM Kotа Mаlаng аdаlаh Pertаmа, melаkukаn pemаnggilаn secаrа tertulis terhаdаp PNS yаng didugа melаkukаn pelаnggаrаn disiplin oleh аtаsаn lаngsung аtаu Tim Pemeriksа untuk dilаkukаn pemeriksааn. Keduа, Tim Pemeriksа yаng ditunjuk, melаkukаn pemeriksааn terhаdаp PNS yаng didugа melаkukаn pelаnggаrаn disiplin. Ketigа, PNS yаng diperiksа аkаn dibebаs tugаskаn sementаrа dаri tugаs jаbаtаnnyа. Keempаt, bilаmаnа PNS terbukti melаkukаn pelаnggаrаn disiplin, mаkа pejаbаt yаng berwenang menghukum аkаn menjаtuhkаn hukumаn disiplin yang disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya. Kelimа, penyаmpаiаn keputusаn hukumаn disiplin dilakukan oleh Pejаbаt yаng berwenаng memberikаn hukumаn disiplin. Serta fаktor hаmbаtаn dаlаm pelaksanaan kebijakan penjаtuhаn hukumаn disiplin berаt аdаlаh kurаngnyа kesаdаrаn PNS pelaku pelаnggаrаn disiplin аkаn pentingnyа kedisiplinаn, PNS yаng hendаk dijаtuhi hukumаn disiplin tidаk hаdir pаdа wаktu penyаmpаiаn keputusаn, membutuhkаn wаktu yаng lаmа dаlаm pelaksanaan  kebijаkаn penjаtuhаn hukumаn disiplin sesuаi dengаn tаtа cаrа dаlаm Perаturаn Pemerintаh Nomor 53 Tаhun 2010 аgаr tidаk bertentаngаn аntаrа kepаstiаn hukum dengаn keаdilаn. Kata Kunci : Kebijakan, Penjatuhan Hukuman, Disiplin Berat Abstract Severe disciplinary sanction can be imposed on any violation of responsibilities or rules committed by civil servants during or off working hours, and such violation can result in negative impacts for both governments and the state. In terms of imposing severe disciplinary sanction, policies regarding this enforcement can be varied. This research is aimed to find out the policy and impeding factors in enforcement of severe disciplinary sanction for civil servants violating rules according to Mayor Regulation of Malang Number 49 of 2010 concerning Technical Guidelines of Discipline Enforcement for Civil Servants in Malang City. This research employed empirical juridical method, supported by case and statute approach. The research has found out that discipline enforcement involves the following steps: first, Employment and Human Resources Development Agency of Malang sends a written warning to a civil servant proven violating discipline. This letter is sent by the head of the agency or assessing team for further inspection. second, assessing team is assigned to conduct assessment over the violation committed by a civil servant. Third, the civil servant concerned is suspended from his/her position. Fourth, when the civil servant is proven violating discipline, disciplinary sanction can be imposed equal to how severe the violation is committed. Fifth, an authority issues decision over imposition of disciplinary sanction. However, civil servants still lack awareness of abiding by disciplinary rules and understanding of the essence of discipline. Another issue regarding enforcement of discipline is that civil servants violating the rules do not turn up at office hours while they are aware that disciplinary sanction is to be imposed. Moreover, disciplinary sanction takes long to be imposed according to Government Regulation Number 53 of 2010 and to be imposed without having to spark conflict between legal certainty and justice. Keywords : policy, imposing sanction, severe discipline
ORISINALITAS KARYA CIPTA YANG DIHASILKAN OLEH KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Dwi Lestari Indah Sari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dwi Lestari Indah Sari, M. Zairul Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang Email : Dwilestariindahs56@gmail.com   ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai orisinalitas karya cipta yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (artificial intelligence) ditinjau dari undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian Normatif. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan atau library research. Teknik analisis data menggunakan metode deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa karya cipta yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan atau artificial intelligence merupakan karya cipta yang dapat mendapat perlindungan hak cipta karena termasuk karya yang orisinal ditinjau dari labor theory, reward theory dan idea-expression dichotomy sepanjang termasuk objek ciptaan yang dilindungi dan termasuk dalam bidang art work, literary work, dan science.   Kata Kunci : Orisinalitas, Karya Cipta, Kecerdasan Buatan, Artificial Intelligence.

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue