cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 149K/PID.SUS/2013 TENTANG PENYALAH GUNA NARKOTIKA Dandi Wijaya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dandi Wijaya, Setiawan Noerdayasakti, Mufatikhatul Farikhah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: dandiwijaya__@student.ub.ac.id  ABSTRAK Narkotika merupakan suatu obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun di sisi lain Narkotika dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa adanya pengendalian, pengawasan yang ketat dan secara seksama. Penelitian ini dilatar belakangi dengan adanya dua pasal yang dinilai multitafsir dan memiliki ketidakjelasan rumusan yaitu pada Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika. Pada pasal 112 tersebut tidak membedakan antara penyalah guna narkotika yang digunakan untuk diri sendiri dengan penyalah guna narkotika yang dalam hal ini memenuhi unsur ‘memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan’ untuk orang lain. Sehingga cakupan dalam pasal 112 dapat dikatakan lebih luas dibandingkan dengan makna penyalahguna dalam pasal 127. Dan mengakibatkan pasal 112 lebih mudah menjerat pelaku penyalah guna narkotika. Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni Untuk mengetahui bagaimana Ratio Decidendi hakim dalam memutus pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika dan bagaimana Implikasi yuridis terhadap penyalah guna narkotika atas putusan MA No. 149K/Pid.Sus/2013. Penulisan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (The Case Approach). Bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan teknik penelusuran bahan hukum menggunakan studi pustaka dan menganalisis bahan hukum tersebut dengan metode deduksi dan penafsiran. Hasil penelitian dalam penelitian ini adalah hakim dalam memutus pemidanaan terhadap penyalah guna narkotika pada putusan Mahkamah Agung no.149K/Pid.Sus/2013 adalah hakim lebih melihat bagaimana rumusan perbuatan dalam Pasal 112 Undang-undang Narkotika telah terpenuhi berdasarkan ditemukanya adanya alat bukti Narkotika. Implikasi yuridis terhadap penyalah guna narkotika atas putusan Mahkamah Agung no. 149k/pid.sus/2013 dapat disimpulkan bahwa seseorang yang dikenakan pasal 112 dan tidak dikenakan Pasal 127 dan Pasal 103 terhadap terdakwa mengakibatkan terdakwa yang seharusnya mendapatkan hak untuk melakukan Rehabilitasi sebagai langkah pengobatan tidak dapat melaksanakan rehabilitasi sebagai bagian dari masa pemidanaan. Kata kunci: Ratio decidendi, Narkotika, Penyalahguna Narkotika ABSTRACT Narcotics, on one hand, can be useful for medicinal and scientific purposes. On the other hand, these are also addictive substances harming generations when no strict control and supervision is given. This research departs from two articles deemed potential of multi-interpretation and giving unclear provisions: Article 112 and Article 127 of Law concerning Narcotics. Article 112 does not elaborate further on abuses for individual purposes or those involving ‘owning, storing, and providing’ the drugs for others. That is, the scope of the provision of Article 112 is wider than that of Article 127, and the former article is more potential to sentence drug abusers. This research mainly aims to investigate the Judge’s Ratio Decidendi in sentencing drug abusers and the juridical implication of narcotic abuse according to Supreme Court Decision Number 149K/Pid.Sus/2013. With a normative juridical method, statutory and case approaches, this research required primary, secondary, and tertiary data from library research. The data were further analysed by using a deductive technique and interpretation. The research result reveals that the judge tended to refer to how elements have fulfilled the provision of Article 112 following the presence of narcotics-related evidence. Moreover, in reference to the Supreme Court Decision Number 149k/pid.sus/2013, the reference to Article 112 instead of Article 127 and 103 tends to revoke the right of the defendant to have a rehabilitation process as part of the sentences defendants serve. Keywords: ratio decidendi, narcotics, narcotic abuse
PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PENOLAKAN PEMBERIAN VAKSINASI CORONAVIRUS DESEASE DITINJAU DARI PASAL 93 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN Deny Indra Setiawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Deny Indra Setiawan, Bambang sugiri, Ardi Ferdian Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: indradeny080299@gmail.com  ABSTRAK Pewajiban vaksinasi dengan ancaman sanksi pidana yang diterapkan bagi warga yang melanggar (menolak vaksin), baik berupa sanksi denda hingga penjara atau bahkan keduanya sekaligus, yang mengacu pada pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menjadi keputusan yang kontroversial. Karena terlepas dari baiknya pemberian vaksinasi pada masyarakat, namun dari segi hukum khususnya pada ranah pidana, penjatuhan pidana tidak bisa dilakukan dengan memaksakan menginterprestasikan suatu pasal begitu saja tanpa dasar yang jelas. Karena dalam menganalisis suatu pasal juga harus di dasarkan pada nilai, norma dan dasar hukum lainnya sehingga tidak saling tumpang tindih berkaitan dengan penegakannya.  jenis penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif, metode pendekatan Undang-Undang (Statue Approach), teknik analisis bahan hukum menggunakan analisis interprestasi sistematis dan interpretasi gramatikal kemudian disajikan secara diskriptif. hasil penelitian menyimpulkan bahwa (1) penolakan program vaksinasi pada dasarnya telah memenuhi rumusan unsur pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Namun dalam hal pemidanaan terdapat alasan-alasan yang menunjukan bahwa tidak terdapat unsur kesalahan untuk mereka yang menolak vaksinasi. (2) dalam Pemidanaan dengan dasar pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan masih ada hak-hak dalam pelayanan kesehatan  yang tidak dapat dikesampingkan dalam pelaksanaannya dan seharusnya dapat menjadi perlindungan hukum bagi mereka yang menolak vaksinasi.Kata kunci: Pemidanaan, Vaksinasi, Unsur Tindak Pidana, Perlindungan Hukum ABSTRACT Mandatory vaccination against COVID-19 followed by fines or even imprisonment imposed on those rejecting to be vaccinated refer to Article 93 of Law Number 6 of 2018 concerning Health Quarantine, and this issue has been controversial. Apart from the fact of positive sides of the program, this vaccination cannot just be made mandatory without an understanding of the profound principle behind this mandate. The analysis of an article of law should refer to values, norms, and legal principles for appropriate law enforcement. Departing from this issue, this research investigates: (1) does the sentencing over the rejection of vaccination against COVID-19 according to Article 93 of Law Number 6 of 2018 concerning Health Quarantine fulfil the criteria of criminal offences? (2) is there any legal protection for those rejecting the vaccination? This research employed a normative-juridical method and statutory approach requiring primary, secondary, and tertiary data. All the data were analysed based on systematic and grammatical interpretation before they were presented descriptively. The research analysis indicates that (1) rejecting to get vaccinated has met the criteria outlined in Article 93 of Law concerning Health Quarantine. However, sentencing following the provision of this article cannot be fully justified since a person has to be guilty or proven to commit wrongdoings to be sentenced. This principle is equal to the phrase ‘no crime without the presence of guilt’. That is, this research shows there are no criteria of guilt in rejecting the jab. (2) in terms of sentencing according to Article 93 of Law concerning Health Quarantine, several rights remain and should not be overlooked since they serve as the basis of legal protection for those rejecting vaccination. Keywords: Criminalization, Vaccination, Elements of Crime, legal protection 
PENGATURAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DALAM RANGKA PEMBAHARUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA Raafi Hamzah El Sulthani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Raafi Hamzah El Sulthani, Nurini Aprilianda, Faizin Sulistio Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: raafihamzah@student.ub.ac.id   ABSTRAK Penulis mengangkat permasalahan mengenai pengaturan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Beberapa pengaturan tentang penghentian penuntutan dalam hukum positif di Indonesia belum memuat keadilan restoratif. Dengan dikeluarkan Peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020 memberi titik terang bahwa telah ada pengaturan mengenai penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Akan tetapi, Peraturan Jaksa dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia Peraturan Jaksa tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat dan hanya mengikat internal kejaksaan. Pengerjaan artikel jurnal ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Peneliti memperoleh jawaban bahwa urgensi pengaturan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam rangka pembaharuan Undang-Undang Kejaksaan adalah untuk memberikan kekuatan mengikat yang universal dan agar memiliki tingkatan tinggi dalam hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia serta mengurangi permasalahan Over Capacity Rumah Tahanan atau Lapas di Indonesia, mengurangi jumlah perkara dan juga mengurangi beban anggaran negara untuk penanganan perkara. Peneliti berpendapat bahwa dalam rangka mengedepankan keadilan restoratif, perlu adanya pembaharuan terhadap Undang-Undang Kejaksaan dan Peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020 sehingga pengaturan mengenai penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di masa yang akan datang dapat lebih memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan. Kata Kunci: Pengaturan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Pembaharuan Hukum, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ABSTRACT This research investigates the issue regarding the discontinuance of prosecution following restorative justice that is not governed in law Number 16 of 2004 concerning the Attorney of the Republic of Indonesia. Several regulations concerning the discontinuance of prosecution in positive law in Indonesia do not constitute matters regarding restorative justice. The issuance of Regulation of Prosecutors Number 15 of 2020 indicates that there are rules governing the discontinuance of prosecution according to restorative justice. However, the Regulation of Prosecutors within the hierarchy of legislation in Indonesia does not have any binding legal force, but it is binding only for the internal parts of attorney. With the normative juridical method, statutory and conceptual approach, this research concludes that the urgency in the regulations regarding the discontinuance of prosecution as discussed in this research is intended to give a binding force that is more universal, to give it a higher position within the hierarchy of the legislation in Indonesia, to reduce the number of incoming inmates to detention centres and correctional facilities, to reduce cases, and to cap budgets spent on case handling. The reform of the Regulation of Prosecutors Number 15 of 2020 must be performed to bring restorative justice to the fore and to guarantee legal certainty and merit for all in the time to come. Keywords: regulations regarding the discontinuance of prosecution according to restorative justice, law reform, Law Number 16 of 2004 concerning Attorney of the Republic of Indonesia  
DAMPAK KELEBIHAN KAPASITAS LEMBAGA PEMASYARAKATAN TERHADAP PEMENUHAN HAK KESEHATAN NARAPIDANA YANG MENDERITA PENYAKIT MENULAR (Studi di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Lubuk Pakam) Siti Jamaliah Saragih
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Siti Jamaliah Saragih, I Nyoman Nurjaya, Eny HarjatiFakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: sitijsaragih@student.ub.ac.id  ABSTRAK Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Dampak Kelebihan Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Pemenuhan Hak Kesehatan Narapidana Yang Menderita Penyakit Menular, serta upaya dalam menangani dampak kelebihan kapasitas terhadap pemenuhan hak pelayanan kesehatan narapidana yang menderita penyakit menular di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Lubuk Pakam. Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini berupa penelitian hukum yuridis empiris. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari wawancara dengan responden dan data sekunder yang diperoleh dari dokumen. Data yang diperoleh dari hasil penelitian ini dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif dengan penguraian secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Pakam masih belum memenuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Undang Undang pemasyarakatan karena tidak mungkin hak kesehatan dapat terjamin sedangkan fasilitas masih jauh dari kata mencukupi, Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum dalam hal ini sarana dan prasarana di Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Lubuk Pakam masih belum memenuhi hak hak narapidana karena narapidana masih ditempatkan berhimpitan didalam satu ruangan, narapidana yang ditempatkan didalam ruangan isolasi lebih dari satu orang, Poliklinik lapas lubuk pakam tidak sebanding dengan jumlah narapidana ditambah alat dan obat obatan yang kurang memadai, serta kurangnya kebersihan peralatan makan narapidana yang dapat mengganggu kondisi kesehatan narapidana. Oleh karena itu, untuk mengatasi hambatan di atas adalah dengan meningkatkan program asimilasi, skrining penyakit menular seperti TBC,HIV/AIDS, Hepatitis, memberikan penyuluhan dan sosialisasi kesehatan kepada narapidana, berkoordinasi sekaligus bekerjasama dengan instansi kesehatan untuk jaminan kesehatan, sehingga menciptakan kenyamanan hidup dan kondusifitas di dalam Lapas. Kata Kunci: Lembaga Pemasyarakatan, Pemenuhan Hak, Narapidana, Penyakit Menular; ABSTRACT This research investigates the impacts of an overloaded correctional facility on the fulfilment of the rights of the inmates with contagious diseases and the measures taken to tackle this issue regarding the fulfilment of the rights of the inmates concerned in the Department of Corrections Class II B of Lubuk Pakam. This research employed an empirical juridical method supported by primary data obtained from interviews and the secondary materials from the documentation. All the data were further analysed by employing a qualitative method by elaborating them descriptively. The research results have found out that the overloaded correctional facility will not fully fulfil the rights of all inmates, and this situation contravenes the provision as outlined in the law concerning the Department of Corrections. Infrastructure and facilities have not met the rights of the inmates in the correctional facility Class IIB in Lubuk Pakam, inmates are confined in small chambers, isolation rooms still load more than one inmate, and the health centre in the correctional facility is not equal to a huge number of inmates in the facility. Lack of proper hygiene is another problem that still becomes a concern in terms of the health of the inmates. To respond to the above issue, the screening of contagious diseases like TBC, HIV/AIDS, Hepatitis, health counselling must be conducted for a better and hygienic atmosphere in correctional facilities. Keywords: correctional facility, right fulfilment, inmates, contagious diseases 
TINJAUAN YURIDIS EKSPLOITASI SECARA EKONOMI TERHADAP ANAK PENERIMA BEASISWA DALAM PENGGUNAAN LOGO MEREK PERUSAHAAN Umi Munawaroch
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Umi Munawaroch, Nurini Aprilianda, Mufatikhatul Farikhah Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya e-mail: umimunawaroch@student.ub.ac.id ABSTRAK Penulisan ini dilatarbelakangi dengan ketidakjelasan rumusan terkait makna frasa eksploitasi secara ekonomi dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait batasan-batasannya. Menggunakan metode yuridis normatif, mengggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik penelusuran bahan hukum melalui studi dokumen (kepustakaan). Teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan cara deduktif dari umum kekhusus, selain itu menggunakan penafsiran gramatikal, sistematis, dan teleologis. Eksploitasi secara ekonomi merujuk pada Pasal 66 dapat dimaknai dengan kegiatan berupa pemanfaatan tenaga anak, tanpa atau dengan persetujuan anak mendapatkan keuntungan secara materiil. Penggunaan logo merek perusahaan dalam penerimaan beasiswa merupakan kegiatan eksploitasi secara ekonomi  dikarenakan memenuhi unsur yang terdapat dalam Pasal 66, dimana dengan atau tanpa persetujuan anak, menggunakan badan anak sebagai media promosi dalam hal ini penggunaan logo merek yang tidak sesuai dengan kebutuhan anak, untuk mendapatkan keuntungan secara materiil yang dapat dinominalkan. Perlu adanya reformulasi dikarenakan tidak adanya rumusan pasal yang secara jelas mendefinisikan eksploitasi secara ekonomi berupa penambahan frasa Pada penjelasan Pasal 66, “melibatkan anak dalam kegiatan promosi produk berbahaya atau yang sejenis oleh pihak lain, dengan sengaja/atau tidak sengaja”, kemudian penambahan frasa pada Pasal 76I yakni, “ dalam proses produksi, distribusi, dan konsumsi barang atau jasa dengan cara manipulasi, pelanggaran hak-hak anak, atau perlakuan buruk lainnya terhadap anak bertujuan mengambil keuntungan dari orang lain. Kata Kunci: Eksploitasi Secara Ekonomi, Anak, Reformulasi ABSTRACT This research departed from an unclear definition of the phrase ‘economic exploitation’ as stated in Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection in terms of its scope. With a normative-juridical method, statutory and conceptual approach, this research employed primary and secondary research from library resources. The data were analysed based on deductive technique, grammatical, systematic, and teleological methods. The term economic exploitation refers to Article 66 defining exploitation as to make use of children with or without any consent from the children and the consideration whether the children will benefit from this. Using a company logo in scholarship-granting is considered as economic exploitation since it meets the criteria outlined in Article 66 since a company logo is used with or without the consent of the children, and such use is not relevant to the children’s need and since it is aimed to gain financial profit. Due to this case, reformulation is needed since there are no articles clearly defining economic exploitation by adding a phrase to what has been outlined in Article 66 “involving children in the promotion of harmful products by other parties, intentionally or unintentionally”. The phrase “in the production process, distribution, goods and services using manipulation, violation of the rights of the children, or poor treatment to children that are intended to gain profit from others” also needs to be added to Article 76I. Keywords: economic exploitation, child, reformulation 
KEKUATAN PEMBUKTIAN VISUM ET REPERTUM VETERINER SEBAGAI ALAT BUKTI TINDAK PIDANA TERHADAP SATWA YANG DILINDUNGI Dhiatri Nari Ratih Rengganingati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dhiatri Nari Ratih Rengganingati, I Nyoman Nurjaya, Faizin Sulistio Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: dnr.aning@ub.ac.id   ABSTRAK Tulisan ini mengangkat permasalahan terkait Kekuatan Pembuktian dari Visum Et Repertum Veteriner Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Terhadap Satwa Yang Dilindungi. Pemilihan tema tersebut didasari oleh meningkatnya kasus tindak pidana terhadap satwa dilindungi dari hari ke hari dan lemahnya penegakan hukum terkait hal ini. Akibat penegakan hukumnya yang masih kurang efektif, maka diperlukanlah pengakuan atas perkembangan metode pembuktian yang berdasar pada ilmu kedokteran hewan forensik. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan konseptual. Hasil analisis mengungkapkan bahwa faktor utama tidak terselesaikannya kasus ini adalah karena kurangnya alat bukti. Sehingga kehadiran Visum Et Repertum Veteriner sebagai perkembangan baru dari metode pendekatan dalam proses penyidikan tindak pidana ini dapat membantu menemukan titik terang suatu perkara pidana. Dan dengan kekuatan pembuktian dari Visum Et Repertum Veteriner ini dapat digunakan sebagai alat bukti sah. Maka dari itu diperlukan adanya norma yang mengatur terkait ini, agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Kata Kunci: Kekuatan Pembuktian, Visum Et Repertum Veteriner, Satwa Dilindungi ABSTRACT This research observes the evidentiary power of Visum Et Repetum Veteriner as a piece of evidence in a criminal offence against protected animals. The incidence of criminal offences against animals is increasing while the law enforcement over this case is weaker. This situation has brought further to the evidentiary procedure that involves wildlife forensics. With a normative-juridical method, statutory, and conceptual approach, this research reveals that a lack of evidence seems to hamper the investigation of this criminal case. Thus, the presence of Visum Et Repertum Veteriner as a new method of providing evidence is expected to help with the enquiry process. This piece of evidence is deemed valid, and a regulatory provision governing this norm is required to provide a legal force that is binding. Keywords: Evidentiary Power, Visum Et Repertum Veteriner, Protected Animals 
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA CYBER BULLYING BERDASARKAN UU ITE DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 50/PUU-VI/2008 Ananda Ubaid Sihabuddin Argi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ananda Ubaid Sihabuddin Argi, Nurini Aprilianda, Faizin Sulistio Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya e-mail: anandaubaid24@gmail.com  ABSTRAK Cyber Bullying merupakan kejahatan berupa penghinaan, pelecehan, inti-midasi atau ancaman yang dilakukan melalui dunia teknologi dan informasi.[1] Permasalahan mengenаi perlindungan hukum terhadap anak korban Cyber Bullying yang mana memiliki akibat atau resiko yang besar bagi tumbuh kembang anak, fakta yang terjadi dimedia sosial saat ini sangat marak terjadinya Cyber bullying mulai dari hatespeech dan yang lainnya dimana hal tersebut sudah dianggap biasa terjadi oleh kebanyakan pengguna media sosial saat ini . Dengan kurang jelasnya peraturan perundang-undangan yang dapat dapat dijadikan sebagai wadah perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana Cyber bullying khususnya anak yang termuat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/Puu-Vi/2008. Perlindungan hukum terhadap anak korban cyber bullying menjadi hal yang sangat penting , sebab dapat mengurangi penderitan korban kejahatan tersebut. Akan tetapi peraturan Perundang-undangan yang ada belum cukup memberikan jaminan perlindungan hukum kepada korban Cyber Bullying.Hal ini dikarenakan apabila suatu peristiwa pidana terjadi, aturan hukum sering kali memfokuskan diri untuk menghukum pelaku kejahatan sehingga sering kali korban dari kejahatan tersebut terabaikan. Padahal korban juga patut untuk diperhatikan karena pada dasarnya pihak yang cukup dirugikan dalam suatu perbuatan tindak pidana adalah korban. Pentingnya pengaturan yang jelas mengenai perlindungan hukum terkait tindak pidana Cyber bullying guna memberikan perlindungan hukum yang tepat bagi korban khususnya anak. Hal tersebut dikaitkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi mempertegas penerapan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang mengelaborasi Cyber Bullying, dimana membedakan Pasal 310 KUHP yang bersifat limitatif secara teritori keberlakuan yurisdiksional dan media yang digunakan. pernafsiran pada norma yang termuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE esensinya ialah untuk memberikan payung hukum kepada korban dari penghinaan dan pencemaran nama baik namun dalam kaitanya untuk melindungi secara komprehensif masih perlu pembentukan undang-undang yang secara khusus mengatur tentang kejahatan Cyber. ABSTRACT Cyberbullying is laden with mocking, harassment, intimidation, or threats through the advance of technology and information.[1] Cyberbullying psychologically affects children, and cyberbullying involving hate speech and other negative acts has been common on social media. Law concerning Electronic Information and Transactions and Constitutional Court Decision Number 50/PUU-VI/2008 highlight cyberbullying although this issue is not quite specifically elaborated in the law. The legal protection of children as the victims of cyberbullying is considered important, but the law has not given enough protection for the young victims. When bullying takes place, the offenders have become the main attention in terms of sentencing, overshadowing the need for protection that the victims deserve. Regulatory provisions regarding this legal protection over cyberbullying are considered vital for young victims. Constitutional Court Decision asserts the implementation of Article 27 Paragraph (3) of Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions elaborating on cyberbullying, highlighting Article 310 of Criminal Law that is more limiting in terms of jurisdictional territory and the media used. The interpretation of the norm outlined in Article 27 paragraph (3) of Law concerning Electronic Information and Transactions is intended to give legal protection to the victims. However, providing comprehensive protection requires the formulation of Law that specifically governs cybercrimes.
URGENSI PENGATURAN PENGGUNAAN SENJATA BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL Ricardo Tumpal Naibaho
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ricardo Tumpal Naibaho, Herman Suryokumoro, Yasniar Rachmawati Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya e-mail: ricardonaibaho@student.ub.ac.id   ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dari pengaturan penggunaan senjata berbasis artificial intelligence dalam hukum humaniter internasional. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat urgensi untuk mengatur senjata berbasis artificial intelligence karena penggunaannya belum diatur di dalam suatu instrumen internasional yang mengikat. Oleh karena itu, diperlukan suatu pengaturan yang secara spesifik mengenai penggunaan senjata berbasis artificial intelligence dan batasan-batasannya agar dapat mematuhi prinsip-prinsip dasar dalam hukum humaniter internasional.Kata Kunci: Artificial Intelligence, Hukum Humaniter Internasional, Pengaturan Senjata ABSTRACT This research aims to find out and analyse the urgency of the regulations regarding the use of Artificial Intelligence-based weapons according to International Humanitarian Law. With a normative-juridical method, statutory and conceptual approaches, this research concludes that the use of these weapons require regulations. However, Artificial Intelligence-based weapons, recalling that they are categorized as a new type of weapons, are not yet governed by a law that is binding. Moreover, the use of these types of weapons often violates the fundamentals of international humanitarian law. Thus, more specific and binding regulations regarding the limitation and the use of such weapons are required to comply with the principles of international humanitarian law. Keywords: Artificial Intelligence, international humanitarian law, regulations regarding use of weapons 
ANALISIS YURIDIS PASAL 107 HURUF D UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN TERHADAP PENCURIAN RINGAN HASIL PERKEBUNAN DALAM PERSPEKTIF TUJUAN HUKUM (Studi Putusan Nomor 590/Pid.B/2019/PN.Sim) Siti Sahirotul Ilmiyah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Siti Sahirotul Ilmiyah, Bambang Sugiri, Mufatikhatul Farikhah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: sahirotulilmiyah@gmail.com  ABSTRAK Dalam skripsi ini, penulis meneliti tentang tindak pidana pencurian. Tindak pidana yang kerap terjadi di wilayah Indonesia adalah pencurian. Salah satunya yang terjadi di Kabupaten Simalungun yang dilakukan oleh Kakek Samirin yang sudah berusia 68 (enam puluh delapan) tahun. Kakek Samirin melakukan tindak pidana pencurian di Areal Perkebunan PT. Bridgestone SRE yaitu dengan mengambil getah rambung sedikit demi sedikit dari pohon satu ke pohon lainnya yang kemudian dikumpulkan di kresek berwarna merah. Akibat pencurian yang dilakukan oleh Kakek Samirin tersebut, PT. Bridgestone mengalami kerugian sebesar Rp. 17.480,- (tujuh belas ribu empat ratus delapan puluh rupiah). Atas tindakan kakek Samirin, pemilik PT. Bridgestone SRE melanjutkan kasus tersebut hingga di persidangan. Dalam persidangan kakek Samirin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Hakim kemudian membuktikkan unsur-unsur dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Semua unsur-unsur dalam Pasal tersebut terbukti. Kemudian hakim memutus terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 4 (empat) hari. Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, apabila kerugian yang dialami oleh korban kurang dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) maka termasuk dalam Tindak Pidana Pencurian Ringan dan harus dilakukan Acara Pemeriksaan Cepat. Terkait Implikasi Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal tersebut sebelumnya sudah diuji oleh Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 55/PUU-VIII/2010, yang pada intinya membatalkan pasal tersebut karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Oleh karena itu, jika ada putusan yang menjatuhkan pasal tersebut terhadap terdakwa, maka putusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Kata Kunci: Pencurian, PT. Bridgestone SRE, pengujian Undang-Undang, kekuatan hukum mengikat ABSTRACT This research topic departs from the incidence where an old man (68), Samirin, was found to illegally harvest latex sap into a plastic bag in the plantation area of PT. Bridgestone SRE. Following this petty theft, the company faces a small amount of loss accounting for IDR. 17,480 (Seventeen thousand and four hundred and eighty). This case was brought further to court by the company. Prosecuting the defendant, the General Prosecutors referred to Article 111 of Law Number 39 of 2014 concerning Plantation or Article 107 letter d of Law Number 39 of 2014 concerning Plantation. The judge proved the criteria of the second alternative indictment by referring to Article 107 letter d of Law Number 39 of 2014 concerning Plantation, and all the criteria based on the article were proven, and Samirin was sentenced to jail for two months and four days. The Supreme Court Decision Number 2 of 2012 concerning the Definition of Scope of Misdemeanour and Fines in Penal Code implies that any crimes causing the loss under IDR 2,500,000 is categorized as a misdemeanour and must be investigated in a quick time. Article 107 letter d of Law number 39 of 2014 concerning Plantation was once examined by Constitutional Court under Decision Number 55/PUU-VIII/2010 that revoked the article since it was deemed to have no legal force. Thus, any court decision referring to this article will not have any binding legal force. Keywords: theft, PT. Bridgestone SRE, judicial review, binding legal force
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMENEP NOMOR 226/PID.SUS-ANAK/2019/PN.SMP TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAI TINDAK PIDANA PENCABULAN Ferdiansyah Anugrah Ramadhana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ferdiansyah Anugrah Ramadhana, Abdul Madjid, Solehuddin Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya e-mail: ferdiansyahmdr@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk analisis secara yuridis putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor 226/ PID.SUS-ANAK / 2019 / PN.SMP terhadap perlindungan anak sebagai korban kekerasan kesusilaan, permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak terhadap korban kekerasan dari kesusilaan. Tehnik memperoleh data primer dalam penelitian ini melalui data putusan pengadilan kepada pihak panitera pengadilan yang sedang menangani kasus kekerasan kesusilaan pada anak. Teknik analisis data yang digunakan penulis adalah penelitian hukum yuridis normatif (Legal research) yakni metode penilitian yang dilakukan melalui pendekatan perundang – undangan (Statute Approach). Pada hasil penelitian ini penulis mendapatkan permasalahan hukum terkait penerapan sanksi pada 82 ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perlindungan anak dan penganalisaan hakim dalam penjatuhan hukuman terhadap kasus yang dijatuhkan. Kata Kunci: Dasar Hukum, Panitera, dan Dasar Pencatuhan Hukuman Tindak Pidana Pencabulan ABSTRACT This research aims to juridically analyse District Court Decision Number 226/Pid.Sus-Anak/2019/Pn.Smp of Sumenep regarding child protection over molestation against a child. Specifically this research studies Article 82 paragraph (1) of Law Number 17 of 2016 concerning Amendments to Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection over violence and Molestation. Research data constituted primary materials obtained from the study of court decisions given by court clerks dealing with the cases of violence and molestation against children. The data was analysed based on the normative-juridical method and statutory approach. The research reveals that the issue lies in the implementation of Article 82 paragraph (1) of Law Number 17 of 2016 concerning Child Protection and the way the judge analysed the judgement on this case. Keywords: legal basis, court clerk, the basis of judgement in the case of molestation

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 More Issue