cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
URGENSI PENGATURAN CREATING SHARED VALUE (CSV) SEBAGAI TRANSFORMASI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) UNTUK MENDUKUNG SUSTAINABILITY LIVELIHOODS Maghfira Aurellia Kusardiani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Maghfira Aurellia Kusardiani, Amelia Sri Kusumadewi, Syahrul Sajidin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: aurelliafira@student.ub.ac.id  ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya berbagai ketidaksesuaian praktik pelaksanaan Corporate Social Responsibility dalam rangka bersinergi dengan stakeholder untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan mengedepankan Sustainability Livelihoods yang sesuai dengan tujuan negara pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Negara dan global pada Sustainable Development Goals dikarenakan masih terdapat ketidakjelasan substansi subjek, objek, dan sanksi pada pengaturan CSR dalam pasal 15 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perusahaan, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Creating Shared Value sebagai transformasi dari CSR kemudian menawarkan konsep membangun kesejahteraan masyarakat tidak hanya dengan prinsip doing good seperti pada prinsip CSR melainkan shared value  yang nantinya mampu memperbaiki penerapan CSR di Indonesia melalui konsep pemahaman bisnis dan pembuatan peraturan perundang-undangan yang baik. Namun masih terdapat kekosongan hukum terkait CSV maka kemudian penelitian ini perlu dilakukan. Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana Urgensi Pengaturan Creating Shared Value di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan jenis penelitian yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) Dari hasil penelitian dengan metode tersebut, penulis memperoleh kesimpulan bahwa CSV sebagai transformasi CSR memiliki kelebihan-kelebihan dibandingkan konsep CSR karena CSV lebih berfokus pada kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk menciptakan kemandirian di masyarakat dan mampu merubah konsep bisnis di dalam perusahaan tidak semata-mata mencari keuntungan melainkan memasukkan permasalahan sosial di lingkungan perusahaan sebagai tantangan bisnis yang harus dikelola oleh perusahaan menjadi sebuah peluang yang nantinya akan menciptakan hubungan simbiosis mutualisme antara perusahaan, masyarakat, dan juga alam. Dengan begitu sebagaimana hukum positif di Indonesia apabila konsep CSV ini ingin ditaati oleh perusahaan diperlukan regulasi yang mengatur jelas mengenai subjek, objek, dan sanksi mengenai CSV sehingga keberlakuannya dapat memperbaiki peraturan perundang-undangan terkait CSR. Kata kunci: Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Menciptakan Nilai Bersama, Kehidupan Berkelanjutan ABSTRACTThis research departs from the mismatch between Corporate Social Responsibility (CSR) and stakeholders in creating people’s well-being by prioritizing sustainable livelihoods that correspond with the objectives of the National and Global Long Term Development Plan in Sustainable Development Goals. Some provisions regarding the subjects, objects, and sanctions in CSR in Article 15 of Law Number 25 of 2007 concerning Capital Investment, Article 74 of Law Number 40 of 2007 concerning Corporates, Government Regulation Number 47 of … concerning Social and Environmental Responsibilities are unclear. Creating Shared Value as a transformation from the CSR offers a new concept of creating welfare for the people not only through the principle of doing good but also shared value that is expected to implement the CSR in Indonesia according to the concept of good business understanding and lawmaking. This research was conducted since there are legal loopholes regarding this case. Departing from the above issue, with a normative-juridical method, statutory and conceptual approach, this research investigates: (1) what is the urgency of regulating Creating Shared Value in Indonesia? The analysis results reveal that CSV as the transformation of CSR has some benefits compared to the concept of CSR since CSV is more focused on people empowerment that is intended to encourage social independence that is expected to change the business concept in a company from profit-oriented to something that brings social issues into the company as part of the business challenge that demands responses and management from the company. This is seen as the start of reciprocity between the company, the members of public, and nature. In terms of corporate compliance with the CSV, regulatory provisions governing the subjects, objects, and sanctions in CSV are required to improve the provisions of the existing legislation regarding CSR. Keywords: creating shared value, corporate social responsibility, sustainability livelihoods
IMPLIKASI YURIDIS PENGHAPUSAN PASAL 59 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NO 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI Syafiq Ramdhani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Syafiq Ramdhani, Herlin Wijayati, Muhammad Dahlan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: syafiqramdani721@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini berangkat dari permasalahan hukum mengenai Putusan MK No.49/PUU-IX/2011 memberikan pendapat mengenai penghapusan pasal 59 ayat (2) yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 yang telah mengakibatkan Kekaburan dalam menciptakan kepastian hukum. Hal tersebut disebabkan DPR dan Presiden hanya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi jika diperlukan untuk dilaksanakan. Terminologi “jika diperlukan” dinilai sangat kabur dan bergantung kepada subjektifitas Intepretasi dari DPR-RI maupun Pemerintah saja. Sehingga penelitian ini melakukan analisis terhadap pertimbangan hukum penghapusan Pasal 59 ayat (2) tersebut beserta implikasi terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Sehingga diketahui bahwasanya implikasi dari penghapusan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tersebut mengakibatkan suatu penegasan terhadap kekuatan hukum yang mengikat dari putusan Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut sebagai tindakan lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011, yaitu pencabutan terhadap Pasal 59 ayat (2) mengenai frasa "jika diperlukan" yang dapat dimaknai bahwa memang terdapat kewajiban konstitusi bagi Presiden maupun DPR untuk mengakomodir Putusan MK terhadap pengujian undang-undang ke dalam bentuk peraturan perundang-undangan baik Perppu maupun Undang-Undang. Kata Kunci: Implikasi Yuridis, Putusan, Mahkamah Konstitusi ABSTRACTThis research departs from Constitutional Court Decision Number 49/PUU-IX/2011 suggesting the omission of Article 59 paragraph (2) of Law Number 8 of 2011, and this has sparked vagueness of legal certainty, while the House of Representatives (DPR) and the President will only respond to Constitutional Court Decision when needed. The phrase ‘when needed’ is deemed vague, and both the DPR and the Government could subjectively interpret this phrase. This research aims to analyse the judge’s consideration of the omission of Article 59 paragraph (2) and its implication on laws in place in Indonesia. This omission, however, mainly highlights the Constitutional Court’s legal force that is binding. This also represents the follow-up of the Decision Number 49/PUU-IX/2011 regarding the omission of Article 59 paragraph (2) concerning the phrase ‘when needed’ that could be understood as the constitutional responsibility of both the President and the DPR to accommodate the decision for a judicial review into the legislation either for the Government Regulations in Lieu of Law or Law.Keywords: juridical implication, decision, Constitutional Court
ANALISA YURIDIS PENGHITUNGAN GANTI KERUGIAN PADA GUGATAN PELANGGARAN MEREK Patrick Hamonangan Pardede
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Patrick Hamonangan Pardede, Afifah Kusumadara, Shinta Puspita Sari, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: patrickhp225@gmail.com   ABSTRAK Penelitian ini mengkaji mengenai gugatan ganti rugi pada pelanggaran merek yang tertulis dalam pasal 83 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dimana didalam pasal tersebut belum ada pengaturan yang jelas mengenai hal tersebut. Dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis- normatif dengan pendekatan Perundang-undangan. Dalam penerapannya Merek merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, yang mana pemegang Hak atas Merek tersebut mendapatkan perlindungan hukum terhadap Hak atas Mereknya ketika sudah didaftarkan. Salah satu bentuk perlindungan hukumnya adalah Pengajuan Gugatan Ganti rugi terhadap pelanggaran merek. Namun tidak jelasnya pengaturan mengenai gugatan ganti rugi pada Pasal 83 Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, menyebabkan bervariasinya putusan hakim mengenai gugatan ganti rugi pada gugatan pelanggaran merek, oleh karena hal tersebut maka terdapat isu hukum yaitu kekaburan hukum dalam peraturan tersebut, sehingga perlu diketahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara gugatan ganti rugi pada pelanggaran merek, dan pembuktian mengenai kerugiannya.Kata Kunci: Analisa Yuridis, Ganti Kerugian, Gugatan Pelanggaran Merek ABSTRACTThis research studies lawsuits to settle compensation over trademark violation as outlined in Article 83 of Law Number 20 of 2016 concerning Trademark and Geographical Indications, but the issue mentioned is not clearly governed in the article. Trademark is part of intellectual property rights, and the right holders are lawfully protected on a condition that the trademark is registered. Lawsuits filed regarding compensation over violations of trademarks represent the form of legal protection given. However, due to unclear regulating provisions in Article 83 of Law Number 20 of 2016 concerning Trademark and Geographical Indications, the decisions passed by the judges over these violations have been varied. From this situation, with a normative-juridical method and statutory approach, this research has found out that the law governing this case has been uncertain, and, thus, it is necessary to find out the basic consideration of the judges regarding the lawsuits filed over the violations of trademarks and to prove the losses caused. Keywords: juridical analysis, compensation, lawsuits over trademark violations
EFEKTIVITAS PASAL 33 AYAT 3 PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 18/20/PBI/2016 TENTANG KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK (Studi Kasus di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kota Malang) Firman Kurniawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Firman Kurniawan, Agus Yulianto, Amelia Ayu ParamithaFakultas Hukum Universitas Brawijayae-mail: kurniawanfirman03@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini membahas permasalahan hukum empiris yаng menаrik untuk di аnаlisis, yаkni Untuk mengetahui bagaimana Efektivitas Pasal 33 Ayat 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/Pbi/2016 Tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. Kegiаtаn Usаhа Penukаrаn Vаlutа Аsing Bukаn Bаnk (KUPVА BB), аtаu sering disebut jugа dengаn money chаnger, merupаkаn kegiаtаn usаhа yаng meliputi kegiаtаn penukаrаn yаng dilаkukаn dengаn mekаnisme juаl dаn beli Uаng Kertаs Аsing (UKА) sertа pembeliаn Cek Pelаwаt. Yang menjadi masalah cukup krusial adalah di mana terdapatnya beberapa Pelaku usaha KUPVA Bukan Bank yang beroprasi di kota Malang yang belum berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dan belum mendapatkan izin dari bank. Seharusnya Bank Indonesia sebagai lembaga yang bisa memonitoring penyelenggaraan KUPVA Bukan Bank lebih tegas menindak oknum oknum pelaku usaha komersil yang menyalahi peraturan Berdаsаrkаn kаsus di аtаs, penulis tertаrik untuk meneliti lebih lаnjut mengenаi bаgаimаnа perаn pemerintаh dаlаm hаl ini BI sebagai lembaga yang mengawasi kegiata KUPVAKata Kunci: Efektivitas, KUPVA, Valuta Asing ABSTRACTThis study discusses empirical legal issues which is very interested to be analyzed, namely to understand how is the effectiveness of Article 33 Paragraph (3) of Bank Indonesia Regulation Number 18/20/Pbi/2016 concerning the Operating Activities of Non-Bank Money Changers. The Operating Activities of Non-Bank Money Changers (KUPVА BB) or is often called money changer is a business which includes changes through buying and selling mechanism of Foreign Paper Money and buying traveller's check. The crucial issue is there are some businesses of KUPVА BB in Malang which are not in the form of Limited Liability Companies and still do not get permit from the Bank. In fact, Bank Indonesia as an institution which can monitor the operations of KUPVА BB and can enforce businesses which break the law. Based on the case above, the author was interested to do further research concerning how is the role of government, especially Bank Indonesia as an institution which monitor KUPVА activities.Keywords: Effectiveness, KUPVA, Foreign Exchange
PENERAPAN PASAL 71 AYAT (3) PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA NOMOR 01/P/KPI/03/2012 TENTANG PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN Mahendita Galang Perdana Humaidi Putra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mahendita Galang Perdana H. P., Sudarsono, Amelia Ayu Paramitha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: mahendita@gmail.com   ABSTRAK P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) yang berisi pedoman penyiaran salah satu pasalnya mengatur mengenai larangan keberpihakan lembaga penyiaran dalam program siaran pemilihan umum dan atau pemilihan umum kepala daerah yaitu Pasal 71 ayat (3) P3SPS. Pada masa pemilihan calon presiden tahun 2019, terdapat tindakan yang dianggap melanggar dari salah satu stasiun televisi yang mengampanyekan atau memihak suatu partai politik (parpol) dan pasangan calon (Paslon) eksekutif atau legislatif. Sehingga pasal tersebut dianggap perlu sebagai objek kajian sebab masih sering terjadi pelanggaran yang sifatnya berulang. Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan teknik analisis penafsiran teleologis, gramatikal dan komparatif. Dari hasil penelitian dengan metode tersebut, penulis memperoleh kesimpulan atas objek kajian bahwa sanksi administratif yang bentuknya hanya berupa teguran tertulis bagi pelanggar Pasal 71 ayat (3) P3SPS kurang memberikan efek jera kepada pelanggar. Sanksi administratif yang sifatnya berjenjang menyulitkan pihak berwenang dalam memberikan sanksi yang sifatnya lebih memberatkan pelanggar. Faktor pendukung dalam penegakan Pasal 71 ayat (3) diantaranya faktor penegakan/ pelaksanaan hukum dan faktor sarana atau fasilitas pendukung. Sedangkan faktor penghambat yaitu faktor substansi hukum, faktor masyarakat serta faktor kebudayaan. Oleh karena itu, P3SPS sudah perlu dikaji ulang agar dapat menyesuaikan dengan kondisi saat ini maupun dimasa depan. Kata Kunci: P3SPS, Siaran Pemilu ABSTRACT Broadcasting Guidelines and Standards (P3SPS) regulate the partiality of a broadcasting organization to broadcast general elections to elect regional heads as in Article 71 paragraph (3) of P3SPS. In a presidential election in 2019, a TV station was found to have violated existing regulatory provisions where it broadcast political campaigns of a political candidate pair for executive and legislative positions. Thus, the review of this article is considered essential recalling that violations repetitively take place. This research employed normative-juridical methods, case, statutory, and conceptual approaches. The research data involved primary, secondary, and tertiary materials analyzed by using teleological, grammatical, and comparative approaches. The research results reveal that the consequences of the violations of Article 71 paragraph (3) P3SPS are only restricted to a written warning given as an administrative measure, and this certainly does not leave any deterring effects to those concerned. Such an administrative measure still hampers the authorities from imposing more aggravating punishment. The contributing factors of the enforcement of Article 71 paragraph (3) involve the implementation of the law and infrastructure and facilities that support the enforcement, while the impeding factors lie in the legal substantive matters, society, and culture. Thus, the P3SPS needs review to adjust it to the current state. Keywords: P3SPS, broadcast general elections
DASAR DAN PERTIMBANGAN PENETAPAN USIA DEWASA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM Ahmad Hilman Tamami
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ahmad Hilman Tamami, Rachmi Sulistyarini, Fitri Hidayat Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya hellboyhitam@gmail.com   ABSTRAK Usia dewasa menurut menurut kompilasi hukum Islam adalah 21 tahun, sementara dalam hukum Islam yang menjadi sumber hukum daripada kompilasi hukum Islam itu sendiri menyebutkan usia dewasa adalah 15 tahun dengan ciri-ciri fisik yang disebut dengan tanda-tanda balligh atau berakal. Beberapa Undang-Undang yang ada di Indonesia memiliki keragaman dalam menetapkan ketentuan usia dewasa. Penulis menjadikan dasar dan pertimbangan penetapan usia dewasa menurut kompilasi hukum Islam sebagai masalah yang diangkat, dengan tujuan menganalisis apa yang menjadi dasar dan pertimbangan penetapan usia dewasa pada peraturan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian perundang-undangan, konseptual dan perbandingan. Hasil dan pembasahan penelitian memberikan petunjuk bahwa dasar dan pertimbangan penetapan usia dewasa menurut kompilasi hukum Islam, ialah mengacu pada KUHPerdata pasal 330 yang juga menjelaskan usia dewasa seseorang 21 tahun. KUHPerdata, secara histori adalah lebih dahulu diberlakukan sejak pemerintahan Belanda. Kata Kunci: Dasar dan pertimbangan, Usia dewasa, Kompilasi Hukum IslamABSTRACT A person is considered mature at the age of at least 21 years old according to Islamic Law Compilation, while it is 15 years old according to Islamic Law, and this maturity is characterized by the change in physical appearance, especially by the state of balligh and sensibility. However, laws in Indonesia have varied provisions regarding age limit of maturity. This research was conducted based on normative legal method, statutory, conceptual, and comparative approaches. The research has found out that the provision of this age limit refers to Civil Code Article 330 highlighting twenty-one years old as the age at which a person is considered mature. Historically, Civil Code has been in place since the Dutch government. Keywords: Basis and consideration, mature age, Islamic Law Compilation
TINJAUAN YURIDIS BATASAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PENYANDANG DISABILITAS INTELEKTUAL SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM PASAL 44 AYAT (1) KUHP Ananta Tianar Dewi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ananta Tianar Dewi , Bambang Sugiri , Ardi Ferdian Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: anantatianard@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini mengangkat tema permasalahan yang dilatarbelakangi dari ketidakjelasan dalam rumusan pasal 44 ayat (1) KUHP mengenai keadaan yang dapat menghapus kesalahan terdakwa. Jika dikorelasikan dengan definisi penyandang disabilitas intelektual menurut penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,  Penyandang disabilitas intelektual adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan dibawah rata – rata , seperti lambat belajar , disabilitas grahita dan down syndrom . Dari kondisi keterbatasan tersebut mengakibatkan penyandang disabilitas intelektual tidak mampu menentukan baik atau buruk atas suatu perbuatan yang dilakukan sehingga hal tersebut menyebabkan penyandang disabilitas intelektual dianggap tidak memiliki kemampuan pertanggungjawaban secara penuh . Dengan terganggunya cacat secara pertumbuhan penyandang disabilitas intelektual memperoleh alasan pemaaf . Visum Et Repetrum Psikiatri dapat menajdi dasar pertimbangan hakim dalam menentukan dipidana atau tidaknya penyandang disabilitas intelektual .Berdasarkan hal tersebut rumusan masalah dalam penelitian skripsi penulis adalah : (1) Bagaimana Batasan Pertanggungjawaban Penyandang Disabilitas Intelektual Dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP ? (2) Bagaimana Proses Pembuktian Ketidakmampuan Bertanggungjawab Penyandang Disabilitas Intelektual Dalam Persidangan ? Dalam penelitian skripsi ini penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan Undang – Undang . Dari hasil penelitian dengan metode diatas , penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa (1) penentuan batasan pertanggungjawaban pidana penyandang disabilitas intelektual yang ditentukan berdasarkan tingkatan atau golongan tidak bersifat secara mutlak , karena pada akhirnya ukuran untuk menentukan kemampuan pertanggungjawaban bergantung pada hasil pemeriksaan Verp yang dilakukan oleh psikiater.  (2) pada dasarnya ketika terdakwa mengajukan pembelaan yang didasarkan pada alasan penghapusan kesalahan , hakim dalam hal ini berkewajiban memerhatikan bahwa pada diri terdakwa tidak ada alasan pemaaf sekalipun pembelaan atas dasar hal tersebut. Menentukan dapat atau tidaknya pertanggungajawaban  pidana pada penyandang disabilitas intelektual adalah bergantung pada keputusan yang dibuat oleh hakim . Dalam menyusun sebuah keputusan aparatur penegak hukum yaitu polisi , jaksa dan hakim harus mempertimbangkan tiga unsur dalam membentuk kesimpulan yaitu aspek logika , aspek teks dan aspek nurani . dari ketiga unsur ini masing – masing memiliki fungsi yang berbeda beda. logika sebagai panduan atau pedoman , teks sebagai acuan dan nurani sebagai verifikasi kepatutan . ketiga unsur penting tersebut harus saling mengkompromikan antara satu unsur dengan unsur lainnya . Kata Kunci: Penyandang Disabilitas Intelektual, Pertanggung jawaban Pidana, Tindak Pidana ABSTRACT This research investigates the unclear provision of Article 44 paragraph (1) of Criminal Code regarding a condition that could acquit a defendant of charges. Specifically, in terms of disabilities, an intellectual disability, as implied in the provision of Article 4 paragraph (1) letter b of Law Number 8 of 2016 concerning People with Disabilities, is often related to a person suffering from a mental problem usually indicated by below-average IQ and slow learning or a person developing down syndrome. People with this mental condition cannot decide what is right or wrong, and this situation exempts them from any forms of full liabilities. When this is the case, Visum Et Repetrum Psikiatri can serve as the basis for the judges to decide whether people with such disabilities are punishable by law. Departing from the above issue, this research delves into the following problems: (1) What liabilities are held by those with an intellectual disability according to Article 44 paragraph (1) of Criminal Code? (2) how can this incapability of disabled people be proven before a court?  . With a normative juridical method and statutory approach, this research has revealed that (1) levels or categories should not be the only element to determine the scope of the liabilities held by people with intellectual disability, but the result of the Verp examination test conducted by a psychiatrist should serve as the primary reference to decide the scope. (2) Principally,  when a person requests a defence that is aimed to acquit all charges, the judge is responsible to ensure that there are no grounds of exemption in the defendant even for such a defence. Whether people with such a disability could have the liability depends on the judge’s decision. In terms of the decision, police, prosecutors, and judges as law enforcers should refer to elements such as logics, texts, and conscience with their different functions; the logics serve as guidance, texts as a reference and the conscience as the verification of appropriateness, the three of which must be able to underpin each other. Keywords: Persons with Intellectual Disabilities, Criminal Liability, Criminal Acts
TANGGUNG JAWAB AMERIKA SERIKAT SEBAGAI NEGARA PEMBERI LISENSI ATAS PELUNCURAN SATELIT STARLINK OLEH SPACEX MENURUT HUKUM RUANG ANGKASA INTERNASIONAL Michella Theofany
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Michella Theofany, Adi Kusumaningrum, Dony Aditya Prasetyo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: michellathe@student.ub.ac.id  ABSTRAK Pada jurnal ini penulis menggarisbawahi permasalahan dominasi satelit Starlink dalam orbit bumi yang diluncurkan atas perizinan Amerika Serikat sebagai subjek hukum (negara) diikuti tanggung jawab hukum yang menyertainya. Polusi ruang angkasa akan space debris telah terbukti menyumbang permasalahan global yang memicu Kessler Syndom, Lantas keberlangsungan proyeksi peluncuran 42,000 satelit Starlink dengan provider wifi bernama “Better than nothing beta” akan menyumbangkan kepadatan ruang angkasa yang seharusnya milik seluruh umat manusia. Faktor tersebut mengarahkan penelitian ini kepada kekaburan hukum atas kedudukan entitas swasta dalam hukum ruang angkasa internasional serta konsep pertanggungjawaban negara sebagai pihak yang mewakili segala bentuk aktivitas ruang angkasa di wilayah yurisdiksinya. Atas permasalahan tersebut penulis mengangkat dua rumusan masalah: (1) Apakah Tanggung Jawab Amerika Serikat sebagai Negara Pemberi Lisensi kepada Sektor Privat (Spacex) atas Peluncuran Satelit (Starlink) Telah Sesuai dengan Instrumen Hukum Ruang Angkasa Internasional? Dan (2) Bagaimana Kesesuaian Konstruksi Hukum atas Pertanggung Jawaban Negara Amerika Serikat Dalam National Environment Policy Act 1967 Dengan Hukum Ruang Angkasa? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (Statue approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik intepretasi sistematis yaitu membuat klasifikasi terhadap bahan-bahan hukum untuk memudahkan perkerjaan analisis dan konstruksi yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian. Berdasarkan hasil penelitian dari metode yang disebutkan, penulis menyimpukan bahwa secara formil Amerika Serikat merupakan subjek hukum internasional yang menaungi SpaceX telah melaksanakan tanggung jawab yuridisnya sebagai negara peluncur berdasarkan Outer Space Treaty dan Liability Convention. Cathegorical Exclusion terhadap proyek satelit dalam implementasi NEPA berkontradiksi dengan Outer Space Treaty terutama pada Article IX yang menuntut principle of cooperation and mutual assistance demi kesejahteraan ruang angkasa. Space Act dan Commercial Space Launch Act mampu mendukung ketegasan hukum ruang angkasa internasional yang berlaku pada kegiatan industri ruang angkasa di Amerika Serikat. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Amerika Serikat, Lisensi Peluncuran, Satelit, SpaceX, Starlink, dan Hukum Ruang Angkasa Internasional ABSTRACT This research highlights an issue over the domination of Starlink satellite launched under the license issued by the US as the legal subject (the state) followed by the liability that comes with it. Space pollution and debris are seen to have contributed to a global issue that could lead further to Kessler syndrome. The launch of 42,000 Starlink satellites with the wifi provider called “Better than nothing beta” will contribute to space density that supposedly belongs to all humans. This factor has brought this research to studying the vagueness of law in terms of the private entity in international space law and the concept of the state’s liability as a party representing all space activities within its jurisdiction. Departing from the above issue, this research investigates: (1) is the liability of the US as a state issuing a license to SpaceX as a private sector over the launch of the satellite (Starlink) congruent with the instruments of international space law? and (2) What is the relevance between the construction of Law regarding the liability in National Environment Policy Act 1967 and that in Space Law? This research employed a normative-juridical method, statutory, conceptual, and case approaches. Both primary and secondary data were analysed based on a systematic interpretation that involved the classification of the legal materials for easier analysis as a reference to resolve the legal issue studied. The research results conclude that the US formally serves as the subject of international law that is responsible for SpaceX, and the US has performed its juridical responsibility as a launching state according to Outer Space Treaty and Liability Convention. Categorical Exclusion regarding satellite launching projects in the implementation of NEPA is not congruent with the Outer Space Treaty, especially Article IX that calls for the Principle of Cooperation and Mutual Assistance for the welfare of the space. Space Act and Commercial Space Launch Act can underpin international space law in space-related industrial activities in the US. Keywords: responsibility, United States of America, launching license, satellite, SpaceX, Starlink, International Space Law 
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PADA PERJANJIAN JASA TITIP BARANG DALAM HAL TERJADI WANPRESTASI OLEH JASTIPER Fathia Laely Pramadanty
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fathia Laely Pramadanty, Reka Dewantara, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: flaelpr@student.ub.ac.id   ABSTRAK Pada karya tulis ini, penulis mengangkat isu hukum mengenai bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian jasa titip barang yang dilakukan oleh Jastiper/penyedia jasa titip barang dengan berfokus kepada kepastian hukum dan bagaimana bentuk perlindungan hukum yang dibutuhkan dalam jasa titip barang sebagai sebuah profesi baru dalam perjanjian jual beli menjadi hal yang sangat penting dalam hal menganalisis dan mengkomparasikan apa saja upaya yang terjadi oleh kedua belah pihak ketika terjadi potensi wanprestasi yang terjadi oleh para pihak yaitu bagi penyedia jasa titip beli barang terhadap konsumen, metode penelitian analisis yuridis normatif, sehingga bagaimana upaya hukum secara baik dan benar dalam perjanjian jasa titip barang di media sosial serta bagaimana bentuk perlindungan hukum konsumen jasa titip barang bilamana penyedia jasa titip barang sebagai jastiper telah melakukan itikad buruk. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada dengan melihat pada peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III tentang Perjanjian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perjanjian Jasa Titip Barang, Wanprestasi ABSTRACT   This research studies the legal protection of consumers in goods purchase entrusting performed by an entrustment service provider and the form of legal protection given in this case which is considered still new in sale and purchase. The issue was analysed and compared to see what took place between the two parties involved when the provider committed a breach of contract affecting the consumer. This research employed a normative juridical method to find out what measures should be taken to tackle the issue and what legal protection is given and referred to Civil Code Book III concerning Agreement, Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions.   Keywords: Legal protection, goods purchase entrusting, breach of contract 
PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SAHAM MINORITAS TERHADAP PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PENAMBAHAN MODAL DENGAN CARA NON- HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (PRIVATE PLACEMENT) Renaldi Avri Angga
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Renaldi Avri Angga, Shihabudin Ismail, Shanti Riskawati,Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: renaldia2.raa@gmail.com   ABSTRAK Penelitian ini mengkaji mengenai Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas yang terdilusi akibat aksi Private Placement, karena pada Peraturan OJK Nomor 38 /POJK.04/2014 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dimana pada peraturan tersebut isinya memangkas hak dari pemegang saham yaitu hak didahulukan, dan tidak memberikan perlindungan hukum bagi pemegang saham yang terdilusi akibat aksi tersebut. Dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Dalam penerapannya Pemegang Saham Minoritas maupun Mayoritas berdasarkan UUPT telah mendapatkan hak untuk didahulukan namun dengan adanya peraturan OJK 38 Tahun 2014, yang mana peraturan tersebut justru memangkas hak dari pemegang saham dan tidak mendapatkan perlidnungan hukum lebih lanjut mengenai efek delusi saham yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum terhadap permasalahan ini, oleh karena tersebut maka terdapat isu hukum yaitu Kekososngan Hukum dalam peraturan tersebut yang tidak mengatur perlidnungan hukum kepada pemegang saham yang terdilusi, sehingga perlu dicari apa konsep perlindungan hukum yang tepat guna melindungi kepentingan hukum pemegang saham minoritas. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pemegang Saham Minoritas, Private Placement ABSTRACT This research studies the legal protection of minority shareholders whose shares are diluted due to private placement according to the Regulation of Financial Services Authority Number 38/POJK.04/2014 concerning Additional Company’s Capital without offering Rights Issue. This regulation governs the reduction of the prioritized rights of shareholders who have no legal protection in terms of the diluted investment caused. This research employs a normative-juridical method and statutory approach. Minority and majority shareholders according to Law concerning Limited Liability Companies have their rights to be prioritized, but this is contrary to what is governed in the Regulation of Financial Services Authority 38 of 2014 that tends to omit the rights of the shareholders, and it leaves shareholders whose shares are diluted without any further legal protection and legal certainty. Departing from this issue, the research has found out that the diluted shareholders have no legal protection and, thus, the appropriate concept of legal protection is required for the interest of minority shareholders. Keywords: Legal protection, minority shareholders, private placement

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue