Joni Marcopolo, Sihabudin, Moch. Zairul Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono 169 Malang e-mail: sinagajoni16@gmail.com ABSTRAK Pasar modal adalah tempat berkumpulnya dana dari masyarakat yang menekankan kepercayaan terhadap kegiatan yang ada pada pasar modal. Kegiatan yang dimaksud yang bersangkutan dengan Penawaran Umum, Permintaan Efek, dan Perdagangan Efek. Pasar modal memiliki tujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional sehingga pemerataan, pertumbuhan, dan perekonomian dapat meningkat dan berjalan dengan stabil sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. Dalam Undang-Undang Pasar Modal dipersyaratkan untuk melakukan keterbukaan. Kewajiban tersebut sangatlah berimplikasi untuk perusahaan tersebut. Hubungan perusahaan dengan prinsip keterbukaan tersebut dapat menilai keberlangsungan atau kemampuan untuk tetap bertahan (going concern) usaha emiten tersebut. Forced delisting adalah salah satu yang menandakan bahwa perusahaan tidak sehat sehingga adanya kebijakan dari bursa untuk melakukan penghapusan pencatatan saham dari bursa. Hal ini merupakan peristiwa hukum yang sangat berdampak dengan emiten dan para investor. Hal tersebut dikarenakan investor dapat kehilangan nilai investasi atau pengurangan nilai investasi karena forced delisting dapat menghapus hal tersebut dan bisa jadi perusahaan akan ditutup. Berdasarkan Peraturan No. I-I Tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) saham di bursa, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No. Kep-308/BEJ/07-2004, Pasal III.3.1., Delisting atas suatu saham dari daftar Efek yang dilakukan oleh bursa terjadi jika Perusahaan Tercatat mengalami kondisi atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai atau Saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir. Sesuai dengan peraturan diatas bahwa terdapat frasa “Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif” sehingga dapat dinilai tidak adanya batasan terkait dengan “pengaruh negatif” pada peraturan tersebut. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan juga pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlu untuk lebih mendetailkan terkait dengan pengaturan forced delisting untuk menjamin kepastian para pihak dalam pasar modal. Kata kunci: forced delisting, pasar modal, perusahaan, kelangsungan usaha ABSTRACT The capital market is where funds are collected and it is focused on trust in capital market-related activities including public offerings, securities requests, and securities trading. The capital market is intended to support national development to ensure that distribution, growth, and economy are improving and stable to guarantee the welfare of the people. Law concerning Capital Market requires openness principle. This obligation seriously affects the company concerned. The connection between openness and a company could determine the sustainability or capacity to survive (going concern) for issuers. Forced delisting indicates that a company is not in a good condition, and thus, there should be a policy made by the exchange company to erase securities records from the exchange. This is a legal phenomenon that is influential to issuers and investors because investors could lose the investment values or these values could decrease. Forced delisting could erase the value, which may close down the company. In Regulation Number I-I concerning delisting and relisting of securities in a stock exchange, the Decision issued by PT Bursa Efek Jakarta Number Kep-308/BEJ/07-2004, Article III.3.1. implies that securities delisting from the securities list performed by the exchange company only takes place when a company is listed as the company with a condition that significantly has negative influences on the continuity of the listed company, either financially or legally or on the continuity of the company listed as an open company, and the listed company fails to show any indication of appropriate recovery or the securities of the listed company, due to suspension in regular and cash market. The decision also mentions “only traded in the negotiated market at least in the last 24 months”. The above statement consists of the phrase “mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif” (with a condition that significantly has negative influences). This phrase indicates that the statement does not set any specific scopes of the term “negative influences”. This research employed normative-juridical methods and statutory, case, and comparative approaches, suggesting that the regulation regarding forced delisting need to be elaborated more to guarantee certainty for all parties in the capital market. Keywords: forced delisting, capital market, company, business continuity