cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
AKIBAT HUKUM BAGI NEGARA PESERTA YANG TIDAK MEMPERBAHARUI NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTIONS BERDASARKAN PASAL 4 AYAT (9) PARIS AGREEMENT TAHUN 2015 Ammar Dary Umran Tiara
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ammar Dary Umran Tiara, Adi Kusumaningrum, Agis Ardhiansyah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT Haryono No.169 Malang e-mail: ammartiara@student.ub.ac.id Abstrak Penulis mengangkat permasalahan Akibat Hukum Bagi Negara Peserta Yang Tidak Memperbaharui Nationally Determined Contributions Berdasarkan Pasal 4 Ayat (9) Paris Agreement Tahun 2015. Karya tulis ini dibuat untuk menganalisis kekuatan hukum pasal 4 ayat (9) Paris Agreement bagi negara peserta terkait dengan kewajibannya untuk memperbaharui Nationally Determined Contribution dan menganalisis akibat hukum bagi negara peserta Paris Agreement yang tidak memperbaharui Nationally Determined Contribution. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan akan penulis analisis dengan menggunakan teknik analisis secara deskriptif kualitatif. Akibat hukum yang timbul bagi peserta perjanjian yang tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan pasal 4 ayat (9) Paris Agreement adalah dapat menimbulkan sengketa bagi peserta yang tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan pasal 24 Paris Agreement yang meenggunakan ketentuan pasal 14 UNFCCC yang penyelesaian dapat sengketa dapat melalui ICJ, Arbitrase dan Konsiliasi yang disepakati oleh para pihak yang bersengketa. Kata Kunci: paris agreement, nationally determined contrribution, hukum lingkungan internasional Abstract This research aims to analyze the legal force of Article 4 paragraph (9) of the Paris Agreement for member states failing to meet their obligation to renew Nationally Determined Contributions and analyze the legal consequences on member states of the Paris Agreement not renewing the Nationally Determined Contributions. This research employed normative-juridical methods and statutory, historical, and conceptual approaches. The legal materials were analyzed using descriptive qualitative techniques. Article 4 Paragraph (9) of the Paris Agreement holds a legal force affecting its participants, as in line with Article 24 governing dispute settlement. The legal consequence is that it could trigger disputes among participants failing to renew the contribution according to Article 24 of the Paris Agreement referring to Article 14 of UNFCC. Keywords: paris agreement, nationally determined contribution, international environmental law
MAKNA FRASA MEMILIKI MUATAN MELANGGAR KESUSILAAN PADA PASAL 27 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP TINDAK PIDANA ASUSILA MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI PUTUSAN NOMOR 19/Pid. Sus/2022/PN. PNG DAN 6475 K/Pid. Sus/2022) Frida Mu’is Alfajri
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Frida Mu’is Alfajri, Masruchin Ruba’i, Ardi Ferdian Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: fidamuisfh2019@student.ub.ac.id Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya kekaburan norma terhadap unsur memiliki muatan melanggar kesusilaan yang multitafsir pada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Terdapat perbadaan pemahaman dalam menginterpretasikan unsur tersebut utamanya hakim dalam memutus sebuah perkara, seperti dalam Putusan Nomor 19/Pid. Sus/2022/PN. PNG dan Putusan Kasasi Nomor 6475 K/Pid. Sus/2022. Tujuan penelitian ini ialah untuk mendeskripsikan dan menganalisis makna frasa “memiliki muatan melanggar kesusilaan” dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE serta mendeskripsikan dan menganalisis ratio decidendi majelis hakim dari kedua putusan dalam menginterpretasikan unsur “memiliki muatan melanggar kesusilaan” yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE ditinjau menurut kepastian hukum. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh dengan melakukan studi dokumen, kepustakaan, dan mengakses internet. Adapun hasil penelitian yang dilakukan Penulis, bahwa belum terdapat penjelasan secara eksplisit mengenai makna frasa memiliki muatan melanggar kesusilaan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE. Namun untuk menentukan unsur memiliki muatan melanggar kesusilaan dapat dilakukan dengan penafsiran secara gramatikal dengan mengacu pada doktrin dan penafsiran secara sistematis dengan mengacu pada KUHP atau Undang-Undang Pornografi. Dalam penelitian ini juga dilakukan analisis terhadap kepastian hukum mengenai ratio decidendi majelis hakim terhadap kedua putusan dalam menginterpretasikan makna frasa memiliki muatan melanggar kesusilaan menurut Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE. Kata Kunci: melanggar kesusilaan, cybercrime, media sosial Abstract This research departed from the vagueness of the norm regarding the element that carries the aspect of violating morality that tends to be interpreted in many ways, specifically in Article 27 Paragraph (1) of Law Number 19 of 2016 concerning the Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. There are diverging ways of understanding and interpreting this aspect, especially in terms of the judges deciding the case as in the Decision Number 19/Pid. Sus/2022/PN. PNG and Decision of Appeal Number 6475 K/Pid. Sus/2022. This research aims to describe and analyze the meaning of the phrase “memiliki muatan melanggar kesusilaan” (carrying the aspect that violates morality) in Article 27 Paragraph (1) of Law Number 19 of 2016 concerning the Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions and to describe and analyze the ratio decidendi of the panel of judges in deciding the case of Decision Number 19/Pid. Sus/2022/PN. PNG and Decision of Appeal Number 6475 K/Pid. Sus/2022 in interpreting the phrase in Article 27 Paragraph (1) of Law Number 19 of 2016 concerning the Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. This research employed a normative method and statutory, case, and conceptual approaches. Primary and secondary data were obtained from documents, library studies, and the Internet. There is no clear explanation of the phrase concerned. To determine the aspect of this phrase, grammatical interpretation was performed by referring to a doctrine and interpretation systematically and the Penal Code and Law Number 44 of 2008 concerning Pornography. This research also analyzes the legal certainty in the ratio decidendi of the panel of judges in issuing Decision Number 19/Pid. Sus/PN.PNG and Decision Number 6475 K/Pid. Sus/2022 in interpreting the phrase concerned. Keywords: violating morality, cybercrime, social media
PENGENAAN BPHTB PADA JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN BERDASARKAN PERDA KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PAJAK DAERAH YANG TIDAK SESUAI NPOP (STUDI DI BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG) Bhaskara Cahya Sampurna
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bhaskara Cahya Sampurna, Iwan Permadi, Dewi Cahyandari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: bhas48@outlook.com Abstrak BPHTB adalah biaya yang dibayarkan oleh individu atau organisasi yang memperoleh kepemilikan atas tanah dan bangunan. Jumlahnya dihitung dengan menggunakan NPOP. NPOP bervariasi tergantung pada jenis transaksinya. Dalam kasus penjualan tanah dan/atau bangunan, harga transaksi digunakan untuk menentukan BPHTB. Pemerintah daerah di Kabupaten Tulungagung telah mengimplementasikan peraturan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Tulungagung Nomor 7 Tahun 2019, Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 10 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 11 Tahun 2021. Penelitian ini mengkaji berbagai aspek, antara lain: - Penerapan BPHTB dalam transaksi jual beli tanah di Kabupaten Tulungagung berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No. 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, - Hambatan yang terjadi saat penerapan pemungutan BPHTB jika terjadi ketidaksesuaian dengan NPOP, - Usulan solusi untuk mengatasi hambatan yang timbul dalam proses pemungutan BPHTB pada saat transaksi dalam proses jual beli di Bapenda Kabupaten Tulungagung. Penelitian ini menggunakan metode sosio legal. Penerapan BPHTB dalam transaksi jual beli tanah di Kabupaten Tulungagung belum sesuai dengan Perda Tulungagung No. 7 Tahun 2019. Beberapa kendala yang dihadapi adalah: - kurangnya sosialisasi tentang E-BPHTB, - kesadaran masyarakat yang masih rendah dalam membayar pajak, - ketidakjujuran wajib pajak dalam melaporkan nilai transaksi jual beli pada akta jual beli, - website yang tidak selalu dapat diakses atau mengalami keterlambatan. Upaya Bapenda Tulungagung untuk mengatasi kendala tersebut antara lain: - sosialisasi E-BPHTB melalui media sosial, - meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar BPHTB tepat waktu dan sesuai dengan aturan, - melakukan perawatan sistem E-BPHTB secara teratur. Kata Kunci: BPHTB, jual beli, nilai perolehan objek pajak, peraturan daerah, badan pendapatan daerah Abstract Land and Building Title Acquisition Fee (henceforth referred to as BPHTB) is paid by a person or an organization acquiring the ownership of land and building. This acquisition value is calculated based on the Acquisition Value of Taxable Object (henceforth referred to as NPOP). This NPOP varies, depending on the type of transaction. The price resulting from the transaction serves as the basis for calculating the BPHTB. The Regional Government of the Regency of Tulungagung has implemented this regulation according to the Regional Regulation of Tulungagung Number 7 of 2019, Regulation of the Regent of Tulungagung Number 10 of 2020, and Regulation of the Regent of Tulungagung Number 11 of 2021. This research studies the following aspects: the application of BPHTB in the sale and purchase transaction of land and building in the Regency of Tulungagung according to Regional Regulation of Tulungagung Number 7 of 2019 concerning Regional Regulation, the impeding issues arising in the application of the collection of BPHTB in case of its irrelevance to NPOP, recommendation of solution to tackle problems arising in the process of the collection of BPHTB during sale and purchase transaction process in Regional Revenue Agency in the area. This research employed a socio-legal method, revealing that the application of BPHTB in the transaction concerned is not according to the Regional Regulation of Tulungagung Number 7 of 2019 due to several hampering issues, including a lack of proper introduction of E-BPHTB, Poor awareness among people of taxpaying, dishonesty of taxpayers in reporting the value of sale and purchase transactions on sale deed, problematic access to the website or delay. The Regional Revenue Agency has taken some measures, such as giving an introduction to E-BPHTB on social media, improving awareness of the people to pay BPHTB on time and according to the rules, and conducting regular maintenance of E-BPHTB systems. Keywords: land and building acquisition tax (BPHTB), sale and purchase, acquisition value of tax object (NPOP), regional regulation, regional revenue agency (Bapenda)
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENYIARAN BERITA BOHONG DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Uwud Mardhita Fahma Chyntia
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Uwud Mardhita Fahma Chyntia, Milda Istiqomah, Mufatikhatul Farikhah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: uwud_chyntia@student.ub.ac.id Abstrak Penyiaran berita bohong pada dasarnya merupakan suatu perbuatan tindak pidana yang dilakukan dengan cara menyiarkan atau menyebarluaskan informasi yang tidak benar, menyesatkan, atau tidak sesuai dengan kenyataan untuk kepentingan tertentu. Tindak pidana penyiaran berita bohong masih belum maksimal, dikarenakan adanya multitafsir terhadap makna frasa “menerbitkan keonaran atau kerusuhan”. Bahwa banyak pihak-pihak yang berpendapat tentang arti keonaran yaitu sebuah kerusuhan, kekacauan, keributan yang menimbulkan dampak yang besar dan harus mengakibatkan kekerasan secara fisik. Di sisi lain ada pihak yang menafsirkan bahwa keonaran tidak harus keributan secara fisik, onar bisa membuat gaduh atau orang bertanya-tanya termasuk kedalam onar. Berdasarkan hal ini perlu adanya sebuah harmonisasi terhadap makna frasa menerbitkan keonaran. Penulis dalam penelitian ini membahas terkait apa makna dari frasa menerbitkan keonaran dalam tindak pidana penyiaran berita bohong ditinjau dari perundang-undangan di Indonesia serta Bagaimana perbandingan putusan hakim dalam menafsirkan frasa keonaran penyiaran berita bohong pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 203/Pid.SUS/2019/PN.Jkt.Sel dan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 147/Pid.Sus/2020/PN.Pbr. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis bahan hukum menggunakan analisis sistematis dan gramatikal. Hasil penelitian ini, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa, pertama, makna pada frasa keonaran dalam tindak pidana penyiaran berita bohong merupakan kerusuhan yang dapat meresahkan masyarakat, terjadi secara fisik maupun secara verbal. Kedua analisis terhadap kedua putusan tersebut keonaran memiliki arti yaitu sebuah kerusuhan yang dapat meresahkan masyarakat baik kerusuhan yang terjadi secara fisik maupun secara verbal yang melibatkan masyarakat sehingga menimbulkan keresahan dan gangguan di masyarakat. Kata Kunci: penyiaran berita bohong, keonaran, putusan pengadilan Abstract The dissemination of fake information is deemed to be a criminal offense, where a person may spread bogus and misleading information contrary to what is true in the information. However, the sentencing imposed on this action is not quite optimal due to misinterpretation of the phrase “menerbitkan keonaran atau kerusuhan” (disseminating chaos or turmoil). Some still define chaos as a chaotic condition that leads to another serious problem involving physical violence. Some others believe that chaos does not always involve physical violence, but whatever sparks commotion about which people may wonder is deemed to be in this category. Thus, harmonization is needed regarding this phrase. Departing from this issue, this research aims to investigate this phrase regarding the spread of fake news seen from the perspective of legislation in Indonesia, and it also compares two Decisions, namely Decision of the District Court of South Jakarta Number 203/Pid.SUS/2019/PN.Jkt.Sel and Decision of the District Court of Pekanbaru Number 147/Pid.Sus/2020/PN.Pbr in terms of interpreting the word “keonaran” (chaos). This research employed a normative-juridical method and statutory, conceptual, and case approaches. The data were analyzed based on systematic and grammatical analysis. Based on the analysis results, this research reveals that, first, the word chaos in this criminal offense is defined as any conduct that triggers chaotic conditions in society, involving either physical violence or cursing. Second, this conduct, as defined, involves the members of the public, which may raise concern and unrest in society. Keywords: spreading fake news, chaos, court decision
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA MEDIA SOSIAL ATAS TINDAKAN PENGGUNAAN USERNAME TANPA HAK Amara Ayu Maharani
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Amara Ayu Maharani, Moch. Zairul Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT Haryono No. 169 Malang e-mail: amaraayu@student.ub.ac.id Abstrak Perkembangan ilmu pengetahuan di era globalisasi berkembang semakin pesat terutama di bidang teknologi dan informasi. Dengan hadirnya internet, terdapat banyak fasilitas yang memberikan kemudahan pada kehidupan sehari-hari. Dengan internet, kehidupan kita saat ini telah bergeser ke dunia maya yang sebagian besar online. Media sosial merupakan salah satu platform dimana kita dapat membuat dan berbagi dalam jejaring sosial. Munculnya media sosial berfungsi untuk meningkatkan konektivitas, aksesibilitas dan visibilitas. Hadirnya media sosial menambah ide baru bagi pelaku usaha bisnis untuk mengembangkan bisnisnya melalui media sosial. Namun, sosial kini menghadirkan tantangan baru dalam perkembangan teknologi masa kini mengenai perlindungan bagi pemilik nama pengguna media sosial, yang dapat disebut juga dengan Username Squatting. Perlindungan hukum bagi pengguna media sosial atas tindakan penggunaan username tanpa hak belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dengan demikian, terjadi kekosongan norma dikarenakan ketiadaan norma hukum dalam pengaturan perlindungan hukum mengenai username squatting. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi pengguna media sosial atas tindakan penggunaan username tanpa hak serta untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi pengguna media sosial atas tindakan penggunaan username tanpa hak di Indonesia. Hasil dari penelitian ini, penulis merekomendasikan agar dapat menambahkan eksekusi berupa menjamin adanya username transferability sebagai upaya pemulihan atas tindakan penggunaan username tanpa hak. Dengan demikian, bagi korban atau pihak yang dirugikan dapat mendapatkan username yang seharusnya menjadi hak mereka. Kata Kunci: legitimate interest, username squatting, media sosial Abstract The development of information technology triggers science development. The Internet provides facilities that lead to easier lives people can enjoy on a day-to-day basis. Simultaneously, the Internet has also made all activities go online. Social media are the platforms where we can share socially online, but it does not come without another issue, where username squatting is getting common in this cyber world. Social media enhance connectivity, accessibility, and visibility and give new ideas for businesses to keep growing on social media. However, social media now bring about new issues to tackle in the current development of technology, particularly regarding legal protection for usernames on social media over username squatting, and this protection is not regulated in the legislation in Indonesia, leaving legal loopholes in the matter. This research employed a normative legal method to find out and analyze legal protection for social media users over username squatting and to find out and analyze legal protection for social media users over username squatting in Indonesia. This research recommends that aspects guaranteeing username transferability be added as a recovery attempt over username squatting. This is intended to ensure that the aggrieved parties can gain their usernames appropriately. Keywords: legal protection, social media, username squatting
URGENSI PENGATURAN HUKUM MENGENAI PEMENUHAN HAK BIOLOGIS DALAM IKATAN PERKAWINAN (CONJUGAL VISIT) BAGI NARAPIDANA DI INDONESIA Luthfiyyah Ajeng Nabillah
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Luthfiyyah Ajeng Nabillah, I Nyoman Nurjaya, Milda Istiqomah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: luth_ajeng@student.ub.ac.id Abstrak Penelitian ini membahas permasalahan terkait dengan urgensi pengaturan hukum tentang kunjungan suami istri di Indonesia untuk memenuhi hak-hak biologis terpidana dalam perkawinan. Permasalahan ini didasarkan pada fakta bahwa para narapidana di Lembaga Pemasyarakatan telah kehilangan kemerdekaannya, namun tetap memiliki hak-hak sipil dan hak-hak tersebut dijamin oleh negara. Setiap orang memiliki kekurangan atau kesalahan baik kesalahan besar atau kesalahan kecil. Memilih untuk aktif secara seksual atau tidak, melakukan hubungan seks, dan memiliki kehidupan seksual yang aman, dan harmonis adalah bagian dari hak kesehatan seksual dan reproduksi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekаtаn perundаng-undаngаn dan pendekatan konseptual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi dari adanya peraturan hukum yang mengatur secara khusus mengenai mekanisme dari conjugal visit dengan tujuan untuk menjamin hak biologis narapidana dapat terpenuhi oleh negara. Hal ini menunjukkan adanya kekosongan hukum (vacuum of norm) demi menciptakan suatu kepastian kemudian, perlu ada revisi dan/ penambahan pasal yang mengakomodir conjugal visit pada hukum yang akan datang (ius constituendum). Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, tidak mengakomodir conjugal visit. Penerapan conjugal visit merupakan salah satu pemenuhan hak bagi narapidana. Penerapan conjugal visit adalah salah satu alternatif yang dapat dipilih untuk mereduksi hasrat seksual yang dialami oleh Narapidana sekaligus untuk mengurangi konflik, penyimpangan seksual seperti homoseksualitas, lesbian dan sebagainya. Kata Kunci: conjugal visit, lembaga pemasyarakatan, kesehatan seksual Abstract This research discusses an issue regarding the necessity of setting regulations concerning conjugal visits in Indonesia to help fulfil the biological rights of inmates in marriage. This issue departs from the fact that inmates are still entitled to their rights guaranteed by the state although they are in jail. People make mistakes, but having the freedom to do sexual relationships safely and harmonically is part of the right to sexual and reproductive health. this research employs a normative-juridical method and statutory and conceptual approaches to investigate the necessity of specific regulations governing the mechanism of conjugal visits to guarantee the biological rights of inmates. There has been a legal loophole in assuring certainty. Therefore, it is essential to conduct revision and/or to add an article that governs conjugal visits for a more comprehensive law in the time to come (ius constituendum). Law Number 22 of 2022 concerning the Correctional Department does not set forth the matters concerning conjugal visits. The implementation of conjugal visits serves as a measure to fulfil the rights concerned. The application of this conjugal visit is an alternative that can be chosen to reduce sexual desire among inmates and alleviate conflict, and sexual disorientation such as homosexuality and lesbian, and other similar matters. Keywords: conjugal visit, department of corrections, sexual health
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR PADA PRODUK LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI TANPA AGUNAN DALAM HAL TERJADI WANPRESTASI Fakhriza Rizqi Viyanto
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fakhriza Rizqi Viyanto, Reka Dewantara, Afrizal Mukti Wibowo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: fakhrizarizqiviyanto@gmail.com Abstrak Penulis mengangkat permasalahan tentang perlindungan hukum bagi kreditur pada Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi terkait praktik Peer to Peer Lending serta implikasi yuridis pendanaan tanpa jaminan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Berdasarkan penjelasan di atas, karya tulis ini mengangkat dua rumusan masalah yaitu : Bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur pada perjanjian kredit dengan Sistem (P2P) Peer To Peer Lending dalam hal terjadi wanprestasi ? dan Bagaimana implikasi yuridis dalam perjanjian kredit tanpa jaminan pada layanan pendanaan Bersama berbasis teknologi informasi ?. Penulisan karya tulis ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Bahan hukum primer, sekunder, serta tersier yang didapat oleh penulis kemudian akan dianalisis dengan menggunakan Teknik analisis interpretasi Gramatikal yaitu dengan menggunakan kajian dari peraturan perundang-undangan dalam bentuk penafsiran yang logis untuk mengetahui makna dari peraturan tersebut dengan Bahasa yang sederhana dan interpretasi sistematis Berdasarkan kajian dari penulis atas permasalahan tersebut penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa perlindungan hukum pengguna layanan P2PL adalah timbulnya kerugian bagi kreditur atas penyaluran dana melalui penyelenggara dikarenakan wanprestasi. Perlindungan hukum bagi penguna layanan P2PL oleh penyelenggara layanan kepada OJK terdiri dari perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif terkait dengan Langkah pencegahan yaitu melalui aturan-aturan yang dibuat dan perlindungan represif terkait dengan masalah penyelesaian sengketa dan mekanismenya telah diatur di dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kata Kunci: financial technology, wanprestasi, perlindungan hukum Abstract This research investigates the legal protection of creditors in financial technology-based joint funding regarding peer-to-peer lending and the juridical implication in lending service without any security according to the regulation of Financial Services Authority Number 10/POJK.05/2022 concerning Financial Technology-based Joint Funding Services. Departing from the above issue, this research investigates the following problems: the legal protection of creditors in credit contracts under a peer-to-peer lending system in case of a breach of contract and the juridical implication in credit contracts without security in joint funding services based on financial technology. This research employs a normative-juridical method and statutory and analytical approaches. primary, secondary, and tertiary data were analyzed using grammatical interpretation by studying statutes based on logical interpretation to find out the meaning of the regulation concerned in simple language structures, while systematic interpretation involves connecting one law to another as a whole and comprehensive system. The above result reveals that the legal protection of P2PL users may lead to the loss the creditors have to bear in distributing funds through providers due to a breach of contract. The legal protection provided for service users by service providers comprises preventive and repressive protection, where the former refers to the preventing measures involving regulations made before related disputes take place, while the latter refers to dispute resolution and mechanisms stipulated in Law Number 30 of 1999 concerning Dispute Resolution Alternatives and Arbitration. Keywords: financial technology, breach of contract, legal protection
ANALISIS PEMBATALAN PUTUSAN PAILIT PADA KOPERASI TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM ANGGOTA KOPERASI YANG MEMPUNYAI HAK TAGIH (STUDI PUTUSAN NOMOR 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022) Jeremia Chen
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jeremia Chen, Ranitya Ganindha, Shinta Puspita Sari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: jerrychen1899@gmail.com Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai adanya pembatalan putusan pailit atas KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Intidana di tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang sebelumnya telah diputus pailit pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan jurisprudential, pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach). Dengan jenis dan sumber bahan hukum primer, sekunder, tersier, yang digunakan penulis untuk menganalisis dengan menggunakan metode Teknik library research dan analisis bahan hukum metode analisis kualitatif. Pengaturan kepailitan koperasi dalam UU Kepailitan dalam pandangan penulis belum mencerminkan suatu substansi hukum yang menempatkan koperasi dalam karakterisitik khasnya karena diberlakukan sama dengan badan hukum lain yang bersifat komersil. Problematika lainnya yaitu tidak ada suatu pengaturan baik dalam Undang-undang Kepailitan maupun Undang-undang Koperasi beserta aturan-aturan pelaksanaannya yang mengatur mengenai mekanisme koperasi diajukan pemailitan oleh pihak lain sehingga dalam masalah ini adalah pemailitan koperasi ditempatkan terpisah dengan fungsi pengawasan dan fungsi pembinaan oleh Kementerian Koperasi. Kata Kunci: kepailitan, koperasi, kedudukan hukum, hak tagih Abstract This research aims to find out and analyze the cancellation of bankruptcy decision at the Supreme Court as a court of appeal in this context. This research employed a normative-juridical method and jurisprudential, statutory, and case approaches. The research data involved primary, secondary, and tertiary data, which were analyzed using library research and qualitative analysis. The regulation of bankruptcy in a cooperative stipulated in Bankruptcy Law does not represent the legal substance that places the cooperative in its typical characteristic since the cooperative receives equal treatment to other commercial legal entities. Another issue is the absence of proper regulatory provisions and delegated regulations in Bankruptcy Law governing the mechanism of a cooperative requesting the declaration of bankruptcy by another party. In this case, the bankruptcy request is put separately from the supervisory and mentorship functions by the Ministry of Cooperative. Keywords: bankruptcy, cooperative, legal standing, billing right
IMPLEMENTASI PRINSIP FIRST TO FILE SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN ATAS SENGKETA MEREK OLEH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL (STUDI KASUS PT. TERBIT FINANCIAL TECHNOLOGY DENGAN GOJEK TOKOPEDIA) Cindy Putri Nursanthyasto
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Cindy Putri Nursanthyasto, Yenny Eta Widyanti, Afrizal Mukti Wibowo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: cindynursanthyasto@gmail.com Abstrak Penelitian ini menganalisis prinsip first-to-file dalam kasus sengketa terkait merek dagang dengan kemiripan dasar dan kemiripan dalam klasifikasi barang dan/atau jasa. Penelitian ini difokuskan pada sengketa terkait merek dagang antara PT. Terbit Financial Technology (GOTO) dan perusahaan hasil penggabungan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT. Tokopedia (Tokopedia)/goto. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa penerapan prinsip first to file dalam kasus GOTO diimplikasikan dalam Pasal 20 dan 21 Undang-Undang tentang Merek Dagang dan Indikasi Geografis. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memiliki pandangan yang berbeda mengenai pemberian merek goto kepada Gojek Tokopedia, terutama dalam hal perbedaan klasifikasi barang. Direktorat lebih menekankan pada pertimbangan kelas barang serupa dalam sengketa terkait merek dagang, dan merek berbeda diterima setelah dilakukan penilaian substansial. Namun, kuesioner menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terbatas mengenai prosedur pendaftaran merek dagang, perpanjangan, perlindungan, dan hukum terkait perlindungan merek dagang. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan agar perubahan dalam prosedur, implementasi, dan regulasi dipertimbangkan untuk memperbaiki masalah ini. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berperan sebagai lembaga hukum yang bertanggung jawab melindungi merek dagang, dan diharapkan lembaga ini bekerja secara optimal untuk membantu menegakkan hukum terkait merek. Selain itu, diharapkan masyarakat juga memahami dan melaksanakan tanggung jawab terkait merek sesuai dengan aturan saat ini. Upaya diperlukan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat. Kata Kunci: merek, prinsip first-to-file, perlindungan merek, sengketa merek, direktorat jenderal kekayaan intelektual Abstract This research analyzes the first-to-file principle in the case of trademark-related disputes with basic resemblance and the resemblance in the classification of goods and/or services. This research focuses on trademark-related disputes between PT. Terbit Financial Technology (GOTO) and a merged company PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) and PT. Tokopedia (Tokopedia)/goto. The research results reveal that the implementation of the first-to-file principle in the case of GOTO is implied in Articles 20 and 21 of the Law concerning Trademarks and Geographical Indications. The Directorate General of Intellectual Property has a diverging view regarding goto given as a trademark to Gojek Tokopedia, particularly in terms of the difference in the classification of goods. The Directorate emphasizes more on the consideration of the class of similar items in trademark-related disputes, and different trademark was received after substantive assessment took place. However, the questionnaires indicate that there is limited awareness of the public regarding the procedures of trademark registration, extension, protection, and law concerning trademark protection. Thus, this research recommends that alterations in procedures, implementation, and regulation be considered to fix the issue. The Directorate General of Intellectual Property serves as a legal institution responsible to protect trademarks, and this institution is expected to work optimally to help enforce the law concerning marks. Moreover, the members of the public are also expected to understand and execute responsibility related to marks according to the current rules. Attempts to increase understanding and knowledge of the people. Keywords: trademark, first-to-file principle, trademark protection, trademark-related disputes, directorate general of intellectual property
PERLINDUNGAN HUKUM MASYARAKAT ADAT (INDIGENOUS PEOPLE) DALAM TRADE AND SUSTAINABLE DEVELOPMENT CHAPTER EUROPEAN UNION – MERCOSUR FREE TRADE AGREEMENT Muhammad Arvin Setiawan
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muhammad Arvin, Sukarmi, Rika Kurniaty Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: arvinsetiawan@student.ub.ac.id AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui wujud perlindungan hukum bagi masyarakat adat (indigenous people) dalam Trade and Sustainable Development Chapter European Union – Mercosur Free Trade Agreement dan model pengaturan terkait masyarakat adat dalam Trade and Sustainable Development Chapter European Union – Mercosur Free Trade Agreement yang ideal. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian yuridis-normatif. Selain itu, penelitian menggunakan 3 jenis pendekatan penelitian yaitu peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan sejarah (historical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik analisis bahan hukum yang digunakan menggunakan metode penafsiran gramatikal dan metode penafsiran komparatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Trade and Sustainable Development Chapter European Union – Mercosur Free Trade Agreement masih banyak kelemahan dalam melindungi masyarakat adat sehingga tidak dapat memberikan posisi yang kuat bagi masyarakat adat dalam mempertahankan hak-haknya, khususnya dalam ruang lingkup tanah, wilayah, dan sumber daya milik masyarakat adat. Prinsip-prinsip penting yaitu self-determination, self-governmental, Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), serta prinsip lainnya, diabaikan oleh Trade and Sustainable Development Chapter European Union – Mercosur Free Trade Agreement.Kata Kunci: perlindungan hukum, masyarakat adat (indigenous people), Trade and Sustainable Development Chapter, European Union – Mercosur Free Trade Agreement AbstractThis research aims to find out the legal protection of indigenous people in the Trade and Sustainable Development Chapter European Union – Mercosur Free Trade Agreement and an ideal regulatory Model related to indigenous people in Trade and Sustainable Development Chapter European Union – Mercosur Free Trade Agreement. This research employed a normative-juridical method and statutory, historical, and conceptual approaches. The research materials were analyzed using grammatical and comparative interpretations. The research results show that Trade and Sustainable Development Chapter European Union – Mercosur Free Trade Agreement has many weaknesses, making it fail to fully protect indigenous people. Thus, it also fails to ensure indigenous people maintain their rights. Several important principles such as self-determination, self-governmental, free, prior, and informed consent, and other principles are overlooked by Trade and Sustainable Development Chapter European Union – Mercosur Free Trade Agreement. Keywords: legal protection, indigenous people, Trade and Sustainable Development Chapter, European Union – Mercosur Free Trade Agreement

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue