cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR MILITER OLEH CINA DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF FILIPINA BERDASARKAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL Amalia Farah Rosa Fadhilah
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Amalia Farah Rosa Fadhilah, Dhiana Puspitawati, Agis Ardhiansyah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: amaliafarahrf@student.ub.ac.id Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas pembangunan infrastruktur militer asing di ZEE negara lain berdasarkan hukum laut internasional, serta upaya hukum apa saja yang dapat ditempuh oleh Filipina untuk menyelesaikan sengketa terkait pembangunan infrastruktur militer oleh Cina di Mischief Reef. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan historis. Bahan hukum primer adalah UNCLOS 1982, PCA Award 12 July 2016, dan Piagam PBB. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kekaburan dalam isu legalitas aktivitas militer asing di ZEE negara lain, termasuk pembangunan infrastruktur militer. Pembangunan infrastruktur militer oleh Cina di ZEE Filipina termasuk ke dalam kategori aktivitas militer asing, yang ketentuan internasionalnya masih belum jelas sehingga menyebabkan beberapa negara membuat interpretasi yang beragam. Hal tersebut menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum. Filipina dan Cina telah melalui suatu upaya hukum untuk menyelesaikan sengketa antara mereka menggunakan arbitrase (PCA), akan tetapi putusan tersebut tidak diakui dan tidak dilaksanakan oleh Cina. Maka dari itu, upaya hukum lainnya yang dapat dilakukan oleh Filipina untuk menyelesaikan sengketa ini adalah melalui metode penyelesaian diplomatis berupa negosiasi, mediasi dan konsiliasi, serta membuat permohonan untuk menerima pendapat nasihat hukum kepada ITLOS. Metode penyelesaian sengketa diplomatis dipilih karena sistem hukum internasional tidak memiliki badan penegakan hukum yang dapat memaksa pelaksanaan hasil putusan pengadilan/arbitrase. Selain itu, berdasarkan prinsip ne bis in idem, perkara yang sama tidak boleh diajukan untuk diadili di peradilan. Sehingga membuat metode penyelesaian sengketa diplomatis sebagai pilihan metode penyelesaian sengketa lainnya yang tepat untuk sengketa ini. Kata Kunci: zona ekonomi eksklusif, aktivitas militer asing, infrastruktur militer Abstract This research aims to analyze the legality of the development of foreign military infrastructure within the EEZ of another country according to the International Law of the Sea and legal remedies taken by the Philippines to settle the dispute following this military infrastructure development by China in Mischief Reef. This research employed a normative-juridical method and statutory and historical approaches. The primary data involved UNCLOS 1982, the PCA Award 12 July 2016, and the Charter of the United Nations. The research results show that there was a vagueness of norms regarding the legality issue of foreign military activities in the EEZ of another country, including the case of military infrastructure development. The development of military infrastructure by China within the EEZ of the Philippines is included in the category of foreign military activities with unclear international provisions, and this unclarity has led to multi-interpretations by other countries, sparking legal uncertainty. Both the Philippines and China have taken legal remedies to resolve the dispute through the board of arbitration (PCA), but the decision was denied and overlooked by China. When this is the case, another legal measure that can be taken by the Philippines is the diplomatic way involving negotiation, mediation, conciliation, and filing a request to take legal advice to ITLOS. The method of diplomatic dispute resolution was taken since the system of international law does not have any institution responsible to enforce the law that could force the implementation of the decision given by the board of arbitration. Moreover, according to the principle of ne bis in idem, a similar case cannot be filed to be judged in court. That is, a diplomatic measure mentioned above could be taken to resolve the dispute concerned. Keywords: exclusive economic zone, foreign military activities, military infrastructure
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI PASAL 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Fajar Akbar Aji Saputra
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fajar Akbar Aji Saputra, Masruchin Ruba'i, Milda Istiqomah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: fajarkabar@student.ub.ac.id Abstrak Putusan Nomor 72/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby memiliki kerugian negara Rp. 860.000.000,00 dengan pidana pidana penjara 1 tahun dan denda Rp. 50.000.000,00 sedangkan Putusan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby kerugian negara Rp. 383.470.000,00 justru dipidana penjara 2 tahun dan 3 bulan dan denda RP. 50.000.000,00 dan membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp 383.470.000,00, sehingga terlihat jelas kedua putusan tersebut memiliki disparitas (kesenjangan) pidana yang dijatuhkan. Kemudian penulisan skripsi ini menggunakan metode normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis interpretasi sistematis, interpretasi gramatikal, dan interpretasi teleologis atau sosiologis. Dari hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa penyebab disparitasnya adalah sistem hukum eropa kontinental, yang kedua tidak diaturnya jenis teori pemidanaan secara tegas dalam KUHP, yang ketiga Pertimbangan hakim. Pertama, petimbangan hakim dalam putusan Putusan Nomor 72/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby Terdakwa tidak dikenakannya Pasal 18 UU PTPK yang mengatur pidana tambahan, sedangkan dalam Putusan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby dikenakan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berupa pidana uang pengganti. Kedua, adanya perbedaan pertimbangan non yuridis pada Hal meringankan yang mana dalam Putusan Nomor 72/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby ada hal meringankan berupa berupa Terdakwa sering sakit-sakitan dan sudah tua, sedangkan pertimbangan tersebut tidak ada dalam Putusan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby. Kata Kunci: disparitas, korupsi, putusan pengadilan Abstract Decision Number 72/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby highlights the matter of the state’s loss of Rp. 860,000,000, leading to a 1-year jail sentence and a fine of Rp. 50,000,000, compared to the Court Decision Number 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby regarding the state’s loss of Rp. 383,470,000, imposing two-year-and-three-month imprisonment, a fine of Rp. 50,000,000 and vicarious money as much as Rp. 383,470,000. This shows that these two decisions are different, leading to different sentencing. This research employed a normative method and statutory and case approaches. Primary, secondary, and tertiary data were analyzed using systematic, grammatical, teleological, and sociological interpretations. The research results show that the causal factors of these dissenting decisions are the continental European legal system, the absence of clear and strict regulation concerning the theoretical basis of sentencing in the Penal Code of Indonesia, and the consideration made by the judges. Specifically, Decision Number 72/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby did not refer to Article 18 to impose the punishment on the defendant, while Decision Number 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby referred to Article 18 of the Law concerning Corruption Eradication imposing vicarious money. Furthermore, the former decision mentions alleviating conditions, considering the ill-health and old age of the defendant, while these factors were not mentioned in the other decision. Keywords: disparity, corruption, court decisions
BATASAN ALASAN SANGAT MENDESAK PERMOHONAN DISPENSASI PERKAWINAN DALAM PASAL 7 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Estu Widya Mahardiani
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Estu Widya Mahardiani, Rachmi Sulistyarini, Zora Febriena Dwithia H. P. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: estuwidya@student.ub.ac.id Abstrak Dispensasi perkawinan dapat dimohonkan oleh orang tua calon mempelai yang masih di bawah umur melalui penetapan pengadilan. Penetapan tersebut sebagai izin atas penyimpangan larangan usia kawin sebelum mencapai batas usia yang ditetapkan oleh Undang-Undang Perkawinan. Dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan, hakim harus mempertimbangkan adanya alasan sangat mendesak perkawinan harus segera dilangsungkan. Namun alasan sangat mendesak diartikan secara berbeda-beda oleh hakim, sebab tidak ada batasan, ukuran, maupun klasifikasi yang jelas tentang keadaan mendesak dalam mengabulkan dispensasi perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis batasan alasan sangat mendesak permohonan dispensasi perkawinan dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah batasan alasan sangat mendesak dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 harus dimaknai sebagai permohonan dispensasi perkawinan dapat dikabulkan jika: 1) anak yang dimohonkan mengalami kehamilan tak terduga, dibuktikan dengan surat pemeriksaan dan keterangan hamil oleh ahli medis; 2) anak yang dimohonkan telah melakukan perbuatan bersetubuh layaknya suami istri; 3) anak yang dimohonkan telah mencapai usia 17 tahun sampai dengan kurang dari 19 tahun; 4) anak yang dimohonkan harus siap secara psikologi, dibuktikan dengan surat keterangan pemeriksaan oleh psikolog; 5) Perbedaan usia antara anak yang dimohonkan dengan calon suami/istrinya adalah 5-10 tahun. Dari keempat penetapan yang menjadi objek penelitian, penetapan yang telah memenuhi batasan alasan sangat mendesak adalah Penetapan Nomor 0078/Pdt.P/2021/PA.Kr dan Penetapan Nomor 43/Pdt.P/2021/PN.Ktg. Kata Kunci: alasan sangat mendesak, dispensasi perkawinan, di bawah umur Abstract Marriage dispensation can be requested by the parents of underage couples to receive a court decision. This decision serves as a permit allowing underage persons to get married before they reach the age allowed to get married by the law. To give such a permit, judges have to consider urgent situations that may require the marriage of underage persons to take place. The problem is that the interpretations of this ‘urgent situation’ among judges vary. This research aims to analyze the scope of an urgent situation that allows persons to get a marriage dispensation as in Article 7 Paragraph (2) of Law Number 16 of 2019 concerning the Amendment to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. With a normative-juridical method, this research reveals that the urgent situation of marriage in Article 7 Paragraph (2) of Law Number 16 of 2019 should refer to the following grounds to allow underage marriage to take place: 1) unexpected pregnancy happens; this should be proven by examination and pregnancy statement issued by a medical professional; 2) the unmarried couple has had a sexual intercourse that an unmarried couple should not do before they are married; 3) the persons concerned have reached 17 or below 19; the persons concerned must be psychologically prepared, and this condition must be proven by examination statement issued by a professional psychologist; 5) the age gap between the two should be 5-10 years. Decision Number 0078/Pdt.P/2021/PA.Kr and Decision Number 43/Pdt.P/2021/PN.Ktg have met the criteria of urgent situations in this context. Keywords: urgent situation, marriage dispensation, underage
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA PELAKU TINDAK PIDANA NECROPHILIA DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA Isti Naini Zahara
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Isti Naini Zahara, I Nyoman Nurjaya, Mufatikhatul Farikhah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: istinainizahara@student.ub.ac.id Abstrak Terdapat kekosongan hukum dalam hukum positif Indonesia terkait tindakan penyimpangan seksual terhadap mayat atau Nekrofilia. Dalam penulisannya, karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Nekrofilia merupakan suatu penyimpangan seksual yang tidak berkaitan dengan gangguan mental. Sebelumnya tidak ada aturan terkait nekrofilia di Indonesia sehingga mayat tidak memiliki perlindungan hukum. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdapat suatu pasal yang melarang memperlakukan jenazah secara tidak beradab, dengan begitu mayat secara eksplisit memiliki kedudukan sebagai objek hukum dan terdapat celah sebagai subjek juga. Namun pasal ini tidak memberikan definisi jelas dari tindakan nekrofilia. Dari regulasi beberapa negara pertanggungjawaban yang dibebankan kepada pelaku Nekrofilia berupa sanksi kurungan penjara atau denda. Oleh karena itu dibutuhkan suatu konsep hukum yang menjelaskan definisi, batasan, hingga sanksi terhadap pelaku nekrofilia, ditambahkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai aturan yang lebih khusus mengatur pelecehan seksual. Sanksi yang diberikan dapat berupa penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000. Kata Kunci: nekrofilia, persetubuhan mayat, pertanggungjawaban pidana Abstract The positive law in Indonesia still has a legal loophole in sexual deviance in those attracted to have sexual intercourse with a corpse or termed Necrophilia. This research employed a normative-juridical method and statutory, conceptual, and comparative approaches. Necrophilia is a sexual deviance, but not deemed mental illness. The absence of regulation concerning Necrophilia in Indonesia means corpses are not legally protected. The enactment of Law Number 1 of 2023 concerning the Penal Code creates an Article that prohibits inappropriate treatment of a corpse. That is, corpses have their standing as legal objects but it leaves a loophole in terms of their position as subjects. However, this article does not clearly define Necrophilia. Some countries impose jail sentences or fines as punishment for necrophilia. Thus, there should be a concept of law explaining the definition, scope, and sanctions imposed regarding Necrophilia. Moreover, Law Number 12 of 2022 concerning Sexual Violence as a Crime should include a clear-cut provision specifically governing sexual harassment. The sanctions can involve a jail sentence with a maximum of 2 years or a maximum fine of Rp. 30,000,000. Keywords: Necrophilia, sexual intercourse with a corpse, liability
TINJAUAN YURIDIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MEMBERIKAN PERINGANAN HUKUMAN BAGI JUSTICE COLLABORATOR PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI PUTUSAN NOMOR 798/PID.B/2022/PN.JKT.SEL.) Leo Agung Pamungkas
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Leo Agung Pamungkas, Setiawan Noerdajasakti, Solehuddin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: leoagungp@gmail.com Abstrak Saksi memegang peranan penting dalam pengungkapan kejahatan. Oleh karena itu, Saksi harus mendapatkan jaminan perlindungan agar dapat bersaksi tanpa tekanan, ancaman, maupun intimidasi dari berbagai pihak. Dalam perkembangannya, aparat penegak hukum mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengungkap suatu kejahatan. Salah satunya melalui justice collaborator. Atas bantuannya dalam mengungkap kejahatan, salah satu penghargaan yang dapat diberikan kepada justice collaborator adalah peringanan pidana. Objek dari penelitian ini adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. Penulis berupaya untuk menganalisis alasan di balik penetapan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Selain itu, penulis juga menelaah dan menganalisis dasar-dasar peringanan pidana dan pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan peringanan pidana kepada Terdakwa yang mendapatkan status justice collaborator. Terdakwa Richard Eliezer secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap korban Yosua. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Terdakwa yang ingin menjadi justice collaborator. Berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa memenuhi persyaratan untuk menjadi justice collaborator. Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan pidana yang jauh lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum. Pertimbangan Majelis Hakim meliputi posisi Terdakwa sebagai justice collaborator yang membantu mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo. Dalam penelitian ini, penulis menemukan masalah normatif yang belum teratasi, yaitu ketiadaan standar maksimal dan minimal dalam memberikan keringanan pidana kepada justice collaborator. Oleh karena itu, penulis mendorong agar ketentuan mengenai justice collaborator dalam peraturan perundang-undangan diperbaiki secepatnya. Kata Kunci: saksi pelaku yang bekerjasama, alasan peringanan pidana, pertimbangan hakim Abstract Witnesses hold an important role in revealing a crime. Therefore, they deserve protection to allow them to testify without any coercion, threat, or intimidation from other parties. Over time, law enforcers encourage the members of the public to participate in revealing a crime by becoming a justice collaborator. Helping reveal a crime is something that deserves a reward of alleviated punishment given to justice collaborator. This research, referring to District Court Decision Number 798/Pd.B/2022/PN.Jkt.Sel, intends to analyze the reason behind the decision to declare Richard Eliezer as a justice collaborator. Moreover, this research also aims to investigate and analyze the grounds for alleviating punishment and the judiciary consideration in alleviating the punishment imposed on the defendant serving as a justice collaborator. The defendant, Richard Eliezer, in the court of law, was proven guilty of being an accomplice in a premeditated murder that killed Joshua. Some requirements need to be met to be a justice collaborator. The panel of judges delivered the verdict which was more lenient than the one prosecuted by the general prosecutors. The consideration made by the judges departed from the defendant’s position as a justice collaborator who helped reveal the murder committed by Ferdy Sambo. This research has found a normative problem that remains unresolved—the absence of maximum and minimum standards in alleviating punishment imposed on a justice collaborator. Departing from this issue, this research recommends that the provision concerning justice collaborators be immediately revised. Keywords: witness as justice collaborator, grounds of alleviating punishment, judiciary consideration
ANALISIS PENAFSIRAN HAKIM ATAS ASAS KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK DALAM MENGADILI DISPENSASI KAWIN BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 5 TAHUN 2019 Angelita Putri Sinaga
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Angelita Putri Sinaga, Rachmi Sulistyarini, Siti Rohmah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: aglsinaga@student.ub.ac.id Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penafsiran hakim dalam menerapkan asas kepentingan terbaik bagi anak dalam mengadili dispensasi kawin. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Teknik dalam penelurusan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan, studi dokumentasi, dan studi internet. Kemudian bahan hukum yang didapat dianalis dianalisis menggunakan analisis preskriptif berdasarkan metode interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Peraturan Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2019 merupakan pedoman untuk hakim dalam mengadili dispensasi kawin yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Akan tetapi pada permohonan dispensasi kawin pada perkara yang serupa, memiliki amar putusan yang berbeda. Pada 9 penetapan perkara dispensasi kawin, ditemukan bahwa penafsiran hakim penetapan nomor 0078/Pdt.P/2021/PA.Kr dan penetapan nomor 181/Pdt.P/2020/ PA.Tas, sudah memenuhi ketentuan pasal 16 PERMA nomor 5 tahun 2019. Sedangkan penafsiran hakim pada penetapan Nomor 0757/Pdt.P/2020/PA Cilacap, hakim Nomor 2343/Pdt.p/2021/PA.Jr, Nomor 2068/Pdt.P/2021/PA.Jr, Nomor 2085/Pdt.P/2020/PA.Kab.Mlg, Nomor 0091/Pdt.P/2023/PA.Mlg, Nomor 0228/Pdt.P/2020/PA.Pkj, dan 0296/Pdt.P/2022/PA.Mlg belum memenuhi. Kata Kunci: penafsiran hakim, kepentingan terbaik bagi anak, dispensasi kawin Abstract This research aims to analyze the interpretations given by judges in implementing the principle of the best interest of the child over marriage dispensation using a normative method and statutory, conceptual, and case. Legal materials were collected from library studies, documentation, and sources from the internet and analyzed using prescriptive analysis, grammatical and systematic interpretations. Supreme Court Regulation Number 5 of 2019 serves as a guideline for judges to judge marriage dispensation that prioritizes the best interest of the child. However, a request made for marriage dispensation in a similar case gives a different court decision. Of the 9 case decisions regarding marriage, Decision Number 0078/Pdt.P/2021/PA.Kr and Decision Number 181/Pdt.P/2020/ PA.Tas have met the criteria outlined in Article 16 of Supreme Court Regulation Number 5 of 2019, while Decisions Number 0757/Pdt.P/2020/PA Cilacap, 2343/Pdt.p/2021/PA.Jr, Number 2068/Pdt.P/2021/PA.Jr, Number 2085/Pdt.P/2020/PA.Kab.Mlg, Number 0091/Pdt.P/2023/PA.Mlg, Number 0228/Pdt.P/2020/PA.Pkj, and 0296/Pdt.P/2022/PA.Mlg have not. Keywords: interpretation of judges, best interest of the child, marriage dispensation
INDIKATOR INDEPENDENSI PENGURUS DAN/ATAU KURATOR DALAM PENGURUSAN DAN/ATAU PEMBERESAN HARTA DEBITOR DITINJAU DARI ASAS KEPASTIAN HUKUM Farzha Wiradhika Muttaqin
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Farzha Wiradhika Muttaqin, Amelia Sri Kusuma Dewi, Shanti Riskawati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: farzhawiradhikam@gmail.com Abstrak Problematika hukum pada penelitian ini yang kemudian diangkat oleh penulis beranjak dari kekaburan hukum yang terletak pada Pasal 15 (3) dan Pasal 234 (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU). Secara khusus, kekaburan hukum dalam pasal-pasal a quo terletak pada frasa “harus independen” yang memiliki makna sangat luas dan cenderung multitafsir. Berdasarkan pemaparan diatas, skripsi ini mengerucutkan rumusan masalah sebagai berikut: (1) Apa urgensi dari indikator yang tepat dalam hal independensi Pengurus dan/atau Kurator ditinjau dari asas kepastian hukum? dan (2) Bagaimana rekonstruksi pengaturan independensi Pengurus dan/atau Kurator yang tepat dalam pengurusan dan/atau pemberesan harta Debitur? Adapun penulisan skripsi ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Setelah ditinjau berdasarkan teori kepastian hukum yang diprakarsai oleh Gustav Radbruch dan berbagai landasan seperti filosofis, yuridis, sosiologis, dan ekonomis, ketentuan ini terasa semakin penting untuk diperjelas pengaturannya agar memberikan kepastian hukum. Rekonstruksi pengaturan indikator independensi yang tepat bagi Pengurus dan/atau Kurator mengerucut kepada 3 pilar utama. Indikator-indikator a quo diantaranya adalah tidak ada hubungan hukum, tidak ada hubungan keluarga, dan tidak ada hubungan ekonomis. Sebagai upaya untuk mewujudkannya, indikator independensi dan ketentuan terkait lampiran bukti-bukti yang dianjurkan untuk mendukung proses pembuktian begitu penting untuk dimanifestasikan pada peraturan perundang-undangan. Kata Kunci: independensi, pengurus dan/atau kurator, kepastian hukum Abstract This research departed from the issue of the vagueness of law in Article 15 (3) and Article 234 (1) of Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligation. Specifically, the vagueness of norms of the Articles concerned lies in the phrase “harus independen” (must be independent), which carries broad meaning and is prone to multi-interpretations. From this issue, this research focuses more on investigating the following problems: (1) What is the proper urgency of indicators in the independence of administrators and/or the trustee seen from the perspective of legal certainty? And (2) how is the regulation of the independence of the administrators and/or trustees properly constructed in the administration and/or the execution of the debtor’s asset? This research employed normative-juridical methods and statutory, conceptual, and case approaches. Analyzed based on the theory by Gustav Radbruch and philosophical, juridical, sociological, and economic bases, it is essential to set an elaborate regulation to guarantee legal certainty. The proper reconstruction of the regulation regarding the indicators of independence of administrators and/or trustees refers to three pillars. The indicators refer to the absence of legal connection, the absence of familial connection, and the absence of economic connection. The independence and provisions regarding the evidence suggested to support the process of presenting proof must be manifested in the legislation. Keywords: independence, administrator and/or trustee, legal certainty
PENEGAKAN HAK KONSUMEN MELALUI PEMBERIAN ULASAN DI MEDIA SOSIAL TERHADAP REAKSI PELAKU USAHA KLINIK KECANTIKAN DI KOTA SURABAYA Mayosevin Bernadetta Sihotang
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mayosevin Bernadetta Sihotang, Yenny Eta Widyanti, Afrizal Mukti Wibowo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: mayosevin@student.ub.ac.id Abstrak Penelitian ini membahas terkait penegakan hak konsumen untuk didengar melalui pemberian ulasan di media sosial yang dalam pelaksanaannya masih terdapat celah untuk dilanggar oleh pelaku usaha klinik kecantikan di Kota Surabaya dengan penerapan Pasal 23 UU ITE yang tidak tepat. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh temuan kasus pelanggaran hak konsumen untuk didengar di Kota Surabaya dimana pelaku usaha melaporkan konsumen atas dugaan pencemaran nama baik atas ulasan yang diunggah di Media sosial pribadinya. Oleh karena itu perlu dianalisis bagaimana penegakan hak konsumen untuk didengar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan melihat apa yang menjadi hambatan dalam upaya penegakan hak konsumen untuk didengar. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Lokasi penelitian yaitu Kota Surabaya. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Sampel yang ada dalam penelitian ini mencakup BPSK Kota Surabaya dan BPKN RI. Penelitian ini mengambil sampel dengan teknik purposive sampling. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Kata Kunci: hak konsumen untuk didengar, perlindungan konsumen, pemberian ulasan, klinik kecantikan Abstract This research discusses the fulfilment of the consumer right to be heard through reviews posted on social media, where beauty clinic business owners in Surabaya were still found violating the rules. Departing from the violation of the consumer right to be heard, the consumer concerned posted a review on social media criticizing the defamation during the treatment, which is against the provision of the Consumer Protection Law, where consumers have the right to be heard when they raise grievances about the goods and/or services received. Therefore, this research further analyzes the fulfilment of the consumer right to be heard according to the provision in the Consumer Protection Law by considering existing hindering factors in the measures taken to fulfil the consumer right to be heard. This research employs an empirical-juridical method and a socio-juridical approach. The research took place in Surabaya and the research data were obtained from the results of interviews, documentation, and library research. The samples studied involved BPSK of Surabaya City and BPKN RI and were obtained from a purposive sampling technique. The collected data were analyzed based on a descriptive-qualitative technique. Keywords: consumer right to be heard, consumer protection, post a review, beauty clinic
ANALISIS KEPASTIAN HUKUM PASAL 4 HURUF C ANGKA 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN TERKAIT BATASAN METODE BISNIS YANG DAPAT DIPATENKAN Mohammad Arsy Syach
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mohammad Arsy Syach, M. Zairul Alam, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: syacharsy@student.ub.ac.id Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi perihal kekaburan hukum pada Pasal 4 Huruf C Angka 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten terkait batasan metode bisnis yang dapat dipatenkan dikarenakan terdapat kontradiksi antara Pasal 4 huruf C Angka 3 dengan penjelasan pasalnya. Hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai bisa atau tidaknya suatu metode bisnis menjadi objek yang dapat dipatenkan. Berdasarkan pemaparan sebelumnya, penulis mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana analisis Pasal 4 Huruf C Angka 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten terkait batasan-batasan metode bisnis yang dapat dipatenkan? (2) Bagaimana pengaturan yang ideal terkait batasan metode bisnis yang dapat dipatenkan menurut Pasal 4 Huruf C Angka 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten melalui perbandingan instrumen hukum paten di negara lain? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan komparatif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh jawaban bahwa yang dimaksud sebagai ‘memiliki karakter’ dalam pasal tersebut adalah metode bisnis terkait harus memuat unsur yang dapat membedakannya dengan unsur lain atau unsur pembeda (distinguishes feature). Sedangkan yang dimaksud memiliki ‘efek teknik’ adalah metode bisnis terkait harus menggunakan teknologi dalam penggunaannya. Metode bisnis yang hanya berupa skema bisnis biasa tanpa ada unsur ’artifisial’ atau teknologi di dalam penggunaannya tidak tergolong metode bisnis yang dapat dipatenkan. Lalu, di Indonesia juga tidak mempunyai pedoman pelaksanaan maupun pedoman pemeriksaan yang jelas terkait paten metode bisnis. Kata Kunci: paten metode bisnis, metode bisnis, invensi, perbandingan skema, teknologi Abstract This research departed from the vagueness of law of Article 4 Letter C Point 3 of Law Number 13 of 2016 concerning Patent in the issue of what type of business model can be patented, considering the conflict between Article 4 Letter C Point 3 and the elucidation of this Article. This problem certainly sparks legal uncertainty regarding whether a business method can become the object of a patent. Departing from this issue, this research investigates (1) the analysis of Article 4 Letter C Point 3 of Law Number 13 of 2016 concerning Patent in terms of the scope of business methods that can be patented and (2) the ideal regulation concerning the scope of business methods that can be patented according to Article 4 Letter C Point 3 of Law Number 13 of 2016 concerning Patent through the comparison of patent law in another country. With a normative-juridical method and case and comparative approaches, this research reveals that the phrase ‘memiliki karakter’ (bear the characteristics) in this Article is defined as bearing distinguishing features that make a business method different from others. The phrase ‘efek teknik’ (technical effects) refers to the involvement of technology utilization in a business method. A business method that does not involve any artificial nature or technology cannot be categorized as a business that can be patented. Furthermore, Indonesia does not have any clear guidelines for the implementation and scrutiny of business method patents. Keywords: business model patent, business method, invention, comparison scheme, technology
CHILDFREE DALAM PERKAWINAN MENURUT PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH Irma Alfianti
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Irma Alfianti, Fitri Hidayat, Siti Rohmah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: irmaalfie18@student.ub.ac.id Abstrak Fenomena childfree atau sebuah komitmen untuk tidak memiliki keturunan dalam sebuah perkawinan kian marak terjadi di Indonesia. Tidak ditemukan suatu aturan dalam hukum Islam yang mewajibkan seseorang untuk memiliki anak dalam ikatan perkawinan. Namun, dalam Islam memiliki keturunan merupakan salah satu maqashid syariah dari perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pandangan hukum Islam menurut perspektif maqashid syariah terhadap keputusan childfree dalam perkawinan dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa childfree dalam perkawinan bertentangan dengan maqashid syariah perkawinan yaitu untuk memelihara keturunan (hifdz al-nasl). Berdasarkan peringkat kepentingannya, memiliki keturunan dalam perkawinan merupakan kebutuhan primer (dharuriyyat). Artinya, memiliki keturunan dalam suatu perkawinan merupakan sesuatu yang harus diupayakan oleh pasangan suami istri untuk tujuan kemaslahatan manusia yaitu menjaga eksistensi manusia di muka bumi. Sehingga apabila dalam sebuah perkawinan, sepasang suami istri enggan memiliki anak atau childfree, maka pasangan tersebut tidak memenuhi kebutuhan yang bersifat dharuriyyat. Dengan tidak terpenuhinya terpenuhinya kebutuhan yang dharuriyyat tersebut maka akan menimbulkan mafsadat (kerusakan) terhadap kehidupan, dalam hal ini terhentinya regenerasi umat manusia di bumi. Kata Kunci: childfree, perkawinan, maqashid syariah Abstract Childfree has been a common phenomenon in marriage in Indonesia. There is an obligation stated in Islamic law requiring persons to have a child after marriage. However, having descendants in Islam is considered maqashid syariah in marriage. This research aims to analyze the perspective of Islamic law, especially from the perspective of maqashid syariah regarding the decision to be child-free after marriage. With a normative-juridical approach, this research shows that child-free marriage contravenes the principle of maqashid syariah in marriage since maintaining descendants (hifdz al-nasl) is implied in this principle. In terms of the hierarchy of necessities, having offspring after marriage is considered a primary need (dharuriyyat), meaning that having a child in marriage is an effort that a couple has to consider for the sake of the merit of human beings and to maintain human existence on earth. That is, a childfree decision after marriage shows that the couple concerned do not have any dharuriyyat necessity, leading to the destruction of life since human regeneration is affected. Keywords: childfree, marriage, maqashid shariah

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue