cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PERANAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP NARAPIDANA YANG MEMPEROLEH PEMBEBASAN BERSYARAT (Studi di Kejaksaan Negeri Malang) Bahrudin Agung Permana Putra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (204.77 KB)

Abstract

Kewenangan Kejaksaan dalam melakukan pengawasan terhadap narapidana yang memperoleh Pembebasan Bersyarat merupakan implementasi daripada Pasal 15a ayat (3) juncto pasal 14d ayat (1) KUHP juncto pasal 30 ayat (1) huruf c UURI No.16 tahun 2004. Pengawasan terhadap narapidana yang memperoleh Pembebasan Bersyarat tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam pelaksanaan Pembebasan Bersyarat guna terjamin dan terwujudnya narapidana yang memperoleh Pembebasan Bersyarat dapat diterima kembali oleh masyarakat dengan tidak melakuan pelanggaran terhadap ketentuan Pembebasan Bersyarat selama masa percobaan yang telah ditentukan.Kata kunci: Peranan, Kejaksaan, Pengawasan, Narapidana Pembebasan Bersyarat.
ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGARAJA BALI NOMOR 292/ PID.SUS/2012/PN.SGR. TERKAIT PERLINDUNGAN BAGI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PEDOFILIA DI INDONESIA Agne Nia Dara
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (208.314 KB)

Abstract

Berdasarkan Penjelasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dijelaskan anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Menurut Pasal 17 dan 18 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hak-hak anak berkaitan anak sebagai korban pedofilia yang diatur yaitu dengan memberikan perlindungan hak untuk dirahasiakan, hak untuk mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya. Negara memiliki kewajiban untuk memberi perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental. Perlindungan tersebut diberikan dengan pengambilan semua langkah yang tepat untuk meningkatkan penyembuhan fisik dan psikologi dan integrasi kembali sosial seorang anak yang menjadi korban. Perlindungan khusus sangat diperlukan karena karakteristik anak korban tindak pidana pedofilia lebih khusus dari korban anak tindak pidana lainnya karena kekerasan seksual pada anak lebih mengutamakan trauma psikis daripada trauma fisik.Kata Kunci : Perlindungan, anak korban, tindak pidana pedofilia
OPTIMALISASI PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG AKTA KELAHIRAN BERAZASKAN DOMISILI Sanita Dhakirah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (237.448 KB)

Abstract

Pada dasarnya setiap manusia memerlukan pelayanan, bahkan pelayanan merupakan suatu bentuk kebutuhan penting bagi manusia bagaikan kebutuhan primer. Salah satu jenis pelayanan publik yang mendasar yakni dibidang administrasi kependudukan. Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan melalui instansi pelaksana. Akta Kelahiran merupakan salah satu bentuk pelayanan Administrasi Kependudukan. Namun sekitar 27 juta dari 82,9 juta anak Indonesia usia 0-18 tahun saat ini belum mempunyai akta kelahiran. Di Dalam penjelasan Undang- Undang Administrasi kependudukan Pemerintah dan pemerintah Daerah dituntut aktif untuk meningkatkan Akta Kelahiran. Banyak perubahan yang terjadi Undang- Undang Administrasi tahun 2013 yakni Akta Kelahiran Didasarkan pada Azas domisili artinya Akta Kelahiran dapat dilaporkan di Instansi Pelaksana setempat sesuai domisili pemohon, dan apabila terlambat setelah 60 hari hanya perlu ketetapan Ketua Instansi Pelaksana setempat, serta pengurusan Akta Kelahiran gratis. Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pelaporan kelahiran berazaskan domisili menjadi salah satu alasan masyarakat masih enggan untuk mengurus akta kelahiran, dengan mengoptimalisasi pemahaman masyarakat tentang akta kelahiran berazaskan domisili diharapkan dapat meningkatkan jumlah Akta Kelahiran. Salah satu daerah di Kabupaten yang masyarakatnya masih banyak belum memahami Akta Kelahiran berazaskan domisili dan belum mempunyai Akta Kelahiran ialah Kecamatan Bululawang. Kata Kunci : Optimalisasi, Akta Kelahiran, Azas Domisili
IMPLIKASI YURIDIS MENGENAI SAKSI DAN KETERANGAN SAKSI DALAM PERKARA PIDANA SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 65/PUU-VIII/2010 Tegar Wira Pambudi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (334.995 KB)

Abstract

Pada tahun 2011, MK telah melakukan perluasan terhadap definisi saksi yang terdapat didalam KUHAP. setelah adanya putusan tersebut definisi saksi dan keterangan saksi menjadi menjadi orang yang tidak harus mendengar, melihat dan mengetahui secara langsung dan keterangan saksi diperluas maknanya menjadi keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang didengar, dilihat dan alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu, termasuk pula keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana dari orang yang tidak selalu mendengar, melihat dan mengalami suatu peristiwa pidana. Keterangan dari orang yang meskipun tidak melihat, mendengar dan mengalami suatu peristiwa dapat menjadi saksi dan dapat pula bernilai sebagai alat bukti keterangan saksi apabila keterangan yang diberikan relevan dengan perkara yang tengah berlangsung. Kata Kunci : Implikasi Yuridis, Putusan MK, Saksi dan Keterangan Saksi
BITCOIN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG LEGAL DALAM TRANSAKSI ONLINE TIARA DHANA DANELLA
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (233.887 KB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan keberadaan bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesiatidak didukung oleh Bank Indonesia dan menyebabkan kekosongan hukum. Namundengan pemakaian bitcoin yang semakin mengingkat di Indonesia diperlukan adanyaregulasi untuk mengatur bitcoin sehingga adanya perlindungan dan kejelasan hukummengenai alat pembayaran virtual ini. Singapura merupakan salah satu Negara yangtelah meregulasi bitcoin dengan pengenaan pajak. Tujuan penulisan artikel ini adalahuntuk membandingkan bitcoin sebagai alat pembayaran virtual di Indonesia dan diSingapura. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif denganmenggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatanperbandingan. Kemudian seluruh data yang ada diolah secara deskriptif analitis.Urgensi dari penelitian ini adalah karena belum adanya regulasi yang mengaturtentang bitcoin sehingga belum adanya kepastian dan perlindungan hukum.Kata kunci : alat pembayaran legal, bitcoin, transaksi online
LEGAL MEMORANDUM ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK NO: 08/Pdt.G/2012/PN.TL (dalam perkara wanprestasi) Raditama Anindya Kreshna
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (187.985 KB)

Abstract

Artikel Ilmiah ini menganalisis dan membahas tentang Analisis Yuridis PutusanPengadilan Negeri Trenggalek No: 08/Pdt.G/2012/PN.TL (dalam perkara wanprestasi). Dalamputusan tersebut hakim menghukum Ir.Suprapto dan SDA untuk bertanggung jawab memenuhikekurangan pembayaran. Perkara tersebut bermula dari perjanjian kerjasama pembangunan jalanakses angkut dan pemasangan pipa antara Ir. Suprapto selaku direktur PDAM dengan PTManggala telah memenuhi syarat sahnya sesuai dengan pasal 1320BW. Perjanjian kerjasamatersebut dibiayai oleh PDAM Trenggalek, Bupati Trenggalek melalui DAMPING APBD II danpihak SDA. Wanprestasi perjanjian kerjasama pembangunan dan pemasangan pipa tersebutterjadi dalam bentuk terlambat berprestasi, karena Pihak SDA dan Bupati tidak melunasi sisapembayaran, Dalam perjanjian tersebut tidak dicantumkan dengan jelas upaya penyelesaian jikaterjadi wanprestasi. Dari penelitian diatas penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yangada bahwa para pihak yang tidak melakukan prestasi harus melakukan pelusanan pembayarandengan cara tanggung renteng kepada PT Manggala.Kata Kunci : Putusan Pengadilan, Wanprestasi, PDAM, SDA,DAMPING APBD II
UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM OLEH PEMILIK RUMAH DALAM MENCEGAH KERUGIAN AKIBAT WANPRESTASI PENYEWA TERHADAP KEBIASAAN MASYARAKAT ADAT BATAK (Studi Kasus di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau) BINARDO SIDABUTAR
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (141.7 KB)

Abstract

Dalam penulisan jurnal ini Penulis Membahas permasalahan hukum mengenai upaya perlindungan hukum oleh pemilik rumah dalam mencegah kerugian akibat wanprestasi penyewa terhadap kebiasaan masyarakat adat batak. Hal ini dilatar belakangi adanya perjanjian sewa menyewa didaerah kecamantan Mandau, Kabupaten Bengkalis menggunakan akta dibawah tangan dan hukum kebiasaan adat batak dalam melakukan perjanjian. Yang menyebabkan seringkali terjadinya wanprestasi yang dialami oleh pemilik rumah. Penyebab wanprestasi sering terjadi dalam perjanjian sewa menyewa karena hukum adat seringkali digunakan sebagai patokan dalam melakukan perjanjian sewa menyewa. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini yuridis empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan Hasil Penelitian, adanya upaya perlindungan hukum oleh pemilik rumah dalam mencegah kerugian wanprestasi penyewa yang dilakukukan dengan lisan maupun tulisan, melakukan musywarah, melaporkan pihak penyewa kepada polisi serta melakukan upaya hukum melalui gugatan pengadilan diharapkan dapat melindungi pemilik rumah. Disamping itu juga hambatan-hambatan yang dialami pemilik rumah untuk mencegah wanprestasi oleh penyewa terhadap kebiasaan adat batak karena adanya kebiasaan dalam Masyarakat Batak Kecamatan Mandau bahwa sistem Perjanjian yang dilakukan didasarkan pada Asas Kepercayaan dan kebiasaan dalam masyarakat batak dalam membayar sewa rumah dicicil setiap bulan.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, sewa menyewa, Wanprestasi, Mayarakat adat Batak.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR ATAS TRANSAKSI SHORT SELLING DI PASAR MODAL INDONESIA MENURUT PERATURAN BAPEPAM V.D.6 Reimonsius Sinambela
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (74.75 KB)

Abstract

Maju mundurnya pasar modal sangatlah bergantung kepada besar kecilnya investor. Tanpa investor, tak akan ada pasar modal. Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Dari tahun ketahun pemerintah terus mendorong peningkatan kemajuan pasar modal yang modern dan setara dengan yang ada di negara – negara lain sehingga dibentuknya Bapepam. Pada awalnya Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) merupakan badan multifungsi, sebagai regulator, pengelola bursa efek, pengawas pihak – pihak yang terlibat dan pelaksana kegiatan di bidang pasar modal. Di dalam pasar modal seringkali ada pihak-pihak yang bertanggung jawab, yang menyebabkan adanya pelanggaran dalam pasar modal, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dari pelanggaran tersebut. Mekanisme yang sering luput dari pengawasan adalah short selling. Short selling adalah suatu cara yang digunakam dalam penjualan saham di mana investor atau trader meminjam dana (on margin) untuk menjual saham (yang belum dimiliki) dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali dan mengembalikan pinjaman saham ke pialangnya pada saat saham turun.Penulisan ini mengangkat tentang short selling untuk ditinjau secara yuridis, bagaimana peraturan yang membahas short selling tersebut sehingga tidak terjadinya pelanggaran-pelanggaran di dalam pasar modal yang mengakibatkan larinya investor, hilangnya kepercayaan masyarakat yang diakibatkan harga saham anjlok akibat praktik short selling tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian secara yuridis normatif adalah yuridis normatif dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Untuk menangani hal-hal yang tidak diinginkan dan dapat merusak kepercayaan dam kesinambungan pasar modal maka diperlukan adanya peraturan yang mencakup seluruh aspek dalam transaksi short selling serta hendaknya badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan mampu membangunkerja sama yang lebih baik dengan pihak kepolisian maupun pihak kejaksaan dalam menangani persoalan – persoalan dalam bidang pasar modal.Kata Kunci : Pasar modal, Peraturan, Pengawas.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELAKUKAN PENGUJIAN TERHADAP UNDANG-UNDANG HASIL RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL TERHADAP UUD NRI 45 BERDASARKAN PUTUSAN NO.33/PUU-IX/2011 INDRA MAHAWIJAYA
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1374.627 KB)

Abstract

Keberadaan undang-undang hasil ratifikasi perjanjian internasional dalam dimensi hukum internasional terkadang menimbulkan suatu konflik perundang-undangan dan terkadang pula menimbulkan kerugian konstitusional bagi warga negara, sehingga berdasarkan hal ini maka perlu adanya bentuk pengujian oleh Mahkamah Konstitusi selaku the guardiant of the constitusion dan The Protector of Human Right yang menjaga konstitusionalitas suatu konstitusi dan juga tentunya menjaga hak konstitusional warga negara, sehingga untuk dapat merealisasikan hal ini maka mahkamah konstitusi perlu diberikan kewenangan untuk melakukan pengujian terhadap undang-undang hasil ratifikasi perjanjian internasional yang tentunya berbeda dengan model pengujian undang-undang pada umumnya.Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Hasil Ratifikasi Perjanjian Internasional
PERCERAIAN KARENA TIDAK MEMILIKI KETURUNAN DAN CAMPUR TANGAN ORANG TUA (Studi Putusan Perkara Nomor 1294/Pdt.G/2011/PA.Mlg Korelasinya dengan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975) Chintia Trisnayanti Susilo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (240.332 KB)

Abstract

Suami dan istri mempunyai hak untuk memutuskan perkawinan dengan cara perceraian berdasarkan alasan tertentu yang ditentukan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975. Perkara perceraian di bawah nomor Register Perkara: 1294/Pdt.G/2011/PA.Mlg merupakan perkara cerai talak. Sebab perceraian adalah pemohon dan termohon belum juga dikaruniai keturunan dalam usia perkawinan 11 (sebelas) tahun terbina. Adapun permasalahannya adalah apakah alasan perceraian pada perkara tersebut telah sesuai dengan alasan perceraian dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan bagaimana analisis terhadap pertimbangan hukum “cukup beralasan dan terbukti” pada perkara Nomor 1294/Pdt.G/2011/PA.Mlg. Jenis penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang- undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Teknik penelusuran bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakan, studi dokumentasi, dan studi media online. Teknik dan analisis pengolahan bahan hukum menggunakan interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Belum dikaruniai keturunan sebagai penyebab perceraian dalam perkara ini perlu dipahami secara menyeluruh sebagai satu alasan perceraian dengan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dan tidak ada harapan hidup rukun sehingga memenuhi Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Para pihak dapat membuktikan alasan perceraiannya dengan didukung alat bukti, maka sudah tepat dinyatakan telah cukup beralasan dan terbukti.Kata Kunci: Pertimbangan Hukum, Cukup Beralasan dan Terbukti, Perceraian, Tidak Memiliki Keturunan

Page 86 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 More Issue