cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
STATUS HUKUM DANA TALANGAN HAJI BAGI CALON JAMAAH HAJI DELLA EDWINAR
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (267.216 KB)

Abstract

Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia memberikan produk baru yang memfasilitasi setiap muslim di Indonesia untuk dapat mendaftarkan dirinya berhaji dengan fasilitas dana talangan haji dari lembaga keuangan syariah baik bank maupun non-bank. Berdasar Pasal 1 ayat 4 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, bahwa Dana Talangan Haji adalah dana yang diberikan sebagai bantuan sementara tanpa mengenakan imbalan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH kepada calon jamaah haji dengan tujuan untuk memberikan kemudahan kepada nasabah/calon nasabah pembiayaan haji untuk mendapatkan porsi haji dengan persyaratan mudah dan proses lebih cepat. Produk dana talangan haji merupakan solusi bagi sebagian muslim yang tidak dapat mencukupi biaya haji secara tunai dengan berdasar prinsip Qard wal Ijarah, yaitu akad pemberian pinjaman dari bank untuk nasabah yang disertai dengan penyerahan tugas agar bank menjaga barang jaminan yang diserahkannya, dalam arti kata, pihak bank menjaga jaminan yang diberikan oleh nasabahnya.Kata kunci : haji, dana talangan haji, calon jamaah haji, pembiayaan
UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM INDIKASI GEOGRAFIS TERHADAP APEL BATU (Studi di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Batu) MARIA NUGRAHENI OKTAVIA SRI KRISNA
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (294.189 KB)

Abstract

Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang sangat besar, khususnya yang berkaitan dengan Indikasi Geografis. Banyak produk-produk Indikasi Geografis yang terdapat di Indonesia, salah satunya yaitu Apel Batu. Akan tetapi hingga saat ini Apel Batu belum terdaftar sebagai produk Indikasi Geografis. Apabila hal ini dibiarkan tidak menutup kemungkinan suatu saat dapat terjadi sengketa berkaitan dengan klaim sepihak atau pembohongan publik. Indikasi Geografis memberikan kepastian hukum bagi Apel Batu. Pendaftaran menjadi syarat utama agar Apel Batu memperoleh perlindungan hukum. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisa terkait hambatan serta upaya yang dilakukan dalam mewujudkan Indikasi Geografis terhadap Apel Batu. Jenis penelitian yang dilakukan yaitu menggunakan jenis yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis.Kata kunci : Indikasi Geografis, Apel Batu, Upaya
EFEKTIVITAS PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP TERDAKWA TIDAK MAMPU OLEH ADVOKAT (Studi di PERADI Cabang Malang) Farina Warapsari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (330.477 KB)

Abstract

Indonesia menjamin hak semua warga negaranya untuk diperlakukan sama dihadapan hukum. Salah satu kewajiban advokat sebagai aktor penegak hukum adalah memberikan jasa bantuan hukum terhadap terdakwa tidak mampu secara cuma-cuma. Undang-undang dan kode etik telah mengatur ketentuan terkait pemberian bantuan hukum tersebut. Kenyataannya saat ini citra advokat justru dipandang sebagai profesi yang komersial. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui sejauh mana efektivitas pemberian bantuan hukum terhadap terdakwa tidak mampu oleh advokat di PERADI Cabang Malang. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Kemudian, seluruh data yang ada diolah secara deskriptif kualitatif. Terdapat beberapa hambatan yang dihadapi yaitu berasal dari advokat sendiri maupun dari masyarakatnya. Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi hambatan tersebut berupa sosialisasi melalui berbagai media dan meningkatan kualitas sumber daya advokat yang profesional.Kata kunci: efektivitas, bantuan hukum, terdakwa tidak mampu, advokat
AKIBAT HUKUM PELAKSANAAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN HUKUM POSITIF INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PACITAN NOMOR 04/Pdt.G/2010.PN.PCT) Putri Widiastriana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (279.758 KB)

Abstract

Penyaluran dana pinjaman kredit dilakukan oleh pihak bank selaku lembaga perantara keuangan kepada masyarakat yang membutuhkan modal yang dituangkan dalam suatu perjanjian sebagai landasan hukum diantara para pihak (kreditor dan debitor).Undang-Undang Hak Tanggungan memberikan kemudahan bagi para kreditor pemegang Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji atau wanprestasi.Undang-Undang Hak Tanggungan eksekusi atas benda jaminan Hak Tanggungan dapat ditempuh melalui 3 (tiga) cara, yaitu parate eksekusi, title eksekutorial dan penjualan dibawah tangan. Namun di dalam praktek masih ditemukan pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan yang tidak sesuai dengan aturan hukum positif. Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan penegakan hukum atas pelaksanan lelang eksekusi Hak Tanggungan.Kata Kunci : Akibat Hukum, Eksekusi Hak Tanggungan, Hukum Positif
ANALISIS NORMATIF KEWAJIBAN ORANG TUA MELAPORKAN ANAKNYA SEBAGAI PECANDU NARKOTIKA DITINJAU BERDASARKAN PASAL 26 AYAT (1) BUTIR a UURI NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK HANUGRAH TITI HABSARI
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (210.11 KB)

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Kewajiban Orang Tua Melaporkan Anaknya Sebagai Pecandu Narkotika Ditinjau Berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) Butir a UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Latar belakang permasalahan tersebut yaitu adanya kewajiban orang tua untuk melaporkan anaknya sebagai pecandu narkotika pada instansi pemerintah terkait berdasarkan pasal 128 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika bila ditinjau dari kewajiban orang tua melindungi anaknya berdasar pasal 26 ayat (1) butir a UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Berdasarkan hal tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apakah kewajiban orangtua untuk melaporkan anaknya sebagai pecandu narkotika sesuai UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 128 ayat (1) tidak bertentangan dengan kewajiban orang tua untuk melindungi anaknya sebagaimana diatur pada UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak? (2) Apakah orang tua yang melakukan inisiatif tersendiri untuk melakukan rehabilitasi tanpa melapor tetap dapat dikenakan sanksi seperti yang terdapat pada UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 128 ayat (1)?Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan terseier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik interpretasi gramatikal dengan memilih pasal-pasal yang terkait pokok bahasan lalu dianalisis menggunakan hukum pidana materil terkait pasal tersebut.Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode tersebut, penulis memperoleh jawaban dari rumusan masalah yaitu kewajiban orangtua untuk melaporkan anaknya sebagai pecandu narkotika sesuai UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 128 ayat (1) jelas bertentangan dengan kewajiban orang tua untuk melindungi anaknya sebagaimana diatur pada UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 26 ayat (1) butir a. Orang tua yang melakukan inisiatif tersendiri untuk melakukan rehabilitasi tanpa melapor seharusnya tidak dapat dipidana karena adanya alasan penghapusan pidana yang sebab-sebab tidak dapat dipertanggungjawabkannya perbuatan tersebut berasal dari diri si pelaku berupa adanya daya paksa relatif yang disebut keadaan darurat (noodtoestand). Keadaan darurat yang dimaksud berupa perbenturan antara dua kewajiban hukum ini bila dikaji dari segi kesejahteraan anak maka, perlindungan anak menurut UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang memenuhi dengan tidak melaporkan anaknya sebagai pecandu narkotika pada instansi terkait.Kata Kunci: Kewajiban Orang Tua, Pecandu Narkotika, Anak di Bawah Umur.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUGAT SECARA PERDATA ATAS KERUGIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN (Kajian Putusan No.04/Pdt.G/2011/PN.Pacitan) Dony Setiawan Putra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (562.63 KB)

Abstract

Istilah hukum berasal dari bahasa Arab al-hukm, secara harfiah al-hukm berarti kaidah (norma) atau ketetapan. Dalam sistem peradilan hakim juga dapat membuat suatu hukum, bila perkara tersebut belum ada pengaturannya, maka tugas hakim adalah menemukan aturan hukum tersebut. Hubungan hukum atas pertanahan secara keperdataan dengan pidana selalu berkaitan dan situasi saat sekarang sering terjadi dimana rana pertanahan selalu berkaitan dengan pidana, walaupun sudah memiliki kepastian hukum yang jelas, seringkali muncul suatu masalah atau perbuatan melawan hukum secara perdata dan tindak pidana penipuan yang dapat merugikan salah satu pihak. Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan perlindungan hukum bagi pihak penggugat yang dirugikan mengenai suatu perbuatan pidana dan perdata.Kata Kunci : Tindak Pidana Penipuan, Putusan Perdata, Perlindungan Hukum
PENERAPAN PRINSIP KEHATI – HATIAN OLEH PIHAK BANK DALAM MELAKUKAN PENAGIHAN KARTU KREDIT BERMASALAH Yukki Ajeng Puspita
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (321.063 KB)

Abstract

Kartu kredit sebagai alat pembayaran dengan menggunakan kartu telah banyak digunakan oleh masyarakat dengan alasan karena lebih aman dan lebih efisien daripada membawa uang dalam jumlah besar. Pembayaran dengan menggunakan kartu kredit berarti tagihan dibayar terlebih dahulu oleh pihak penerbit kartu kredit sehingga terkadang pemegang kartu tidak menyadari bahwa tagihannya sudah terlalu tinggi. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran maka bank akan melakukan penagihan kartu kredit tersebut. Karena berbagai faktor, dalam melakukan penagihan kartu kredit banyak dilakukan hal – hal yang merugikan pemegang kartu. Hal ini yang menjadi alasan pemerintah mengatur secara khusus tentang penagihan kartu kredit, baik yang dilakukan oleh pihak bank maupun oleh pihak ketiga. Namun walaupun telah diatur baik dengan Undang – Undang, Peraturan Bank Indonesia maupun aturan intern, tetap saja terdapat aturan yang belum dilaksanakan.Kata kunci: prinsip kehati – hatian, kartu kredit bermasalah, penagihan kartu kredit
Implementasi Pelayanan Atas Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan (Studi Di Kabupaten Malang) Yana Gilang Permatasari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (381.565 KB)

Abstract

Indonesia merupakan salah satu Negara berkembang yang jumlah penduduknya sangat besar, sebagai negara kepulauan penduduk indonesia mempunyai persebaran penduduk yang tidak merata, banyak masalah yang merupakan akibat dari persebaran penduduk kerap kali muncul dan mendesak pemerintah untuk segera mengambil sebuah kebijakan. Disamping itu faktor pertumbuhan penduduk yang besar serta persebaran nya yang tidak merata dan rendahnya kualitas penduduk juga menjadi suatu pemasalahan yang berkaitan dengan kependudukan di indonesia. SDM yang tinggi menyebabkan berbagai permasalahan antara lain adalah kemiskinan, kesehatan dan pengangguran. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang asing yang menetap di indonesia sedangkan warga Negara Indonesia adalah Orang-orang bangsa Indonesia dan Orang-orang bangsa asing yang di sah kan dengan Undang-undang sebagai WNI.
PEMBERLAKUAN ASAS RETROAKTIF DALAM PELANGGARAN BERAT TERHADAP HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA. Anisatul Istiqomah Fadhilah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (427.841 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Pemberlakuan Asas Retroaktif dalam pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia. Selama ini peraturan mengenai Asas Retroaktif Nampak tidak jelas dan menimbulkan perdebatan. Penulis menganalisis tentang dasar dan kedudukan peraturan yang mengatur Asas Retroaktif terhadap Peraturan yang tidak memperbolehkannya, yakni ketentuan Asas Legalitas, serta ketentuan konvensi internasional dan konsep HAM . pendekatak yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatakn konsep. Tujuan dari penelitian ini agar pemberlakuan asas retroaktif dalam planggaran HAM Berat jelas sehingga tidak lagi menimbulkan perdebatan.Kata kunci : Asas Retroaktif, HAM Berat.
PENGALIHAN KEWENANGAN BAPEPAM-LK KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM HAL PENGAWASAN TRANSAKSI EFEK(Studi di Kantor Otoritas Jasa Keuangan Pusat) Rizka Maulida
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (401.734 KB)

Abstract

Otoritas jasa keuangan merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya. Salah satu tugasnya ialah melakukan pengawasan pasar modal, meningkatnya kegiatan transaksi efek dalam pasar modal membutuhkan suatu pengawasan yang baik untuk terjadinya pasar modal yang teratur dan wajar sehingga tidak adanya kejahatan dalam dunia pasar modal seperti manipulasi pasar. Dalam mewujudkan pengawasan yang baik maka terjadi pengalihan pengawasan dari Bapepam-LK kepada OJK sejak 31 desember 2011. Oleh karena itu Otoritas Jasa Keuangan memiliki pengawasan dalam sektor pasar modal agar terjadi pengawasan yang terintegrasi. Oleh karena itu Otoritas Jasa keuangan mempuyai upaya peningkatan pengawasan pasar modal khususnya sektor transaksi efek. Namun dalam mengerjakan tugasnya Otoritas Jasa Keuangan menghadapi hambatan-hambatan baik secara internal maupun ekternal dan OJK mempuyai cara untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut agar mewujudkan pengawasan yang terintegrasi.Kata kunci :Pengalihan Kewenangan, OJK, Transaksi efek, pengawasan integrasi

Page 85 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue