Jurnal Jendela Hukum
JURNAL JENDELA HUKUM ini diterbitkan berkala Oleh Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu. Fakultas Hukum menerima naskah tulisan ilmiah berupa hasil penelitian, konseptual, dan telaah buku baru di bidang Hukum. Tulisan yang dimuat merupakan karya asli penulis, bukan mencerminkan pendapat dari pihak Fakultas Hukum. Penulis bertanggung jawab atas tulisannya yang dimuat pada jurnal ini. Fakultas Hukum berhak menerima, menolak, atau mengadakan koreksi tanpa mengubah maksud tulisan. Frekuensi Terbit Setahun 2 kali (April dan September)
Articles
120 Documents
URGENSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PENYAMPAIAN ASPIRASI MASYARAKAT TERHADAP PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA
Yoga Pratama Widiyanto;
Zainuri Zainuri
Jurnal Jendela Hukum Vol 9 No 1 (2022): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24929/fh.v9i1.1956
Menetapkan aturan dalam suatu negara hukum harus melalui proses yang panjang. Karena nantinya hukum yang dihasilkan juga harus memberikan manfaat yang luas, maka semua pihak mulai dari seperti masyarakat, ahli dan pihak lainnya yang berwenang harus turut serta berpartisipasi dalam pembuatan hukum tersebut. Salah satu lembaga negara di tingkat daerah untuk mewadahi aspirasi masyarakat daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun dalam semua peraturan yang berlaku, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak memiliki tugas, gungsi serta kedudukan bahkan kekuatan hukum untuk mengatarkan aspirasi masyarakat di tingkat daerah dalam proses penyusunan undang-undang yang kemudian membuat ketimpangan demokrasi terjadi di Indonesia.
KAJIAN ETNISITAS DAN KETENAGAKERJAAN TERKAIT PERATURAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2018 TERHADAP MASUKNYA TENAGA KERJA CHINA DI INDONESIA
Urip Giyono;
Ratna Puspitasari
Jurnal Jendela Hukum Vol 9 No 1 (2022): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24929/fh.v9i1.1957
Salah satu isu etnisitas dan ketenagakerjaan yang menjadi perdebatan adalah ketenagakerjaan dengan melibatkan orang asing yaitu etnis China. Pemerintah mempertimbangkan ini untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi, sehingga dipandang perlu pengaturan kembali perijinan penggunaan tenaga kerja asing. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 26 Maret 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pada Perpres ini disebutkan, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri. Setiap Pemberi Kerja TKA, menurut Perpres ini, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA. Pemberi Kerja TKA pada sektor tertentu dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA yang lain dalam jabatan yang sama, paling lama sampai dengan berakhirnya masa kerja TKA sebagaimana kontrak kerja TKA dengan Pemberi Kerja TKA pertama. Penelitian ini menggunakan teori konflik Coser yang membedakan konflik menjadi 2 (dua), yakni konflik yang realistis dan yang tidak realistis. Konflik realistis adalah konflik yang berasal dari adanya kekecewaan individu atau kelompok masyarakat terhadap sistem dan tuntutan-tuntutan yang ada pada hubungan sosial dan konflik non-realistis adalah konflik yang bukan berasal dari tujuan persaingan yang berlawanan, tapi merupakan kebutuhan pihak tertentu untuk meredakan ketegangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode studi kasus dengan menganut model normatif-empiris sehingga pengelolaan dan analisis data pada dasarnya tergantung pada jenis datanya.”
PERAN ADVOKAT DALAM PENDAMPINGAN HUKUM TERHADAP KLIEN
Ratih Dwi Anggraini Puspitaningtyas Krisnowo;
Reza Mariana Sianturi
Jurnal Jendela Hukum Vol 9 No 1 (2022): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24929/fh.v9i1.1958
Negara hukum adalah salah satu prinsip yang dimiliki oleh Negara Indonesia serta diatur dalam UUD 1945. Sebagaimana prinsip tersebut menyatakan bahwa Equality Before the Law yang merupakan bentuk jaminan hukum serta memberikan kepastian bahwa setiap orang adalah sama dihadapan hukum tanpa membeda – bedakan apapun itu, lain dari pada itu adapula hak atas pengakuan dan perlindungan. Atas dasar prinsip serta hak atas perlindungan itulah, proesi Advokat merupakan salah satu profesi yang bisa diandalkan. Peran serta fungsi Advokat yang bebas, mandiri dan bertanggungjawab memberikan secercah harapan akan terpenuhinya jaminan akan kepastian dan keadilann bagi masyarakat yang sangat memerlukan bantuan hukum. Keberadaan Advokat turut pula andil dalam lingkup peradilan yang juga mempunyai aspek penting, jasa bantuan hukum dari Advokat membuka peluang yang lebar akan hausnya pengetahuan hukum bagi masyarakat. Karenanya sebagai Officum Nobile atau profesi terhormat hendaklah Advokat bisa benar – benar bisa diandalkan oleh masyarakat.”
SANKSI HUKUM DALAM PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAERAH PERMUKIMAN MELALUI PERIZINAN SESUAI DENGAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH PERKOTAAN
Evi Dwi Hastri;
AA Muhammad Insany Rachman;
Rury Shafarinda
Jurnal Jendela Hukum Vol 9 No 1 (2022): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24929/fh.v9i1.1959
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, kawasan perkotaan merupakan wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Semakin bertambahnya tahun, kawasan perkotaan semakin padat penduduk dikarenakan banyaknya masyarakat yang bermigrasi dari kawasan pedesaan menuju ke kawasan perkotaan guna memperbaiki perekonomian. Pemerintah melalui penataan ruang dan rencana tata ruang diharap dapat mengatasi hal tersebut. Penelitian ini dilakukan menggunakan jenis penelitian Normatif dengan pendekatan perundang-undangan melalui kajian secara deskriptif analitis terhadap sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dalam pembangunan nasional sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dilakukan secara terencana, komprehensif, bertahap, terarah dan berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang, untuk mengembangkan tata ruang melalui pembangunan nasional diperlukan rencana tata ruang yang sesuai pula. Sebagai bagian bentuk pembangunan nasional, pembangunan perkotaan harus sesuai dengan keseimbangan antar berbagai kepentingan. Pengendalian pemanfaatan ruang dalam pembangunan permukiman sangat penting. Selain itu diperlukan adanya perizinan dalam kegiatan pembangunan untuk membangun sesuatu baik itu berbentuk gedung perkantoran maupun pembangunan permukiman. Dalam penggunaan perizinan pemanfaatan ruang juga disertai dengan adanya pengendalian dari segi pemberian sanksi sebagau upaya hukum agar pelaksanaan pemanfaatan ruang tersebut dapat berjalan sesuai rencana tata ruang.
PEMBATASAN PENGGUNAAN GADGET TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR OLEH ORANG TUA
Yayuk Sugiarti;
Hidayat Andyanto
Jurnal Jendela Hukum Vol 9 No 1 (2022): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24929/fh.v9i1.2051
Di era globalisasi saat ini, tentunya sangat mudah bagi kita untuk mencari informasi atau berkomunikasi satu sama lain menggunakan gadget. Karena kita memiliki gadget, kita lebih mudah untuk berinteraksi meski dalam jarak jauh, baik dengan saudara maupun teman. Hampir semua kalangan memilikinya baik dari anak-anak maupun orang dewasa. Namun, gadget saat ini berdampak buruk, terutama bagi anak-anak. Dampak negatif dari penggunaan gadget adalah anak cenderung individualistis, sulit bergaul dan ketika kecanduan akan sangat sulit dikendalikan yang pada akhirnya otak anak sulit berkembang karena terlalu sering bermain game. Oleh karena itu, peran orang tua sangat penting dalam memberikan dan mengawasi penggunaan gadget pada anak. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan mengetahui dampak penggunaan gadget pada anak; memahami faktor-faktor yang mendukung dan menghambat orang tua dalam mengatasi perilaku anak dalam menggunakan gadget; dan Mengetahui dan memahami peran orang tua terhadap anaknya dalam penggunaan gadget. Data yang terdapat dalam penelitian ini diperoleh dengan tiga cara, yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif kualitatif, yaitu proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari wawancara, catatan lapangan, dan bahan lainnya sehingga mudah dipahami dan tentunya dapat diinformasikan kepada orang lain.”
PENCEGAHAN ALIH FUNGSI LAHAN SERTA PENATAAN RUANG DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Anita Anita;
Rusfandi Rusfandi;
Meidy Triasavira
Jurnal Jendela Hukum Vol 9 No 1 (2022): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24929/fh.v9i1.2052
Sinergitas antara komponen lingkungan hidup; masyarakat dan pengelola lingkungan dalam penataan ruang diharapkan dapat mewujudkan tujuan pembangunan Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun yang terjadi masih menunjukkan rendahnya pemahaman pentingnya pengelolaan sumber daya dan lingkungan hidup secara berkesinambungan, terjadinya peningkatan pelanggaran penataan ruang, dan lemahnya penegakan hukum terhadap penataan ruang. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pencegahan alih fungsi lahan serta penataan ruang dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan solusi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum penataan ruang dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pentingnya mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang dapat tetap produktif untuk generasi yang akan datang, guna untuk pemeliharaan dan peningkatan kualitas hidup. Serta tidak kalah penting, peranan dinas terkait untuk memantau dan menganalisa kondisi lahan yang terbengkalai di wilayah Sumenep, sebagai masukan yang sangat berharga bagi pemerintah daerah Sumenep dalam penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah yang memberikan prioritas tanah pertanian.
Penerapan Sistem Strong Bicameralism: Solusi Penguatan DPD Ditengah Gempuran Pandangan Pembubarannya
Yoga Pratama Widiyanto;
Anita Anita
Jurnal Jendela Hukum Vol 9 No 2 (2022): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wiraraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24929/fh.v9i2.2293
Miniman wewenang yang dimiliki oleh DPD menjadi pemicu dari pandangan mengenai pembubaran DPD. Minimnya wewenang yang dimiliki DPD untuk memberikan persetujuan terhadap undang-udang bersama dengan DPR dan presiden seakan membuat DPD sebagai salah satu kamar dalam sistem bikameral tidak berguna. DPD hanya ikut serta dalam pembahasan RUU namun tidak memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan RUU tersebut menjadi undang-undang.Pembubaran DPD bukan menjadi satu-satunya opsi dalam menyelesaikan masalah itu. Maka kemudian keberadaan DPD yang minim wewenang harus dikuatkan dengan sistem strong bicameralism dengan mengamandemen UUD 1945 agar DPD yang merupakan dalam teori parlemen disebut sebagai representatif territorial mampu mengakomodasi kepentingan daerah dalam bentuk undang-undang yang disetujui bersama dengan DPR dan Presiden.
Ganti Kerugian atas Pelepasan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan
Suryaningsih Suryaningsih;
Zainuri Zainuri
Jurnal Jendela Hukum Vol 9 No 2 (2022): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wiraraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24929/fh.v9i2.2294
Untuk KepentingansUmum dan PenetapansGantidKerugiannyastidak lepas dari masalah pelepasan hak atasstanah, bangunan sertasbenda-benda yang berkaitan dengan tanah. Dalamdmelakukandpelepasandhakkatasetanah sering terjadikberbagai hambatan terutamacyangcberkaitancdengancPenetapancbesarnya Ganti Kerugian, yang seharusnya dilakukancdengan memperhatikan lokasikobyekatanah yangdakancdibebaskan, dan hargacpasaran dilokasi tersebut sehinggadmemenuhidrasadkeadilan, terutama bagidpemilikjobyekdtanah. Penulisan ini dilakukanduntuk mengetahui Pelaksanaan Ganti KerugianjAtas Pelepasan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan, apakah sudah sesuai dengan peraturanjyang berlaku dan memenuhi rasahkeadilan masyarakatjyang terdampak pembangunan. Penulisan ini bertujuand untuk mengetahuidproses pemberian gantidkerugian dalam pengadaan atau pelepasan tanah untuk kepentingan pembangunan. Penulisan mengkajidketentuan hukum yang berlaku. Proses pembebasan tanah dan proses pemberian ganti kerugian dalam pengadaan atau pembebasan tanah untuk kepentingan pembangunan dilakukan sesuai Undang-Undang yang berlaku, proses pemberian ganti kerugian kepada bekas pemilik tanah yang telah mensetujui harganya dilaksanakan sesuai peraturan di BPN Kota dan bagi yang tidak setuju dengan harga yang telah ditetapkan, maka pembayaran ganti kerugian dilakukan dengan menitipkan pembayarannya di Pengadilan Negeri.
Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial yang Terjadi Akibat Kelalaian Seseorang
Himayatul Amanah;
Sjaifurrachman Sjaifurrachman;
Abshoril Fithry
Jurnal Jendela Hukum Vol 9 No 2 (2022): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wiraraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24929/fh.v9i2.2295
Pencemaran nama baik diatur di Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada Pasal 27 ayat (3)fokus pemidanannya tidak dititikberatkan atau hanya terbatas pada perasaan korban saja, melainkan kepada perbuatan pelaku pencemaran nama baik yang dilakukan dengan sengaja (dolus). Hal ini tentunya menjadi pertanyaan baru, lantas bagaimana tindakan yang dilakukan tanpa sadar (kelalaian) oleh pelaku pencemaran nama baik, artinya tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut tanpa sadar telah membawa efek kedepannya yang mengakibatkan nama baik atau kehormatan seseorang tercederai. Pada hukum pidana, seseorang yang melakukan perbuatan yang dinilai telah menyalahi suatu hal dapat dikenakan kepadanya tanggung jawab hukum. Prinsip dasar tanggungjawab dari kesalahan memiliki arti bahwa seseorang harus dapat dipertangungjawabkan karena ia melakukan kesalahan, yang kesalahan tersebut timbul akibat dari tindakannya baik itu karena kesengajaan (dolus) ataupun karena kelalaiannya (culpa), sehingga karena hal itu ia harus dapat bertangungjawab karena merugikan orang lain. Kesalahan akibat dari kelalaian seseorang dalam menggunakan media sosial dapat dipertanggungjawabkan, karena hal tersebut tentunya menimbulkan kerugian seperti nama baik ataupun kehormatan seseorang tercederai. Tanggungjawab tersebut dapat berupa pengenaan sanksi administratif dan sanksi pidana. Namun dapat pula mengedepankan upaya restorative justice, dengan mempertimbangkan hubungan semula antara pelaku dengan korban seperti yang terdapat pada Putusan Nomor 42/PID.SUS/2021/PT BBL dimana pertimbangan Hakim tingkat banding sejalan dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama, dimana dalam hal ini Majelis Hakim mengedepankan upaya restorative justice.
Pergeseran Asas Publisitas Dalam Pendaftaran Tanah Pertama Kali
Meidy Triasavira;
Sjaifurrachman Sjaifurrachman;
Imam Rofiqi
Jurnal Jendela Hukum Vol 9 No 2 (2022): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wiraraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24929/fh.v9i2.2296
Pemerintah Indonesia menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yaitu ditandai dengan munculnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum. Akan tetapi dalam pelaksanaannnya terdapat perbedaan pengaturan jangka waktu pengumuman (publisitas) dalam pembuktian pemilikan tanah antara “Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah” dengan “Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)”. Maka dari itu dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana akibat hukum dari pengumuman pendaftaran tanah pertama kali yang kurang dari ketentuan perundang-undangan dan bagaimana upaya hukum dari pemilik hak atas tanah apabila sertifikatnya dimohonkan oleh orang lain yang telah melewati proses pengumuman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari perbedaan peraturan jangka waktu pengumuman (publisitas) pendaftaran tanah tersebut ialah kedudukan sertifikat yang diterbitkan dari kedua peraturan tersebut sah sebelum ada pembatalan hak dan putusan Judicial Review, sedangkan dampak dari jangka waktu pengumuman (publisitas) perbedaan pengaturan yang lebih pendek tersebut ialah mengenai hilangnya hak subjek hukum lainnya. Pembatalan hak ada dua jenis yaitu karena cacat hukum administrasi dan karena putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).