cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Jurnal Komunikasi Hukum
ISSN : 23564164     EISSN : 24074276     DOI : -
Core Subject : Social,
JURNAL KOMUNIKASI HUKUM is a peer-reviewed journal that publishes scientific articles in the field of law. The published articles are the results of original scientific research and review of legal interactions. JURNAL KOMUNIKASI HUKUM is published by Faculty of Law and Social Sciences of Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja.
Arjuna Subject : -
Articles 645 Documents
IMPLEMENTASIROTTERDAM CONVENTION ON THE PRIOR INFORMED CONSENT PROCEDURE FOR CERTAIN HAZARDOUS CHEMICALS AND PESTICIDES IN INTERNATIONAL TRADEBAGI PERKEMBANGAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA Purwendah, Elly Kristiani; Pudyastiwi, Elisabet
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v5i1.16754

Abstract

Konvensi ini memang tidak langsung memberikan efek yang signifikan namun dengan meratifikasi konvensi ini akan memberikan pengaruh terhadap kelangsungan ekspor bahan mentah terlebih sumber daya alam seperti bahan obat-obatan, bahan pangan dan bahan lainnya yang terkontaminasi oleh bahan kimia dan pestisida berbahaya. Ratifikasi konvensi ini akan mempersempit kemungkinan menurunnya kualitas keanekaragaman hayati yang sering dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup. Selain itu adanya konvensi ini akan mencegah munculnya masalah terhadap lapangan pekerjaan bagi pihak-pihak yang terkontaminasi limbah maupun bahan kimia dan pestisida yang berbahaya seperti para petani, nelayan dan masyarakat pada umumnya. Jika ditelaah secara mendalam jumlah ekpor pada sektor pertanian setiap tahun terus mengalami penurunan, hal ini disebabkan oleh menurunya kualitas ekosistem persawahan akibat pemakaian pestisida yang berlebihan. Kata kunci : Konvensi Rotterdam, ratifikasi, hukum lingkungan. 
KAJIAN HUKUM ATAS PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI INDONESIA Kumala Dewi, Ni Komang Ratih
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v5i1.16755

Abstract

 Masyarakat miskin di Indonesia bila berhadapan dengan hukum adalah masih kurangnya atau terbatasnya bantuan hukum secara cuma-cuma bagi mereka. Oleh karenanya bantuan hukum bukanlah masalah sederhana, melainkan sebuah rangkaian tindakan guna pembebasan masyarakat dari belenggu struktur politik, ekonomi, dan sosial yang sarat dengan penindasan.baik itu dia dari golongan si kaya maupun golongan si miskin dihadapan hukum mereka sama kedudukannya tapi realitanya dalam kehidupan sehari – hari yang tampak adalah hukum hanya diperuntukkan kepada si miskin namun jika berhadapan dengan si kaya ( pemilik modal ) hukum cenderung tumpul dalam penegakannya atau sering kali kita sebut tebang pilih dalam penegakan supremasi hukum yang berkeadilan. Bagi masyarakat miskin hak memperoleh keadilan dalam hukum merupakan upaya yang sangat rentan dari penolakan dan ketidak pedulian dari aparat penegak hukum. Padahal seharusnya bantuan hukum merupakan jasa hukum yang khusus diberikan kepada masyarakat miskin yang memerlukan pembelaan secara cuma-cuma, baik di luar maupun di dalam pengadilan, secara pidana, perdata, dan tata usaha negara, dari seseorang yang mengerti seluk beluk pembelaan hukum, asas-asas dan kaidah hukum, serta hak asasi manusia. Oleh sebab itu maka advokat dituntut agar dapat mengalokasikan waktu dan juga sumber daya yang dimilikinya untuk orang miskin yang membutuhkan bantuan hukum secara cuma-cuma atau probono. Kata Kunci : Advokat, Bantuan hukum, Masyarakat Miskin 
KEGAGALAN MENGEMBALIKAN RUMAH DALAM KEADAAN YANG BAIK PADA PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH Agus Vijayantera, I Wayan
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v5i1.16756

Abstract

 Sewa menyewa rumah merupakan salah satu alternatif dalam pemenuhan kebutuhan setiap orang atas tempat tinggal. Pada sewa menyewa rumah tentu mengharapkan terjadi tanpa permasalahan baik dimulai dari kesepakatan para pihak hingga berakhirnya perjanjian sewa. Pada berakhirnya perjanjian sewa, terdapat permasalahan ketika penyewa gagal untuk mengembalikan rumah yang disewa dalam keadaan yang baik. Berdasarkan hal tersebut, adapun tujuan penulisan adalah untuk menganalisis akibat hukum terhadap kegagalan penyewa untuk mengembalikan rumah yang disewa dalam keadaan yang baik, serta upaya hukum atas sengketa yang timbul akibat penyewa tidak bersedia memberikan ganti rugi. Pada pembahasan, akibat hukum yang timbul adalah kerugian pada pihak pemilik rumah akibat perbuatan penyewa yang digolongkan sebagai wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum. Tidak bersedianya penyewa untuk membayar ganti rugi mengakibatkan terjadinya sengketa. Upaya hukum untuk penyelesaian sengketa tersebut, perlu bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan mengutamakan penyelesaian diluar pengadilan terlebih dahulu sebelum mengupayakan penyelesaian melalui pengadilan. Kata Kunci :sewa menyewa, akibat hukum, upaya hukum.
STUDI KEBIJAKAN PUBLIK BAGI PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Iskatrinah, Iskatrinah
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v5i1.16757

Abstract

 Setiap warga negara memiliki hak yang sama, peluang yang sama, dan kedudukan yang sama dihadapan hukum.  Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Masa Esa dan merupakan anugrah-Nya. HAM wajib dihormati, dilindungi, dipenuhi, ditegakkan dan dimajukan demi harkat dan martabat kemanusian. Pelaksanaan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM pada dasarnya merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas adalah segala tindakan dan/atau kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak konstitusional para penyandang disabilitas sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta terhindar dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Tujuan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas meliputi: meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas serta kelangsungan hidup dan kemandirian penyandang disabilitas; (a) meningkatkan ketahanan sosial dan ekonomi penyandangdisabilitas; (b) meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi, dunia usaha dan masyarakat dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara melembaga dan berkelanjutan;dan (c) meningkatkan kualitas kehidupan dan penghidupan penyandang disabilitas. Kata kunci : studi kebijakan, penyandang stabilitas, hak asasi manusia.
URGENSI PEMBENTUKAN REGULASI PENGGUNAAN MATA UANG VIRTUAL (BITCOIN) DI INDONESIA Setyaningrum, Christine Ayu
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v5i1.16758

Abstract

Era globalisasi telah menjangkit seluruh aspek kehidupan masyarakat tak terkecuali aspek ekonomi. Penggunaan alat pembayaran tunai saat ini mulai bergeser menggunakan alat pembayaran non tunai, salah satunya adalah mata uang virtual. Mata uang virtual yang tengah marak penggunaannya adalah bitcoin. Telah ditegaskan dalam siaran pers Bank Indonesia No 16/6/Dkom bahwa bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia, serta beberapa peraturan lain yang menyatakan bahwa bitcoin bukan informasi elektronik baru dan subyek komoditi. Namun pada kenyataannya penggunaan bitcoin  masih banyak di Indonesia karena tidak adanya regulasi yang jelas sehingga keberadaannya masih di pertanyakan. Menghadapi hal ini pemerintah diharapkan untuk dapat memberi jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum penggunaan bitcoin melalui regulasi penggunaan mata uang virtual di Indonesia.Kata Kunci : Urgensi; Regulasi; Mata Uang Virtual (Bitcoin)               
SEJARAH HUKUM PERTAMBANGAN DI INDONESIA Hartana, Hartana
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v5i1.16781

Abstract

Perkembangan hukum pertambangan di Indonesia sebenarnya sudah terlihat sejak peninggalan zaman Kerajaan Hindu Sriwijaya dan masa kerajaanMajapahit. Hal tersebut ditandai dengan banyaknya pengrajin perkakas logam pada saat itu yang dikenal sebagai zaman perunggu.Pada zaman Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit, izin pengusahaan pertambangan yang diberikan oleh Raja atau pembesar kerajaan masih dalam bentuk lisan atau dalam bentuk tertulis di pelepah lontar. Namun hingga kini belum pernah ditemukan catatan tertulis tentang hal tersebut, karena pada saat itu yang berlaku adalah hukum adat, dengan konsep maro atau bagi hasil. Kedua konsep tersebut sampai saat ini digunakan sebagai rujukan kerjasama pengusahaan migas dengan kontraktor asing. Sejak kedatangan bangsa Belanda, izin pengusahaan pertambangan diberikan dalam bentuk konsesi pertambangan. Konsesi pertamakali diberikan kepada Pangeran Hendrik dan Baron Van Tylpada tahun 1850, untuk penambangan Timah di Pulau Belitung, yang sepuluh tahun kemudian dibentuklah Perusahaan Timah Biliton Maatschappij. Konsesi merupakan bentukizin dari produk Belanda yang pernah berlaku di Hindia Belanda. Kata kunci : pertambangan, Indonesia, sejarah.
EFEKTIVITAS PENGGUNAAN E–TILANG TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DI POLRES MAGELANG apriliana, lutfina zunia
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v5i2.17595

Abstract

Pembangunan infrastruktur angkutan jalan memiliki peranan penting dalam menunjang aktifitas perekonomian, namun pada sisi lain melahirkan berbagai permasalahan menyangkut pelanggaran hukum lalu lintas, kecelakaan, ketidak teraturan pengguna jalan, dan kemacetan. Penerapan e-tilang merupakan pilihan yang efektif yang mencapai sasaran dalam pelaksanaan tilang kepada pelanggar peraturan lalu lintas walaupun belum dapat dikatakan bahwa e-tilang ini efektif karena belum semua masyarakat di Indonesia menguasai teknologi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris untuk menjawab apakah ke efektivitasan penggunaan e-tilang di Polres Magelang. Hasil dari penelitian ini menunjukan penggunaan aplikasi e-tilang terlihat belum efektif karena belum memenuhi kelima indikator efektivitas yang dikemukakan oleh Stees. Indikator tersebut adalah produktivitas, kemampuan adaptasi kerja, kepuasan kerja, kemampuan berlaba dan pencarian sumber daya. Terdapat faktor penghambat yang mempengaruhi efektivitas aplikasi e-tilang, diantaranya adalah sumber daya manusia, intensitas sosialisasi e-tilang, mekanisme pelayanan aplikasi e-tilang serta sarana dan prasarana.
TINDAKAN HUKUM PENGGUNAAN PONSEL PADA OJEK ONLINE SAAT BERKENDARA Saputra, Arikha
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v5i2.17895

Abstract

ABSTRAKPada era saat ini transportasi merupakan sarana yang umum yang digunakan untuk mengangkut barang atau manusia dari satu tempat ke tempat lain. Transportasi dinilai dianggap telah menjadi kebutuhan yang pokok bagi setiap manusia untuk melakukan berbagai aktivitas sehari-hari misalnya bekerja atau sebagai penunjang usaha sehingga bisa dikatakan bahwa transportasi di era sekarang telah menjadi jantung dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh manusia. Transportasi darat yang dahulu melakukan kegiatannya di tempat-tempat tertentu namun di era milenia sekarang telah menjamur dan mulai digemari atau digandrungi oleh masyarakat umum yaitu transportasi darat berbasis online sehingga memunculkan aktivitas penggunaan ponsel atau alat telekomunikasi yang digunakan oleh pengangkut dalam hal ini transportasi online.Penelitian ini merupakan suatu penelitian hukum dengan mempergunakan cara pendekatan yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, karena penelitian ini dapat memberikan gambaran serta analisis, yang menyeluruh dengan secara sistematis mengenai kenyataan yang ada di lapangan khususnya mengenai tentang pengaturan penggunaan ponsel saat berkendara yang terdapat di dalam perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan observasi dan wawancara serta dengan menggunakan perundang-undangan yang berlaku.Pengguna ponsel berbasis aplikasi dipermudah dengan adanya layanan cepat pemesanan moda transportasi online yang disebut ojek online yang berbasis aplikasi. Dengan melakukan pemesanan secara online maka secara otomatos akan timbul suatu perjanjian online diantara kedua belah pihak antara pengemudi dan pengguna atau penumpang.Perjanjian dalam ojek online tertera atau muncul dalam ponsel penumpang dan pengemudi sebagai transaksi perjalanan yang telah di sepakati keduanya. Transaksi elektonik dalam perjalanan ojek online merupakan perjanjian yang saling melekat kepada kedua belah pihak dalam suatu kegiatan pengangkutan. Dengan melakukan pemesanan secara online maka secara otomatis akan timbul suatu perjanjian online diantara kedua belah pihak antara pengemudi dan pengguna atau penumpang.Perjanjian dalam ojek online tertera atau muncul dalam ponsel penumpang dan pengemudi sebagai transaksi perjalanan yang telah di sepakati keduanya. Transaksi elektonik dalam perjalanan ojek online merupakan perjanjian yang saling melekat kepada kedua belah pihak dalam suatu kegiatan pengangkutan. Pelarangan penggunaan handphone atau ponsel di jalan raya saat berkendara sebagaimana yang tercantum dalam perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tercantum dalam pasal 106 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi” sehingga memunculkan kebijakan atau tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian ialah dengan menerapkan cara 3E yaitu : Enginering, Education dan Enforcement. Kata Kunci : Transportasi Online, Tindakan Hukum, UULAJ
PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI TERHADAP TINDAK PIDANA HUMAN TRAFFICKING DI INDONESIA Qudus, Muh Abdul
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v5i2.18237

Abstract

Permasalahan terkait Hak Asasi Manusia di Indonesia adalah tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh korporasi. Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia dan juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Namun, perkembanggannya terdapat kesulitan terhadap penegakan hukum terkait korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang. Metode penelitian digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengai memakai data sekunder untuk dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan Korporasi sebagai subjek hukum pidana dapat dipersamakan dengan manusia, karena di dalamnya terdapat hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum dan karenanya kecakapan korporasi juga dipersamakan dengan kecakapan manusia. Pengaturan mengenai pertanggungjawaban korporasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, korporasi dapat dimintakan pertanggungjawbannya apabila melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan terpenuhinya syarat pertanggungjawaban pidana secara umum seperti adanya kemampuan bertanggungjawab, adanya kesalahan baik kesengajaan maupun kealpaan, tidak adanya hal-hal yang dijadikan alasan penghapus pidana.
MASYARAKAT MEMANDANG GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. Bethesda, Elisabeth
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v5i2.18311

Abstract

Law that exist in communitydevelopsalongside the community itselfand is based on community awareness in order to avoidindividual and community interestsdisorders. Further, to make the law beneficialto the community, then the provisionsof law are adjusted to the living law. The agreed law contains precautions to avoid violation ofnorms or customs.Gratification as an immoral actin the Anti-Corruption Law; it even compares gratification withbribery. However, gratification must be eradicated although the community viewsit as a good norm and need to be preserved. Giving or receiving gifts among the giver and the recipient becomes a 'problem' when the act of giving and receiving is stated as an act of violatingthe criminal law.

Filter by Year

2015 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 11 No 2 (2025): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 11 No 1 (2025): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 10 No 2 (2024): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 10 No 1 (2024): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 9 No 2 (2023): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 9 No 1 (2023): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 8 No 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 8, No 1 (2022): Februari Vol 8 No 1 (2022): Februari Vol 7, No 2 (2021): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7, No 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7 No 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7, No 1 (2021): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7 No 1 (2021): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6, No 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6 No 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6, No 1 (2020): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6 No 1 (2020): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5, No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5, No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5, No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4 No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4, No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4, No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4, No 1 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4 No 1 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3 No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3 No 1 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3, No 1 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2, No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2, No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2, No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1 No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 1 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 1 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1 No 1 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum More Issue