cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Jurnal Komunikasi Hukum
ISSN : 23564164     EISSN : 24074276     DOI : -
Core Subject : Social,
JURNAL KOMUNIKASI HUKUM is a peer-reviewed journal that publishes scientific articles in the field of law. The published articles are the results of original scientific research and review of legal interactions. JURNAL KOMUNIKASI HUKUM is published by Faculty of Law and Social Sciences of Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja.
Arjuna Subject : -
Articles 645 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DALAM PENGIKATAN OBYEK JAMINAN BERUPA SURAT KUASA JUAL SAAT DEBITOR WANPRESTASI Farid Bahtiar, Lukman; Yudha Hernoko, Agus
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4 No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v4i2.15462

Abstract

Perjanjian kredit dengan dalam pengikatan obyek jaminan berupa surat kuasa jual dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari bagi kreditor. Namun di sisi lain hal tersebut masih terjadi di masyarakat dengan anggapan sebagai wujud salah satu bentuk kebebasan berkontrak. Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang kedudukan hukum kuasa jual yang ditanda tangani oleh debitor kepada kreditor bersamaan dengan perjanjian kredit dan bentuk perlindungan hukum bagi kreditor dalam pengikatan obyek jaminan berupa surat kuasa jual saat debitor Wanprestasi Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilaku kan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan kuasa jual yang ditandatangani oleh debitor kepada kreditor bersamaan dengan perjanjian kredit berakibat batal demi hukum. Perlindungan hukum kepada kreditor tetap ada meskipun surat kuasa menjual menjadi tidak sah atau batal demi hukum karena pada prinsipnya segala harta kekayaan debitor akan menjadi jaminan umum bagi perutangannya dengan semua kreditor. 
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS KESALAHAN KETIK PADA MINUTA AKTA YANG SUDAH KELUAR SALINAN AKTA Ali Marzuki, Muchammad
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4 No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v4i2.15463

Abstract

Notaris dalam pelaksanaan tugas jabatannya tidak lepas dari kesalahan. Salah satu bentuk kesalahan yang dilakukan oleh Notaris adalah berupa kesalahan ketik pada minuta akta. Kesalahan ketik pada minuta akta dapat menjadi masalah pada saat salinan aktanya sudah keluar dan telah dipergunakan oleh para penghadap.Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang upaya penyelesaian yang dilakukan Notaris atas kesalahan ketik pada akta dan tanggung jawab Notaris atas kesalahan ketik akta yang sudah keluar salinan aktanya.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.Hasil penelitian menunjukkan bahwa atas terjadinya kesalahan ketik pada akta maka Notaris wajib melakukan perbaikan guna memberikan kepastian hukum. Perbaikan pada akta dapat dilakukan oleh Notaris dengan diketahui oleh para penghadap dan saksi-saksi. Atas terjadinya kesalahan ketik pada minuta akta yang telah keluar salinannya maka Notaris wajib memanggil kembali para pihak untuk melakukan perbaikan akta. 
PRESPEKTIF PRAKTEK KEBIJAKAN SUBSIDI DALAM KAITANNYA DENGAN RENCANA PENYEMPURNAAN KEBIJAKAN SUBSIDI PUPUK MENUJU KEDAULATAN PANGAN DI INDONESIA Heliaantoro, Heliaantoro; Juwana, Hikmahanto
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4 No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v4i2.15510

Abstract

Pada RAPBN 2017, terdapat alokasi subsidi bidang pertanian yang terdiri atas subsidi pupuk, subsidi benih dan subsidi bunga kredit program. Secara agregat jumlah alokasi bidang pertanian ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.  Pemerintah telah mengeluarkan anggaran yang besar untuk kepentingan bidang pertanian, tentunya pemerintah berharap sekali agar kebijakan tersebut dapat memberikan dampak yang positif dan signifikansi terhadap pembangunan sektor pertanian di Indonesia. Subsidi pertanian menjadi instrumen kebijakan distributif pemerintah yang penting dalam membangun sektor pertanian. Implementasi kebijakan subsidi diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas produksi petani serta bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan. dalam kebijakan perpupukan Indonesia, mulai dari pengertian petani yang menjadi objek subsidi pupuk itu sendiri sampai dengan subsidi pupuk beserta aturan-aturan hukum positif yang mengatur tentang subsidi mulai dari pendataan, penganggaran, penyaluran danpengawasan masih rentan terhadap permasalah di lapangan, mulai dari definisi petani yang tidak jelas,penyaluran pupuk bersubsidi seringkali mendahului alokasinya,implementasi kebijakan subsidi pupuk masih menemui kendala dan permasalahan pada aspek pendataan, aspek penganggaran,serta aspek pengawasan yang belum dijalankan fungsinya secara optimal.  
PENEGAKAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA DALAM KONTEKS IMPLEMENTASI SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB Arifin, Ridwan; Lestari, Lilis Eka
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v5i2.16497

Abstract

 Hak asasi manusia yaitu hak yang dimiliki oleh manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan. Hak asasi manusia telah menempuh perjalanan yang jauh untuk berjuang demi mendapatkan keadilan bagi manusia di seluruh dunia. Secara historis, usaha-usaha yang ditempuh untuk memecahkan persoalan kemanusiaan telah dilaksanakan sejak lama di dunia, dan tidak ada seorangpun yang mengetahui secara pasti sejak kapan hak asasi manusia mulai diperjuangkan. Kronologis konseptualisasi penegakan HAM yang diakui secara yuridis-formaldiawali dengan munculnya perjanjian Agung (Magna Charta) di Inggris pada 15 juni 1215, selanjutnya Petition of Rights di Inggris tahun 1628 yang juga dikenal dengan the Great of the Liberties of England, Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat pada 6 Juli 1776, Deklarasi hak-hak asasi manusia dan negara (Declaration des Droits de I’Homme et du Citoyen/Declaration of the Rights of Man and of the Citizen) di Prancis tahun 1789, Deklarasi Universal tentang hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR). Penegakanan hak asasi manusia merupakan cerminan atau perwujudan dari sila pancasila yang kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradap. Penegakan hak asasi manusia terjadi karena adanya pelanggaran hukum yang dilakukan. Penegakan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia mengalami kemajuan pada tanggal 06 Nomber 2000, di mana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 mengenai Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diundangkan pada tanggal 23 November 2000. Pembentukan Komnas Ham dan Pengadilan HAM juga merupakan sebuah kemajuan dalam penegakan dan pengadilan tentang hak asasi manusia di Indonesia. Pancasila pada hakikatnya merupakan sistem nilai yang berasal dari nilai-nilai luhur kebudayaan bangsa Indonesia yang berkembang sepanjang sejarah, dan berakar dari kebudayaan Indonesia. Penegakan hak asasi manusia adalah tugas seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya tugas bagi lembaga negara saja.  Semua lapisan masyarakat tersebut diharapkan dapat berkerjasama dan saling membantu dalam menegakkan hak asasi manusia demi tercpapainya perwujudan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab dan terciptanya masyarakat yang sejahtera. Human rights are rights owned by humans as creatures of God. Human rights have traveled a long way to fight for justice for humans throughout the world. Historically, the efforts taken to solve humanitarian problems have been implemented for a long time in the world, and no one knows for sure since when human rights began to be fought for. Chronology of the conceptualization of human rights enforcement that was recognized legally-formally beginning with the emergence of the Great Agreement (Magna Charta) in England on 15 June 1215, then the Petition of Rights in England in 1628 which was also known as the Great of the Liberties of England. July 6, 1776, Declaration of human rights and state (Declaration des Droits de I'Homme et du Citoyen / Declaration of Rights of Man and of the Citizen) in France in 1789, Universal Declaration of human rights (Universal Declaration of Human Rights / UDHR). Enforcement of human rights is a reflection or manifestation of the second Pancasila precept, namely just and humanitarian humanity. Enforcement of human rights occurs because of legal violations. Enforcement and protection of human rights in Indonesia made progress on 6 November 2000, where the House of Representatives (DPR) passed Law Number 26 of 2000 concerning the Human Rights Court (HAM) promulgated on 23 November 2000. Establishment of the National Commission Ham and the Human Rights Court are also advances in the enforcement and trial of human rights in Indonesia. Pancasila is essentially a system of values that originates from the noble values of Indonesian culture that developed throughout history, and are rooted in Indonesian culture. Enforcement of human rights is the duty of all levels of society, not just the task of state institutions. All levels of society are expected to be able to collaborate and help each other in upholding human rights in order to achieve the realization of the principle of just and civilized Humanity and the creation of a prosperous society.
MODUS OPERANDI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN ANGGOTA DPR DALAM PELEPASAN KAWASAN HUTAN LINDUNG PANTAI AIR TELANG KABUPATEN BANYUASIN SUMATERA SELATAN Lasmadi, Sahuri; H. Usman, H. Usman; Sudarti, Elly
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v5i1.16748

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk  menganalisis  pengaturandan pembuktian Modus Operandi Pelaku Tindak Pidana korupsi yang dilakukan anggota DPR dalam pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang KabupatenBanyuasin Sumatera Selatan. Metode penelitianyang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Kesimpulan: (1) Perbuatan tindak pidana korupsi dengan modus operandi ucapan terima kasih memberikan hadiah uang dalam bentuk Mandiri Traveller Cheque (MTC) keseluruhannya senilai Rp 5 milyar termasuk dalam tindak pidana korupsi “pegawai negeri menerima suap” (Pasal 12 huruf a UU No  31 tahun 1999) dan “pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya” (Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999); (2) Pembuktian modus operandi dengan cara menerima hadiah, merupakan unsur Pasal 12 huruf a maupun Pasal 11 meskipun unsur menerima hadiah telah  terpenuhi, unsur  lainnya dari pasal tersebut juga harus terpenuhi, sehingga majelis hakim sampai pada kesimpulan  terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsidan dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahannya. Saran:Majelis hakim diharapkan terus ditingkatkan dalam pengkajian aspek hukum materil berkaitan dengan konsep-konsep hukum yang harus dibuktikan dipersidangan.  Kata kunci: Modus Operandi, tindak pidana korupsi, kesalahan.
PROBLEMATIKA DALAM PELAKSANAAN DAN PENEGAKAN HUKUM PASAL-PASAL POLIGAMI DALAM MASYARAKAT ADAT BALI Sudantra, I Ketut
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v5i1.16749

Abstract

Poligami adalah salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan. Secara yuridis, sudah ada peraturan yang mengatur prosedur poligami, yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Peraturan tersebut berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk masyarakat adat Bali (etnis Bali-Hindu).  Pada prinsipnya, peraturan-peraturan tersebut membolehkan poligami tetapi dengan prosedur yang ketat sehingga dapat digunakan oleh seorang istri untuk mencegah suaminya berpoligami. Dalam kenyataannya, pelaksanaan dan penegakan peraturan-peraturan tersebut tidak efektif mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan akibat dipoligami. Tulisan ini bertujuan mengungkapkan problematik-problematik yang terjadi dalam pelaksanaan dan penegakan ketentuan-ketentuan poligami bagi masyarakat adat di Bali. Metode yang digunakan untuk mengkaji permasalahan adalah metode penelitian kepustakaan yang dalam studi hukum disebut metode penelitian hukum normatif, dengan mengandalkan penggunaan data sekunder berupa bahan hukum (primer dan sekunder) dan bahan non-hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak efektifnya ketentuan-ketentuan poligami dalam Undang-undang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya untuk mencegah terjadinya poligami disebabkan masih adanya problematik pada sistem hukumnya, baik pada komponen substansi hukumnya, struktur hukumnya dan budaya hukumnya.  Kata kunci: penegakan hukum, poligami, kekerasan terhadap perempuan. 
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI PERADILAN ADAT NIAS Harefa, Beniharmoni
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v5i1.16750

Abstract

 Hal mendasar di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu adanya pengaturan tentang diversi yang menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Diversi sebagaimana telah diatur tersebut, masih memiliki berbagai kelemahan. Kelemahan-kelemahan diversi tersebut antara lain, pada saat proses diversi : ketidakseimbangan kedudukan para pihak (korban dan pelaku). Pada saat diversi gagal : hasil musyawarah rawan disalahgunakan. Pada saat pasca diversi : kurangnya pemantauan keseharian anak. Musyawaraha berdasarkan fondrakö yang dikenal dalam masyarakat Nias, dapat menjawab kelemahan-kelemahan diversi antara lain : menyeimbangkan kedudukan para pihak (korban dan pelaku); hasil musyawarah tidak disalahgunakan; pemantauan keseharian anak pasca diversi sangat optimal. Kata Kunci : Fondrako, Diversi, Keadilan Restoratif
LITERASI MEDIA BARU DAN PENYEBARAN BERITA HOAX (STUDI KASUS MAHASISWA STMIK STIKOM INDONESIA) Gede Willdahlia, Ayu; Suci Meinarni, Ni Putu
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v5i1.16751

Abstract

Seiring berkembangnya teknologi, bermunculan media-media baru seperti media sosial dan lain-lain. Mahasiswa yang juga merupakan bagian dari masyarakat juga sangat membutuhkan informasi untuk mempermudah pencarian materi dalam tugas perkuliahan atau mendapatkan beragam informasi yang diinginkan. Perkembangan dunia teknologi dan informasi tersebut menjadikan kemudahan dalam berbagi informasi harus diperhatikan keamanan dan keakuratan dari informasi yang didapatkan. Hoaxmerupakan salah satu dampak negatif dari penyebaran informasi yang dapat terjadi secara bebas di media sosial dan sangat mudah diakses oleh masyarakat termasuk mahasiswa. Penyebaran informasi Hoaxsangat cepat dan mudah terjadi karena pengguna media sosial bisa sangat dengan mudah membagikan informasi Hoaxyang didapatkan tersebut. Tidak semua kalangan masyarakat termasuk mahasiswa memiliki literasi media yang baik sehingga dapat memanfaatkan media sosial dengan baik dan tidak dengan mudah membagikan informasi Hoaxkepada pengguna media sosial lainnya. Jika literasi media baru yang baik telah dimiliki, maka penyebaran informasi Hoaxdapat dihindarkan dan mengurangi dampak negatif dari penggunaan media sosial dalam perkembangan dunia teknologi informasi. Kemampuan mahasiswa di STMIK STIKOM Indonesia dalam pemanfaatkan media sosial dan penerimaan berita Hoax perlu diamati guna mendapatkan informasi akurat tetang hubungan yang erat antara literasi media dengan penyebaran informasi Hoaxdi kalangan masyarakat.  Kata Kunci: Literasi, Media, Penyebaran Hoax.
PENYALAHGUNAAN KEADAAN SEBAGAI DASAR PEMBATALAN PERJANJIAN Nurhayati, Bernadeta Resti
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v5i1.16752

Abstract

 Kesepakatan antara para pihak merupakan ruhnya perjanjian. Namun dalam praktik, kesepakatan perjanjian tidak selalu diberikan secara bebas. Cukup banyak perjanjian yang memiliki cacat kehendak karena dibuat atas dasar keterpaksaan, ancaman, atau ketidaktahuan para pihak. Kecacatan pada kesepakatan bisa terjadi karena adanya dwang, dwaling, bedrog maupun karena terjadi penyalahgunaan keadaan. Perjanjian yang di dalamnya terkandung unsur penyalahgunaan keadaan berpotensi untuk digugat di pengadilan ketika salah satu pihak menyadari bahwa kesepakatan yang diberikan pada saat penandatanganan perjanjian bercacat. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan kajian yang dilakukan, ditemukan bahwa dalam perkara gugatan penyalahgunaan keadaan, tidak selalu gugatan dimenangkan oleh pihak yang mendalilkan telah mengalami penyalahgunaan keadaan. Namun cukup banyak gugatan berdasarkan penyalahgunaan keadaan yang dimenangkan oleh pihak penggugat. Ini dapat diartikan bahwa dalil penyalahgunaan keadaan menjadi salah satu bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan karena masuk dalam sebuah perjanjian yang tidak berimbang. Kata kunci: perjanjian, cacat kehendak, penyalahgunaan keadaan.
EFEKTIVITAS PENERAPANSMALL CLAIM COURTDALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA BAGI PELAKU UMKM DI KABUPATEN BULELENG Yuliartini, Ni Putu Rai; Wedhanti, Nyoman Karina
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v5i1.16753

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengkaji penerapansmall claim courtdalam penyelesaian perkara perdatadi Kabupaten Buleleng;dan(2)mengidentifikasi efektivitas penerapan small claim courtdalam menyelesaikan perkara perdata bagi pelaku UMKM di Kabupaten Buleleng. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum empiris dengan teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, dan studi dokumen. Subjek dalam penelitian ini adalah pelaku UMKMdi Kabupaten Buleleng, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Buleleng, dan Instansi Pengadilan Negeri Singaraja.Objek penelitian ini adalah penerapansmall claim courtdalam penyelesaian perkara perdata bagi UMKM di Kabupaten Buleleng. Teknik pengolahan dan analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa (1) penerapansmall claim courtdalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Singaraja telah sesuai dengan PERMA No.2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Sengketa yang masuk dari tahun 2015 hingga Agustus 2018 hanya tiga perkara Gugatan Sederhana yang diajukan ke PN Singaraja; (2) efektivitas penerapan  small claim courtdalam menyelesaikan perkara perdata bagi pelaku UMKM di Kabupaten Bulelengbelum maksimal baik dari substansi hukum maupun tingkat kesadaran hukum pelaku UMKM. Kata-kata Kunci: Penyelesaian Sengketa Perdata, Small Claim Court, UMKM, Kabupaten Buleleng

Filter by Year

2015 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 11 No 2 (2025): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 11 No 1 (2025): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 10 No 2 (2024): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 10 No 1 (2024): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 9 No 2 (2023): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 9 No 1 (2023): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 8 No 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 8, No 1 (2022): Februari Vol 8 No 1 (2022): Februari Vol 7, No 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7 No 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7, No 2 (2021): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7, No 1 (2021): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7 No 1 (2021): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6, No 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6 No 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6, No 1 (2020): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6 No 1 (2020): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5, No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5, No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5, No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4 No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4, No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4, No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4, No 1 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4 No 1 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3 No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3 No 1 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3, No 1 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2, No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2, No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2, No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1 No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 1 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 1 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1 No 1 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum More Issue