cover
Contact Name
-
Contact Email
aljamiah@uin-suka.ac.id
Phone
+62274-558186
Journal Mail Official
aljamiah@uin-suka.ac.id
Editorial Address
Gedung Wahab Hasbullah UIN Sunan Kalijaga Jln. Marsda Adisucipto No 1
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies
ISSN : 0126012X     EISSN : 2338557X     DOI : 10.14421
Al-Jamiah invites scholars, researchers, and students to contribute the result of their studies and researches in the areas related to Islam, Muslim society, and other religions which covers textual and fieldwork investigation with various perspectives of law, philosophy, mysticism, history, art, theology, sociology, anthropology, political science and others.
Articles 1,211 Documents
Rifa’ah Al-Tahtawi (1801-1873) Supardjo, S
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 10 (1975)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Selintas tentang situasi Mesir pada masa Al-Tahtawi. Politik. Setelah  Muhammad Ali Pasha diakui oleh Sultan Usmani sebagai wakil secara resmi di Mesir pada tahun 1805, ia berkuasa penuh dan bertindak sebagai dictator. Sebagai raja-raja Isam lainnya ia sadar bahwa kekuasaannya dapat dipertahankan dan diperbesar dengan kekuatan militer. Disamping itu ia sadar pula bahwa  dibelakang kekuatan militer harus ada kekuatan ekonomi yang sanggup membiayai pembaharuan militer dan bidang-bidang lain yang bersangkutan dengan urusan militer. Baik kekuatan militer maupun kemajuan ekonomi, keduanya menghendaki ilmu-ilmu modern yang telah dikenal orang-orang Eropa.  Itulah agaknya yang mendorongnya untuk merampas heart kaum mamluk dan harta orang-orang kaya di Mesir. Disamping itu pula ia diharapkan kepada dua pilihan: mendatangkan ahli-ahli dari Eropa atau mengirimkan siswa-siswa untuk belajar disana. Tampaknya kedua jalan ini ditempuhnya secara simultan.
Data-Data Ke Universalan Syari’at Islam Ash-Shiddieqy, T.M.
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 9 (1975)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Agama yang dapat menjadi agama dunia (universal) dan kemanusiaan, haruslah mempunyai dua unsur pokok. Pertama, mempunyai daya hidup sepanjang masa berkembang  dan terus dapat berjalan melalui perkembangan sejarah dari masa kemasa hingga akhir zaman, kedua, mempunyai daya cukup dan melengkapi segala kebutuhan kemanusiaan dalam bidang hukum dan tata aturan.  Maka apabila sesuatu agama memiliki dengan sempurna dua unsur istimewa ini, niscaya dapatlah dia hidup mengarungi gelombang dunia denga naman Sentosa dan dapatlah dia menutupi segala hajat masyarakat dalam perkembangan hukum, kebudayaan dll. Agama islam, adalah agama Allah yang dikembangkan ditengah masyarakat Bani Insan sebagai agama penutup yang menyempurnakan segala agama yang telah didatangkan para Rasul Allah yang mendahului Islam ini. Agama-agama sebelum Islam ini, adalah agama setempat, sedaerah, tidak melampaui negeri Rasul yang membawahnya, tidak melampaui bangsa Rasul itu sendiri dan untuk masa tertentu, tidak berlaku terus menerus untuk masa-masa sesudahnya. Karenanya, Rasul-Rasul itu dating silih berganti. Allah mendatangkan tiap-tiap syari’at sesuai dengan perkembangan ummat yang kian hari kian meningkat. Dan pada setiap masa, diperlukan aturan baru. Apabila kita perhatikan agama yang dibawah para Rasul disekitar Jazirah Arab, niscaya kita dapati bahwasanya Hud ’alai-hissalam diutus pada kaum ‘Ad yang tinggal diAhqaf; bahwa saleh ‘alaihissalam ditus kepada Tsamud yang tinggal di Al Hijir sebelah utara Madinah; bahwa Syu’aib dibangkit di Madian disuatu bagian dari tanah Syam.
Reformation From Within: A Contemporary Dynamics of Muhammadiyah Intellectuals in the Early 21st Century Niam, Khoirun; Arifin, Syamsul
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies Vol 63, No 1 (2025)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This article seeks to trace how Muhammadiyah cultivates its Muslim intellectuals, particularly in the early 21st century, and examines how their contributions promote intellectual and charitable initiatives. Through interviews with prominent Muhammadiyah leaders and scholars, as well as documentary research, the article reveals that the emergence of Muhammadiyah intellectuals in the early twenty-first century is rooted in two types of educational institutions. The first group consists of those who completed their education at pesantren, while the second comprises individuals educated within the national school system who also graduated from higher education institutions. Social and political conditions further contributed to the formation of Muhammadiyah intellectuals. The large number of Muhammadiyah charities has led to criticism that Muhammadiyah intellectual thought is stagnant. Their focus has largely been directed toward supporting regular and tangible organizational activities, including humanitarian efforts, social initiatives, and educational programs, among others. [Artikel ini menelusuri upaya Muhammadiyah membina intelektual Muslimnya, khususnya pada awal abad ke-21, serta mengkaji kontribusi mereka yang mendorong inisiatif keilmuan dan filantropis. Berdasarkan wawancara dengan tokoh dan cendekiawan terkemuka Muhammadiyah serta penelitian dokumen, tulisan ini mengungkap bahwa kemunculan intelektual Muhammadiyah pada awal abad ke-21 berakar pada dua jenis lembaga pendidikan: pertama, mereka yang menempuh pendidikan di pesantren dan, kedua, mereka yang memperoleh pendidikan melalui sistem sekolah nasional dan melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. Kondisi sosial dan politik juga turut memengaruhi terbentuknya para intelektual Muhammadiyah. Banyaknya amal usaha Muhammadiyah memunculkan kritik bahwa pemikiran intelektual Muhammadiyah mengalami stagnasi. Fokus para intelektual Muhammadiyah lebih diarahkan untuk mendukung aktivitas organisasi yang bersifat rutin dan nyata, seperti kegiatan kemanusiaan, inisiatif sosial, dan program-program pendidikan.]
Meningkatkan Penelitian Ilmu-Ilmu Agama Ali, A. Mukti
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 9 (1975)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam pidato pembukaan Studi Purna Sarjana tahun 1974/1975 yang lalu telah kami uraikan tentang alas an-alasan mengapa dalam Studi Purna Sarjana ini dipusatkan perhatiannya kepada sejarah, filsafat dan metode penelitian social dan agama Kami rasa hal itu tidak perlu kami ulangi lagi disini. Sungguhpun demikian sedikit tentang penelitian social dan agama perlu kami singgung disini karena telah adanya badan baru dalam lingkungan DEpartemen Agama yang khusus mengurus penelitian ini.
Hubungan Hukum Adat dan Hukum Islam (Prasaran dikemukakan pada Seminar Hukum Islam IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta tgl. 24 s/d 28 Pebruari 1975) Arifin, Bustanul
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 9 (1975)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah yang diserahkan kepada saya untuk dibahas adalah suatu masalah yang tidak saja bernilai teoritis, akan tetapi benar-benar bernilai praktis, Penggarisan politik hukum nasional adalah bahwa hukum nasional itu harus berintrikan hukum adat, sedangkan apabila seorang muslim ditanya, hukum apa yang ditaatinya, pasti dia akan menjawab tanpa ragu-ragu: Hukum Islam. Disebut Hukum Islam itu bagian dari keimanan, karena menerima agama Islam tidak mungkin separuh-separuh, dia menuntut penerimanaan yang mutlak dan menyeluruh. Pernyataan yang sertamerta akan muncul adalah, apakah antara kedua hal diatas itu -hukum adat dan hukum Islam- saling bertentangan ataukah berdiri sendiri dengan lingkungan pengaruh masing-masing. -personal yang selalu timbul dalam praktek adalah masalah yang dibawa oleh Peraturan Pemerintah No. 45/1957, yaitu tentang wewenang Pengadilan Agama (sekarang disebut Mahkamah Syar’iyah) di luar Jawa dan Madura. Apakah gugatan tentang warisan, hibah dan lain-lain yang disebut dalam PP itu harus diputus oleh Pengadilan Agama  ataukah Pengadilan Negeri, yang berakibat pula terhadap hukum yang dipakai.  Dalam uraiaan ini selanjutnya hanya akan menyoroti hubungan antara kedua sistim hukum itu sebagai hukum positif, jadi sebagaimana yang berlaku dinegara kita dewasa ini, tanpa meninggalkan pandangan dan pikiran-pikiran buat bahan jus contituendum masa depan.
Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam Thalib, Sayuti
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 9 (1975)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Memperlakukan Hukum Kewarisan Islam bagi umat Islam Indonesia. Hukum adat adalah hukum yang baik. Masyarakat Indonesia selama ratusan tahun telah diaturnya. Masyarakat telah diantaranya sampai kepada keadaan yang hamper-hampir berkeadaan seperti sekarang ini. Dalam perkembangannya hukum adat itu telah menempuh kenyataan-kenyataan berikut: a. perobahan-perobahan dalam masyarakat yang menuju kepada kemajuan diterima oleh hukum adat dengan suatu kebijaksanaan berupa menerima perobahan-perobahan kepada kemajuan itu. Sekaligus kemajuan-kemajuan yang telah dicapai itu berangsur-angsur dijadikan kebiasaan dan adat baru. Lama kelamaan menjadi pula ketentuan yang kokoh dalam bentuk hukum adat. Kedudukan dan perkembangan hukum adat yang sedemikiaan itu berjalan dalam lingkungan pembinaan dan pemakaiaan hukum adat di Indonesia untuk masa yang lama. Dibeberapa daerah lingkungan hukum adat (ada 19 lingkungan hukum adat di Indonesia menurut ajaran lama) perkembangan hukum adat yang sedemikian masih bertahan terus sampai dewasa ini. Tetapi pada beberapa daerah lingkungan hukum adat perkembangan  yang sedemikiaan telah berobah. b. pada banyak daerah di Indonesia dewasa ini, hukum adata mulai dimasukkan ke dalam hukum tertulis bagi masyarakat dikeseluruhannya. Sebagai contoh dapat kita lihat mengenai hukum tanah. Diseluruh daerah Indonesia semua tanah mulanya diatur menurut Hukum Adat. Kemudian Pemerintah Hindia Belanada, menjadikan Sebagian tanah di Indonesia langsung menjadi milik pemerintah Hindia Belanda dengan Domeinverklaring tahun 1875. Disana dinyatakan bahwa “tanah yang tidak ada atau tidak jelas siapa pemiliknya adalah tanah Pemerintah Hindia Belanda”. Tanah Adat tetap diberikan menurut pengurusan Hukum Adat.
Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam di Indonesia (Bandingan terhadap prasaran-prasaran yang diajukan oleh Bustanul Arifin, S.H. dan Sayuti Thalib, S.H. Ismuha, Ismuha
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 9 (1975)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebelum membahas isi masing-masing prasarana dari kedua pemrasaran, lebih dahulu saya ingin mengemukakan beberapa hal yang belum dikemukakan oleh kedua pemrasaran dalam Papernya. Semua orang mengakui adanya hubungan antara Hukum Adat dan Hukum Islam. Hanya yang diperselisihkan ialah mengenai sejauh mana hubungan itu yang telah terjadi dan sejauh mana pula yang mungkin akan terjadi di berbagai daerah Indonesia. Untuk ini perlu kita mengetahui bahwa terjadinya hubungan antara Hukum Adat dan Hukum Islam adalah disebabkan oleh dua hal. Pertama, diterimanya hukum Islam itu oleh Masyarakat, seperti hukum perkawinan diseluruh Indonesia dan hukum waris di Aceh. Kedua, Islam dapat mengakui hukum adat itu dengan syarat-syarat tertentu, seperti adat gono-gini di Jawa, Gunakaya di Sunda, Harta Suarang di Minangkabau, Hareuta Sihareukat di Aceh. Druwe Gabro di Bali dan Barang Berpantangan di Kalimantan.
Dari Ijtihad Fardi Menuju Ijtihad Jama’i Rahman, Asymuni
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 9 (1975)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Arti Ijtihad menurut Bahasa, Ijtihad berarti “pencurahan segenap kesanggupan untuk mendapatkan sesuatu dari berbagai urusan atau perbuatan”. Menurut  istilah kebanyakan ahli ushul, Ijtihad berarti “Pencurahan segenap kesanggupan (secara Maximal) untuk mendapatkan sesuatu hukum syara’ yang dhanni sifatnya, maksudnya hukum yang ditetapkan berdasarkan dalil nash yang dhanni, baik  Tsubut maupun dalalahnya, yakni: 1.1. Hadis Ahad. Ijtihad disini sebelum menetapkan hukumnya, menyelidik. Dulu tentang sanadnya dan dapat tidaknya untuk dijadikan dasar hukum. 1. 2. Ayat Al-Qur’an yang dalalah lafadnya dhanni, ijtihad disini mencari tafsir atau ta’wilnya, mencari makna yang dimaksud, mencari apakah ada pertentangannya dengan ayat lain atau menentukan ‘aam dan khasnya. Berkenaan dengan dalil yang bersifat dhanni ini dapat diterangkan pula bahwa kedudukan ijtihad itu sendiri adalah dhanni sifatnya, sehingga hasilnyapun dhanni.  Sekalipun pengertian ijtihad itu begitu umum, namun dalam pelaksanaannya ada yang mengartikan ijtihad itu dalam arti sempit, seperti yang diberikan oleh Imam Asy Syafi’I dalam Arrisalah, bahwa ijtihad itu satu makna dengan Qias.
Unsur Methodology dalam Penyelidikan Hadiets Romdon, Romdon
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 9 (1975)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Research adalah methode Ilmu. Pola research asama dengan pola berfikir. Salah satu pola research yang sempurna itu adalah adanya hyphothesa dan percobaab atau pengalaman inderawi, hyphothesis and experimentation. Hyphothesa adalah dugaan tentang kesimpulan yang akan diperoleh nanti dari penyelidikan yang akan dilaksanakan terhadap sesuatu masalah. Hyphothesa dapat dilahirkan ataupun tidak. Memang methode atau cara yang mutaakhir untuk mencari ilmu adalah melalui hyphothesa dan percobaan atau melihat kenyataan fakta yang inderawi. Inilah dia methode penyelidikan atau research. Disini manusia sadar akan adanya masalah yang mempunyai hubungan sebab akibat dengan masalah lain. Hubungan sebab akibat ini tidak ghaib bahkan dapat ditelusuri dengan akal. Disamping itu, di samping berpijak pada postulat atau landasan berfikir sebab akibat itu, manusia juga berpijak pada postulat-postulat yang lain yang terdapat dalam dirinya sendiri maupun postulat mengenai alam.
Ignace Goldziher (1850-1921) Umar, A. Muin
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 9 (1975)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

“Karat emas dalam pengetahuaan dan karya-karyamu lebih tinggi dari karat emas medali ini. Walaupun demikian saya merasa Bahagia dapat menganugrahkannya sebagai imbangan dari prestasi yang kamu tunjukkan dalam bidang Oriental Studies”  kata-kata ini diucapkan oleh Raja Oscar II dari Sweden Ketika menganugrahkan dia medali pada tanggal 3 september 1889. Satu diantaranya kepada Ignace Goldziher dan satu medali lagi diserahkan kepada Theodor Noldeke bertepatan dengan diadakannya Internasional Congress of Orientalists yang ke VIII di Stockholm. Dasar pertimbangan untuk menyerahkan medali ini kepada Goldziher ialah karena prestasinya dalam Menyusun buku Muhammedanische Studien. Dikalangan sarjana-sarjana barat ucapan dari Raja Oscar II ini merupakan suatu kenangan indah yang memberikan dorongan bagi mereka untuk melakukan kegitan-kegiatan selanjutnya dalam bidang Oriental Studies.

Filter by Year

1975 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 63, No 1 (2025) Vol 62, No 2 (2024) Vol 62, No 1 (2024) Vol 61, No 2 (2023) Vol 61, No 1 (2023) Vol 60, No 2 (2022) Vol 60, No 1 (2022) Vol 59, No 2 (2021) Vol 59, No 1 (2021) Vol 58, No 2 (2020) Vol 58, No 1 (2020) Vol 57, No 2 (2019) Vol 57, No 1 (2019) Vol 56, No 2 (2018) Vol 56, No 1 (2018) Vol 56, No 1 (2018) Vol 55, No 2 (2017) Vol 55, No 2 (2017) Vol 55, No 1 (2017) Vol 55, No 1 (2017) Vol 54, No 2 (2016) Vol 54, No 2 (2016) Vol 54, No 1 (2016) Vol 54, No 1 (2016) Vol 53, No 2 (2015) Vol 53, No 2 (2015) Vol 53, No 1 (2015) Vol 53, No 1 (2015) Vol 52, No 2 (2014) Vol 52, No 2 (2014) Vol 52, No 1 (2014) Vol 52, No 1 (2014) Vol 51, No 2 (2013) Vol 51, No 2 (2013) Vol 51, No 1 (2013) Vol 51, No 1 (2013) Vol 50, No 2 (2012) Vol 50, No 2 (2012) Vol 50, No 1 (2012) Vol 50, No 1 (2012) Vol 49, No 2 (2011) Vol 49, No 2 (2011) Vol 49, No 1 (2011) Vol 49, No 1 (2011) Vol 48, No 2 (2010) Vol 48, No 2 (2010) Vol 48, No 1 (2010) Vol 48, No 1 (2010) Vol 47, No 2 (2009) Vol 47, No 2 (2009) Vol 47, No 1 (2009) Vol 47, No 1 (2009) Vol 46, No 2 (2008) Vol 46, No 2 (2008) Vol 46, No 1 (2008) Vol 46, No 1 (2008) Vol 45, No 2 (2007) Vol 45, No 2 (2007) Vol 45, No 1 (2007) Vol 45, No 1 (2007) Vol 44, No 2 (2006) Vol 44, No 2 (2006) Vol 44, No 1 (2006) Vol 44, No 1 (2006) Vol 43, No 2 (2005) Vol 43, No 2 (2005) Vol 43, No 1 (2005) Vol 43, No 1 (2005) Vol 42, No 2 (2004) Vol 42, No 2 (2004) Vol 42, No 1 (2004) Vol 42, No 1 (2004) Vol 41, No 2 (2003) Vol 41, No 1 (2003) Vol 41, No 1 (2003) Vol 40, No 2 (2002) Vol 40, No 1 (2002) Vol 39, No 2 (2001) Vol 39, No 1 (2001) Vol 38, No 2 (2000) Vol 38, No 1 (2000) No 64 (1999) No 63 (1999) No 62 (1998) No 61 (1998) No 60 (1997) No 59 (1996) No 58 (1995) No 57 (1994) No 56 (1994) No 55 (1994) No 54 (1994) No 53 (1993) No 52 (1993) No 51 (1993) No 50 (1992) No 49 (1992) No 48 (1992) No 47 (1991) No 46 (1991) No 45 (1991) No 44 (1991) No 43 (1990) No 42 (1990) No 41 (1990) No 40 (1990) No 39 (1989) No 38 (1989) No 37 (1989) No 36 (1988) No 35 (1987) No 34 (1986) No 33 (1985) No 32 (1984) No 31 (1984) No 30 (1983) No 29 (1983) No 28 (1982) No 27 (1982) No 26 (1981) No 25 (1981) No 24 (1980) No 23 (1980) No 22 (1980) No 21 (1979) No 20 (1978) No 19 (1978) No 18 (1978) No 17 (1977) No 16 (1977) No 14 (1976) No 12 (1976) No 11 (1975) No 10 (1975) No 9 (1975) More Issue