cover
Contact Name
Jurnal Qistie
Contact Email
jurnalqistie@unwahas.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalqistie@unwahas.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Qistie: Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : 19790678     EISSN : 2621718X     DOI : -
Core Subject : Education,
Qistie Jurnal Ilmu Hukum adalah sarana publikasi ilmiah yang memuat naskah dalam dua bentuk yaitu Hasil Penelitian dan Artikel Analisis Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (FH Unwahas). Terbit setahun dua kali yaitu bulan Mei dan November. Penamaan jurnal ini mengambil dari kosakata Bahasa Arab “qistie” yang artinya “adil”. Untuk menunjukkan spesifikasi disiplin ilmu hukum, maka jurnal ini diberi nama lengkap menjadi Qistie Jurnal Ilmu Hukum.
Arjuna Subject : -
Articles 262 Documents
Pertanggungjawaban Hukum Dokter Dalam Transaksi Terapeutik Wiwiek Wibowo
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 1, No 1 (2008): Qistie
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v1i1.880

Abstract

Tidak ada
HUKUM DAN MORAL Posotivist-Transcendentalist Bahrul Fawaid
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 6, No 2 (2012): Qistie
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v6i2.928

Abstract

Hukum dan moral selalu menjadi tema yang menarik untuk dibahas. Pada tataran praktis aplikatif, di antara keduanya seringkali terjadi pertentangan satu sama lain, dimana seharusnya pada tataran teoretis, keduanya menjadi bagian yang saling terkait dan tidak terpisahkan. Hal itu karena kedua entitas tersebut masing-masing memiliki peran yang sama penting dalam penegakan hukum. Berhukum secara normatif semata dipastikan tidak akan mampu mengatasi permasalahan yang multi-kompleks dalam masyarakat, lebih-lebih dalam upaya mewujudkan masyarakat yang ideal. Dalam kenyataannya, penyikan secara normatif semata seringkali memunculkan persoalan baru yang mungkin lebih pelik. Dengan adanya sinergitas antara hukum dan moral diharapkan akan menghasilkan tatanan hukum positivist-transcendentalist.
URGENSI DAN SUBSTANSI PEMBERDAYAAN HUKUM DI INDONESIA Anto Kustanto
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 6, No 2 (2012): Qistie
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v6i2.929

Abstract

Ketika Indonesia terbuai oleh dramatisasi reshuffle kepemimpinan pada masa sebuah orde, maka seakan dunia dilanda protes global rakyat yang menamakan diri para “indignos” (orang-orang yang geram hatinya), karena menantikan apa dan bagaimana pola kepemimpinan selanjutnya. Rasa tersebut muncul mengingat selama berdirinya tonggak sejarah transisi demokrasi dari Orde Lama ke Orde Baru kemudian menuju pada Orde Reformasi sekarang ini, rakyat selalu menanti sebuah tatanan dalam berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada hukum. Jika itu terlaksana, maka muara keadilan akan tampak di depan mata. Itu semua tak terpisah dari bagaimana memahami sebuah pranata hukum. Namun, terkadang untuk mewujudkan sebuah kepastian hukum di dalam aneka keberagaman kepentingan sangatlah dibutuhkan suara jernih yang muncul dari ruang hampa politik praktis, dari idealisme kaum terpelajar yang belum terkontaminasi politik. Untuk itu, suara kaum idealis tersebut haruslah solid mewakili suara rakyat, bukan suara partai dan juga bukan suara agama. Tidak mudah memang, menyuarakan sebuah idealisme demi tegaknya kepastian hukum di tengah-tengah kekuatan-kekuatan primordial yang bertentangan dengan rasionalitas dan modernitas, dimana tanggung jawab publik dikalahkan oleh kesetiaan dan pertemanan berasas pada primordialisme. Bagi sebagian orang hukum merupakan sesuatu yang kompleks dan teknis, sehingga sering dijumpai orang memainkan hukum dengan sikap yang tidak sabar dan sinis. Akan tetapi, hukum adalah merupakan salah satu perhatian manusia terhadap sebuah kedaulatannya, apalagi menyangkut hak setiap warga negara, sebab melalui hukum manusia dapat mengharapkan serta mengandalkan adanya perlindungan terhadap tirani di satu pihak dan terhadap anarki di lain pihak. Oleh karenanya hukum adalah merupakan salah satu instrument utama masyarakat guna melestarikan kebebasan maupun ketertiban dari gangguan yang arbiter baik oleh perorangan, golongan masyarakat atau oleh pemerintah itu sendiri.
MENAKAR PENGGUNAAN RUMAH TAHANAN MILIK TENTARA NASIONAL INDONESIA OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Muchamad Arif Agung Nugroho
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 6, No 2 (2012): Qistie
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v6i2.930

Abstract

Now days, KPK (Anti-Corruption Commission) is cooperating with TNI (Indonesian National Army) for borrowing Kodam Jaya’s detention facilities. That policy makes problem, so this papper answers the problem in administrative law perspective. After studied legislation, researcher found violation of human right because KPK is not author to make detention facilities. KPK have violated AAUPB (principles of good governance). Next time, KPK must cooperate with Kemenkumham (Ministry of Law and Human Rights) who are real author to make detention facilities.
IMPLEMENTASI MENEGAKKAN HUKUM DALAM KOORDINASI PENYIDIK KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL Suparmin .
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 7, No 1 (2014): Qistie
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v7i1.1040

Abstract

Setiap penegak hukum khususnya POLRI harus sadar sepenuhnya apabila terjadi suatu perbuatan yang merupakan suatu kegagalan untuk mencapai hasil akhir berupa keadilan (miscariage of justice), baik berupa (a) perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa dengan processes); atau (c) penerapan hukum yang memiliki kelemahan (enforcement of foul law); atau (d) penerapan hukum tanpa pembenaran faktual; atau (e) perlakuan yang tidak proporsional (disproportionate treatment) seperti perlakuan keras terhadap tindak pidana yang ringan; (f) kegagalan untuk melindungi atau mempertahankan hak-hak korban (victim of crime) atau calon korban, maka sebenarnya yang dirugikan tidak sekadar perseorangan atau secara tidak langsung masyarakat secara keseluruhan, terutama yang berkaitan dengan integritas moral proses kriminal, tetapi juga sistem demokrasi. Karena sebenarnya yang telah dilanggar adalah salah satu atau beberapa indeks atau root principle’s of democracy yang aktualisasinya terus diperjuangkan melalui gerakan reformasi. Penulisan ini akan mencoba menjelaskan tentang langkah-langkah yuridis yang selama ini dilakukan oleh negara (pemerintah) terutama yang diemban oleh PPNS, baik pada tataran formulasi maupun pada tataran penerapan dan penegakan hukum untuk melindungi konsumen dan sekaligius menindak secara tegas pihak-pihak (termasuk pihak produsen).Kata kunci : Penegakan hukum, Koordinasi PPNS, Reformasi
DISHARMONI AKIBAT DUALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA (SUATU KAJIAN DALAM PERSPEKTIF BIDANG EKONOMI) Anto Kustanto
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 7, No 1 (2014): Qistie
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v7i1.1041

Abstract

-
ANALISIS PUTUSAN NOMOR 012 K/N/HAKI/2002 Dwi Anggoro
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 7, No 1 (2014): Qistie
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v7i1.1042

Abstract

-
DISPARITAS PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN BIASA DI PENGADILAN NEGERI KOTA SEMARANG Indung Wijayanto
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 7, No 1 (2014): Qistie
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v7i1.1043

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk disparitas pemidanaan dalam putusan hakim dalam perkara tindak pidana pencurian biasa dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana yang menimbulkan disparitas pidana dalam tindak pidana pencurian biasa. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kriminologis. Data primer maupun data sekunder dikumpulkan melalui teknik wawancara, studi pustaka dan dokumentasi. Responden ditentukan dengan cara puporsive. Penelitian menghasilkan kesimpulan bahwa: (a) terdapat disparitas pidana dalam putusan Pengadilan Negeri Semarang mengenai tindak pidana yang diancam Pasal 362 KUHP, dimana disparitas itu berupa perbedaan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan. dan hakim lebih menyukai penggunaan pidana penjara dibandingkan pidana denda, serta (b) Faktor penyebab disparitas dapat bersumber dari aturan-aturan hukum pidana, hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, besarnya kerugian yang ditimbulkan, dan faktor hakim. Kata kunci : Individualisasi Pidana, Disparitas Pidana
ANALISI PUTUSAN NOMOR 14/PAILIT/2006/PN.NIAGA.JKT.PST. Riesia Bahriani Dharma
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 7, No 1 (2014): Qistie
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v7i1.1044

Abstract

-
WACANA PENAMBAHAN KEWENANGAN PERADILAN AGAMA UNTUK MENGADILI PERKARA TINDAK PIDANA ISLAM DI SELURUH WILAYAH INDONESIA Muchamad Arif Agung Nugroho
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 7, No 1 (2014): Qistie
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v7i1.1045

Abstract

Penerapan hukum pidana Islam menuai pro kontra di Indonesia, maka dari itu tulisan ini bertujuan memberi wacana solusi pemberlakuan hukum pidana Islam dengan cara penundukkan diri secara sukarela. Hukum pidana nantinya akan berlaku secara dualisme. Mereka yang diduga melakukan tindak pidana dan telah melakukan penundukkan diri maka akan dikenakan ketentuan hukum pidana Islam, sedangkan bagi yang tidak melakukan penundukkan diri maka akan dikenakan ketentuan hukum pidana konvensional. Aparat penegak hukum pidana Islam nantinya tidak jauh berbeda dengan hukum pidana konvensional, dan peradilan yang akan memeriksa, mengadili dan memutus adalah peradilan agama. Peradilan agama akan membentuk pengadilan khusus tindak pidana Islam yang bernama Pengadilan Tindak Pidana Islam. Kata kunci : penundukkan diri secara sukarela, dualisme hukum pidana, hukum pidana Islam dan konvensional, pengadilan khusus tindak pidana Islam.

Page 5 of 27 | Total Record : 262