cover
Contact Name
Jurnal Qistie
Contact Email
jurnalqistie@unwahas.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalqistie@unwahas.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Qistie: Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : 19790678     EISSN : 2621718X     DOI : -
Core Subject : Education,
Qistie Jurnal Ilmu Hukum adalah sarana publikasi ilmiah yang memuat naskah dalam dua bentuk yaitu Hasil Penelitian dan Artikel Analisis Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (FH Unwahas). Terbit setahun dua kali yaitu bulan Mei dan November. Penamaan jurnal ini mengambil dari kosakata Bahasa Arab “qistie” yang artinya “adil”. Untuk menunjukkan spesifikasi disiplin ilmu hukum, maka jurnal ini diberi nama lengkap menjadi Qistie Jurnal Ilmu Hukum.
Arjuna Subject : -
Articles 262 Documents
KEDUDUKAN HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA DARI MASA LALU Suparmin Suparmin
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 7, No 2 (2014): Qistie
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v7i2.1063

Abstract

Bertitik tolak dari perkembangan hukum baik ditinjau dari kepentingan nasional atau kepentingan internasional, maka untuk menyelesaikan masalah pelanggaran hak azasi manusia berat  masa lampau (karena sulit pembuktiannya), untuk itu maka diperlukan langkah-langkah untuk penyelesaiannya secara musyawarah. Temuan fakta di lapangan; dengan kearifan lokal , hukum adat, hukum agama  dalam pembangunan hukum Nasional. Dan instrumen hukum Internasional, maka hukum tentang penyelesaian pelanggaran Hak Azasi Manusia Berat di masa lalu dan untuk mencari jalan keluarnya dapat dilakukan dengan musyawarah untuk mewujudkan perdamaian, dengan cara Negara  meminta maaf dan memberikan kompensasi  kepada para korban dan / atau keluarga korban dengan membuat kesepakatan tertulis, tanpa harus melalui sidang pengadilan.   Kata kunci : Musyawarah, Pelanggaran Ham Berat, perdamaian.
IMPLEMENTASI PENGATURAN JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM PENANGANAN PERKARA KEPAILITAN Riska Wijayanti
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 7, No 2 (2014): Qistie
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v7i2.1064

Abstract

ABSTRAK Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 memberikan kewenangan padaKejaksaan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit demi kepentinganumum. Kejaksaan lebih dikenal dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalampenegakan Hukum Pidana, namun Undang-Undang No. 16 Tahun 2004tentang Kejaksaan RI memberikan kewenangan pada Jaksa untukmelaksanakan tugas dan wewenangnya di bidang Perdata dan Tata UsahaNegara sehingga dikenal dengan istilah Jaksa Pengacara Negara (JPN).Dalam bidang Perdata JPN dinilai kurang maksimal dalam menjalankanperannya, peran JPN yang dinilai maksimal ialah dalam hal mengejar hartakoruptor  Kata Kunci: Kepailitan, Jaksa.
ASPEK KEJAHATAN TINDAK PIDANA TERHADAP DUNIA PERBANKAN DI BANK CENTURY Riesia Darma Bachriani
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 7, No 2 (2014): Qistie
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v7i2.1065

Abstract

ABSTRAKPeranan perbankan dalam perekonomian di Indonesia sangat besar. Dari sisi hukum resiko yang dihadapi adalah pelanggaran terjadinya tindakpidana di bidang perbankan oleh para bankir dan stakeholder terkait.Berbagai kasus penyimpangan, penyalahgunaan dana nasabah banyak terjadi,seperti kasus Bank Century yang sampai hari ini belum selesai. Permasalahanpenanganan Bank Century sebetulnya sederhana, hanya tentang apakahpengucuran dana talangan pada Bank Century telah benar atau justru salahkarena ada dugaan telah terjadi pelanggaran hukum sehingga menyebabkankerugian negara. Setidaknya sampai saat ini, ada 4 (empat) dugaan tindakpidana dalam “gempa” Bank Century ini, yaitu: tindak pidana umum, tindakpidana perbankan, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi. Undang-undang Perbankan No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo.Undang-Undang No 10 Tahun 1998 sepertinya belum mampu menjamahpelanggaraan dan kejahatan yang terjadi.Hal inilah yang menjadi perhatianpenulis untuk meneliti dengan fokus kepada masalah Bank Century,yaitudengan menganalisis aspek-aspek tindak pidana apa sajakah  yang dilanggardalam kasus Bank Century seperti yang termuat dalam Undang-undangPerbankan No 10 Tahun 1998 jo. No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan danhal-hal apa saja yang menjadi hambatan untuk penerapan Undang-undangtersebut dalam kasus Bank Century dalam rangka  penegakan hukumperbankan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatifpadahakikatnya menekankan pada metode deduktif sebagai pegangan utama, danmetode induktif sebagai tata kerja penunjang. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa sulitnya atauterhambatnya penegakan kasus Bank Century disebabkan antara lain kasus
KESIAPAN SUMBER DAYA MANUSIA (TENAGA KERJA) BIDANG KONSTRUKSI DI INDONESIA MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN Pudjo Utomo
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 7, No 2 (2014): Qistie
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v7i2.1066

Abstract

ABSTRAKPembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN ( MEA ) berawal dari kesepakatan para pemimpin ASEAN dalam Konferensi TingkatTinggi  ( KTT ) Desember 1977 di Kuala Lumpur, Malaysia,kemudian dilanjutkan pada KTT di Bali Oktober 2003, denganmendeklarasikan pembentukan MEA pada 2015. Kesepakatan inibertujuan meningkatkan daya saing ASEAN serta bisa menyaingiTiongkok dan India untuk menarik investasi asing. Salah satu butirkesepakatan adalah terbentuknya pasar tunggal dan kesatuan basisproduksi didukung dengan aliran bebas barang, tenaga kerjaterampil, jasa, investasi, dan modal. Sebagai konsekuensidisepakatinya MEA, maka Indonesia akan menjadi salah negarasasaran penerima manfaat dan sekaligus dampak. Tulisan ini akanmembahas tentang kesiapan negara-negara anggota ASEANkhususnya Indonesia, dalam mengimplementasikan kesepakatanbersama MEA, yakni dari sisi produktivitas tenaga kerja, mengingatbesarnya potensi sumberdaya manusia, dan besarnya angkapengangguran di Indonesia,serta rencana pembangunaninfrastruktur yang membutuhkan tenaga kerja yang sangat besar. Kata kunci: MEA, arus bebas, tenaga kerja bidang konstruksi.
PERJANJIAN MURABAHAH DALAM TEORI DAN APLIKASINYA M. Shidqon Wibowo
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 7, No 2 (2014): Qistie
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v7i2.1067

Abstract

-
ILMU HUKUM DIPANDANG DARI ASPEK PENGEMBANGAN PARADIGMA ILMU Adityo Putro Prakoso
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 7, No 2 (2014): Qistie
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v7i2.1068

Abstract

-
PENGEMBANGAN SINERGITAS ANTARA MAHASISWA DAN LEGISLATIF DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UNTUK WUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK Muchamad Arif Agung Nugroho
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 7, No 2 (2014): Qistie
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v7i2.1069

Abstract

Mahasiswa tidak boleh steril dari keberpihakan terhadap rakyat, oleh karena itu mahasiswa memiliki peran besar sebagai penyambung lidah rakyat, salah satunya adalah mejembatani aspirasi rakyat kepada legislatif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, sinergitas antara mahasiswa dan legislatif perlu dikembangkan. Dasar hukum pengembangan sinergitas ini adalah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kiat-kiat pengembangan sinergitas antara mahasiswa dan legislatif yang perlu diambil adalah peningkatan ilmu pengetahuan, pengorganisasian, aksi nyata, penggalangan aliansi dan kerja sama simbiotik.Kata kunci: sinergitas, penyambung lidah rakyat, aspirasi, peraturan perundang-undangan.
KEDUDUKAN HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA DARI MASA LALU Suparmin Suparmin
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 7, No 1 (2014): Qistie
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v7i1.1222

Abstract

Bertitik tolak dari perkembangan hukum baik ditinjau dari kepentingan nasional atau kepentingan internasional, maka untuk menyelesaikan masalah pelanggaran hak azasi manusia berat  masa lampau (karena sulit pembuktiannya), untuk itu maka diperlukan langkah-langkah untuk penyelesaiannya secara musyawarah. Temuan fakta di lapangan; dengan kearifan lokal , hukum adat, hukum agama  dalam pembangunan hukum Nasional. Dan instrumen hukum Internasional, maka hukum tentang penyelesaian pelanggaran Hak Azasi Manusia Berat di masa lalu dan untuk mencari jalan keluarnya dapat dilakukan dengan musyawarah untuk mewujudkan perdamaian, dengan cara Negara  meminta maaf dan memberikan kompensasi  kepada para korban dan / atau keluarga korban dengan membuat kesepakatan tertulis, tanpa harus melalui sidang pengadilan.   Kata kunci : Musyawarah, Pelanggaran Ham Berat, perdamaian.
PERANAN POLRI DALAM PENEGAKAN KEADILAN MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF "RESTORATIVE COMMUNITY JUSTICE" Suparmin Suparmin
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 8, No 1 (2015): Qistie
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v8i1.1224

Abstract

Profesionalisme Polisi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya  merupakan dambaan semua bangsa di dunia, termasuk Indonesia, karena peran yang  sangatkomprehensif mencakup sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, pelindung,pengayom dan pelayan masyarakat, juga sebagai penegak hukum. Visi dan misi kepolisian diidentifikasikan ada potensi internal dan eksternal yang memiliki kekuatan (strength) dan  kelemahan (weakness). Analisa faktor internal dan eksternal akan menghasilkan variabelpeluang (opportunity) dan variabel tantangan (threath). Analisa SWOT dapat dipakaisebagai dasar acuan untuk mencari alternatif grand strategi Polri dalam pengembanganpengabdiannya kepada Bangsa dan Negara. Dilihat sebagai indikator kurang efektifnya SPP,karena dalam hal-hal tertentu dapat dilihat sebagai faktor kriminogin dan viktimogin. Untukitu, berbagai belahan dunia telah mulai dikembangkan sistem operasi kepolisian denganpenerapan “Penegak Keadilan Masyarakat” dikenal dengan sebutan  “RestorativeCommunity Justice”Kata kunci : keamanan dan ketertiban, penegak hukum, penegak keadilan masyarakat.
EKSISTENSI ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM SISTEM HUKUM PEMBUKTIAN DI INDONESIA DARI PERSPEKTIF HAKIM Dedy Muchti Nugroho
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 8, No 1 (2015): Qistie
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v8i1.1225

Abstract

ABSTRAKKejahatan di bidang teknologi informasi atau dapat disebut cybercrime atau computer-relatedcrime makin marak terjadi di Indonesia. Cybercrime adalah aktivitas manusia di duniamayantara (maya) yang menjadikan komputer sebagai sasaran kejahatan (misalnya aksesilegal, perusakan situs, intersepsi ilegal), dan aktivitas manusia yang menggunakan komputersebagai sasaran kejahatan (misalnya pemalsuan kredit, pornografi via internet). Ketentuanhukum pidana yang mengatur kejahatan di bidang teknologi informasi lazim disebut cybercrime law. Banyak faktor yang menyebabkan jumlah cybercrime meningkat di Indonesia, antaralain belum sempurnanya ketentuan hukum pidana yang mengatur kejahatan di bidangteknologi informasi (cybercrime law), belum optimalnya kemampuan penegak hukum dalammenangani cybercrime dan masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pemberantasancybercrime tersebut. Salah satu penyebab penting kegagalan pemberantasan cybercrime diIndonesia adalah belum dipahaminya secara memadai tentang cybercrime, bagaimana bentukbentukcybercrime, apakah bahaya cybercrime, apakah ancaman pidana terhadap pelakucybercrime dan bagaimana mekanisme penegakan cybercrime law.  Pemahaman cybercrimeyang memadai akan mendorong setiap orang untuk memilih cara agar tidak menjadi korban.Pemahaman cybercrime yang sempurna bagi penegak hukum akan membantu dalammenyelesaikan cybercrime secara represif melalui penerapan hukum pidana di Indonesia. Kata kunci : alat bukti elektronik,pembuktian, perspektif hakim

Page 6 of 27 | Total Record : 262