cover
Contact Name
Hurriah Ali Hasan
Contact Email
pilar@unismuh.ac.id
Phone
+6281241852596
Journal Mail Official
pilar@unismuh.ac.id
Editorial Address
Jl. St. Alauddin, No 259, Makassar
Location
Kota makassar,
Sulawesi selatan
INDONESIA
Jurnal Pilar
ISSN : 19785119     EISSN : 27763005     DOI : https://doi.org/10.26618/298dtd07
scientific publication journal that aims to support the development of Islamic studies in various fields of science, in the fields of education, economics, law, history by exploiting knowledge and practice for the benefit of humanity. Through this journal, it is hoped that the scientific community can contribute to the development of knowledge related to Islamic studies.
Articles 376 Documents
ASY’ARIYAH: TOKOH-TOKOH DAN AJARANNYA Abd. Samad
PILAR Vol 1, No 2 (2010): JURNAL PILAR, DESEMBER 2010
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Asy’ariyah Ali bin Ismai bin Ishak bin Salim bin Ismail bin Abdullah bin Musa bin Abi Bardah bin Musa al Asy’ari, adalah seorang filsuf yang melakukan penyebarangan dari paham kemu’tazilahan. Asy’ari menekuni ajaran-ajaran Mu’tazilah selama empat puluh tahun, namun kemudian meninggalkannya. Ada banyak kemungkinan sebab-sebab kepindahannya dari paham tersebut, seperti dikatakan al-Subki dan ibn Asakir, pada malam al-Asy’ary bermimpi bertemu Rasulullah SAW, yang mengatakan bahwa mazhab ahli Hadislah yang benar, dan mazhab Mu’tazilah adalah salah. Pendapat lain dari Ahmad Mahmud Subki, menyebutkan bahwa syak itu timbul karena al-Asy’ari menganut mazhab Syafi’I yang mempunyai pendapat teologi berlainan dengan ajaran-ajaran Mu’tazilah, misalnya al-Syafi’I berpendapat bahwa al-Quran tidak diciptakan, tetapi bersifat qadim dan bahwa Tuhan dapat dilihat di akhirat nanti.Kata kunci: al-Asy’ari; Pengembangan; Pembangunan
حكم صلاة الجمعة للمرأة في الفقه الإسلامي Andi Satrianingsih; Mustabesyirah Mustabesyirah; Muh. Ilham Muchtar
PILAR Vol 12, No 2 (2021): JURNAL PILAR, DESEMBER 2021
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ناقش هذا البحث حكم صلاة الجمعة للمرأة في الفقه الإسلامي لما فيه من اختلاف الآراء فى مجتمع إندونيسيا الإسلامي. هذا البحث دراسة مكتبية، فجمع المواد عن طريقة قراءة كتب العلماء المتقدمين والمتأخرين، ثم المقارنة بين أقوالهم و نظمها في البحث. والنتيجة، أن حكم صلاة الجمعة للمرأة فيه قولان وهما قويان بنفس القدر. ولا يوجد من النص يفسر عن حكمه كلاهما لا يزالان في مرحلة الاجتهاد، والاجتهاد لا يمكن مناقشته وإذا كان النقاش لن ينتهي. فالبحث يحمل القول الأول، و إن صلاة الجمعة ليست واجبة على المرأة وأصحاب الأعذار ولكن إذا جاءت إلى المسجد لأداء صلاة الجمعة فلا بأس بها.
KH ABD MUIN YUSUNF: PERJUANGAN, PEMIKIRAN DAN PENGARUHNYA DI SULAWESI SELATAN Razaq, Abd Rahim
PILAR Vol 2, No 1 (2011): JURNAL PILAR, JUNI 2011
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebutan Anregurutta baru muncul kemudian populer di sekitar awal tahun 2007. Sebutan ini dinisbatkan pada seorang figur ulama yang diakui keilmuannya, dan telah banyak memberikan sumbangsih dakwah bagi perkembangan Islam di tanah Bugis Makassar. Oleh karena itulah, maka KH Abdul Muin Yusuf bagi generasi kini menyebutnya Anregurutta (mahaguru agama Islam) yang dihormati. Mengapa? Karena KH Abdul Muin Yusuf, selain ahli hukum perbandingan mazhab, beliau juga adalah seorang aktivis, baik di bidang politik dan dakwah. Beliau pernah menjadi anggota DPRD selama dua periode, menjadi ketua Majelis Ulama Sulawesi Selatan, penulis tafsir al-Quran dalam bahasa Lontara Bugis, pejuang kemerdekaan dan sempat bergabung dengan gerakan Darul Islam-Tentara Islam Indonesia (DI/TII) bersama Abdul Qahhar Mudzakkar. KH Abdul Muin Yusuf memang wajar dikenang dan ditulis sejarahnya sebagai pejuang dan pemikir, sehingga wajar jika dalam tulisan ini penulis tertarik mengangkatnya sebagaimana sebuah tema yang agak unik ini.Kata kunci: Anregurutta; Pesantren, Tafsir Al-Quran Lontara Bugis
ANALISIS PELUANG, TANTANGAN DAN STRATEGI INDUSTRI HALAL DI INDONESIA (PADA MASA PANDEMIC COVID-19) Sitti Saleha Madjid; Hurriah Ali Hasan
PILAR Vol 13, No 1 (2022): JURNAL PILAR, JUNI 2022
Publisher : PILAR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Hal ini sebenarnya dapat menjadi potensi  bagi Indonesia  untuk mengembangkan industri berbasis halal. Agar mampu bersaing dalam pasar indutri halal di dunia.  Tentu jalannya tidak mudah, beberapa kendala yang harus dihadapi Indonesia. Salah satu kendala adalah Pandemic Covid-19.  Penelitian ini menganalisis bagaimana peluang, hambatan dan strategi   industri halal food yang dapat dilakukan. Hal ini  mengingat populasi penduduk muslim terbesar di dunia yang seharusnya Indonesia pengembang industri halal terdepan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode kepustakaan dengan data sekunder yang didapatkan melalui artikel ilmiah maupun dokumen lainnya yang relevan. Hasil penelitian peluang industri halal di Indonesia yaitu; industri halal merupakan kebutuhan dan gaya hidup, beragamnya variative produk halal food, terdapat peratutan yang mengaturnya, merupakan kebutuhan eksport.
PRAKTEK PEMBERIAN BONUS DALAM PENGHIMPUNAN DANA MENGGUNAKAN AKAD WADIAH PADA BANK SYARIAH MANDIRI Mega Mustika
PILAR Vol 13, No 1 (2022): JURNAL PILAR, JUNI 2022
Publisher : PILAR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bank syariah tidak diperkenankan menggunakan riba. Oleh karena itu, bank mencari alternatif lain yang sesuai dengan prinsip syariah, maka ketemulah yang namanya akad wadiah dalam penghimpunan dana. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pemberian Bonus Dalam Akad Wadi’ah Menurut Hukum Islam dan Bagaimana Pemberian Bonus Dalam Praktek Penghimpunan Dana Menggunakan Akad Wadi’ah Pada Bank Syariah Mandiri? Penelitian ini bertujuan Untuk mengkaji dan menggali mengenai, hukum Islam mengatur pemberian bonus dalam akad wadi’ah, sehingga penelitian ini akan melahirkan suatu kejelasan secara hukum serta prakteknya dalam bank syariah mandiri.Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatang perundang-undangan yaitu semua peraturan yang bersifat mengikat, dalam hal ini, bukan hanya berupa perundang-undangan tapi juga Al-Quran, hadits dan ijtihad. Dalam penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum untuk melakukan analisi yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier atau bahan hukum non hukum dan analisis dilakukan dengan menggunakan metode perspektif.Hasil penelitian menunjukkan, bahwa Pemberian bonus dalam praktek penghimpunan dana menggunakan akad wadiah pada bank syariah mandiri, berdasarkan isi klausla perjanjian pembukaan rekening antara bank syariah dengan nasabah dalam redaksi kata dalam akadnya terdapat kata ’setiap akhir bulan’ kata tersebut seharusnya dihilangkan karena secara syariat membuka celah menuju pada praktek riba, dalam hukum syariat mendekati sesuatu yang haram itu tidak boleh karena membuka celah atau jalan menuju pada praktek haram seperti praktek riba.
KRISIS PANGAN GLOBAL DALAM PERSPEKTIF POLITIK EKONOMI ISLAM Yasen, Syahruddin
PILAR Vol 2, No 1 (2011): JURNAL PILAR, JUNI 2011
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setelah kenaikan harga gandum, beras dan kebutuhan pokok lainnya, dunia terjebak dalam krisis pangan yang meningkat secara fluktuatif. Kenaikan harga yang diikuti oleh krisis pangan ini disebabkan karenaL 1) kenaikan harga BBM dan penurunan nilai dolar; 2) kondisi klimatologi; 3) produksi biofluel penyemaian; dan 4) kegagalan pemerintah dan politik. Penulis mencoba memberikan alternatif pemecahan masalah tersebut dengan pendekatan ekonomi dan politik Islam. Pertanian sebagai salah satu sektor, tidak bisa lepas dari sektor-sektor lain seperti industri, perdagangan, dan pertanahan. Melemahnya pembangunan pertanian disebabkan oleh pemikiran bahwa ia harus berdiri sendiri dan terpisah dari sektor lain. Karena itu, tidak boleh dipisahkan dari sektor lain.Kata kunci: krisis pangan; politik Islam; Ekonomi Islam
ANALISIS EKONOMI ISLAM TERHADAP OPERASIONAL PRODUK INVESTASI EMAS PADA PEGADAIAN SYARIAH (STUDI PEGADAIAN SYARIAH KABUPATEN GOWA) St Walida Mustamin; Hajra Hajra
PILAR Vol 13, No 1 (2022): JURNAL PILAR, JUNI 2022
Publisher : PILAR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ekonomi Kapitalisme yang menguasai dunia, telah menimbulkan sistem ekonomi sekuler pada masrakakat, di mana sistem ini memisahkan agama dengan kehidupan realitas. Sementara dalam Islam, agama justru menjadi pegangan hidup umatnya dalam kegiatan sehari-hari, termasuk saat bermuamalah. Prinsip-prinsip dari ekonomi Islam terdiri dari prinsip tauhid dan persaudaraan, bekerja dan berproduktif, serta mendistribusikan kekayaan secara adil. Dengan menggunakan metode deskriptif, kajian ini menganalisis sumber-sumber hukum dalam Islam yang mengatur tentang sistem perekonomian yang menjadi pedoman umat Islam dalam bermuamalah. Sumber-sumber hukum Islam, terdiri dari Al Qur’an sebagai sumber hukum yang abadi dan asli. Al-Qur'an sebagai sumber pokok bagi semua hukum Islam telah menjelaskan dasar-dasar hukum, seperti memerintahkan kepada manusia agar memenuhi janji (perikatan) dan menegaskan halalnya jual beli beserta haramnya riba. Sumber hukum kedua adalah As-Sunnah, yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. baik berupa ucapan, perbuatan maupun takrirnya. Sumber hukum ketiga adalah Ijma yang merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun dari cendekiawan agama. Sedangkan sumber hukum keempat adalah Ijtihad dan Qiyas. Ijtihad berarti meneruskan setiap usaha untuk menentukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syariat. Pengaruh hukumnya ialah bahwa pendapat yang diberikannya mungkin benar, walaupun mungkin juga keliru. Maka ijtihad mempercayai sebagian pada proses penafsiran dan penafsiran kembali, dan sebagian pada deduksi analogis dengan penalaran.  Tetapi ketika asas-asas hukum telah ditetapkan secara sistematik, hal itu kemudian digantikan oleh qiyas.Qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan illat hukum.Kata Kunci: Ekonomi Islam; Muamalah, Sumber Hukum
INTEGRASI AGAMA DAN SAINS DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN ISLAM Ahmad Abdullah
PILAR Vol 13, No 1 (2022): JURNAL PILAR, JUNI 2022
Publisher : PILAR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Integrasi agama dan sains berarti upaya untuk meciptakan format baru antara hubungn sains dan islam. Dalam membangun kembali sains,  islam yang selama ini di pandang tidak jelas.  Antara agama  dan sains berbeda dalam metodologinya ketika keduanya mencoba untuk menjelaskan kebenaran, metode agama pada dasarnya  bersifat subjektif.  Karena tergantung pada intuisi dan pengalaman pribadi dan otoritas nabi dengan mukjizatnya atau kitabnya  sedangkan sains bersifat obyektif  karena lebih mengandalkan pada observasi dan interpretasi terhadap fenomena yang teramati dan dapat di verifikasi. Lebih lanjut integrasi sebagai usaha untuk menyediakan  sebuah model  alternative bagi sains modern, usaha ini dilangsungkan guna merumuskan kajian yang mencakup alam semesta besama aplikasi tekhnologinya yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam. Kata Kunci.  Integrasi Agama dan Sains.
URGENSI PENDIDIKAN ISLAM BAGI KOMUNITAS ANAK JALANAN KOTA MAKASSAR Muslimin, Abd Azis
PILAR Vol 2, No 1 (2011): JURNAL PILAR, JUNI 2011
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendidikan Islam Hadir mewarnai kehidupan anak jalanan dan sedikitnya memberikan pengaruh positif bagi mereka, misalnya bicaranya agak sopan, agak menghargai orang lain, lebih mengatur jadwal belajarnya yang sekolah. Rendahnya aktualisasi Pendidikan Agama Islam di kalangan keluarga anak jalanan sebagai akibat tingkat pengetahuan orangtua tentang pendidikan agama yang kurang dan pengaruh lingkungan yang bebas. Kehadiran lembaga pendidikan agama seperti Universitas Muhammadiyah Makassar harus berupaya mengentaskan “kemiskinan iman”, dengan jalan penempatan mahasiswa KKP/P2K dari Fakultas Pendidikan Agama Islam dan FKIP di kantong-kantong kemiskinan di kota Makassar.Kata kunci: Anak Jalanan; anak-anak di jalanan; kerentanan anak jalanan
NILAI KEJUJURAN AKUNTANSI PERSPEKTIF HADITS Hasyim M
PILAR Vol 13, No 1 (2022): JURNAL PILAR, JUNI 2022
Publisher : PILAR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Motivasi dalam kajian ini adalah untuk menyajikan bagaimana pentingnya nilai kejujuran dalam disiplin ilmu akuntansi dalam urusan muamalah. Kejujuran dan Akuntansi merupakan dua hal yang juga disyariatkan dalam Agama Islam. Manfaatnya untuk menciptakan kedamaian di tengah-tengah masyarakat yang memiliki kepentingan.Karya ilmiah ini merupakan kajian literatur yang menggunakan referensi ilmu Islam yang bersumber dari al Qur’an dan Hadis Nabi serta kepustakaan Ilmu Akuntansi. Hasil kajian menunjukkan bahwa Akuntansi merupakan hal yang diperintahkan dalam syariat Islam terkait urusan muamalah yang membutuhkan informasi dikemudian hari. Nilai kejujuran juga merupakan hal yang diperintahkan dalam al Qur’an dan Sunnah. Bentuk-bentuk kejujuran dalam akuntansi meliputi kejujuran dalam pencatatan, penyajian, distribusi, dan pengungkapan.

Page 7 of 38 | Total Record : 376


Filter by Year

2010 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 16 No. 2 (2025): JURNAL PILAR, DESEMBER 2025 Vol 16, No 1 (2025): JURNAL PILAR, JUNI 2025 Vol. 16 No. 1 (2025): JURNAL PILAR, JUNI 2025 Vol 15, No 2 (2024): JURNAL PILAR, DESEMBER 2024 Vol. 15 No. 2 (2024): JURNAL PILAR, DESEMBER 2024 Vol 15, No 1 (2024): JURNAL PILAR: JUNI 2024 Vol. 15 No. 1 (2024): JURNAL PILAR: JUNI 2024 Vol. 14 No. 2 (2023): JURNAL PILAR: DESEMBER 2023 Vol 14, No 2 (2023): JURNAL PILAR: DESEMBER 2023 Vol. 14 No. 1 (2023): JURNAL PILAR, JUNI 2023 Vol 14, No 1 (2023): JURNAL PILAR, JUNI 2023 Vol. 13 No. 2 (2022): JURNAL PILAR, DESEMBER 2022 Vol 13, No 2 (2022): JURNAL PILAR, DESEMBER 2022 Vol 13, No 1 (2022): JURNAL PILAR, JUNI 2022 Vol. 13 No. 1 (2022): JURNAL PILAR, JUNI 2022 Vol. 12 No. 2 (2021): JURNAL PILAR, DESEMBER 2021 Vol 12, No 2 (2021): JURNAL PILAR, DESEMBER 2021 Vol. 12 No. 1 (2021): JURNAL PILAR, JUNI 2021 Vol 12, No 1 (2021): JURNAL PILAR, JUNI 2021 Vol 11, No 2 (2020): JURNAL PILAR, DESEMBER 2020 Vol. 11 No. 2 (2020): JURNAL PILAR, DESEMBER 2020 Vol. 11 No. 1 (2020): JURNAL PILAR, JUNI 2020 Vol 11, No 1 (2020): JURNAL PILAR, JUNI 2020 Vol 10, No 2 (2019): JURNAL PILAR, DESEMBER 2019 Vol. 10 No. 2 (2019): JURNAL PILAR, DESEMBER 2019 Vol 9, No 2 (2018): JURNAL PILAR, Desember 2018 Vol. 9 No. 2 (2018): JURNAL PILAR, Desember 2018 Vol 9, No 1 (2018): JURNAL PILAR, JUNI 2018 Vol. 9 No. 1 (2018): JURNAL PILAR, JUNI 2018 Vol 5, No 2 (2014): JURNAL PILAR, DESEMBER 2014 Vol. 5 No. 2 (2014): JURNAL PILAR, DESEMBER 2014 Vol. 4 No. 2 (2013): JURNAL PILAR, DESEMBER 2013 Vol 4, No 2 (2013): JURNAL PILAR, DESEMBER 2013 Vol 3, No 2 (2012): JURNAL PILAR, DESEMBER 2012 Vol. 3 No. 2 (2012): JURNAL PILAR, DESEMBER 2012 Vol. 3 No. 1 (2012): JURNAL PILAR PILAR, JUNI 2012 Vol 3, No 1 (2012): JURNAL PILAR PILAR, JUNI 2012 Vol. 2 No. 1 (2011): JURNAL PILAR, JUNI 2011 Vol 2, No 1 (2011): JURNAL PILAR, JUNI 2011 Vol 1, No 2 (2010): JURNAL PILAR, DESEMBER 2010 Vol. 1 No. 2 (2010): JURNAL PILAR, DESEMBER 2010 More Issue