Articles
28 Documents
Search results for
, issue
" Vol 1, No 2: JURNAL POENALE"
:
28 Documents
clear
ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN
Prasetyo, Yugo Dwi
JURNAL POENALE Vol 1, No 2: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui penegakan hukum terhadap PNS yang melakukan tindak pidana penipuan (2) Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap PNS yang melakukan tindak pidana penipuan. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa: (1) Penegakan hukum terhadap PNS sebagai pelaku tindak pidana penipuan meliputi penyidikan yang dilakukan Kepolisian yang disusun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dakwaan terhadap PNS sebagai pelaku tindak pidana penipuan oleh Kejaksaan yang dituangkan dalam surat dakwaan dan persidangan terhadap PNS sebagai pelaku tindak pidana penipuan oleh hakim Pengadilan yang dituangkan dalam putusan pengadilan. (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap PNS sebagai pelaku tindak pidana penipuan adalah: (a) Faktor substansi hukum, yaitu adanya landasan hukum bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum yaitu meliputi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan KUHP (b)Faktor penegak hukum, yaitu profesionalisme aparat penegak hukum mulai dari kepolisian sampai pengadilan. (c) Faktor masyarakat, yaitu rendahnya kesadaran masyarakat dalam mencegah potensi tindak pidana dan kesediaan masyarakat menjadi saksi dalam pengadilan. (d) Faktor kebudayaan, yaitu adanya nilai dan norma bahwa tindak pidana penipuan merupakan pelanggaran terhadap hak milik orang lain yang harus diberi hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.Â
Upaya Polri Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Dengan Kekerasan (Studi Pada Kepolisian Sektor Pakuan Ratu)
Firmansyah, David
JURNAL POENALE Vol 1, No 2: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pemberitaan di berbagai media massa dan media elektronik yang menunjukkan bahwa seseorang melakukan tindak kriminal yang diantaranya yaitu pencurian dengan berbagai jenisnya tersebut dikarenakan kebutuhan ekonomi yang tidak tercukupi. Seperti hal nya pencurian sepeda motor dengan kekerasan sebagaimana yang telah terjadi di kabupaten Way Kanan. Berdasarkan hal-hal yang tersebut diatas, maka rumusan masalah yang timbul adalah apa saja faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor dengan kekerasan, bagaimana upaya polri dalam menanggulangi tindak pidana pencurian sepeda motor dengan kekerasan, dan faktorâfaktor apa yang menghambat polri dalam upaya penanggulangan tindak pidana pencurian sepeda motor dengan kekerasan.Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, disamping studi kepustakaan juga dengan kenyataan yang ada dilapangan untuk kebenaran upaya Polri dalam penanggulangan tindak pidana dengan kekerasan.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penyebab tindak pidana pencurian sepeda motor dengan kekerasan berdasarkan teori psiokogenis adalah intelegensi dan kemerosotan moral, berdasarkan teori sosiologis adalah lingkungan pergaulan dan pendidikan. berdasarkan teori subkultur adalah lingkungan tempat tinggal, lingkungan tempat terjadinya perkara, faktor ekonomi, dan faktor korban itu sendiri. Upaya yang dilakukan Polri dalam menanggulangi tindak pidana pencurian sepeda motor dengan kekerasan lebih memperhatikan pada upaya preventif. Faktor penghambat Polri dalam upaya penanggulangan tindak pidana pencurian sepeda motor dengan kekerasan dikarenakan faktor masyarakat,faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas jalanan yang rusak.Saran penulis perlu sosialisasi akan penting nya suatu pendidikan yang dapat membentuk moral dan psikis seseorang, pembangunan infrastruktur jalan, masyarakat diharapkan untuk mematuhi himbauan, pemutusan mata rantai kejahatan sangat diperlukan, penambahan anggota Kepolisian juga dibutuhkan.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU ANAK YANG MELAKUKAN PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK (STUDI PUTUSAN PN NOMOR: 1056/PID/A/2012/PN.TK)
Ayu, Chairinta Bunga
JURNAL POENALE Vol 1, No 2: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pertanggungjawaban pidana adalah sesuatu yang dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap seseorang yang melakukan perbuatan pidana atau tindak pidana, baik pelaku orang dewasa maupun anak-anak. Salah satu contoh dalam Putusan PN Nomor: 1056/PID/A/2012/PN.TK. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku anak yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak dalam Putusan PN Nomor: 1056/PID/A/2012/PN.TK dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku anak yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak berdasarkan Putusan PN Nomor: 1056/PID/A/2012/PN.TK. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Data diolah secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya karena terdapat unsur kesalahan dan memenuhi unsur tindak pidana. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku adalah hakim mempertimbangkan pelaku yang masih anak-anak, faktor yuridis, fakta-fakta dalam persidangan dan faktor non yuridis. Saran dalam penelitian ini adalah dalam permasalahan anak seharusnya aparat penegak hukum mengedepankan proses Diversi atau Restorative Justice sehingga tidak perlu sampai diproses di pengadilan.
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Putusan Nomor 445/Pid/A/2012/PN.TK)
Heriansyah, Riscky
JURNAL POENALE Vol 1, No 2: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap anak yang melakukan pembunuhan berencana dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap anak yang melakukan pembunuhan berencana adalah berupa pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak yaitu terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dijatuhi oleh Majelis Hakim berupa penjatuhan pidana pokok dalam bentuk pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.
PELAKSANAAN DISKRESI KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA LALU LINTAS (Studi pada Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung)
Pratama, Ary Reza
JURNAL POENALE Vol 1, No 2: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Anggota kepolisian dalam menyelesaikan perkara tindak pidana lalu lintas dapat menggunakan kewenangan diskresi yang dimilikinya, namun demikian pelaksanaan diskresi harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan kode etik kepolisian sebagai keharusan bagi anggota kepolisian, mengingat kekuasaan diskresi tanpa disertai pembatasan dapat berpotensi penyalahgunaan kewenangan. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan diskresi kepolisian dalam penyelesaian perkara tindak pidana lalu lintas oleh Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung dan apakah faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan diskresi kepolisian dalam penyelesaian perkara tindak pidana lalu lintas oleh Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris, dengan responden penelitian yaitu anggota Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung dan dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Data selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan diskresi kepolisian dalam perkara pidana lalu lintas oleh Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung adalah melalui perdamaian antara pelaku dan korban. Perdamaian ini didasarkan pada adanya itikad baik antara pihak-pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas untuk menempuh penyelesaian secara kekeluargaan. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan diskresi kepolisian dalam penyelesaian perkara tindak pidana lalu lintas, adalah sebagai berikut: faktor substansi hukum, yaitu adanya dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada anggota kepolisian untuk melakukan tindakan diskresi sehingga pelaksanaan tugas di lapangan disesuaikan dengan kewajiban hukum dan menghormati/ menjunjung tinggi hak asasi manusia; faktor penegak hukum, yaitu adanya profesionalisme kerja polisi dalam melaksanakan tugas-tugasnya secara profesional terutama dalam mempergunakan wewenang diskresi yang dimilikinya; faktor masyarakat, yaitu masyarakat menyadari bahwa pelanggaran lalu lintas adalah suatu kejadian di luar kehendak dan sama sekali tidak diinginkan sehinggga mereka menghendaki adanya perdamaian di luar pengadilan dan pihak kepolisian dengan kewenangan diskresi yang dimilikinya menjadi mediator dalam perdamaian tersebut; faktor kebudayaan, yaitu adanya nilai-nilai budaya di Indonesia yang mengedepankan prinsip kekeluargaan, musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA YANG LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN PENUNTUT UMUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG NO.75/PID.B/2012/PN.TK)
Simbolon, Adatua
JURNAL POENALE Vol 1, No 2: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pencabulan yang dijatuhi hukuman kepada anggota kepolisian dimana perbuatan cabul dilakukan bersama beberapa orang temannya kepada seorang wanita oleh hakim dipidana penjara selama 2 (dua) tahun. Putusan hakim selama 2 (dua) tahun merupakan putusan yang melebihi tuntutan penuntut umum. Permasalahan yang diangkat, yaitu bagaimanakah pertimbangan hakim majelis hakim dalam putusan perkara tindak pidana pencabulan dan bagaimanakah mekanisme penjatuhan sanksi sebagaimana di atur dalam hukum positif Indonesia terhadap pelaku tindak pidana pencabulan berdasarkan Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 75/Pid.B/2012/PN.TK. Pendekatan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data adalah data primer dan data sekunder.Hasil penelitian dan pembahasan, diambil kesimpulan bahwa terdakwa Aulia Rahman terbukti melakukan tindak pidana pencabulan dan dihukum penjara selama dua tahun karena terbukti melanggar Pasal 289 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dasar pertimbangan hakim terhadap terdakwa adalah karena terpenuhinya unsur Pasal 289 KUHP. Saran yang diberikan penulis ialah hakim harus lebih selektif dalam menjatuhkan vonis dipersidangan.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEGAWAI PDAM WAY RILAU BANDAR LAMPUNG YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN SOLAR (Studi Putusan Nomor: 21/PID/TPK/2012.PN.TK)
Apriansyah.S, Christian Kartono
JURNAL POENALE Vol 1, No 2: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pegawai PDAM Way Rilau yang melakukan tindak pidana korupsi pengadaan solar dalam Perkara Nomor: 21/PID/TPK/2012.PN.TK (2) Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pegawai PDAM Way Rilau yang melakukan tindak pidana korupsi pengadaan solar dalam Perkara Nomor: 21/PID/TPK/2012.PN.TK? Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi pembelian dan pengadaan solar di lingkungan PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung dilakukan dengan pemidanaan sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Nomor: 21/PID/TPK/2012.PN.TK, karena perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana yaitu pelaku telah cakap atau dewasa untuk melakukan perbuatan hukum, tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf bagi terdakwa dalam pembelian dan pengadaan solar nonsubsidi, sehingga pelaku harus mempertanggungjawabkan tindak pidana korupsi karena memenuhi unsur kesengajaan. (2) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi sesuai dengan teori keseimbangan yaitu menekankan adanya keseimbangan antara perbuatan terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian dan pengadaan solar bersubsidi, dengan ketentuan hukum. Putusan tersebut dapat dinyatakan telah memenuhi teori keseimbangan antara kesalahan terdakwa, ketentuan undang-undang serta hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa. Selain itu hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah, terdakwa menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya dan perbuatan terdakwa merugikan keuangan Negara. Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan di pengadilan dan terdakwa belum pernah dihukum.
ANALISIS KRIMINOLOGIS KEJAHATAN PEMBUNUHAN DENGAN MUTILASI
Framana, Dicky
JURNAL POENALE Vol 1, No 2: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Mutilasi termasuk kejahatan yang tergolong sadis, dimana pelaku kejahatan tersebut tidak hanya membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain melainkan juga memotong-motong setiap bagian tubuh si korbannya baik dalam keadaan masih hidup maupun sudah tidak bernyawa, kejahatan ini merupakan kejahatan susulan dari sebuah kejahatan pembunuhan sehingga korban tidak diketahui keberadaannya ataupun jika diketahui maka akan mengelabui penyidik kepolisian dalam mengungkap identitasnya.Permasalahan yang dibahas yaitu Apa sajakah yang menjadi faktor â faktor penyebab kejahatan pembunuhan dengan mutilasi dan Bagaimana upaya penanggulanagan kejahatan pembunuhan dengan mutilasi.Metode penelitian yang digunakan melalui pendekatan yuridis empiris.Pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan studi lapangan, sedangkan pengolahan data dilakukan dengan metode editing, interpretasi dan sistematisasi.Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan,faktor â faktor penyebab terjadinya pembunuhan dengan mutilasi yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal yaitu faktor dari dalam diri pelaku ,dan faktor eksternal yaitu faktor ekonomi, lingkungan, keluarga.Upaya penanggulangan kejahatan pembunuhan dengan mutilasi yaitu dilakukan upaya penal maupun non penal dan bagi aparat kepolisian khususnya satuan Reserse Kriminal dan aparat penegak hukum lainnya serta dukungan swakarsa masyarakat, mengusahakan untuk memperkecil ruang gerak serta kesempatan dilakukannya kejahatan.Saran dalam penelitian ini yaitu perlu adanya kerjasama dari pemerintah melalui petugas sosial dan masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya pembunuhan dengan mutilasi, jaksa penuntut umum maupun hakim dapat menuntut maupun menjatuhkan pidana semaksimal mungkin pada pelaku mutilasi dengan berpedoman kepada KUHP, dan perlu dimasukannya pengaturan tentang mutilasi di dalam Rancangan Undang â Undang KUHP yang akan datang.
ANALISIS KRIMINOLOGIS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA
Saputra, M. Herdiyan
JURNAL POENALE Vol 1, No 2: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penggunaan narkotika sudah merupakan sesuatu yang sudah membudaya di kalangan remaja diseluruh dunia, oleh karena jiwa remaja itu masih dalam masa transisi menuju ke masa dewasa. Pendekatan masalah yang akan digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika adalah sebagai berikut: (a) Faktor Internal yang terdiri dari faktor kepribadian, faktor kecemasan atau depresi, dan faktor agama. (b) Faktor Eksternal yang terdiri dari faktor keluarga, faktor pergaulan, faktor ekonomi, dan faktor narkotika itu sendiri. Upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi penyalahgunaan narkotika adalah sebagai berikut: (a) upaya penal (kebijakan hukum pidana) yang meliputi: tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai dilaksanakannya pidana. (b) Upaya Non Penal (non hukum pidana) yang meliputi: menyelenggarakan penyuluhan hukum dan rohani, serta menjelaskan tentang penggunaan narkotika dan bahaya penyalahgunaan narkotika kepada masyarakat.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENJUALAN TANAH PARTIKELIR YANG BUKAN MILIKNYA (Studi Putusan Nomor 923/Pid.B/2012/PN.TK)
Primatama, Rommy
JURNAL POENALE Vol 1, No 2: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan penelitian ini yaitu untuk menguraikan secara jelas mengenai pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penjualan tanah partikelir yang bukan miliknya dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penjualan tanah partikelir yang bukan miliknya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penjualan tanah partikelir yang bukan miliknya yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 385 ke-1 KUHP dan dihukum selama 10 (sepuluh) bulan, yang didasarkan pada unsur-unsur pidana yang melekat pada perbuatannya, selain itu tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf bagi terdakwa atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya, sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dasar hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penjualan tanah partikelir yang bukan miliknya terdiri dari beberapa aspek yuridis dan non yuridis. Selain itu, Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.