cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
PERANAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PELAPORAN PALSU KEHILANGAN SEPEDA MOTOR DI POLRES LAMPUNG SELATAN Rusdi, Burnawan Muhammad
JURNAL POENALE Vol 2, No 1 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Laporan palsu kehilangan sepeda motor di lampung selatan marak terjadi dalam hal ini kepolisian khususnya polres lampung selatan dituntut untuk bisa melakukan penegakan hukum secara professional berdasarkan undang-undang yang ada. Laporan palsu kehilangan sepeda motor dalam kenyataannya adalah suatu kebohongan dari pemilik kendaraan tersebut yaitu menggelapkan kendaraan yang dalam perjanjian sewa beli masih masuk dalam angsuran pembeli kendaraan, dengan cara berpura- pura bahwa kendaraan tersebut telah dicuri oleh pelaku pencurian kendaraan bermotor. Peranan kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pelaporan palsu kehilangan sepedamotor yang sesuai dengan tugas dan fungsi kepolisian dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 serta menanggulangi tindak pidana pelaporan palsu kehilangan sepeda motor dengan melakukan upaya penal dan upaya non penal. Upaya penal itu sendiri yaitu dengan cara penyidikan, penyelidikan sampai tingkat pengadilan, sedangkan upaya non penal dibagi menjadi dua yaitu upaya preventif dan Pre-emptif. Faktor-faktor penghambat pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pelaporan palsu kehilangan sepeda motor ini adalah faktor kualitas dan sumberdaya manusia dan mentalitas penegak hukum yaitu kadang kala adanya keterlibatan oknum-oknum anggota kepolisian itu sendiri, yang dalam kaitannya menimbulkan rasa enggan dan tidak enak atau dalam istilah pergaulannya dikatakan saling menghargai yang dalam prakteknya terdapat hubungan emosional yang kuat diantara anggota kepolisian itu sendiri. Kata kunci:: Peranan Kepolisian, Laporan Palsu, Sepeda Motor
ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PEMBANTU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Putusan Nomor: 366/PID.B/Anak/2012/PN.KB.) Febriansyah, Antoni
JURNAL POENALE Vol 1, No 1: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana yang terjadi saat ini tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa melainkan juga dapat dilakukan oleh pelaku yang masih tergolong anak, salah satu contoh tindak pidana yang pelakunya masih dalam kategori anak adalah Alfian Budiman yang masih berumur 17 tahun. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memberi bantuan atau sarana pada saat melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan”, yang dapat dilihat dari Putusan Perkara Nomor: 366/PID.B/Anak/2012/PN.KB. Berdasarkan hasil penelitian, pemidanaan terhadap anak sebagai pembantu tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Putusan Nomor: 366/PID.B/Anak/ 2012/PN.KB., maka pemidanaan anak sebagai pembantu tindak pidana pencurian dengan pemberatan dapat dijatuhi sanski pidana sesuai dengan Pasal 363 KUHP dan khusus mengenai sebagai pembantu diatur dalam ketentuan Pasal  57  ayat (1) KUHP yang harus dikurangi 1/3 (satu per tiga) dari ancaman hukuman maksimal dan dalam hal pelakunya masih tergolong anak sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak  paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Penerapan pidana penjara dalam pemidanaan terhadap anak sebagai pembantu tindak pidana pencurian  dengan pemberatan yang baru pertama kali melakukannya adalah tidak tepat apabila dilihat dari tujuan pemidanaan karena lingkungan penjara yang kurang tepat bagi anak dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara anak tersebut yaitu dakwaan jaksa, hasil penelitian masyarakat dari BAPAS (Balai Pemasyarakatan), tujuan pemidanaan, serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Pertimbangan Hakim  dalam menjatuhkan pemidanaan menggunakan teori yang dikembangkan oleh Mackenzei, yaitu teori keseimbangan, teori pendekatan seni dan intuisi, serta teori ratio decidendi. 
PRAKTIK PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (CURANMOR)OLEH ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Renida, Selvia
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

                                                             ABSTRAK Saat ini penegak hukum dalam perkara anak menggunakan mekanisme diversi,  namun pada pelaku anak residivis tidak dapat dilaksanakan diversi. Contoh tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Muhamad Berki berdasarkan laporan polisi NO. LP / B / 1027 / VI / 2014 / LPG / RESTA BALAM / SEKTOR TKB.  Permasalahannya adalah bagaimanakah praktik penyidikan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan apakah faktor penghambat dalam proses penyidikan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh anak. Berdasarkan hasil penelitian bahwa penyidikan tindak pidana anak yaitu dimulai dengan melakukan identifikasi kasus, apakah anak tersebut dapat dilaksanakan diversi atau tidak. Mengingat anak sudah residivis, maka dilakukan penyidikan lebih lanjut yaitu dimulai dari laporan atau pengaduan dari korban, pemeriksaan TKP, keterangan saksi dan barang bukti maka selanjutnya dilakukan penangkapan, pemeriksaan dan penahanan. Meminta saran dan pertimbangan dari pembimbingankemasyarakatan untuk kelengkapan BAP. Setelah proses penyidikan selesai danpemberkasan BAP sudah lengkap, tahap selanjutnya pelimpahan berkas kepenuntut umum yakni pihak kejaksaan anak. Adapun faktor penghambat yaktu faktor dari aparat penegak hukum; faktor dari sarana dan fasilitas; dan faktor kemasyarakatan.Disarankan agar penegak hukum memperhatikan kepentingan bagi anak baik dalam proses penangkapan, pemeriksaan, penahanan hingga putusan pengadilan, pemerintah sebaiknya menambah fasilitas dan sarana bagi anak yang berkonflik dan perlunya penyuluhan hukum tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak kepada masyarakat baik dari pemerintah, kepolisian dan pembimbing kemasyarakatan. Kata Kunci : Penyidikan, Pencurian, Anak.
ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENIPUAN DENGAN MODUS OPERANDI MULTI LEVEL MARKETING INVESTASI EMAS Sumantri, Dewa Gede
JURNAL POENALE Vol 2, No 1 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Salah satu modus kejahatan yang berkembang saat ini adalah upaya menghimpun dana guna mendapatkan keuntungan melalui investasi atau  penanaman modal yang diimingi dengan keutungan yang sangat menggiurkan atau dengan bunga di luar batas kewajaran. Penipuan dengan modus operandi multi level marketing investasi emas dikategorikan oleh KUHP sebagai sebuah kejahatan. Dalam skripsi ini akan dibahas bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pelaku penipuan dengan modus operandi multi level marketing investasi emas, dan faktor apakah yang menjadi penghambat penegakan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Responden penelitian terdiri dari anggota Kepolisian Daerah Lampung, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung. Prosedur penumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisa data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa (1) penegakan hukum terhadap pelaku penipuan dengan modus operandi multi level marketing investasi emas dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (2) Faktor penghambat dalam penegakan hukumnya adalah (a) faktor hukumnya sendiri yang dalam hal ini undang-undang yang sanksinya terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera yang tidak seimbang dengan jumlah korban dan kerugian yang ditimbulkan, (b) penegak hukum yang kurang pengetahuan, serta sarana dan prasarana penunjang yang belum maksimal sehingga masih banyak kasus yang belum dapat ditangani (c) faktor masyarakat, yaitu keengganan korban   untuk melaporkan ke pihak yang berwajib.  Kata kunci: Penegakan Hukum, Pelaku Penipuan, Multi Level Marketing Investasi Emas.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Perkara No : 445/Pid/A/2012/PN.TK) F.R, CINDY CINTHIYA
JURNAL POENALE Vol 1, No 1: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seorang anak yang masih memiliki emosi yang belum bisa terkendali dan tanpa hak serta melawan hukum melakukan tindak pidana pembunuhan berencana diputus pengadilan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, seperti putusan pengadilan dengan nomor putusan 445/pid/A/2012/PN.TK yang menjatuhkan vonis kepada seorang anak pelaku pembunuhan berencana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1). Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana (2). Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak, yang di dalam penulisan ini adalah pertanggungjawaban tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa berupa pembunuhan berencana terhadap orang dewasa, serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Pendekatan masalah dalam penelitian ini dilakukan dengan pendekatan normatif empiris. Analisis data yang digunakan dengan cara analisis kualitatif, analisis data adalah menguraikan data dalam bentuk kalimat yang tersusun secara sistematis, jelas, dan terperinci yang kemudian diinterprestasikan untuk memperoleh kesimpulan. Hasil penelitian dan pembahasan berupa (a). Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 445/pid/A/PN.TK, pertanggungjawaban pidana yang diterima oleh anak dalam perkara ini 1 (satu) tahun lebih berat dari tuntutan jaksa dan anak dianggap telah mampu membedakan yang baik dan yang buruk dengan usianya yang sudah tergolong remaja yaitu 15 (lima belas) tahun. (b). Hakim juga mempertimbangkan dari sisi keluarga korban yang kehilangan salah seorang anggota keluarganya akibat perbuatan terdakwa, dan dikhawatirkan akan timbul masalah dan tindak pidana baru jika terdakwa divonis bebas, kemudian melihat dari fakta-fakta di persidangan, sehingga terdakwa dijatuhi hukuman dengan vonis 8 (delapan) tahun penjara, 1 (satu) tahun lebih berat dari tuntutan penuntut umum karena hakim menganggap tuntutan penuntut umum dengan vonis 7 (tujuh) tahun penjara kurang tepat dan kurang memenuhi rasa keadilan. 
ANALISIS KRIMINOLOGIS KEJAHATAN PENELANTARAN BAYI Firman, Riki
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Kejahatan penelantaran bayi sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia.Alasan pelaku melakukan kejahatan penelantaran bayi beragam, yaitu antara lain karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah, faktor ekonomi, dll. Permasalahan yang dibahas penulis dalam skripsi berjudul Analisis Kriminologis Kejahatan Penelantaran Bayi, dengan mengajukan dua permasalahan yaitu: Apakah faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan penelantaran bayi dan bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap pelaku kejahatan penelantaran bayi. Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, bahwa faktor-faktor kejahatan penelantaran bayi adalah karena pelaku merasa malu dan tidak mau bertanggung jawab terhadap bayi akibat hubungan luar nikah, faktor kurangnya pengetahuan agama yang membuat pelaku terjerumus untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agamanya dan melakukan perbuatan kejahatan yang merupakan tindak pidana, faktor kepribadian individu yang kurang baik menjadi pemicu pelaku menentang norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat, faktor ekonomi dijadikan alasan sebagai upaya untuk melepaskan diri/melepaskan tanggung jawab terhadap bayi tersebut, faktor keluarga dan lingkungan memiliki pengaruh yang besar dalam terbentuknya tingkah laku/perbuatan dari pergaulan sehari-hari, faktor yang melatarbelakangi terjadinya kejahatan penelantaran bayi lainnya adalah faktor bayi yang dilahirkan kondisi fisiknya tidak sempurna, faktor bayi yang dilahirkan tidak sesuai dengan jenis kelamin yang diharapkan. Upaya penanggulangan kepada pelaku kejahatan melalui jalur penal dapat dikenakankepada pelaku kejahatan penelantaran bayi sesuai Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kata kunci: Analisis Kriminologis, Kejahatan, Penelantaran Bayi.     
ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA PIDANA LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (Studi di Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung) Rekayasa, Erlangga
JURNAL POENALE Vol 2, No 1 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Perkara pidana lalu lintas pada umumnya terjadi karena faktor kelalaian, karena pada dasarnya baik pelaku maupun korban perkara pidana lalu lintas tidak mengharapkan hal tersebut terjadi. Penyelesaian perkara pidana lalu lintas terhadap anak yang melakukan tindak pidana lalu lintas dan menyebabkan korbannya meninggal dunia, didasarkan pada ketentuan hukum dan sistem peradilan pidana anak yang berlaku di Indonesia. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penyelesaian perkara pidana lalu lintas yang dilakukan oleh anak yang menyebabkan kematian? (2) Apakah faktor-faktor yang menghambat penyelesaian perkara pidana lalu lintas yang dilakukan oleh anak yang menyebabkan kematian?Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Penyelesaian tindak pidana lalu lintas yang dilakukan oleh anak yang menyebabkan kematian dilaksanakan dengan mekanisme hukum pidana yang berlaku melalui proses peradilan melalui penyidikan, penuntutan dan penjatuhan hukuman pidana, namun demikian pelaku dan keluarga korban dapat melakukan perdamaian, karena pada dasarnya tindak pidana lalu lintas terjadi tanpa kesengajaan. Perdamaian yang dilakukan oleh pelaku dan keluarga korban dimediasi oleh Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung tidak menghapuskan unsur pidana dalam perkara lalu lintas yang terjadi. (2) Faktor-faktor yang menghambat penyelesaian tindak pidana lalu lintas yang dilakukan oleh anak yang mengebabkan kematian adalah: a) Faktor penegak hukum, yaitu  masih terbatasnya jumlah anggota Satlantas dalam menangani perkara lalu lintas di seluruh Kota Bandar Lampung dan secara kualitas masih kurangnya pengetahuan dan keterampilan penyidik Satlantas dalam menerapkan perdamaian b) Faktor masyarakat, yaitu ketidak lengkapan data dan informasi yang disampaikan oleh pelaku dan korban yang terlibat dalam perkara pidana lalu lintas. c) Faktor Kebudayaan, yaitu karakter personal pelaku, korban dan keluarganya yang tidak mendukung penyelesaian perkara di luar peradilan atau perdamaian.Kata Kunci: Penyelesaian, Perkara Lalu Lintas, Anak
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Putusan No.915/Pid.B/2012/PN.TK) Fatimah, Jayantie
JURNAL POENALE Vol 1, No 1: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus kekerasan dalam rumah tangga dari waktu ke waktu terus meningkat, masalah utama yang perlu mendapat perhatian adalah perlindungan hukum bagi perempuan (khususnya istri yang menjadi saksi dan korban kekerasan oleh seorang suami). Pendekatan masalah pada penelitian ini menggunakan pendekatan masalah secara yuridis normatif dan empiris. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah data primer yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa pertanggungjawaban pidana atas kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami didasarkan atas terpenuhinya unsur-unsur dari Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang didakwakan yaitu, unsur setiap orang, unsur melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dan tidak adanya alasan pembenar dan penghapus kesalahan karena dilakukan dengan unsur kesengajaan dan dalam keadaan jiwa yang sadar. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan dan sanksi pidana atas kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami didasarkan pada alasan yuridis dan alasan non yuridis.
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN OLEH MAJIKAN (Studi di Wilayah Hukum Lampung Utara) P, Torang Alfontius
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakAnak dalam kehidupan di masyarakat dilindungi oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2002  tentang  Perlindungan  Anak,  akan tetapi pada kenyataannya anak sekarang ini banyak yang menjadi pembantu rumah tangga. Mempekerjakan anak tersebut merupakan salah satu bentuk eksploitasi, apalagi dalam perkembangan di masyarakat selain dieksploitasi, banyak anak yang yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga menjadi korban kekerasan majikan. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan dalam skripsi ini adalah (1) bagaimanakah perlindungan hukum yang diberikan kepada anak korban kekerasan majikan dan (2) apakah yang menjadi faktor penghambat dalam pemberian perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan majikannya. Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, perlindungan hukum terhadap anak sebagai pembantu rumah tangga korban kekerasan majikannya diatur dalam Undang- Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu, upaya rehabilitasi kondisi psikologis dari si anak sehingga mengembalikan psikologis anak seperti keadaan semula, upaya keselamatan fisik, psikis, dan lain-lain, dan kemudahan korban  dalam  mendapatkan  informasi  tentang  perkaranya.  Akan  tetapi dalam pelaksanaannya  di  masyarakat,  khususnya  di  Lampung  Utara  belum  optimal. Masih ada perlindungan hukum yang belum diberikan kepada anak yang menjadi korban kekerasan. Faktor penghambat dalam pemberian perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan majikan yaitu faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, faktor kebudayaan.Kata kunci: Perlindungan, Anak, Kekerasan
UPAYA PENANGGULANGANKEJAHATAN PENCABULAN TERHADAP ANAK (Studi di Wilayah Provinsi Lampung) Turnip, Chandra Surya
JURNAL POENALE Vol 2, No 2 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya penanggulangan kejahatan pencabulan terhadap anak dan faktor-faktor penghambat upaya penanggulangan kejahatan pencabulan terhadap anak di wilayah hukum Provinsi Lampung.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa: a) Upaya penanggulangan kejahatan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh Polda Lampung terdiri dari upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif pengawasan dan penyitaan terhadap barang-barang yang berbau pornografi, dan penyuluhan kepada masyarakatdengan memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah mengenai pencabulan anak mulai dari faktor-faktor penyebab terjadinya pencabulan anak sampai bagaimana cara agar tidak menjadi korban pencabulan anak. Tindakan represif yang dilakukan dengan cara menangkap dan memproses secara hukum pidana pelaku-pelaku pencabulan anak di bawah umur sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. b) Faktor-faktor penghambat yang dialami Polda Lampung dalam upaya penanggulangan kejahatan pencabulan terhadap anak, yaitu harus adanyavisum et repertumyangdiartikan sebagai laporan tertulis untuk kepentinganperadilan (pro yustisia) atas permintaan yang berwenang (kepolisian); korban harus bisa menghadirkan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksidalam proses perkara tersebut; korban tidak mau disidik karena biasanya korban takut dengan adanyaancaman dari keluarga tersangka terutama dari pelaku itu sendiri dan korbanmerasa malu karena apa yang dialami adalah sebagai aib. Kata kunci: upaya penanggulangan, kejahatan, pencabulan, dan anak.  Â