cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
ANALISIS PENYELENGGARAAN SISTEM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENGHADAPI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG SEBAGAI KEJAHATAN LINTAS BATAS NEGARA (TRANSNASIONAL) Cemerlang, Aisyah Muda
JURNAL POENALE Vol 2, No 3 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 AbstrakPemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (disingkat UU PTPPO). UU PTPPO mengamanatkan bahwa tindakan perdagangan orang terhadap perempuan dan anak harus dihilangkan/dihapuskan karena tindakan itu sangat bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar hak asasi manusia, sehingga harus diberantas melalui penyelenggaraan sistem penegakan hukum pidana (SPHP). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penyelenggaraan SPHP dalam menghadapi TPPO sebagai kejahatan lintas batas Negara (transnasional) didasarkan pada sistem bekerja/berfungsinya hukum pidana terdiri dari substansi hukum (legal substance), stuktur hukum (legal structure) dan budaya hukum (legal culture). Penyelenggaraan SPHP belum dilakukan sepenuhnya secara integral/koordinasi/kerjasama di antara aparat penegak hokum dalam proses peradilan pidana meliputi penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan. Saran yang dapat dikemukakan adalah penyelenggaraan SPHP dalam menghadapi TPPO sebagai kejahatan lintas batas negara/nasional harus diwujudkan secara integral dan berkualitas yang berorientasi untuk mewujudkan kebenaran dan keadilan substantif. Kata kunci: Penyelenggaraan; sistem; TPPO; lintas.      
ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan No. 54/Pid.B/2008/PN.KTA) Haryanti, Sri
JURNAL POENALE Vol 1, No 2: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk: (1) mengetahui dasar pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan terhadap anak pelaku turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana. (2) mengetahui putusan Hakim dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan: (1) Dasar pertimbangan Hakim menjatuhkan pidana terhadap anak pelaku turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana dalam Perkara Nomor 54/PID.B/2008/PN.KTA adalah mempertimbangkan hal yang bersifat yuridis yaitu semua unsur delik pada Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan kepada Terdakwa dan fakta-fakta hukum yang terungkap dari hasil pemeriksaan di persidangan, yang bersifat non yuridis yaitu hal yang memberatkan dan hal yang meringankan dari sifat pribadi Terdakwa. (2) Dikaitkan dengan undang-undang Perlindungan Anak, putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang cermat, sehingga prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan hak-hak anak menjadi terabaikan.
ANALISIS TERHADAP FAKTOR PENYEBAB PROSTITUSI PADA ANAK Fathonah, Rini
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 AbstrakMasalah prostitusi anak merupakan masalah yang saat ini semakin marak. Anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan yang layak agar perilakunya tidak menyimpang, saat ini justru sudah mengalami pergeseran dimana anak sudah harus mencari pekerjaan untuk dapat bertahan hidup. Dengan banyak keterbatasannya, akhirnya anak dalam mencari pekerjaan dan penghasilan hanya dapat melakukan pekerjaan yang mudah, seperti melakukan prostitusi. Dalam  melakukan penelitian ini, dilakukan dengann cara mengkaji berbagai factor penyebab terjadinya prostitusi pada anak. Dengan mengacu pada norma dan asas yang ada. Beberapa factor yang menjadi penyebab terjadinya prostitusi pada anak adalah factor keluarga, ekonomi, pendidikan, lingkungan, mental dan kejiwaan, serta perdagangan orang (trafficking) Perlu ada perhatian khusus terhadap lingkungan dan keluarga agar anak mendapat perkembangan yang baik, termasuk juga perhatian dari pemerintah untuk pendidikan anak sebagai generasi bangsa. Kata Kunci : Penyebab, Prostitusi, Anak
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMUTUSAN PIDANA PERKARA PEMERASAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (Studi Putusan Nomor 129/Pid.B/2016/PN.Gns) Anjelita, Bella
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan ketentuan Pasal 368 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemerasan, bahwa pelaku tindak pidana pemerasan dijatuhi hukuman pidana penjara 9 (sembilan) tahun. Namun pada putusan perkara No. 129/Pid.B/2016/PN.Gns terdakwa diputus dengan pidana penjara 1.6 (Satu tahun enam bulan). Permasalahan pada skripsi ini yaitu bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam  menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat dan Apakah putusan terhadap pelaku pemerasan yang dilakuakan oleh oknum Lembaga Swadaya masyarakat pada putusan nomor 129/Pid.B/2016/PN.Gns telah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan prosedur studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis kualitatif yaitu dengan mendeskripsikan serta menggambarkan data dan fakta yang dihasilkan dari suatu penelitian di lapangan dengan suatu interpretasi, evaluasi dan pengetahuan umum yang kemudian ditarik kesimpulan melalui cara berfikir induktif, sehingga merupakan jawaban permasalahan berdasarkan hasil penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara No. 129/Pid.B/2016/PN.Gns yaitu hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pemerasan adalah berpijak pada teori keseimbangan dengan melihat dari hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa merugikan pihak lain, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan perbuatan terdakwa merugikan saksi, sedangkan dari hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatanya, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Saran yang diberikan penulis adalah (1) hakim disarankan dalam mempertimbangkan penjatuhan pidana harus lebih mempertimbangkan dari berbagai aspek sosiologis, yuridis, dan filosofis serta harus dapat membuktikan dengan lebih proposional dalam mengambil keputusan. (2) Hendaknya pemerintah memberikan aturan khusus mengenai tindak pidana pemerasan yang dilakukan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat. Kata Kunci: Pemerasan, Pertimbangan Hakim, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana DAFTAR PUSTAKA Ali, Zainudin. 2011. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafika Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya. Santoso, H.M. Agus. 2012. Hukum, Moral, dan Keadilan, Jakarta: Kencana Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta. Balai Pustaka. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 368 ayat (2). https://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_swadaya_masyarakat. Lenteraswaralampung.com No. HP : 085269935813
UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH MELALUI PENERAPAN PEMBELIAN LANGSUNG BERDASARKAN SISTEM KATALOG ELEKTRONIK (E-PURCHASING) Monica, Dona Raisa
JURNAL POENALE Vol 5, No 5 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu bentuk dan upaya pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana korupsi dalam hal pengadaan barang dan jasa adalah dengan menyiapkan dan menyempurnakan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah berbasis elektronik (E-Procurement) melalui penerapan sistem pembelian langsung barang/jasa berdasarkan katalog elektronik (E-Purchasing). Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah bentuk penerapan pembelian melalui sistem katalog elektronik (E-Purchasing) dapat pencegahan tindak pidana korupsi dan apakah faktor penghambat penerapan E-Purchasing tersebut. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui metode  wawancara dengan beberapa narasumber sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa, penerapan pembelian melalui sistem katalog  elektronik (E-Purchasing) berpengaruh dalam  upaya pencegahan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa. Namun dalam prakteknya ada beberapa faktor penghambat dalam penerapan pembelian barang dan jasa melalui sistem katalog elektronik (E-Purchasing) diantaranya : faktor penegak hukum  dan faktor sarana/prasarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Saran dalam penelitian ini diharapkan strategi dalam penanggulangan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa jika akan dilakukan secara konsisten dengan pendekatan preventif berupa pencegahan dengan menggunakan sarana di luar hukum pidana (non-penal), maka perlu adanya peningkatan kerjasama antara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), penyedia, distributor barang/jasa, dan pengelola pengadaan.Kata kunci: Tindak Pidana Korupsi, E-Procurement, E-PurchasingDAFTAR PUSTAKA Arief, Barda Nawawi. 2002. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.Kuncoro, Agus. 2013. Begini Tender Yang Benar. Yogyakarta: Primaprint.Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2002. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni.Rukmini, Mien. 2010. Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung: Alumni.Soekanto, Soerjono. 2004. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Cetakan Kelima. Jakarta: Raja Grafindo Persada.Redaksi Medinas Lampung. “KKN Pengadaan Barang/Jasa TA. 2015/2016 Bag. 4 “Penjarakan” Pejabat Dinkes Pesawaran”, https://goo.gl/D43yX9 (Diakses pada tanggal 19 Agustus 2017 pukul 20:10 WIB).
UPAYA PENANGGULANGAN TERJADINYA PENIPUAN YANG DILAKUKAN BIRO PERJALANAN UMROH (Studi Kasus Kota Bandar Lampung) Rini Fathonah, Novi Ratnawati, Diah Gustiniati,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tahun 2017 jumlah jamaah umroh yang telah berangkat sebanyak 62.000 dan tahun 2017 PT. First Travel telah merugikan calon jamaah haji dan umroh sebanyak 35.000 orang dan kerugian yang di taksir sebanyak 500 Miliyar. Kasus penipuan Terkait yang diteliti adalah mengenai tindak pidana penipuan umroh. Adapun masalah dalam kasus penipuan ini yaitu: a) bagaimanakah upaya penanggulangan terjadinya penipuan yang dilakukan oleh biro perjalan umroh b) apakah yang menjadi faktor penghambat dalam menanggulangi penipuan yang dilakukan oleh biro perjalanan umroh. Metodelogi yang digunakan penelitian adalah pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder di. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan upaya penanggulangan terjadinya penipuan oleh biro perjalanan umroh yaitu dengan upaya Pre-emtif dimana Kanwil Kemenag telah membuat himbauan baik langsung maupun via website. Dalam Upaya Preventif sudah dibuatnya nota kesepahaman antara Polri dengan Kemenag RI, dan dalam upaya represif Polda Bandar Lampung akan memerikasa perkaranya sampai dapat dibuktikan di persidangan. Faktor penghambat dalam penanggulangan terjadinya  penipuan oleh biro perjalanan umroh yaitu tidak adanya koordinasi antara Kanwil Kemenag Provinsi Lampung dengan Polda Lampung. Lemahnya UU No. 13 Tahun 2008 tentang system penyelenggaraan Haji dan Umroh yang tidak mengatur tentang agen yang harus didaftarakan, transaksi pembayaran yang menggunakan E-banking, tidak adanya perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban dan ganti kerugian. Masyarakat mudah tergiur dengan paket umroh murah, Penulis menyarankan kepada Polda Lampung dan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung untuk saling berkoordinasi lebih baik lagi. Kedua, Kementrian Agama RI dapat langsung memberikan sanksi bagi biro perjalanan yang melakukan penipuan, dan ketiga penulis menghimbau agar masyarakat tidak mudah tegiur dengan paket umroh murah.Kata Kunci: Penanggulangan,Penipuan, Umroh.Daftar PustakaMertokusumo, Sudikno. 2003. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta , LibertyNawawi Arief, Barda. 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT Citra Aditya Bakti. Bandung.- - - - - - - - - -. 2001. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Penanggulangan Kejahatan. Kencana. JakartaNawawi Arief, Barda. Kebijakan Penanggulangan Hukum Pidana Sarana Penal dan Non Penal. Pustaka Magister. Semarang Normies, Adam, Kamus Bahasa Indonesia. 1992. Karya Ilmu. Bandung.Soehandi, Kamus Populer Kepolisian, dan Pokok-pokok Kriminologi. Koperasi Wira Raharja. Semarang Website http://Lampung.tribunnews.com/http//silabusca.blogspot.comhttps://kabarkota.com/https://kumparan.com/No.Hp : 089647688869 
ANALISIS DEKRIMINALISASI ABORSI DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI Rani, Mutiara Puspa
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakAborsi merupakan fenomena sosial yang semakin hari semakin memprihatinkan. Keprihatinan itu bukan tanpa alasan, karena sejauh ini perilaku pengguguran kandungan banyak menimbulkan efek negatif baik untuk diri pelaku maupun pada masyarakat luas. Dengan disahkannya Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi masih menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat.Pendekatan masalah yang digunakan untuk menjawab permasalahan di atas yaitu pendekatan yuridis normatif.Berdasarkan hasil penelitian perlunya dekriminalisasi aborsi dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang mempunyai tujuan terciptanya paying hokum bagi pelaku aborsi dan tenaga ahli yang membantunya karena indikasi kedaruratan medis maupun kehamilan akibat perkosaan, dan factor  penghambat dekriminalisasi aborsi yaitu factor hokum itu sendiri, factor aparat penegak hukum, factor sarana atau prasarana, factor masyarakat, serta factor kebudayaan.Saran penulis yaitu sebaiknya pemerintah perlu meninjau kembali Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi khususnya Pasal 31 danPasal 34 dalam waktu pembuktian korban perkosaan yang dibatasi hanya dalam waktu 40 hari karena batasan waktu tersebut belum relatif bagi aparat hukum untuk membuktikannya,serta mengenai aspek pembuktian kehamilan akibat korban perkosaan agar tidak menimbulkan suatu kesan melegitimasi perbuatan aborsi dalam bentuk apapun.Kata kunci: Aborsi, Dekriminalisasi, KesehatanReproduksi    
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN PUNGUTAN LIAR (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polresta Bandar Lampung) Kurniawan, Agung
JURNAL POENALE Vol 5, No 5 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penegakan hukum adalah proses yang dilakukan sebagai upaya untuk tegaknya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, dalam hal ini adalah penegakan hukum terhadap anggota kepolisian Polresta Bandar Lampung yang melakukan pungutan liar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum dan faktor penghambat penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan pungutan liar. Penelitian ini dilakukan di Polresta Bandar Lampung dengan memilih instansi yang terkait dengan perkara ini yaitu Propam Daerah Lampung. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Metode Studi kepustakaan dan Studi lapangan dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris, dengan cara  melihat penerapan teori hukum dalam kenyataannya (di lapangan) yaitu penegakan hukum oleh petugas profesi dan pengamanan (PROPAM) terhadap tindak pidana pungutan liar di Provinsi Lampung. Hasil Penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa penegakan hukum terhadap anggota kepolisian polresta Bandar Lampung yang melakukan tindakan pungutan liar tersebut telah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Yaitu penyelesaiannya dilakukan melalui Sidang Disiplin atau Sidang Komisi Kode Etik Polri berdasarkan peraturan pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang peraturan peraturan disiplin anggota polri sehingga telah dijatuhi sanksi berupa dipindah tugaskan dan diturunkan pangkatnya. Adapun faktor penghambat yang dialami dalam penegakan hukum meliputi faktor undang-undang, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta kebudayaan. Saran yang diberikan penulis yaitu pengawasan terhadap Polri dapat dilakukan dengan berbagai macam cara pengawasan baik dari dalam Polri sendiri maupun berasal dari luar Polri. Guna memaksimalkan pelaksanaan penegakan hukum maka disarankan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan sosialisasi sebagai bentuk penyadaran akan aturan hukum yang berlaku.Kata Kunci: Pungutan Liar, Propam, Penegakan. DAFTAR PUSTAKANuh, Muhammad. 2011. Etika Profesi Hukum, Bandung: Pusaka Setia.Rahardi, Pudi. 2007. Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri), Surabaya : Laksbang Mediatama.Rizki H, Budi dan Rini Fathonah. 2014. Studi Lembaga Penegak Hukum. Bandar Lampung: Justice Publisher. Sadjijono. 2006. Hukum Kepolisian (Prespektif Kedudukan Dan Hubungannya Dalam Hukum Administrasi), Laksbang Pressindo, Yogyakarta.Sadjijono. 2008. Etika Profesi Hukum: Suatu Telah Filosofis terhadap Konsep dan Implementasi Kode Etik Profesi POLRI, Yogyakarta: Laksbang Mediatama.Sadjijono. 2008. POLRI Dan Good Governance, Laksbang Mediatama, Yogyakarta.Sudibyo Saleh. 2004. Komitmen Supremasi Hukum DiTengah Kemajuan Masyarakat Indonesia, Makalah Yang Disampaikan Dalam Dialog NasionalProfesional Aparat Penegak Hukum Dalam Pelaksanaan Di Tengah Masyarakat Yang Bersih Dan Berwibawa, Jakarta.Peraturan Perundang-undanganPeraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003, yang diterbitkan pada tangga l1 Januari 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 No. 2).Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2003.Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.UU Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sumber lainhttp://nasional.kompas.com/read/2016/10/20/20110891/pelaku.pungli.bisa.dijerat.pasal.korupsihttp://www.pengertianilmu.com/2015/01/pengertian-penegakan-hukum-dalam.htmlhttps://saberpungli.idhttp://statushukum.com/penegakan-hukum.html
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH DEBT COLLECTOR YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM MENAGIH KREDIT BERMASALAH Prakoso, January
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PT Mandiri Tunas Finance bergerak dibidang usaha pembiayaan konsumen, membutuhkan jasa penagih utang dalam hal penagihan konsumen yang melakukan wanprestasi (gagal bayar). Jasa penagih utang lahir karena perjanjian kerjasama, untuk itu dapat mewakili PT Mandiri Tunas Finance menarik barang milik konsumen. Apabila konsumen merasa tidak puas atas tindakan jasa penagih utang, maka dapat melakukan upaya hukum. Tujuan penelitian ini adalah agar dapat mengetahui pertanggungjawaban pidana oleh jasa penagih utang dan mengetahui tindakan tindakan pidana apasajakah yamg biasanya dilakukan oleh debt collector serta upaya hukum yang dapat dilakukan apabila debt collector tersebut melakukan tindak pidana terhadap konsumen. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian analisis deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer data sekunder serta pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, studi dokumen dan wawancara. Data yang telah diolah kemudian dianalisis dengan menggunakan cara analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana oleh debt collector baik sebelum atau sesudah melakukan tindak pidana berupa pengancaman, dan atau kekerasan tersebut di atas terhadap debitur adalah tanggung jawab secara individu. Tanpa ada kaitannya terhadap perusahaan yang menggunakan jasanya dalam melakukan penagihan. Debt collector tersebut dihukum selama 4 tahun pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang sebagai bentuk pertanggungjawaban pidananya. Tindak Pidana yang sering dilakukan oleh Preman Debt Collector adalah tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu seperti : memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, pemerasan dengan kekerasan (afpersing), dan penganiayaan. Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen yang menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh debt collector dapat langsung melakukan gugatan ke pengadilan negeri. Kata Kunci: Pertanggungjawaban pidana, Debt Collector, Tindak Pidana. DAFTAR PUSTAKA Ali, Mahrus. 2012. Dasar Dasar Hukum Pidana. Jakarta. Sinar Grafika M. Khoidin, Debt collector dan Kekerasan, Republik, 17 September 2010 Muchtar, Masrudi. 2013. Debt Collector dalam optik kebijakan hukum pidana. Yogyakarta. Aswaja Pressindo. Soekanto, Soerjono. 1983. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta. Surat Edaran Bank Indonesia. SEBI NO. 14/17DASP/2012 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, Ketentuan Butir VII.D Angka 4 Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009 Polri Dukung Pemberantasan Biro Jasa Penagih Hutang, Suara Pembaruan, 6 Agustus 2010, hlm 4. Pasal 6 huruf B UU No 42 tahun 1999 Hasil Wawancara dengan debtcollector Bayu Kurniawan di salah satu perusahaan finance Bandar Lampung pada tanggal 10 November 2016 Hasil Wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada tanggal 3 November 2016 Hasil Wawancara dengan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada tanggal 30 Oktober 2016 http://lampung.tribunnews.com/2016/01/07 
IMPLEMENTASI PEMBATASAN WAKTU SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP) DALAM PROSES PENYIDIKAN (STUDI PUTUSAN MK NO. 130/PUU-XIII/2015) Eko Raharjo, Deria Yanita, Eddy Rifai,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Prolematika yang seringkali terjadi dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana berupa keterlambatan mengirimkan SPDP kepada jaksa penuntut umum serta tidak adanya batasan yang jelas mengenai waktu pemberitahuan dimulainya penyidikan dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP berdampak pada tidak adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan penyidikan. Melalui putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 terdapat kewajiban bagi penyidik untuk menyampaikan SPDP kepada penuntut umum, pelapor dan terlapor maksimal 7 (tujuh) hari sejak terbitnya surat perintah penyidikan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah, bagaimanakah implementasi pembatasan waktu SPDP dalam proses penyidikansetelah diberlakukannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 dan apakah yang menjadi faktor penghambat implementasi pembatasan waktu SPDP dalam proses penyidikansetelah diberlakukannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.Kata Kunci: Penyidikan, SPDP DAFTAR PUSTAKAAtmasasmita, Romli. 1996. Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice, System Perspektif, Eksistensialisme, dan Abolisinisme). Bandung. Alumni.Muladi.Kapita Selekta Hukum Pidana. Semarang. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.Soekanto, Soerjono. 1986. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi PenegakaHukum. Jakarta: Rineka Cipta. Jakarta.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik IndonesiaDianor Sutra. (2012). Fungsi Kepolisian Sebagai Penyidik Utama: Studi Identifikasi Sidik Jari dalam Kasus Pidana, Jurnal Jurisprudence. Vol.1, No.1. hlm. 81.